Kementrian Lembaga: MK

  • Prabowo akan Tentukan Langsung Waktu Pelantikan Kepala Daerah

    Prabowo akan Tentukan Langsung Waktu Pelantikan Kepala Daerah

    loading…

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa waktu pelantikan kepala daerah akan ditentukan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok BPMI

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa waktu pelantikan kepala daerah akan ditentukan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto . Hal ini disampaikan Tito menyusul keputusan dibatalkannya pelantikan kepala daerah tak bersengketa pada 6 Februari 2025.

    Tito menyampaikan bahwa dirinya telah menyampaikan usulan tanggal pelantikan kepala daerah kepada Presiden Prabowo. Presiden, kata dia, masih memiliki waktu untuk memutuskan tanggal mana yang akan dipilih.

    Hal ini, tutur Tito, merujuk Pasal 165 Undang-Undang tentang Pilkada , yang menyatakan bahwa jadwal dan tata cara pelantikan pilkada serentak diatur dengan peraturan presiden (perpres).

    “Artinya apa? Kewenangan itu oleh pembuat undang-undang diberikan kepada Presiden. Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    Mantan Kapolri ini menyebut sejumlah tanggal yang telah diajukan kepada Presiden Prabowo. Pelantikan kepala daerah ini dimungkinkan bisa digelar pada pertengahan bulan Februari 2025.

    “Saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari), kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” ujar Tito.

    Sebelumnya, Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025. Tito mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah tak bersengketa akan digabungkan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal oleh MK.

    “Jadi ya otomatis yang tanggal 6 Februari ya itu nanti akan disatukan, saya ulangi. Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dismissal karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari,” kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).

    (zik)

  • Mendagri Tegaskan Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025

    Mendagri Tegaskan Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025

    loading…

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025. Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada Kamis, 6 Februari 2025. Keputusan ini menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025.

    “Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Mendagri dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    Namun, Tito tak menyebut kapan pelantikan kepala daerah itu akan dilakukan. Dia hanya memastikan proses pelantikan dilakukan secepatnya.

    Tak hanya itu, kata Tito, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi ( MK ).

    Tito menyampaikan bahwa hal ini juga menjadi pesan yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto agar proses pelantikan kepala daerah bisa langsung diproses dan dilakukan secara serentak.

    “Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja yang non-sengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujar mantan kapolri ini.

    (zik)

  • Pelantikan Bupati Bojonegoro Terpilih Belum Jelas, KPU: Tunggu Perpres

    Pelantikan Bupati Bojonegoro Terpilih Belum Jelas, KPU: Tunggu Perpres

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro terpilih, Setyo Wahono dan Nurul Azizah, dikabarkan mengalami penundaan. Hal ini menyusul informasi bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan mundur dari jadwal semula, yakni 6 Februari 2025.

    Berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR-RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan akan digeser ke tanggal 18-20 Februari 2025.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur jadwal pelantikan.

    “Masih menunggu Perpres,” ujar Robby, Jumat (31/1/2025).

    Robby menjelaskan bahwa jadwal pelantikan 6 Februari 2025 sebelumnya merupakan kesepakatan dalam RDP di Komisi III DPR-RI. Namun, kepastian jadwal resmi masih bergantung pada terbitnya Perpres. “Itu (jadwal 6 Februari) kesepakatan dalam RDP. Kalau kepastiannya, ya menunggu Perpres,” tegasnya.

    Sebelumnya, pasangan Setyo Wahono dan Nurul Azizah (Wahono-Nurul) yang memenangkan Pilkada Bojonegoro 2024 direncanakan dilantik pada 6 Februari 2025. Pelantikan tersebut rencananya akan dilakukan secara serentak oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, bersama beberapa kepala daerah terpilih lainnya hasil Pilkada serentak November 2024. [lus/beq]

  • Dasco Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Bulan Depan

    Dasco Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Bulan Depan

    loading…

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendapat kabar Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan dismissal pada awal Februari 2025. Dia memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap digelar pada Februari 2025. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah mendapat kabar Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan dismissal pada awal Februari 2025. Dia memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap digelar pada Februari 2025.

    “Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi (MK), MK akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih cepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    Kendati putusan dismissal MK dipercepat, Dasco menilai, Pemerintah dan penyelenggara pemilu akan berkonsultasi untuk menentukan waktu pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Ia pun memilih untuk menunggu hasil kesepakatan waktu pelantikan kepala daerah oleh Pemerintah.

    “Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan itu tersebut. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula,” terang Dasco.

    Kata Dasco, kini sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari itu kapan waktu pelantikannya. “Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” tandasnya.

    Sebelumnya, Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah di wilayah yang tak bersengka di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digelar pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

    “Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan raker tersebut.

    Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan menunggu hingga ada putusan MK. “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pencantikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan itu.

    “Meminta kepada Mendagri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota,” tulis kesimpulan rapat butir tiga.

  • 1
                    
                        Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan "Dismissal" MK
                        Nasional

    1 Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan "Dismissal" MK Nasional

    Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan “Dismissal” MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    mengumumkan,
    pelantikan kepala daerah
    yang tak bersengketa di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025.
    Tito mengatakan, pembatalan itu dilakukan untuk merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan
    dismissal
    untuk 310 sengketa hasil
    Pilkada 2024
    .
    “Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan
    dismissal
    ,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
    Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.
    Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan
    dismissal
    pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024.
    Putusan
    dismissal
    ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan.
    Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.
    Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil
    dismissal
    .
    Kemudian, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
    “Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-
    upload
    (hasil putusan
    dismissal
    ),” ucapnya.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.
    Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.
    Dengan kesepakatan itu, Komisi II DPR RI pun meminta pemerintah menyiapkan payung hukum atau merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 untuk menjadi landasan melaksanakan pelantikan mulai 6 Februari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Akui Kepengurusan Dekopin Bambang Haryadi, Anak Zulhas Jadi Bendum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Pemerintah Akui Kepengurusan Dekopin Bambang Haryadi, Anak Zulhas Jadi Bendum Nasional 31 Januari 2025

    Pemerintah Akui Kepengurusan Dekopin Bambang Haryadi, Anak Zulhas Jadi Bendum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Hukum (
    Kemenkum
    ) mengesahkan kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (
    Dekopin
    ) di bawah kepemimpinan Ketua Umum
    Bambang Hariyadi
    .
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah mengkaji pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin pada 27 hingga 29 Desember 2024.
    Pihaknya kemudian berkonsultasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang tidak berubah.
    “Oleh karena itu, pada hari ini kami telah menyerahkan surat balasan kepada teman-teman Dekopin dan pada intinya satu, mengakui kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bapak Haji Bambang Hariyadi,” ujar Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
    Bambang merupakan mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Gerindra.
    Supratman mengatakan, dalam susunan kepengurusan Bambang Hariyadi, pengusaha Gilang Widya Pramana duduk sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dekopin.
    Kemudian, posisi Bendahara Umum Dekopin diisi
    Putri Zulkifli Hasan
    , anak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas).
    Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas diduduki Muhammad Said Abdullah yang diketahui sebagai politikus PDI-P, dan Ketua Penasehat diisi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddique.
    Supratman mengatakan, pihaknya akan segera mencatatkan susunan kepengurusan Dekopin tersebut dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, Kementerian Hukum.
    “Saya mohon ini mengakhiri semua polemik terkait dengan Dekopin,” ujar Supratman.
    Pada kesempatan yang sama, Bambang mengatakan pihaknya melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Rekonsiliasi Dekopin yang digelar pada 27-29 Desember 2024 pada 15 Januari 2025.
    Setelah diproses, akhirnya pihaknya diakui pemerintah sebagai kepengurusan Dekopin yang sah.
    Pihaknya berharap, pengurus Dekopin tingkat wilayah dan daerah bisa bekerja sama karena pihaknya ingin menyelaraskan program pemerintahan Prabowo Subianto.
    “Karena kita tahu selama ini koperasi semenjak adanya dualisme dan alhamdulillah hari ini tidak terjadi lagi,” tutur Bambang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • H. Sugianto Sabran, S.IP – Halaman all

    H. Sugianto Sabran, S.IP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – H. Sugianto Sabran, S.IP adalah seorang politikus yang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah sejak 2016.

    Sugianto Sabran lahir di Sampit, 5 Juli 1973.

    Pria berdarah Dayak Ot Danum ini merupakan anak dari pasangan Sabran Efandie Achmud dan Hayanah.

    Dalam kehidupan pribadinya, Sugianto menikah dengan artis Ussy Sulistiawaty pada 2003.

    Namun, biduk rumah tangganya itu kandas pada tahun 2006.

    Kemudian, Sugianto menikahi Yulistra Ivo Azhari pada 2018. 

    Sugianto memiliki tiga buah hati yang bernama Syafa Al Zahra, Khaidar Umar, dan Nayla Sugianto.

    Sugianto Sabran mengenyam pendidikan dasar di SD Madrasah Ibtidayah Mittahul Ulum, MTs Tarmili, dan SMKN 1 Pangkalan Bun.

    Ia menyelesaikan studi jenjang Sarjana di Universitas Terbuka (UT) Palangka Raya.

    Sugianto Sabran dikenal sebagai pengusaha lokal, meski pernah tersandung kasus penyiksaan aktivis dan pembalakan liar di Kalimantan Tengah.

    Sugianto kemudian melebarkan sayap di dunia politik.

    Pada 2009, Sugianto terpilih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PDIP periode 2009-2014.

    Setahun setelahnya, ia mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat bersama Eko Soemarno, menghadapi petahana Ujang Iskandar.

    Meskipun awalnya dinyatakan menang, hasil tersebut digugat oleh Ujang Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang kemudian membatalkan kemenangan Sugianto dan menetapkan Ujang sebagai pemenang.

    Pada Pilkada 2016, Sugianto Sabran berhasil memenangkan pemilihan dan menjadi Gubernur Kalimantan Tengah bersama Habib Said Ismail sebagai Wakil Gubernur.

    Pria berusia 51 tahun ini kembali terpilih untuk memimpin Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode 2021-2024. Kali ini, ia didampingi oleh Edy Pratowo sebagai wakilnya.

    Mereka dilantik oleh Presiden H. Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/05/2021).

    Harta Kekayaan

    Sugianto Sabran tercatat memiliki total harta sebesar Rp37,3 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sugianto terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 15 Maret 2024 periodik 2023.

    Harta terbanyak Sugianto berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Kotawaringin Barat, senilai Rp 21,4 miliar.

    Berikut adalah daftar harta kekayaan Sugianto Sabran.

    DATA HARTA
     
    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 21.450.000.000
     
    1. Tanah dan Bangunan Seluas 2350 m2/240 m2 di KAB / KOTA KOTAWARINGIN BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 850.000.000
     
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 1130 m2/313 m2 di KAB / KOTA KOTAWARINGIN BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
     
    3. Tanah Seluas 1000000 m2 di KAB / KOTA KOTAWARINGIN BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
     
    4. Tanah Seluas 2000000 m2 di KAB / KOTA KOTAWARINGIN BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
     
    5. Tanah Seluas 5000000 m2 di KAB / KOTA KOTAWARINGIN BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000.000
     
    6. Tanah Seluas 5000000 m2 di KAB / KOTA KOTAWARINGIN BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000.000
     
    7. Tanah Seluas 3000000 m2 di KAB / KOTA KOTAWARINGIN BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000
     
    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.300.000.000
     
    1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
     
    2. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
     
    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 13.864.065.000
     
    D. SURAT BERHARGA Rp.—

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 715.724.220

    F. HARTA LAINNYA Rp.—

    Sub Total Rp. 37.329.789.220
     
    III.HUTANG Rp.—

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 37.329.789.220

    (Tribunnews.com/Falza)

  • Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR Panggil Mendagri, hingga KPU Pekan Depan

    Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR Panggil Mendagri, hingga KPU Pekan Depan

    loading…

    Komisi II DPR memanggil Mendagri, KPU, Bawaslu hingga DKPP terkait penundaan pelantikan kepala daerah. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi II DPR memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 3 Februari 2025. Undangan ini dalam rangka meminta penjelasan resmi terkait kabar ditundanya pelantikan kepala daerah pada 6 Februari mendatang.

    “Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Jumat (31/1/2025).

    Rifqi menjelaskan, keputusan 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II beberapa waktu lalu.

    “Maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.

    Secara pribadi, dia sesungguhnya senang jika pelantikan baik meraka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dissimisal bisa dilaksanakan secara serentak.

    Sebab, hal ini sesuai dengan keinginan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 27 dan 46 Tahun 2024 yang mengisyaratkan Pilkada Serentak harus juga dibarengi adanya pelantikan serentak. “Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin, 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR,” ucapnya.

    (cip)

  • Komisi II rapat pekan depan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah

    Komisi II rapat pekan depan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah

    Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau yang mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menjadwal untuk menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu terkait adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada Senin (3/2) awal pekan depan.

    “Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Sebab semula pada Rabu (22/1), Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

    “Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.

    Rifqi tak menampik dirinya memperoleh informasi bahwa MK akan membacakan putusan sela atau dismissal yang menentukan gugur tidaknya suatu perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pada 3-5 Februari 2025.

    “Saya mendengar pernyataan salah satu hakim konstitusi yang menyatakan bahwa putusan dismissal akan dilakukan pada tanggal 3, 4, dan 5 Februari 2025 yang akan datang,” tuturnya.

    Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.

    “Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau yang mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat,” ucapnya.

    Merespons informasi tersebut, dia menyebut bahwa wajar bila pemerintah dan penyelenggara pemilu melakukan simulasi (exercise) terkait penjadwalan ulang terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

    “Wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kami buat tiga gelombang; 6 Februari untuk mereka yang tidak berperkara di MK; kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dismissal; dan kemudian pada tahap berikutnya sesuai putusan MK,” paparnya.

    Rifqi lantas menambahkan bahwa dirinya secara personal memandang baik bila pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilakukan serentak, baik mereka yang berperkara di MK maupun tidak.

    “Saya sesungguhnya secara personal senang jika pelantikan, baik mereka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dismissal proses, yang konon jumlahnya bisa jadi di atas 80 persen dari total perkara di MK itu bisa dilaksanakan secara serentak,” paparnya.

    Hal tersebut, kata dia, sebagaimana pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang mengisyaratkan bahwa pilkada serentak harus juga di dalamnya ada pelantikan serentak.

    “Tapi bagaimana keputusannya kami tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi II DPR RI,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Perpres Belum Terbit, Pelantikan Pramono-Doel Kemungkinan Diundur

    Perpres Belum Terbit, Pelantikan Pramono-Doel Kemungkinan Diundur

    loading…

    Pramono Anung-Rano Karno ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta. Foto/SINDOnews/Arif Julianto

    JAKARTA – Ketua DPRD Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Khoirudin berasumsi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Periode 2025-2030 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) dilakukan antara 18-20 Februari 2025. Namun, dia masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 dilangsungkan Kamis, 6 Februari 2025. Namun, hingga saat ini perpres tersebut belum terbit ke publik.

    “Hari ini kami menggelar rapat untuk penetapan jadwal menyangkut pidato gubernur terpilih setelah dilantik dan setelah terima jabatan. Kita sepakati tanggal 18-20 Februari menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Ini perlu kita Bamus-kan seperti keabsahan acara paripurna yang akan kita lakukan nanti,” ujar Khoirudin kepada wartawan di Gedung DPRD DKJ, Jumat (31/1/2025).

    Politikus PKS itu mengatakan, sepertinya 200 pilkada yang bersengketa akan selesai sebelum 18 Februari 2025. Jadi, kemungkinan pelantikan akan digelar serentak. “Kalau tanggal 6 kemarin, asumsi saya hanya yang tidak bersengketa, tanggal 18-20 asumsi saya, ini asumsi saya pribadi ya, mungkin setelah yang bersengketa selesai, jadi seluruh Indonesia satu kali pelantikan, asumsi ya barangkali,” katanya.

    Khoirudin mengatakan bahwa setelah pelantikan nantinya langsung digelar rapat paripurna perdana dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih, Pramono-Doel.

    “Betul, supaya hemat waktu serah terima jabatannya sekalian saat paripurna di ruang paripurna, biar waktunya hemat sekalian. Kebetulan pada tanggal tersebut tidak ada aktivitas dewan yang berbenturan sehingga mudah disepakati,” ucapnya.

    Sebelumnya, Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah di wilayah yang tak bersengka di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digelar pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

    “Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan raker tersebut.

    Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan menunggu hingga ada putusan MK. “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pencantikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan itu.