Kementrian Lembaga: MK

  • Ketua Baleg Klaim Revisi Tata Tertib DPR Bukan untuk Mencopot Pejabat Negara – Halaman all

    Ketua Baleg Klaim Revisi Tata Tertib DPR Bukan untuk Mencopot Pejabat Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memberi penegasan bahwa revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bukan untuk memberikan kewenangan mencopot pejabat negara.

    Bob mengatakan, tambahan pasal 228A pada Tatib DPR memberi kewenangan parlemen untuk melakukan evaluasi berkala, kepada setiap pejabat negara yang disetujui DPR melalui mekanisme fit and proper test.

    “Bukan mencopot. Pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. (Tapi) bukan DPR RI yang mencopot,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Legislator Partai Gerindra itu menjelaskan, evaluasi terhadap pejabat negara diatur pada bab tersendiri pada Tatib DPR.

    Nantinya, hasil evaluasi diteruskan kepada pimpinan DPR yang menghasilkan rekomendasi terhadap pejabat negara yang dievaluasi.

    “Kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah, berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang,” ucapnya.

    “Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib) DPR.

    Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    DPR kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

    Itu artinya, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR.

    Misalnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, Panglima TNI, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim Mahkamah Agung (MA) dan sebagainya.

    Hasil revisi tersebut, dinilai membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.

    Mengutip Kompas.id, perubahan aturan tersebut dinilai sangat fatal dan merusak ketatanegaraan karena seharusnya Peraturan Tata Tertib DPR hanya bisa mengatur lingkup internal.

    Namun ternyata usulan merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (3/2/2025).

    MKD mengusulkan untuk dilakukan penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR yakni Pasal 228A.

    Dalam bunyinya pasal tersebut menjelaskan, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

    Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    Setelah merevisi kilat tatib tersebut, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan revisi Tatib DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    Kemudian dalam tahapannya, pembahasan revisi Tatib DPR di Baleg selesai dengan waktu kurang dari 3 jam.

    Perubahan tatib ini disetujui oleh seluruh fraksi partai politik dan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.

     

  • Ketua Baleg Bantah Kabar DPR Bisa Copot Hakim MK dan KPK

    Ketua Baleg Bantah Kabar DPR Bisa Copot Hakim MK dan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Legislasi alias Baleg DPR Bob Hasan meluruskan polemik soal Tata Tertib (Tatib) DPR yang bisa mengevaluasi secara berkala sejumlah pejabat lembaga yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. 

    Bob Hasan menekankan hal itu karena muncul berbagai tafsiran di publik, salah satunya DPR bisa mencopot jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan pimpinan KPK.

    “Nah kemarin juga ada masalah tata tertib. Tata tertib itu diimplementasikan beritanya bahwa DPR besok bisa mencopot jabatan-jabatan tertentu. Jadi dari judulnya adalah peraturan tata tertib yang berlaku mengikat di dalam,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

    Adapun, dia juga menekankan bahwa DPR tak memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat. Menurutnya, pencopotan ada di tangan pihak lain yang secara legal memiliki kewenangan untuk menindak atau mengadili pejabat yang telah dilakukan evaluasi.

    “Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujarnya. 

    Kendati demikian, Bob Hasan berdalih bahwa DPR tetap bisa mengevaluasi pejabat atau siapapun yang menduduki jabatan melalui mekanisme fit and proper test. 

    “Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu. Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada. Memang itu bab evaluasi,” tuturnya. 

    Sementara itu mengenai pejabat tersebut dapat dicopot atau tidak hal itu bergantung pada pihak yang memegang kekuasaan tertinggi. 

    “Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” pungkasnya. 

  • Apakah Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Tetap Cair? Sri Mulyani: Insyaallah

    Apakah Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Tetap Cair? Sri Mulyani: Insyaallah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan gaji ke-13 dan ke-14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan tetap cair. Anggaran untuk gaji tersebut sudah disiapkan, meskipun rincian nominal belum diumumkan.

    Sri Mulyani menegaskan bahwa proses pengaturan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 masih berlangsung dan publik diminta untuk menunggu informasi selanjutnya.

    “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025).

    Isu mengenai penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 belakangan ASN ini ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa beliau telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas kemungkinan skema baru. Namun, detail lebih lanjut mengenai hal itu masih menjadi ranah Kementerian Keuangan.

    Di sisi lain, upaya efisiensi anggaran dalam APBN 2025 juga menjadi sorotan. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta surat Sri Mulyani Nomor S-37/MK.02/2025 mengarahkan pemotongan belanja di 16 pos dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10% hingga 90%. Rincian tersebut menyebutkan bahwa efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai maupun bantuan sosial. 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemotongan anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun, dengan rincian Rp256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.

    Meski demikian, terlepas dari upaya efisiensi anggaran tersebut, Sri Mulyani mengisyaratkan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 (THR) bagi ASN tetap akan dicairkan.
     

  • Menteri UMKM: Efisiensi anggaran perkuat kolaborasi antar-K/L

    Menteri UMKM: Efisiensi anggaran perkuat kolaborasi antar-K/L

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman menilai adanya efisiensi anggaran semakin membuka dan memperkuat kolaborasi antar-kementerian/lembaga (K/L).

    “(Efisiensi) Terkait pemanfaatan anggaran yang jauh lebih tepat sasaran dan terukur. Dan konsekuensi dari efisiensi ini secara tidak langsung kita dipaksa untuk melakukan kolaborasi antarkementerian yang lebih intens,” kata Maman saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    “Beberapa hari yang lalu kami sudah rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan kami berkolaborasi untuk membuat perjanjian kerja sama,” ujarnya menambahkan.

    Adapun pemangkasan anggaran ini merupakan perintah Kementerian Keuangan RI melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

    Maman sendiri masih belum mengungkapkan angka dari pemangkasan anggaran di kementerian yang ia pimpin. Namun, ia memastikan pihaknya siap memberikan dukungan untuk instruksi tersebut.

    “Pada prinsipnya kami sebagai pembantu presiden wajib mengamankan semua kebijakan Pak Presiden. Karena kami sadar dan kami meyakini kebijakan yang didorong oleh beliau terkait efisiensi, spirit dan semangatnya bagus,” kata Maman.

    “Anggaran yang sudah diefisiensikan nanti, Pak Presiden akan memetakan kembali mana yang lebih terukur, lebih tepat, yang lebih pas untuk dilakukan optimalisasi peningkatan kerjanya,” imbuhnya.

    Beberapa hal yang menjadi perhatian Kementerian UMKM untuk memangkas anggaran di antaranya untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), hingga melakukan modernisasi sistem aktivitas perkantoran.

    Lebih lanjut, Maman juga memastikan efisiensi anggaran tidak akan mengganggu ke program-program andalan kementeriannya seperti pembinaan UMKM.

    “Saya pikir kalau pengaruh dalam hal efektivitas, saya rasa (efisiensi) tidak (memengaruhi). Jadi kita tetap bekerja seperti apa adanya,” ujar dia.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sah! KPU Sumut tetapkan Bobby dan Surya, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

    Sah! KPU Sumut tetapkan Bobby dan Surya, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

    Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

    Sah! KPU Sumut tetapkan Bobby dan Surya, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 16:58 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bobby Nasution – Surya sebagai pasangan calon (Paslon) terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2025 -2030.

    Penetapan tersebut setelah KPU Sumut menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 yang digelar di Hotel Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu (05/02/2025).

    Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, penetapan paslon terpilih ini terkait dengan hasil dari tahapan Pilkada 2024 yang merupakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025.

    Dimana kita ketahui bersama, pada tanggal 27 November 2024 masyarakat di Provinsi Sumut telah menentukan pilihannya dalam memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Masih dikatakannya, dalam Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2024 tersebut, Paslon nomor 2, Edy Rahmayadi – Hasan Sagala menggugat hasil Pilgubsu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Hingga akhirnya MK memutuskan gugatan Paslon Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan tidak dapat dilanjutkan/ditolak.

    Pasca putusan MK Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025 inilah, KPU Sumut langsung menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 yang digelar di Hotel Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi Sumut.

    “KPU Sumut menetapkan Paslon Bobby Nasution – Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah,“ tutup Agus Arifin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Kamis (6/2). 

    Dalam penetapan Paslon terpilih tersebut KPU Sumut juga turut mengundang kedua Paslon, yakni Bobby Nasution – Surya dan Edy Rahmayadi – Hasan Sagala, Partai politik (Parpol) pengusung dan Forkopimda Sumut, KPU Kabupaten /Kita se Sumut dan Bawaslu Sumut.

    Sumber : Radio Elshinta

  • KPU: Daerah tetapkan hasil pilkada usai putusan dismissal dibaca

    KPU: Daerah tetapkan hasil pilkada usai putusan dismissal dibaca

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk langsung menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024 yang telah dibacakan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa penetapan ini sudah dilakukan 1 hari setelah pembacaan putusan dismissal, 5 Februari 2025.

    “Sudah ditetapkan H plus 1 pembacaan putusan MK bagi yang sudah tidak lanjut,” kata Afifuddin saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

    Afifuddin menargetkan penetapan calon kepala daerah hasil putusan dismissal akan selesai hari ini.

    Di sisi lain, dia mengaku belum tahu apabila ada kejadian khusus yang membuat KPU daerah tidak menetapkannya sampai hari ini.

    “Kalaupun ada kejadian khusus, saya belum tahu. Intinya kami sudah menurunkan surat ke semua jajaran agar melakukan pleno penetapan sehari setelah dibacakan,” jelasnya.

    Selain itu, Afifuddin juga meminta KPU daerah menyampaikan surat keputusan (SK) ke DPRD setelah penetapan calon kepala daerah di setiap wilayah.

    “Sehari setelah penetapan di KPU, kami minta teman-teman KPU menyampaikan surat ke DPRD,” ujar Afifuddin.

    Diketahui bahwa MK telah mengucapkan putusan dismissal pada tanggal 4—5 Februari 2025 yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.

    Sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri atas 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

    Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formal. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

    Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

    Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK. Seharusnya objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait dengan hasil pilkada, tetapi pemohon di antaranya justru menggugat berita acara.

    Lebih lanjut total 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri atas tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.

    Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada tanggal 7—17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada tanggal 24 Februari 2025.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sengketa Pilwali Malang Kandas di MK, Paslon WALI Segera Dilantik

    Sengketa Pilwali Malang Kandas di MK, Paslon WALI Segera Dilantik

    Malang (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Budhy Pakarti terkait hasil Pemilihan Wali Kota Malang. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan langsung amar putusan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK pada Rabu (5/2/2025).

    Amar putusan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena melewati batas waktu pengajuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

    “Permohonan ini melewati tenggat waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalam eksepsi, Mahkamah mengabulkan keberatan terkait tenggat waktu dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

    Dengan demikian, pasangan calon Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (WALI) akan segera dilantik sebagai Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang periode 2025-2030.

    Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa eksepsi terkait tenggat waktu pengajuan permohonan dikabulkan, sementara eksepsi lainnya tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan.

    “Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon, karena eksepsi berkenaan dengan tenggat waktu telah cukup untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

    “Setiap permohonan yang diajukan ke Mahkamah harus memenuhi syarat formil, salah satunya adalah tenggat waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Budhy Pakarti melalui kuasa hukumnya, Erpin Yuliono, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 629 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024. Budhy menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon WALI, khususnya Wahyu Hidayat yang diduga memanfaatkan posisinya sebagai Pj Wali Kota Malang.

    Budhy menuding Wahyu melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat dan pengawas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang pada periode yang dilarang oleh aturan pemilu. Rotasi itu terjadi pada 3 dan 4 Mei 2024 serta 9 Agustus 2024, dengan total 96 pejabat dipindahkan pada bulan Mei dan 35 pejabat lainnya pada bulan Agustus.

    Dasar yang digunakan Budhy adalah Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, yang secara tegas melarang petahana melakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Wahyu Hidayat sebagai calon dalam Pilkada Kota Malang 2024.

    Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib, menyatakan bahwa pasca putusan MK, pihaknya menunggu salinan putusan sebagai landasan hukum untuk melakukan rapat pleno penetapan calon wali kota terpilih.

    “Setelah salinan putusan diterima, kami akan melakukan pleno penetapan. Setelah itu, hasil rapat pleno penetapan itu akan kami tuangkan dalam surat yang kami serahkan ke DPRD Kota Malang. Kami hanya sampai di bersurat ke DPRD saja. Setelah itu, semua kewenangan ada di pemerintah. Dan sangat memungkinkan kalau pasangan WALI akan ditetapkan 20 Februari 2025 mendatang,” ujar Toyyib. [luc/beq]

  • KPU Tulungagung Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Malam Ini

    KPU Tulungagung Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Malam Ini

    Tulungagung (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung bakal menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Pilkada malam ini. Rapat pleno ini dilakukan setelah KPU menerima rilis pemberitahuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, bakal ditetapkan sebagai pasangan terpilih Pilkada Tulungagung.

    Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, mengatakan bahwa sesuai peraturan, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih bisa dilakukan minimal satu hari setelah penerimaan rilis pemberitahuan dari MK. Pihaknya telah menerima rilis pemberitahuan tersebut sejak kemarin. “Setelah kami menerima akhirnya kami putuskan rapat pleno akan dilakukan malam ini,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

    Rangkaian Proses Penetapan

    Rapat pleno penetapan ini merupakan tahapan wajib yang harus dilakukan KPU setelah putusan MK ditetapkan. Setelah rapat pleno, KPU akan mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Tulungagung. Dalam surat tersebut akan dilampirkan:

    Surat keputusan dari MK terkait Pilkada Tulungagung.

    Surat keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi suara.

    Surat keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih.

    “Setelah itu menjadi wewenang DPRD hingga pelantikan nantinya,” tambah Lutfi.

    Putusan MK dan Perolehan Suara

    Sebelumnya, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Nomor Urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Tulungagung. Putusan Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Selasa (04/02/2025).

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta PMK Nomor 3 Tahun 2024.

    Dengan putusan MK ini, Paslon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin, sah menjadi pemenang Pilkada Tulungagung. Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan ini memperoleh total 297.882 suara. Adapun perolehan suara paslon lainnya adalah:

    Paslon nomor urut 02, Santoso-Samsul Umam: 60.963 suara

    Paslon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti: 203.107 suara

    Paslon nomor urut 04, Budi Setijahadi-Susilowati: 25.298 suara

    Dengan agenda rapat pleno malam ini, KPU Tulungagung memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. [nm/beq]

  • KemenPANRB Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Rapat!

    KemenPANRB Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Rapat!

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Adapun penyesuaian pos belanja hingga evaluasi program dan kegiatan dihitung secara rinci untuk memastikan efektivitas anggaran.

    Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mengupayakan efisiensi anggaran agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Hal ini juga menekankan penajaman belanja kementerian/lembaga agar anggaran negara digunakan secara optimal.

    Potong anggaran perjalanan dinas, ATK, rapat, dan seremonial

    Kementerian PANRB menindaklanjuti Instruksi presiden tersebut dengan melakukan penyesuaian pada beberapa pos belanja operasional dan non-operasional. Penyesuaian itu mengacu pada ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

    Pemangkasan Anggaran di Kemen PANRB, antara lain yang berkaitan dengan perjalanan dinas, pengaadaan alat tulis kantor, kegiatan rapat/seminar/sosialisasi, kegiatan seremonial, dan lain sebagainya.

    “Namun kami tetap memperhatikan program dan kegiatan penting Kementerian PANRB tetap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, Kamis (6/2).

    Rini menjelaskan, jajarannya sedang melakukan perhitungan efisiensi secara rinci. Program dan kegiatan dievaluasi untuk memastikan penggunaan anggaran tetap optimal.

    Optimalisasi transformasi digital pemerintah dinilai bisa menjawab tantangan ini. Harapannya penerapan teknologi akan mengurangi biaya serta mempercepat kinerja pegawai.

    “Sebagai bagian dari strategi efisiensi, kami mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam sistem kerja, menghemat penggunaan sarana dan prasarana kantor, serta memperkuat kolaborasi antar-unit kerja melalui pendekatan share outcome, share output, dan share activities,” ungkap Rini.

    Pemangkasan anggaran di semua K/L tembus Rp256,1 triliun

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

    Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

    Dalam surat itu, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penerbitan surat ini merupakan langkah lanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Pemangkasan anggaran belanja seluruh K/L pada 2025 sebesar Rp256,1 triliun. Adapun penghematan anggaran pada 2025 dalam Inpres disebutkan hingga Rp306,69 triliun.

  • Kapan Gaji 13 dan 14 PNS 2025 Cair? Ramai Isu Efisiensi

    Kapan Gaji 13 dan 14 PNS 2025 Cair? Ramai Isu Efisiensi

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tidak asing dengan aturan gaji 13 dan 14 dalam pembayaran upahnya. Dalam aturan yang berlaku, jenis gaji tersebut termasuk ke dalam penghasilan tambahan dan tunjangan bagi PNS.

    Biasanya, jenis gaji tersebut dicairkan sekitar awal tahun. Namun baru-baru ini, isu efisien menyebabkan isu penghapusan gaji 13 dan 14 muncul ke permukaan dari efisien yang dilakukan pemerintah.

    Kira-kira, kapan gaji 13 dan 14 PNS cair dari pemerintah? Berikut tanggapan dari pihak-pihak terkait.

    Apa itu gaji 13 dan gaji 14 PNS?

    Di antara jenis gaji yang diterima PNS, ada gaji 13 dan 14 dalam aturan pengupahan. Gaji 13 adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS dalam bentuk bantuan biaya pendidikan anak.

    Pencairan gaji 13 biasanya cair menjelang tahun ajaran baru, yakni antara Juni hingga Juli. Besaran disesuaikan dengan gaji pokok tanpa tunjangan. Namun, nominalnya dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

    Di sisi lain, gaji 14 merujuk pada insentif tambahan yang umumnya diberikan menjelang hari raya keagamaan.

    Dalam hal ini, tunjangan hari raya (THR) menjadi bentuk gaji 14 yang diterima PNS setiap tahunnya mulai sepuluh hari sebelum hari raya (H-10).

    Pada dasarnya, gaji 13 dan 14 dapat dipahami sebagai bantuan dan tunjangan yang diberikan pemerintah bagi pegawainya.

    Gaji 13 fokus pada kebutuhan pendidikan, sedangkan gaji 14 guna memenuhi kebutuhan hari raya.

    Sebelumnya, aturan pencairan gaji 13 dan 14 dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

    Isu efisiensi gaji 13 dan 14 PNS 2025

    Di tengah kabar Efisiensi Anggaran yang sedang dilakukan pemerintah, publik diramaikan dengan pembahasan kapan gaji 13 dan 14 PNS cair.

    Pasalnya, isu peniadaan gaji tersebut kabarnya dilakukan pemerintah untuk memangkas anggaran negara sebagai upaya efisiensi.

    Isu tersebut pun viral di tengah pengguna media sosial. Tidak sedikit yang melontarkan kekhawatiran akan kepastian pencairan gaji ke 13 dan 14.

    Adapun efisiensi anggaran telah diatur dalam Surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dirilis oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

    Pemerintah mengaku pencairan gaji sedang dipersiapkan

    Menanggapi isu penghapusan gaji 13 dan 14 yang ramai di media sosial karena adanya efisiensi, pihak pemerintah membantah isu tersebut.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyawati menyatakan bahwa belum ada keputusan resmi terkait gaji 13 dan 14 dihapus. 

    Terkait kepastian kapan gaji 13 dan 14 PNS cair 2025, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengaku tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut.

    “Dari segi lain, tanyakan Bu Menteri Keuangan,” ungkap Airlangga dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip dari IDN Times, Kamis (6/2).

    Ia berpendapat bahwa pemerintah masih dalam tahap persiapan untuk pengumuman kepastiannya.

    “Persiapan sudah ada ya, saya rasa, itu saja yang saya jawab. Persiapan to be announced,” ujar Airlangga.

    Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai peniadaan gaji tersebut.

    “Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info,” ujarnya. 

    Hingga saat ini, kebijakan yang mengatur tentang pemberian gaji 13 dan 14 belum diterbitkan oleh pemerintah.

    Demikian informasi mengenai kapan gaji 13 dan 14 PNS 2025 yang belum diketahui kepastiannya. Berdasarkan pernyataan pihak terkait, kebijakan terkait pencairannya dikabarkan akan segera diumumkan dalam waktu dekat. 

    Masyarakat, terutama pegawai negeri bisa menunggu arahan dan pengumuman lebih lanjut terkait pencairannya.