Kementrian Lembaga: MK

  • 8 Poin Gugatan Praperadilan Hasto, Tegaskan Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah – Page 3

    8 Poin Gugatan Praperadilan Hasto, Tegaskan Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tim Hukum dari Hasto Kristiyanto membeberkan delapan poin utama dari gugatan praperadilan yang dilangsungkan perdana pada hari ini, Rabu (5/2/2025). Delapan poin tersebut dibacakan bergantian oleh sejumlah pengacara, antara lain Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Maqdir Ismail di depan majelis hakim.

    Menurut Tim Hukum Hasto, poin pertama, penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan tanpa pemeriksaan. Hal itu dinilai bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

    “Putusan MK menegaskan proses penetapan Tersangka dan penyidikan seseorang sampai menjadi Tersangka membutuhkan bukti permulaan, yaitu minimum dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangka. Namun di dalam perkara ini, klien kami belum pernah memberikan keterangannya atas perkara tersebut baik itu dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024,” kata Ronny saat persidangan.

    Ronny menilai, tindakan KPK merupakan tindakan yang dilakukan sewenang-wenang dan tidak mengindahkan ketentuan KUHAP maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU- XII/2014 karena melewatkan proses yang diharuskan dalam penetapan Tersangka, yakni pemeriksaan terhadap Saksi/Calon Tersangka.

    Poin Kedua, lanjut Ronny, penetapan Hasto sebagai tersangka pada awal tahap penyidikan jugatidak melalui proses pengumpulan dua alat bukti permulaan yang cukup terlebih dahulu dan melewatkan tahap penyelidikan.

    Padahal, sesuai putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, penyidik seharusnya melakukan pengumpulan alat bukti terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.

    “Sehingga tidak boleh serta merta Penyidik menemukan Tersangka, sebelum melakukan pengumpulan bukti. Norma Pasal 1 angka 2 KUHAP sudah tepat karena memberikan kepastian hukum yang adil kepada warga negara Indonesia ketika akan ditetapkan menjadi Tersangka oleh Penyidik, yaitu harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti, bukan secara subyektif Penyidik menemukan Tersangka tanpa mengumpulkan bukti,” ungkap Ronny.

    Ronny menegaskan, dalam perkara yang menjerat Hasto, KPK langsung menyatakan kedudukan kliennya sebagai tersangka sesudah memberikan keputusan akan menjalankan proses penyidikan sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/721/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    “KPK tidak menjalankan tahap penyelidikan terlebih dahulu. Penetapan Tersangka atas diri klien kami iterkesan terburu-buru dengan tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari fase penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan,” urai Ronny.

    Sementara itu, pada poin Ketiga yang disampaikan Todung Mulya Lubis, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terjadi kontradiksi dan menciptakan ketidakadilan baru serta ketidakpastian hukum. Penjelasannya. KPK mengeluarkan dua buah SPDP, yakni Nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan sangkaan penyuapan, dan Nomor B/721/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, dengan sangkaan penghalangan hukum.

    “Kedua SPDP ini mengandung kontradiksi dan memuat pernyataan yang tidak masuk di akal dan tidak logis, patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi. Bagaimana mungkin ketika pemohon (Hasto) bersama-sama tersangka Harun Masiku dan kawan-kawan disangka memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan dan pada saat yang sama Pemohon bersama-sama melakukan perbuatan pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi,” heran Todung.

    Selain itu, lanjut Todung, berdasarkan pengakuan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri yang telah menjalani hukuman dan menjadi Terpidana maka kedua SPDP terhadap Hasto menciptakan ketidakadilan baru dan ketidakpastian hukum terhadap para Terpidana dimaksud.

    “Poin keempat, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup dalam perkara yang bersangkutan dan justru mengacu pada alat bukti pada perkara lain yang sudah inkracht van gewijsde (putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap). Sehingga, penetapan tersangka tersebut tidak sah dan patut untuk dibatalkan,” tegas Todung.

    “Keputusan KPK ini mengandung cacat hukum karena secara yuridis alat bukti dalam perkara orang lain tidak boleh dipergunakan untuk membuktikan perkara yang lain lagi dengan menerbitkan Sprindik terbaru dengan pola materi perkara yang sudah inkracht van gewijsde, dalam kurung putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” imbuh Todung.

     

  • 10
                    
                        DPR Kini Bisa Copot Pejabat Negara, MKMK: Rusak Negara Ini Bos!
                        Nasional

    10 DPR Kini Bisa Copot Pejabat Negara, MKMK: Rusak Negara Ini Bos! Nasional

    DPR Kini Bisa Copot Pejabat Negara, MKMK: Rusak Negara Ini Bos!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
    I Dewa Gede Palguna
    menilai
    DPR
    tidak ingin Indonesia tegak di atas hukum Undang-Undang Dasar 1945 jika membuat aturan
    tata tertib
    yang bisa mengikat keluar.
    Hal ini disampaikan Palguna menanggapi tata tertib baru DPR yang bisa dijadikan dalil memberhentikan hakim konstitusi, hakim agung, hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Dia mengatakan, DPR seharusnya bisa mengerti hierarki dan beragam kekuatan yang mengikat dalam norma hukum.
    “Jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (
    UUD 1945
    ) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau, dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini, bos,” kata Palguna, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (5/2/2025).
    Palguna juga mempertanyakan pengetahuan hukum para anggota Dewan yang seharusnya mengerti tata tertib berlaku untuk internal DPR, bukan mengikat keluar institusi pemilik tata tertib.
    “Ini tidak perlu Ketua MKMK yang jawab. Cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada tata tertib bisa mengikat keluar? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan
    checks and balances
    ?” imbuh dia.
    Sebagai informasi, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
    Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang
    Tata Tertib
    yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.
    Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
    “Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan, di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).
    Bob menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.
    “Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan,” kata Bob.
    Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.
    Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Tolak Hingga 100 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada dalam Sehari

    MK Tolak Hingga 100 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada dalam Sehari

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak banyak Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kandidat kepala daerah yang kalah bertarung di daerahnya masing-masing.

    Alasannya penolakan tersebut bervariasi, mulai dari selisih suara yang cukup tinggi, alasan pengajuan PHPU yang tidak jelas dan tidak memiliki bukti. Hampir semua PHPU yang diajukan terkesan dipaksakan karena tidak memenuhi syarat formil.

    Berdasarkan catatan Bisnis sepanjang hari Selasa 4 Februari 2025 hingga pukul 24.00 WIB, MK sudah menolak 97 PHPU yang diajukan kuasa hukum dari Pilwakot, Pilgub dan Pilbup.

    Berikut daftar lengkapnya:

    PHPU Pemilihan Gubernur:

    Sulawesi Tenggara
    Jawa Timur
    Sulawesi Selatan
    Sumatera Selatan

    PHPU Pemilihan Wali Kota:

    Lhokseumawe
    Tomohon
    Langsa
    Solok
    Gorontalo
    Pekanbaru
    Dumai
    Banjarbaru
    Medan
    Manado
    Baubau
    Tangerang Selatan
    Bima
    Waringin
    Kendari
    Makassar

    PHPU Pemilihan Gubernur 

    Kabupaten Kuantan Singingi
    Kabupaten Papua Selatan
    Kabupaten Mamuju Tengah
    Kabupaten Intan Jaya
    Kabupaten Padang Panjang
    Kabupaten Cirebon
    Kabupaten Lingga
    Kabupaten Tambrauw
    Kabupaten Bolaang Mongondow
    Kabupaten Pagar Alam
    Kabupaten Bogor
    Kabupaten Puncak
    Kabupaten Mesuji
    Kabupaten Toraja Utara
    Kabupaten Takalar
    Kabupaten Ponorogo
    Kabupaten Nias Utara
    Kabupaten Pulau Morotai 
    Kabupaten Belitung Timur
    Kabupaten Empat Lawang 
    Kabupaten Banyuwangi
    Kabupaten Tulang Bawang
    Kabupaten Minahasa
    Kabupaten Tapanuli Utara 
    Kabupaten Muaro Jambi
    Kabupaten Raja Ampat
    Kabupaten Sorong Selatan
    Kabupaten Deli Serdang
    Kabupaten Binjai
    Kabupaten Banyuasin
    Kabupaten Bangkalan
    Kabupaten Bondowoso
    Kabupaten Pasangkayu
    Kabupaten Kepulauan Aru
    Kabupaten Halmahera Barat
    Kabupaten Subang
    Kabupaten Tulungagung
    Kabupaten Wakatobi
    Kabupaten Payakumbuh
    Kabupaten Halmahera Timur 
    Kabupaten Nias Selatan
    Kabupaten Bandung 
    Kabupaten Sabu Raijua
    Kabupaten Pematang Siantar
    Kabupaten Pesisir Barat
    Kabupaten Sikka
    Kabupaten Pohuwato
    Kabupaten Rokan Hilir
    Kabupaten Rote Ndao
    Kabupaten Tolikara
    Kabupaten Minahasa Utara
    Kabupaten Bulukumba
    Kabupaten Waropen
    Kabupaten Solok Selatan
    Kabupaten Maluku Barat Daya
    Kabupaten Konawe Selatan
    Kabupaten Muna
    Kabupaten Halmahera Utara
    Kabupaten Muring Jaya
    Kabupaten Labuanbatu
    Kabupaten Nganjuk
    Kabupaten Halmahera Selatan
    Kabupaten Banjar
    Kabupaten Buton Selatan
    Kabupaten Tanimbar
    Kabupaten Lahat
    Kabupaten Kapuas
    Kabupaten Konawe Utara
    Kabupaten Buton
    Kabupaten Sungai Penuh
    Kabupaten Melawi
    Kabupaten Ogan Komering Ulu
    Kabupaten Lima Puluh Kota
    Kabupaten Pasaman Barat
    Kabupaten Rokan Hulu
    Kabupaten Kolaka Utara
    Kabupaten Toba

  • Pengamat Curiga DPR Berupaya Kendalikan Mahkamah Konstitusi Melalui Revisi Tata Tertib – Halaman all

    Pengamat Curiga DPR Berupaya Kendalikan Mahkamah Konstitusi Melalui Revisi Tata Tertib – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

    Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

    Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

    Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

    Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat adanya kejanggalan atas revisi yang pembahasannya tuntas kurang dari 3 jam dengan hasil kesepakatan seluruh fraksi itu. 

    “Bagi saya ini sangat janggal. Motifnya mungkin dalam menekankan lembaga-lembaga tertentu, terutama Mahkamah Konstitusi,” ujar Feri saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).

    “Dan itu cara permainan politik paling tidak sehat yang pernah dilakukan oleh DPR saat ini,” ia menambahkan. 

    Feri menjelaskan, langkah revisi ini menunjukkan ihwal DPR yang tidak mengerti soal peraturan perundang-undangan 

    Pasalnya, mengoreksi lembaga negara lain terutama memberhentikan pejabatnya bukan tugas dan wewenang DPR. 

    Ia juga menekan, tata tertib DPR, harusnya hanya berpengaruh terkait urusan internal. 

    “DPR kok tidak paham perundang-undangan? peraturan tata tertib kok bisa mengubah undang-undang dasar dan bunyi undang-undang. Jadi aneh sekali, terjadi pelanggaran, sehingga itu tidak sah sebenarnya,” tuturnya. 

     

     

  • Efisiensi Anggaran, Beasiswa Kemenkeu 2025 Dibatalkan

    Efisiensi Anggaran, Beasiswa Kemenkeu 2025 Dibatalkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penawaran beasiswa Kemenkeu (ministerial scholarship) 2025 telah dibatalkan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L).

    Dalam surat bernomor PENG-14/PP.2/2025 yang dikutip Rabu (5/2/2025), Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial Wahyu Kusuma Romadhoni menyampaikan, pembatalan ini telah diputuskan dalam Rapat Pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) pada 31 Januari 2025 lalu.

    Pembatalan ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    “Kami sampaikan permohonan maaf atas pembatalan penawaran beasiswa Kemenkeu 2025. Untuk proses pendaftaran beasiswa dimaksud kami hentikan terhitung sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan,” ujar Wahyu.

    Ministerial scholarship sendiri merupakan program beasiswa yang diperuntukkan bagi kader pemimpin atau talenta terbaik Kemenkeu untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana di luar negeri.

    Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi SDM Kemenkeu dalam mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran strategis.

    Pada 2025, pendaftaran program beasiswa Kemenkeu ini telah dibuka pada 10 Januari 2025 dan rencananya akan ditutup pada 9 Februari 2025. Namun, program dibatalkan sejak keluarnya surat pembatalan yang ditetapkan pada 31 Januari 2025.

  • KPU Lamongan Segera Gelar Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

    KPU Lamongan Segera Gelar Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

    Lamongan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Rapat pleno penetapan itu bisa dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan yang diakukan pihak pasangan calon nomor urut 01 Abdul Ghofur-Firosya Shalati.

    Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo didampingi 8 Hakim Konstitusi di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, mengatakan salinan putusan dismissal dari MK juga telah terbit, sehingga pihaknya segera menggelar rapat pleno terbuka KPU terkait penetapan pasangan calon terpilih.

    “Rapat pleno KPU ini rencananya akan digelar nanti malam jam 8,” kata Mahrus, Rabu (5/2/2025).

    Rapat pleno penetapan Paslon terpilih itu akan berlangsung secara terbuka dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Antara lain pasangan calon, tim pemenangan, partai politik dan Bawaslu Lamongan.

    Selain itu, kata Mahrus, rapat pleno tersebut juga akan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Lamongan.

    “Setelah pleno, besok akan kita ajukan usulan pelantikan ke DPRD,” ucap Mahrus.

    Untuk diketahui, sebelumhya pihak Paslon 01 Ghofur-Firosya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Lamongan kepada MK, karena menilai perolehan hasil suara Paslon nomor urut 02, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) didapatkan melalui pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

    Namun kemudian permohonan tersebut dicabut oleh Kuasa Hukum Paslon Ghofur-Firosya, saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara, di Ruang Sidang Panel 2, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Gedung 3 MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (fak/ted)

  • Sidang Putusan Gugatan Pilwali Blitar Dibacakan Hari Ini, Catat Jamnya

    Sidang Putusan Gugatan Pilwali Blitar Dibacakan Hari Ini, Catat Jamnya

    Blitar (beritajatim.com) – Sidang putusan gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (5/02/2025).

    Informasi yang diperoleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, sidang putusan ini akan dibacakan pada pukul 19.30 WIB.

    Sidang putusan ini pun akan disiarkan secara langsung di akun YouTube Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat Kota Blitar pun bisa melihat langsung sidang putusan tersebut.

    “Untuk Sidang Putusan Pendahuluan akan dilakukan Hari Rabu, 5 Februari 2024 pkl. 19.30 WIB di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Rabu (5/02/2025).

    Nasib Syauqul Muhibbin sebagai Wali Kota Blitar bakal ditentukan pada hari Rabu 5 Februari 2025 mendatang. Pasalnya pada 5 Februari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan hasil gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024 kemarin, dimana Mas Ibin (sapaan Syauqul Muhibbin) keluar sebagai pemenangnya.

    Gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar ini diajukan oleh rival dari Mas Ibin yakni Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro. Dalam gugatannya tim advokasi Bambang-Bayu meminta agar Mas Ibin-Elim didiskualifikasi karena dituduh melakukan politik uang semasa tenang Pilwali Blitar.

    Gugatan itu pun sudah disidang oleh MK sebanyak 2 kali. Nasib Ibin-Elim menjadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar pun akan ditentukan hari ini.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar yakin bahwa gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh Pasangan Bambang-Bayu bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Kota Blitar berkeyakinan bahwa MK bakal tidak mengabulkan tuntutan yang diajukan Bambang-Bayu.

    “KPU Kota Blitar yakin yang mulia hakim MK akan menolak seluruh permohonan,” ungkap Rangga Bisma Aditya, Ketua KPU Kota Blitar, Senin (3/02/2025).

    Keyakinan KPU Kota Blitar ini bukan tanpa sebab. Pasalnya dalam proses tahapan hingga pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar, KPU mengaku telah menjalankan semua prosedur dan aturan.

    KPU Kota Blitar pun menegaskan bahwa semua keputusan terkait Pilwali sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itulah yang membuat KPU Kota Blitar yakin bahwa gugatan yang diajukan Bambang-Bayu bakal ditolak MK.

    “Kami telah melakukan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada,” imbuhnya. (owi/ted)

  • Gugatan Sahrul Gunawan Ditolak MK, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Bakal Dilantik pada 20 Februari 2025

    Gugatan Sahrul Gunawan Ditolak MK, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Bakal Dilantik pada 20 Februari 2025

    Liputan6.com, Bandung – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan. MK menilai tidak ada relevansi untuk melanjutkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung tersebut ke sidang pembuktian.

    “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 5 Februari 2025.

    Sementara itu, hakim MK lainnya, Daniel P Foekh mengatakan, pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb tidak melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Nomor 10 Tahun 2016 terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung.

    “Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan,” katanya.

    Di sisi lain, Daniel mengatakan gugatan penggunaan logo milik Dadang-Ali telah diselesaikan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Sementara soal dugaan politik uang, MK berpendapat tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

    Maka dari itu, MK menyatakan Pilkada di Kabupaten Bandung telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan, dengan Dadang-Ali sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak.

    “Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” ucap Daniel.

    Selain itu, MK juga menyatakan Sahrul-Gun Gun telah menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “Untuk gugatan pertama ini, pemohon telah menggunakan haknya ke PTUN, dan telah diputus dengan putusan tidak dapat diterima, artinya pemohon telah menggunakan hak sesuai dengan prosedur yang telah diatur,” ujar Daniel.

    Putusan tersebut telah disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

    Dengan adanya putusan dismissal MK, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb ditetapkan menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Bandung. Keduanya akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2025-2030 pada 20 Februari 2025.

    Menanggapi itu, Dadang mengaku bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan amanah kepada dirinya dan Ali.

    “Alhamdulillah pada hari ini, kami paslon nomor 2 sudah sah secara hukum berdasarkan Undang Undang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung terpilih,” ujarnya.

    “Tentunya akan diproses langsung kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan Insya Allah pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo,” sambungnya.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Tak Hanya Pusat, Pemerintah Potong Dana Daerah Rp50,59 T

    Tak Hanya Pusat, Pemerintah Potong Dana Daerah Rp50,59 T

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025.

    Aturan Kemenkeu itu menekankan pemotongan alokasi anggaran Transfer ke Daerah pada 2025 sebesar Rp50,59 triliun. TKD yang dipotong tersebut resmi diberlakukan sejak Senin, 3 Februari 2025.

    Ada enam item alokasi TKD yang dipotong, meliputi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Danais), dan Dana Desa.

    “Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” tulis dalam PMK tersebut, dikutip Rabu (5/2).

    Rincian pemotongan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025

    Pertama, alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil semula Rp27,8 triliun dipotong 50% sebesar Rp13,9 triliun menjadi sisa Rp13.9 triliun.

    Kedua, alokasi Dana Alokasi Umum semula Rp446,6 triliun dipangkas menjadi Rp430,9 triliun. Pemangkasan dilakukan sebanyak Rp15.6 triliun yang penggunaannya untuk bidang pekerjaan umum.

    Ketiga, alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp36,9 triliun dipangkas hampir 50% sebesar Rp18,6 triliun. Alokasi setelah pemangkasan akan digunakan untuk bidang konektivitas, irigasi, pangan pertanian, dan pangan akuatik.

    Keempat, alokasi Dana Otonomi Khusus semula Rp14,5 triliun dipangkas Rp509,45 miliar. Rincian Dana Otonomi Khusus digunakan untuk Dana Otonomi Khusus Papua yang dirinci menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp9,6 triliun dan Dana Otonomi Khusus Aceh yang dirinci menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp4,3 triliun.

    Kelima, alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Danais) Rp1,2 triliun dipangkas Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun.

    Keenam, alokasi Dana Desa Rp71 triliun dipotong Rp2 triliun, sehingga menjadi Rp69 triliun yang akan ditransfer ke kabupaten/kota.

    Pemerintah sebelumnya juga telah menargetkan penghematan anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,10 triliun yang tertuang dalam surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

    Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

  • MK Tolak Gugatan Taslim-Asgar, Pasangan Iksan-Iriane Menang Pilbup Morowali 2024 – Page 3

    MK Tolak Gugatan Taslim-Asgar, Pasangan Iksan-Iriane Menang Pilbup Morowali 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Morowali yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Taslim-Asgar Ali, terhadap pasangan nomor urut 3, Iksan-Iriane Iliyas. Dengan putusan ini, MK tidak melanjutkan proses persidangan.

    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Rabu (5/2/2025).

    Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalil yang diajukan Taslim-Asgar Ali tidak terbukti.

    “Berkenaan dengan dalil pemohon yang mempersoalkan dugaan politik uang yang melibatkan beberapa oknum penyelenggara, Mahkamah mencermati bahwa seluruh dugaan pelanggaran telah diproses dan diselesaikan oleh Bawaslu Morowali. Sebagian besar tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Dengan demikian, permohonan ini tidak memiliki dasar,” ujarnya.

    Dalil-dalil lain yang diajukan kubu Taslim-Asgar Ali juga ditolak setelah diproses oleh Bawaslu.

    “Bawaslu Kabupaten Morowali telah meneruskan laporan kepada penyidik kepolisian. Laporan tersebut sudah diproses dan diputuskan oleh pengadilan negeri, dan hasilnya tidak sesuai dengan yang diajukan pemohon,” tegas Enny.

    MK menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilbup Morowali 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Terpisah, tim hukum Iksan-Iriane, Zain Maulana mengatakan hasil sidang MK hari ini cukup memuaskan. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan oleh pihak Taslim-Asgar Ali tidak sesuai dengan kejadian yang terjadi.

    “Hasil sidang hari ini cukup memuaskan. Sesuai dengan perkiraan (akan ditolak). Karena pada saat proses gugatan kita sudah mengecek dari permohonan mereka dan bukti-bukti mereka tidak ada yang relevan,” seru Zain kepada wartawan.