Kementrian Lembaga: MK

  • Wakil Ketua DPR: Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Agar Lebih Efisien – Halaman all

    Wakil Ketua DPR: Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Agar Lebih Efisien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi keputusan pemerintah yang menunda pelantikan kepala daerah yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. 

    Menurut Dasco, penundaan bertujuan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secara serentak dengan jumlah yang lebih banyak.

    “Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya juga tidak terlalu lama rentang waktunya,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    “Sehingga kemudian pemerintah kemudian mengajukan, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri meminta supaya pelantikan itu dapat disesuaikan dan agar yang keputusan MK juga dapat sama-sama dilantik rentang waktunya antara tanggal 18 sampai 20,” sambungnya. 

    Dasco juga menyampaikan bahwa dalam minggu depan, DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Nah, sehingga mungkin dalam minggu depan DPR akan menggelar rapat konsultasi antara DPR, pemerintah, Bawaslu, dan KPU,” jelasnya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela terkait sengketa hasil Pilkada 2024 pada 4-5 Februari. 

    Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah ingin memastikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa dan yang perkaranya dihentikan oleh MK dapat dilantik secara bersamaan.

     

  • Ahmad Luthfi Tak Masalah Pelantikan Ditunda, Fokus Bentuk Tim Transisi

    Ahmad Luthfi Tak Masalah Pelantikan Ditunda, Fokus Bentuk Tim Transisi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi tidak mempermasalahkan penundaan pelantikan kepala daerah yang sedianya dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

    “Ditunda tidak masalah, yang penting penetapan, tapi prinsipnya dengan adanya pencabutan, 90 persen kayaknya sudah jadi,” katanya usai Rembug Ngopeni Ngelakoni di Kalipepe Land di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu.

    Sambil menunggu pelantikan, saat ini pihaknya terus belanja masalah dengan turun ke berbagai daerah di Jawa Tengah.

    “Setelah adanya pencabutan (gugatan dari pihak lawan), kami mengambil langkah cepat dengan melakukan rapat koordinasi, di mana rapat koordinasi ini sudah kami bentuk tim transisi,” katanya.

    Dalam hal ini, pihaknya melibatkan forum relawan, forum rektor, dan sebagainya.

    “Kami serap aspirasinya dalam rangka mengawal kegiatan kami ke depan,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

    “Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK.

    Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. (*)

  • Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pramono: Mau Kapan Saja Monggo – Page 3

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pramono: Mau Kapan Saja Monggo – Page 3

    Komisi II DPR bakal menggelar rapat ulang bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelantikan kepala daerah.

    Rapat akan membahas soal putusan dissmisal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dibacakan pada 4-5 Februari 2024.

    “Iya sepertinya begitu (rapat ulang). Setelah putusan MK, mungkin kita akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (31/1/2025).

    Dasco menilai rapat terkait penentuan jadwal pelantikan seharusnya dilakukan usai mendengarkan putusan MK. Sehingga, ada peluang kepala daerah terpilih dapat dilantik secara serentak.

    “Mungkin lebih baik kita menunggu hasil putusan MK tersebut supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama, lebih banyak dari pada rencana semula,” ucap Dasco.

    Dia mengatakan, nantinya pemerintah bersama DPR akan mengkalkulasi ulang soal tanggal pelantikan usai putusan dismissal. Dasco menegaskan bahwa pelantikan tetap dilaksanakan Februari 2025.

    “Sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” ujar dia.

    MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025.

    Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, yakni 11–13 Februari 2025.

    Sebelumnya, Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu telah menyepakati jadwal pelantikan khusus kepala daerah yang tak bersengketa di MK. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

  • Bawaslu dan KPU Nduga Dikritik soal Klaim Tak ada Pelanggaran di Pilkada 2024 – Halaman all

    Bawaslu dan KPU Nduga Dikritik soal Klaim Tak ada Pelanggaran di Pilkada 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Pemenangan Koalisi Nduga Maju Leri Gwijangge mengkritik Bawaslu Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan karena diduga telah melakukan pembohongan publik saat menyampaikan keterangan di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyampaikan bahwa tidak ada pelanggaran di Pilkada Kabuoaten Nduga 2024.

    Leri menyampaikan tidak mungkin pihaknya menggugat hasil Pilkada Nduga jika tidak ditemukan adanya pelanggaran.

    “Jadi apa yang disampaikan oleh Bawaslu dalam keterangannya itu jelas bohong. Bagaimana mungkin tidak ada pelanggaran sementara kami ajukan gugatan di MK? Itu logika sederhana. Lagipula fakta di lapangan memperlihatkan memang ada pelanggaran Pilkada. Sehingga kami nilai Bawaslu Nduga lakukan pembohongan publik dan juga terhadap Hakim MK,” tegas Leri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    Dijelaskan Leri, Bawaslu Nduga dan juga KPU Nduga telah melakukan rekayasa atas fakta lapangan yang terjadi. 

    “Apa yang disampaikan adalah rekayasa. Faktanya terjadi pelanggran secara terstruktur, sistematis dan masif berupa pengambilalihan tugas wewenang penyelenggara tingkat KPPS, PPS, dan PPD oleh KPU kabupaten. Sehingga di bawah kontrol mereka, hasil Pilkada yang diinput dalam sirekap itu dibawah kontrol dan tentu seturut kemauan KPU Nduga bukan lagi suara nyata dari lapangan,” lanjut Leri.

    Sehingga kata dia hasil yang ditulis di Sirekap baik  masyarakat maupun seluruh tim sukses tidak tahu-menahu asal usul suara yang diinput karena semua dikendalikan oleh KPU. 

    “Jadi ini dilakukan secara tertutup karena biasanya sesuai dengan mekanisme itu ada tahapan hitung di tingkat pps ke ppd atau kpps ke ppd dan itu harus melalui pleno di tingkat distrik. Namun proses ini tidak dilakukan karena hasil langsung dijemput oleh KPU 
    lalu dikumpulkan disuatu ruangan dan atas kontrol mereka dilakukan pengisian berita acara hasil lalu langsung input dalam sirekap. Itu kenyataannya. Lalu mereka bilang tidak ada pelanggaran. Jelas bohong,” papar Leri.

    Dia tambahkan pula, soal klaim KPU Nduga yang mengaku mendapat pengharagaan dari KPU RI karena bisa menyelenggarakan Pilkada dengan baik itu karena tim pasangan calon mampu mengendalikan seluruh tim sukses dan para pendukungnya serta kerja bersama Aparat yang bisa mengendalikan masyarakat.

    “Karena kalau paslon dan tim nomor urut 1 tidak mampu kendalikan tim sukses tingkat bawa dan masa pendukung maka, sudah pasti  saat itu ada konflik. Jadi itu bukan keberhasilan KPU tapi murni atas kesadaran para massa pendukung NAMIA-OBED nya Yang tinggi sehingga tidak terjadi konflik dan massa  kami kendalikan. Faktanya KPU dan juga Bawaslu sudah lakukan kejahatan demokrasi,” katanya.

    Bagi Leri pihaknya mengerti aturan demokrasi bahwa konflik hanya akan mengorbankan masyarakat dan negara sudah menyiapkan saluran jika terjadi pelanggaran yaitu ke Mahkamah Konstitusi. 

    “Jadi klaim tidak ada pelanggaran sudah pasti bohong. Karena kami lakukan gugatan ini dengan alasan dan fakta lapangan yang kuat telah terjadi kejahatan demokrasi dengan manipulasi hasil suara oleh KPU Nduga. Kalau kami gila jabatan mungkin sudah terjadi konflik. Tapi kami tidak ingin masyarakat jadi korban. Dan kami ikut aturan dengan ajukan gugatan ke MK,” sambungnya.

    Menurut Leri, aduan mereka ke MK adalah jalan untuk mencari kebenaran dengan didukung bukti-bukti yang kuat. 

    “Terkait pelanggaran, kami punya data kuat. Setelah hari pencoblosan dan saat pelno di kabupaten itu sudah ajukan kebereratan dan pihak kami tidak ttd itu sudah bukti bahwa KPU dan bawaslu bermain menjadi tim sukses untuk mengamankan paslon tertentu. Jadi sangat jelas sangat kelihatan. Apalagi saat Paslon nomor 1 mengajukan keberatan tetapi mereka tolak dan dokumen itu ada dan semua dokumen itu ada  di meja MK. Itu bukan dokumen buat-buatan. Ada juga bukti foto lengkap kami serahkan semua. Jadi kita tunggu saja MK memutuskan apa dan bagaimana karena kebenaran itu nanti akan terungkap,” pungkas Leri. 

    Maka itu pihaknya yakin bahwa gugatan Pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Nduga, Namia Gwijangge-Obed Gwijangge, akan diterima oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan dismissal yang akan disampaikan tgl 3-4 Februari mendatang.

     

  • Terlanjur Siapkan Baju Seragam, Ternyata Pelantikan Bupati Blitar Diundur

    Terlanjur Siapkan Baju Seragam, Ternyata Pelantikan Bupati Blitar Diundur

    Blitar (beritajatim.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal diundur dari jadwal semula yakni 6 Februari 2024.

    Artinya pelantikan Rijanto-Beky sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar juga akan ikut mundur.

    Rijanto selaku Bupati Blitar terpilih pun menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar itu mengaku tidak kecewa dengan pengunduran jadwal pelantikan tersebut, meskipun ia terlanjur mempersiapkan seragam.

    “Ngikut saja, ya tentunya apa yang disampaikan oleh Mendagri itu ada pertimbang-pertimbangan yang baik ya,” ucap Rijanto, Bupati Blitar terpilih, Sabtu (1/02/2025).

    Rijanto sendiri mengaku telah mempersiapkan seragam dan sejumlah dokumen untuk pelantikan Bupati Blitar mendatang. Meski ditunda semua persiapan itu tidak akan sia-sia begitu saja.

    “Ya yang disiapkan pakaian dinas untuk pelantikan, kalau tidak diteliti nanti malah salah,” ucapnya.

    Sementara itu, Plt. Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Blitar, Rully Wahyu mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait penundaan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Namun dirinya mengaku sudah membaca informasi ini dari sejumlah pemberitaan media massa.

    “Belum ada info resmi terkait itu,” ucap Rully Wahyu.

    Rully memastikan daerah akan tegak lurus dengan kebijakan pusat. Pihaknya juga sudah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh sekda kepada organisasi daerah teknis terkait yang berwenang untuk persiapan pelantikan ini.

    Selain itu juga sudah disiapkan keperluan untuk pelantikan seperti penyediaan seragam yang digunakan bupati dan wakil bupati yang akan dilantik

    “Kita mengetahui soal penundaan itu juga masih dari media,” tegasnya. (owi/ted)

  • Pramono tak ambil pusing soal pelantikan gubernur yang ditunda

    Pramono tak ambil pusing soal pelantikan gubernur yang ditunda

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung tak mau ambil pusing soal pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

    “Mau dilantik kapan aja monggo-monggo saja,” kata Pramono usai menerima gelar kehormatan “Abang” dari Majelis Kaum Betawi yang secara seremonial diberikan Ketua Dewan Adat Fauzi Bowo alias Foke di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu.

    Pramono menyebutkan, dirinya akan tetap mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.

    “Yang namanya pemimpin daerah itu harus Sami’na wa atho’na (kami dengar dan patuh) kepada pemimpin pusat,” kata Pramono.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

    “Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1).

    Dia menjelaskan keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respon atas putusan sela MK.

    Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

    Dia pun mengatakan pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri: Retreat Kepala Daerah Bakal Berjalan Dua Gelombang

    Wamendagri: Retreat Kepala Daerah Bakal Berjalan Dua Gelombang

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto masih mengkaji wacana pembekalan atau retreat Kepala Daerah. Rencananya program tersebut akan dilaksanakan dengan dua gelombang.

    Dia mengatakan bahwa sejauh ini rencana retreat bagi Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan sebelum Ramadan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah dengan konsep satu gelombang.

    “Masih kami akan rapatkan. Bisa sekaligus atau bisa dua gelombang. Ya, kalau jumlahnya tidak sampai 500 [pejabat], ya bisa saja satu gelombang seperti [Retreat Kabinet] kemarin. Namun kalau disatukan, ya mungkin bisa dua gelombang,” tuturnya kepada Bisnis di Gedung Krida Bhakti Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (31/1/2025) malam.

    Bima pun melanjutkan terkait dengan jumlah hari pelaksanaan, instansinya pun masih mengkaji terkait dengan waktu yang akan ditentukan.

    Harapannya, kata Bima, Kepala Daerah tak terlalu lama meninggalkan tugasnya di wilayahnya masing-masing.

    “Masih dirumuskan. Masih dirumuskanj lamanya berapa. Karena kita ingin substansinya dapat, efektif,” pungkas Bima.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan tanggal pelantikan kepala daerah berpotensi mundur dari yang semulanya dijadwalkan 6 Februari 2025.

    Dasco menyebut pihaknya mendapatkan kabar dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ada rencana untuk lebih cepat dalam pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada.

    “Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya. Bahwa keputusan pembacaan yang lebih tepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    Dengan demikian, kata Dasco, pihaknya dan MK sama-sama berpikir untuk lebih baik menunggu dulu hasil putusan MK itu. Dalam hal ini pun dia mengaku telah berkonsultasi dengan pihak pemerintah.

    Adapun, lanjut Ketua Harian Gerindra itu, alasan kemungkinan diundurnya pelantikan supaya bisa melantik kepala daerah terpilih secara berbarengan, sehingga jumlahnya lebih banyak daripada rencana semula.

    “Sehingga sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” tutur Dasco.

    Menyusul potensi tersebut, dia tak menutup kemungkinan akan adanya rapat ulang bersama penyelenggara Pemilu guna membahas hal tersebut.

  • Bubarkan Badan Adhoc, KPU Pamekasan Fokus Perjuangkan Keputusan Hasil Rekapitulasi Pilkada

    Bubarkan Badan Adhoc, KPU Pamekasan Fokus Perjuangkan Keputusan Hasil Rekapitulasi Pilkada

    Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, secara resmi membubarkan badan adhoc pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di wilayah setempat.

    “Sesuai SK KPU Pamekasan, jabatan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berakhir pada Senin (27/1/2025),” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Permas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pamekasan Moh Amiruddin, Sabtu (1/2/2025).

    Padahal saat ini, KPU Pamekasan tengah menghadapi sengketa pemilu berkaitan dengan tuntutan dari tim hukum pasangan calon (paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI), tentang hasil pilkada Pamekasan di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kalau misal nanti dalam putusan MK harus melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) maupun hal lainnya, kami belum bisa memastikan apakah akan melakukan rekrut ulang atau seperti apa. Karena hal ini kami juga menunggu petunjuk dari KPU RI,” ungkapnya.

    Selain itu pihaknya tetap memperjuangkan keputusan hasil pilkada Pamekasan, yang sudah ditetapkan. “Secara prinsip kami tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusan KPU yang telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan pilkada serentak tingkat kabupaten,” tegasnya.

    “Jadi apapun nanti yang menjadi hasil keputusan MK, maka kami siap melaksanakan. Namun jika gugatan pemohon dalam putusan sela ditolak, tentu kami akan melaksanakan penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Pamekasan. Soal waktu kita menunggu petunjuk KPU RI,” pungkasnya.

    Berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) meraih kemenangan dengan total suara sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sedangkan pasangan nomor urut 1, Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), memperoleh 17.307 suara (3 persen), sementara pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendapatkan 263.740 suara (46,1 persen). [pin/beq]

  • Komisi II Rapat dengan Mendagri soal Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

    Komisi II Rapat dengan Mendagri soal Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (3/1/2025).

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, berujar rapat ini digelar lantaran adanya usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan pada Kamis (6/1/2025).

    Menurutnya, karena jadwal itu sudah diputuskan di Komisi II, maka secara etis, adat, politik, dan untuk menjaga kemitraan, pihaknya akan memutuskan ulang jika ada usulan perubahan.

    “Saya sesungguhnya secara personal senang, jika pelantikan, baik mereka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dismissal, proses yang konon jumlahnya bisa jadi di atas 80 persen dari total perkara di MK (Mahkamah Konstitusi) itu bisa dilaksanakan secara serentak,” ucap Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (1/2/2025).

    Rifqi berpendapat, jika sesuai dengan putusan MK Nomor 27 dan 46 tahun 2024, diisyaratkan bahwa dalam Pilkada serentak harus juga ada pelantikan serentak.

    “Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR RI,” ujarnya.

    Lebih jauh, legislator NasDem ini meminta MK untuk memberikan kepastian kapan memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal alias yang tertolak secara formil karena tidak memenuhi syarat.

    Karena sejauh ini Rifqi mengaku dirinya mendengar pernyataan salah satu hakim konstitusi bahwa pembacaan putusan dismissal akan berlangsung pada 3, 4, dan 5 Februari 2025.

    “Wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat tiga gelombang,” pungkasnya.

  • Wamendagri Bima Arya Pastikan Retreat Kepala Daerah Digelar Sebelum Ramadan

    Wamendagri Bima Arya Pastikan Retreat Kepala Daerah Digelar Sebelum Ramadan

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan pembekalan atau Retreat Kepala daerah bakal digelar sebelum Ramadan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

    Dia menekankan bahwa pemerintah perlu untuk menyamakan visi terhadap para pejabat pemenang hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 itu.

    “Ya, kita tentu berharap pembekalan ini bisa dilakukan sebelum Ramadan. Sebelum Ramadan kita berharap, ya,” katanya kepada wartawan di Gedung Krida Bhakti Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (31/1/2025) malam.

    Kendati demikian, Bima menekankan bahwa terkait dengan jadwal resmi pembekalan di Akmil Magelang akan tetap menyesuaikan tanggal pelantikan kepala daerah nantinya.

    Menurutnya, keputusan ini terjadi karena sampai saat ini belum ada informasi resmi kapan tanggal pelantikan kepala daerah tersebut usai MK akan mempercepat putusan sela atau dismissal dalam gugatan Pilkada 2024.

    “Ya, artinya tentu makin cepat pelantikan itu diselenggarakan, maka semakin cepat keluar pembekalannya di Magelang. Tapi kalau kemudian proses penetapan calon dari KPU, DPR, dan Pak Mendagri-nya nanti perlu waktu yang lama, maka bisa saja tidak terkejar di bulan Ramadan,” imbuhnya.

    Bima kemudian membocorkan materi pembekalan para kepala daerah di Magelang. Materi pertama yakni terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintah daerah.

    Kemudian materi lainnya yakni program strategis pemerintah pusat yang harus diselaraskan dengan visi-misi para kepala daerah.