Kementrian Lembaga: MK

  • Hak Guna Lahan 190 Tahun Batal, Bagaimana Kelanjutan Investasi di IKN?

    Hak Guna Lahan 190 Tahun Batal, Bagaimana Kelanjutan Investasi di IKN?

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pembatalan pada ketentuan Pemberian Hak Atas Tanah (HAT) bagi para investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang tertuang pada Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

    Dalam Aturan tersebut, semulanya ditetapkan bahwa para investor akan mendapat hak atas tanah berbentuk Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus. Adapun, dalam satu siklus pemberian HGU tersebut diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa pembaruan ketentuan alas hak itu tidak akan menghambat geliat investasi di IKN.

    “Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (16/11/2025).

    Lebih lanjut, Nusron menyebut, seiring dengan keputusan MK tersebut maka proses pemberian HAT yang telah dilaksanakan akan dilanjutkan dengan melakukan penyesuaian. 

    Nusron menambahkan, putusan MK tersebut juga dinilai konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.

    “Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Nusron.

    Sebagai informasi, MK menetapkan untuk membatalkan Pemberian HAT lahan IKN Selama 190 tahun dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). MK menyatakan sejumlah ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.

    Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

    Selain itu, Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB (Hak Guna Bangunan) dan HP (Hak Pengelolaan), masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan. Dia kemudian menegaskan aturan tersebut turut bertentangan dengan konstitusi.

  • Dinilai Rugikan Keuangan Negara, 4.132 Polisi Aktif Didesak Mundur dari Jabatan Sipil

    Dinilai Rugikan Keuangan Negara, 4.132 Polisi Aktif Didesak Mundur dari Jabatan Sipil

    GELORA.CO – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai 4.132 personel polisi aktif yang menduduki jabatan sipil telah menghamburkan keuangan negara karena rangkap jabatan.

    “Bayangkan 4.132 personil polisi mendapat gaji ganda dari negara, ini jelas tindakan yang dapat ditafsirkan secara sengaja merugikan keuangan Negara,” kata Ficar melalui keterangannya kepada Inilah.com, Sabtu (15/11/2025).

    Menurut Ficar, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perwira aktif seharusnya mundur dari jabatan sipil.

    “Putusan ini menegaskan kembali norma yang ada pada UU Kepolisian yang mengharuskan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil,” ucap Ficar.

    Termasuk Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menurut Ficar juga seharusnya mundur dari jabatan di lembaga antirasuah tersebut. Hal itu dianggap ironi karena KPK bertugas memberantas korupsi dan kerugian negara. Walaupun Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengklarifikasi bahwa Setyo sudah pensiun dari Polri dan tidak lagi aktif.

    “Yang ironis, ini juga dialami dan dilakukan justru oleh seorang Ketua KPK yang notabene juga seorang polisi aktif. Jika sudah begini, maka tidak keliru orang menyatakan inilah korupsi yang terjadi di atas pemberantasan korupsi,” ucap Ficar.

    Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Setyo Budiyanto disebut sudah tidak lagi aktif sebagai anggota Polri dan telah memasuki masa pensiun sejak 1 Juli 2025.

    Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pemberitaan Inilah.com berjudul “Berikut Sebagian Nama Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK.”

    “Adapun Ketua KPK, Bapak Setyo Budiyanto, sudah purnawirawan per 1 Juli 2025,” kata Budi kepada Inilah.com, Sabtu (15/11/2025).

    Budi menegaskan bahwa Setyo terpilih sebagai Ketua KPK melalui mekanisme seleksi panitia dan telah memenuhi seluruh prosedur yang berlaku.

    “Dan pemilihan Pimpinan KPK, awal prosesnya melalui Pansel yang memberikan kesempatan pada semua WNI yang memenuhi syarat,” ucap Budi.

    Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Permohonan dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut berkaitan dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

    Dengan putusan itu, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaan mereka terlebih dahulu.

  • Kewajiban Bayar Utang Whoosh Tak Menghapus Dugaan Korupsi

    Kewajiban Bayar Utang Whoosh Tak Menghapus Dugaan Korupsi

    GELORA.CO -Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah RI tetap berkewajiban membayar seluruh biaya proyek kereta cepat Whoosh kepada pihak Tiongkok, apa pun skema yang digunakan. 

    “Pemerintah dengan skema apa pun, memang harus membayar biaya proyek Whoosh dengan Cina. Sebab kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang,” kata Mahfud lewat akun X miliknya, dikutip Minggu, 16 November 2025.

    Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kewajiban membayar tidak boleh serta-merta dianggap menghapus atau menutupi dugaan korupsi yang selama ini mencuat terkait proyek tersebut.

    “Tetapi dugaan korupsinya harus tetap diselidiki. Memenuhi kewajiban bayar bukan berarti menghapus korupsinya,” tegas eks Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut.

    Mahfud menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus melakukan penelusuran terhadap potensi penyimpangan dalam proyek kereta cepat adalah bagian dari upaya menjaga integritas hukum dan keuangan negara.

    “Bagus juga, KPK ternyata tetap bergerak,” tandas Mahfud.

    Dengan tetap bergeraknya KPK, publik berharap bahwa aspek akuntabilitas proyek tetap diawasi, terlepas dari kewajiban negara menyelesaikan kontrak kerja sama yang telah disepakati. 

  • Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku

    Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku

    GELORA.CO -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan otomatis langsung berlaku.

    Demikian penegasan Anggota Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menanggapi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. 

    “Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku,” kata Mahfud dikutip Minggu 16 November 2025.

    Dengan demikian, kata Mahfud, proses-proses pemberhentian anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus segera kembali diatur.

    “Itu kalau kita masih mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi yang konstitusional,” kata Mahfud.

    Mahfud melanjutkan, Putusan MK tidak harus mengubah undang-undang, karena langsung berlaku.

    “Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu kan isinya. Atau ditugaskan oleh Kapolri itu sudah dibatalkan.  Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” kata Mahfud.

    Mahfud menekankan bahwa Putusan MK tidak ada hubungannya dengan Tim Percepatan Reformasi Polri.

    “Putusan MK itu putusan hukum, kalau putusan reformasi Polri itu administratif yang disampaikan ke presiden,” kata mantan Menko Polhukam ini.

    Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025  menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Putusan itu dibacakan pada Kamis 13 November 2025.

    “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta

  • Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memantik kembali perdebatan soal batasan keterlibatan polisi di instansi non-kepolisian.
    Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan bahwa aturan tetap membuka ruang tertentu bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil, dengan syarat yang ketat.
    Undang-Undang Kepolisian memang membatasi penempatan
    polisi
    aktif pada jabatan sipil yang tidak memiliki relevansi dengan tugas pokok Polri.
    “Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (15/11/2025).
    Namun, ia menegaskan bahwa penempatan berbasis kebutuhan tetap dimungkinkan selama jabatan tersebut berkaitan erat dengan tugas penegakan hukum atau memerlukan keahlian kepolisisian.
    “Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” kata Cak Anam.
    Ia mencontohkan lembaga-lembaga yang dalam praktiknya membutuhkan personel Polri karena karakteristik pekerjaannya.
    “Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.
    Cak Anam merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.
    Pasal 19 menyatakan:
    1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
    2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.
    Sementara Pasal 20 mengatur sebaliknya:
    Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
    Hal ini yang menurut Cak Anam membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil, selama sifat jabatannya relevan dan dibutuhkan.
    Pengamat kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai polemik “polisi vs jabatan sipil” muncul karena adanya salah kaprah mengenai kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
    “Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Ia menegaskan, sejak Reformasi 1998, Polri telah menjadi institusi sipil sepenuhnya.
    Hal ini ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” tegas Poengky.
    Putusan MK menjadi sorotan karena saat ini banyak perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum.
    Mereka juga menjadi pihak yang namanya tercantum dalam permohonan uji materi yang dikabulkan MK.

    Berikut nama-nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil dan tertuang dalam berkas permohonan ke MK:
    1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian KKP
    3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
    4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
    5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
    7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
    Polisi aktif lain yang menduduki jabatan sipil:
    1. Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
    2. Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    3. Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
    4. Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
    5. Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
    6. Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
    7. Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
    Sejumlah jabatan tersebut dinilai tidak seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum, sehingga keberadaannya dipertanyakan setelah putusan MK keluar.
    Pada Kamis pekan lalu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
    Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil.
    Sementara penambahan frasa dalam penjelasan pasal “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan norma tersebut.
    Frasa itu memperluas makna aturan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil maupun bagi ASN yang bersaing mengisi jabatan serupa.
    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setahun Dipimpin Puan – Dasco, DPR Menjadi Lembaga yang Tidak Dipercayai Publik

    Setahun Dipimpin Puan – Dasco, DPR Menjadi Lembaga yang Tidak Dipercayai Publik

    GELORA.CO – Satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming dilaporkan lembaga negara yang tidak dipercayai publik tak lain DPR RI. Angka tertinggi yang dihasilkan nyaris mendekati 50 persen.

    ‎Lembaga survei Indikator Politik Indonesia melaporkan sebanyak 41 persen responden tidak percaya dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

    ‎Rinciannya, 33 persen responden menyatakan tidak percaya dan 8 persen tidak percaya sama sekali terhadap DPR. Meski begitu, sebanyak 53 persen responden mempercayai DPR, dengan rincian 6 persen sangat percaya dan 47 persen cukup percaya. Ada 6 persen responden sisanya tidak menjawab.

    ‎Survei Indikator yang digelar pada 20-27 Oktober 2025 ini dilakukan untuk melihat evaluasi satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penarikan sampel survei Indikator evaluasi satu tahun Prabowo-Gibran menggunakan metode multistage random sampling.

    ‎Ada sebanyak 1.220 orang dari berbagai provinsi yang mengikuti survei ini. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap. Toleransi kesalahan (margin of error) sekitar ±2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

    ‎Angka ketidakpercayaan sebesar 41 persen itu menempatkan DPR berada di urutan terbawah dari lembaga-lembaga lain. Di atas satu tingkat DPR, Partai Politik mendapatkan ketidakpercayaan dari responden sebesar 30 persen. Dibanding dengan lembaga legislatif lain, DPR juga mendapat skor terendah dalam hal kepercayaan dari publik.

    ‎Hal itu tergambar dari 29 persen responden menyatakan tidak percaya terhadap Majelis Perwakilan Rakyat dan 28 persen masyarakat tak percaya kepada Dewan Perwakilan Daerah.

    ‎Lembaga lainnya, yaitu Polri tidak dipercaya oleh responden sebanyak 31 persen. Lalu Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dipercaya 29 persen responden, Pengadilan tidak dipercaya 21 persen responden, dan Mahkamah Konstitusi tidak dipercaya 18 persen responden.

  • Pemerintah Kembali Kangkangi Putusan MK? Gus Umar: yang Dipatuhi Hanya saat Gibran Jadi Cawapres

    Pemerintah Kembali Kangkangi Putusan MK? Gus Umar: yang Dipatuhi Hanya saat Gibran Jadi Cawapres

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Beberapa waktu belakangan, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya tak dihiraukan oleh pemerintah. Khususnya terkait rangkap jabatan.

    Putusan terbaru, anggota polri diwajibkan mundur atau pensiun dari kepolisian jika ingin menduduki jabatan sipil. Keharusan itu setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Putusan tersebut telah dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Hal itu pun memantik reaksi dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Sahadat Hasibuan atau Gus Umar.

    Melalui akun media sosialnya. Dia menyindir ada banyak putusan yang dikangkangi oleh pemerintah. Dan, hanya satu putusan yang dipatuhi yakni terkait pencalonan Gibran sebagai wapres.

    “Putusan MK yg dikangkangi: 1. Wamen gak boleh jadi komisaris BUMN. Putusan MK yang langsung di patuhi cuma waktu gibran jadi wapres,” tulis Gus Umar, dikutip Sabtu (15/11/2025).

    “Saya yakin pasti banyak cara untuk kangkangi putusan MK yang larang polisi duduki jabatan sipil. Wong Teddy saja dicari pembenarannya untuk jadi Seskab. Iya gak sih?” tutup Gus Umar.

    Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK tersebut. Tak dipungkiri, terdapat sejumlah anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.

    “Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kami sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” kata Irjen Pol Sandi Nugroho saat diwawancarai awak media di Jakarta.

  • Nasdem Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, PSI: 8 Persen Pun Kami Siap

    Nasdem Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, PSI: 8 Persen Pun Kami Siap

    Nasdem Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, PSI: 8 Persen Pun Kami Siap
    Tim Redaksi
    CIAMIS, KOMPAS.com
    – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali menegaskan bahwa partainya siap menghadapi berapa pun
    parliamentary threshold
    atau ambang batas parlemen yang diatur untuk pemilihan umum (Pemilu) 2029.
    Jika mantan partainya,
    Nasdem
    meminta
    parliamentary threshold
    naik jadi 7 persen,
    PSI
    siap meladeni, bahkan jika 8 persen sekalipun.
    Sebab, PSI didesain menjadi partai pemenang.
    “Sebagai partai politik, sebagai partai yang disiapkan untuk menjadi pemenang, kami pun tentunya tidak punya pilihan lain. Ketika partai-partai yang hari ini sedang berkuasa di
    Parlemen
    , menentukan atau memutuskan, kebijakan yang menurut mereka, akan menghalangi partai-partai baru, untuk kemudian lolos di Parlemen, kami juga tidak keberatan,” ujar Ali di Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025).
    “8 persen pun bagi kami itu suatu hal yang mengembirakan juga. Kami siap untuk di semua medan pertarungan, karena memang kami hadir di 2029 ini sebagai partai yang tidak didesain sebagai penggembiraan, tapi Insyaallah PSI, ini di 2029 kami desain sebagai partai pemenang,” sambungnya.
    Ali mengatakan, PSI sadar betul bahwa mereka hanyalah partai baru. Selain itu, PSI juga tidak punya kuasa politik karena tidak lolos ke DPR pada 2024 kemarin
    Dengan begitu, Ali menegaskan, PSI hanya bisa menyiapkan diri untuk lolos sebagai partai parlemen.
    “Ya caranya karena kami bukan penguasa politik, karena kami tidak punya orang di DPR, maka yang kami bisa lakukan adalah, menyiapkan diri sebaik-baiknya, untuk bertarung di semua medan yang disiapkan, oleh penguasa politik di DPR hari ini,” jelas Ali.
    Untuk itu, Ali terus melakukan konsolidasi dan membangun basis partai di daerah.
    Dia yakin dengan rumus sederhana saja, PSI bisa lolos ke DPR.
    “Saya banyak tahu tentang partai,” ucapnya.
    “Apa saya harus diam membunuh diri saya? Apa saya harus diam membunuh diri saya di tempat ini? Saya tidak punya cara lain. Selain menyelamatkan diri kami, selain mempersiapkan diri ini, insyaallah dengan jalannya baik,” imbuh Ali.
    Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa mengusulkan
    ambang batas parlemen
    atau 
    parliamentary threshold 
    pada Pemilu 2029 naik menjadi 7 persen.
    Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan perubahan ambang batas untuk Pemilu 2029
    MK menilai, ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang berlaku saat ini tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
    “Jadi, Nasdem selalu mengusulkan dalam setiap pembahasan Undang-Undang Pemilu, Nasdem mengusulkan 7 persen terkait dengan ambang batas parlemen,” kata Saan, di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
    Saan menyampaikan, perubahan ambang batas menjadi 7 persen sudah diusulkan Nasdem sejak partainya pertama kali mengikuti Pemilu pada 2014.
    Usul tersebut tidak pernah berubah hingga Pemilu 2024. Partai Nasdem berencana mendiskusikannya dengan partai-partai lain di parlemen.
    “Dan nanti kita diskusikan, kita bicarakan dengan partai-partai dan fraksi-fraksi yang lain terkait dengan ambang batas parlemen,” ucap Saan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Polisi Itu Sipil, Bukan Kombatan

    Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Polisi Itu Sipil, Bukan Kombatan

    Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Pengamat: Polisi Itu Sipil, Bukan Kombatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Pengamat kepolisian sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai, perdebatan mengenai larangan tersebut justru memperlihatkan adanya salah kaprah dalam memahami kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan.
    “Yang saya heran adalah dikotomi
    polisi
    dan
    jabatan sipil
    . Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada Kompas.com, Sabtu (16/11/2025).
    Ia menegaskan bahwa sejak Reformasi 1998,
    Polri
    telah sepenuhnya menjadi institusi sipil. Hal itu ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” kata Poengky.
    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa anggota Polri tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
    Putusan pada perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu sekaligus menghapus ketentuan yang selama ini memungkinkan penempatan polisi aktif ke jabatan non-kepolisian hanya melalui izin Kapolri.
    Putusan ini menjadi sorotan karena saat ini sejumlah perwira tinggi Polri menjabat pada berbagai posisi strategis di kementerian dan lembaga negara, mulai dari Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT, serta jabatan-jabatan lain di berbagai kementerian baru maupun lembaga teknis.
    Poengky menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga Polri tetap harus mematuhi ketentuan baru tersebut.
    Putusan ini tampaknya ditujukan untuk menarik kembali perwira Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian agar kembali ke struktur Polri.
    Padahal banyak penugasan itu dilakukan bukan karena keinginan Polri, melainkan karena adanya permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
    “Penugasan tersebut atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga, bukan atas permintaan Polri. Posisi, jabatan, dan penempatan juga disesuaikan dengan aturan di kementerian/lembaga,” ujar Poengky.
    Dengan adanya putusan MK ini, Poengky memperkirakan pemerintah perlu menyiapkan skema transisi agar proses penarikan pejabat berjalan tertib.
    “Dengan adanya putusan MK ini, maka perlu dilakukan upaya untuk melaksanakan putusan tersebut. Kemungkinan akan ada aturan peralihan secara bertahap,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jejak Kebijakan Jokowi, Beri Konsensi Tanah IKN 190 Tahun yang Dihapus MK

    Jejak Kebijakan Jokowi, Beri Konsensi Tanah IKN 190 Tahun yang Dihapus MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan sejumlah ketentuan pasal 16A Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak.

    UU IKN peninggalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas mengenai batas waktu penggunaan Hak Atas Tanah (HAT) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025), MK menyatakan sejumlah ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.

    Diketahui undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) merupakan regulasi peninggalan Presiden Joko Widodo menjelang lengser. Tujuan utama pemberian izin adalah untuk menarik investasi sebesar-besarnya ke proyek Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

    Skema konsesi berupa Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai, dan Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan maksimal dua siklus, masing-masing 95 tahun, sehingga total bisa mencapai 190 tahun jika lolos evaluasi di setiap periodenya.

    Saat kebijakan ini muncul tahun lalu, sejumlah toko memberikan kritikan karena dinilai merugikan Indonesia.

    Media Malaysia, Daily Express, menulis bahwa media tersebut sepakat dengan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang menyatakan jika aturan tersebut sarat dengan pelanggaran.

    Dewi Kartika mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang baru saja disahkan Presiden Joko  Widodo atau Jokowi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Agraria dan putusan Mahkamah Konstitusi. 

    Yang dinilai Dewi berbahaya adalah aspek pencabutan hak sama sekali tidak diatur dalam PP 12. Ia menegaskan, dengan besarnya masa konsesi yang hampir dua abad, sanksi harus dinyatakan secara jelas dan tegas.

    Sementara itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode Oktober 2014 – Agustus 2015, Andrinof Chaniago menilai keputusan pemerintah memberi HAT 190 tahun sebagai langkah yang keliru. Menurutnya, siasat pemerintah untuk mendatangkan investor ke IKN lewat pemberian HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Pakai dengan jangka waktu sangat panjang itu dinilai kebablasan. 

    “Tidak perlu [pemberian HGU sampai 190 tahun], tidak perlu. Itu kebablasan,” kata Andrinof.

    Pasalnya, Andrinof menilai bahwa para investor akan datang dengan sendirinya seiring dengan makin matangnya pembangunan IKN. Atas dasar hal itu, yang seharusnya menjadi fokus pemerintah adalah bagaimana menyelesaikan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlebih dahulu.

    Pada saat yang sama, Andrinof juga menilai bahwa titah Jokowi yang menghendaki investasi mengalir deras ke IKN pada saat ini diprediksi sulit untuk terealisasi. 

    “Kecuali, investasi berupa rumah sakit itu relevan, sekolah relevan, supermarket relevan, taman rekreasi untuk ASN relevan. Tapi mencari investor yang mau menaruh dana Rp50 triliun itu tidak logis, mohon maaf saja tidak logis,” tegasnya.

    Dihapus MK

    Dalam perkembangan terbaru, Majelis hakim memberikan tafsir baru atas pengaturan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP). Tafsir ini menegaskan bahwa mekanisme penggunaan HAT harus mengikuti tahapan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, bukan diberikan sekaligus dalam dua siklus sebagaimana frasa yang tercantum dalam UU IKN.

    Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Ia membacakan amar putusan: “Menyatakan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam hal HAT yang diperjanjikan […] dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” kata Suhartoyo dikutip dari laman MK, Jumat (14/11/2025).

    Istana Presiden di IKN

    Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB dan HP, masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan. Ia kemudian menegaskan: “Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Permohonan ini diajukan oleh Stephanus Febyan Babaro dari suku Dayak, yang mempersoalkan potensi penyalahartian pengaturan HAT di wilayah IKN.

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Menurut dia, ketentuan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menimbulkan ambiguitas karena menyebutkan HGU diberikan melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang jika dijumlahkan mencapai 190 tahun.

    “Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan,” ujarnya.

    Ketentuan tersebut dinilai serupa dengan pengaturan yang sebelumnya dibatalkan dalam Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007.

    Enny menekankan bahwa norma dua siklus melemahkan posisi negara dalam penguasaan tanah sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Padahal, perubahan UU IKN dimaksudkan untuk menciptakan jangka waktu HAT yang kompetitif guna menarik investasi. Ia menyebut pengaturan khusus yang berlaku hanya di IKN juga berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap daerah lain dalam hal penanaman modal.

    Enny menegaskan MK tetap mengakui mekanisme tiga tahapan yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan yang selama ini menjadi praktik pertanahan nasional dan telah ditegaskan dalam putusan MK sebelumnya. Ia menyatakan bahwa pemberian HAT sekaligus dalam dua siklus tidak sesuai dengan prinsip evaluasi berkala yang wajib dilakukan negara. Karena itu, frasa tentang “siklus pertama” dan “siklus kedua” harus dibatalkan. “Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi,” ujarnya.

    Dengan pemaknaan baru tersebut, Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dinyatakan tidak lagi diperlukan dan otomatis tidak berlaku. Dalam konteks penanaman modal, Enny menilai bahwa rujukan yang tepat adalah UU 25/2007 tentang Penanaman Modal yang telah dimaknai MK. Ketentuan ini menggarisbawahi bahwa perpanjangan atau pembaruan hak harus melalui evaluasi atas penggunaan tanah.

    Dia menambahkan bahwa peraturan yang memberikan kemudahan investasi harus tetap sejalan dengan konstitusi dan tidak melemahkan posisi negara.

    “Substansi Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dan praktik yang diterapkan dalam pemberian HGU telah mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007,” kata Enny.