Kementrian Lembaga: MK

  • Hari Ini KPU Tetapkan Paslon Terpilih Pilgub Jatim, Khofifah: Mari Gotong Royong

    Hari Ini KPU Tetapkan Paslon Terpilih Pilgub Jatim, Khofifah: Mari Gotong Royong

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

    Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan dismissal pada Selasa (4/2/2025) untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.

    Dengan demikian, kemenangan resmi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030 dinyatakan sah.

    Kemudian, pada Kamis (6/2/2025) pukul 10.00 WIB KPU Jatim akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pemilihan Serentah Tahun 2024 di Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan Surabaya.

    Gubernur Jatim terpilih, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yang ikut kontestasi.

    “Terima kasih kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu se-Jawa Timur. Terima kasih seluruh aparat TNI-Polri. Terima kasih tim penasihat hukum yang mendampingi di MK. Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih juga kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” ujarnya.

    Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim) 1.797.332 suara (8,67 persen), Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil) 12.192.165 suara (58,81 persen) dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans) 6.743.095 suara (32,52 persen).

    Dengan keputusan penetapan pada hari ini, Khofifah-Emil telah sah memenangkan Pilgub Jatim 2024 dan menunggu pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.

    Khofifah-Emil akan resmi memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, sebagai periode keduanya melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.

    “Mari bergandengan tangan bergotong royong memberikan energi terbaik untuk membangun Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara,” pungkasnya. (tok/ted)

  • Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

    Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

    loading…

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Serentak pada 4-5 Februari 2025. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Serentak pada 4-5 Februari 2025. Selama 2 hari MK membagi persidangan menjadi tiga sesi.

    Pada sengketa pilkada ini, MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. Namun, dalam persidangan hanya 40 gugatan yang akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau agenda pembuktian.

    Pada Selasa (4/2/2025), dalam sesi I, MK hanya melanjutkan 6 gugatan ke tahapan selanjutnya, sedangkan 52 gugatan dihentikan. Kemudian, sesi II, sebanyak 47 gugatan tidak bisa dilanjutkan, yang lanjut hanya 7.

    Pada sesi III, MK membacakan 39 putusan dismissal, sementara perkara yang tidak dibacakan atau artinya melaju ke tahapan selanjutnya 7 gugatan.

    Lalu, Rabu (5/2/2025) sesi I hanya 7 perkara yang melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, 42 gugatan kandas. Dalam sesi II, 48 gugatan gugur yang maju hanya terdapat 7 perkara.

    Yang terakhir sesi III, MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal dan 6 perkara dilanjut ke tahapan selanjutnya.

    “Yang dipanggil untuk persidangan kali ini sejumlah 48 perkara. Sebanyak 42 perkara telah dibacakan putusan dan ketetapan. Ada 6 perkara yang belum dibacakan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.

    Berikut daftar gugatan yang masuk ke tahapan selanjutnya pada hari pertama, Selasa (4/2/2025):

    1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

  • MK Tolak Gugatan Paslon ‘Final’ di Pilkada Sumenep, Ini Alasannya

    MK Tolak Gugatan Paslon ‘Final’ di Pilkada Sumenep, Ini Alasannya

    Sumenep (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final).

    Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK pada Rabu (05/02/2025) malam, majelis hakim MK menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

    Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah sebelumnya Hakim MK, Asrul Sani membacakan alasan penolakan gugatan PHPU- Bup Sumenep tersebut.

    Dalam sidang tersebut, Asrul Sani menegaskan bahwa karena permohonan tersebut diajukan melebihi tenggat waktu yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK 3/2024.

    “Oleh karena itu, terkait dengan eksepsi lainnya serta kedudukan hukum, dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain yang diajukan, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Asrul Sani saat membacakan alasan MK menolak gugatan pemohon.

    Sebelumnya, Paslon ‘Final’ mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024. Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

    Paslon nomor urut 01 ini menilai bahwa pasangan nomor urut 02 yakni Achmad Fauzi Wongsojudo – KH Imam Hasyim (Faham) melakukan kecurangan dengan melakukan pengurangan perolehan suara 01 dan mengalihkan pada 02. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK. Dengan demikian, dinilai menguntungkan paslon 02.

    Paslon 01 dalam materi gugatannya menyebutkan tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.

    Karena itu, Paslon 01 memohon pada hakim MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara. (tem/but)

  • Ambang batas parlemen sebaiknya dipertahankan

    Ambang batas parlemen sebaiknya dipertahankan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pakar UGM: Ambang batas parlemen sebaiknya dipertahankan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 05 Februari 2025 – 23:32 WIB

    Elshinta.com – Pakar Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Alfath Bagus Panuntun mengatakan ambang batas parlemen atau `parliamentary threshold` sebaiknya dipertahankan untuk menyeimbangkan antara keterwakilan politik dan stabilitas pemerintahan.

    “Sebelumnya, ambang batas ini hanya 3,5 persen, lalu dinaikkan menjadi 4 persen pada revisi Undang-Undang Pemilu tahun 2017. Angka ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara keterwakilan politik dan stabilitas pemerintahan,” katanya di Yogyakarta, Rabu.

    Menurut Alfath, angka 4 persen dalam ambang batas parlemen bukanlah angka yang muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil kompromi antara inklusivitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.

    Tanpa ambang batas parlemen, menurut dia, partai-partai kecil yang selama ini tidak lolos akan memperoleh kursi, namun di sisi lain, jumlah partai yang beragam dapat menyulitkan pengambilan keputusan di DPR.

    “Jumlah partai yang lebih banyak akan menambah beban terkait fraksi, pembagian tugas, dan efektivitas kinerja DPR itu sendiri,” katanya.

    Dengan jumlah partai yang lebih sedikit dan lebih terstruktur, dia memandang proses legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah bisa berjalan lebih baik.

    “Jangan sampai karena ingin mengakomodasi semua kelompok, malah justru yang terlayani adalah kepentingan politisi, bukan rakyat,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Alfath menilai bahwa ambang batas parlemen juga memiliki peran penting dalam memperjelas ideologi dan program kerja partai politik.

    “Dengan ambang batas yang lebih tinggi, partai-partai politik harus memiliki ideologi dan program yang jelas. Kalau tidak, akan sulit menentukan apa yang membedakan satu partai dengan partai lainnya,” kata dia.

    Di sisi lain, menurut dia, masyarakat sebenarnya tidak terlalu mempermasalahkan ada atau tidaknya ambang batas parlemen.

    “Yang penting adalah fungsi-fungsi DPR berjalan dengan baik, tidak kedap terhadap kritik, dan benar-benar bekerja untuk rakyat,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan “parliamentary threshold” atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

    “Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali (13/1).

    Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.

    Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

    Sumber : Antara

  • Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut Tahap Pembuktian

    Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut Tahap Pembuktian

    Pamekasan (beritajatim.com) – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pamekasan, yang disidangkan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Berlanjut pada pembuktian.

    Dalam sidang tersebut, tim hukum pasangan calon (Paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, atas hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024.

    Sekalipun pada materi sidang, lebih menekankan terhadap berbagai poin dugaan pelanggaran pemilihan yang dilayangkan Tim Hukum BERBAKTI. “Pamekasan berlanjut ke pembuktian,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin.

    “Untuk pembuktian dijadwalkan oleh MK mulai pukul 8:00 WIB, pada Senin 10 Februari 2025, dan nantinya kita masuk sebagai saksi,” sambung pria yang menjabat sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan.

    Sebelumnya pihaknya juga menyampaikan jika putusan MK menerima gugatan pemohon, maka dilanjutkan pada tahap pembuktian. “Pada tahap ini, kita wajib mendatangkan maksimal empat orang saksi, kita akan siapkan KPPS, PPS, PPK yang bermasalah untuk ditanyakan tuduhan dari pemohon,” jelasnya

    “Namun perlu kami pastikan, jika seluruh proses pemilihan sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tapi kami tetap menghormati hak konstitusional setiap pasangan calon untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/ian]

  • Gugatan Bambang-Bayu di MK Kandas, Ibin-Elim Menangi Pilwali Blitar

    Gugatan Bambang-Bayu di MK Kandas, Ibin-Elim Menangi Pilwali Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro tidak bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang terdaftar dalam perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut kandas.

    Dalam sengketa ini pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar. Sementara untuk pihak terkait adalah Pasangan Calon nomor urut 2, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba.

    “Nomor perkara 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Tidak dapat diterima,” Kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan sela (dismissal), Rabu (5/02/2025)

    Suhartoyo menyampaikan putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.

    “Demikian diputuskan rapat permusyawaratan oleh 9 hakim konstitusi yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan pada hari Jumat, 31 Januari 2025,” tegasnya.

    Pembacaan putusan gugatan yang diajukan Bambang-Bayu ini dibarengi dengan beberapa perkara lain yang menghasilkan putusan yang sama, yakni tak dapat diterima. Salah satunya, perkara nomor 143/PHPU.WAKO/XXIII/2025 tentang sengketa hasil Pilbup Konawe. (owi/ian)

  • MK Tolak Permohonan Sengketa Paslon Bambang-Bayu dalam Pilkada Kota Blitar
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Februari 2025

    MK Tolak Permohonan Sengketa Paslon Bambang-Bayu dalam Pilkada Kota Blitar Surabaya 5 Februari 2025

    MK Tolak Permohonan Sengketa Paslon Bambang-Bayu dalam Pilkada Kota Blitar
    Tim Redaksi
    BLITAR, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Blitar 2024 yang diajukan pasangan calon kepala daerah
    Bambang Rianto
    -Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) pada Rabu (5/2/2025) malam.
    Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, MK mengabulkan eksepsi yang disampaikan oleh termohon, yang menyatakan bahwa permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan regulasi yang berlaku.
    “Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung melalui akun Youtube Mahkamah Konstitusi.
    Pada poin pertama, majelis hakim menolak eksepsi termohon yang menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan pemohon.
    “Pertama, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tegas Suhartoyo.
    Amar putusan tersebut dibacakan pada pukul 20.30 WIB dan mencakup putusan atas permohonan sengketa dari 11 paslon yang berbeda, termasuk paslon Bambang-Bayu dalam pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota Blitar.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Arsul Sani, majelis hakim menekankan bahwa permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
    “Maka eksepsi mengenai tenggang waktu permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Arsul.
    Ia menambahkan bahwa eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan.
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menyatakan bahwa dengan penolakan permohonan oleh majelis hakim MK, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan paslon Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.
    “Rapat pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota Blitar terpilih akan kami gelar pada 8 Februari 2025 ini,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPU Kota Blitar telah menetapkan bahwa paslon
    Ibin-Elim
    unggul dalam perolehan suara atas paslon Bambang-Bayu dengan selisih lebih dari 6.000 suara.
    Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Kota Blitar 2024 pada Rabu (4 Desember 2024), KPU mencatat paslon Bambang-Bayu meraih 43.543 suara (45,18 persen).
    Sementara itu paslon Ibin-Elim memperoleh 49.674 suara (51,55 persen), dengan suara tidak sah sebanyak 3.150 suara (3,27 persen).
    Jika suara tidak sah diabaikan, proporsi perolehan suara paslon Bambang-Bayu menjadi 46,71 persen dan paslon Ibin-Elim 53,29 persen.
    Paslon nomor urut 1, Bambang-Bayu, diusung koalisi partai politik yang menguasai 64 persen kursi DPRD Kota Blitar, terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra.
    Sementara itu, paslon nomor urut 2, Ibin-Elim, diusung koalisi partai politik yang hanya menguasai 36 persen kursi DPRD, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.
    Ibin-Elim akan menjadi wali kota dan wakil wali kota Blitar pertama setelah reformasi 1998 di mana pemenang tidak diusung PDI-P.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Andi Sudirman-Fatmawati Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wagub Sulsel Terpilih

    Andi Sudirman-Fatmawati Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wagub Sulsel Terpilih

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR- Pasangan Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih periode 2025 – 2030.

    Penetapan ini melalui rapat pleno terbuka KPU Sulsel yang digelar di Hotel Claro Makassar, Rabu (5/02/25) malam. Andalan Hati meraup suara yang sangat telak, yakni 3.014.255 suara.

    “Yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih yaitu calon gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, calon wakil gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi. Perolehan suara 3.014.255 atau 65,32% suara,” ujar Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat membacakan berita acara penetapa.

    Dalam penetapan ini, dihadiri langsung pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati. Sementara pasangan Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) memilih tidak hadir.

    Berdasar penetapan ini, maka selanjutnya Andalan Hati bakal segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode 2025-2030. Jika tidak ada halangan, pasangan ini akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto, 20 Februari 2025 di Jakarta.

    Rapat pleno penetapan cagub dan cawagub Sulsel terpilih digelar setelah adanya putusan dari MK soal sengketa Pilgub Sulsel. Sebelumnya, MK menolak gugatan Danny-Azhar. MK menyebut gugatan Danny-Azhar tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

    Berdasarkan pantauan, selain dihadiri Andalan Hati, rapat pleno terbuka KPU ini juga dihadiri Pj Gubernur Sulsel Fadjri Djufry, jajaran Bawaslu, dan sejumlah pimpinan Forkopimda Sulsel. Begitu pun beberapa pimpinan parpol dan perwakilan tim pasangan Andalan Hati.

  • KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Gubernur-Wagub Jateng Terpilih dalam Rapat Pleno
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Februari 2025

    KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Gubernur-Wagub Jateng Terpilih dalam Rapat Pleno Regional 5 Februari 2025

    KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Gubernur-Wagub Jateng Terpilih dalam Rapat Pleno
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Jawa Tengah menetapkan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Ralat Pleno Terbuka di Kantor KPU Jateng, Rabu (5/2/2025).
    Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono menyampaikan, perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 itu unggul dengan perolehan 11.390.191 suara pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024.
    “Kesatu, menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah nomor urut 2 (dua) atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dengan perolehan suara sebanyak 11.390.191 atau
    59,14 persen
    dari total suara sah, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Jawa Tengah pada Pemilihan Tahun 2024,” tutur Handi saat membacakan keputusan dalam rapat tersebut.


    Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah itu ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada Rabu(5/2/2025) pukul 20.20 WIB.
    Rapat itu dihadiri seluruh komisioner KPU Jateng, perwakilan pimpinan partai politik di Jateng, perwakilan Pj Gubernur Jateng, DPRD Jateng, Kesbangpol Jateng, dan Bawaslu Jateng.
    Sementara paslon 1 dan paslon 2 tidak menghadiri rapat pleno terbuka karena berhalangan.
    Penetapan itu tertuang dalam Berita Acara Nomor 20/PL02.7-BA/33/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jawa Tengah Tahun 2024.
    “Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta mendasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 serta berdasarkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah,” lanjut Handi.
    Sebelumnya diberitakan, gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah yang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1,
    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi
    (Andika-Hendi) resmi dicabut.
    Jajaran Komisioner KPU Jawa Tengah tetap menghadiri pencabutan perkara yang diajukan Andika-Hendi dengan nomor perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mulanya hadir ke MK untuk memberi keterangan dan mengikuti pembacaan jawaban. Namun sidang tidak berlanjut karena perkara telah dicabut.
    “Di dalam persidangan telah disampaikan bahwa terdapat pencabutan terhadap permohonan dari pengadu Pilgub Jateng, pasangan nomor urut 1 dengan demikian, tadi majelis hakim menyampaikan bahwa kemudian tidak ada relevansinya terhadap sidang ini untuk dilanjutkan,” ujar Handi saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Tolak Gugatan Pilkada Batam, Amsakar-Li Claudia Segera Dilantik

    MK Tolak Gugatan Pilkada Batam, Amsakar-Li Claudia Segera Dilantik

    Bisnis.com, BATAM – Sengketa Pilkada Batam 2024 resmi berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa, yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut I, Nuryanto dan Hardi S Hood.

    Dalam putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan saat sidang di Gedung MK Jakarta, Rabu (5/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tidak bisa diterima.

    Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam siaran langsung via YouTube MK RI mengatakan permohonan dari paslon tersebut tidak memenuhi syarat formil dan dinilai kabur.

    “MK menyatakan tidak terdapat keraguan untuk menyatakan bahwa permohonan pemohon adalah tidak jelas,” ucapnya.

    Karena permohonan tidak jelas, maka MK tidak perlu lagi melihat lebih lanjut eksepsi lain, jawaban pemohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawasl, dan pokok permohonan. Maka dengan demikian, tidak ada lagi persidangan berikutnya.

    Secara keseluruhan pada Pilkada 2024, paslon Amsakar-Li Claudia memperoleh sebanyak 278.132 suara. Jumlah tersebut jauh mengungguli rivalnya, Nuryanto-Hardi S Hood yang memperoleh 143.245 suara.

    Pasca penetapan pemenang, paslon Nuryanto-Hardi S Hood menuduh adanya ketidaknetralan aparat pemeritnah, pejabat struktural, polisi serta KPU dan Bawaslu, sehingga berdampak pada besarnya selisih suara antara kedua paslon.

    Setelah keluarnya ketetapan MK, maka sesuai arahan pemerintah pusat, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra direncanakan pada 20 Februari 2025 mendatang.