Anggaran Dipangkas Rp 19 T, Menkes: Eselon I Jangan Pakai Pesawat Kelas Bisnis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin
meminta pejabat eselon I
Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) untuk tidak menggunakan kelas bisnis saat melakukan perjalanan dinas.
Hal ini bakal diterapkan untuk merespons pemangkasan anggaran Kemenkes sebesar Rp 19,63 triliun dari total pagu Rp 105,76 triliun.
“Eselon I sudah terbangnya jangan pakai
business class
deh, pakai ekonomi saja sama kayak wartawan. Kalau perlu menteri juga naiknya Citilink, jadi enggak ada
business class
-nya,” kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Budi mengaku tak masalah untuk menggunakan maskapai pesawat berbiaya murah seperti Citilink demi menghemat biaya.
“Kalau menteri di ekonomi kan enggak enak yang di
business class
, ya kita pakai Citilink aja biar murah. Enggak apa-apa juga,” ujar dia.
Budi menuturkan, langkah itu bisa dilakukan karena jumlah pemotongan anggaran tahun ini lebih dalam.
“Sebagai pemotongan yang cukup dalam, kita lagi cari lagi di mana perjalanan dinas, di mana motongnya. Malah kita pikir-pikir mungkin menterinya juga deh diiniin kalau terbangnya pendek-pendek ngapain juga (
business class
). Tapi kalau terbangnya jauh ya pegel juga,” ucap Budi.
Selain perjalanan dinas, Kemenkes juga sudah mengurangi pengeluaran untuk kegiatan pertemuan, upacara-upacara, dan hari-hari perayaan hingga 50 persen.
Di sisi lain, Budi bakal membahas pemotongan anggaran senilai Rp 19 triliun itu bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Namun, ia memastikan pemangkasan anggaran tidak akan mengorbankan pelayanan masyarakat karena efisiensi anggaran.
“Pemotongan anggaran ini bagus juga supaya kita lebih hemat. Cuma nanti kita lihat mana yang benar-benar kita bisa hemat, apa yang benar-benar mengganggu masyarakat. Saya rasa pemerintah juga tahu kok kita enggak ingin agar layanan-layanan yang mengganggu masyarakat itu kepotong,” kata Budi.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemangkasan anggaran.
Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,10 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MK
-
/data/photo/2025/02/05/67a335584dc30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggaran Dipangkas Rp 19 T, Menkes: Eselon I Jangan Pakai Pesawat Kelas Bisnis Nasional 5 Februari 2025
-

Rapat evaluasi Pilwali 2024, Bawaslu Kota Kediri usulkan penambahan petugas PPL
Sumber foto: Fendi Lesmana/elshinta.com
Rapat evaluasi Pilwali 2024, Bawaslu Kota Kediri usulkan penambahan petugas PPL
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Rabu, 05 Februari 2025 – 17:47 WIBElshinta.com – Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri 2024 berlangsung damai,lancar dan tanpa ada gugatan sengketa. Menurut ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha suksesnya penyelenggaraan Pilwali 2024 tidak lepas dari bantuan semua pihak.
Meski demikian, menurutnya kinerja Bawaslu masih perlu untuk dilakukan evaluasi agar nantinya kedepan bisa lebih baik lagi. Karena itu pihaknya melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri hari ini disalah satu hotel di Kota Kediri.
“Untuk pengawasan kami memang perlu melakukan perbaikan terutama pengawasan yang terjadi di TPS. Karena petugas PPL (Pengawas Pemilu Lapangan ) kami 1 orang disetiap Kelurahan membawahi ada yang lebih dari 4 TPS. Dimana 1 TPS seharusnya ada 1 pengawas. Ke depan bisa menjadi evaluasi kami untuk disampaikan kepada Bawaslu Provinsi agar ditindak lanjuti. Tapi apakah ini nantinya akan menjadi sebuah kebijakan kita nanti akan berusaha menuju kesana,” terangnya .
Tidak hanya sekedar rapat evaluasi, kegiatan ini juga diisi dengan pemberian piagam penghargaan kepada steakholder yang dinilai berkontribusi mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024. “Ada sekitar 17 piagam penghargaan yang kami berikan kepada instansi yang telah melakukan kerjasama dengan Bawaslu. Itu memang harapan dari kami agar kedepan bisa bekerjasama lebih baik lagi,” harapnya.
Setelah piagam penghargaan diberikan acara kemudian dilanjut diskusi. Dua pemateri didatangkan. “Satu pemateri beliau juga menjadi tim pemeriksa daerah, dimana bersangkutan juga berwenang untuk melakukan evaluasi kerja pengawasan mencakup wilayah Kabupaten dan Kota,” kata dia.
“Kalau kami memang bisa melakukan kinerja seperti ini dan bisa dikatakan semua yang kita lakukan sudah maksimal dan sampai dengan sekarang pun alhamdulilah untuk Kota Kediri tidak ada permohonan ke MK, ” ucap pria berkacamata tersebut seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fendi Lesmana, Rabu (5/2).
Sumber : Radio Elshinta
-

Anggaran Dipangkas Rp 283 M, Kementerian UMKM Didorong Minta Tambahan ke Kemenkeu
Jakarta –
Komisi VII DPR RI mendorong Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengusulkan penambahan anggaran. Pagu anggaran Kementerian UMKM terdampak efisiensi sebesar Rp 283,099 miliar.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, efisiensi ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.
Pagu awal Kementerian UMKM sebelum efisiensi Rp 463,86 miliar, sedangkan sisa anggaran yang dapat dimanfaatkan tinggal Rp 180,76 miliar. Artinya, lebih dari setengahnya anggaran Kementerian UMKM dipotong.
“Kita meminta bapak (Sekretaris Kementerian UMKM) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memenuhi dan meningkatkan kebutuhan anggaran Kementerian UMKM,” kata Saleh dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
“Atas dasar kesimpulan rapat ini kan jika ada diskusi dengan Kemenkeu bapak bisa tunjukin, bapak diperintah oleh rakyat (untuk tambahan anggaran), dalam hal ini diwakili oleh Komisi VII. Mana tahu masih bisa dilakukan, ada tambahan untuk Kementerian UMKM,” sambungnya.
Dalam sesi pembacaan kesimpulan rapat, Saleh juga meminta Kementerian UMKM melakukan koordinasi internal mengenai rencana pelaksanaan program dan anggaran setelah efisiensi anggaran, serta menyampaikan kembali kepada Komisi VII DPR RI. Terakhir, Komisi VII juga meminta Kementerian UMKM secara tertulis menyampaikan hasil kesepakatan pembahasan prosedur dan mekanisme pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menanggapi hal ini, Sekretaris Menteri UMKM Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya akan menyiapkan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Keuangan menyangkut fleksibilitas anggaran.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan yang terkait dengan upaya-upaya untuk bisa mendapatkan fleksibilitas di dalam anggaran 2025 ini,” kata Arif, dalam rapat tersebut.
Efisiensi anggaran ini menjadi salah satu topik utama dalam Raker bersama Komisi VII kali ini. Arif menekankan, pihaknya siap menjalankan tugas sesuai instruksi yang telah disampaikan.
Arif menjelaskan, efisiensi anggaran tersebut berdampak sekitar 60% dari pagu anggaran keseluruhan Kementerian UMKM. Ke depannya, pihaknya masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dalam hal pemetaan program-program prioritas usai pemberlakuan efisiensi ini.
“Tentu kita akan melakukan realokasi kegiatan-kegiatan, khususnya yang mengikat dulu kita amankan. Belanja mengikat harus kita amankan, sisanya nanti untuk kegiatan-kegiatan yang, karena kan operasional harus jalan. Yang mengikat seperti belanja pegawai, pemeliharaan kantor, supaya tetap bisa berjalan,” kata dia, ditemui usai acara.
Ia juga mengakui bahwa di sejumlah kementerian, efisiensi ini berdampak pada penghematan besar-besaran penggunaan listrik dan air kantor, bahkan ada yang sampai lampu-lampu di sejumlah lorong dimatikan di siang hari. Menurutnya, dalam kondisi ini bagaimana supaya kementerian bisa pintar-pintar mengatur keuangan.
“Iya pasti (banyak penghematan), makanya kita harus mengatur sedemikian rupa strateginya, realokasi lah untuk kegiatan-kegiatan yang penting, prioritas. Ya kita coba lah, karena kan ini instruksi presiden,” ujar Arif.
(shc/ara)
-

Pilwali Makassar 2024 Jadi Panggung Politik Ilham Ari Fauzi
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi.
Sehingga, upaya terakhir dari pasangan ini berakhir sejak MK mengetuk palu di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa 4/2/2025).
Dalam pilwali 2024 ini, Ilham Ari Fauzi memulai karirnya pertama kali.
Ia menjadi generasi Z yang pertama maju pada Pilkada 2024 lalu.
“Beliau adalah sosok muda yang penuh potensi dalam dunia politik. Pengalaman dari pilwali 2024 bisa menjadi modal beliau di panggung politik ke depan,” kata pengamat politik UIN Alauddin Makassar, Febrianto Syam, Rabu (5/2/2025).
Selama masa kampanye, Ilham Fauzi bisa dianggap sebagai perwakilan anak muda.
Beberapa kali, Ilham menemui langsung masyarakat akar rumput.
Ada suatu waktu, ia mendapatkan keluhan.
Tak pikir panjang, putra dari wakil ketua umum DPP PPP, Amir Uskara ini pun langsung menelpon legislator DPRD Sulsel fraksi PPP.
Solusinya pun langsung ada.
Ia langsung mampu mencari solusi atas keluhan masyarakat.
“Beliau juga merupakan anak muda yang mau mendengarkan aspirasi masyarakat dan mampu mengelola apa yang masyarakat sampaikan menjadi sebuah program pada pencalonan wali kota 2024 lalu,” katanya.
Ilham Ari Fauzi pun mampu bertransformasi dari seorang direktur yayasan menjadi seorang politisi kawakan.
Sehingga, pemilihan wali kota Makassa 2024 menjadi panggung dari Ilham Ari Fauzi.
Ia mampu bersaing dengan politisi kawakan di Makassar bahkan mengalahkan ketua partai dan birokrat senior.
-
/data/photo/2025/01/02/677673434eaf1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sengketa Pilkada Papua Pegunungan yang Diajukan Lokataru Tidak Diterima MK Nasional 5 Februari 2025
Sengketa Pilkada Papua Pegunungan yang Diajukan Lokataru Tidak Diterima MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (
MK
) memutuskan tidak dapat menerima gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Papua Pegunungan
dengan nomor perkara 302/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Yayasan Citta Loka Taru atau Lokataru.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyatakan bahwa Lokataru bukan merupakan pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Pegunungan.
Selain itu, Lokataru dinilai bukan lembaga pemantau pemilu yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 8/2015 dan Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016.
“Terlebih, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Tahun 2024 dikuti oleh lebih dari satu pasangan calon peserta pemilihan, sehingga tidak terdapat alasan pula bagi Mahkamah untuk memberikan kedudukan hukum bagi Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 3/2024,” ujar Ridwan.
Karena Lokataru tidak memenuhi ketentuan syarat formil, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan perihal keterpenuhan ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016.
Namun, Mahkamah mengapresiasi keaktifan pemohon dalam mengawal jalannya pilkada, terutama di Papua Pegunungan.
“Mahkamah mengapresiasi niat dan ikhtiar dari pemohon dalam mengajukan permohonan
a quo
sebagai bentuk perhatian dan
concern
terhadap perkembangan demokrasi bagi masyarakat di Provinsi Papua Pegunungan,” ujar Ridwan.
Adapun dalam sidang sengketa Pilgub Papua Pegunungan, Lokataru meminta MK memerintahkan KPU mengulang tahapan penyelenggaraan Pilkada, yaitu pengumuman pendaftaran paslon sampai dengan penetapan calon terpilih.
Tuntutan ini didasarkan dalil dugaan ketidakprofesionalan KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam penyelenggaraan pilkada.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi, KPU Segera Tetapkan Bobby Pemenang Pilgub Sumut
Bisnis.com, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) bakal menetapkan hasil pemilihan Gubernur Sumatra Utara usai MK menolak gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Hal itu dikonfirmasi Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui pesan singkat.
“Iya. Akan digelar penetapan [hasil Pilgubsu] hari ini di Grand Mercure jam 4 sore,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).
Agenda penetapan hasil Pilgubsu baru dapat dilaksanakan pasca Mahkamah Konstitusi (M) memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Putusan MK Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam agenda penetapan sore nanti, Agus mengatakan pihaknya mengundang kedua pasangan yang bertarung dalam Pilgubsu kemarin.
“Kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1, M Bobby Afif Nasution-Surya, dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya kami undang,” tambah Agus Arifin.
Sebelumnya, KPU Sumut belum dapat melakukan penetapan hasil Pilgubsu Tahun 2024 meski Pasangan Calon Nomor Urut 01 Bobby Nasution dan Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara dari 5.654.922 suara sah.
Perolehan suara anak menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut mendapat gugatan dari pesaingnya, Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala (Pemohon) karena merasa dirugikan dalam sejumlah hal, diantaranya dugaan keterlibatan berbagai pihak termasuk ASN dan Polri dalam memenangkan Bobby-Surya.
Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut juga mempersoalkan bencana banjir yang melanda Sumut pada hari pemungutan suara 27 November lalu yang membuat partisipasi masyarakat menurun drastis.
Seperti dikutip dari laman resmi MK RI, atas kejadian tersebut Pemohon meminta MK memerintahkan KPU Sumut melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir.(K68)
-

MK Total Gugatan Sengketa Pilkada Artis Vicky Prasetyo
Bisnis.com, JAKARTA – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang Vicky Prasetyo-Suwendi kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Suhartoyo menegaskan paslon Vicky Prasetyo-Suwendi mengajukan gugatan sengketa pilbup Pemalang lewat dari tenggat waktu yang ditentukan oleh MK, sehingga PHPU yang diajukan paslon dari PKB tersebut tidak bisa diadili di MK.
“Mengadili, dalam pokok permohonan perkara nomor 115/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tutur Suhartoyo di Jakarta, Rabu (5/2).
Seperti diketahui, Pilkada Pemalang 2024 diikuti tiga paslon. Berdasarkan data dari KPUD Pemalang, Paslon nomor 1 Vicky Prasetyo-Muchammad Suwandi meraih 19,39 persen atau 121.158 suara.
Paslon nomor 2 Mansur Hidayat-Bobby Dewantara memeroleh 36,10% atau 225.503 suara, sementara paslon nomor 3 Anom Widiyantoro-Nurkholes meraih 44,51% atau 278.043. Hasil tersebut diumumkan KPUD Pemalang 3 Desember 2024 lalu.
Vicky mengajukan gugatan tersebut karena tidak terima dikalahkan oleh politik uang yang terjadi saat Pilkada Pemalang tengah berlangsung.
-

Gugatan Sengketa Pilkada Artis Vicky Prasetyo Kandas di MK
Bisnis.com, JAKARTA – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang Vicky Prasetyo-Suwendi kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Suhartoyo menegaskan paslon Vicky Prasetyo-Suwendi mengajukan gugatan sengketa pilbup Pemalang lewat dari tenggat waktu yang ditentukan oleh MK, sehingga PHPU yang diajukan paslon dari PKB tersebut tidak bisa diadili di MK.
“Mengadili, dalam pokok permohonan perkara nomor 115/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tutur Suhartoyo di Jakarta, Rabu (5/2).
Seperti diketahui, Pilkada Pemalang 2024 diikuti tiga paslon. Berdasarkan data dari KPUD Pemalang, Paslon nomor 1 Vicky Prasetyo-Muchammad Suwandi meraih 19,39 persen atau 121.158 suara.
Paslon nomor 2 Mansur Hidayat-Bobby Dewantara memeroleh 36,10% atau 225.503 suara, sementara paslon nomor 3 Anom Widiyantoro-Nurkholes meraih 44,51% atau 278.043. Hasil tersebut diumumkan KPUD Pemalang 3 Desember 2024 lalu.
Vicky mengajukan gugatan tersebut karena tidak terima dikalahkan oleh politik uang yang terjadi saat Pilkada Pemalang tengah berlangsung.
-

Hormati Putusan MK, PDIP Ajak Bersama Membangun Jawa Timur
Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur menyatakan sikap legowo terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dalam sengketa hasil Pilgub Jatim 2024.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP. menegaskan, bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut dengan sikap kesatria dan mengajak semua pihak untuk kembali fokus membangun Jawa Timur.
“Hasil putusan MK telah memberikan keputusan bahwa gugatan calon kami, Risma-Gus Hans, belum bisa diterima. Artinya, pemenangnya tetap Ibu Khofifah dan Mas Emil. Secara kesatria, kami mengucapkan selamat atas terpilihnya mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,” kata Sri Untari dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Menurut Ketua Komisi E DPRD Jatim tersebut, kontestasi politik telah selesai dan kini saatnya semua elemen bersatu demi kepentingan rakyat. Ia menekankan pentingnya membangun Jawa Timur melalui jalur demokrasi yang benar dan menegaskan bahwa PDI Perjuangan akan terus berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Selain menyoroti Pilgub Jatim, Sri Untari juga menyinggung hasil putusan MK terkait sengketa Pilkada di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur. Ia mengungkapkan bahwa seluruh kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan yang sempat digugat ke MK akhirnya dinyatakan menang dan akan segera ditetapkan.
“Seluruh kepala daerah dari Jawa Timur yang sempat digugat ke MK, Alhamdulillah, semua menang dan bisa segera ditetapkan. Untuk itu, kami mengundang seluruh rekan kepala daerah yang telah mendapatkan putusan final untuk berdiskusi dan mempersiapkan pelantikan,” jelasnya.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa masih ada dua daerah yang menunggu putusan MK, yakni Kabupaten Magetan dan Kota Blitar. PDI Perjuangan Jatim, kata Sri Untari, akan terus mengawal proses hukum yang masih berjalan di dua daerah tersebut agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Dengan hasil ini, Sri Untari berharap seluruh kader PDI Perjuangan di Jawa Timur tetap solid dan siap menjalankan tugasnya dalam mendukung pemerintahan daerah yang baru. “Mari bersama-sama membangun Jawa Timur dengan seluruh kompetensi yang kita miliki demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Sri Untari. (tok/kun)
-

Revisi Aturan Tata Tertib, DPR Bisa Evaluasi KPK hingga Hakim MK
Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Adapun, beberapa calon pejabat publik yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan antara lain pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/2/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI, dan telah dibahas dalam Rapat Baleg pada Senin (3/1/2025).
Sturman menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut telah dibacakan pandangan mini fraksi, dan seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan tersebut.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa perubahan Peraturan DPR RI tersebut mengatur disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.”
Kemudian, kata dia, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”