Kementrian Lembaga: MK

  • HNW Minta Dampak Pelantikan Kepala Daerah Diundur Dibahas Komisi II DPR

    HNW Minta Dampak Pelantikan Kepala Daerah Diundur Dibahas Komisi II DPR

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), merespons jadwal pelantikan kepala daerah tak sengketa di Mahkamah Konsitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula. HNW meminta wacana tersebut untuk disampaikan dan dibahas dengan Komisi II DPR RI.

    “Ya itu memang kemudian sekarang kita berada dalam kondisi yang sudah tidak pasti gitu ya. Artinya, semula tanggal 6 kemudian diwacanakan berubah. kan semula, diwacanakan untuk dibarengkan setelah semuanya selesai. Jadi, kalau menurut kami hendaknya itu dibahas dengan maksimal dengan Komisi II supaya dengan demikian maka terukur betul, semua dampak-dampaknya,” kata HNW di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    HNW mengatakan hal tersebut juga harus mempertimbangkan komunikasi kinerja presiden atau pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ia mengatakan kinerja usai 100 hari Presiden Presiden Prabowo perlu didukung oleh semua pihak.

    “Karena kan kalau itu dimundurkan Itu berarti yang menjadi gubernur sekarang adalah Plt atau Plh yang tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan mendasar terkait dengan Pembangunan kawasan,” ujar HNW.

    “Sementara kan Presiden Prabowo Sudah begitu banyak melakukan program-programnya. Sudah dinilai 100 harinya, dan itu kan pasti memerlukan back up yang penuh dari pemerintah daerah,” tambahnya.

    Ia mengatakan kebijakan itu jangan sampai berdampak ke pemerintah pusat. Di sisi lain, HNW juga mendukung jika pelantikan kepala daerah menunggu sengketa di MK tuntas.

    “Kalau pemerintah daerah tidak segera dilantik apa tidak berdampak kepada kinerja daripada Presiden Prabowo? Tentu yang dilantik adalah yang sudah tidak punya sengketa di MK. Tapi, kalau ada sengketa ya memang penting untuk menunggu selesainya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengusulkan tanggal pelantikan kepala daerah non-sengketa dan kepala daerah hasil dari putusan dismissal MK antara 18, 19, 20 Februari 2025. Tito masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait tanggal pasti pelantikan dari yang diusulkan.

    “Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari) kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    (dwr/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Saya Tunduk, Taat, dan Patuh pada Pemerintah Pusat

    Saya Tunduk, Taat, dan Patuh pada Pemerintah Pusat

    loading…

    Gubernur Jakarta Terpilih Periode 2025-2030, Pramono Anung saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2025). FOTO/REFI SANDI

    JAKARTA – Gubernur Jakarta Terpilih Periode 2025-2030, Pramono Anung menanggapi pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula akan digelar Kamis, 6 Februari 2025. Pramono mengaku tidak masalah dan akan mematuhi kewenangan dari pemerintah pusat.

    “Kewenangan mengatur itu ada di pemerintah pusat, termasuk ngelantik aja dilakukan sepenuhnya kewenangan oleh pemerintah pusat. Mau kapan pun saya monggo, gitu,” kata Pramono saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2025).

    “Ya pokoknya saya ini sebagai Pemerintah Jakarta harus tunduk, taat, patuh terhadap pada pemerintah pusat,” tambahnya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025. Keputusan ini menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 5 Februari.

    “Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Mendagri dalam jumpa persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    Namun demikian, Tito tak menyebut kapan pelantikan kepala daerah itu akan dilakukan. Dia hanya memastikan proses pelantikan akan dilakukan secepatnya.

    (abd)

  • Jokowi Tak Ingin Dilupakan, Pengamat Ungkit Putra Mahkota Hingga Beda Dengan SBY dan Megawati

    Jokowi Tak Ingin Dilupakan, Pengamat Ungkit Putra Mahkota Hingga Beda Dengan SBY dan Megawati

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pengamat politik Adi Prayitno melihat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mau dilupakan dan terus menunjukkan eksistensi dirinya.

    Hal itu ditunjukkan dengan aktifnya Mantan Gubernur Jakarta merespon berbagai isu publik. 

    Adi mencontohkan Jokowi aktif merespon kemungkinkan putranya Gibran Rakabuming Raka bergabung dengan Partai Golkar.

    Kemudian, Jokowi juga ikut bicara mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang.

    “Bahkan persoalan bola sekalipun persoalan Sin Tae-yong dipecat oleh PSSI sekalipun, Jokowi juga ikut merespon,” kata Adi Prayitno dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Adi Prayitno Official, Jumat (31/1/2025).

    Menurut Adi, sejumlah hal tersebut memperlihatkan Jokowi ingin terus menunjukkan dirinya eksis serta tidak mau dilupakan sebagai mantan Presiden Republik Indoonesia.

    Bahkan, kata Adi, banyak video viral yang memperlihatkan rumah Jokowi setiap hari didatangi orang yang hanya sekadar ingin berforto bersama Mantan Wali Kota Solo.

    “Satu pesan politik yang ingin dikesankan oleh Jokowi bahwa sekalipun dirinya tak lagi jadi presiden teruslah disukai dan dicintai oleh rakyatnya,” katanya.

    Adi pun menilai Jokowi pandai sekali menciptakan peristiwa politik supaya terus diperbincangkan dan eksis di jagat politik tanah air. 

    Namun, aksi Jokowi itu menuai respon pro dan kontra. Adi menyebut pihak yang pro melihat Jokowi tetap memiliki magnet meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI.

    KLIK SELENGKAPNYA: Prabowo Perintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Efisiensi APBN. Rocky Gerung Menduga Ada Kaitan dengan 10 tahun Era Jokowi.

    “Buktinya bukan hanya di rumahnya yang begitu banyak orang, antre tapi berbagai tempat yang dikunjungi oleh Jokowi banyak sekali masyarakat yang hanya sekedar datang berfoto dan bersalaman dengan Jokowi itu,” katanya.

    Sedangkan pihak kontra, Adi mengungkapkan aksi yang dilakukan Jokowi sebagai bentuk cari perhatian publik. 

    “Karena Jokowi setelah tak lagi jadi presiden tentunya panggung politiknya akan senyap dan pastinya akan gelap gulita,” ujarnya.

    Adi lalu mengungkapkan perbedaan Jokowi dengan Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Megawati Soekarnoputri.

    Adi menuturkan Jokowi kerap memberikan respon politik karena hanya itulah satu-satunya panggung politik yang dimilikinya.

    Sementara, Presiden ke-6 RI SBY menjabat sebagai elit Partai Demokrat. 
    Sedangkan, Presiden  ke-5 RI Megawati Soekarnoputri masih menjabat sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan.

    “Itu yang tidak  dimiliki oleh Jokowi maka satu-satunya cara bagi Jokowi membangun panggung politiknya adalah dengan aktif memberikan respon-respon yang terkait dengan isu politik, isu sosial termasuk isu bola,” kata Adi Prayitno.

    Selain itu, Adi Prayitno juga mengungkit putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

    Oleh karena itu, ia melihat niat pengkritik yang mengharapkan Jokowi meninggalkan dunia politik adalah perbuatan yang sia-sia.

    “Apalagi kita tahu bahwa Wakil Presiden Republik Indonesia hari ini Gibran bumiraka adalah putra mahkota dari Jokowi,” ujarnya.

    Ia juga melihat pihak yang menyerang Jokowi begitu aktif merupakan pihak yang dulu juga aktif memberikan dukungan kepada Mantan Gubernur Jakarta.

    Adi menilai hal itu tidak terlepas dari manuver Jokowi di akhir masa jabatan yang dianggap terlalu ekstrim.

    “Jokowi dianggap ya dan dituduh melanggangkan politik dinasti, dituduh soal putusan Mahkamah Konstitusi soal calon presiden dan wakil presiden dan seterusnya dan seterusnya,” katanya.

    Jokowi Touring 

    Sebelumnya diberitakan, Presiden ke-7 RI  Joko Widodo alias Jokowi dijemput belasan pengendara motor yang tergabung dalam klub motor Legend Riders di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo pada Minggu (26/1/2025).

    Tak hanya menemui Jokowi, belasan rider tersebut menjemput mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut untuk ikut serta touring bersama mereka.

    Jokowi nampak mengendarai motor Kawasaki jenis Chopper hijau silver dengan ornamen tulisan RI 1 dan emblem bertuliskan Jokowi serta berplat nomor B 3450 INA.

    Ia juga nampak mengenakan pakaian santai dengan setelah celana hitam, kaos warna coklat serta jaket jeans dengan gambar Indonesia.

    Namun, ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut hanya ikut berkendara dari kediaman sampai ke kafe Kelana Kopi yang berada di jalan Menteri Supeno, Manahan Solo.

    Rio Sarwono, Koordinator touring menerangkan bahwa mereka merupakan komunitas motor asal Jakarta yang memang tujuan berkendara ke Kota Bengawan.

    “Dari Jakarta ada 22 (orang) tapi ada yang sakit, tinggal 12. Kita dari Jakarta ke Solo terus besok istirahat. Lusa ke luar kota lagi, terus balik ke Solo lagi,” ujar Rio.

    Rio menambahkan bahwa memang setiap libur Imlek, mereka selalu turing dari Jakarta ke Solo. Dan kebetulan usai Jokowi purna tugas sebagai Presiden, mereka mencoba untuk menemui dan mengajak mantan Wali Kota Solo tersebut untuk ikut Turing keliling kota Bengawan.

    “Nggak ada apa-apa, memang kita suka turing-turing dan memang setiap Imlek kita selalu ke Solo. Iya (mengajak Jokowi). Kebetulan beliau kan hobi juga,” urai Rio.

    “Dalam kota Solo aja kalau ini,” pungkas dia. (TribunJakarta/TribunSolo)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Tanggapan Adithia

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Tanggapan Adithia

    JABAR EKSPRES – Pelantikan kepala daerah yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025, ditunda karena pengumuman keputusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025.

    Isu pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa kini menuai perhatian publik.

    Rencananya, DPR RI akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan depan untuk membahas penjadwalan ulang pelantikan kepala daerah.

    BACA JUGA:Pemkot Cimahi Pastikan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada 6 Februari 2025

    Menanggapi kabar tersebut, Wakil Wali Kota Cimahi terpilih, Adhitia Yudhistira, mengaku tidak mempermasalahkan perubahan tersebut. Ia menyatakan, pihaknya akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

    “Tidak ada masalah, kami ikut arahan pusat saja,” ujar Adhitia, Jumat (31/1/2025).

    Adhitia memahami dinamika yang terjadi dan menyadari bahwa skema pelantikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto memerlukan persiapan yang matang. Menurutnya, proses pelantikan ini berbeda dari sebelumnya, yang biasanya dilakukan oleh Gubernur.

    BACA JUGA:Sehari Penuh, Pelantikan dan Paripurna Farhan-Erwin Bakal Dilakukan 6 Februari 2025

    “Kami ikut arahan pusat, karena ini kan sesuatu yang baru, di mana kepala daerah kota dan kabupaten dilantik langsung oleh presiden. Tentu mekanisme tidak sesimpel kalau dilantik oleh Gubernur,” katanya.

    Lebih lanjut, Adhitia menyebut, pengunduran jadwal pelantikan justru bisa memberi dampak positif. Ini memberi kesempatan bagi kepala daerah yang sengketanya tidak berlanjut di MK untuk turut serta dalam pelantikan.

    “Kita menghormati teman-teman yang sekarang menunggu keputusan dismissal dari MK, karena MK sudah memberikan jadwal 5 Februari (2025) itu semua keputusan dismissal diumumkan,” bebernya.

    “Jadi ada kemungkinan kawan-kawan kepala daerah yang bersengketa di MK ketika diputuskan dismisal bisa ikut pelantikan,” tutup Adithia. (Mong)

  • Jamin Semua Paslon Gubernur Papua Selatan Merupakan OAP, KPU: Kalau Tidak Percaya, Tes DNA – Halaman all

    Jamin Semua Paslon Gubernur Papua Selatan Merupakan OAP, KPU: Kalau Tidak Percaya, Tes DNA – Halaman all

    Jamin Semua Paslon Gubernur Papua Selatan Adalah OAP, KPU: Kalau Tidak Percaya, Tes DNA
     
    Mario Christian Sumampow/Tribunnews.com
     
    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menegaskan pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Romanus Mbaraka – Albertus muyak dan nomor urut 4, Apolo Safnpo – Paskalis Imadawa dalam Pemilihan Gubernur Papua Selatan 2024 telah memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua (OAP). 

    Hal ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (31/1/2025) terkait gugatan dari pihak yang mempertanyakan keabsahan status OAP kedua pasangan calon.

    Kuasa hukum KPU Papua Selatan, Petrus P Ell, mengatakan status OAP kedua pasangan tersebut telah dikukuhkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan melalui verifikasi faktual yang dilakukan oleh panitia khusus sebelum menerbitkan keputusan resmi.

    “Faktanya, berdasarkan hasil verifikasi MRP Provinsi Papua Selatan dalam jadwal dan tahapan yang dilakukan oleh Termohon, pasangan calon nomor urut 3 dan nomor urut 4 telah memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua,” ujar Petrus di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

    KUASA HUKUM – Petrus P Ell, kuasa hukum KPU Papua Selatan, saat diwawancarai di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Petrus hadir dalam sidang perkara nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dari pihak yang mempertanyakan keabsahan status Orang Asli Papua (OAP) pasangan calon gubernur.

    Keputusan MRP yang dimaksud tertuang dalam Keputusan MRP Provinsi Papua Selatan Nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024 tanggal 17 September 2024. 

    Dalam keputusan tersebut, MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan untuk periode 2024-2029 setelah melalui proses verifikasi selama dua minggu.

    Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011, kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap status OAP calon gubernur dan wakil gubernur berada pada MRP, bukan KPU.

    Ditemui usai sidang, Petrus menegaskan ihwal semua paslon gubernur merupakan OAP. Ia bahkan mendorong dilakukan tes DNA untuk membuktikan hal tersebut. 

    “Kalau tidak percaya, tes saja DNA, apakah benar meteka ini calon gubernur nomor 3 dan nomor urut 4 ini adalah orang asli Papua atau tidak,” tuturnya. 

    Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon dalam kasus sengketa ini adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Nomor Urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo. 

    Mereka mendalilkan calon gubernur nomor urut 3 dan 4 yang tak memenuhi syarat pencalonan peserta Pilgub Papua Selatan, yakni OAP. 

    Calon gubernur nomor urut 4, Apolo Safanpo disebut tidak memiliki hubungan ayah dan ibu yang berasal dari Papua. 

    Apolo Safanpo merupakan anak laki-laki dari ayah bernama Shabakin Samad yang berasal dari Sulawesi. Sedangkan ibunya bernama Perpetua Jimomber Safanpo, yang berasal dari suku Asmat di Papua Selatan. 

    Dalil yang sama dialamatkan ke calon gubernur nomor urut 3, Romanus Mbaraka yang pemohon nilai tak memenuhi syarat orang asli Papua. 

    Disebutkan, orang tua Romanus bernama Bernadus Kramayir dan Veronika Kairaf. Adapun “Kramayir” berasal dari Maluku, sehingga garis keturunan Romanus Mbaraka berasal dari ibunya.

    Dalam petitum, pemohon meminta MK membatalkan hasil pemilihan dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor 3 dan 4. 

    Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Papua Selatan menggelar pemungutan suara ulang tanpa kedua pasangan tersebut. Sidang masih berlangsung untuk mendengarkan keterangan para pihak.

    SIDANG LANJUTAN MK – Lanjutan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Ruang Sidang Panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Persidangan ini merupakan lanjutan beberapa sidang penyelesaian sengketa Pilkada, termasuk di Papua Selatan.

    Paslon 4 Bantah Tak Penuhi Syarat OAP

    Sementara itu, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4 Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa menjadi Pihak Terkait dalam sidang.

    Latifah Anum Siregar sebagai kuasa hukum Pihak Terkait membantah dalil terkait calon gubernur nomor urut 4 yang tak memenuhi syarat pencalonan Pilgub Papua Selatan, yakni Orang Asli Papua (OAP). 

    Mereka juga melampirkan bukti tim verifikasi MRP Provinsi Papua Selatan di Rumah Adat JEW milik Suku Asmat, Kampung Syuru, Kabupaten Asmat. 

    Dalam verifikasi tersebut, tim menemukan fakta bahwa Apolo Safanpo merupakan Orang Asli Papua berdasarkan pernyataan pengakuan dari Feliks Owem.

    Di samping itu, ia juga membantah adanya intervensi Paskalis Imadawa ke MRP Provinsi Papua Selatan dalam pemenuhan syarat Orang Asli Papua. 

    Diketahui, Paskalis merupakan Wakil Ketua II MPR Papua Selatan yang baru dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 15 Mei 2024.

    Paskalis disebutnya sudah mengajukan pengunduran diri dari posisinya di MRP Provinsi Papua Selatan pada 15 Juli 2024. 

    Latifah juga menegaskan, Paskalis sudah tak terlibat pada Rapat Pleno MRP Provinsi Papua Selatan dalam Rangka Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Periode 2024-2029 pada 17 September 2024.

    “Sebab Paskalis Imadawa, calon wakil gubernur telah mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Juli 2024 dan tembusannya sudah disampaikan kepada Gubernur Papua Selatan dan Ketua MRP PPS (Provinsi Papua Selatan),” ujar Latifah.

    Keterangan Bawaslu Provinsi Papua Selatan 

    Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan Yeuw M Felix Tethool menyampaikan, pihaknya menerima empat laporan dugaan pelanggaran, tetapi tidak ada yang berkaitan dengan permohonan Pemohon. 

    Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pilgub Papua Selatan.

    “Oleh KPU Papua Selatan dilakukan pemeriksaan berkas untuk masing-masing calon dengan memperhatikan syarat pencalonan dan syarat calon, sehingga KPU memastikan syarat pencalonan benar dan lengkap,” ujar Felix.

    “Bahwa KPU mengingatkan kepada bakal pasangan calon berkaitan dengan dokumen tentang keaslian Orang Asli Papua yang selanjutnya akan diserahkan kepada Majelis Rakyat Papua untuk dilakukan verifikasi,” kata dia.

     

  • Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Hasil Pilkada 2024 Masih dalam Pembahasan

    Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Hasil Pilkada 2024 Masih dalam Pembahasan

    Jombang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menyatakan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2024 masih dalam pembahasan.

    Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh, menjelaskan bahwa rapat pembahasan telah dilakukan pada 22 Januari 2025 bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan RKPP RI. Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan pelantikan pejabat daerah.

    “Untuk pelantikan masih dibahas. Terkait hasil pemilihan yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten dan KPU ke provinsi,” ungkap Zakiyatul Munawaroh, Jumat (31/1/2025).

    Zakiyatul juga menambahkan bahwa pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi atau Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur hal tersebut.

    KPU Kabupaten Tuban masih berpedoman pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

    “Kami masih menunggu aturan maupun Perpres terbaru yang berkaitan dengan kegiatan pelantikan,” ujar Zakiyatul. Ia juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Tuban telah berkoordinasi intens dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.

    Selain itu, KPU telah menyiapkan dan menyerahkan dokumen-dokumen persiapan pelantikan kepada DPRD Kabupaten Tuban, yang kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Terkait regulasi, kami masih menunggu,” pungkas Zakiyatul. [ayu/suf]

  • Dasco Sebut Pelantikan Kepala Daerah Batal Tanggal 6 Februari

    Dasco Sebut Pelantikan Kepala Daerah Batal Tanggal 6 Februari

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan tanggal pelantikan kepala daerah berpotensi mundur dari yang semulanya dijadwalkan 6 Februari 2025.

    Dasco menyebut pihaknya mendapatkan kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ada rencana untuk lebih cepat dalam pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada.

    “Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih tepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    Dengan demikian, kata Dasco, pihaknya dan MK sama-sama berpikir untuk lebih baik menunggu dulu hasil putusan MK itu. Dalam hal ini pun dia mengaku telah berkonsultasi dengan pihak pemerintah.

    Adapun, lanjut Ketua Harian Gerindra itu, alasan kemungkinan diundurnya pelantikan supaya bisa melantik kepala daerah terpilih secara berbarengan, sehingga jumlahnya lebih banyak daripada rencana semula.

    “Sehingga sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” tutur Dasco.

    Menyusul potensi tersebut, dia tak menutup kemungkinan akan adanya rapat ulang bersama penyelenggara Pemilu guna membahas hal tersebut.

    “Ya, sepertinya begitu. Setelah keputusan MK mungkin kita akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU Bawaslu, dan DPR. Nanti akan berkirim surat Komisi II kepada pimpinan dan rasanya kalau mereka berkirim surat ya pasti kita izinkan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI masa Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan pelantikan serentak bagi pihak yang tidak menghadapi Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.  

    Hal tersebut diungkapkan oleh Rifqinizamy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).  

    “Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presen RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku” ujarnya saat membacakan simpulan rapat.

  • MK Baca Putusan Sela 4-5 Februari, Bagaimana Nasib Pilgub Jatim?

    MK Baca Putusan Sela 4-5 Februari, Bagaimana Nasib Pilgub Jatim?

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sela terkait sengketa Pilkada serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025. Lantas, bagaimana dengan nasib Pilgub Jatim?

    Ketua Tim Pemenangan Provinsi (TPP) Khofifah-Emil Jatim, Boedi Prijo telah mendengarkan informasi bahwa akan ada pembacaan putusan sela atau dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Februari 2025.

    “Insya Allah. Ada info putusan MK (putusan sela atau dismissal) pada awal Februari,” tuturnya singkat kepada beritajatim.com, Jumat (31/1/2025).

    Tetapi, belum diketahui apakah MK juga akan memutus sengketa Pilgub Jatim bersamaan dengan putusan sela tersebut. Jika pada 4-5 Februari itu telah keluar putusan menolak atau tidak dapat melanjutkan gugatan Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim nomor urut 03, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), maka status sengketa Pilgub Jatim sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

    Sehingga, proses selanjutnya tinggal pelantikan Cagub-Cawagub Jatim terpilih, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) menjadi Gubernur-Wagub definitif. Terdapat kemungkinan, Khofifah-Emil bisa dibarengkan dengan pelantikan 22 pasangan kepala daerah di Jatim yang non sengketa.

    Sebagai informasi, awalnya pelantikan kepala daerah non sengketa MK akan digelar 6 Februari 2025. Sementara itu, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal juga dipercepat dari jadwal sebelumnya, yakni 11-13 Februari 2025.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengatakan, jadwal pelantikan kepala daerah non sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula, 6 Februari.

    Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah non sengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

    “Yang 6 Februari, karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025) hari ini.

    Namun, Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar. Dia mengatakan pemerintah akan rapat terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

    Tito mengatakan, mundurnya jadwal itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien. (tok)

  • Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Prabowo, Mendagri Usul 18-20 Februari 2025

    Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Prabowo, Mendagri Usul 18-20 Februari 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan memutuskan tanggal pasti pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, setelah batal digelar pada 6 Februari 2025.

    Tito sudah mengusulkan ke Prabowo rencana jadwal pelantikan kepala daerah pada 18, 19, dan 20 Februari 2025. Namun, putusan resminya ada di tangan sang presiden.

    “Nanti saya akan melakukan exercise ya, karena saya sudah menyampaikan tanggal-tanggal tersebut kepada Pak Presiden, dan Pak Presiden masih punya waktu untuk memutuskan tanggal mana,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Tito menambahkan, pihaknya akan membahas tanggal pelantikan bersama dengan Komisi II DPR pada Senin (3/1/2025), untuk nantinya akan ditentukan oleh Presiden Prabowo.

    “Jadi presiden yang menentukan jadwalnya, dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 Februari kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” ungkap Tito.

    Sebelumnya Mendagri Tito mengatakan pelantikan kepala daerah batal dilakukan pada 6 Februari 2025, karena Mahkamah Konstitusi akan memajukan pembacaan putusan dismissal gugatan sengketa Pilkada 2024 pada 5 Februari, dari sebelumnya 13 Februari 2025.

    Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 rencananya akan dilakukan secara serentak di Jakarta oleh Presiden Prabowo.

  • Pelantikan Kepala Daerah Kira-kira 17-20 Februari 2025

    Pelantikan Kepala Daerah Kira-kira 17-20 Februari 2025

    loading…

    Mendagri Tito Karnavian memastikan jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak punya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diundur. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak punya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diundur. Semula kepala daerah tersebut akan dilantik pada Kamis, 6 Februari 2024.

    Tito mengatakan, diundurnya pelantikan kepala daerah tersebut agar kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang sudah ada putusan dismissal, bisa dilantik bersamaan.

    “Yang 6 Februari karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    “Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang non sengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” tambahnya.

    Tito menjelaskan, kemungkinan besar pelantikan yang akan diikuti lebih banyak lagi kepala daerah terpilih itu akan digelar di antara tanggal 17, 18, 19, 20 Februari 2025. Hal tersebut disesuaikan dengan proses pasca putusan dismissal MK di KPU, KPU Daerah, hingga DPRD.

    “Nah dari situ kira-kira ya lebih kurang 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak apa semenjak, 5 putusan dismissal, artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, 20 Februari 2025. Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden artinya kami akan setelah mengetahui eksersis ketemu MK, KPU, Bawaslu dan lain-lain,” imbuhnya.

    Diketahui, awalnya pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digelar 6 Februari 2025. Namun karena MK memajukan pembacaan putusan dismissal menjadi 4 sampai 5 Februari 2025.

    Maka pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa dan sudah ada putusan dismissal, akan dilantik bersamaan. Sementara, MK semula dijadwalkan akan menggelar pembacaan putusan dismissal pada 11 sampai 13 Februari 2025.

    (cip)