Kementrian Lembaga: MK

  • Resmi! Mendagri Putuskan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

    Resmi! Mendagri Putuskan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

    PIKIRAN RAKYAT – Dua bulan lalu, tepatnya 27 November 2024, warga Indonesia serentak menuju TPU terdekat untuk menentukan kepala daerah mereka selanjutnya di Pilkada 2024. Tidak terasa, kini, tahapan pelantikan dan peresmian kepala daerah di seluruh Indonesia sudah semakin dekat.

    Senin, 3 Februari 2025, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersamaan dengan Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) se-Indonesia melakukan rapat koordinasi (rakor) secara daring.

    Dalam pertemuan ini Mendagri menyampaikan tanggal resmi pelantikan kepala daerah yang jatuh pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025. Pemilihan ini berdasarkan usulan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI) ke-8 Prabowo Subianto.

    “Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis.” Ujar Tito saat ditanyai keterangannya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta.

    Penentuan tanggal ini rupanya disesuaikan dengan putusan dismissal untuk 310 sengketa kepala daerah lainnya yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), di hari ini, 4 Februari 202 dan besok Rabu, 5 Februari 2025.

    “Tanggal 4-5 Februari MK akan menyampaikan putusan dismissal, 6-8 Februari KPU prov/kab/kota akan menetapkan calon terpilih. 9-11 KPU akan menyampaikan calon terpilih ke DPRD. 3 hari kemudian, DPRD akan menyampaikan pengesahan calon terpilih bupati/wabup/walikota/wakil walikota ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Dan ke Presiden untuk gubernur/wakil gubernur untuk pengesahan pengangkatan calon terpilih (dismissal MK). Dan calon terpilih akan dilantik Presiden di Istana Negara, 20 Februari 2025.” Jelas Tito dalam zoom meeting.

    Dalam rapat ini, Tito juga menyampaikan rencana lokasi pelantikan kepala daerah yang akan dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Adapun terkecuali Aceh, yang mana pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden dan disaksikan oleh Mahkamah Syariah.

    Usulan ini rupanya mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. Menurutnya, pemilihan tanggal tersebut merupakan solusi terbaik untuk memastikan kejelasan dan pelayanan hukum kepada masyarakat telah terpenuhi.

    Eddy menghargai upaya Presiden RI Prabowo Subianto yang menghormati MK dan pengadilan untuk menyelesaikan persoalan sengketa pilkada terlebih dahulu, “Seperti saya sampaikan sebelumnya bahwa when politics ends, administration begins. Pilkada sudah selesai, dan apa pun latar belakang partai dari kepala daerah, sekarang waktunya seiring sejalan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.” tuturnya.

    Saat ini, pemerintah-pemerintah provinsi, kota, dan daerah di seluruh Indonesia hanya bisa menunggu putusan dismissal MK mengenai siapa yang dapat dilantik untuk akhirnya bisa melakukan acara penyambutan. Mengingat, berdasarkan rekapitulasi Pilkada 2024, terdapat 296 daerah tanpa gugatan dan 249 daerah lainnya memiliki gugatan.***(Talitha Azalia Nakhwah_UNPAD)

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilbup Tapanuli Utara

    Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilbup Tapanuli Utara

    loading…

    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilbup Tapanuli Utara yang diajukan oleh pasangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat (pemohon). Foto/Danan Daya Aria Putra

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilbup Tapanuli Utara (Taput) yang diajukan oleh pasangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat (pemohon).

    Dengan ditolaknya gugatan itu maka pasangan Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan keluar sebagai pemenang.

    “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

    Adapun, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam persidangan menyampaikan bahwa pemohon mendalilkan adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkompinda yang dapat menguntungkan pihak terkait. Namun mahkamah menganggap dalil tersebut tidak bisa dibuktikan secara jelas.

    “Mahkamah menilai dalil adanya keberpihakan sejumlah pejabat Forkopimda adalah dalili yang sangat sumir dan tidak dapat dibuktikan adanya keterlibatan pejabat Forkopimda yang dapat memengaruhi calon pemilih agar memilih pihak terkait atau setidak-tidaknya berpengaruh terhadap perolehan hail suara pihak terkait,” kata Ridwan.

    Baca Juga: Pagar Bambu di Perairan Tangerang yang Bikin Gaduh

    Dia menegaskan, pelaksanaan kegiatan pihak terkait sebagaimana yang didalilkan dalam melaksanakan kegiatan bersama dengan pejabat Forkopimda dilaksanakan sebelum adanya penetapan pasangan calon oleh termohon.

    “Selain itu, pemohon dalam membuktikan dalilnya tidak didukung dengan adanya bukti yang cukup dan meyakinkan Mahkamah berkenaan dengan adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkopimda sebagaimana yang dalilkan oleh pemohon,” tambahnya.

    Dia juga menyebut, jika Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan tidak menerima laporan dan/atau tidak menemukan pelanggaran berkenaan dengan dalil permohonan pemohon.

    “Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas. Mahkamah berpendapat dalil pemohon perihal adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkompinda yang menguntungkan pihak terkait adalah tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

    (shf)

  • 58 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Diputus MK, 6 Gugatan Lanjut Pembuktian – Page 3

    58 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Diputus MK, 6 Gugatan Lanjut Pembuktian – Page 3

    Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada hari ini, Selasa (4/2/2025).

    Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

    “Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo, seperti dilansir dari Antara.

    MK meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu 5 Februari 2025.

    Dari total 310 perkara tersebut, 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.

    Sebelum sidang putusan dismissal ini, MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8-31 Januari 2025. Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel.

    Tiga panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

    Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7-17 Februari 2025. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

    Sebagaimana Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

    Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025. Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada tanggal 7-11 Maret 2025.

  • Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur Nasional 4 Februari 2025

    Gugatan Pilkada Sumut Gugur, Bobby Nasution Melenggang Jadi Gubernur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Utara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 dinyatakan gugur dalam putusan dismissal dalam sidang yang digelar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Selasa (4/2/2025).
    Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1,
    Edy Rahmayadi
    -Hasan Basri Sagala.
    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.
    Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai, kubu Edy Rahmayadi tidak menyampaikan bukti yang cukup terkait perlakuan khusus kepada
    Bobby Nasution
    dari Pj Gubernur Sumatera Utara, khususnya dalam pelaksanaan PON Aceh-Sumut.
    Sedangkan pihak Bobby dapat membuktikan bahwa apa yang dituduhkan adalah bentuk kewajiban Bobby sebagai Wali Kota Medan yang juga ketua panitia PON Aceh-Sumut.
    “Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.
    Dalil lainnya, seperti banjir, juga dinilai telah dijawab oleh pihak termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.
    Dengan demikian, menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) ini selangkah lagi akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dan tinggal menunggu pelantikan.
    Dalam sengketa ini, Edy-Hasan meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang memenangkan Bobby-Surya.
    Kubu Edy Rahmayadi juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Provinsi Sumatera Utara.
    Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan jumlah 3.645.611 untuk Bobby dan Surya serta 4.896.157 untuk Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR RI sepakati aturan soal evaluasi calon ditetapkan dalam Paripurna

    DPR RI sepakati aturan soal evaluasi calon ditetapkan dalam Paripurna

    Jakarta (ANTARA) – DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

    “Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI, dan telah dibahas dalam Rapat Baleg pada Senin (3/1).

    Sturman menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut telah dibacakan pandangan mini fraksi, dan seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan tersebut.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa perubahan Peraturan DPR RI tersebut mengatur disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

    Ia mengatakan bahwa Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.”

    Kemudian, kata dia, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

    Adapun beberapa calon pejabat publik yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan adalah seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Andika Perkasa-Hendi

    MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Andika Perkasa-Hendi

    Bisnis.com, JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK)  mengabulkan pencabutan sengketa pemilihan kepala daerah alias Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. 

    Ketua MK Suhartoyo mengemukakan pihak pemohon dengan nomor registrasi perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 sudah ditarik kembali oleh pihak pemohon.

    Suhartoyo juga menjelaskan ketetapan tersebut sudah melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu. 

    Menurutnya, Andika-Hendi sudah tidak bisa mengajukan kembali permohonan serupa ke MK di kemudian hari. Selain itu, salinan permohonan akan dikembalikan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.

    “Mengabulkan untuk penarikan kembali permohonan pemohon Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025,” tuturnya di Jakarta, Selasa (4/2).

    Sebelumnya, paslon Andika Perkasa-Hendi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng.

    Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.

    Turut dimintakan agar MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, pasangan calon nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.

    Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Pasalnya, menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang bersifat menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.

    Salah satu yang disoroti Andika-Hendi ialah mutasi jabatan di lingkungan Polri, terutama Kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Mutasi tersebut diyakini berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Luthfi-Yasin.

    Di samping itu, kubu Andika-Hendi menyebut adanya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye dengan modus pemanggilan oleh kepolisian, serta terdapat konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).

    KPU Jateng sebelumnya menetapkan pasangan Luthfi-Yasin memperoleh suara terbanyak, yakni 11.390.191 suara (59,14 persen), sementara pasangan Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara (40,86 persen). Dengan dicabutnya gugatan Andika-Hendi, kemenangan Luthfi-Yasin tidak lagi dipersoalkan.

  • Anggaran Dipotong 57,1%, Menaker Yassierli Akui Program Ketenagakerjaan Akan Berdampak

    Anggaran Dipotong 57,1%, Menaker Yassierli Akui Program Ketenagakerjaan Akan Berdampak

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui pemotongan anggaran kementerian yang dipimpinnya hingga 57,1% pada 2025 akan berdampak terhadap program-program ke depan.

    Pada 2025, pagi anggaran Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sebesar Rp4,80 triliun. Kendati demikian, Yassierli mengakui pagi anggaran tersebut dipotong sebesar Rp2,74 triliun atau setara 57,1%.

    Dia pun menyatakan pihaknya secara internal terus melakukan mengurangi anggaran yang dirasa bisa dikurangi, termasuk anggaran untuk program-program ketenagakerjaan.

    “Artinya kami harus melihat lagi mana program yang benar-benar prioritas, mana yang kemudian tidak. Operasional bisa nggak kita efisienkan, kita efisienkan,” ujar Yassierli di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Kendati demikian, dia mengaku ingin membuat program baru untuk menunjang produktivitas buruh. Oleh sebab itu, Yassierli menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian pada Senin (3/2/2025) sore.

    Dia mengungkapkan, program tersebut akan diberi nama Gerakan Peningkatan Produktivitas Nasional. Yassierli mengaku meminta pandangan Airlangga karena program tersebut rencananya akan melibatkan kementerian lain.

    “Jadi kita ingin langsung mendiagnosa sektor-sektor industri mana yang kemudian bisa kita improve [tingkatkan] produktivitasnya. Kemudian dari situ nanti kita akan terjunkan konsultan untuk membantu mendiagnosa permasalahannya apa dan kemudian boosting produktivitasnya,” jelasnya.

    Dia paham betul pemangkasan anggaran kementerian/lembaga akan membuat program Gerakan Peningkatan Produktivitas Nasional makin sulit terealisasi. Hanya saja, sambungnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan berupaya mewujudkan program baru tersebut.

    “Dengan kondisi anggaran kita dipangkas, ada nggak peluang-peluang lain yang kemudian program ini bisa jalan,” tutup Yassierli.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Dalam Inpres pertamanya itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan anggaran hingga toal Rp306,69 triliun. Untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) sendiri, Prabowo memerintahkan penghematan sebesar Rp256,1 triliun.

    Dalam lampiran surat tersebut, bendahara negara mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.

    Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam lampiran  surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.

    Selanjutnya, setiap K/L usulan revisi anggaran tersebut diserahkan ke DPR untuk disetujui kemudian diserahkan kembali ke Kemenkeu.

    “Paling lambat tanggal 14 Februari 2025,” tulis surat tertulis.

  • Polri terjunkan 1.172 personel amankan sidang pleno PHPU di MK

    Polri terjunkan 1.172 personel amankan sidang pleno PHPU di MK

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 1.172 personel Polri dikerahkan untuk mengamankan sidang pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pengucapan putusan sela (dismissal).

    “Kami telah menyiapkan pola pengamanan yang ketat untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sekitar Mahkamah Konstitusi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, pengamanan dilakukan secara ketat dan humanis, baik di dalam gedung MK maupun di sekitar Monas untuk memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan kondusif.

    “Sinergi dengan seluruh pihak terus kami perkuat untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

    Susatyo menjelaskan bahwa personel Polri disiagakan di sejumlah titik strategis di sekitar MK, dan yang terlibat pengamanan di MK tidak ada yang membawa senjata api.

    Selain pengamanan fisik, pola pengaturan lalu lintas juga diterapkan guna menghindari kemacetan di sekitar lokasi sidang.

    Sidang pleno dengan agenda putusan sela ini menjadi bagian dari proses hukum dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024.

    Keputusan yang diambil dalam tahap ini akan menentukan apakah suatu perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan atau tidak.

    “Polri mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi,” katanya menambahkan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • MK Kabulkan Paslon Elly Lasut-Hanny Pajouw Cabut Gugatan Pilkada Sulut

    MK Kabulkan Paslon Elly Lasut-Hanny Pajouw Cabut Gugatan Pilkada Sulut

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan pencabutan gugatan Pilkada Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan oleh paslon Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw.

    Ketua MK Suhartoyo mengemukakan pihak pemohon perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut sudah resmi menarik gugatannya dan tidak boleh mengajukan gugatan terkait sengketa pemilu lagi.

    “Mahkamah telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” tuturnya di Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

    Suhartoyo juga telah memerintahkan pihak kepaniteraan MK untuk mengembalikan semua salinan berkas permohonan gugatan kepada pemohon. 

    Sebelumnya, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 02, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw mencabut gugatan sengketa Pilkada Sulut 2024 di sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin 13 Januari 2025.

    Adapun, perkara tersebut disidangkan Majelis Hakim Panel 1, dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

    Sebelumnya, Elly Lasut dan Hanny Pajouw mengajukan permohonan ke MK, dengan petitum meminta majelis hakim membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024. 

    Kemudian, Pemohon juga meminta agar majelis menetapkan Pihak Terkait, dalam hal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulawesi Utara nomor urut 01 Yulius Selvanus- Johannes Victor Mailangkay, dibatalkan atau diskualifikasi dari gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024. 

    Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Provinsi Sulawesi Utara tanpa diikuti Pihak Terkait atau pasangan calon nomor urut 01. 

    Sedangkan dalam petitum alternatifnya, Pemohon meminta agar KPU RI mengambil alih pemungutan suara ulang.

  • Waka MPR: Pelantikan kepala daerah 20 Februari jalan tengah terbaik

    Waka MPR: Pelantikan kepala daerah 20 Februari jalan tengah terbaik

    Saya yakin dan percaya prioritas Pak Prabowo adalah memberikan pelayanan secepatnya kepada masyarakat di daerah dengan pemimpin yang definitif.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendukung usulan Presiden RI Prabowo Subianto agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 20 Februari mendatang sebagai jalan tengah terbaik antara kepastian hukum dan urgensi pelayanan kepada masyarakat.

    “Saya yakin dan percaya prioritas Pak Prabowo adalah memberikan pelayanan secepatnya kepada masyarakat di daerah dengan pemimpin yang definitif. Namun, di sisi lain Pak Prabowo juga menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menghormati proses pengadilan sengketa pilkada yang sedang berjalan di MK,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, pelantikan kepala daerah sudah seharusnya memprioritaskan kebutuhan dan hak masyarakat agar pemimpin definitif dapat segera bekerja.

    “Saya menyambut baik rapat yang kondusif antara Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri terkait dengan agenda pelantikan kepala daerah. Lebih cepat bekerja untuk rakyat lebih baik, sepanjang sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

    Untuk itu, dia menghormati dan mendukung keputusan pemerintah mengenai tanggal definitif pelantikan kepala daerah.

    Di sisi lain, dia menyampaikan pula dukungan untuk pelaksanaan agenda retreat kepala daerah yang rencananya akan dilakukan setelah pelantikan kepala daerah serentak.

    “Seperti saya sampaikan sebelumnya bahwa when politics ends, administration begins (ketika politik berakhir, administrasi dimulai). Pilkada sudah selesai, dan apa pun latar belakang partai dari kepala daerah, sekarang waktunya seiring sejalan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata dia.

    Sebelumnya, Komisi II DPR RI dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK)

    Hal itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memilih pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal MK pada tanggal 20 Februari 2025 setelah sempat memberikan usulan agar pelantikan pada tanggal 18, 19, atau 20 Februari 2025.

    “Kami mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden, dan Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 Februari, hari Kamis,” kata Tito.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025