Kementrian Lembaga: MK

  • Enam Sengketa Pilkada Lanjut, 52 Dihentikan

    Enam Sengketa Pilkada Lanjut, 52 Dihentikan

    loading…

    Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (4/2/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah memutuskan 58 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 melalui persidangan dismissal sesi I yang dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Dari gugatan itu, hanya 6 perkara yang lanjut ke tahap selanjutnya, sedangkan 52 perkara tumbang.

    “Kita baru saja menyelesaikan pembacaan putusan atau ketetapan di sesi pertama, yang jumlahnya itu 58 putusan dan ketetapan. Jadi kalau kita rinci, tadi sudah dibacakan seluruhnya. Ada 52 perkara itu yang tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz kepada wartawan di Gedung MK.

    “Kalau dirinci, itu ada 9 permohonan yang ditarik yang tadi sudah dikeluarkan ketetapan. Ada 8 permohonan yang dinyatakan gugur, 1 permohonan itu tidak berwenang dan 34 permohonan tidak diterima, sementara yang 6 perkara akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” sambungnya.

    Enam perkara yang melanjutkan ke tahapan berikutnya di antaranya Kota Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika. Lalu ada Kota Banjarbaru dan Kabupaten Aceh Timur.

    Selanjutnya persidangan pembuktian akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Sidang tersebut dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025.

    “Kalau ini adalah PHPU kabupaten-kota, jumlah saksi atau ahli untuk tiap-tiap perkara dan tiap pihak itu maksimal 4 orang,” tambahnya.

    Faiz menegaskan pengajuan daftar saksi ataupun ahli, paling lambat dilakukan satu hari kerja sebelum persidangan. Saksi ataupun ahli pun diminta untuk melampirkan keterangan tertulis tentang apa yang akan disampaikan nanti dalam persidangan.

    “Kalau ahli ada tambahan, harus menyerahkan CV dan juga surat izin, jika misalnya dari instansi atau dari kampus, maka perlu ada izinnya. Nah itu adalah perbedaan untuk saksi dan ahli. Sebagai tambahan, saksi nanti hanya bisa didengar keterangan, apa yang dilihat, diketahui secara langsung, tidak bisa memberikan pendapat atau opini, ini berbeda dengan ahli,” tuturnya.

    Berikut rincian 6 perkara yang dilanjutkan pada sesi I:
    1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

  • Pj Gubernur Jatim Harap Penetapan Gubernur Terpilih 6 Februari dan Pelantikan 20 Februari

    Pj Gubernur Jatim Harap Penetapan Gubernur Terpilih 6 Februari dan Pelantikan 20 Februari

    Surabaya (beritajatim.com) – Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono menyampaikan pantunnya saat pelantikan empat pejabat eselon II Pemprov Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (4/2/2025) petang.

    “Ubur ubur ikan lele, Alhamdulillah Pj Gubernur mau selesai le,” kata Adhy dalam sambutannya.

    Dalam sambutannya, Adhy juga berbicara soal putusan sela MK untuk Pilgub Jatim yang akan dibacakan hari ini atau besok sesuai jadwal, 4-5 Februari 2025.

    “Proses demokrasi berjalan dengan baik. Mudah-mudahan hasilnya memang memutuskan bisa ditetapkan (pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih) pada tanggal 6 Februari,” ujarnya.

    Sehingga, lanjut dia, Pemprov Jatim akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Jatim untuk bisa berlanjut dengan sidang paripurna penetapan pengusulan pelantikan. “Insya Allah, ada pelantikan di 20 Februari,” tuturnya. (tok/ted)

  • Anggaran Kena Sunat, BKN Terapkan Sistem Kerja WFA dan Tunggu Donor – Page 3

    Anggaran Kena Sunat, BKN Terapkan Sistem Kerja WFA dan Tunggu Donor – Page 3

    Sebelumnya, efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja dikeluarkan dalam S-37/MK.02/2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

    16 Pos Belanja Pemerintah yang Dikenakan Efisiensi:

    Dalam kebijakan tersebut, ditetapkan 16 pos belanja yang akan dilakukan efisiensi anggaran, sebagai berikut: 

     -Alat tulis kantor (ATK) 90 persen

    -Kegiatan seremonial 56,9 persen; 

    -Rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen

    -Kajian dan analisis 51,5 persen

    -Diklat dan bimtek 29 persen

    -Honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen

    -Percetakan dan suvenir 75,9 persen

    -Sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen

    -Lisensi aplikasi 21,6 persen

    -Jasa konsultan 45,7 persen

    -Bantuan pemerintah 16,7 persen

    -Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen

    -Perjalanan dinas 53,9 persen

    -Peralatan dan mesin 28 persen

    -Infrastruktur 34,3 persen

     -Belanja lainnya 59,1 persen

     

  • Ipuk-Mujiono Sah Pimpin Banyuwangi Setelah MK Tolak Gugatan Ali-Ali

    Ipuk-Mujiono Sah Pimpin Banyuwangi Setelah MK Tolak Gugatan Ali-Ali

    Jakarta (beritajatim.com) — Kemenangan pasangan Ipuk Fiestiandani-Mujiono dalam Pilkada Banyuwangi 2024 resmi dikukuhkan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gugatan perselisihan hasil pilkada yang diajukan rivalnya, Ali Makki-Ali Ruchi, ditolak karena selisih suara mencapai 4,21%, jauh melampaui ambang batas hukum 0,5% .

    Dasar Penolakan Gugatan oleh MK
    1. Selisih Suara Telah Lampaui Batas Legal
    MK menegaskan selisih suara antara Ipuk-Mujiono (404.366 suara) dan Ali Makki-Ali Ruchi (371.688 suara) mencapai 32.678 suara atau 4,21%.

    Angka ini jauh di atas ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang hanya memperbolehkan gugatan jika selisih ≤0,5% (3.880 suara) .

    Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara melebihi ambang batas yang diatur undang-undang”.

    2. Tidak Ada Bukti Pelanggaran Serius
    MK menyatakan tidak ditemukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang memengaruhi hasil pilkada. Tuduhan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon dan penyalahgunaan program pemerintah oleh Ipuk-Mujiono dianggap tidak terbukti secara hukum .

    KPU Banyuwangi juga telah melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengganti petugas KPPS sesuai rekomendasi Bawaslu, sehingga proses dinilai sudah memenuhi standar .

    Kronologi Gugatan dan Respons Pihak Terkait
    Tuduhan TSM oleh Ali-Ali
    Pasangan calon nomor urut 2 mengklaim Ipuk-Mujiono sebagai petahana melakukan TSM dengan mengganti pejabat strategis dan menggunakan program pemerintah untuk keuntungan kampanye.

    Mereka juga menuding Bawaslu Banyuwangi tidak netral setelah muncul surat pernyataan kontroversial: “01 harus menang, ini perintah dari atas”.

    Bantahan Tim Hukum Ipuk-Mujiono
    Kuasa hukum Ipuk, Yusuf Febri, menyebut gugatan Ali-Ali “tidak memiliki dasar hukum sejak awal”. Ia menegaskan MK konsisten dengan aturan ambang batas 0,5%, sehingga penolakan gugatan sudah diprediksi .
    Dampak Putusan MK

    1. Pelantikan Ipuk-Mujiono Segera Dilaksanakan
    Dengan putusan ini, Ipuk-Mujiono resmi menjadi pemenang dan akan dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri pada 20 Februari 2025, bersamaan dengan kepala daerah lain yang tidak tersengketa .

    2. Pemulihan Stabilitas Politik
    Putusan ini diharapkan mengakhiri ketegangan politik di Banyuwangi. Ipuk sebelumnya telah mengajak masyarakat bersatu pasca-pilkada, menyatakan “Tidak ada lagi kubu 01 atau 02. Saatnya membangun Banyuwangi bersama” .

    Analisis Quick Count dan Kredibilitas Hasil
    Kemenangan Ipuk-Mujiono sejalan dengan hasil quick count LSI Denny JA yang mencatat keunggulan 52,4% Vs 47,6% (selisih 4,8%).

    LSI memiliki rekam jejak akurat dengan margin error hanya 0,2% dibanding hasil resmi KPU, seperti pada Pilpres 2019 dan 2024 .

    Fokus Ipuk-Mujiono Pasca-Kemenangan
    Ipuk menegaskan prioritasnya adalah:
    1. Penguatan ekonomi lokal melalui UMKM dan pariwisata.
    2. Peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan.
    3. Transparansi anggaran daerah untuk pembangunan infrastruktur .

     

  • Tama S Langkun Apresiasi Putusan MK Menangkan Paslon JTP Hutabarat-Deni Lumbantoruan

    Tama S Langkun Apresiasi Putusan MK Menangkan Paslon JTP Hutabarat-Deni Lumbantoruan

    loading…

    Tim Hukum paslon yang diusung Partai Perindo Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan, Tama Satrya Langkun mengapresiasi putusan MK. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Tim Hukum pasangan calon (paslon) yang diusung Partai Perindo Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan, Tama Satrya Langkun mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menerima gugatan hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara. Adapun gugatan tersebut dilayangkan pasangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat (pemohon).

    “Yang paling pertama tentu saja kita harus apresiasi. Mengapresiasi kepada Majelis Hakim, karena sedari awal proses ini berjalan, Majelis Hakim itu betul-betul mencermati, baik permohonan pemohon, jawaban dari KPU, Bawaslu, termasuk keterangan yang disampaikan oleh terkait atau kami dari pasangan JTP-Deni,” kata Tama di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Tidak diterimanya putusan ini sebelumnya juga telah diprediksi. Sebab materi pokok perkaranya maupun terkait dengan syarat-syarat formil dalam permohonan itu telah sesuai dengan apa yang dia sampaikan saat persidangan.

    “Jadi terkait dengan selisih kan sangat jauh, Jadi jauh dari 2% bahkan sampai 28% lebih jaraknya. Terkait dengan TSM dan lain sebagainya, itu pun juga sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim yang pada intinya argumentasi-argumentsi yang kita sampaikan, bukti-bukti yang kita sampaikan, itu betul-betul menjawab bahwa TSM itu tidak pernah terjadi,” katanya.

    Baca Juga: Zionis Kobarkan Perang Saudara di Palestina

    Sebab segala bentuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pemohon telah diputuskan oleh Bawaslu Tapanuli Utara. Selain itu, dengan kemenangan pasangan JTP Hutabarat-Deni membuka harapan baru bagai Partai Perindo khusus warga Tapanuli Utara.

    “Karena selain mereka berdua adalah kader terbaik kami, kita juga melihat bahwa Pak JTP sendiri adalah orang asli Tapanuli Utara. Jadi ini kemenangan bagi Partai Perindo maupun kemenangan bagi warga di Tapanuli Utara,” ucapnya.

    (cip)

  • Gugatan Ali-Ali Ditolak MK, Ipuk-Mujiono Jadi Pemenang Pilkada Banyuwangi

    Gugatan Ali-Ali Ditolak MK, Ipuk-Mujiono Jadi Pemenang Pilkada Banyuwangi

    Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Banyuwangi, Mohamad Ali Makki dan Ali Ruchi mengucapkan selamat kepada pasangan calon Bupati dan wakil bupati Banyuwangi, Ipuk Mujiono.

    Ucapan selamat itu disampaikan Gus Makki sapaan akrab Mohammad Ali Makki Zaini usai hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno pengucapan putusan atau ketetapan perkara nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    “Kami mengucapkan selamat berhidmat, selamat bertugas, selamat menjalankan amanat kepada pasangan Ipuk Fiestiandani dan Pak Mujiono. Sekali lagi kami ucapkan selamat, bismillah, bismillah, bismillah,” ujar Gus Makki yang dikutip Liputan6.com dari Akun TikTok Gus Makki Center 

    Dengan sikap legowo, Gus Makki juga meminta kepada seluruh pendukungnya untuk menerima keputusan MK tersebut.

    “Konco-konco seluruhnya saja, simpatisan, Ali-Ali di manapun panjenengan berada. Setelah mengikuti sidang MK yang pada hari ini dilaksanakan, kami merasa lega karena ikhtiar sudah kami laksanakan dengan semaksimal mungkin,” katanya.

    “Dan sebagaimana sering saya sampaikan bahwa, apapun nanti keputusan Allah melalui Mahkamah Konstitusi, itu yang kita terima,” lanjut Gus Makki.

    MK telah membacakan keputusan bahwa sengketa Pilkada Banyuwangi tidak bisa diterukan dan tidak dapat diterima.

    “Maka dari itu, saya matur nuwun yang luar biasa kepada seluruh pendukung, simpatisan, partai pengusul, relawan, seluruhnya saja, mulai dari tingkat kabupaten, sampai tingkat dusun-dusun terpencil,” kata Gus Makki.

    Gus Makki juga mengucapkan ribuan terima kasih dan mohon maaf apabila ada hal-hal yang selama ini kurang berkenan.

    “Baik dari sisi ucapan kami bersama Pak Ali Ruchi, dari sisi tindakan kami bersama Pak Ali Ruchi. Semuanya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujarnya.

    Gus Makki juga berterima kasih kepada KPUD, bawaslu, kepolisian, dan TNI. “Kami berdua Ali Makki dan Ali Ruchi matur nuwun yang banyak. Karena kami telah dapat fasilitas yang sangat luar biasa,” katanya.

    “Selanjutnya, kami mengucapkan selamat berhidmat, selamat bertugas, selamat menjalankan amanat kepada pasangan Ipuk Fiestiandani dan Pak Mujiono sekali lagi kami ucapkan selamat, bismillah, bismillah, bismillah, sekali matur nuwun dan mohon maaf, assalamu’alaikum warah matullohi wabarokatuh,” pungkas Gus Makki.

    Dengan putusan MK yang menolak permohonan pasangan Ali-Ali, maka pasangan Ipuk – Mujiono sah sebagai pemenang Pilkada dan selanjutnya menjadi pemimpin Banyuwangi.

     

  • MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Terkait Pilgub Sumut 2024 – Page 3

    MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Terkait Pilgub Sumut 2024 – Page 3

    MK juga menjawab perihal dugaan keterlibatan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam upaya pemenangan paslon 01 Bobby Nasution-Surya lewat undangan dalam acara PON XXI Aceh-Sumut.

    “Bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait serta bukti yang diajukan, ternyata Pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution,” ungkapnya.

    Sementara, pihak terkait dinilai MK telah mampu menunjukkan bahwa kehadiran Bobby Nasution dalam kegiatan safari dakwah tersebut adalah dalam rangka melaksanakan tugas dengan kapabilitasnya sebagai Wali Kota Medan.

    “Yang secara ex officio merupakan panitia inti penyelenggara PON XXI. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.

     

  • MK Tolak Gugatan Pilkada Ponorogo, Sugiri Sancoko : Kemenangan Rakyat!

    MK Tolak Gugatan Pilkada Ponorogo, Sugiri Sancoko : Kemenangan Rakyat!

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ini dimenangkan oleh rakyat. Hal itulah yang diucapkan pertama kali Bupati Sugiri Sancoko, setelah mengetahui Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusuma Daru. Dengan keputusan ini, paslon nomor urut 02, Sugiri Sancoko – Lisdyarita, sah menjadi pemenang dan siap dilantik untuk periode kedua.

    “Saya sudah melihat ada putusan MK yang tidak mengabulkan pemohon. Artinya kita dimenangkan oleh rakyat dan Allah SWT,” ungkap Bupati Sugiri Sancoko saat ditemui awak media di rumah dinas Pringgitan, Selasa (04/02/2025).

    Usai putusan MK, Sugiri menegaskan komitmennya untuk mewujudkan program-program sesuai visi-misi kampanye Rilis (Sugiri-Lisdyarita). Ia bertekad menjadikan Ponorogo lebih hebat, bagus, dan bermartabat.

    Tak lupa, Sugiri menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses Pilkada. Mulai dari KPU, Bawaslu, tim sukses, relawan, hingga masyarakat Ponorogo. “Dan yang paling penting ya rakyat Ponorogo yang saya cintai,” katanya.

    Sementara itu, Ketua KPU Ponorogo R. Gaguk Ika Prayitna mengungkapkan bahwa memang MK sudah mengucapkan putusannya terkait dengan permohonan pemohon. Isi putusan intinya pihak penggungat atau pemohon, yakni paslon nomor 01, permohonannya ditolak.

    “Maka dari itu, kami menunggu surat resmi dari MK dan KPU RI. Di jadwal itu maksimal 3 hari setelah penetapan putusan MK. Setelah surat resmi dikantongi, maka dilakukan penetapan paslon terpilih,” kata Gaguk.

    Sebagai informasi, putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 45/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam pertimbangannya, MK menolak gugatan karena bukti yang diajukan pemohon dianggap tidak jelas atau obscure. Dengan putusan ini, Pilkada Ponorogo 2024 resmi berakhir, dan Sugiri Sancoko – Lisdyarita siap melanjutkan kepemimpinan mereka untuk lima tahun ke depan. (end/kun)

  • DPR Sepakati Aturan Evaluasi Berkala Pejabat Publik yang Ditetapkan dalam Paripurna

    DPR Sepakati Aturan Evaluasi Berkala Pejabat Publik yang Ditetapkan dalam Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi dasco Ahmad, menekankan persetujuan Rancangan Peraturan DPR tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

    Dasco mengatakan, persetujuan ini dimaksudkan untuk menegaskan fungsi pengawasan DPR yang selama ini sudah ada. Dia menyebut, sampai sejauh ini pun fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap mitra-mitra kerja sudah berjalan. 

    Namun, pihaknya ingin menegaskan kembali bahwa calon pejabat publik yang sudah melewati uji kelayakan dan kepatutan di DPR bisa dievaluasi.

    “Kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu, hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Lebih jauh, Ketua Harian Gerindra ini menyebut dalam persetujuan itu pihaknya belum berbicara jauh mengenai kemungkinan pergantian Ketua Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Namun, dia menjelaskan jika terdapat seseorang dalam satu lembaga yang usianya sudah sampai 70 tahun dan sudah menjabat selama 25 tahun, kemudian kondisinya sudah tidak baik lagi, maka pihaknya akan melakukan fit and proper test kembali kepada yang bersangkutan.

    “Kita harus lakukan fit and proper apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Nah kalau tidak kan kita harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” jelasnya.

    Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa (4/2/2025), DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik.

    “Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

  • Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Magetan 2024 Berlanjut ke Tahap Pembuktian

    Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Magetan 2024 Berlanjut ke Tahap Pembuktian

    Jakarta (beritajatim.com)– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Magetan 2024 ke tahap pembuktian. Keputusan ini diumumkan dalam putusan sela yang dibacakan oleh Hakim MK Saldi Isra pada Selasa (4/2/2025) pukul 13.25 WIB.

    Dalam sidang tersebut, Saldi Isra menyebutkan bahwa dari 58 perkara yang dibacakan, enam perkara dinyatakan berlanjut ke sidang pembuktian. Salah satunya adalah perkara nomor 30 terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Magetan. Perkara lain yang turut berlanjut adalah PHPU Bupati Tasikmalaya, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Aceh Timur.

    Sidang pembuktian ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta penambahan bukti yang relevan. “Jumlah saksi atau ahli kalau untuk Kabupaten/Kota, karena tidak ada provinsi di sini, itu maksimal empat orang. Jadi maksimal empat orang. Apakah mau saksi semuanya, mau ahli semuanya? Tidak boleh lebih dari empat orang. Kurang tidak apa-apa,” jelas Saldi Isra.

    Hakim juga menegaskan bahwa daftar identitas saksi harus disampaikan dalam satu kali persidangan. “Daftar identitas saksi itu sudah disampaikan ke mahkamah beserta pokok-pokok keterangan saksi. Itu juga dicantumkan saksi A apa pokok-pokok keterangan yang mau disampaikan,” tambahnya.

    Jadwal sidang pembuktian akan berlangsung antara 7 Februari hingga 17 Februari 2025. Mahkamah akan memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak terkait melalui surat. Saldi Isra juga menekankan bahwa tambahan bukti tidak dapat diajukan setelah sidang pembuktian selesai. “Tidak ada insage, tidak ada tambahan bukti lagi. Jadi terakhir ketika sidang itu dilaksanakan,” katanya.

    Salinan putusan dan ketetapan akan dikirim ke masing-masing pihak melalui email setelah persidangan ditutup atau selambat-lambatnya dua hari kerja setelah persidangan selesai. [fiq/kun]