Kementrian Lembaga: MK

  • MK Tolak 8 Gugatan Hasil Pilkada dari NTT, Tersisa Hanya Kabupaten Belu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Februari 2025

    MK Tolak 8 Gugatan Hasil Pilkada dari NTT, Tersisa Hanya Kabupaten Belu Regional 5 Februari 2025

    MK Tolak 8 Gugatan Hasil Pilkada dari NTT, Tersisa Hanya Kabupaten Belu
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) telah menyidangkan sepuluh gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sepuluh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
    Namun, dari jumlah tersebut, hanya sembilan gugatan yang diadili, sementara satu gugatan telah dicabut.
    Sidang untuk sembilan gugatan berlangsung selama dua hari, yakni pada 4 dan 5 Februari 2025.
    Dari sembilan gugatan tersebut, delapan ditolak. Hanya satu gugatan yang akan dilanjutkan ke sidang berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi.
    Dalam sidang putusan sela yang diadakan pada Selasa (4/2/2025), MK menolak tiga gugatan, termasuk dari Kabupaten Sabu Raijua yang diajukan oleh pasangan Simon Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan pasangan Yohanis Uly Kale-Leonidas VC Adoe.
    Selain itu, gugatan dari Kabupaten Sikka yang diajukan oleh pasangan Suitbertus Amandus dan Robertus Ray, serta gugatan dari Kabupaten Rote Ndao yang diajukan oleh Vicoas TB Amalo dan Bima Th Fanggidae juga ditolak.
    Gugatan dari Pilkada Alor telah dicabut oleh pemohon, pasangan calon Imanuel Ekadianus Blegur dan Lukas Reiner Atabuy, sejak pekan lalu.
    Pada sidang yang berlangsung Rabu (5/2/2025), hakim MK menolak beberapa permohonan, termasuk perkara nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Kabupaten Sumba Barat Daya, yang diajukan oleh Fransiskus Marthin Adilalo dan Yeremia Tanggu.
    Selain itu, gugatan dari Kabupaten Flores Timur, Manggarai Barat, Sumba Barat, dan Timor Tengah Selatan (TTS) juga ditolak.
    Satu gugatan dari Kabupaten Belu, dengan nomor perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025, akan dilanjutkan ke sidang berikutnya.
    Hal ini disampaikan oleh salah satu hakim MK, Saldi Isra, saat membacakan daftar perkara yang akan dilanjutkan.
    “Dari 55 perkara yang dipanggil untuk sesi siang ini, Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB, 48 perkara telah diucapkan baik berupa ketetapan maupun putusan. Artinya ada tujuh perkara lainnya yang tidak diucapkan. Itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya atau pembuktian lanjutan,” kata Saldi.
    Ia juga merinci tujuh perkara yang akan disidangkan berikutnya, termasuk perkara nomor 195 untuk perselisihan hasil Pilkada Bupati Kutai Kertanegara, dan beberapa perkara lainnya dari kabupaten di Kalimantan dan Maluku.
    Jadwal sidang untuk perkara yang dilanjutkan dijadwalkan pada 7 hingga 17 Februari 2025.
    Agenda sidang selanjutnya mencakup pemeriksaan saksi atau ahli dari masing-masing pihak, dengan batas maksimal empat orang saksi untuk setiap pihak.
    Saldi menekankan pentingnya pengajuan daftar identitas saksi dan keterangan tertulis untuk memudahkan proses pemeriksaan.
    “Khusus saksi ahli, harus disertakan riwayat hidup termasuk izin dari institusi dan keterangan ahli atau keterangan tertulisnya,” tutupnya.
    Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Belu tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
    Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu terkait calon wakil bupati terpilih, Vicente Hornai Gonsalves, yang merupakan mantan narapidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Gresik 2024, Yani-Alif Sah Jadi Pemenang

    MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Gresik 2024, Yani-Alif Sah Jadi Pemenang

    Gresik (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh organisasi masyarakat Genpatra dan Genpabumi terkait hasil Pilkada Gresik 2024.

    Dengan putusan ini, pasangan Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif (Yani-Alif) sah menjadi pemenang Pilkada dan akan memimpin Kabupaten Gresik untuk periode 2025-2030.

    Fandi Akhmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang berperan dalam penyelenggaraan Pilkada.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu Gresik. Termasuk aparat TNI – Polri yang turut menjaga kondusifitas selama pilkada serentak,” ujar Gus Yani, Rabu (5/2/2025).

    Gus Yani juga menegaskan bahwa kemenangan ini adalah milik semua pihak yang telah mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.

    Pilkada Gresik 2024 yang digelar serentak pada 27 November lalu mencatat perolehan suara pasangan nomor urut 1, Yani-Alif, mencapai 678.452 suara atau sekitar 54,3% dari total suara sah. Sementara itu, kotak kosong yang menjadi pesaingnya memperoleh 571.839 suara atau 45,7%.

    Setelah keputusan final dari MK, Yani menegaskan komitmennya untuk membawa Gresik ke arah yang lebih maju dan sejahtera. “Kami akan bekerja keras untuk mewujudkan janji-janji kampanye dan memastikan pembangunan yang inklusif untuk seluruh masyarakat Gresik,” tegasnya. [dny/suf]

  • MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung 2024, Paslon 03 Legowo

    MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung 2024, Paslon 03 Legowo

    Tulungagung (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti.

    Putusan dengan Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (5/2/2025).

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

    Kuasa hukum pasangan nomor urut 03, Hery Widodo, menyebutkan bahwa penolakan permohonan kliennya didasarkan pada Pasal 157 PMK Nomor 3 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pengajuan sengketa harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Dalam kasus ini, permohonan pasangan Maryoto-Didik diajukan melewati batas waktu tersebut.

    Menurut Hery, MK tidak mempertimbangkan alasan keterlambatan pengajuan permohonan yang sudah mereka tuangkan dalam dokumen pengajuan. “Kami sayangkan perkara ini dijadikan satu kesatuan dengan perkara yang lain. Padahal apa yang kami ajukan sangat berbeda,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Hery juga menyebutkan adanya perubahan jadwal putusan dismissal yang membuat pihaknya khawatir. Awalnya, putusan dismissal dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025 dengan putusan akhir di pertengahan Maret. Namun, tiba-tiba jadwal dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025.

    Ia menilai percepatan ini membuat majelis hakim tidak sempat memahami secara menyeluruh konstruksi hukum yang dibangun oleh pihaknya. “Dan akhirnya terbukti, akhirnya perkara ini berakhir dengan penetapan, bukan putusan. Penetapan berbeda dengan putusan,” tegasnya.

    Meski merasa kecewa, Hery menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi. Ia juga menyampaikan selamat kepada pasangan calon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin (Gabah), yang resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024.

    “Saya juga mohon maaf ke konstituen 03. Kami sudah berupaya maksimal, namun apa daya putusan sudah terjadi dalam bentuk penetapan,” tutupnya. [nm/suf]

  • Gugatan Pilkada Pilkada Kota Malang Ditolak MK, Wahyu Hidayat: Ini Doa dari Masyarakat

    Gugatan Pilkada Pilkada Kota Malang Ditolak MK, Wahyu Hidayat: Ini Doa dari Masyarakat

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

    TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Wali Kota Malang terpilih Wahyu Hidayat dan beberapa koleganya nonton bareng putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kota Malang 2024, di rumah, Rabu (5/2/2025).

    Wahyu mengaku cukup kaget karena para koleganya datang untuk nonton bersama. “Tidak direncanakan, ini teman-teman datang ke rumah, menonton bersama, ingin membersamai saya,” terang Wahyu, Rabu (5/2/2025).

    Amar Putusan Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo memastikan bahwa gugatan yang diusulkan oleh Budhy Pakarti tidak dapat diterima. Putusan itu langsung disambut sorak gembira dan sujud syukur bersama-sama.

    “Ya Alhamdulillah, putusan dari MK dismissal ini merupakan doa dari masyarakat Kota Malang, untuk saya bisa menjalankan amanah sebagai Wali Kota Malang,” ujar Wahyu.

    “Saya berharap doa dari seluruh masyarakat Kota Malang agar saya bisa menjalankan amanah dengan baik dan sesuai janji-janji saya kita realisasikan,” tambahnya. 

    Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. 

    Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain beserta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya

  • Rhenald Kasali: Pemerintah harus bijak lakukan efisiensi anggaran

    Rhenald Kasali: Pemerintah harus bijak lakukan efisiensi anggaran

    Pemerintah harus bijak, jangan sampai membuang ‘otot’ dan ‘tulang’ dari institusi, yang dibuang ‘lemaknya’

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus pakar ekonomi dan bisnis Rhenald Kasali menyatakan pemerintah harus bijak saat melakukan efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L).

    Rhenald mengatakan pemangku kepentingan terkait perlu menyisir dengan cermat program-program yang dimiliki sehingga anggaran yang terbatas itu benar-benar digerakkan dan dimanfaatkan dengan baik ke program prioritas serta tepat sasaran.

    “Ketika melakukan efisiensi, itu artinya kita ‘membuang lemak’, bukan buang ‘otot’ dan ‘tulang’. Karena, kalau satu institusi itu yang dibuang ‘ototnya’ maka akan lumpuh. Pun jika ‘tulangnya’ dipotong, maka hancur, tidak bisa jalan,” kata Rhenald kepada ANTARA di ANTARA Heritage Center Jakarta, Rabu.

    “Pemerintah harus bijak, jangan sampai membuang ‘otot’ dan ‘tulang’ dari institusi, yang dibuang ‘lemaknya’,” ujar dia menambahkan.

    Lebih lanjut, ia pun menilai efisiensi anggaran ini sebagai sebuah langkah yang baik. Namun, ia menambahkan bahwa perhatian tak hanya tertuju pada anggaran yang dimiliki oleh K/L saja, melainkan eksekusi program yang juga harus dilakukan dengan efisien.

    “Langkah pertama (efisiensi) ini memang banyak dipertanyakan masyarakat, karena semuanya ditujukan untuk program makan bergizi gratis (MBG). Tapi, penting juga bagi pemerintah berikan dukungan yang baik kepada masyarakat,” kata Rhenald.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Dalam Inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto meminta penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun. Sementara, untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun.

    Lebih lanjut, surat tersebut juga melampirkan sebanyak 16 aspek yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.

    Hal ini pun membuat setiap K/L harus merevisi anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditentukan di surat nomor S-37/MK.02/2025 tersebut.

    Setelah itu, usulan revisi anggaran setiap K/L itu diserahkan ke DPR untuk disetujui dan nantinya akan diserahkan kembali ke Kemenkeu.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggaran Kemenko Perekonomian Dipangkas 52,5%, Airlangga: Langsung Matikan Lampu

    Anggaran Kemenko Perekonomian Dipangkas 52,5%, Airlangga: Langsung Matikan Lampu

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui anggaran kementerian yang dipimpinnya kena potong hingga 52,5%, imbas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menghemat belanja pemerintah.

    Dalam pagu anggaran 2025, Kemenko Perekonomian menerima Rp459.766.254.000 atau Rp459,76 miliar. Kendati demikian, pagu anggaran tersebut dipotong Rp241.799.000.000 atau Rp241,79 miliar atau setara 52,5%.

    “Jadi, untuk menunjukkan simbol bahwa kita dipotong memang langsung kita matikan [banyak lampu],” ujar Airlangga sambil tersenyum dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

    Pantauan Bisnis di lokasi sejak Rabu (5/2/2025), memang penerangan sejumlah ruangan di Kantor Kemenko Perekonomian tampak remang-remang. Tidak semua lampu dihidupkan.

    Kendati demikian, Airlangga menyatakan akan berupaya agar berbagai program Kemenko Perekonomian tidak berpengaruh meski lebih dari setengah anggarannya dipangkas. “Kita akan optimalisasi agar pemotongan anggaran ini tidak berefek kepada apa yang akan dicapai,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Dalam Inpres pertamanya itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan anggaran hingga toal Rp306,69 triliun. Untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) sendiri, Prabowo memerintahkan penghematan sebesar Rp256,1 triliun.

    Dalam lampiran surat tersebut, bendahara negara mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.

    Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.

    Selanjutnya, setiap K/L usulan revisi anggaran tersebut diserahkan ke DPR untuk disetujui kemudian diserahkan kembali ke Kemenkeu.”Paling lambat tanggal 14 Februari 2025,” tulis surat tertulis.

  • Appi-Aliyah Tinggal Dilantik, Danny Pomanto: Selamat Datang Pemimpin Baru Makassar

    Appi-Aliyah Tinggal Dilantik, Danny Pomanto: Selamat Datang Pemimpin Baru Makassar

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengucapkan selamat kepada Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, atas terpilihnya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang baru.

    Itu diucapkan Danny setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Makassar pada Selasa, 4 Februari 2025. Putusan itu pada pokoknya menolak gugatan tim Indira dan Ilham.

    “Setiap masa ada pemimpinnya, setiap pemimpin ada masanya. Selamat datang pemimpin baru Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham. Doa Kami Insyaallah Kota Makassar akan tambah baik dari hari ini. Danny dan Indira,” tulis Danny di status WhatsAppnya siang tadi, Rabu (5/02/2025).

    Tak hanya itu, Danny berharap pemerintahan baru era Appi-Aliyah nantinya bisa melanjutkan program-program baik yang telah ia jalankan.

    Sekarang, Pemkot Makassar berada pada akhir masa jabatan dan awal jabatan pemerintahan baru. Ia yakin Appi-Aliyah punya visi dan misi sendiri untuk Makassar.

    “Pak Appi dan Ibu Aliyah pasti memiliki visi misi tersendiri. Namun, saya berharap apa yang sudah bermanfaat bagi masyarakat bisa dilanjutkan dengan baik,” harap Danny.

    Diketahui, Majelis hakim MK memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Kota Makassar 2024 dengan menolak dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

    Dengan demikian, Appi-Aliyah resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar setelah pelantikan yang akan dilaksanakan pada bulan ini di Jakarta. (Arya/Fajar)

  • Dugaan Suap Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Akan Lapor Lima Anggota KPU ke KPK

    Dugaan Suap Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Akan Lapor Lima Anggota KPU ke KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto akan melaporkan lima orang anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyuapan.

    “Itu yang pertama (penyuapan), kedua adalah kasus pemalsuan tanda tangan, itu sudah kita laporkan ke polisi, juga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Jadi, biar lengkap, kita lapor juga ke KPK supaya tidak ada boleh begitu (curang),” kata Ramdhan saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Rabu, dikutip dari ANTARA.

    Mengenai materi yang dilaporkan terkait kasus dugaan penyuapan penyelenggara pemilu tersebut ke lembaga antirasuah, pria yang akrab disapa Danny Pomanto itu belum mau membocorkan dengan alasan tertentu.

    Sebagai kontestan calon gubernur pada Pilkada Sulsel 2024 bersama pasangannya Azhar Arsyad, meskipun gugatannya diputuskan tidak dapat diterima oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Danny mengatakan bahwa bersengketa itu adalah hal biasa dalam dunia politik.

    “Kalau persoalan kalah menang, itu persoalan kedua, karena yang menang belum tentu benar dan begitu pun yang kalah belum tentu salah,” paparnya.

    Mengenai kapan pelaporan dugaan penyuapan itu dibawa ke KPK, Danny mengatakan pihaknya sedang menyusun langkah-langkah setelah putusan dismissal MK terkait sengketa Pilkada Sulsel selesai.

    “Setelah kita ketahui putusannya, tim segera menyusun kelengkapan berkas laporannya dan dalam waktu dekat ini kita langsung laporkan ke KPK,” katanya.

  • Danny Pomanto Ucapkan Selamat untuk Appi-Aliyah: Setiap Masa Ada Pemimpinnya

    Danny Pomanto Ucapkan Selamat untuk Appi-Aliyah: Setiap Masa Ada Pemimpinnya

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR, — Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengucapkan selamat kepada Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham atas terpilihnya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang baru.

    Appi-Aliyah menggantikan posisi Danny Pomanto sebagai pemimpin Kota Makassar selama dua periode setelah putusan MK diumumkan Selasa, 4 Februari 2025.

    Olehnya itu, Danny langsung memberikan ucapan selamat kepada Appi-Aliyah atas kemenangannya.

    Ucapan itu langsung juga dituliskan Danny secara pribadi melalui Whatsapp Storynya.

    Ia menuliskan ucapan selamat yang diikuti secercah doa dan harapan.

    “Setiap masa ada pemimpinnya, setiap pemimpin ada masanya. Selamat datang pemimpin baru Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham. Doa Kami InsyaAllah Kota Makassar Akan Tambah Baik Dari Hari ini. Danny dan Indira,” tulis Danny, siang tadi, Rabu (5/02/2025).

    Tak hanya itu, Danny berharap pemerintahan baru era Appi-Aliyah nantinya bisa melanjutkan program-program baik yang telah ia jalankan.

    Sekarang, Pemkot Makassar berada pada akhir masa jabatan dan awal jabatan pemerintahan baru.

    Pada posisi ini, dibutuhkan konektivitas agar seluruh program pemerintahan yang baru maupun yang akan berakhir dapat terhubung dengan baik.

    Dalam artian, program-program yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat bisa dipertahankan pada pemerintahan mendatang.

    “Pak Appi dan Ibu Aliyah pasti memiliki visi misi tersendiri. Namun, saya berharap apa yang sudah bermanfaat bagi masyarakat bisa dilanjutkan dengan baik,” harap Danny.

  • Sah! KPU Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wagub Sumut Terpilih

    Sah! KPU Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wagub Sumut Terpilih

    Bisnis.com, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) resmi menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dalam Pilgub Sumut tahun 2024, Rabu (5/2/2025).

    Penetapan dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi No.247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa (4/2/2025) menolak permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

    Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Sumut Nomor 139 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumut tahun 2024.

    “Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara Nomor Urut 1, Saudara Muhammad Bobby Afif Nasution dan Saudara Surya dengan perolehan suara 3.645.611 suara atau 64,46% dari total suara sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumut periode tahun 2025-2030,” kata Agus saat membacakan surat Keputusan KPU Sumut dalam rapat pleno terbuka di Medan, Rabu (5/2/2025).

    Dengan pembacaan keputusan tersebut, maka Bobby Nasution dan Surya resmi menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang akan memimpin Sumut selama 5 (lima) tahun ke depan, periode 2025-2030.

    Dikatakan Agus, Keputusan KPU Sumut itu berlaku sejak ditetapkan.

    Dia juga menyinggung soal hasil Pilgub Sumut tahun 2024 yang baru bisa ditetapkan hari ini. Agus mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan hasil perolehan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada tanggal 9 Desember 2024.

    Namun sesuai ketentuan, lanjutnya, diberikan kesempatan kepada para pihak yang keberatan dengan hasil perolehan tersebut untuk mengajukan gugatan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi.

    “Gugatan itu ditindaklanjuti MK dengan menggelar sidang pendahuluan pada tanggal 13 Januari 2025,” jelas Agus.

    Pada Selasa (4/2/2025), MK mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa permohonan dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 tersebut dismissal atau tidak dapat diterima.

    Agus menyebut pihaknya diberi waktu kurang lebih 24 jam untuk menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dalam Pilgub Sumut tahun 2024. (K68).