Kementrian Lembaga: MK

  • Mendagri Tito Undur Pelantikan Kepala Daerah, Bukan Tanggal 6 Februari

    Mendagri Tito Undur Pelantikan Kepala Daerah, Bukan Tanggal 6 Februari

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan penundaan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Awalnya, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak digugat ke MK dijadwalkan pada 6 Februari 2025. 

    Tito menjelaskan, pemerintah berkeinginan supaya pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak digugat ke MK atau non-sengketa, digabungkan dengan yang bersengketa namun diputuskan gugur atau dismissal oleh MK. 

    Langkah pemerintah itu sejalan dengan keputusan MK untuk membacakan putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur, bupati dan wali kota atau sengketa Pilkada Serentak 2024, pada 4 dan 5 Februari 2025 pekan depan. 

    “Karena ada yang putusan sela kemarin [diumumkan MK, red] tanggal 30 Januari, maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan dan kemudian kita secepat mungkin melakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar,” ungkap Tito pada konferensi pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

    Tito menjelaskan bahwa sidang sengketa hasil Pilkada di MK secara keseluruhan akan selesai 13 Maret 2025. Apabila merujuk ke Undang-undang (UU) Pilkada, pelantikan kepala daerah terpilih bisa mundur hingga April 2025 karena panjangnya batas waktu yang diberikan untuk penetapan maupun pengusulan kepala daerah terpilih.

    Sementara itu, dari total 545 provinsi maupun kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, hasil Pilkada di sebanyak 296 tidak digugat ke MK. Usulan dari DPRD daerah-daerah tersebut bahkan ada yang sudah diterima oleh Kemendagri. 

    Di sisi lain, lanjut Tito, daerah membutuhkan kepastian politik agar dunia usaha dan ekonomi masyarakat bisa berjalan. Bagi Presiden Prabowo, perihal efisiensi juga menjadi perhatian.

    “Belum lagi masalah efisiensi dan efisiensi pemerintahan oleh kepala daerah terpilih, bisa segera direalisasikan APBD-nya,” jelas Tito. 

    Kini, Tito menyebut pemerintah akan berkoordinasi dengan MK untuk memastikan hasil putusan dismissal pekan depan bisa segera diunggah di situs resmi lembaga. Hal itu supaya DPRD bisa segera mengusulkan gubernur, bupati maupun wali kota terpilih. 

    Koordinasi juga dilakukan dengan MK, KPU dan Bawaslu untuk menentukan tanggal pasti pelantikan kepala daerah terpilih non-sengketa dan hasil dismissal. 

    “Saya udah koordinasi sebenarnya per telepon dengan Ketua KPU dan pimpinan lain, sanggup satu hari setelah diputuskan. Bahkan ada yang mengatakan kalau di-upload hari itu, hari itu juga [ditetapkan, red],” papar Tito. 

  • Mendagri: Pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025 dibatalkan

    Mendagri: Pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025 dibatalkan

    Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

    “Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK.

    Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

    Dia pun mengatakan pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh,” ujarnya.

    Tito menjelaskan Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien.

    Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal.

    “Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal,” jelas Tito.

    Di lain sisi, dirinya mengaku pihaknya belum bisa menetapkan kapan kepala daerah yang batal dilantik pada akan diambil sumpahnya.

    “Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal),” tuturnya.

    Menurutnya, keputusan tersebut masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan KPU yang didasarkan pada hasil dismissal.

    Setelah itu, KPU di masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan ke DPRD untuk diserahkan ke Kemendagri.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menjadwal untuk menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu terkait adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 pada Senin (3/2) awal pekan depan.

    “Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Sebab semula pada Rabu (22/1), Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

    “Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Enam daerah di Sultra tak ajukan gugatan Pilkada ke MK

    Enam daerah di Sultra tak ajukan gugatan Pilkada ke MK

    ANTARA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menyebut sebanyak enam kabupaten di provinsi tersebut tidak mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 lalu ke Mahkamah Konstitusi. Karena itu, pelantikan keenam kepala daerah tersebut diusulkan pada 6 Februari mendatang. (Saharudin/Fahrul Marwansyah/Ahmad Faishal Adnan)

  • Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur demi Efisiensi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Januari 2025

    Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur demi Efisiensi Nasional 31 Januari 2025

    Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur demi Efisiensi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    mengungkapkan, Presiden
    Prabowo Subianto
    meminta
    pelantikan kepala daerah
    yang semestinya digelar pada 6 Februari 2025 diundur demi efisiensi.
    Pasalnya, ada potensi pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disatukan dengan kepala daerah yang berperkara di MK tetapi terhenti pada putusan dimissal.
    Tito menyebutkan, MK sudah menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, hanya berselang 1-2 hari sebelum jadwal pelantikan kepala daerah yang disepakati sebelumnya.
    “Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal. Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
    Ia juga menyampaikan, terdapat proses administrasi yang harus dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang bersengketa.
    Mereka harus menetapkan kembali berdasarkan putusan dismissal dari MK, kemudian menyerahkan ke DPRD sebelum diproses oleh Kementerian Dalam Negeri.
    Mendengar itu, kata Tito, Prabowo disebut memberikan instruksi agar semua bekerja dengan cepat.
    “Upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efektivitas pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang,” ujar Tito.
    Pembatalan ini diketahui disebabkan oleh terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.
    Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi.
    Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
    Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing untuk menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.
    Paslon yang telah ditentukan ini pelantikannya akan digabung dengan pilkada non-sengketa MK sebanyak 297 gubernur, bupati/walikota.
    Meski demikian, Tito belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih ini bisa dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih panjang, mulai dari penetapan KPU, pengusulan ke DPRD, hingga diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Makin Berotot, 2 Kapal Buatan Italia Segera Memperkuat TNI AL

    Makin Berotot, 2 Kapal Buatan Italia Segera Memperkuat TNI AL

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua kapal perang berjenis Offshore Patrol Vessels/Pattugliatore Polivalente d’Altura (PPA) buatan Italia segera memperkuat alat utama sistem persenjataan TNI Angkatan Laut (TNI AL). Kapal perang tersebut diberi nama KRI Brawijaya-320 dan KRI Prabu Siliwangi-321.

    Kapal-kapal perang ini diketahui tak hanya sekadar menjadi bagian dari armada AL Indonesia saja, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam modernisasi alutsista untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

    Upacara pemberian nama kapal secara simbolis atau shipnaming ini dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali dan Ketua Umum Jalasenastri Fera Muhammad Ali, di galangan kapal Fincantieri Muggiano, Italia, Rabu (29/1/2025).

    “Kedua kapal perang ini merupakan bagian dari kerja sama strategis antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan Fincantieri, salah satu perusahaan galangan kapal terkemuka di dunia,” kata Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (31/1/2025).

    Kapal yang memiliki panjang 143 m, lebar 16,5 m, draft 5,2 m, max speed 32 knots dengan pendorongan combine diesel, electric dan gas turbin, ini diberi nama yang diambil dari nama raja-raja Nusantara.

    KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali mengemukakan nama-nama yang dipilih tersebut dimaksudkan sebagai simbol harapan, doa, dan tekad untuk menegakkan kedaulatan dan kehormatan bangsa di seluruh lautan dunia.

    “Kita baru saja menyaksikan upacara pemberian nama dua Kapal Patroli Lepas Pantai, KRI Brawijaya dengan nomor lambung 320 dan KRI Prabu Siliwangi dengan nomor lambung 321. Seperti kita ketahui pemberian nama kapal bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah strategis dalam membangun identitas kapal,” katanya saat menyampaikan sambutan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin.

    Adapun, selain spesifikasi yang disebutkan tadi, senjata yang dimiliki oleh kedua kapal perang ini adalah SAM: 16 VL Sistem, SSM: 8 Teseo Mk-2E, Meriam 127 mm, Meriam 76 mm dan torpedo.

    “Kerja sama ini mencerminkan keseriusan Kementerian Pertahanan dalam meningkatkan kemampuan tempur Angkatan Laut Indonesia. Dengan demikian, mereka akan mampu menghadapi tantangan di perairan nasional dan regional dengan lebih efektif,” pungkas Ali.

    Sebagai informasi, kontrak kesepakatan ini sebelumnya telah disepakati dengan rencana pengiriman kapal pertama pada bulan Oktober 2024, sementara kapal kedua dijadwalkan akan tiba pada bulan April 2025.

    Tak hanya fisik kapal, kesepakatan ini juga diiringi dengan paket offset yang komprehensif, seperti konsultasi pengembangan galangan kapal, strategi bisnis jangka panjang, peningkatan fisik galangan kapal, penyampaian materi didaktik, serta kursus pelatihan kelas di Italia yang berdurasi enam bulan.

  • Komisi II DPR Bakal Panggil Mendagri Soal Isu Penundaan Pelantikan Kepala Daerah

    Komisi II DPR Bakal Panggil Mendagri Soal Isu Penundaan Pelantikan Kepala Daerah

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau biasa disapa Rifqi mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) pada Senin (3/2/2025). 

    Pemanggilan ini terkait dengan isu jadwal pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 diundur atau ditunda. 

    Padahal sebelumnya Komisi II DPR bersama mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah bersepakat pelantikan kepala daerah digelar pada 6 Februari 2025.

    “Kami akan mengundang mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada Senin 3 Februari 2025,” ujar Rifqi kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

    Kemungkinan penundaan pelantikan kepala daerah dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) baru membacakan putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Putusan dismissal ini untuk memastikan sengketa-sengketa hasil Pilkada 2024 memenuhi syarat formal dan lanjut ke tahapan pemeriksaan substansi gugatan.

    “Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau yang mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat,” jelas  Rifqi.

    Rifqi mengatakan pihaknya memahami apabila pemerintah mempertimbangkan ulang jadwal pelantikan kepala daerah.

    “Wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan kepala daerah yang awalnya kita buat tiga gelombang, 6 Februari untuk mereka yang tidak beperkara di MK, kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dismissal dan kemudian pada tahap berikutnya sesuai dengan putusan MK,” pungkas Rifqi.

     

    Yahoo Mail: Cari, Atur, Taklukkan

  • DPR Akan Gelar Rapat dengan Kemendagri hingga KPU soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah – Page 3

    DPR Akan Gelar Rapat dengan Kemendagri hingga KPU soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah – Page 3

    Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4–5 Februari 2025.

    “Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara.

    Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.

    Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan dismissal. 

    Ia pun berharap berharap kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik.

    “Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” ucap dia.

    Putusan dismissal tersebut menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

    Daftar saksi maupun ahli, beserta identitas dan keterangan yang akan dibacakan harus diajukan ke Mahkamah satu hari sebelum sidang pembuktian diselenggarakan. Khusus untuk ahli, perlu menyertakan surat izin dari lembaga atau institusi ahli tersebut berasal.

    “Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi kalau perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya. Untuk perkara-perkara yang diputus di dismissal, tidak usah menambah bukti dan inzage lagi, cukup nikmati saja hasilnya dari dismissal itu,” kata Saldi.

    Total perkara sengketa pilkada atau juga dikenal dengan istilah perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) tahun 2024 adalah 310 perkara. Jumlah itu terdiri atas 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

     

     

     

    Reporter: Alma Fikhasari

    Sumber: Merdeka.com

  • Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025, Diundur ke Tanggal Ini

    Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025, Diundur ke Tanggal Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal dilakukan pada 6 Februari 2025. Pelantikannya akan diundur setelah putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Pembatalan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 karena MK akan memajukan pembacaan putusan dismissal gugatan sengketa Pilkada 2024 pada 4 dan 5 Februari, dari sebelumnya direncanakan 13 Februari 2025. 

    “MK mengharapkan tidak usah menunggu sampai 13 Maret. Tetapi setelah sidang dismissal ini,” kata Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Tito melanjutkan Kemendagri akan melakukan simulasi untuk menentukan tanggal pelantikan kepala daerah yang kemungkinan dilakukan antara 18-20 Februari 2025.

    Tito melanjutkan perkiraan tanggal pelantikan tersebut telah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto. 

    Prabowo nanti akan menentukan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dengan menerbitkan peraturan presiden (perpres).

    “Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari 2025), kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” pungkasnya.

  • Putusan Sela MK 4-5 Februari, 22 Kada di Jatim Non Sengketa Batal Dilantik 6 Februari

    Putusan Sela MK 4-5 Februari, 22 Kada di Jatim Non Sengketa Batal Dilantik 6 Februari

    Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengatakan, jadwal pelantikan kepala daerah non sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula, 6 Februari.

    Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

    “Yang 6 Februari karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025) hari ini.

    Namun, Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar. Dia mengatakan pemerintah akan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2/2025).

    Tito mengatakan mundurnya jadwal itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.

    “Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang non sengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujarnya.

    Sebagai informasi, awalnya pelantikan kepala daerah akan digelar 6 Februari 2025. Sementara itu, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal juga dipercepat dari jadwal sebelumnya, yakni 11-13 Februari 2025.

    Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono saat dikonfirmasi terkait pemberitahuan resmi atas penundaan pelantikan 22 kepala daerah di Jatim pada 6 Februari, belum mendengarnya. “Belum (dengar), baru dari pemberitaan media saja,” kata Adhy singkat beritajatim.com, Jumat (31/1/2025) petang.

    Berikut daftar 22 kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU dan tidak bersengketa di MK yang batal dilantik 6 Februari 2025:

    1. Pacitan: Indrata Nur Bayuaji dan Gagarin Sumrambah

    2. Trenggalek: Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara

    3. Kabupaten Blitar: Rijanto-Bekky Hardiansyah

    4. Kabupaten Kediri: Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa

    5. Lumajang: Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma

    6. Jember: Gus Fawait-Djoko Santoso

    7. Situbondo: Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiah

    8. Kabupaten Probolinggo: Gus Muhammad Haris-Ra Fahmi AHZ

    9. Kabupaten Pasuruan: Rusdi Sutejo-M Shohib Asrori

    10. Sidoarjo: Subandi-Mimik Idayana

    11. Kabupaten Mojokerto: Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Oktavian

    12. Jombang: Warsubi-KH Salmanudin Yazid

    13. Kabupaten Madiun: Hari Wuryanto-Purnomo Hadi

    14. Ngawi: Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko

    15. Bojonegoro: Setyo Wahono-Nurul Azizah

    16. Tuban: Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono

    17. Kota Kediri: Vinanda Prameswati-KH Qowimmudin Thoha

    18. Kota Pasuruan: Adi Wibowo-M Nawawi

    19. Kota Mojokerto: Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi

    20. Kota Madiun: Maidi-Bagus Panuntun

    21. Kota Surabaya: Eri Cahyadi-Armuji

    22. Kota Batu: Nurrochman-Heli Suyanto

    [tok/beq]

  • Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik 6 Februari 2025, Pemerintah Cari Tanggal Baru – Page 3

    Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik 6 Februari 2025, Pemerintah Cari Tanggal Baru – Page 3

    Pemerintah dan Komisi II DPR RI sebelumnya sepakat pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

    Keputusan itu disepakati dalam rapat Komisi II bersama Kemendagri dan KPU-Bawaslu, Rabu (22/1/2025). Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibukota Negara.

    “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” demikian hasil kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan, pelantikan kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan mulai pada 17 April 2025. Tito menyampaikan tiga opsi waktu atau teknis pelantikan.

    “Opsi satunya, ya seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam jumlah yang lebih masif, itu dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara, serempak. Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).

    Tito mengaku, opsi tersebut terlalu lama waktu menggugat pelaksanaan APBD, mutasi harus terus berjalan.

    Untuk opsi kedua, kata dia, pelaksanaan pelantikan gubernur dam wali kita dilakukan terpisah oleh Presiden. “Tapi sekali lagi, persoalan dampak negatifnya adalah biaya, biaya menjadi double, melantiknya dua kali,” tuturnya.

    Opsi ketiga, panjut Tito, Presiden hanya melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Istana Negara. Sedangkan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, sambungnya, dilantik oleh Gubernur terpilih.

    “Tapi waktunya, 17 April (Gubernur), 21 April (Wali Kota),” pungkas Tito.