Kementrian Lembaga: MK

  • Datangi Gedung DPR, Massa Buruh Tampilkan Aksi Teatrikal Singgung Oligarki – Halaman all

    Datangi Gedung DPR, Massa Buruh Tampilkan Aksi Teatrikal Singgung Oligarki – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Unjuk rasa kaum buruh digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

    Buruh yang datang berasal dari sejumlah serikat buruh di antaranya FSPMI, KSPI, hingga Partai Buruh.

    Pantauan Tribunnews.com, massa aksi tiba di lokasi sekira pukul 11.00 WIB. Mereka melakukan long march dari depan Kementerian Pemuda dan Olahraga menuju pintu depan Gedung DPR/MPR RI.

    Saat tiba, para buruh langsung melakukan aksi teatrikal yang menampilkan lakon buruh dan oligarki.

    Tampak para buruh yang melakukan aksi teatrikal dicat tubuhnya dan bertelanjang dada, serta dikalungi tanda buruh. Sementara itu, buruh yang berperan sebagai pengusaha berkalungkan uang.

    Mereka mengadegankan bagaimana kaum buruh ditindas dengan berbagai macam cara, hingga para buruh melakukan perlawanan kepada pengusaha tersebut.

    Dalam keterangan yang diterima, ada sejumlah isu yang dibawa para buruh. Ini daftar isu yang diangkat para buruh dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR:

    1. Hapus Outsourcing  

    2. Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan – Tolak Asuransi Swasta Tambahan

    3. Segera sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang melindungi hak buruh.  

    4. Tegakkan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)  

    5. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi Undang-Undang

    6. Tolak Usia Pensiun 59 Tahun  

    7. Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan – Stop Impor

    8. Pecat Jajaran Menteri yang Membiarkan Terjadinya Pagar Laut

    9. Bentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Pagar Laut

    10. Dukung Terus Presiden Prabowo Subianto dalam Kebijakan Pro-Rakyat

    11. Adili dan penjarakan polisi Malaysia yang menembak mati buruh migran Indonesia.

    12. Ketersediaan Gas LPG 3 kg untuk rakyat harus terjamin dan tidak boleh langka.

  • Daftar Hasil Sengketa Pilkada di MK: 270 Gugur, 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

    Daftar Hasil Sengketa Pilkada di MK: 270 Gugur, 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau gugatan Pilkada Serentak 2024.

    Putusan dismissal MK yang diumumkan pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya kandas.

    Ketua MK Suhartoyo mengumumkan sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri dari 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

    “Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian,” ucap Suhartoyo saat menutup sidang gugatan Pilkada Serentak pada Rabu malam (5/2/2025) dilansir dari Antara. 

    Lebih lanjut, dia mengatakan amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu, lanjutnya, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

    Adapun, Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

    Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK.

    “Seharusnya, objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait hasil pilkada, tetapi para pemohon di antaranya justru menggugat berita acara,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, total 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri dari tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.

    Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada pada 7–17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada 24 Februari 2025.

    Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK

    Gubernur

    1. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
    2. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
    3. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
    2. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)
    3. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    Bupati

    1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru)

  • Menkes Sebut Efisiensi Anggaran Rp 19 T Tak Akan Pengaruhi Layanan Kesehatan

    Menkes Sebut Efisiensi Anggaran Rp 19 T Tak Akan Pengaruhi Layanan Kesehatan

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto merilis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemangkasan anggaran. Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,10 triliun, termasuk Kementerian Kesehatan RI.

    Pemangkasan anggaran Kemenkes RI mencapai Rp 19,63 triliun dari total Rp 106,76 triliun.

    Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan terkait efesiensi anggaran sudah dibahas oleh DPR kemarin dan disetujui sekitar Rp19,6 triliun. Menurutnya efisiensi tersebut kemungkinan berdampak terhadap vaksin dan obat-obatan.

    Meski demikian, realisasi efisiensi anggaran ini, lanjutnya, akan dipantau lebih lanjut hingga Juni.

    “Itu sudah kita hitung dengan DPR. Memang ada beberapa yang terkena misalnya vaksin dan obat. Tapi kembali lagi kita akan lihat realisasinya sampai bulan Juni,” katanya sat ditemui di Jakarta Selasan, Kamis (6/2/2025).

    “Karena vaksin dan obat itu kan ada stok juga 2 bulan. Kita menganggarkan kan untuk 12 bulan. Sebenarnya sudah kita lihat, oh sebenarnya kita bisa reduce ke 10 bulan,” sambungnya.

    Dirinya juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini tak mengurangi layanan kesehatan masyarakat. Secara keseluruhan Menkes menilai efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga merupakan langkah yang baik, terkhusus untuk menghemat anggaran-anggaran untuk kegiatan yang tak terlalu substansial.

    “Tapi yang bisa dipastikan adalah kita tidak mungkin ya, pemerintah sama lah. Ibu Menteri Keuangan juga, Pak Presiden. Kita tidak mungkin mengurangi layanan kesehatan kemasalahan, itu pasti enggak,” tegasnya

    (suc/kna)

  • DPR Bisa Copot Hakim MK dan MA, Mantan Menag: Inkonstitusional

    DPR Bisa Copot Hakim MK dan MA, Mantan Menag: Inkonstitusional

    loading…

    DPR bisa mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Mahkamah Agung (MA) sebagaimana revisi Tata Tertib (Tatib) DPR dinilai inkonstitusional. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – DPR bisa mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Mahkamah Agung (MA) sebagaimana revisi Tata Tertib (Tatib) DPR dinilai inkonstitusional. Tak hanya itu, DPR juga sewaktu-waktu dapat menghentikan Panglima TNI, Kapolri, dan duta besar.

    “DPR, MA, MK, dan KPK adalah lembaga negara yang setara dan mandiri. Yang satu bukanlah subordinasi dari lainnya,” ujar Anggota Gerakan Nurani Bangsa yang juga mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (5/2/2025).

    Menurut dia, hak dan kewenangan DPR untuk mengajukan usulan calon hakim MK, menyetujui calon hakim MA, atau memilih komisioner KPK itu konteksnya terbatas dalam hal pemilihan anggota lembaga negara semata.

    “Sama sekali tak terkait dengan kewenangan DPR memberhentikan para pejabat lembaga negara dimaksud. Mekanisme pemberhentian mereka diatur tersendiri dalam UU masing-masing lembaga negara,” katanya.

    Lukman mengungkapkan bila DPR berwenang memberhentikan pejabat negara yang mekanisme pemilihannya melalui DPR, maka Panglima TNI, Kapolri, dan para duta besar bisa juga sewaktu-waktu diberhentikan.

    “Bila seperti itu, penerapan sistem ketatanegaraan kita jadi kacau balau. Peraturan tata tertib DPR itu mestinya hanya mengatur dan mengikat ke dalam internal DPR saja. Dia tak boleh mengatur dan mengikat lembaga negara lain di luar dirinya,” ujarnya.

    (jon)

  • Anggaran Kemenkes Dipangkas Rp 19 T, Pakar: Kurangi Perdinas-Acara Seremonial

    Anggaran Kemenkes Dipangkas Rp 19 T, Pakar: Kurangi Perdinas-Acara Seremonial

    Jakarta

    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemangkasan anggaran. Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,10 triliun.

    Presiden Prabowo Subianto merilis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemangkasan anggaran. Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,10 triliun, termasuk Kementerian Kesehatan RI.

    Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit Kemenkes Prof Tjandra Yoga Aditama mewanti-wanti agar hal ini tak ikut berdampak pada anggaran pelayanan kesehatan.

    Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara ini juga berpesan, prioritas penggunaan anggaran yang saat ini tersedia harus diutamakan pada kegiatan langsung di lapangan, utamanya dalam hal promotif dan preventif. Prof Tjandra juga mengingatkan perlunya memastikan ketersediaan obat dan alat kesehatan di masyarakat, agar pasokannya tidak ikut terganggu.

    Prioritas penggunaan anggaran yang saat ini tersedia harus diutamakan pada kegiatan langsung di lapangan, utamanya dalam hal promotif dan preventif. Prof Tjandra juga mengingatkan perlunya memastikan ketersediaan obat dan alat kesehatan di masyarakat, agar pasokannya tidak ikut terganggu.

    Salah satunya bisa dengan mengurangi kegiatan tidak perlu, misalnya perjalanan dinas hingga kegiatan seremonial.

    “Seperti juga kebijakan umum untuk kementerian dan lembaga lain maka hal-hal yang tidak perlu tentu harus dikurangi, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial dan lain lain, serta menjamin efisiensi di dalam alur kerja kantor Kementerian, dengan menggunakan SDM ASN yang ada di Kementerian,” pesan dia dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (6/2/2024).

    Di tengah pemangkasan bantuan dari AS, pemerintah juga dinilai perlu gencar melakukan diplomasi kesehatan global.

    “Yang harus dicamkan, pemangkasan anggaran ini tidak boleh mengurangi pelayanan kesehatan kepada rakyat kita semua, serta pelayanan kesehatan menyeluruh ini (tidak hanya kuratif) harus sesuai dengan kebutuhan sebagian besar rakyat Indonesia,” pungkasnya.

    (naf/kna)

  • Danny Pomanto Belum Menyerah Meski MK Kubur Mimpinya Jadi Gubernur Sulsel

    Danny Pomanto Belum Menyerah Meski MK Kubur Mimpinya Jadi Gubernur Sulsel

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubur mimpinya menjadi gubernur Sulawesi Selatan Mohammas Ramdhan Pomanto belum menyerah. Ia menyiapkan langkah hukum yang mengejutkan.

    Danny Pomanto berencana melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ke berbagai lembaga negara.

    Laporan tersebut akan dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Mabes Polri.

    “Tim hukum kami mendesak untuk melaporkan KPU ke APH. Kami akan laporkan KPU Sulsel ke DKPP, KPK, dan Mabes Polri. Bukti sudah kami rampungkan,” ujar Danny kepada awak media, kemarin.

    Dikatakan Danny, desakan untuk melaporkan KPU datang dari tim hukum serta relawan yang merasa ada ketidakberesan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Sulsel.

    Ia menegaskan bahwa KPU seharusnya bersikap netral sebagai penyelenggara pemilu, namun justru diduga terlibat dalam proses yang tidak sesuai aturan.

    “Ada banyak pelanggaran selama Pilkada 2024 di Sulsel. Ini menunjukkan KPU tidak profesional. Ini juga alasan kami melaporkan KPU ke DKPP,” jelasnya.

    Laporan ke DKPP disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

    Namun, Danny tidak secara spesifik mengungkapkan detail pelanggaran yang menjadi dasar laporan ke KPK dan Mabes Polri.

    “Terkait langkah kami melaporkan KPU ke KPK dan Mabes Polri, itu terkait dugaan pelanggaran yang kami temukan, terutama soal biaya besar dalam Pilkada 2024,” tambahnya.

  • Gugatan Bambang-Bayu Kandas, Ibin Segera Dilantik Jadi Wali Kota Blitar

    Gugatan Bambang-Bayu Kandas, Ibin Segera Dilantik Jadi Wali Kota Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro tidak bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang terdaftar dalam perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut kandas.

    Dalam sengketa ini pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar. Sementara untuk pihak terkait adalah Pasangan Calon nomor urut 2, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim).

    “Nomor perkara 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan sela (dismissal), Rabu (5/02/2025)

    Usai putusan gugatan sengketa tersebut, pasangan Ibin-Elim akan segera ditetapkan sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar. Rencananya penetapan ini akan dilakukan pada hari Sabtu (8/02/2025).

    “Untuk selanjutnya KPU kota Blitar akan melaksanakan penetapan yang insyallah akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 pukul 20.00 WIB,” ungkap Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya.

    Usai penetapan, pasangan Ibin-Elim juga akan langsung dilantik menjadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar periode 2025-2030. Pelantikan ini rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.

    “KPU Kota Blitar mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kota Blitar dan seluruh warga Kota Blitar yang telah bekerjasama untuk mensukseskan Pilkada Serentak yang dilaksanakan tanggal 27 November 2024,” tandasnya. [owi/beq]

  • MK Tolak Permohonan Gugatan PHPU Pilkada Blitar 2024, KPU segera Tetapkan Pasangan Calon Terpilih

    MK Tolak Permohonan Gugatan PHPU Pilkada Blitar 2024, KPU segera Tetapkan Pasangan Calon Terpilih

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

    TRIBUNJATIM.COM, BLITAR – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan sengketa Pilwali Kota Blitar 2024 yang diajukan oleh pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.

    Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar atas perkara nomor 141/PHPU.Wako-XXII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan menolak permohonan pemohon dikarenakan melewati tenggat waktu pengajuan permohonan.

    Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengatakan, setelah putusan MK ini, KPU segera melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Blitar 2024.

    Pasangan calon terpilih di Pilwali Kota Blitar 2024, yaitu, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba.

    Sesuai rencana, penetapan pasangan calon terpilih di Pilwali Kota Blitar 2024 dilaksanakan pada Sabtu (8/2/2025).

    “KPU Kota Blitar mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Blitar dan seluruh warga Kota Blitar yang telah bekerja sama mensukseskan Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan pada 27 November lalu,” kata Rangga dalam rilis yang diterima Tribun Jatim Network, Rabu (5/2/2025) malam.

    Sekadar diketahui, pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilwali Kota Blitar 2024 ke Mahklamah Konstitusi.

    Sedangkan KPU Kota Blitar sebagai termohon dalam permohonan gugatan PHPU yang diajukan pasangan calon Bambang-Bayu di Mahkamah Konstitusi.

  • Akui Kemenangan Khofifah-Emil, WW Tim Pemenangan Risma Temui Mat Mochtar

    Akui Kemenangan Khofifah-Emil, WW Tim Pemenangan Risma Temui Mat Mochtar

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Harian Tim Pemenangan Risma-Gus Hans, Wisnu Wardhana (WW) bersilaturahmi ke kediaman Dewan Penasihat Tim Pemenangan Provinsi (TPP) Khofifah-Emil, Mat Mochtar.

    Kunjungan WW ini dilakukan pascaputusan sela MK yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

    Dalam pertemuan tersebut, Mat Mochtar mengapresiasi kedatangan WW ke kediamannya. Dengan silaturahmi ini, menunjukkan sudah tidak ada perbedaan di kedua kubu usai Pilgub Jatim 2024.

    Mat Mochtar mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung putusan MK dan penetapan Khofifah-Emil untuk mewujudkan Jawa Timur yang lebih makmur dan maju.

    “Masyarakat yang sebelumnya beda pilihan pada Pilgub 27 November 2024, saat ini waktunya bersatu untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada di Jawa Timur,” kata Mat Mochtar.

    Dia mengaku optimistis di bawah kepemimpinan Khofifah-Emil, Jawa Timur mampu menunjukkan masyarakatnya guyub, rukun dan bersatu demi kemaslahatan bersama.

    “Buang rasa benci. Kini waktunya gotong royong untuk membangun Jatim lebih baik dan maju,” tuturnya.

    Dalam pertemuan tersebut, keduanya sepakat untuk mengakhiri adanya perbedaan selama Pilgub Jawa Timur dan kembali bersatu untuk kepentingan Jawa Timur.

    “Silaturahmi ini menghilangkan segala perbedaan selama terjadi pelaksanaan Pilgub Jawa Timur. Sudah saatnya semua kembali bersatu untuk menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi masyarakat,” ujar Wisnu Wardhana.

    Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya yang saat ini ber-KTA PDIP tersebut mengatakan, keputusan MK yang menolak gugatan Risma-Gus Hans merupakan keputusan final, dimana dengan keputusan tersebut artinya secara resmi pemenangnya adalah Khofifah-Emil.

    “Saya ingin mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk tidak lagi memikirkan pilgub, karena sudah selesai. Marilah saling melebur diri menjadi satu bersatu padu dan bekerja secara profesional untuk mendukung pemerintahan Khofifah-Emil,” pungkasnya.  [tok/aje]

  • Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara

    Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara

    loading…

    DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Kewenangan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

    Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, perubahan aturan itu bisa menjadi senjata DPR untuk menekan lembaga negara tertentu. “Motifnya mungkin dalam rangka menekan lembaga-lembaga tertentu, terutama Mahkamah Konstitusi (MK) dan itu tentu cara permainan politik paling tidak sehat yang pernah dilakukan DPR saat ini,” ujar Feri, Kamis (6/2/2025).

    Dia menyinggung berbagai kelemahan mendasar yang dilakukan DPR dalam merevisi aturan ini. Sebab, memberhentikan pejabat negara seharusnya bukan kewenangan DPR.

    “Mengoreksi lembaga negara lain, terutama memberhentikan pejabatnya itu bukan tugas DPR, bukan kewenangan. Dia sudah campur ke wilayah terlalu jauh di kekuasaan lembaga lain,” ucapnya.

    Feri menilai DPR seperti tidak paham apa pun soal peraturan perundang-undangan. Maka itu, aturan baru ini tentunya tidak layak disahkan.

    Peraturan tata tertib seharusnya lebih berpengaruh terhadap urusan internal DPR. “Kebodohan DPR ini perlu ditertawakan secara berjamaah oleh rakyat,” katanya.

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

    “Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

    Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A.