Kementrian Lembaga: MK

  • Anak ASN Kementerian Pertahanan Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Ini Alasannya – Halaman all

    Anak ASN Kementerian Pertahanan Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi telah menetapkan MK (23), anak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam kasus kecelakaan maut di kawasan Palmerah, Jakarta Barat sebagai tersangka.

    Meski begitu, saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

    “Sementara belum (ditahan)” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (28/1/2025).

    Joko mengatakan alasan MK belum ditahan lantaran saat ini masih menjalani perawatan medis akibat diamuk massa saat kejadian.

    “Kan sempat diamankan massa, itu kan cukup luka parah juga, masih perawatan medis. Iya (belum ditahan karena) masih dalam perawatan medis,” tutur Joko.

    Sebelumnya, pengemudi mobil berpelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) menabrak sejumlah kendaraan di Palmerah, Jakarta Barat, Senin (20/1/2025) dini hari. 

    Aksi ugal-ugalan mobil pelat Kemhan 6504-00 itu viral di media sosial.

    Pengendara mobil sempat dikejar oleh warga sebelum akhirnya berhenti karena menabrak taksi online yang ada di pinggir jalan.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto membenarkan adanya aksi tabrakan tersebut. 

    Menurutnya kejadian berawal ketika kendaraan dinas yang dikemudikan MSK (23) melaju dari arah Utara ke Selatan.

    Sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku MSK kemudian menabrak seseorang berinisial TR (25) yang sedang menurunkan barang di sisi jalan.

    “Sesampainya di dekat Pasar Bintang Mas, (mobil MSK) menabrak orang saudara Teguh Ramadhan yang sedang berdiri di pinggir jalan selesai menurunkan barang,” katanya kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

    Kemudian MSK kabur dan berbelok ke Jalan Palmerah Barat Raya.

    Dia kembali menabrak sepeda motor di depannya yang sedang dikendarari TN (22).

    Pelaku terus melajukan kendaraan lalu menabrak kendaraan minibus Daihatsu dari arah berlawanan.

    Joko menyebut pelaku mengalami luka memar di wajahnya, korban TR mengalami luka robek di perut dan korban TN luka di tumit hingga akhirnya tewas dalam perawatan di rumah sakit.

    Kemudian pengemudi mobil Daihatsu S (28) mengalami luka patah di kaki kanan,penumpang Daihatsu MES (25) mengalami patah hidung.

    Sejumlah saksi diperiksa dan kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah diamankan.

    “Polisi melakukan pengecekan dan olah TKP,” imbuhnya.

    Karo Infohan Kemenhan, Brigjen TNI Frega Wenas menuturkan keempat korban luka sudah dirawat di RS Pelni dan RS Bhakti Mulia Petamburan.

    Frega menyampaikan pendampingan terhadap terus dilakukan terhadap korban.

    “Kemhan melaksanakan pendampingan kepada para korban, sebagai bentuk rasa kepedulian,” katanya dalam keterangan, Senin (20/1/2025).

    Belakangan diketahui jika pengemudi berinisial MK itu ternyata anak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemhan.

     

  • Sektor Perhotelan Was-was Terdampak dari Pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas Pemerintah – Halaman all

    Sektor Perhotelan Was-was Terdampak dari Pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas Pemerintah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) was-was akan terdampak dari kebijakan pemangkasan anggaran belanja perjalanan dinas sebesar minimal 50 persen.

    Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran, menyampaikan kebijakan tersebut berpotensi melumpuhkan aktivitas perhotelan dan restoran di luar pulau Jawa dan daerah kecil.

    Bahkan, menurutnya beberapa hotel di daerah mendapatkan kontribusi pendapatan dari kunjungan dan aktivitas Pemerintah Daerah dan Pusat sebesar 50 persen hingga 70 persen. Pangsa pasar di Indonesia bagian timur, seperti Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dapat mencapai 70 persen.

    “Porsinya bisa 40-50 persen. Ada daerah-daerah tertentu yang mungkin kontribusinya malah lebih besar, bisa sampai 60 bahkan ada 70 persen,” ujar Yusran saat dihubungi Tribunnews, Selasa (28/1/2025).

    Menurutnya, dengan pemerintah melakukan penghematan atau pemotongan anggaran untuk memotong biaya perjalanan dinas, akan berdampak tidak hanya ke sektor perhotelan saja, tapi juga ke sektor transportasi.

    “Hotel bukan satu-satunya yang terdampak, karena banyak ekosistem usaha di dalamnya. Contoh kebutuhan kamar, kebutuhan kamar mandinya, belum makan minumannya. Itu kan mereka menyerap dari berbagai lini usaha. Sektor transportasinya juga akan berdampak,” tutur Yusran.

    Yusran mencontohkan, tahun 2015, Presiden Joko Widodo juga sempat menekan anggaran perjalanan dinas. Selama tiga bulan, sektor hotel dan restoran mengalami penurunan pemasukan karena sepi tamu. Akhirnya, pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut karena dianggap tidak tepat.

     “2015 pernah, dan itu hanya bertahan 3 bulan karena ternyata dampak ekonomi juga cukup besar akhirnya. Nah sekarang tahun ini dilakukan oleh Presiden. Mungkin pemerintah nanti akan melihat bagaimana dampak ekonomi kedepan dari keputusan yang sudah dikeluarkan tersebut,” terang Yusran.

    Yusran berujar, dampak dari pemangkasan anggaran dinas sudah terlihat dari kuartal empat 2024. Sebab, seharusnya akhir tahun tingkat okupansi hotel meningkat lantaran libur akhir tahun. Tapi, malah menurun di kisaran 1 persen.

    “Oktober ke November itu okupansi rata-ratanya meningkat, malah turun 1 persen kan. Padahal biasanya di kuartal keempat itu sampai bulan Desember itu kan terus berjadi peningkatan,” tambah Yusran.

    PHRI mengkhawatirkan, jika berdampak terlalu dalam akan terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri pariwisata. Gambaran bagaimana dampak kebijakan pemotongan anggaran dinas, akan terasa di Maret-April 2025.

    “Sudah pasti, karena setiap usaha itu tentu akan melihat kemampuannya untuk membayar karyawannya dan keberlangsungan bisnisnya itu sendiri. Tapi itu kan baru hotel, belum yang lain-lain. Nah ini yang kita beri gambaran ke pemerintah itu kan sebenarnya multiplier effect,” sambungnya.

    Sebelumnya, dalam upaya menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, pemerintah menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025.

    Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Dalam hal ini, Sri Mulyani menginstruksikan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L.

    Efisiensi ini mencakup belanja operasional dan non operasional di seluruh K/L. Kendati begitu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).

    Merujuk pada lampiran surat Menkeu tersebut, ada beberapa item identidikasi rencana efisiendi, di antaranya sebagao berikut:

    1. Alat Tulis Kantor (ATK), dengan efisiensi 90,0 persen.

    2. Kegiatan Seremonial, dengan efisiensi 56,9 persen.

    3. Rapat, Seminar dan sejenisnya, dengan efisiensi 45,0 persen.

    4. Kajian dan Analisis, dengan efisiensi 51,5 persen.

    5. Diklat dan Bimtek, dengan efisiensi 29,0 persen

    6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi, dengan efisiensi 40,0 persen.

    7. Percetakan dan Souvenir, dengan efisiensi 75,9 persen.

    8. Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan, dengan efisiensi 73,3 persen.

    9. Lisensi Aplikasi, dengan efisiensi 21,6 persen.

    10. Jasa Konsultan, dengan efisiensi 45,7 persen.

    11. Bantuan Pemerintah, dengan efisiensi 16,7 persen.

    12. Pemeliharaan dan Perawatan, dengan efisiensi 10,2 persen.

    13. Perjalanan Dinas, dengan efisiensi 53,9 persen.

    14. Peralatan dan Mesin, dengan efisiensi 28,0 persen.

    15. Infrastruktur, dengan efisiensi 34,3 persen.

    16. Belanja lainnya, dengan efisiensi 59,1 persen.

  • Anggota DPR Setuju Anggaran Dipangkas: Kinerja Kementerian Jangan Kendor – Halaman all

    Anggota DPR Setuju Anggaran Dipangkas: Kinerja Kementerian Jangan Kendor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohammad Hekal mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto melakukan penghematan anggaran dengan meniadakan kegiatan-kegiatan bersifat seremonial.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohammad Hekal mendukung kebijakan tersebut dan menilai langkah tersebut sangat positif.

    “Ya bagus. Yang penting output (kinerja) K/L jangan turun. Target-target capaian kan tetap kita tuntut,” ujarnya, dikutip Selasa (28/1/2025).

    Meski demikian, Hekal mengingatkan agar kementerian dan lembaga tetap maksimal dalam menjalankan program-program kebijakan yang sudah digariskan Presiden Prabowo, meskipun ada kebijakan penghematan anggaran.

    “Yang penting output (kinerja) K/L jangan turun. Target-target capaian kan tetap kita tuntut. Yang diminta potong kan yang inefisien (kegiatan yang bersifat seremonial), seperti perjalanan dinas yang kurang penting serta seremoni-seremoni yang sebenarnya bisa memanfaatkan teknologi,” tegasnya.

    Hekal menilai kebijakan penghematan anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas belanja negara agar lebih terukur.

    “Tentu untuk mencapai pertumbuhan ekonomi kan kita harus selalu meningkatkan kualitas belanja. Ini (penghematan anggaran negara) wujud nyata ke arah situ. Dana akan difokuskan untuk berbagai proyek andalan Presiden Prabowo,” pungkasnya.

    Pemerintah menerapkan efisiensi anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025.

    Tujuannya, untuk menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

    Hal ini mengacu Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. 

    Sri Mulyani menginstruksikan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L.

    Efisiensi ini mencakup belanja operasional dan non operasional di seluruh K/L. Kendati begitu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).

    Merujuk pada lampiran surat Menkeu tersebut, ada beberapa item identidikasi rencana efisiendi, di antaranya sebagao berikut:

    1. Alat Tulis Kantor (ATK), dengan efisiensi 90,0 persen.

    2. Kegiatan Seremonial, dengan efisiensi 56,9 persen.

    3. Rapat, Seminar dan sejenisnya, dengan efisiensi 45,0 persen.

    4. Kajian dan Analisis, dengan efisiensi 51,5 persen.

    5. Diklat dan Bimtek, dengan efisiensi 29,0 persen

    6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi, dengan efisiensi 40,0 persen.

    7. Percetakan dan Souvenir, dengan efisiensi 75,9 persen.

    8. Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan, dengan efisiensi 73,3 persen.

    9. Lisensi Aplikasi, dengan efisiensi 21,6 persen.

    10. Jasa Konsultan, dengan efisiensi 45,7 persen.

    11. Bantuan Pemerintah, dengan efisiensi 16,7 persen.

    12. Pemeliharaan dan Perawatan, dengan efisiensi 10,2 persen.

    13. Perjalanan Dinas, dengan efisiensi 53,9 persen.

    14. Peralatan dan Mesin, dengan efisiensi 28,0 persen.

    15. Infrastruktur, dengan efisiensi 34,3 persen.

    16. Belanja lainnya, dengan efisiensi 59,1 persen.

  • Ribuan Buruh Geruduk DPR RI pada 6 Februari 2025, Ada Apa? – Page 3

    Ribuan Buruh Geruduk DPR RI pada 6 Februari 2025, Ada Apa? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang merupakan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ke-26, ribuan buruh dari Jabodetabek yang tergabung dalam FSPMI dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 6 Februari 2025.

    Tidak kurang dari 5.000 buruh diperkirakan akan hadir di aksi tersebut. Selain di Jakarta, demo buruh serupa juga akan dilaksanakan serentak di berbagai daerah seperti Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, Gorontalo, dan Batam.

    Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menegaskan bahwa aksi ini merupakan tradisi tahunan yang selalu dilakukan setiap peringatan HUT FSPMI untuk menegaskan kembali komitmen perjuangan buruh terhadap keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.

    “Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi terkait isu-isu perburuhan, sekaligus sebagai bentuk apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan pro-rakyat yang telah beliau jalankan,” ujar Riden Hatam Aziz.

    Dalam aksi kali ini, 10 tuntutan utama menjadi fokus FSPMI dan Partai Buruh, seperti disampaikan oleh Ketua Majelis Nasional FSPMI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

    “Kami membawa sepuluh tuntutan utama untuk disuarakan kepada DPR RI. Tuntutan ini mencerminkan harapan jutaan buruh di Indonesia agar ada perubahan nyata terhadap kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan rakyat,” kata Said Iqbal.

    Berikut 10 Tuntutan Buruh

    Hapus Outsourcing
    Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan – Tolak Asuransi Swasta Tambahan
    Segera sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang melindungi hak buruh.
    Tegakkan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
    Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi Undang-Undang
    Tolak Usia Pensiun 59 Tahun
    Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan – Stop Impor
    Pecat Jajaran Menteri yang Membiarkan Terjadinya Pagar Laut
    Bentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Pagar Laut
    Dukung Terus Presiden Prabowo Subianto dalam Kebijakan Pro-Rakyat

    Aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perjuangan buruh dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan. FSPMI dan Partai Buruh menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan perjuangan demi kesejahteraan kaum pekerja.

    “Kami berharap, melalui aksi ini, suara dan aspirasi kaum buruh dapat didengar oleh para pembuat kebijakan, sehingga perubahan yang berpihak pada buruh dan rakyat dapat segera terwujud,” pungkas Said Iqbal.

  • Bupati Hendy Siswanto Sudah Kosongkan Pendapa Jember

    Bupati Hendy Siswanto Sudah Kosongkan Pendapa Jember

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto sudah mengosongkan Pendapa Wahyawibawagraha di Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk menyambut pelantikan kepala daerah baru, 6 Februari 2025.

    Bahkan jauh-jauh hari setelah kalah dalam pemilihan kepala daerah 27 November 2024, Hendy sudah tidak menempati pendapa saat malam. Dia hanya ke pendapa untuk mengerjakan tugas-tugas harian dan menemui tamu. Sementara untuk tidur dan beristirahat, dia memilih pulang ke rumah pribadi di Jompo, Kecamatan Kaliwates.

    “Kami akan melaksanakan pekerjaan sampai ada pelantikan. Itu tanggung jawab saya dan Pak Wakil Bupati. Namun kami sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari memindahkan barang dari pendapa. Kami sudah tidak tidur di pendapa lagi,” kata Hendy, Selasa (28/1/2025).

    Hendy yang berpasangan dengan Muhammad Balya Firjaun Barlaman didukung 495.499 suara pemilih dalam pilkada kemarin. Sementara pasangan Muhammad Fawait-Djoko Susanto mendapat dukungan 588.761 suara pemilih.

    Kendati didesak pendukungnya, Hendy memilih tidak menggugat ke Mahkamah Konstitusi. “Siapapun yang menang, ini hal yang baik. Soal pelantikan 6 Februari, kami akan mengikuti. Kami siap saja. Begitu ada surat dari pemerintah pusat bahwa benar-benar dilantik tanggal 6 Februari 2025, kami siap meninggalkan pemerintahan Jember untuk beralih ke pemerintahan baru,” katanya.

    Hendy menegaskan kembali alasan sejak awal menjadi bupati adalah untuk membantu dan melayani masyarakat. “Saat maju kembali mencalonkan diri untuk periode kedua, saya lakukan seluruhnya sesuai regulasi. Pelaksanaan pilkada saya ikuti sesuai aturan. Maka, menang atau kalah, sama saja, berhasil atau belum, semuanya hasil kerja keras sesuai regulasi dan doa,” katanya.

    “Oleh karena itu, kami enjoy saja.,” kata Hendy. Dia yakin ada tugas lain yang menantinya dan disiapkan Tuhan.

    Kendati tidak lagi menjadi bupati, Hendy berjanji tetap akan berbuat untuk Jember. “Saya akan tetap membantu masyarakat Jember dan lebih bermanfaat lagi ke depan. Sisa hidup ini kami dermakan untuk Jember, kami wakafkan untuk Jember, dan itu akan saya buktikan ke depan,” katanya. [wir]

  • Survei Indikator: Kejaksaan Agung Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

    Survei Indikator: Kejaksaan Agung Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum yang meraih kepercayaan tertinggi dari publik. Hal ini berdasarkan survei terbaru yang dilakukan Indikator Politik Indonesia.

    Survei nasional Indikator dilakukan dalam periode 16-21 Januari 2025, menempatkan 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95%. Hasil survei menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung memperoleh tingkat kepercayaan publik sebesar 79%, mengungguli lembaga penegak hukum lainnya seperti Mahkamah Konstitusi (75%), Komisi Pemberantasan Korupsi (72%), pengadilan (71%), dan Polri (69%).

    Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengapresiasi kinerja kejaksaan yang berhasil memberikan beragam terobosan. Salah satunya adalah pada kinerja pemulihan keuangan negara dari kasus korupsi.

    “Orientasi penegakan hukum itu bukan hanya menersangkakan dan memenjarakan. Ada yang lebih besar, yakni memulihkan keuangan negara dan ini berhasil dilakukan kejaksaan,” ucap Suparji.

    Kejaksaan, lanjut Suparji, juga berhasil membongkar mafia peradilan. Persoalan yang telah lama diresahkan masyarakat. “Ini kinerja penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan menunjukkan kesungguhan untuk memberantas mafia peradilan,” ujarnya terkait kinerja Kejaksaan Agung dan jajarannya.

    “Hasilnya, sudah menjadi tersangka dan disidangkan. Kita sudah lama mengeluh mafia peradilan. Ini kinerja yang positif, agresif dan progresif,” katanya.

    Keberhasilan Kejaksaan Agung ini dinilai menjadi bukti komitmen lembaga tersebut dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, sekaligus membangun kepercayaan publik yang lebih kuat.

  • Cukup Presiden dan Wapres Dapat Patwal, Pengguna Jalan Bisa Stres Kalau Semua Dikawal

    Cukup Presiden dan Wapres Dapat Patwal, Pengguna Jalan Bisa Stres Kalau Semua Dikawal

    Jakarta

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai patroli dan pengawalan petugas kepolisian tidak menyasar pada semua pejabat, cukup Presiden dan Wakil Presiden saja.

    Patwal merupakan unit kepolisian yang bertugas mengawal konvoi kendaraan VIP, iring-iringan bantuan kemanusiaan, atau kendaraan prioritas lainnya seperti pemadam kebakaran dan ambulans. Dengan kemampuan khusus, personel Patwal bertugas memastikan perjalanan bebas hambatan bagi kendaraan-kendaraan yang mereka kawal.

    Namun Patwal belakangan jadi sorotan. Terlebih saat melakukan tugas mengawal pejabat publik.

    “Patroli dan pengawalan atau patwal belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih yang terjadi belakangan terakhir kabar iring-iringan kendaraan berplat RI 36 yang dikawal patwal memicu perdebatan di media sosial,” kata Djoko dalam keterangannya dikutip Selasa (28/1/2025).

    Djoko menyarankan supaya Patwal hanya dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal.

    “Jika memang perlu sekali harus rapat, angkutan umum di Jakarta di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta,” kata dia.

    Dia menilai semakin banyaknya pejabat di jalan maka masyarakat harus bersinggungan dengan pengawalan di jalan. Hal ini bisa memicu kecemburuan sosial.

    “Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal. Jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum,” ujar dia.

    “Tentunya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu seusai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Djoko.

    Siapa sih pejabat yang boleh dikawal oleh patwal?

    Aturan itu ada di UU 22 nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134, berikut isinya:

    Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
    a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
    b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
    c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
    d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
    e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
    f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
    g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Sedangkan konvoi atau kendaraan kepentingan tertentu dalam Pasal 134 UU 22 Tahun 2009 huruf g, disebutkan “menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

    Lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI disebutkan penugasan sebagai ajudan dan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara tertuang dalam pasal 8 ayat 2, antara lain:

    a. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;

    b. Ketua/Wakil Ketua MPR;

    c. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;

    d. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;

    e. Hakim Agung;

    f. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;

    g. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;

    h. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

    i. Menteri atau pejabat setingkat Menteri;

    j. Gubernur/Wakil Gubenur; dan

    k. Bupati atau Walikota

    Disebutkan dalam pasal 8, penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara diberikan kepada:

    – Pejabat negara Republik Indonesia
    – Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia
    – Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
    – Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
    – Kepala badan/lembaga/komisi
    – Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, atau
    – Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri

    (riar/din)

  • Detail Anggaran K/L yang Dipangkas Sri Mulyani, ATK Dipotong Hingga 90%

    Detail Anggaran K/L yang Dipangkas Sri Mulyani, ATK Dipotong Hingga 90%

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025. Yang mencolok ialah efisiensi untuk alat tulis kantor (ATK) sebesar 90,0%.

    Surat tersebut Sri Mulyani tujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan pada pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Dalam Inpres pertamanya itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan anggaran hingga toal Rp306,69 triliun. Untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) sendiri, Prabowo memerintahkan penghematan sebesar Rp256,1 triliun.

    Dalam lampiran surat tersebut, bendahara negara mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.

    Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam lampiran  surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.

    Selanjutnya, setiap K/L usulan revisi anggaran tersebut diserahkan ke DPR untuk disetujui kemudian diserahkan kembali ke Kemenkeu.

    “Paling lambat tanggal 14 Februari 2025,” tulis surat tertulis.

    Sebelumnya, surat nomor S-37/MK.02/2025 itu sudah sempat menjadi perbincangan di media sosial X. Banyak pengguna X yang mengaku bingung dengan item-item yang dipangkas anggarannya—terutama karena persentase pemangkasannya begitu besar.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro sendiri sudah mengonfirmasi kebenaran surat yang viral di media sosial X tersebut.

    “Benar, surat tersebut dari Kemenkeu,” ujar Deni kepada Bisnis, Senin (27/1/2025).

    Berikut 16 item yang dipangkas sesuai surat no. S-37/MK.02/2025

    1. Alat Tulis Kantor (ATK): efisiensi sebesar 90,0%.

    2. Kegiatan Seremonial: efisiensi sebesar 56,9%.

    3. Rapat, Seminar, dan sejenisnya: efisiensi sebesar 51,5%.

    4. Kajian dan Analisis: efisiensi sebesar 51,5%.

    5. Diklat dan Bimtek: efisiensi sebesar 36,5%.

    6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: efisiensi sebesar 40,0%.

    7. Percetakan dan Souvenir: efisiensi sebesar 75,9%.

    8. Sewa Gedung, Kendaraan, Peralatan: efisiensi sebesar 73,3%.

    9. Lisensi Aplikasi: efisiensi sebesar 61,6%.

    10. Jasa Konsultan: efisiensi sebesar 45,7%.

    11. Bantuan Pemerintah: efisiensi sebesar 10,2%.

    12. Pemeliharaan dan Perawatan: efisiensi sebesar 16,2%.

    13. Perjalanan Dinas: efisiensi sebesar 28,3%.

    14. Peralatan dan Mesin: efisiensi sebesar 28,0%.

    15. Infrastruktur: efisiensi sebesar 34,3%.

    16. Belanja Lainnya: efisiensi sebesar 59,1%.

  • Isu Panas Otonomi Daerah Pasca-Pilkada Serentak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Januari 2025

    Isu Panas Otonomi Daerah Pasca-Pilkada Serentak Nasional 27 Januari 2025

    Isu Panas Otonomi Daerah Pasca-Pilkada Serentak
    Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014
    GANTI
    pemerintah ganti kebijakan nampaknya sudah jamak di negeri ini. Di bidang
    otonomi daerah
    bakal ada berbagai perubahan kebijakan.
    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah melontarkan ide
    Pilkada
    lewat DPRD, tidak lagi langsung oleh rakyat yang dinilai berbiaya mahal, ASN jadi tak netral, Pemda tak efektif, dan ratusan kepala daerah kena kasus hukum.
    Timbul kontroversi. Dituding Presiden Prabowo mau mengembalikan Pilkada ke masa Orba, hak memilih rakyat direnggut, dan demokrasi dikebiri.
    Selain itu, pelantikan kepala daerah serentak nasional pada 27 Nopember 2024 tak perlu dilakukan serentak, tapi bergelombang.
    Mereka yang tak ada sengketa hasil, dilantik gelombang pertama. Dan, bagi mereka yang sengketa hasilnya ditolak (dismisal) Mahkamah Konstitusi, pelantikannya gelombang kedua.
    Sedangkan mereka yang sengketa hasilnya diputuskan MK bermasalah seperti harus digelar PSU, pelantikannya gelombang ketiga.
    MK dalam suatu putusannya menyatakan, pelantikan kepala daerah harus serentak sebagaimana pencoblosannya. Dan juga santer terdengar suara-suara bila kebijakan itu dilaksanakan, beberapa pihak yang dirugikan akan mengugat ke MK.
    Lalu, pelantikan semua kepala daerah disepakati Mendagri Tito Karnavian dan Komisi II DPR RI, dilakukan di Istana Negara oleh presiden, bukan lagi secara berjenjang sesuai pakem
    multi-local government
    yang kita anut.
    Presiden melantik gubernur di ibu kota negara, dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melantik bupati dan wali kota di ibu kota provinsi. Seusai pelantikan, mereka langsung diminta mengikuti retreat ke Akmil di Magelang.
    Dengan pola ini diyakini Pemda segera dipimpin secara definitif dan rakyat bisa cepat diurus, tak berlama-lama ditangan Pj Kepala Daerah. Di samping itu, relasi antarpemda dan antara Pemda dengan pusat bisa lebih terjalin.
    Namun, ada kekhawatiran konflik bupati dan wali kota Vs gubernur akan kian meningkat, dan juga kurang dihargainya rakyat yang telah memberikan suaranya dalam Pilkada.
    Isu kontroversi berikutnya, yaitu dibolehkannya oleh Mendagri Tito para kepala daerah untuk mengganti pejabat Pemda seusai dia dilantik, tak perlu menunggu 6 (enam) bulan sebagaimana yang diatur di dalam UU Pemda No 23 Tahun 2014.
    Argumennya, agar kepala daerah bisa memiliki tim yang solid dan sesuai
    chemistry
    -nya untuk mewujudkan visi dan misi.
    Sebaliknya, kaum birokrat mencemaskan mutasi langsung tanpa jeda itu akan merusak sistem meritokrasi, rekrutmen bukan berbasis prestasi, tapi kontribusi dan kedekatan ASN dengan kepala daerah waktu kontestasi Pilkada, dan ujungnya kinerja Pemda diperkirakan akan “jeblog”.
    Dari Senayan terdengar pula kabar, habis reses ini direncanakan akan ada pembahasan revisi UU ASN yang salah satu isu menariknya adalah pejabat JPT Pratama dan Madya yang bekerja di Pemda akan diubah statusnya menjadi pejabat ASN pusat. Jadi, bila kepala daerah memutasi mereka harus seizin Jakarta.
    Tentu ini kabar baik bagi ASN yang memegang jabatan eselon I dan II di Pemda, mereka tak akan dengan mudah dicopot kepala daerah, seperti halnya dengan kepala dinas dukcapil.
    Namun, kabar buruknya otonomi daerah di bidang kepegawaian, khususnya mutasi pejabat puncak tak lagi mutlak di tangan kepala daerah.
    Untuk terbentuknya keputusan pemerintah yang baik tentu kita tak boleh terburu-buru. Pragmatisme harus dijauhkan. Pikiran dan pilihan rasional harus didahulukan. Acuan terbangunnya tata kelola Pemda yang baik (
    good local governance
    ) harus diutamakan.
    Maka, sebelum dieksekusi, baiknya pemerintah membuat “policy research” atau kajian untuk menghitung untung dan ruginya, manfaat dan mudharatnya, serta dampak kebijakan terhadap pengembangan otonomi daerah.
    Semoga Pemda kita bisa tambah maju, bukan mundur ke belakang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Blitar Bersiap untuk Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rijanto-Beky

    Pemkab Blitar Bersiap untuk Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rijanto-Beky

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tengah bersiap untuk pelantikan Bupati-Wakil Bupati Blitar yang baru, Rijanto-Beky Herdihansah, yang akan berlangsung pada 6 Februari 2025.

    Sejumlah persiapan dilakukan dengan cepat, termasuk rapat koordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan kelancaran proses pelantikan.

    Plt. Asisten I Pemerintahan Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto, mengungkapkan bahwa koordinasi telah dilakukan guna mempersiapkan berbagai aspek penting dalam pelantikan ini.

    “Dari surat itu, sekretaris daerah langsung melakukan rapat koordinasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah. Tentu OPD yang memiliki kewenangan dalam proses pelantikan ini,” ujarnya, Senin (27/1/2025).

    Administrasi dan perlengkapan resmi seperti seragam Bupati-Wakil Bupati Blitar juga sedang disiapkan. Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar telah mengajukan administrasi pengusulan Bupati terpilih secara sistematis agar prosesnya lebih cepat.

    Tidak hanya itu, fasilitas lain seperti ajudan juga telah dipersiapkan demi menunjang kinerja kedua pemimpin baru tersebut. Menurut Rully, teknis keberangkatan Rijanto-Beky ke lokasi pelantikan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.

    “Untuk teknisnya, pergerakan Bupati dan Wakil Bupati Blitar ke bandar dan ke pelantikan masih menunggu arahan pimpinan lebih lanjut. Ada pembahasan terkait seremonial sesudah pelantikan, namun masih belum pasti. Namun hal itu sudah dibahas dalam rapat,” katanya.

    Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, turut mengonfirmasi bahwa pelantikan Rijanto-Beky akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Jakarta. “Iya benar itu surat resminya,” ungkap Supriadi, Kamis (23/1/2025). Pelantikan ini akan dilakukan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

    Pasangan Rijanto-Beky yang diusung PDIP, PAN, dan Nasdem akan memimpin Kabupaten Blitar untuk periode 2025-2030, menggantikan kepemimpinan Rini Syarifah-Rahmat Santoso. Proses kemenangan mereka dalam Pilbup Blitar 2024 tergolong mulus tanpa adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Petahana Rini Syarifah-Abdul Ghoni memilih legawa menerima kekalahan tanpa mengajukan gugatan, sehingga pelantikan bisa berjalan sesuai jadwal.

    Dalam Pilbup Blitar 2024, Rijanto-Beky meraih kemenangan telak dengan 504.655 suara, jauh mengungguli pasangan Rini-Ghoni yang hanya memperoleh 137.706 suara. Kemenangan ini semakin mengukuhkan legitimasi Rijanto-Beky, yang berhasil menang di seluruh kecamatan di Kabupaten Blitar. [owi/suf]