Kementrian Lembaga: MK

  • MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Tim Khofifah-Emil: Kemenangan Masyarakat Jatim

    MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Tim Khofifah-Emil: Kemenangan Masyarakat Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengucapkan amar putusan perkara nomor 265/PHPU.Gub-XXXIII/2025, mengenai perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, Selasa (4/2/2025) pukul 21.05 malam.

    MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya dan tidak dapat meyakinkan Mahkamah Konstitusi mengenai tuduhan adanya pelanggaran dalam proses pemilukada Jatim 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Sehingga, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil-dalil tuduhan pemohon tidak beralasan hukum.

    Kemudian, tidak adanya kejadian khusus yang terjadi dalam proses pemilukada Jatim 2024, Mahkamah Konstitusi menilai proses penyelenggaraan pemilukada Jatim 2024 telah dilaksanakan dengan adil dan jujur.

    Eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait dikabulkan oleh Majelis Mahkamah Konstitusi, yang berkaitan dengan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dikarenakan tidak sesuai dengan pasal 158 ayat (1) huruf d UU 10 tahun 2016.

    “Oleh karenanya atas adanya keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka secara hukum seluruh rangkaian proses Pemilukada Jatim 2024 telah selesai. Kami menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi, yang telah memeriksa serta mengadili perkara sengketa hasil pemilukada Jatim 2024 secara objektif, adil dan penuh kemandirian. Kami berharap sengketa perselisihan hasil suara ini menjadi edukasi bagi kita semua untuk semakin dewasa dalam berdemokrasi,” kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci kepada beritajatim.com.

    Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga melegitimasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor: 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, yang telah menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Nomor Urut 2 , unggul dalam perolehan suara, dengan meraih sebesar 12.192.165 (dua belas juta seratus sembilan puluh dua ribu seratus enam puluh lima) suara atau setara dengan 58,81 persen suara sah pemilih rakyat Jawa Timur.

    “Dengan demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus menjadi kemenangan masyarakat Jawa Timur yang telah mempercayakan suaranya kepada pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2, yakni Ibu Khofifah Indar Parawansa dan Bapak Emil Elestianto Dardak, dalam memimpin Jawa Timur untuk 5 tahun ke depan sebagai gerbang baru nusantara,” pungkas Edward. (tok/but)

  • MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sulsel, Jubir Andalan Hati: Saatnya Masyarakat Bersatu

    MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sulsel, Jubir Andalan Hati: Saatnya Masyarakat Bersatu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Andalan Hati, Haeruddin Nurman, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilgub Sulawesi Selatan sebagai kemenangan bagi seluruh masyarakat. Ia menegaskan bahwa keputusan ini sekaligus menghapus seluruh prasangka dan dugaan terhadap penyelenggaraan pemilu di Sulsel.

    “Dengan putusan yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi ini, merupakan putusan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Kami harap semua elemen masyarakat kembali bersatu bersama membangun Sulsel, kita ucapkan terima kasih kepada penyelenggara yang sudah melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Haeruddin saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Sebelumnya, Majelis Hakim MK menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian. Hal ini disampaikan Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal yang digelar di Gedung MK.

    “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sebelumnya telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel. Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan 3.014.255 suara, sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH memperoleh 1.600.029 suara.

  • Sengketa Pilkada Banyuwangi Selesai, Ipuk Fiestiandani Apresiasi Ali-Ali
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        4 Februari 2025

    Sengketa Pilkada Banyuwangi Selesai, Ipuk Fiestiandani Apresiasi Ali-Ali Surabaya 4 Februari 2025

    Sengketa Pilkada Banyuwangi Selesai, Ipuk Fiestiandani Apresiasi Ali-Ali
    Tim Redaksi
    BANYUWANGI, KOMPAS.com
    – Calon Bupati Banyuwangi nomor urut 01,
    Ipuk Fiestiandani
    , bersama wakilnya,
    Mujiono
    , dinyatakan menang setelah
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menolak gugatan sengketa
    Pilkada Banyuwangi
    .
    Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).
    “Tentu kita semua menghormati putusan MK,” ujar Ipuk menanggapi keputusan tersebut.
    Ipuk menyambut putusan MK dengan mengucapkan doa dan berterima kasih atas dukungan masyarakat yang telah diterimanya.
    Ia juga meminta kepada para pendukungnya untuk tidak euforia berlebihan.
    Lebih lanjut, Ipuk mengajak semua pihak saling memperkuat silaturahmi.
    Ia menyatakan bahwa dirinya terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak yang dianggapnya sebagai bekal untuk mengarungi periode kedua pemerintahannya.
    “Kami mohon doa dan masukan dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat agar ke depan Banyuwangi makin lebih baik lagi,” harap Ipuk.
    Ipuk juga mengapresiasi program-program baik yang diusung oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Ali Makki Zaini dan Ali Ruchi.
    Ia pun berkomitmen untuk mengakomodir program-program tersebut dalam kerja pemerintahannya.
    “Hormat dan respect kepada Gus Makki dan Mas Ali Ruchi, beserta seluruh tim pemenangan beliau. Kami akan akomodasi program-program yang baik dari beliau,” tuturnya.
    Ke depan, Ipuk menyatakan bahwa langkah-langkah selanjutnya akan menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi dan pemerintah terkait proses pelantikan.
    “Kita ikuti proses di KPU, dan nanti terkait penetapan hingga pelantikan tentu kami ikuti semua mekanisme yang telah ditetapkan,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka, KPU Sikka Segera Tetapkan Paslon Terpilih
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Februari 2025

    MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka, KPU Sikka Segera Tetapkan Paslon Terpilih Regional 4 Februari 2025

    MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka, KPU Sikka Segera Tetapkan Paslon Terpilih
    Tim Redaksi
    SIKKA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2024.
    Sidang pengucapan putusan ini berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK pada Selasa (4/2/2025).
    Perkara dengan nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh pasangan calon  bupati dan wakil bupati Sikka nomor urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray.
    Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam keterangannya menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan pemohon telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
    “Pemohon mengajukan permohonan melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan,” kata Enny, merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
    Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Herimanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih setelah menerima salinan putusan tersebut.
    “Satu hari setelah menerima salinan putusan MK, akan dilakukan pleno penetapan calon terpilih. Sekarang kita menunggu salinan putusan,” ujarnya.
    Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Selasa (14/1/2025), pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka nomor urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray, mengajukan gugatan.
    Dalilnya bahwa terdapat keberpihakan termohon kepada pasangan calon nomor 4, Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi.
    Mereka mengeklaim bahwa penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sikka mengalami pelanggaran serius yang membahayakan prinsip-prinsip Pilkada.
    Oleh karena itu, mereka meminta agar pasangan calon nomor urut 4 didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sikka dan/atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Sengketa Pilkada Bangka Belitung, 1 Ditolak dan 2 Lanjut Sidang Pembuktian
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Februari 2025

    3 Sengketa Pilkada Bangka Belitung, 1 Ditolak dan 2 Lanjut Sidang Pembuktian Regional 4 Februari 2025

    3 Sengketa Pilkada Bangka Belitung, 1 Ditolak dan 2 Lanjut Sidang Pembuktian
    Tim Redaksi
    BANGKA BELITUNG, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
    Pilkada Belitung Timur
    tidak dapat diterima atau ditolak, sehingga calon bupati dan wakil bupati terpilih bisa diproses untuk pelantikannya.
    Sedangkan dua PHPU lainnya, yaitu pilkada gubernur dan pilkada Bangka Barat, dinyatakan lanjut untuk sidang pembuktian.
    “Putusan sidang dismissal MK tadi siang hanya untuk PHPU Pilkada Belitung Timur yang menyatakan tidak dapat diterima. Selanjutnya, KPU harus memproses
    pelantikan calon terpilih
    ,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung, EM Osykar, saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).
    Sebagaimana diketahui, sidang dismissal merupakan wadah bagi MK untuk memilah dan memutuskan lanjut atau tidaknya berbagai sengketa yang masuk.
    Dalam ketentuannya, MK tidak diperbolehkan menolak perkara di awal pendaftaran.
    Osykar menjelaskan, dua PHPU lainnya, yaitu pilkada gubernur dan pilkada Bangka Barat, belum ada keputusannya.
    Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 13-17 Februari 2025.
    “Kami dari Bawaslu telah menyampaikan bukti-bukti terkait penyelenggaraan pilkada yang tentunya siap dijelaskan pada sidang pembuktian nanti,” ujar Osykar.
    Osykar mengatakan, Bawaslu tidak bisa berasumsi terkait putusan MK yang tidak menerima gugatan
    pilkada Belitung Timur
    . “Tentunya MK sudah mempertimbangkan mana yang tidak dapat diterima dan mana yang sidangnya berlanjut,” ujar Osykar.
    Pada pilkada Belitung Timur, pasangan Kamarudin Muten – Khairil Anwar yang diusung PDI Perjuangan akan ditetapkan sebagai pemenang dan dijadwalkan menjalani pelantikan pada 20 Februari 2025.
    Sementara itu, pasangan calon gubernur terpilih Bangka Belitung, Hidayat Arsani – Hellyana, masih harus menunggu sidang selanjutnya di MK.
    Kondisi yang sama juga dialami paslon terpilih pilkada Bangka Barat, Markus – Yus Derahman.
    Ketua KPU Belitung Timur, Marwansyah, mengatakan, keputusan MK menjadi dasar untuk menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. “MK memutus perkara berhenti di dismissal, putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard),” jelas dia.
    Keputusan ini lebih awal dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada 11 hingga 15 Februari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Bacakan 3 Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftarnya

    MK Bacakan 3 Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftarnya

    Jakarta, Beritasatu.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal terhadap sengketa Pilkada 2024 dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Dalam sidang ini, MK membacakan 158 gugatan yang dibagi menjadi tiga sesi.

    Beberapa putusan menarik perhatian publik. Salah satunya adalah penolakan gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basari terhadap Bobby Nasution dan Surya terkait Pilkada Sumatera Utara (Sumut).

    Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan, gugatan tersebut tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

    MK menilai dalil pemohon terkait dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni, yang disebut-sebut mengupayakan kemenangan Bobby Nasution dan Surya, tidak cukup kuat untuk dikabulkan. Selain itu, pihak tergugat tidak menerima saran atau rekomendasi perbaikan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.

    Selain Pilkada Sumut, putusan dismissal MK juga menolak gugatan sengketa Pilkada 2024, terutama Pilbup Bogor yang diajukan R Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman. Alasan penolakan adalah gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang tetap.

    “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam putusannya.

    MK menemukan calon bupati Bogor Bayu Syahjohan, telah menarik permohonan gugatannya, yang dikonfirmasi dalam persidangan. Dengan demikian, secara formal, gugatan hanya diajukan calon wakil bupati Bogor Musyafaur Rahman, bukan pasangan calon lengkap dari nomor urut 2 dalam Pilbup Bogor.

    Dalam sidang yang sama, MK mengabulkan penarikan gugatan yang diajukan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi dalam sengketa Pilgub Jawa Tengah. Ketua MK Suhartoyo menegaskan setelah permohonan ditarik, Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali gugatan tersebut.

    “Berdasarkan fakta hukum serta ketentuan yang ada, rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025 menyimpulkan penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” jelas Suhartoyo.

    Dengan demikian, putusan dismissal MK mengembalikan permohonan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 di Pilkada Jawa Tengah dalam gugatan sengketa Pilkada 2024.

  • Sudirman-Fatmawati Akan Dilantik 20 Februari Usai MK Tolak Gugatan Danny-Azhar

    Sudirman-Fatmawati Akan Dilantik 20 Februari Usai MK Tolak Gugatan Danny-Azhar

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

    Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan nomor perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 gugatan ini ditolak.

    “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa (4/2/2025).

    “Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tuturnya.

    Adapun untuk gugatan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad berdasarkan Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.

    Pasangan ini mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan (PHPU Gub Sulsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK)

    Dalam hal ini, pemohon mendalilkan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Diantaranya pengerahan dukungan aparatur sipil negara (ASN) serta relasi keluarga Calon Gubernur Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

    Dengan penolakan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

    Maka, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

  • Gugatan INIMl di MK Kandas, Munafri Arifuddin: Saatnya Bersatu Padu Membangun Makassar

    Gugatan INIMl di MK Kandas, Munafri Arifuddin: Saatnya Bersatu Padu Membangun Makassar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan INIMI terkait sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar 2024. Hal tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB,

    Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.

    Dengan putusan maka kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan.

    Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

    “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim MK Suhartoyo.

    Dalam penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, pasangan Munafri-Aliyah berhasil meraih 319.112 suara.

    Paslon nomor urut 1 itu unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya. 

    Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) mengantongi 162.427 suara. 

    Sementara paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) memperoleh 81.405 suara.

    Dan posisi buncit diduduki pasangan nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.

    KPU mencatat bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Makassar 2024 tercatat sebanyak 1.037.164 jiwa. 

    Namun, hanya 597.794 orang yang menggunakan hak pilihnya.

    Dari jumlah suara yang masuk, sebanyak 583.191 suara dinyatakan sah. Sementara 14.603 suara lainnya tidak sah.

  • Kementerian ‘Menjerit’ Anggaran Dipangkas, Kemenkeu juga Kena?

    Kementerian ‘Menjerit’ Anggaran Dipangkas, Kemenkeu juga Kena?

    Bisnis.com, JAKARTA — Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pihaknya juga menjalankan kebijakan penghematan anggaran, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (DDIOKK) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Ditjen PK) Kemenkeu Jaka Sucipta menyampaikan bahwa bukan hanya daerah yang terkena pemangkasan anggaran, tetapi juga kementerian/lembaga (K/L) di pusat.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah menjalankan efisiensi anggaran senilai Rp306,69 triliun terdiri dari penghematan anggaran K/L senilai Rp256,1 triliun dan Rp50,59 triliun dari Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN 2025. Kebijakan ini diprotes oleh sejumlah kementerian karena dinilai menghambat kinerja hingga menyulitkan pembayaran gaji.

    “Jadi kemarin banyak pertanyaan, kenapa sih transfer ke daerah yang dipotong? Sebenarnya bukan hanya transfer ke daerah yang dilakukan efisiensi, tetapi juga ada belanja K/L, termasuk anggaran kita. Anggaran Kementerian Keuangan itu lebih dari 20% [dipangkas],” ujarnya dalam Preheating SERASI 2025: Efisiensi APBD untuk Belanja yang Lebih Produktif, Selasa (4/2/2025).

    Jaka bahkan mengungkapkan bahwa anggaran di Ditjen PK mengalami pemotongan lebih dari 70% untuk Tahun Anggaran 2025. Dia menegaskan hal tersebut menjadi bukti bahwa efisiensi dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah.

    “Kami fair saja, jangan sampai kemudian ada pemikiran bahwa jangan-jangan yang punya uang atau Kementerian Keuangan enggak dipotong. Kita sama-sama, kami juga dipotong,” lanjutnya.

    Arahan penghematan belanja tersebut pada dasarnya tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Di sisi lain, besaran yang disebutkan oleh Jaka tersebut sejalan dengan dokumen tentang daftar K/L yang mendapatkan efisiensi berdasarkan surat edaran Kemenkeu dengan nomor S-37/MK.02/2025.

    Dalam dokumen lampiran yang beredar di masyarakat dari surat Kemenkeu tersebut, tercantum efisiensi sebesar 23,23% atau senilai Rp12,36 triliun. Dengan demikian, anggaran untuk kantor Sri Mulyani tersebut terpangkas menjadi Rp40,84 triliun.

  • Resmi! MK Putuskan Sengketa Pilgub Sulsel Tidak Lanjut ke Sidang Pembuktian

    Resmi! MK Putuskan Sengketa Pilgub Sulsel Tidak Lanjut ke Sidang Pembuktian

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian.

    Hal itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.

    Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel.

    Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara. Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto menyampaikan putusan ini adalah merupakan kemenangan seluruh masyarakat Sulawesi Selatan

    “Putusan tersebut menghilangkan seluruh prediksi akan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan serta dengan sendirinya Terpilihnya Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi adalah sah secara hukum tanpa ada perdebatan lagi,” ucap Murlianto kepada fajar.co.id di gedung MK, Selasa (4/2/2025).

    Lebih lanjut Murlianto yang telah mengawal mulai dari awal rangkaian Pemilihan hingga sengketa di Mahkamah Konstitusi mengucapkan selamat bekerja pada Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.