Kementrian Lembaga: MK

  • Sengketa Pilkada Kota Probolinggo Berakhir, MK Kabulkan Pencabutan Gugatan

    Sengketa Pilkada Kota Probolinggo Berakhir, MK Kabulkan Pencabutan Gugatan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengakhiri sengketa Pilkada Kota Probolinggo 2024 setelah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pemohon dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

    Keputusan ini diambil setelah majelis hakim melakukan rapat permusyawaratan hakim, dan Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan pencabutan gugatan perkara nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dikabulkan.

    Dengan putusan ini, proses sengketa Pilkada Kota Probolinggo resmi berakhir. Pemohon, yang merupakan Pemantau Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo 2024, tidak memiliki peluang untuk mengajukan permohonan serupa di kemudian hari.

    Sebelumnya, pemohon menggugat hasil Pilkada dengan alasan dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan. Namun, dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, pemohon memutuskan untuk mencabut gugatannya tanpa memberikan alasan lebih lanjut.

    Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menyatakan bahwa dengan keluarnya putusan MK ini, pihaknya akan segera melaksanakan tahapan penetapan hasil Pilkada sesuai regulasi. “Berdasarkan regulasi, penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan,” jelasnya.

    Radfan menambahkan bahwa penetapan hasil Pilkada dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2025. “Dengan demikian, proses Pilkada Kota Probolinggo 2024 dapat dinyatakan selesai,” ujarnya.

    Putusan MK ini memberikan kepastian hukum serta menutup polemik yang sempat muncul terkait sengketa hasil Pilkada. Dengan berakhirnya proses ini, tahapan demokrasi di Kota Probolinggo dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. [ada/suf]

  • Resmi Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Indira-Ilham

    Resmi Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Indira-Ilham

    Resmi Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Indira-Ilham

  • Appi-Aliyah Dilantik 20 Februari Mendatang

    Appi-Aliyah Dilantik 20 Februari Mendatang

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pasangan terpilih, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dipastikan akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada 20 Februari 2025 mendatang.

    Pasalnya, gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

    Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB.

    Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

    “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim MK Suhartoyo.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar secara resmi menetapkan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai peraih suara terbanyak di Pilwalkot Makassar 2024. 

    Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/12/2024) malam.

    Dalam penghitungan resmi KPU, pasangan MULIA berhasil meraih 319.112 suara.

    Paslon nomor urut 1 itu unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya. 

    Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), hanya memperoleh 162.427 suara. 

    Sementara paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) mendapatkan 81.405 suara.

    Paslon nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.

    “Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini disaksikan Bawaslu dan masing-masing saksi paslon,” kata Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat.

  • Gugatan INIMI Ditolak MK, MULIA Resmi Jadi Pemenang Pilkada Makassar

    Gugatan INIMI Ditolak MK, MULIA Resmi Jadi Pemenang Pilkada Makassar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2024 yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi A Uskara (INIMI) resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

    Melalui putusannya, MK menegaskan bahwa sengketa Pilwali Makassar 2024 telah berakhir.

    Menurut Anwar Ilyas selaku Koordinator Tim Hukum MULIA, MK menolak permohonan INIMI karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Dalil-dalil yang disampaikan Pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung dengan data serta bukti valid. Hal ini membuat Mahkamah tidak memiliki alasan untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara,” ujar Anwar Ilyas dalam keterangan persnya, Selasa (4/2/2025).

    Pada persidangan sebelumnya, pihak terkait, pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, menegaskan bahwa seluruh argumen yang diajukan Pemohon tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran signifikan yang dapat memengaruhi hasil perolehan suara Pilwali Makassar 2024.

    “Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah, dan dalil-dalil mereka tidak meyakinkan untuk membatalkan hasil Pilwali. Dengan demikian, permohonan mereka tidak diterima,” tambah Anwar.

    Putusan ini membuka jalan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar untuk segera menggelar pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. “Kami berharap KPU Makassar segera menetapkan pasangan terpilih setelah menerima salinan resmi putusan MK,” pungkas Anwar. (bs-sam/fajar)

  • Besok, Penentuan Nasib Pilkada Pamekasan 2024

    Besok, Penentuan Nasib Pilkada Pamekasan 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Putusan dismissal sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pamekasan, dijadwalkan mulai diputuskan pada pukul 13:00 WIB, Rabu (5/2/2025) besok.

    “Putusan dismissal dipercepat oleh MK, dijadwalkan dibacakan pada 5 Februari 2025. Kalau putusan MK berupa Dismissal atau menolak gugatan pemohon, maka tiga hari berikutnya bisa dilakukan penetapan pemenang Pilkada Pamekasan,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Selasa (4/2/2025).

    Hanya saja jika putusan MK menerima gugatan pemohon, maka sidang akan berlanjut pada tahap pembuktian. “Pada tahap ini, kita wajib mendatangkan maksimal empat orang saksi, kita akan siapkan KPPS, PPS, PPK yang bermasalah untuk ditanyakan tuduhan dari pemohon,” ungkapnya.

    “Namun perlu kami pastikan, jika seluruh proses pemilihan sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tapi kami tetap menghormati hak konstitusional setiap pasangan calon untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum,” tegas Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan.

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/kun]

  • Paslon Sujatno-Ida Sambut Positif Putusan MK, Siap Hadirkan Bukti dan Saksi di Sidang Lanjutan

    Paslon Sujatno-Ida Sambut Positif Putusan MK, Siap Hadirkan Bukti dan Saksi di Sidang Lanjutan

    Magetan (beritajatim.com) – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI), menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Magetan berlanjut ke tahap selanjutnya, pada Sidang Putusan Sela di MK, Selasa (04/02/2025).

    Hal ini disampaikan oleh perwakilan Paslon JADI, Lucky Setiyo Herman, yang menegaskan kesiapan mereka dalam menghadapi sidang lanjutan.

    “Terkait hasil sidang Mahkamah Konstitusi hari ini yang menyatakan bahwa PHPU Kabupaten Magetan lanjut ke tahap selanjutnya, kami dari Paslon 03, Paslon Jadi Juara menyambut positif hasil tersebut dan juga kami menyiapkan segala sesuatunya kali ini bukti dan saksi untuk nantinya bisa dihadirkan di sidang lanjutan,” ujar Lucky.

    Lebih lanjut, Lucky menyampaikan apresiasi kepada seluruh pendukung dan simpatisan Paslon 03 yang terus memberikan dukungan dan doa dalam perjuangan mereka.

    “Tak lupa, kami juga menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Magetan khususnya pendukung dan simpatisan Paslon Jadi Juara yang tak henti-hentinya mengirimkan dukungan dan doa kepada kami yang menjadikan kekuatan yang luar biasa untuk kami sehingga kami tetap kuat dan setia di garis perjuangan ini,” tambahnya.

    Ia juga berharap masyarakat Magetan, terutama para pendukung Paslon 03, tetap bersama mereka dalam perjuangan hingga mencapai hasil yang terbaik.

    “Kami berharap masyarakat Magetan dan juga pendukung 03, Paslon 03 terus membersamai kami hingga nanti segala sesuatu yang sedang kami perjuangkan mendapatkan hasil yang terbaik,” ungkapnya.

    Sebagai penutup, Lucky menegaskan keyakinannya bahwa setiap perjuangan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh tidak akan sia-sia. “Karena kami meyakini setiap harapan harus diperjuangkan dan setiap perjuangan tidak akan pernah sia-sia,” tutupnya. [fiq/kun]

  • MK Tolak Permohonan PHPU Pilwakot Lhokseumawe, Ini Penyebabnya

    MK Tolak Permohonan PHPU Pilwakot Lhokseumawe, Ini Penyebabnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilwakot Lhokseumawe yang diajukan paslon Ismail dan Azhar Mahmud.

    Ketua MK Suhartoyo mengemukakan alasan permohonan gugatan sengketa pemilu itu ditolak karena selisih hasil perolehan suara pihak pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak di Pilwakot Lhokseumawe Tahun 2024 telah melewati ambang batas yang ditentukan oleh Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

    “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pihak Pemohon tidak dapat diterima,” tuturnya di Jakarta, Selasa (4/2)

    Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum pihak Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Lhokseumawe. 

    Maka dari itu, dia menjelaskan bahwa MK tidak menemukan adanya kondisi maupun kejadian khusus yang dinilai menciderai penyelenggaraan Pilwalkot Lhokseumawe Tahun 2024 sehingga MK menilai tidak relevan meneruskan permohonan tersebut ke pemeriksaan persidangan lanjutan.

    “Dengan demikian tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktikan Mahkamah telah meyakini tahapan-tahapan Pilwakot Lhokseumawe Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Saldi.

    Seperti diketahui, selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak agar bisa mengajukan permohonan PHPU Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2024 adalah 1.833 suara atau paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KIP Kota Lhokseumawe 91.636 suara. 

    Sementara itu, perolehan suara Pemohon adalah 32.009 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 34.962 suara, sehingga dengan demikian perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 34.962 suara-32.009 suara sama dengan 2.953 suara atau 3,22 persen, sehingga lebih dari ketentuan 2 persen atau 1.833 suara.

  • Malam Ini Putusan Sela MK untuk Pilgub Jatim Dibacakan, Apa Kata Emil?

    Malam Ini Putusan Sela MK untuk Pilgub Jatim Dibacakan, Apa Kata Emil?

    Surabaya (beritajatim.com) – Putusan sela atau dismissal akan dibacakan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilgub Jatim 2024 pada Selasa (4/2/2025) malam ini.

    Paslon nomor urut tiga: Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta yang melayangkan gugatan itu ke MK.

    Sidang putusan sela itu rencananya akan dilaksanakan pukul 19.30 malam nanti.

    Calon wakil gubernur (Cawagub) Jatim terpilih, Emil Dardak mengaku yakin MK akan memberi keputusan terbaik.

    “Kami berdoa. Juga optimistis dengan segala kerendahan hati bahwa kami yakin dalam rangkaian proses kampanye Pilkada Jatim, kami senantiasa menjunjung tinggi aturan yang ditetapkan. Berjalan baik, lancar, aman, jujur serta adil,” kata Emil.

    Emil mengaku terus memantau proses persidangan di MK tersebut. Menurutnya, sidang berjalan sangat baik. “Semoga putusan sela hari ini bisa sejalan dengan pandangan tersebut,” imbuhnya.

    Emil optimistis MK akan menolak semua gugatan dari tim Risma-Gus Hans. Serta, paslon nomor urut dua Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak segera ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub terpilih oleh KPU di Pilgub Jatim 2025.

    “Insya Allah optimis, sekali lagi semua di tangan yang Maha Kuasa. Kami berdoa dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah bahu-membahu. Termasuk tim hukum yang bekerja luar biasa dalam menjalankan proses demokrasi yang baik,” tuturnya.

    “Saya sampaikan bahwa kita bisa melihat berbagai kajian jawaban yang sudah ditampilkan. Bisa dijawab dengan baik dengan faktual berdasar fakta di lapangan. Kami menghormati pandangan penggugat sebagai peserta pilkada,” lanjutnya.

    Sebelumnya, dari hasil pleno penetapan perolehan suara terbanyak oleh KPU Jatim, paslon nomor urut 1: Luluk Nur Hamidah – Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332 suara sah (8,67 persen).

    Pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara sah (58,81 persen). Pasangan nomor urut 3 Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta meraih 6.743.095 suara sah (32,52 persen).

    Dari hasil rekapitulasi suara di 38 kabupaten dan kota di Jatim, pasangan petahana Khofifah-Emil unggul di hampir seluruh daerah atau 36 kabupaten dan kota. Sementara pasangan Risma-Gus Hans hanya unggul di 2 kota yakni Kota Surabaya dan Kota Mojokerto.

    Di Kota Surabaya, pasangan Risma-Gus Hans unggul dengan 882.414 suara, sementara Khofifah-Emil hanya 308.293 suara. Adapun di Kota Mojokerto, pasangan Risma-Gus Hans unggul dengan 37.072 suara, sedangkan Khofifah-Emil hanya 35.646 suara. [tok/beq]

  • Gugatan Pilkada Magetan di MK, Tim Paslon NIAT Siap Hadapi Sidang Pembuktian

    Gugatan Pilkada Magetan di MK, Tim Paslon NIAT Siap Hadapi Sidang Pembuktian

    Magetan (beritajatim.com)– Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT), menyatakan kesiapan mereka menghadapi sidang pembuktian dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Magetan. Hal ini disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang berlanjut ke tahap pembuktian pada Selasa (4/2/2025).

    Hakim MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa persidangan akan terus berjalan untuk mendalami materi gugatan. Menanggapi hal tersebut, perwakilan Tim Paslon NIAT, Didik Haryono, menegaskan bahwa pihaknya telah siap dengan segala kemungkinan dalam sidang pembuktian.

    “Sebagai pihak terkait, tentu kita sangat siap untuk menghadapi itu karena kita yakin bahwa proses Pilkada 2024 kemarin telah dilaksanakan secara jujur dan fair. Sehingga terkait dengan materi gugatan itu dari awal kita juga sudah menyiapkan hal-hal yang perlu disiapkan jika memang harus ada pembuktian,” ujar Didik.

    Lebih lanjut, Didik menambahkan bahwa keputusan MK untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian bukan berarti gugatan dari pihak pemohon langsung diterima. Menurutnya, ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan kebenaran dari dalil gugatan yang diajukan.

    “Jadi kami sudah mengantisipasi semua terkait dengan kemungkinan ada pembuktian itu. Makanya sekarang kami juga sudah siap untuk menghadapi persidangan pembuktian di MK,” tambahnya.

    Salah satu poin utama yang akan diuji dalam persidangan adalah tingkat kehadiran pemilih yang diklaim mencapai 95%. Selain itu, akan dilakukan verifikasi terkait dugaan adanya warga yang telah meninggal tetapi masih tercatat dalam daftar hadir pemilih.

    “Rencananya sidang tentang tindak lanjut pembuktian akan dilaksanakan Mahkamah Konstitusi mulai tanggal 7 Februari sampai dengan 17 Februari. Kemudian dari persidangan pembuktian itu Mahkamah Konstitusi Majelis Hakim akan mengambil keputusan akhir,” jelas Didik.

    Keputusan final dari Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan diumumkan pada 24-26 Februari 2025. Putusan tersebut akan menentukan apakah gugatan paslon 03 diterima sepenuhnya, diterima sebagian dengan rekomendasi pemungutan suara ulang, atau ditolak seluruhnya.

    “Sekali lagi putusan tindak lanjut pembuktian itu belum akhir dari segalanya. Masih ada proses pembuktian, kemudian putusan akhir akan diambil pada tanggal 24-26 Februari 2025,” pungkas Didik. [fiq/but]

  • Pilkada Tulungagung, MK Tolak Gugatan Maryoto Birowo

    Pilkada Tulungagung, MK Tolak Gugatan Maryoto Birowo

    Tulungagung (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti. Dalam putusannya, hakim MK menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggat waktu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Dengan demikian, Paslon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin, dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Tulungagung.

    Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, mengatakan bahwa putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada pukul 16.25 WIB. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati hasil sidang tersebut karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

    “Kita juga menghormati pasangan nomor urut 3 yang telah mengajukan permohonan karena ini adalah haknya, yang jelas kami mengajak semua pihak menghormati putusan ini,” ujarnya, Selasa (4/4/2025).

    Setelah putusan MK ini, KPU Tulungagung akan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Rapat pleno ini dapat dilakukan minimal satu hari setelah MK mengeluarkan rilis pemberitahuan. Saat ini, pihak KPU masih menunggu rilis pemberitahuan tersebut sebelum menetapkan pasangan calon terpilih.

    “Kami masih menunggu hal tersebut setelah kami menerima baru bisa melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,” tutur Lutfi.

    Usai rapat pleno, KPU akan mengirimkan surat penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. Surat ini akan dilengkapi dengan surat keputusan MK terkait Pilkada Tulungagung, surat keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi, serta surat keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih.

    “Setelah itu proses selanjutnya adalah kewenangan dari DPRD sampai proses pelantikan,” pungkasnya.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin meraih total 297.882 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 02, Santoso-Samsul Umam, memperoleh 60.963 suara, pasangan nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, mengumpulkan 203.107 suara, dan pasangan nomor urut 04, Budi Setijahadi-Susilowati, mendapatkan 25.298 suara. [nm/but]