Kementrian Lembaga: MK

  • Gugatan Sengketa Pilkada Danny Pomanto dan Istri Kandas Bersamaan di MK, KPU Sulsel Bakal Dilapor ke KPK dan Mabes Polri

    Gugatan Sengketa Pilkada Danny Pomanto dan Istri Kandas Bersamaan di MK, KPU Sulsel Bakal Dilapor ke KPK dan Mabes Polri

    Rhesa bilang, karena ternyata dua-duanya kalah, maka tantangan internalnya adalah lemahnya family support system.

    “Tidak ada yang menonjol untuk mengambil peran sebagai pembangkit semangat. Menjadi makin rumit jika keputusan maju bersama itu juga disesalkan berlarut-larut,” terangnya.

    Namun di satu sisi, kata Rhesa, meski kalah pada pertarungan kali ini, jika berhasil mengevaluasi kegagalan, dapat menjadi pelecut untuk pertarungan selanjutnya di 2029.

    “Atau menggunakan langkah taktis politik yang lain seperti menggalang basis dukungan lebih besar dan menjadi pusat perhatian opini publik secara positif,” tandasnya.

    Sebelumnya, Danny Pomanto, melalui tim hukumnya memiliki rencana melaporkan komisioner KPU ke lembaga negara.

    Di antaranya seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.

    “Tim hukum kami mendesak untuk melaporkan KPU ke APH. Kami akan laporkan KPU Sulsel ke DKPP, KPK, dan Mabes Polri. Bukti sudah kami rampungkan,” ucap Danny.

    Kata Danny, dugaan kecurangan selama tahapan Pilkada menjadi alasan bagi timnya mendesak untuk melaporkan KPU selaku penyelenggara.

    Tambahnya, KPU dalam posisinya mesti bersikap netral. Hanya saja Danny melihat sesuatu yang berbeda selama proses berlangsung.

    “Ada banyak pelanggaran selama Pilkada 2024 di Sulsel. Ini menunjukkan KPU tidak profesional. Ini juga alasan kami melaporkan KPU ke DKPP,” pungkasnya.

    Sementara itu, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, melalui tim hukumnya, berencana melaporkan komisioner KPU ke lembaga negara, seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.

  • MK Bacakan Putusan 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024 di Hari Pertama

    MK Bacakan Putusan 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024 di Hari Pertama

    PIKIRAN RAKYAT – Perselisihan atau sengketa Pilkada 2024 kini sedang memasuki tahap pembuatan keputusan dismissal yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sidang pleno digelar selama dua hari oleh MK, terhitung dari Selasa, 4 Februari 2025 hingga hari ini, Rabu, 5 Februari 2025.

    Sidang pleno ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I Mahkamah Konstitusi yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat. MK menggelar persidangan secara terbuka, mengizinkan publik untuk menyaksikan penetapan putusan PHPU gubernur, bupati, dan wali kota.

    Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi hasil Pilkada 2024, tercatat terdapat 310 perkara sengketa yang perlu diputuskan statusnya untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam ajang Pilkada ini. 23 perkara berasal dari pemilihan gubernur, 238 perkara merupakan pemilihan bupati, dan 49 perkara sisanya adalah pemilihan wali kota.

    Dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mkri.id, dari total sebanyak 310 perkara sengketa, MK melakukan pengucapan putusan dismissal untuk 158 perkara pada Selasa, 4 Februari 2025. Sisanya yang berjumlah 152 perkara akan dilakukan hari ini, Rabu, 5 Februari 2025.

    Adapun total putusan yang berhasil dirumuskan di hari pertama berjumlah 138 dengan rincian sebagai berikut:

    Putusan Tidak Dapat Diterima: 97 Ketetapan Ditarik Kembali: 27 Ketetapan Gugur: 8 Ketetapan MK Tidak Berwenang: 6 Total Putusan/Ketetapan: 138

    Sementara itu, sejumlah 20 sengketa sisanya memiliki status Perkara Lanjut Sidang Pembuktian yang mana mesti melewati sidang pembuktian. Sidang ini akan membutuhkan keterangan dari para saksi dan ahli.

    Merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 1 Tahun 2025, tertulis bahwa perkara yang membutuhkan proses pembuktian akan berlanjut pada sidang pembuktian yang akan digelar pada 20 hari ke depan, yakni 24 Februari 2025.

    Dalam penanganan perkara seperti dalam kasus Pilkada 2024 ini, putusan dan ketetapan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi memiliki arti dan makna masing-masing yang perlu diketahui.

    Bunyi Putusan Tidak Dapat Diterima: Apabila pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat formil permohonan. Ditolak: Apabila permohonan telah memenuhi syarat formil dan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Dikabulkan Untuk Sebagian atau Seluruhnya: Apabila permohonan telah memenuhi syarat formil dan pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian atau seluruhnya. Bunyi Ketetapan Tidak Berwenang: Apabila permohonan bukan merupakan kewenangan MK. Ditarik Kembali: Apabila pemohon menarik kembali permohonan yang diajukan ke MK. Gugur: Apabila pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.

    Penentuan putusan dismissal oleh MK ini merupakan penentu suatu perkara dari para gubernur, bupati, dan wali kota untuk melanjutkan ke tahap pembuktian selanjutnya yang akan digelar selama 10 hari, dari tanggal 7 hingga 17 Februari 2025. ***(Talitha Azalia Nakhwah_UNPAD)

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • MK Tak Kabulkan Gugatan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad Terkait Sengketa Pilkada Sulsel

    MK Tak Kabulkan Gugatan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad Terkait Sengketa Pilkada Sulsel

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan penolakan gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

    Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan nomor perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 gugatan ini ditolak.

    “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa, (4/2/2025).

    “Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tuturnya.

    Alasan ditolaknya gugatan dari pemohon karena dalil adanya anomali suara tidak sah di Kota Makassar antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati atau wali kota, tidak dapat langsung dijadikan alasan adanya pelanggaran pemilu.

    MK menyatakan terkait alasan pemohon ini tidak beralasan bahkan menurut hukum.

    “Menurut Mahkamah, anomali jumlah surat suara tidak sah tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran pemilu dan/atau kesalahan prosedur pemilu,” sebutnya.

    “Untuk dapat dikaitkan dengan pelanggaran pidana atau pun pelanggaran prosedural, fenomena perbedaan jumlah surat suara tidak sah untuk dua pemilihan berbeda namun berada pada wilayah yang sama, harus terlebih dahulu dibuktikan/dijelaskan penyebabnya,” tuturnya.

    “Selama tidak sahnya surat suara bukan disebabkan oleh pelanggaran hukum, maka anomali jumlah surat suara tidak sah tidak pula dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik pidana maupun administratif. Berpijak pada fakta hukum dalam persidangan bahwa Pemohon tidak menguraikan dan/atau membuktikan lebih lanjut dalilnya maka menurut Mahkamah dalil demikian tidak beralasan menurut hukum,” tambahnya.

  • MK Tentukan Nasib 152 Perkara Pilkada dalam Putusan Dismissal Hari Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

    MK Tentukan Nasib 152 Perkara Pilkada dalam Putusan Dismissal Hari Ini Nasional 5 Februari 2025

    MK Tentukan Nasib 152 Perkara Pilkada dalam Putusan Dismissal Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) kembali akan menggelar sidang pembacaan putusan/ketetapan
    dismissal
    untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 hari ini, Rabu (5/2/2025).
    Setelah kemarin, Selasa (4/2/2025), hanya meloloskan 20 perkara dari 158 perkara yang disidangkan, MK hari ini akan membacakan nasib 152
    sengketa pilkada
    , apakah berlanjut pada tahap pembuktian atau tidak.
    Dari ratusan sengketa tersebut, terdapat 14 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang terdiri dari Pilkada Papua Pegunungan dua perkara, Pilkada Papua, dan Pilkada Papua Selatan dua perkara.
    Kemudian ada Pilkada Papua Barat Daya, Pilkada Papua Tengah tiga perkara, Pilkada Maluku Utara tiga perkara, Pilkada Kalimantan Timur, dan Pilkada Sulawesi Tengah.
    Sedangkan untuk sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota sebanyak 14 perkara, pemilihan bupati dan wakil bupati 124 perkara.
    Dalam sidang hari ini, selain 14 sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, terdapat dua sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati yang menjadi sorotan karena penggugat adalah seorang figur publik.
    Pertama adalah artis
    Hengki Kurniawan
    dengan pasangannya, Ade Sudradjat Usman, yang menggugat hasil pilbup Kabupaten Bandung Barat.
    Kemudian ada artis
    Vicky Prasetyo
    dengan pasangannya, Mochamad Suwendi, yang menggugat hasil pemilihan bupati Kabupaten Pemalang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Khofifah-Emil Menang di MK, Dokter Agung: Hadiah untuk Rakyat Jatim

    Khofifah-Emil Menang di MK, Dokter Agung: Hadiah untuk Rakyat Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim, dr Agung Mulyono mengapresiasi tinggi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

    Artinya, putusan tersebut membuat kemenangan resmi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030 dinyatakan sah.

    Bendahara DPD Demokrat Jawa Timur itu mengatakan, keputusan ini merupakan sebuah hadiah yang sangat berarti bagi rakyat Jatim. Serta, hasil dari kerja keras, perjuangan, dan dedikasi pasangan Khofifah-Emil selama masa kampanye.

    “Alhamdulillah, kemenangan Khofifah-Emil di MK ini adalah hadiah untuk rakyat Jawa Timur. Ini semua berkat kerja keras dan perjuangan yang tak kenal lelah dari pasangan Khofifah-Emil. Kemenangan ini adalah bukti nyata bahwa rakyat memilih pemimpin mampu membawa kesejahteraan dan kemajuan bagi Jawa Timur,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

    Ketua Relawan Sahabat Dokter Agung (SDA) itu menambahkan, bahwa kemenangan Khofifah-Emil bukan hanya kemenangan pasangan calon, tetapi juga kemenangan rakyat Jawa Timur yang telah memberikan dukungan penuh dan percaya pada visi serta misi pasangan tersebut.

    “Ini adalah kemenangan rakyat. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memilih dan memberikan kepercayaan kepada Khofifah-Emil. Semoga kepercayaan ini dapat dijaga dan dibalas dengan kerja nyata dalam membangun Jawa Timur,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, politisi senior DPD Demokrat Jatim itu menyatakan, bahwa Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur siap mendukung penuh kepemimpinan Khofifah-Emil.

    “Kami dari Fraksi Demokrat akan terus mendukung setiap kebijakan yang berpihak pada rakyat dan kemajuan Jawa Timur. Kami percaya bahwa di bawah kepemimpinan Khofifah-Emil, Jawa Timur akan semakin berkembang dan sejahtera,” tambahnya.

    Anggota DPRD Jatim tiga periode itu menambahkan, kemenangan ini harus dijadikan momentum untuk terus bekerja keras demi kepentingan rakyat. Dia optimistis, kepemimpinan Khofifah-Emil pada periode kedua akan semakin mensejahterakan masyarakat Jawa Timur.

    “Mari kita bersama-sama mendukung kepemimpinan Khofifah-Emil dalam mewujudkan Jawa Timur yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera bagi seluruh masyarakatnya,” tegasnya.

    Memang, sejak awal pria yang menjabat Wakil Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil ini yakin MK akan menolak semua gugatan yang dilayangkan Tim Risma-Gus Hans.

    Dia menilai esensi gugatan Tim Risma-Gus Hans tidak jelas, sehingga hakim MK sudah selayaknya tidak mengabulkan gugatan tersebut.

    “Apalagi juga disinggung hakim, terkait selisih suara yang mencapai 5,4 juta. Hampir jarang ditemukan ada Pilkada selisih sejauh itu digugat, dan dalil gugatannya sebenarnya tidak jelas,” tukasnya.

    “Saya yakin, Insya Allah MK akan menolak. Dan, Khofifah-Emil segera bisa dilantik kemudian bekerja untuk warga Jawa Timur,” tandas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim ini.

    Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) tidak dapat diterima.

    Keputusan ini sekaligus memperkuat kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pilkada Jatim 2024 dan menjadi periode kedua kepemimpinan mereka.

    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang, Selasa (4/2/2025).

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, ada banyak dalil yang dikemukakan kubu Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum. [tok/aje]

  • Respons Putusan MK, Appi: Jangan Ada Lagi Perpecahan, Saatnya Bersatu Padu

    Respons Putusan MK, Appi: Jangan Ada Lagi Perpecahan, Saatnya Bersatu Padu

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024, yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB. Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

    Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan. Mereka akan dilantik tanggal 20 Februari mendatanh.

    Merespon adanya putusan MK, Wali Kota Makassar terpilih Munafri Arifuddin alias Appi menyampaikan rasa syukur atas keputusan Hakim yang mengedepankan rasionalisasi.

    “Alhamdulillah, semua persoalan telah selesai. Putusan hakim sesuai harapan bersama,” ucap Appi, usai menyaksikan hakim MK memuntuskan perkara tersebut.

    Lebih lanjut Ketua DPD II Golkar Kota Makassar itu menyampaikan bahwa adanya putusan MK tersebut adalah titik akhir dari perjalanan Pilwali Makassar 2024.

    Oleh sebab itu, Appi menyatakan saat ini adalah waktunya untuk bersatu kembali dan tidak terpecah gara-gara perbedaan, efek pilihan saat Pilwali Makassar 27 November lalu.

    “Keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Mari kita bersatu kembali membangun Kota Makassar yang kita cintai,” demikian ajakan mantan Bos PSM itu.

    Ia menilai, saat Pilwali ada kelompok-kelokpok antarpendukung, itu biasa. Sekarang Pilkada sudah selesai, seluruh tahapan sudah rampung.

  • Sikapi Putusan MK, Ahmad Dhafir: Kemenangan Sejati Rakyat Bondowoso

    Sikapi Putusan MK, Ahmad Dhafir: Kemenangan Sejati Rakyat Bondowoso

    Bondowoso, (beritajatim.com) – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Ra Hamid – Ra As’ad (RAHMAD), H. Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa kemenangan RAHMAD dalam Pilkada Bondowoso 2024 adalah kemenangan sejati rakyat Bondowoso.

    Hal ini disampaikannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Bondowoso 2024 dalam sidang di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    “Kalau selama ini ada yang mengatakan kemenangan rakyat yang dicuri, sekarang sudah terjawab dengan keputusan MK bahwa ini kemenangan rakyat yang sejati,” ujar Ahmad Dhafir kepada BeritaJatim.com dikonfirmasi via sambungan telepon.

    Ketua DPRD Bondowoso lima periode ini menilai, keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga sudah tidak ada lagi ruang untuk perdebatan hukum terkait hasil Pilkada Bondowoso.

    “Mari seluruh masyarakat untuk bersatu dan menyongsong perubahan menuju Bondowoso yang lebih baik,” pinta Ketua DPC PKB Bondowoso ini.

    Penetapan KPU dan Proses Selanjutnya

    Ahmad Dhafir mengungkapkan bahwa dirinya baru saja bertemu dengan Ketua KPU Bondowoso untuk membahas tahapan selanjutnya pasca putusan MK.

    Kata Dhafir, penetapan pemenang Pilkada oleh KPU akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Setelah itu, hasilnya akan dikirim ke DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna yang kemungkinan digelar pada malam harinya atau keesokan harinya, 7 Februari 2025.

    “Prosesnya, KPU dulu menetapkan, lalu dikirim ke DPRD untuk paripurna penetapan. Setelah itu, DPRD mengusulkan kepada presiden melalui bupati dan gubernur untuk mendapatkan SK pelantikan,” jelasnya.

    Ia juga mengimbau para pendukung RAHMAD untuk tetap menjaga kekompakan dan kebersamaan, tanpa perlu melakukan euforia berlebihan.

    “Bentuk dukungan terbaik adalah bersama-sama menjaga persatuan. Kita harus menghormati seluruh proses hukum, termasuk putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

    Hasil Pilkada Bondowoso 2024

    Pilkada Bondowoso 2024 mempertemukan dua pasangan calon, yakni KH Abdul Hamid Wahid – KH As’ad Yahya Syafi’i (RAHMAD) dengan nomor urut 01 dan Bambang Soekwanto – Mohamad Baqir (BAGUS) dengan nomor urut 02.

    Dari hasil pemungutan suara, Paslon RAHMAD memperoleh 223.907 suara atau 51,33 persen. Sementara itu, Paslon BAGUS meraih 212.295 suara atau 48,67 persen. Selisih suara antara keduanya mencapai 11.612 suara atau 2,66 persen.

    Dengan telah diputuskan oleh MK, Ahmad Dhafir berharap semua pihak dapat menerima hasil ini dengan lapang dada dan bersama-sama membangun Bondowoso yang lebih maju dan berkah. “Kita bergandeng tangan untuk Bondowoso yang lebih baik,” pungkasnya. (awi/but)

  • Parlemen Israel Sebut Negaranya Krisis Penduduk, 82.700 Warga Kabur ke Luar Negeri Gegara Perang – Halaman all

    Parlemen Israel Sebut Negaranya Krisis Penduduk, 82.700 Warga Kabur ke Luar Negeri Gegara Perang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Parlemen Israel atau yang dikenal dengan nama Knesset melaporkan bahwa negaranya telah mengalami krisis penduduk imbas perang antara IDF dan Hamas.

    Dalam laporan yang dikutip dari Jerusalem Post selama tahun 2024 angka penduduk Israel menurun menjadi 1,1 persen dari 1,6 persen pada tahun 2023.

    Knesset mengaitkan penurunan ini dengan fenomena emigrasi atau perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain.

    Tercatat selama setelah satu tahun terakhir, sebanyak 82.700 warga Israel dilaporkan kabur meninggalkan negara itu.

    “Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh peningkatan signifikan dalam emigrasi yang terjadi setelah situasi keamanan yang rumit,” menurut laporan Knesset

    “Sekitar 82.700 orang meninggalkan negara itu pada tahun 2024 dan hanya 23.800 yang kembali,” imbuhnya.

    Jumlah warga Israel yang melakukan emigran pertama kali melonjak di tahun 2022 silam, dimana saat itu jumlah warga Yahudi yang kabur dari Israel mencapai 55.300 orang.

    Angka ini meningkat 46 persen, kemudian ada 2024 terjadi lonjakan besar lagi, meningkat 50 persen dibanding tahun sebelumnya.

    Laporan tersebut berbanding terbalik dengan jumlah imigrasi baru, karena jumlah imigran pada tahun 2024 menurun 31 persen atau sekitar 15.000 orang.

    Dalam catatan yang dirilis Dewan Sentral Biro Statistik Israel pada tahun 2024 hanya ada 32.281 imigran baru yang pindah ke Israel. Merosot jauh bila dibandingkan dengan angka imigrasi di tahun 2023 yang mencapai 47.000 orang.

    Sebuah studi OECD mengatakan bahwa Israel adalah salah satu tujuan yang paling tidak menarik bagi mereka yang memiliki gelar pascasarjana dan wirausahawan jika dibandingkan dengan 35 negara lainnya.

    Alasan tersebut yang membuat negara Zionis ini mulai dilanda krisis penduduk, lantaran jumlah warga yang kabur ke luar negeri lebih banyak ketimbang jumlah pendatang yang masuk ke Israel.

    “Meskipun ada investasi dan pameran yang bertujuan untuk mendorong imigrasi dari negara-negara Barat, dan meskipun ada keinginan untuk membuka berkas imigrasi, secara angka absolut, jumlah imigran dari negara-negara Barat lebih rendah dari yang diharapkan,” kata MK Yisrael Beytenu Oded Forer dalam pertemuan Komite Imigrasi dan Penyerapan Knesset.

    Bisnis Israel Dilanda Kebangkrutan

    Perang yang tak kunjung rampung selain memicu krisis penduduk, juga membuat sebagian besar perusahaan tutup, akibat aktivitas korporasi di berbagai sektor juga menurun drastis .

    Adalah Irit Touitou, salah satu pendiri dan mitra Tech for Israel yang mengungkap bahwa usaha rintisannya mengalami penurunan.

     “Ada tren penurunan usaha rintisan di Israel, selama satu dekade terakhir, jumlah karyawan di sektor teknologi tinggi telah meningkat, tetapi pada tahun 2024 kami mengidentifikasi adanya pergeseran tren ini,” jelas Touitou Touitou.

    “Para profesional teknologi tinggi mencintai negara ini dan ingin tinggal di sini, tetapi penurunan jumlah investor di pasar Israel merugikan kemampuan mereka untuk tetap tinggal. Jika tren ini tidak berubah, Israel akan kehilangan keuntungan sosial dan ekonominya,” tambahnya.

    Hal ini diperparah dengan adanya kekurangan tenaga kerja, penurunan penjualan, masalah transportasi dan logistik, kekurangan bahan baku, ditambah dengan munculnya masalah lonjakan suku bunga tinggi dan biaya pembiayaan tinggi.

    Apabila permasalahan ini terus terjadi dan tak segera diatasi dengan bijak, para analis memprediksi bahwa sekitar 60.000 perusahaan di Israel akan tutup permanen.

    (Tribun News / Namira Yunia)

  • MK Tolak Permohonan PHPU Pilgub Jatim, Kubu Risma-Gus Hans Berbesar Hati – Halaman all

    MK Tolak Permohonan PHPU Pilgub Jatim, Kubu Risma-Gus Hans Berbesar Hati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kubu calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 03 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), berbesar hati usai Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Jawa Timur 2024 yang mereka ajukan.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Risma-Zahrul, yakni Triwiyono Susilo, saat dijumpai di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam. 

    “Kita tidak kecewa, kita pasti harus berbesar hati karena di sini Mahkamah Konstitusi yang sangat kita hormati,” tutur Triwiyono.

    Pihaknya percaya Mahkamah Konstitusi itu sangat independen dalam memutus semua perkara. 

    “Tapi di sisi lain bahwa memang kami masih meyakini bahwa semua proses dari pemilihan Gubernur di Jawa Timur itu masih banyak catatan. Tapi kita yakini bahwa kecurangan itu tidak ada yang sempurna, kami yakin hal itu,” terangnya. 

    Atas putusan itu ia menegaskan pihaknya akan mengawal kepemimpinan Khofifah-Emil di Jawa Timur hingga 5 tahun mendatang. 

    “Kita akan tetap kawal bagaimana nanti proses selanjutnya dari gubernur terpilih ini 5 tahun ke depan. Apakah dia benar-benar menjadi contoh kepala daerah yang baik dengan proses yang seperti ini,” kata Triwiyono. 

    “Kita akan lihat dan kita akan kawal. Seluruh masyarakat Jawa Timur harus mengawal proses keberlanjutan gubernur terpilih,” tandasnya. 

    Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta. 

    Dalam pertimbangannya hakim MK Saldi Isra menyatakan dalil pemohon perihal penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) telah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Menurut Saldi Isra permohonan tersebut tak beralasan. 

    “Pandangan demikian menurut Makamah hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon,” kata Hakim MK Saldi Isra di persidangan PHPU, Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

    Ia melanjutkan hal itu harus dibuktikan pula siapa yang terlibat dalam dugaan pengawalan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon.

    “Dengan cara apa bansos tersebut dimanfaatkan untuk memengaruhi masyarakat peniruan bansos untuk memilih,” terangnya. 

    Atas hal itu ia menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

    “Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas Makamah berpendapat dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” terangnya. 

    Kemudian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memutuskan menolak permohonan dari pemohon. 

    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” putus Ketua MK Suhartoyo di persidangan. 

  • Penasihat presiden sebut KPBU bisa dukung efisiensi anggaran K/L

    Penasihat presiden sebut KPBU bisa dukung efisiensi anggaran K/L

    Jakarta (ANTARA) – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi menyatakan bahwa skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dapat menjadi langkah alternatif untuk merealisasikan program pemerintah sekaligus mendukung efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L).

    “Dari sejak saya di Kementerian Keuangan, apalagi sejak di Bapenas, saya makin percaya bahwa kita ini bisa menghemat banyak belanja infrastruktur dengan melakukan kerja sama dengan swasta, dengan badan usaha. Kami waktu itu bikin produk KPBU,” ucap Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Selasa.

    Menteri Keuangan periode 2014-2016 sekaligus Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) periode 2016-2019 tersebut menyatakan bahwa kebijakan pemerintah untuk mengefisienkan anggaran dapat menjadi peluang bagi para pelaku swasta, terutama pada sektor jasa keuangan.

    Namun, ia menyayangkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir skema kerja sama tersebut tidak diterapkan secara optimal karena lebih banyak yang memilih untuk mengerjakan proyek berdasarkan anggaran APBN.

    Padahal dengan skema KPBU, ia menyatakan bahwa penggunaan anggaran menjadi lebih disiplin dan tidak mudah disalahgunakan.

    “Dan yang paling penting, tidak perlu menyedot anggaran yang begitu banyak untuk bisa mengerjakan suatu proyek infrastruktur. Sudah banyak skema dalam KPBU yang sebenarnya bisa dipakai,” ujarnya.

    Bambang pun mengapresiasi upaya efisiensi anggaran oleh pemerintah hingga Rp256,1 triliun berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    “Karena saya sendiri juga sebagai yang pernah memimpin kementerian kadang-kadang sering merasa kenapa ya kami kadang-kadang kurang efisien,” katanya.

    Ia mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, K/L harus mulai memikirkan skema pembiayaan kreatif sebagai solusi.

    “Bukan berarti anggaran menurun atau alokasi anggaran dipotong segala sesuatunya berakhir. Kita justru harus mencari cara dengan anggaran yang makin terbatas bagaimana aktivitas yang produktif tetap bisa berjalan,” imbuhnya.

    Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang memerintahkan K/L untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

    Pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk dihemat hingga 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

    Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025