Kementrian Lembaga: MK

  • Pria di Malang Edarkan Sabu di Kandang Ayam

    Pria di Malang Edarkan Sabu di Kandang Ayam

    Malang (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Malang membongkar praktik peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

    Seorang pria beinisial MK (39), asal Gadang, Kota Malang, ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu di sebuah kandang ayam di Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

    Penggerebekan dilakukan di tempat tinggal sementara pelaku, pada Selasa (11/11/2025) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka berada di kandang ayam yang menjadi tempat penyimpanan sabu.

    Dalam penggeledahan, polisi menemukan 8 poket sabu dengan total berat 6,07 gram. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual sabu tersebut dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per paket.

    Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku sengaja memanfaatkan kandang ayam untuk mengelabui warga sekitar.

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, pipet kaca, botol modifikasi, serta satu unit ponsel digunakan pelaku untuk transaksi.

    “Pelaku kami tangkap di kandang ayam yang ia gunakan sebagai tempat menyimpan sabu. Petugas menemukan delapan poket sabu berikut alat transaksi dan perlengkapan lainnya,” ujar Bambang, Sabtu (15/11/2025).

    Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang langsung ditindaklanjuti petugas. Masyarakat sebelumnya curiga karena pelaku sering kedatangan tamu tak dikenal dengan gelagat mencurigakan, terutama pada malam hari.

    Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan kuat adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Polisi memastikan langkah cepat ini sebagai upaya menekan peredaran barang haram yang meresahkan warga.

    “Informasi dari warga sangat membantu. Setelah kami lakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penindakan,” jelasnya.

    Tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Malang. Ia akan diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pengedar.

    “Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tegas Bambang. (yog/ted)

  • Arsul Sani Diadukan ke Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu

    Arsul Sani Diadukan ke Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu

    Jakarta

    Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi mengadukan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Pengaduan itu terkait legalitas ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.

    “Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).

    Menurut Betran, jabatan Hakim MK menuntut integritas akademik, dan gelar doktor menjadi syarat utama. Karena itu kebenarannya harus dibuktikan guna mempertahankan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

    “Maka apabila salah satu hakim yang kemudian memiliki ijazah palsu atau menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka ini adalah salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri. Jadi, itu yang menjadi alasan kami untuk datang dan mau membuat laporan kepolisian,” ucapnya.

    “Bukti yang kami dapatkan atau yang kami terima, salah satunya itu adalah pemberitaan, pemberitaan terkait dengan penyelidikan salah satu Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia yang coba untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan legalitas kampus, yang mana kampus tersebut itu merupakan kampus yang di mana salah satu hakim berkuliah mendapatkan titel S3 di tahun 2023,” jelas dia.

    “Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK,” tuturnya.

    (ond/dhn)

  • Ini Daftar Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil

    Ini Daftar Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil

    Ini Daftar Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Korps Bhayangkara menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Dengan begitu, penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.
    Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno
    Mahkamah Konstitusi
    , Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).
    Pemohon, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
    Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
    Pemohon juga menilai bahwa norma dalam pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena anggota kepolisian dapat berperan sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan.
    Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.
    Mereka adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT. Ada pula yang menduduki jabatan strategis lain di berbagai kementerian.
    Berikut ini nama-namanya yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK:
    Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil. Mereka adalah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga jabatan di kementerian yang baru dibentuk, yakni Kementerian Haji dan Umrah. Berikut ini nama-namanya:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat Ungkap Pelanggaran UU Polri terjadi Sejak Era Jokowi, Putusan MK Jadi Titik Balik

    Pengamat Ungkap Pelanggaran UU Polri terjadi Sejak Era Jokowi, Putusan MK Jadi Titik Balik

    GELORA.CO – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI menegaskan adanya kelalaian pemerintah dalam menjalankan ketentuan undang-undang yang sudah berlaku. Ia menyebut pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 3 telah terjadi sejak 2014 atau sejak era Presiden Joko Widodo.

    “UU-nya sudah clear. Hanya saja dalam 10 tahun terakhir ini ada pelanggaran UU, terutama Pasal 28 ayat 3, yang dilakukan oleh Presiden sejak 2014 dengan menarik-narik Polri ke luar struktur. Ironisnya, DPR juga abai dan melakukan pembiaran pada pelanggaran tersebut,” kata Bambang kepada Inilah.com, Jumat (14/11/2025).

    Bambang menilai putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu mengembalikan Polri ke posisi sesuai mandat undang-undang.

    “Jadi pada dasarnya, keputusan MK tersebut mengembalikan Polri pada khitah-nya sesuai amanat UU,” sambungnya.

    Ia menegaskan langkah MK sejalan dengan agenda reformasi Polri yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, keputusan MK dapat mendorong percepatan pembenahan internal kepolisian.

    “Bahkan bisa menjadi tamparan bagi Komite Reformasi bila masih sibuk dengan rapat-rapat dan jajak pendapat saja tanpa langkah-langkah yang konkret dan terlihat oleh masyarakat,” jelas Bambang.

    Bambang menilai momentum ini perlu dimanfaatkan pemerintah dan Komite Reformasi Polri untuk segera merumuskan rekomendasi serta kebijakan nyata agar perubahan di tubuh Polri dapat segera dirasakan publik.

    Sebelumnya, MK menerima seluruh permohonan uji materi UU Polri dalam sidang yang digelar Kamis (13/11/2024). MK menegaskan Kapolri tidak lagi dapat menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.

    MK menegaskan Pasal 28 ayat (3) sebenarnya sudah tegas menyatakan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

  • Top 3 News: Wakil Gubernur Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

    Top 3 News: Wakil Gubernur Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

    Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri memeriksa Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana pada Kamis 13 November 2025 kemarin. Itulah top 3 news hari ini.

    Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

    Trunoyudo menegaskan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan seluruh prosesnya dilakukan secara cermat.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan aturan.

    Dia menegaskan, larangan itu sudah jelas tertulis dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mempertegas kembali larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

    Menurut TB Hasanuddin, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri memicu kerancuan di publik dan berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan ini dijelaskan anggota polisi yang menduduki posisi di luar kepolisian atau mendapatkan jabatan sipil, diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Keputusan ini bermula dari permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk menguji menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Dalam Pasal 28 ayat (3) polisi diperkenankan menduduki posisi di sejumlah lembaga negara di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Untuk diketahui terdapat sejumlah anggota polisi yang masih menduduki jabatan sipil di pemerintahan tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal ini tentu bertentangan dengan keputusan terbaru yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi RI.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 14 November 2025:

    Sejumlah terlapor kasus dugaan tindak pidana penghasutan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Senin siang.

  • Isu Politik-Hukum: Prabowo Diminta Tarik Polisi pada Jabatan Sipil

    Isu Politik-Hukum: Prabowo Diminta Tarik Polisi pada Jabatan Sipil

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto diminta segera menarik seluruh personel anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Imbauan itu merupakan salah satu isu politik-hukum Beritasatu.com, Jumat (14/11/2025).

    Isu lainnya soal kejanggalan kesimpulan polisi terkait ledakan SMAN 72 Jakarta. Kejanggalan itu terkait pernyataan polisi yang menyebutkan F, anak berhadapan dengan hukum, merakit bom sendiri.

    Selain itu, soal Polri yang akan mempelajari lebih jauh detail putusan MK terkait larangan polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi eks pejabatnya Zarof Ricar. Hukuman Zarof Zicar tetap 18 tahun penjara.

    Isu Politik-Hukum

    1. DPR Minta Prabowo Tarik Semua Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil
    Kalangan Komisi III DPR meminta Presiden Prabowo Subianto segera menarik seluruh personel anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    MK sudah mengabulkan seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan memutuskan melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.

    “Kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” ujar anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

    2. 7 Kejanggalan Kesimpulan Penyelidikan Ledakan SMAN 72 Diungkap
    Komisioner KPAI periode 2017–2022 Retno Listyarti mengungkap adanya tujuh kejanggalan dalam kesimpulan polisi setelah melakukan penyelidikan kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. Untuk itu, polisi diminta memperdalam penyelidikan terhadap F, anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga menjadi pelaku peledakan.

    Ketujuh kejanggalan tersebut ialah pertama, motif tunggal berupa kesepian dinilai tidak cukup menjelaskan tindakan ekstrem tersebut. “Banyak remaja mengalami kondisi serupa tetapi tidak sampai membuat atau meledakkan bom,” kata Retno, Jumat (14/11/2025).

    Kedua, F merupakan siswa jurusan IPS, tetapi diduga mampu merakit tujuh bom rakitan. Retno menilai kemampuan teknis tersebut tidak lazim dan kecil kemungkinan dilakukan tanpa bantuan, meski mengacu pada tutorial daring.

    3. Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Dihukum 18 Tahun Penjara
    Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menolak kasasi dari jaksa penuntut umum dan eks pejabat MA Zarof Ricar. Dengan demikian, Zarof Zicar tetap dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

    “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” bunyi keterangan pada laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).

    Kasasi ini ditangani ketua majelis Yohanes Priyana dan dua anggota, yakni Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan tersebut diketok Rabu (12/11/2025).

    4. Raja Yordania Abdullah II Sebut Prabowo sebagai Saudara
    Raja Kerajaan Yordania Hasyimiyah, Abdullah II Ibn Al Hussein, menegaskan kedekatan personalnya dengan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bilateral di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025). Ia menyebut hubungan kedua negara berakar pada persahabatan yang telah terjalin selama puluhan tahun.

    Raja Abdullah II mengisahkan kembali momen ketika ia memperkenalkan Prabowo kepada ayahnya, mendiang Raja Hussein, sebagai seorang saudara.

    “Saya selalu bercerita kepada ayah saya tentang persahabatan yang sangat istimewa ini. Dan ketika Anda datang ke Yordania, ayah saya bertanya kepada saya, ‘siapa orang ini?’ Saya berkata, ‘dia adalah saudara saya.’ Dan ayah saya berkata kalau dia adalah saudaramu, maka dia adalah saudaraku juga,” ungkap Raja Abdullah II.

    5. Polri Pelajari Putusan MK Soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil
    Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur bahwa polisi aktif wajib mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil. Menyikapi hal itu, Polri memastikan akan mempelajari lebih jauh detail putusan MK polisi aktif jabatan sipil tersebut.

    “Kita tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya, sehingga kami bisa melihat dan mempelajari dan apa yang harus dikerjakan,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Sandi menegaskan, Polri menghormati sepenuhnya putusan yang telah diketuk MK. Ia menyebut pihaknya akan menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah tindak lanjut.

  • MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Pakar Hukum Tata Negara Sampaikan Ini

    MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Pakar Hukum Tata Negara Sampaikan Ini

    Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, “mengundurkan diri
    atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

    Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

    Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah perlu menegaskan, “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau
    pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

    Dia menilai bahwa pertimbangan yuridis dan konstitusional yang dirumuskan oleh MK tersebut adalah telah sebangun dengan desain konstitusional sebagaimana terdapat dalam rumusan norma pasal 30 ayat (4) UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

    Ini merupakan mandat konstitusional utama untuk Polri dan menjadi landasan hukum bagi fungsi dan kewenangan mereka dalam menjaga keutuhan bangsa.

    “Hal tersebut tidak terlepas dari Posisi Polri dalam Sistem Pertahanan, yang mana konstitusi menentukan secara tegas bahwa Polri merupakan bagian dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan utama, sementara rakyat menjadi kekuatan pendukung, tutup Fahri Bachmid.

  • Guru Besar Unpad Sebut Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku

    Guru Besar Unpad Sebut Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku

    Liputan6.com, Jakarta – Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil serta merta berlaku sejak diucapkan.

    Susi saat diwawancarai di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11) malam, menjelaskan bahwa sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, anggota Polri yang saat ini menjabat di berbagai instansi selain kepolisian harus mengundurkan diri.

    “Itu kan sudah dinyatakan inkonstitusional maka konsekuensinya adalah bahwa putusan itu meskipun itu berlaku ke depan, kan ini sudah begitu banyak, kalau buat saya, ya, mereka harus mundur, mereka harus pilih,” ucap Susi, dikutip dari Antara, Sabtu (15/11/2025).

    Dalam amar putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah tidak mengatur kapan putusan berlaku ataupun ada atau tidaknya masa transisi dari putusan tersebut. Oleh sebab itu, Susi menilai, putusan tersebut langsung berlaku.

    “Jadi, kalau buat saya, ya, sebaiknya mereka mundur begitu keluar putusan MK,” tuturnya.

    Menurut Susi, mundurnya anggota Polri aktif yang menjabat di ranah sipil merupakan bentuk pemulihan (remedy) kerugian konstitusional warga negara atas ketentuan sebelum adanya putusan Mahkamah.

    Ia menegaskan hal terpenting dari sebuah putusan adalah pemohon perkara mendapatkan pemulihan dari kerugian konstitusionalnya. Terlebih, perkara di MK memiliki karakter kepentingan umum yang lebih besar dibandingkan pengadilan lainnya.

    “Buat saya itu harusnya serta merta. Kalau misalkan tidak serta merta, terus apa remedy-nya buat pemohon?” ucap Susi.

    Sebelumnya, MK menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

     

  • 9
                    
                        Saling Klaim Takhta Raja Keraton Surakarta, Hamengkunegoro dan Hangabehi
                        Regional

    9 Saling Klaim Takhta Raja Keraton Surakarta, Hamengkunegoro dan Hangabehi Regional

    Saling Klaim Takhta Raja Keraton Surakarta, Hamengkunegoro dan Hangabehi
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Dua putra laki-laki mendiang Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII, KGPAA Hamengkunegoro atau Gusti Purboyo dan KGPH Hangabehi atau Mangkubumi saling klaim sebagai PB XIV atau pengganti PV XIII.
    Gusti Purboyo
    merupakan putra bungsu dari istri pernikahan ketiga mendiang PB XIII. Sedang KGPH
    Hangabehi
    merupakan putra laki-laki tertua PB XIII yang lahir dari istri pernikahan kedua.
    Dualisme ini membuat proses suksesi Keraton Surakarta berlangsung dua arah.
    Kedua penobatan ini membuat suasana di lingkungan Keraton Surakarta semakin tegang, dengan para pihak saling mengklaim legitimasi atas takhta warisan mendiang PB XIII.
    Gusti Purboyo mengukuhkan diri sebagai Pakubuwono XIV menjelang pemberangkatan jenazah ayahandanya pada Rabu (5/11/2025).
    Gusti Purboyo membacakan ikrar kesanggupan dirinya sebagai Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Sinuhun Pakubuwono XIV.
    “Atas perintah dan titah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, saya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro, pada hari ini, Rabu Legi, 14 Jumadilawal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025, naik takhta menjadi
    Raja Keraton Surakarta
    Hadiningrat dengan gelar Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIV,” tutur Gusti dalam bahasa Jawa.
    Kakak tertua PB XIV, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, menyatakan langkah sang adik sesuai adat Kasunanan.
    “Apa yang dilakukan Adipati Anom, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro, sesuai dengan adat Kasunanan. Dulu juga pernah terjadi pada era para leluhur. Sumpah di hadapan jenazah ayahanda adalah simbol kesetiaan, bukan pelanggaran adat,” ujarnya.
    Ia mengatakan, sumpah tersebut memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan.
    “Segala prosesi adat dan tanggung jawab pemerintahan karaton tetap berjalan sebagaimana mestinya, di bawah pimpinan raja baru, Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIV,” kata GKR Timoer.
    “Kami sudah bicara. Sebelumnya kami sudah berbicara di depan Gubernur, Respati, dan Bapak Gibran kami sudah berbicara. Kami sudah bersepakat untuk ini kan putra mahkota di situ kan kanjeng gusti pangeran putra mahkota. Ketika Gibran datang ke sini kita rapat. Kita sampaikan,” ungkapnya.
    GKR Timoer menyesalkan tindakan sejumlah kerabat yang menggelar prosesi adat tersendiri, yang dianggap bertentangan dengan kesepakatan keluarga besar putra-putri dalem Pakubuwono XII.
    “Saya hanya kasihan keraton dipecah belah seperti ini. Seperti mengulang suksesi PB XIII yang lalu. Saya sedih saja Gusti Mangkubumi bisa berkhianat dengan kami putra-putri, kakak-kakak dan adik-adiknya. Itu saja yang saya sesalkan,” terangnya.
    Rapat keluarga besar dilaksanakan di Kagungan Dalem Sasana Handrawina Karaton Surakarta pada Kamis (13/11/2025).
    Perwakilan keluarga besar Keraton Surakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, mengatakan rapat untuk menyatukan keluarga besar dan abdi dalem Keraton Surakarta yang dulu sempat terbelah.
    “Sudah selesai yang itu masalah Sinuhun, Bapak yang lalu ke Sinuhun ini. Kita menyatu saja yang penting kita adalah menjaga keutuhan sentana, abdi dalem, kerabat semua dan melestarikan keraton,” kata Gusti Moeng seusai mengikuti rapat di Keraton Surakarta, Kamis.
    Gusti Moeng juga menerangkan, dalam rapat keluarga besar diwarnai penobatan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV. Penobatan KGPH Hangabehi sebagai penerus takhta trah Mataram Islam berdasarkan paugeran.
    Menurut dia, apabila tidak ada permaisuri maka penerus selanjutnya Raja Keraton Surakarta adalah anak laki-laki tertua. Pihaknya juga mempertanyakan surat wasiat dan sabda dalem terkait penerus PB XIII.
    “Gusti Behi yang sekarang PB XIV kan tidak minta kepada Allah untuk dilahirkan lebih tua dari Purboyo. Itu sudah ditekankan, dijadikan acuan, paugeran bahwa kalau tidak punya permaisuri ya sudah anak laki-laki tertua. Tapi memang kan direkayasa seakan-akan ada permaisuri, ada surat wasiat, pengangkatan Adipati Anom sebelumnya baru akan kita kaji secara hukum,” kata dia.
    Rapat tersebut berlangsung di Kagungan Dalem Sasana Handrawina Karaton Surakarta, membahas pengelolaan sekaligus suksesi Keraton Surakarta sesuai dengan amanat surat dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
    Surat bernomor 10596/MK.L/KB.10.03/2025, tertanggal 10 November 2025, ditujukan kepada Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta.
    Isi surat tersebut berbunyi: “Dalam hal suksesi kepemimpinan di Keraton Kasunanan, dapat mengacu pada surat dari Kementerian Dalam Negeri RI yang menyatakan bahwa Kasunanan Surakarta dipimpin oleh ISKS Paku Buwana XIII dan didampingi Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan dalam melaksanakan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta berkoordinasi dengan pemerintah, pemerintah provinsi Jawa Tengah, dan pemerintah Kota Solo.”

    Selanjutnya disebutkan: “Kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan agar dapat menahan diri, melakukan koordinasi, rapat, dan rembuk keluarga dengan Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, sesuai dengan aturan adat dan tatanan keraton.”
    Tedjowulan menjelaskan bahwa rapat tersebut mengundang putra-putri dalem PB XII dan PB XIII untuk membicarakan arah pengelolaan Keraton Surakarta ke depan.
    “Intinya pertemuan tadi siang itu sebetulnya saya mengundang para putra-putri dalem PB XII dan putra-putri dalem PB XIII untuk berembuk, berbicara masa depan keraton,” kata Tedjowulan, Kamis.
    Ia juga meminta agar semua pihak tidak tergesa-gesa dalam menentukan suksesi penerus Keraton Surakarta setelah wafatnya PB XIII.
    “Saya dunungke (menjelaskan) kenapa kok tergesa-gesa seperti itu. Sudah saya sampaikan dari awal 40 hari lah. Tapi mungkin tidak sabar dan sebagainya,” ungkapnya.
    Menanggapi penunjukan putra laki-laki tertua PB XIII, KGPH Hangabehi (Mangkubumi), sebagai ahli waris takhta Keraton Surakarta, Tedjowulan menegaskan tidak mengetahui adanya agenda tersebut.
    “Ada kegiatan tahu-tahu saya dimintai untuk jadi saksi. Tadi ada pengikraran, penobatan menjadikan Hangabehi (Mangkubumi) sebagai pewaris PB XIII. Jadi sebagai Pangeran Pati. Jadi saya tidak tahu. Karena sudah di depan orang banyak saya dimintai restu dan sebagainya saya ini orangtua ya sudah saya restui saja. Tapi saya prinsipnya tidak tahu kalau ada tambahan itu (penunjukan KGPH Hangabehi jadi ahli waris takhta),” ujarnya.
    Tedjowulan mengakui bahwa ia pernah menanyakan soal siapa ahli waris takhta Keraton Surakarta setelah PB XIII wafat.
    “Kalau rembukan pernah dengan saya. Ribut, ribut, ribut terus kira-kira siapa. Tidak usah puluhan tahun, lima tahun ke depan kira-kira siapa yang akan menggantikan itu. Memang itu pernah saya tanyakan. Yang disebut adalah ya Mangkubumi itu. Tapi tidak pernah atau belum pernah saya diajak bicara untuk pelaksanaan tadi siang itu. Pengukuhan dan sebagainya tidak pernah diajak rembukan saya,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Curhatan Menkes Budi ke DPR soal UU Kesehatan Digugat Terus!

    Curhatan Menkes Budi ke DPR soal UU Kesehatan Digugat Terus!

    Menkes Budi Gunadi Sadikin curhat di depan Komisi IX DPR karena UU Kesehatan terus-terusan digugat. Padahal, katanya, niat utama UU itu simpel, biar dokter spesialis nggak numpuk di kota besar dan daerah nggak terus-terusan kekurangan.

    BGS bilang selama 80 tahun merdeka, kebutuhan dokter spesialis dasar baru terpenuhi 47%. Makanya pemerintah lagi dorong program hospital based, bangun RS di tiap kabupaten/kota biar anak daerah bisa balik kerja di daerahnya sendiri.

    Tapi UU-nya terus digugat ke MK. BGS sampai nyeletuk, walaupun udah menang 4 kali, masih aja digugat 4 kali lagi.

    Nah, kalau detikers mau nonton berita video yang seru lainnya klik di sini ya.