Kementrian Lembaga: MK

  • Anggaran PU Dipangkas Rp 81 Triliun, Pembangunan Jalan-Bendungan Terganggu

    Anggaran PU Dipangkas Rp 81 Triliun, Pembangunan Jalan-Bendungan Terganggu

    Jakarta

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkena pemotongan anggaran sekitar Rp 81 triliun di 2025. Hal itu akibat kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.

    Demikian kata Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti. Sebelumnya, pagu anggaran Kementerian PU ditetapkan Rp 110,95 triliun.

    “80% berarti sekitar Rp 81 triliun, iya. Dari anggaran kan, dipangkas Rp 81 triliun,” kata Diana kepada wartawan ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Diana memastikan pemotongan anggaran itu tidak termasuk belanja pegawai. Kemudian proyek-proyek yang berasal dari Hibah Luar Negeri (HLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dipastikan tetap berjalan.

    “Kalau yang lainnya operasional itu 50%, infrastruktur yang tinggal 24%,” beber Diana.

    Dengan adanya pemangkasan anggaran ini, Diana mengakui berbagai proyek pembangunan akan terganggu. Di situasi ini pihaknya harus menentukan proyek-proyek apa yang memang diprioritaskan untuk dibangun.

    “Tentunya terganggu. (Proyek apa saja) ya mungkin semuanya ya, tidak hanya jalan terganggu, bendungan terganggu, irigasi terganggu, bangunan juga terganggu semuanya. Kita harus berbagi mana yang kita pilih untuk diprioritaskan karena yang harus jalan kan untuk yang HLN karena sudah komit, kemudian SBSN juga sudah komit juga, nah kalau yang itu tidak bisa diganggu,” ucapnya.

    “(Anggaran) pegawai tetap, nggak mungkin kan kalau nggak digaji,” tambahnya.

    Sebagaimana diketahui, Prabowo menargetkan penghematan belanja sebesar Rp 306,69 triliun. Efisiensi itu terdiri atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Surat Edaran S-37/MK.02/2025 pada 24 Januari 2025 yang ditujukan kepada seluruh Menteri dan Kepala Lembaga. Di dalamnya terdapat 16 item belanja yang harus ditinjau ulang dan dihemat. Berikut daftarnya:

    1. Alat tulis kantor (ATK): 90%
    2. Kegiatan seremonial: 56,9%
    3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
    4. Kajian dan analisis: 51,5%
    5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29%
    6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
    7. Percetakan dan souvenir: 75,9%
    8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%
    9. Lisensi aplikasi: 21,6%
    10. Jasa konsultan: 45,7%
    11. Bantuan pemerintah: 16,7%
    12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%
    13. Perjalanan dinas: 53,9%
    14. Peralatan dan mesin: 28%
    15. Infrastruktur: 34,3%
    16. Belanja lainnya: 59,1%

    Lihat juga video: Bamsoet Dukung Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Dipisah di Era Prabowo

    (kil/kil)

  • Pelantikan Serentak Kepala Daerah di Istana Diundur

    Pelantikan Serentak Kepala Daerah di Istana Diundur

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Penjabat Gubernur Provinsi Sulsel, Prof Fadjry Djufry menyampaikan pelantikan serentak kepala daerah seluruh Indonesia di Istana Negara semula di 6 Febuari di undur hingga 20 Febuari 2025.

    Menurut Prof Fadjry penundaan pelantikan serentak ini merupakan keputusan dari pemerintah pusat pasca keluar informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal adanya sidang putuskan di tanggal 4-5 Febuari 2025.

    “Iya jadi informasi begitu, tapi kita masih menunggu surat resminya. Rencana antara tanggal 18 atau 20, kan sidang MK lagi berproses ini. Tanggal 4-5 (Febuari) akan di bacakan keputusan apakah bisa (Ikut pelantikan) atau lanjut (Sidang MK), kalau bisa berarti dia (Kepala daerah) bisa ikut pelantikan,” jelas Prof Fadjry Djufry, di Kantor Gubernur Provinsi Sulsel, Jumat, 31 Januari 2025.

    Bagi yang diputuskan lanjut berdasarkan putusan MK akan di lantik paling cepat di bulan April atau Maret 2025 ini.

    “Kalau lanjut lagi berarti dia masih berproses lagi kan bisa April, bisa Maret supaya bisa lebih banyak serentaknya nanti makanya ditunda tanggal 18,” katanya.

    Kenapa di tanggal 18 atau 20 Febuari karena pasca keputusan MK di tanggal 4-5 Febuari masih ada waktu pengurusan administrasi dan proses pelantikan.

    “Makanya setelah tanggal 4-5 di MK itu ada proses administrasi 2 minggu mungkin seperti, tanggal 18 atau 20 pelantikan,” lanjutnya.

    “Kita menunggu surat pastinya, kemungkinan ditunda tanggal 18 atau 20 Februari. Karena baru kemarin ada informasi bahwa di MK ada sidang keputusan di tanggal 4 dan 5 di lanjut atau tidak,” pungkasnya.

  • Cabup Edistasius Penuhi Syarat, Umumkan Status Eks Napi

    Cabup Edistasius Penuhi Syarat, Umumkan Status Eks Napi

    Jakarta

    KPU Manggarai Barat menegaskan Cabup nomor urut 2, Edistasius Endi, telah memenuhi syarat pencalonan Pilbup Manggarai Barat. KPU menyebut Edistasius telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kasus judi.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Rio Sandy Setyono, dalam sidang perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025). Rio mengatakan KPU telah melakukan tahapan seleksi administratif sesuai PKPU.

    “Bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon meloloskan eks napi tanpa melakukan seleksi administrasi merupakan dalil keliru, dan tidak berlandaskan hukum,” kata Rio.

    “Karena pada faktanya calon Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 adalah mantan terpidana didakwa berdasarkan pasal 303 bis ayat 1 KUHP di mana ancamannya paling lama 4 tahun,” sambungnya.

    Rio mengatakan Edistasius dipidana penjara selama 4 bulan 15 hari. Pidana itu dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Laboan Bajo pada 10 Agustus 2016.

    Sebab itu, Rio mengatakan Edistasius tidak terikat dengan ketentuan pasal 14 ayat 2 huruf f dan pasal 22 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Rio menegaskan tindak pidana yang dilakukan Edistasius bukan ancaman 5 tahun atau lebih.

    Rio mengatakan Edistasius juga telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. Hal itu diumumkan Edistasius melalui salah satu media cetak yang ada di NTT.

    “Ada dia umumkan (status eks napi)?” tanya ketua majelis hakim panel 2 Saldi Isra.

    “Media cetak Yang Mulia,” jawab Rio.

    Lebih lanjut, Rio juga membantah dalil terkait dugaan kecurangan pembagian bansos Pemerintah Daerah Manggarai Barat. Rio mengatakan KPU tidak pernah menerima rekomendasi Bawaslu terkait tudingan tersebut.

    “Bahwa dalil pemohon adalah mengada-ngada, karena pemohon tidak dapat menjelaskan siapa yang menerima bansos tersebut dan apa yang dibagikan,” ujarnya.

    Kemudian, Rio membantah tudingan Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman mencoblos di 2 TPS berbeda yakni TPS 002 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo dan TPS 001 Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan. Rio mengatakan Ferdiano sudah mengurus pindah memilih.

    Rio mengatakan Ferdiano memang terdaftar dalam DPT di TPS 001 Desa Munting. Namun, kata dia, Ferdiano telah mengurus pindah memilih ke TPS 002 Desa Batu Cermin, dikarenakan pekerjaan.

    “Bahwa terhadap dalil tersebut termohon membantah bahwa Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat terdaftar dalam formulir model A daftar pemilih di TPS 01 Desa Munting, dengan nomor urut 128 sesuai dengan alamat di KTP,” ujarnya.

    “Namun, dalam formulir model A daftar pemilih Desa Munting nama dari Ketua KPU Manggarai Barat telah diberi tanda khusus berupa garis horizontal pada baris nama yang bersangkutan dengan keterangan pindah memilih. Bahwa karena bekerja di luar domisili yang bersangkutan mengurus pindah ke TPS 002 di Desa Batu cermin dan menggunakan hak pilihnya,” lanjutnya.

    Saldi pun bertanya, memastikan jika Ferdiano hanya menggunakan hak pilihnya satu kali. Sebab, Saldi mengatakan MK bisa membatalkan seluruh perolehan suara Pilbup Manggarai Barat jika Ketua KPU terbukti mencoblos dua kali.

    “Prinsipnya cuma sekali menggunakan hak pilih ya?” tanya Saldi.

    “Iya,” jawab Rio.

    “Kalau Ketua KPU nya 2 kali, bisa kita batalkan semua hasilnya ini,” ujar Saldi.

    Sebelumnya, Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 1 Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani menggugat hasil Pilbup Manggarai Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Christo-Richardus mempersoalkan Cabup nomor urut 2, Edistasius Endi, merupakan mantan terpidana kasus judi.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Christo-Richard, Muhammad Asrun, dalam sidang perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1). Asrun mengatakan cabup Edistasius tidak mengumumkan kepada publik pernah menjadi terpidana kasus judi.

    “Bahwa pemilukada Manggarai Barat ini sejak awal telah dirusak oleh cara-cara yang tidak fair dengan pelanggaran yang bersifat sistematis dan masif oleh KPU. Bahwa KPU sebagai termohon meloloskan calon bupati atau pihak terkait 02 padahal tidak memenuhi syarat, tidak mencantumkan, mengumumkan latar belakangnya sebagai eks narapidana perkara judi,” kata Asrun.

    “Bahwa diketahui saudara Edistasius Endi, selaku calon Bupati pasangan calon nomor 2 adalah mantan narapidana dalam tindak pidana Pasal 303 KUHP,” sambungnya.

    Padahal, kata dia, setiap mantan terpidana harus mengumumkan statusnya saat mencalonkan diri di Pilkada. Dia mengatakan KPU seharusnya menyatakan pencalonan Edistasius-Yulianus Weng tidak memenuhi syarat.

    (amw/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Wamendagri sebut revisi Perpres 80/2024 akan diproses Kemensetneg

    Wamendagri sebut revisi Perpres 80/2024 akan diproses Kemensetneg

    Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan pers usai menghadiri acara DKPP RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

    Wamendagri sebut revisi Perpres 80/2024 akan diproses Kemensetneg
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 30 Januari 2025 – 21:33 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, akan diproses Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    “Perpresnya hari ini kami sampaikan ke Setneg drafnya, dan insyaallah nanti akan diproses finalisasi oleh Setneg,” kata Bima usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (30/1).

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa dalam draf tersebut mengatur revisi terkait tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

    “Kemudian, pelantikan yang langsung dilakukan oleh Presiden terhadap Bupati/Wali Kota, tetapi tempatnya tetap di ibu kota negara,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1), menargetkan revisi Perpres tersebut dapat diterbitkan sebelum 6 Februari 2025.

    Tito menjelaskan bahwa Perpres tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Presiden RI untuk melantik seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025.

    Adapun 6 Februari 2025 merupakan tanggal pelantikan yang merupakan kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam raker pada Rabu (21/1).

    Sumber : Antara

  • Populer Nasional: Respons Oegroseno soal Pagar Laut Tangerang – Pegawai Kementerian ATR/BPN Disanksi – Halaman all

    Populer Nasional: Respons Oegroseno soal Pagar Laut Tangerang – Pegawai Kementerian ATR/BPN Disanksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut berita populer dari kanal nasional Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir, 30-31 Januari 2025.

    Kasus pagar laut di Tangerang, Banten, memasuki babak baru.

    Sejumlah pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) disanksi buntut terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.

    Selain itu, kasus ini juga memantik respons dari eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno.

    Berikut empat berita nasional populer dalam 24 jam terakhir:

    1. Pegawai ATR/BPN Disanksi Berat Buntut Pagar Laut

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai buntut dari terbitnya SHGB dan SHM di perairan Tangerang.

    SHGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang.

    Mulanya, Nusron menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.

    “Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei,” kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Baca Selengkapnya

    2. Respons Oegroseno soal Pagar Laut

    Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, menyebut pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, melanggar setidaknya tujuh undang-undang.

    Undang-undang yang dimaksud termasuk UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999.

    “Saya melihat beberapa undang-undang yang potensi dilanggar itu cukup banyak,” kata Oegroseno dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025), dikutip Tribunnews.com.

    “Pertama, Undang-undang berkaitan dengan KUHP. Kemudian Undang-undang Pokok Agraria, Nomor 5 atau 60 itu. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.”

    Ada juga Undang-undang tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. 

    Atas hal itu, Oegroseno menduga kuat kasus pagar laut di Tangerang memuat unsur gratifikasi dan korupsi.

    Baca Selengkapnya 

    3. Nasib Gugatan Calon Bupati yang Meninggal

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menyatakan pasangan calon nomor urut 2, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu, tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pasalnya calon bupati Teluk Bintani Daniel Asmorom telah meninggal dunia. 

    Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum KPU Teluk Bintuni, Ali Nurdin, dalam sidang perkara 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). 

    “Pemohon bukan lagi pasangan calon, dengan meninggalnya calon Bupati atas nama Daniel Asmorom. Maka pemohon tidak lagi bertindak sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni 2024 nomor urut 2,” kata Ali.

    Ali menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf b PMK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilkada harus merupakan pasangan calon. 

    Baca Selengkapnya

    4. Fakta Pisau Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah

    Terdapat kejanggalan di pisau buah yang digunakan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) untuk memutilasi jasad Uswatun Khasanah (29), perempuan asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

    Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Marjoko, mengungkapkan tidak ditemukan jejak darah di pisau yang digunakan Antok untuk memutilasi Uswatun.

    “Pisau dengan sarung senjata tajam plastik warna hijau panjang sekitar 20 cm ini negatif darah,” jelas Marjoko, Senin (27/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Marjoko memastikan pisau itu negatif darah manusia. Hal ini diketahui setelah tim Labfor Polda Jatim mengidentifikasinya menggunakan sampel darah yang diambil dari resapan di lantai kamar mandi melalui kasa.

    Baca Selengkapnya

    (Tribunnews.com)

  • Wamendagri buka peluang revisi UU Parpol terkait dengan pemilu-pilkada

    Wamendagri buka peluang revisi UU Parpol terkait dengan pemilu-pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).

    Revisi itu menurutnya, berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

    “Maka ada baiknya bagi kita juga untuk membuka ruang diskusi-diskusi untuk pelembagaan dan peningkatan fungsi dari partai politik,” kata Bima saat memberikan sambutan dalam acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan bahwa terdapat banyak isu yang akan dibenahi oleh Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI, serta bersama pemangku kepentingan lain, seperti parpol maupun akademisi.

    Misalnya, lanjut dia, isu keserentakan dan dampaknya terhadap kualitas pemilu atau partisipasi pemilih.

    Selain itu, kata dia, isu lain yang akan dibahas adalah proses gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai berdampak terhadap prinsip keserentakan pilkada.

    “Kita juga akan berdiskusi tentang bagaimana kita mengevaluasi koordinasi antara KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan semua instansi terkait,” ujarnya.

    Kemudian, dia mengatakan bahwa isu proporsional terbuka atau tertutup, hingga ambang batas pencalonan akan dibahas sebagai bagian dari pembenahan sistem pemilihan di Tanah Air.

    “Ambang batas pencalonan kalau untuk mencalonkan presiden sudah nol, apakah kepala daerah juga terdampak angka threshold-nya? Dan kita juga akan berdiskusi tentang bagaimana memastikan agar aparat tetap netral dan sebagainya,” katanya.

    Menurut dia, peningkatan partisipasi politik melalui pendidikan politik, dan persoalan politik uang akan dibahas untuk dibenahi oleh Kemendagri.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa diskusi terkait revisi UU mengenai politik dengan model omnibus law, atau kodifikasi politik secara terbatas juga akan dilakukan oleh Kemendagri.

    “Ini tentu plus dan minus, tetapi yang pasti kita punya waktu yang panjang untuk memastikan bahwa yang kita sepakati rumuskan itu komprehensif dan mencakup semua,” jelasnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPD: Upaya efisiensi anggaran demi pastikan alokasi tepat sasaran

    DPD: Upaya efisiensi anggaran demi pastikan alokasi tepat sasaran

    Kami mengapresiasi dan mendukung penuh upaya Presiden dalam mewujudkan efektivitas alokasi dan belanja pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengapresiasi upaya Presiden RI Prabowo Subianto dalam melakukan efisiensi anggaran dalam sistem pemerintahan guna memastikan pengalokasian anggaran yang cukup dan tepat sasaran pada program-program prioritas.

    Menurut dia, efisiensi anggaran merupakan budaya yang patut dimulai dalam pemerintahan untuk mencegah kebocoran anggaran pemerintah pusat dan daerah.

    “Kami mengapresiasi dan mendukung penuh upaya Presiden dalam mewujudkan efektivitas alokasi dan belanja pemerintah. Presiden memiliki pemahaman dan perhatian serius untuk memastikan penggunaan anggaran dapat tepat sasaran pada program prioritas pemerintah,” kata Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Dia menilai kebijakan efisiensi anggaran tersebut menjadi hal cukup menentukan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo yang mencapai 81 persen pada 100 hari kerja pertamanya.

    “Mungkin untuk pertama kali dalam sejarah seorang kepala pemerintahan RI melakukan terobosan yang sangat berani seperti ini,” katanya.

    Meski demikian, dia meminta agar kebijakan efisiensi anggaran tersebut tidak menyebabkan performa birokrasi dalam pelayanan publik kepada masyarakat menjadi terganggu.

    “Kami berharap kepada semua kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti kebijakan efisiensi Presiden Prabowo itu. Penghematan yang dilakukan akan menentukan kualitas penyelenggaraan program strategis pemerintah, seperti makan bergizi gratis,” ujarnya.

    Untuk itu, dia mengingatkan efisiensi anggaran yang tepat perlu diikuti dengan pendekatan inovasi dalam aktivitas pemerintahan.

    “Efisiensi biasanya identik dengan inovasi. Jangan sampai efisiensi anggaran justru mengurangi kualitas pelayanan publik dan merugikan masyarakat,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.

    Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa (28/1), Menkeu menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

    Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian/lembaga untuk mengefisienkan anggaran hingga Rp256,1 triliun.

    Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri sebut retret kepala daerah berlangsung dalam dua gelombang

    Wamendagri sebut retret kepala daerah berlangsung dalam dua gelombang

    Yang tidak ada gugatan di MK, maka akan dilantik 6 Februari 2025, dan akan retret setelah itu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa pelaksanaan retret bagi kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan berlangsung dalam dua gelombang.

    “Kelihatannya yang sudah pasti itu dua gelombang retretnya,” kata Wamendagri ditemui usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Bima menjelaskan bahwa retret gelombang pertama adalah untuk kepala daerah terpilih yang tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Yang tidak ada gugatan di MK, maka akan dilantik 6 Februari 2025, dan akan retret setelah itu,” jelasnya.

    Kemudian, lanjut dia, gelombang kedua retret adalah untuk kepala daerah terpilih yang digugat hasil pemilihannya ke MK, tetapi perkaranya tidak berlanjut hingga pemungutan suara ulang.

    “Setelah itu kan enggak pasti. Yang setelah itu kalau ditentukan pilkada ulang, pemungutan suara ulang, waktunya tidak pasti,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memutuskan pelaksanaan retret bagi kepala daerah hasil pilkada ulang.

    Sebelumnya, Jumat (10/1), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan rencana para kepala daerah menjalani retret usai dilantik, seperti pernah dilakukan jajaran Kabinet Merah Putih (KMP), untuk melakukan sinkronisasi dengan pemerintah pusat.

    “Perlu ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan juga keinginan Bapak Presiden bahwa seluruh kepala daerah itu akan dikumpulkan seperti dulu para menteri, wakil menteri dan kepala badan dikumpulkan di Magelang, supaya kami memiliki perspektif yang sama,” kata Yusril saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU Papua Pegunungan Pertanyakan Kedudukan Lokataru Sebagai Pemohon Sengketa Pilkada
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Januari 2025

    KPU Papua Pegunungan Pertanyakan Kedudukan Lokataru Sebagai Pemohon Sengketa Pilkada Nasional 30 Januari 2025

    KPU Papua Pegunungan Pertanyakan Kedudukan Lokataru Sebagai Pemohon Sengketa Pilkada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mempertanyakan kedudukan Yayasan Citta Loka Taru atau Lokataru sebagai pemohon dalam sengketa Pilkada Papua Pegunungan nomor 302/PHPU.GUB-XXIII/2025.
    KPU Provinsi Papua menilai Lokataru tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing atas perkara pilgub Papua Pegunungan.
    “Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 3/2024, pemantau pemilihan tidak dapat menjadi pemohon,” kata kuasa hukum
    KPU Papua
    Pegunungan, Syamsudin Slawat, dalam sidang pada Kamis (30/1/2025).
    Syamsudin pun menyebut Lokataru belum mendapatkan akreditasi sebagai pemantau pemilihan dari termohon, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemohon untuk mengajukan perkara tersebut.
    Syamsudin juga membantah dalil pemohon yang mempermasalahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada 70 TPS yang dinilai tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum, karena KPU telah melaksanakan PSU terhadap 70 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan.
    “Terhadap proses dan hasil PSU tersebut tidak ada keberatan baik dari pihak saksi maupun pasangan calon serta Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan,” ujar Syamsudin.
    Atas dasar hal tersebut, KPU meminta kepada Mahkamah agar menolak permohonan Lokataru untuk seluruhnya.
    Adapun gugatan Lokataru ini dilayangkan oleh Delpedro Marhaen Rismansyah dengan kuasa hukumnya, Haris Azhar.
    Mereka meminta agar hasil Pilkada Papua Pegunungan dibatalkan dan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh pasangan calon yang melanggar ketentuan pemilu.
    Meski demikian, dalam petitum tidak disebutkan siapa pasangan calon yang dimaksud oleh Lokataru.
    Mereka juga meminta agar
    Mahkamah Konstitusi
    memerintahkan Bawaslu hingga Polri untuk menjaga tahapan pemungutan suara ulang yang mereka minta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Curhat Saldi Isra: Hakim Sibuk Periksa Perkara Saat Orang-orang Libur Panjang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Januari 2025

    Curhat Saldi Isra: Hakim Sibuk Periksa Perkara Saat Orang-orang Libur Panjang Nasional 30 Januari 2025

    Curhat Saldi Isra: Hakim Sibuk Periksa Perkara Saat Orang-orang Libur Panjang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
    Saldi Isra
    mengungkapkan, tidak ada hari libur untuk sembilan hakim konstitusi, termasuk ketika libur panjang pada 25-29 Januari 2025 lalu.
    Saldi menyebutkan, alih-alih berlibur, para hakim konstitusi sibuk memeriksa perkara sengketa
    Pilkada 2024
    dan setumpuk alat bukti yang ada.
    “Kalau kami di MK libur bersama perkara dan tumpukan bukti-bukti. Lima hari ini kita masuk tetap 08.30 WIB, pulangnya jam 10-11 malam (22.00-23.00 WIB). Jadi kalau wajah kami agak kurang segar dengan yang lain, bisa dipahami,” kata Saldi dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
    Saldi mengatakan, pihak-pihak berperkara dalam
    sengketa Pilkada 2024
    lebih beruntung karena dapat menghabiskan masa libur.
    Menurut dia, hal itu membuat para pihak tampak berwajah segar, berbeda dengan para
    hakim MK
    .
    “Dari tampilannya sudah kelihatan segar semua ini, sudah ada libur, ada libur bersama, Imlek, Isra Miraj segala macamnya. Lima hari libur bersama, ada yang libur bersama keluarga, bersama teman-teman,” ujar Saldi dengan nada yang sedikit serak.
    Untuk diketahui, MK telah menggelar sidang sengketa Pilkada sejak 8 Januari 2025 untuk 310 perkara yang telah diregistrasi.
    Pada pekan pertama, MK menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau mendengar dalil pemohon.
    Dalam agenda ini, sehari bisa diisi oleh 50 sidang sengketa.
    Kemudian, tahap kedua adalah sidang mendengarkan jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait.
    Tahap kedua ini masih berlangsung hingga Jumat (31/1/2025) besok, dan rata-rata per hari mencapai 30 persidangan.
    Tahap ketiga adalah putusan dismissal yang akan memberikan keputusan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.