Kementrian Lembaga: MK

  • Garuda Indonesia-Pelita Air Terancam Kebijakan Hemat Anggaran Prabowo

    Garuda Indonesia-Pelita Air Terancam Kebijakan Hemat Anggaran Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi maskapai penerbangan nasional, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyebut kebijakan hemat anggaran perjalanan dinas yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto bakal mengancam industri penerbangan Tanah Air.

    Sekjen INACA Bayu Sutanto menyampaikan, kebijakan efisiensi anggaran utamanya perjalanan dinas dapat berdampak bagi jumlah pax segmen pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

    “Tentu ada dampaknya bagi jumlah pax segmen pemerintah pusat/daerah dengan adanya pengurangan budget perjalanan pejabat pemerintah tersebut,” kata Bayu kepada Bisnis, dikutip Rabu (29/1/2025).

    Dia menuturkan, segmen pemerintah khususnya perjalanan dinas berkontribusi besar terhadap industri penerbangan, yakni sekitar 30%-35%.

    Dalam hal ini, Bayu menyebut bahwa maskapai penerbangan yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi paling terdampak dengan adanya kebijakan ini.

    “Tentu yang potensi terdampak besar ke maskapai-maskapai BUMN seperti Garuda Indonesia, Citilink, dan Pelita Air,” ujarnya.

    Pada November 2024, pemerintah sempat menginstruksikan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024.

    Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-1023/MK.02/2024, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. 

    Terbaru,  pemerintah kembali menginstruksikan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk melaksanakan efisiensi anggaran dalam APBN dan APBD TA 2025.

    Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, Prabowo meminta menteri/pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi yang diantaranya meliputi perjalanan dinas.

    Sementara, kepada Gubernur dan bupati/walikota, diinstruksikan untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.

    “… mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%,” demikian bunyi poin 2 diktum keempat beleid itu, dikutip Rabu (29/1/2025).

  • Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Bandung Barat Masih Abu-Abu

    Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Bandung Barat Masih Abu-Abu

    JABAR EKSPRES – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih dipastikan bakal diundur dari waktu yang ditetapkan.

    Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

    Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3 Hengki Kurniawan – Ade Sudrajat.

    “Kami masih harus menunggu hasil putusan sidang perkara hasil yang diajukan pasangan Hengki-Ade. Putusan hasil itu rencananya akan diumumkan Februari mendatang,” kata
Ripqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Rabu (29/1/2025).

    Sekedar diketahui, pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail – Asep Ismail meraih suara terbanyak di Pilkada KBB. Saat ini, Pilkada KBB sedang bersengketa di MK.

    BACA JUGA: Libur Panjang Akhir Pekan, Bandung Barat Dilintasi Ratusan Ribu Kendaraan Mayoritas ke Lembang

    Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail meraih 341.225 suara. Sementara di posisi dua pasangan Hengki Kurniawan – Ade Sudrajat yang memperoleh 224.066 suara.

    Akibat gugatan ke MK, Jeje-Asep Ismail belum bisa ditetapkan sebagai Bupati Terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB.

    “Bandung Barat tidak masuk gelombang pertama pelantikan pada 6 Februari 2025 bersama 270 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024,” katanya.

    Ia menambahkan, awalnya putusan akan dibacakan 11 Februari tapi digeser waktunya ke 13-15 Februari. Sementara pelantikan gelombang pertama dilaksanakan 6 Februari.

    “Jadi kita masih menunggu putusan MK untuk penetapan,“ jelasnya.

    BACA JUGA: Bandung Barat Masih Masuk Kategori Rentan Korupsi Meski Hasil SPI Menunjukan Kenaikan

    Agenda sidang berikutnya, lanjut dia, akan menentukan apakah perkara tersebut lanjut ke agenda pembuktian atau gugur alias dismissal.

    Sebelumnya, sidang perkara hasil Pilkada KBB 2024 itu sudah selesai agenda pembacaan dari pihak penggugat yakni Hengki Kurniawan-Ade Surajat dan jawaban dari pihak terkait seperti KPU KBB, dan Bawaslu KBB.

    “Sekarang tinggal nunggu keputusan dari MK, setelah ada putusan tindaklanjut bagaimana tergantung apa keputusannya. Kalau dismissal berarti kita tinggal menetapkan, sebaliknya jika dikabulkan  berarti lanjuti ke pembuktian,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Jeje Ritchie–Asep Ismail, Rr. Susanti Komalasari menolak dalil keberpihakan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Yandri Susanto  dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

  • DPR Tekankan Pengelolaan Minerba Harus untuk Kemakmuran Rakyat

    DPR Tekankan Pengelolaan Minerba Harus untuk Kemakmuran Rakyat

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Reni Astuti, mengingatkan bahwa orientasi pengelolaan sumber daya mineral dan batubara (minerba) harus selalu berlandaskan pada kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

    Reni juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam untuk pembangunan ekonomi dan upaya pelestarian lingkungan. Hal ini bertujuan agar sektor minerba dapat berkontribusi secara berkelanjutan bagi kemajuan bangsa.

    “Pengelolaan minerba harus diawasi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini adalah prinsip dasar yang harus menjadi pegangan bagi semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, dalam menjalankan kegiatan di sektor ini,” ujar anggota DPR dari Dapil Jawa Timur 1 (Surabaya–Sidoarjo) itu.

    Reni menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam monitoring dan evaluasi terhadap produktivitas izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan. Ia menegaskan bahwa pengawasan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa izin yang diberikan benar-benar membawa manfaat bagi rakyat, bukan justru menimbulkan kerusakan lingkungan atau masalah sosial.

    “Pemerintah harus aktif memonitor dan mengevaluasi produktivitas setiap izin usaha pertambangan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan di sektor minerba tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara,” tegasnya.

    DPR RI secara resmi mengesahkan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPR pada Kamis (23/1/2025) lalu.

    Reni berharap, dengan pengesahan revisi RUU Minerba sebagai RUU Usul Inisiatif, DPR RI dapat mendorong pengelolaan sektor pertambangan yang lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab, sejalan dengan amanat konstitusi.

    Reni Astuti memberikan catatan penting terkait proses pembahasan revisi RUU Minerba. Menurutnya, meaningful participation atau partisipasi bermakna harus dijunjung tinggi dalam setiap tahap pembahasan undang-undang.

    “Masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan institusi yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Baleg, harus menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses pembahasan. Jangan sampai aspirasi masyarakat diabaikan, karena ini menyangkut kepentingan strategis bangsa,” tegas politisi asal Surabaya itu.

    Dalam catatan RDP di Badan Legislasi DPR RI, sudah ada sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat yang hadir untuk menyampaikan respon, masukan, dan sarannya. Di antaranya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Umat Islam (PUI), Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Industri Mineral RI (DPP AMRI), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), PB Aljam’iyatul Washliyah, ASPEBINDO, PB NU, PP Muhammadiyah, dan Asosiasi Penambang Nikel (APNI).

    Sebagai bagian dari catatan Fraksi PKS, Reni juga mengingatkan bahwa proses legislasi harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak cacat secara formil maupun materiil di kemudian hari.

    “Kita harus pastikan proses legislasi ini berjalan sesuai aturan. Jangan sampai kemudian malah dibatalkan oleh MK karena ada cacat dalam prosesnya,” ujar Reni. [hen/beq]

  • Mahfud Sebut Sertifikat Ilegal HGB di Laut Harus Dipidanakan: Produk Kolusi Melanggar Hukum

    Mahfud Sebut Sertifikat Ilegal HGB di Laut Harus Dipidanakan: Produk Kolusi Melanggar Hukum

    GELORA.CO  – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mendesak pemerintah agar bersikap tegas dalam menangani polemik pagar laut di Tangerang, Banten.

    Mengenai sertifikat ilegal Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit, menurut Mahfud, tidak bisa hanya dibatalkan saja.

    Namun, harus dipidanakan juga, karena merupakan produk kolusi melanggar hukum.

    “Sertifikat ilegal HGB utk laut tak bs hanya dbatalkan tapi hrs dipidanakan krn merupakan produk kolusi melanggar hukum,” tulis Mahfud di akun @mohmahfudmd pada Selasa (28/1/2025).

    Mahfud lantas mengatakan, vonis Mahkamah Konstitusi (MK) jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta maupun perorangan.

    Dia kemudian menegaskan, jika kasus pagar laut beda dengan reklamasi.

    “Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dgn reklamasi,” pungkas cuitannya.

    Terkait dengan pernyataan mantan Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni yang mengaku tak tahu menahu soal sertifikat pagar laut.

    Menurut Mahfud, baik tahu atau tak tahu, kasus tersebut tetap harus dipidanakan.

    Sebelumnya, Raja Juli mengatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB atas pagar laut di Tangerang, tanpa sepengetahuan menteri saat itu.

    “Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025), dikutip dari Kompas TV.

    Dia kemudian menjelaskan bahwa SHGB di wilayah tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

    “Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang  menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Begitulah regulasi yang berlaku,”

    “Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” jelasnya.

    Raja Juli pun menilai langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah tepat jika pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah. 

    Ia pun menyatakan mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus pagar laut Tangerang tersebut kepada Nusron serta aparat penegak hukum.

    “Agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi,” jelasnya.

    Sebelumnya, kasus pagar laut ini menjadi semakin ruwet setelah diketahui bahwa area pagar laut itu memiliki sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (SHM).

    Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.

    Namun, berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk sertifikat HGB. 

    Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang. 

    Sementara itu, SHM berjumlah 17 bidang. 

    Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.

    50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang Dicabut

    Sebelumnya, 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi dicabut atau dibatalkan.

    “Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas Nusron saat mengunjungi daerah itu, Jumat (24/1/2025), dilansir Kompas.com.

    “Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya.

    50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

    Proses pembatalan tersebut dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material. 

    Kemudian, kata Nusron, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan fisik materialnya.

    “Nah, tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya terakhir adalah ngecek fisik materialnya kayak apa,” jelas Nusron.

    Nusron juga mengatakan, saat pihaknya membatalkan sertifikat HGB milik IAM, sempat terjadi perdebatan.

    Perdebatan itu terjadi dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

    Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

    Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan sertifikat HGB itu, karena saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

    Dengan demikian, Nusron menjelaskan, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

    “Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” kata Nusron kepada awak media, Jumat, dikutip dari TribunTangerang.com.

    “Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu.”

    “Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” sambungnya.

    Kini, pagar laut di Tangerang itu telah dibongkar sejak Senin (20/1/2025) lalu.

    Kemudian, proses pembongkaran pagar laut telah dilanjutkan kembali, sejak Rabu (22/1/2025).

    Warga Desa Kohod Ungkap Identitas Mereka Dicatut untuk Sertifikat HGB

    Identitas warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, ternyata dicatut untuk penerbitan sertifikat HGB yang dipasangi pagar laut.

    Hal tersebut diungkapkan oleh warga yang mengaku sebagai korban, Khaerudin.

    Khaerudin mengatakan, identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan sertifikat HGB pada 2023 lalu.

    Atas hal tersebut, Khaerudin pun meminta agar masalah ini diusut karena warga tak pernah merasa mengajukan sertifikat HGB itu.

    “Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas,” ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025), dilansir Kompas.com.

    Khaerudin menduga kasus ini melibatkan oknum aparat dan perangkat Desa Kohod.

    “Ada keterlibatan dari Kepala Desa ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu a’lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya,” kata dia.

    Persoalan ini diketahui sudah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Bahkan, warga sudah menggelar audiensi bersama pengacara mereka. 

    “Kami sudah audiensi bersama lawyer dan menyerahkan laporan ke ATR/BPN. Data lengkap soal warga yang dicatut ada di tangan lawyer kami,” jelas Khaerudin.

    Warga pun berharap, pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan menindak oknum tersebut.

    “Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum,” ucap dia.

    Hingga berita ini diterbitkan, diketahui belum ada tanggapan dari Kepala Desa Kohod, Arsin, soal pernyataan warga itu

  • Ribuan Buruh Demo di DPR 6 Februari, Apa Tuntutannya?

    Ribuan Buruh Demo di DPR 6 Februari, Apa Tuntutannya?

    Jakarta, FORTUNE – Ribuan buruh dari Jabodetabek yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 6 Februari 2025 mendatang.

    Hal ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-26 FSPMI, dengan diperkirakan sekitar 5 ribu buruh akan hadir di aksi tersebut.

    Digelar di sejumlah kota

    Selain di Jakarta, aksi serupa itu juga bakal dilaksanakan serentak di berbagai daerah seperti Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, Gorontalo, dan Batam. Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz menegaskan bahwa aksi ini merupakan tradisi tahunan yang selalu dilakukan setiap HUT FSPMI untuk menegaskan kembali komitmen perjuangan buruh terhadap keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.

    “Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi terkait isu-isu perburuhan, sekaligus sebagai bentuk apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan pro-rakyat yang telah beliau jalankan,” ujar Riden Hatam Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia pada Selasa (28/1).

    Dalam aksi kali ini, 10 tuntutan utama menjadi fokus FSPMI dan Partai Buruh.

    “Kami membawa sepuluh tuntutan utama untuk disuarakan kepada DPR RI. Tuntutan ini mencerminkan harapan jutaan buruh di Indonesia agar ada perubahan nyata terhadap kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan rakyat,” kata Ketua Majelis Nasional FSPMI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. 

    Lanjut dia, aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perjuangan buruh dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan. FSPMI dan Partai Buruh menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan perjuangan demi kesejahteraan kaum pekerja. 

    “Kami berharap, melalui aksi ini, suara dan aspirasi kaum buruh dapat didengar oleh para pembuat kebijakan, sehingga perubahan yang berpihak pada buruh dan rakyat dapat segera terwujud,” pungkas Said.

    10 tuntutan FSPMI dan Partai Buruh

    2. Tolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan-tolak asuransi swasta tambahan.

    3. Segera sahkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang melindungi hak buruh. 

    4. Tegakkan aturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). 

    5. Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi UU.

    6. Tolak usia pensiun 59 tahun. 

    7. Reforma agraria dan kedaulatan pangan-stop impor.

    8. Pecat jajaran menteri yang membiarkan terjadinya pagar laut.

    9. Bentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang pagar laut.

    10. Dukung terus Presiden Prabowo Subianto dalam kebijakan pro-rakyat.

  • Kembali Singgung Kebijakan Jokowi, Said Didu: Kalau Terlambat Sedikit, Indonesia Sudah Habis Dijual

    Kembali Singgung Kebijakan Jokowi, Said Didu: Kalau Terlambat Sedikit, Indonesia Sudah Habis Dijual

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali menyentil kebijakan lama Jokowi yang disebutnya merugikan bangsa Indonesia.

    “Jika kita terlambat sedikit saja atau sàat ini kita masih diam, maka Indonesia sudah habis dijual oleh Joko Widodo,” tulis Said Didu, dikutip dari cuitannya di media sosial X, @msaid_didu, Selasa (28/1/2025).

    Pada cuitan lainnya, Said Didu juga membeberkan saat dia berusaha dibungkam terkait kritik kerasnya terhadap PSN PIK-2.

    “Saya masih ingat saat pemeriksaan saya di Polres Tangerang, datang pesan dari ‘atas’ bhw pelapor dari Apdesi mau cabut laporan asal damai dan saya berhenti bersuara. Saya jawab spontan: tidak ada damai kerena saya ingin membela rakyat dan selamatkan negeriku – apapun resikonya,” ungkap Said Didu.

    Sebelumnya diberitakan, Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan sertifikat ilegal hak guna bangunan (HGB) kawasan laut tak bisa sekadar dibatalkan. Menurutnya harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum.

    “Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum,” kata Mahfud MD, dalam akun X, pribadinya, Selasa, (28/1/2025).

    Ditegaskan pengusahaan perairan untuk swasta ataupun perorangan berbeda dengan reklamasi sesuai vonis MK Nomor 3/PUU-VIII/2019 dan UU No. 1 tahun 2014.

    “Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” tandas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

  • Hasto Bakal Gugat Keabsahan Pimpinan KPK yang Dipilih Jokowi, Kuasa Hukum: Harusnya Dipilih Prabowo

    Hasto Bakal Gugat Keabsahan Pimpinan KPK yang Dipilih Jokowi, Kuasa Hukum: Harusnya Dipilih Prabowo

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDIP, Hasto Kristiyanto akan menggugat keabsahan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilayangkan kuasa hukum Hasto.

    “Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada jurnalis, Selasa (28/1/2025).

    Alasannya, kuasa hukum Hasto menilai pimpinan KPK periode 2024-2029 dipilih oleh Presiden Joko Widodo sehingga diduga bertentangan dengan putusan MK No 112/PUU-XX/2022.

    Menurut kubu Hasto, pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 seharusnya dilakukan oleh Presiden RI periode 2024-2029.

    Karena pimpinan KPK secara hukum dinilai tidak sah, tim kuasa hukum Hasto menyatakan bahwa segala keputusan oleh pimpinan KPK juga harus dinyatakan tidak sah, termasuk penetapan status tersangka pada kliennya.

    “Pembentukan Pansel calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah (dilakukan) oleh presiden terpilih periode 2024-2029 dalam hal ini oleh Presiden Prabowo Subianto,” terang Maqdir.

    Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka suap kepada Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada 23 Desember 2024. KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan KPK.

    Hasto disangka memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan setelah lebih dulu merendam ponselnya ke air. (Arya/Fajar)

  • JK Sentil Pemerintah Belum Ungkap Dalang Pagar Laut, Mahfud MD: Sertifikat Ilegal HGB Harus Dipidana – Halaman all

    JK Sentil Pemerintah Belum Ungkap Dalang Pagar Laut, Mahfud MD: Sertifikat Ilegal HGB Harus Dipidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belum terungkapnya dalang pemasangan pagar laut di Tangerang Banten membuat heran Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

    Jusuf Kalla menyinggung soal kasus pagar laut yang hingga kini belum terungkap siapa sosok pemiliknya.

    “Saya katakan bahwa polisi alhamdulillah dalam waktu dua hari bisa tangkap orang yang dipotong lehernya (mutilasi). Tapi ini (kasus pagar laut) 30 kilometer enggak ada yang tahu siapa (pemiliknya)” kata Jusuf Kalla, Senin (27/1/2025).

    Padahal, kata Jusuf Kalla, berdasar keterangan pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah disampaikan sebelumnya, keberadaan pagar laut tersebut sudah diketahui sejak bulan Agustus 2024 lalu.

    Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku pada bulan September 2024 sudah melaporkan temuan adanya pagar laut kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

    Tapi setelah berbulan-bulan berlalu kasus ini juga belum tuntas dan sekarang kasusnya mencuat ke publik.

    Bahkan hingga kini petugas gabungan melakukan pembongkaran pagar laut meski tak diketahui pemiliknya.

    Jusuf Kalla menyebut belum terungkapnya dalang yang mampu memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang sebagai hal yang kelewatan.

    “Ini kelewatan negeri ini,” ujar Jusuf Kalla saat ditemui dalam kegiatan di kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

    Mahfud MD: Sertifikat Ilegal HGB Harus Dipidanakan

    Mantan Menko Polhukam Prof Mahfud MD mendesak pemerintah untuk bersikap tegas soal pagar laut di Tangerang.

    Mahfud MD menyebut sertifikat ilegal yang terbit tak hanya dibatalkan namun bisa dipidanakan.

    Pasalnya sertifikat yang terbit merupakan produk kolusi melanggar hukum.

    “Sertifikat ilegal HGB utk laut tak bs hanya dbatalkan tapi hrs dipidanakan krn merupakan produk kolusi melanggar hukum,” buka akun @mohmahfudmd pada Selasa (28/1/2025).

    Mahfud MD bahkan menerangkan jelas vonis MK yang melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta maupun perorangan.

    Ia menegaskan jika kasus pagar laut beda dengan reklamasi.

    “Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dgn reklamasi,” pungkas cuitannya.

    Lalu Mahfud MD menanggapi pertanyaan soal sikap mantan Wamen ATR, Raja Juli yang mengaku tak tahu menahu soal sertifikat pagar laut.

    Baik tahu atau tak tahu, kasus tersebut tetap harus dipidanakan.

    Belum Terungkap

    Dalam rapat dengan Komisi IV DPR di Jakarta pekan lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan  Sakti Wahyu Trenggono  mengatakan belum diketahui siapa dalam pembangunan.

    Dia menyatakan akan memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dan akan menyampaikannya dalam jangka waktu 20 hari mendatang.

    Sementara Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya hingga kini belum menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus pagar laut misterius di perairan Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Kami hanya menyelidiki terkait dengan apa-apa saja yang ada di lapangan, ada tindak pidana atau tidak, tapi karena sudah diambil alih KKP, kita tunggu saja dari KKP, sementara kami masih belum temukan tindak pidana,” ungkap Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono dalam Breaking News Kompas TV pada Senin (27/1/2025).

    Penyelidikan kasus ini kini berada di bawah koordinasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Polda Metro Jaya menunggu hasil temuan dari PSDKP KKP sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

    “Kalau hasilnya mungkin barangkali dari KKP diduga ada tindak pidana, mungkin dari Pak Menteri bisa menindaklanjuti dengan instansi aparat penegak hukum yang lain,” kata Joko.

    Kasus ini bermula dari penemuan pagar bambu misterius yang ditancapkan ke dasar laut di awal Januari 2025.

    Penemuan tersebut sempat menghebohkan publik dan memicu berbagai spekulasi di masyarakat.

    Merespons temuan tersebut, KKP melakukan penyegelan terhadap pagar laut pada Kamis (9/1/2024).

    Sembilan hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (18/1/2025), pagar laut tersebut akhirnya dibongkar dalam operasi yang melibatkan sekitar 600 prajurit TNI AL dan warga setempat.

  • 100 Hari Kerja Prabowo: Anggaran Infrastruktur Dipangkas, PSN Belum Jelas

    100 Hari Kerja Prabowo: Anggaran Infrastruktur Dipangkas, PSN Belum Jelas

    Bisnis.com, JAKARTA – Masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tepat memasuki 100 hari kerja pada hari ini, Selasa (28/1/2025). Sebelumnya, keduanya dilantik pada 20 Oktober 2024.

    Meski telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, sektor infrastruktur tampak menjadi salah satu yang kurang tersentuh sepanjang 100 hari pertama kepemimpinan Prabowo-Gibran.

    Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri menyoroti keputusan pemerintah yang belum kunjung menerbitkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    Pasalnya, dokumen itu diperlukan sebagai pedoman awal rencana pembangunan Indonesia sepanjang satu periode pemerintahan.

    “Satu hal yang patut diperhatikan yakni RPJMN sebagai dokumen teknokratis kebijakan ekonomi itu belum. Sampai saat ini juga belum di-publish dan belum diresmikan,” kata Yose dalam Diskusi Evaluasi Kritis 100 Hari Pemerintahan Prabowo yang dilakukan secara Daring, dikutip Selasa (28/1/2025).

    Padahal, tambah Yose, pemerintahan baru semestinya sudah harus merilis dokumen RPJMN terhitung 3 bulan sejak dilantik.Dengan demikian, dirinya meminta agar hal itu dapat segera direalisasikan guna mempertajam arah pembangunan nasional.

    “Jadi policy-nya masih ad hoc, masih kelihatannya seperti masih di tahap kampanye. Sehingga retorika-retorika itu yang masih terus kemungkinan dikeluarkan. Padahal tentu dunia bisnis, dunia usaha dan akademisi sudah menunggu-nunggu arah kebijakan itu seperti apa,” ujarnya.

    Pemangkasan Anggaran Infrastruktur

    Selain masalah pembentukan dokumen RPJMN yang tidak kunjung terlihat, isu mengenai pemangkasan anggaran infrastruktur juga menjadi salah satu yang disorot sepanjang 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam kabar terbarunya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025. Dalam beleid tersebut dituliskan bahwa Anggaran Infrastruktur bakal dipangkas hingga 34,3%.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    “Efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256,1 triliun,” tulis Sri Mulyani dalam suratnya.

    Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad memproyeksi pemangkasan itu bakal berdampak pada kondisi ekonomi nasional.

    “Infrastruktur itu kan sebagian besar belanja modal. Kalau belanja modal berkurang, biasanya government expenditure dalam pembentukan PDB atau ekonomi secara umum pasti mengalami koreksi gitu ya. Jadi saya kira ya dampak ekonominya masih agak cukup besar lah begitu ya,” kata Tauhid.

  • Soal Efisiensi Anggaran, Anggota DPR Dorong APBN Bisa Semakin Berkualitas – Halaman all

    Soal Efisiensi Anggaran, Anggota DPR Dorong APBN Bisa Semakin Berkualitas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendukung pemangkasan anggaran oleh pemerintah.

    Efisiensi ditargetkan kepada 16 belanja kementerian seperti alat tulis kantor, rapat hingga pendidikan dan latihan (diklat) dengan persentase pemangkasan yang berbeda-beda.

    “Tentu saja, saya dukung kebijakan efisiensi ini. Karena sejalan dengan catatan kami agar belanja APBN bisa semakin berkualitas atau spending better,” ujar Puteri saat dihubungi Tribunnews, Selasa (28/1/2025).

    Selain itu, menurutnya, hasil penghematan ini juga bisa dialokasikan untuk kegiatan prioritas yang memang produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat. Seperti Program Makan Bergizi Gratis, yang menyasar perbaikan gizi bagi pelajar dan ibu hamil.

    “Tapi juga memberikan efek pengganda bagi pelaku UMKM, koperasi, petani yang terlibat dalam rantai pasok. Sehingga, turut berdampak pada perputaran roda perekonomian,” terang Puteri.

    Oleh sebab itu, ucap Puteri, kementerian/lembaga harus segera merampungkan dalam menyisir pos-pos mana saja yang akan dipangkas anggarannya. Sehingga, bisa segera dilakukan pembahasan bersama komisi-komisi di DPR RI yang menjadi mitra kerjanya untuk mendapat persetujuan.

    Dimana, hal ini juga telah diatur dalam Inpres No.1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025. Dia berujar, DPR bersama pemerintah akan melakukan pembahasan secara cermat dan hati-hati.

    “Termasuk dalam mengukur dampaknya terhadap berbagai sektor, seperti perhotelan. Sehingga, bisa dilakukan langkah-langkah antisipasi, misalnya dengan mendorong adanya stimulus pada sektor tersebut jika memang diperlukan,” kata Puteri.

    Sebelumnya, dalam upaya menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, pemerintah menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025.

    Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Dalam hal ini, Sri Mulyani menginstruksikan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L.

    Efisiensi ini mencakup belanja operasional dan non operasional di seluruh K/L. Kendati begitu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).

    Merujuk pada lampiran surat Menkeu tersebut, ada beberapa item identifikasi rencana efisiensi, di antaranya sebagai berikut:

    1. Alat Tulis Kantor (ATK), dengan efisiensi 90,0 persen.

    2. Kegiatan Seremonial, dengan efisiensi 56,9 persen.

    3. Rapat, Seminar dan sejenisnya, dengan efisiensi 45,0 persen.

    4. Kajian dan Analisis, dengan efisiensi 51,5 persen.

    5. Diklat dan Bimtek, dengan efisiensi 29,0 persen

    6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi, dengan efisiensi 40,0 persen.

    7. Percetakan dan Souvenir, dengan efisiensi 75,9 persen.

    8. Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan, dengan efisiensi 73,3 persen.

    9. Lisensi Aplikasi, dengan efisiensi 21,6 persen.

    10. Jasa Konsultan, dengan efisiensi 45,7 persen.

    11. Bantuan Pemerintah, dengan efisiensi 16,7 persen.

    12. Pemeliharaan dan Perawatan, dengan efisiensi 10,2 persen.

    13. Perjalanan Dinas, dengan efisiensi 53,9 persen.

    14. Peralatan dan Mesin, dengan efisiensi 28,0 persen.

    15. Infrastruktur, dengan efisiensi 34,3 persen.

    16. Belanja lainnya, dengan efisiensi 59,1 persen.