Kementrian Lembaga: MK

  • DPR Usul Revisi UU Pilkada Dibahas Satu Paket dengan UU Pemilu dan Partai Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    DPR Usul Revisi UU Pilkada Dibahas Satu Paket dengan UU Pemilu dan Partai Politik Nasional 6 Februari 2025

    DPR Usul Revisi UU Pilkada Dibahas Satu Paket dengan UU Pemilu dan Partai Politik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg)
    DPR
    RI mengusulkan agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan bersamaan dengan revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Partai Politik.
    “Nah, oleh karena itu, saya tetap mengusulkan pembahasannya kalau bisa satu paket,” ujar Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Kamis (6/2/2025).
    Politikus Golkar itu mengatakan, usulan tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang merekomendasikan kodifikasi aturan politik.
    Berkaca dari RJMN tersebut, Doli menyebut, perlu ada penyelarasan antara
    UU Pemilu
    ,
    UU Pilkada
    , dan UU Partai Politik dalam satu paket pembahasan.
    “Iya kalau saya, kalau kita lihat UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMN gitu ya. Di situ disebutkan bahwa dalam rangka penguatan pelembagaan demokrasi kita, itu diharuskan untuk melakukan revisi dan kodifikasi,” kata Doli.
    “Disebutkan di situ kodifikasi antara UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik. Ada itu di penjelasan atau pengantar dari RPJMP,” ujarnya lagi.
    Di samping itu, Doli mengatakan, terdapat pula putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan rezim pilkada sama dengan pemilu.
    Dengan demikian, UU Pilkada dan UU Pemilu sudah sepatutnya menjadi satu kesatuan yang utuh
    “Berbagai putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa rezim pilkada itu sama dengan rezim pemilu. Jadi undang-undangnya enggak bisa dipisahkan lagi. Pada saat kita membahas UU Pilkada, itu harus sekaligus bersamaan dengan UU Pemilu. Begitu juga sebaliknya,” kata Doli.
    Doli mengungkapkan bahwa dalam rapat pleno
    Baleg DPR
    RI, para anggota bersepakat untuk mengusulkan kepada Pimpinan DPR RI agar RUU Pilkada dibahas dari awal.
    Sebab, para anggota Baleg DPR RI sependapat bahwa RUU Pilkada yang telah dibahas para periode sebelumnya sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini.
    “Kami akan menyurati pimpinan DPR untuk menjelaskan bahwa rancangan undang-undang ini akan dimulai dari awal lagi penyusunannya. Jadi bukan bersifat
    carry-over
    , karena isunya sudah berbeda,” ujar Doli.
    Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI kembali memulai pembahasan
    revisi UU Pilkada
    yang gagal disahkan pada Agustus 2024 lalu setelah ramai diprotes oleh publik.
    Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini merupakan hasil penugasan yang diterima Baleg dari pimpinan DPR RI.
    “Hal ini berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus yang telah dilaksanakan pada 22 Januari 2025,” ujar Sturman dalam rapat kerja Baleg DPR RI, Kamis (6/2/2025).
    Sturman menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada adalah RUU yang dibawa dari periode keanggotaan DPR RI sebelumnya atau
    carry over
    dari periode 2019-2024.
    Pada periode sebelumnya, pembahasan RUU tersebut telah memasuki tahap akhir di Baleg DPR dan tinggal menunggu pembicaraan tingkat dua di rapat paripurna.
    “Pimpinan badan legislasi telah menugaskan tim ahli untuk mengkaji RUU tersebut,” kata Sturman.
    “Adapun pembahasan RUU
    carry over
    akan dilakukan sesuai dengan Pasal 110 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang,” ujarnya lagi.
    Untuk diketahui,
    Revisi UU Pilkada
    ketika itu dipermasalahkan karena dianggap mengakali putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mensos Pastikan Dana Bansos Tak Dipotong meski Ada Efisiensi Anggaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Mensos Pastikan Dana Bansos Tak Dipotong meski Ada Efisiensi Anggaran Nasional 6 Februari 2025

    Mensos Pastikan Dana Bansos Tak Dipotong meski Ada Efisiensi Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memastikan bahwa anggaran bantuan sosial (
    bansos
    ) tidak akan dikurangi meski kementeriannya mengalami pemotongan anggaran.
    Pemotongan anggaran Kementerian Sosial (
    Kemensos
    ) mencapai Rp 1,32 triliun dari pagu Rp 79,5 triliun pada tahun 2025, menyusul instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 soal
    efisiensi anggaran
    pendapatan dan belanja negara.
    “Tapi yang jelas bahwa seperti arahan presiden yang tidak akan dipotong adalah
    Bansos
    . Program yang langsung untuk rakyat,” kata Saifullah Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025) malam.
    Adapun bansos-bansos yang tidak dipotong tersebut, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan sejumlah bansos lainnya.
    “Itu tidak akan dikurangi sedikitpun. Bahkan, ada kemungkinan jika memang diperlukan Presiden akan menambah. Terutama yang terkait dengan hal-hal yang menyangkut kepentingan rakyat,” ujar pria yang karib disapa Gus Ipul ini.
    Dia mengatakan, terkait pemotongan anggaran, pihaknya menyiapkan tiga opsi penghematan untuk diminta pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI malam ini.
    Intinya, menurut Gus Ipul, sejumlah pos yang sudah pasti diefisiensi meliputi pengadaan alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, rapat, hingga seminar.
    “Ya opsinya satu, ini opsi satu tentu penghematan kita sekian. Kalau opsi dua penghematan kita sekian. Kalau opsi tiga penghematan kita sekian. Sudah ada di situ, mulai dari ATK, penghematan ATK, penghematan perjalanan dinas. Sudah ada semua kan itu untuk FGD, seminar-seminar dan lain-lain,” kata Gus Ipul.
    Sebelumnya diberitakan, Presiden
    Prabowo
    Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemangkasan anggaran.
    Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,10 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahkan Tatib yang Bisa Evaluasi Pejabat, Pakar Hukum: DPR Tak Tahu Aturan!

    Sahkan Tatib yang Bisa Evaluasi Pejabat, Pakar Hukum: DPR Tak Tahu Aturan!

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyayangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang resmi mengesahkan Perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    Dia menilai bahwa ada kelemahan mendasar dalam aturan baru tersebut lantaran memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    “DPR terlihat tidak paham apapun soal peraturan perundang-undangan. Satu, mengoreksi lembaga negara lain terutama memberhentikan pejabatnya itu bukan tugas DPR, bukan kewenangan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025).

    Lebih lanjut, Feri menilai bahwa DPR sudah ikut campur terlalu jauh apabila hasil fit and proper test tidak layak, maka mereka dapat mengganti pimpinan tersebut.

    “Sudah campur wilayah terlalu jauh di kekuasaan lembaga lain. DPR juga tidak paham perundangan. Sehingga itu tidak sah sebenarnya,” ucapnya.

    Feri mengatakan bahwa melalui peraturan tata tertib, seharusnya tak memiliki pengaruh yang bisa merubah pimpinan lembaga lain. Menurutnya, peraturan tersebut seharusnya lebih banyak mengatur kepada urusan internal DPR.

    Dia pun menilai bahwa aturan menjadi terlihat sangat janggal sehingga motif lebih memperlihatkan upata menekan lembaga tertentu. Salah satunya, kata Feri, adalah Mahkamah Konstitusi.

    “Tentu ini cara permainan politik paling tidak sehat yang pernah dilakukan oleh DPR saat ini. Kebodohan DPR nih perlu ditertawakan berjamaah oleh rakyat,” imbuhnya.

    Feri pun melanjutkan bahwa secara prinsip konstitusional dalam sistem presidensial merupakan kekuasaan yang terpisah. Adapun, dalam koreksinya terdapat check and balances dalam menjalankan hal tersebut.

    “Jadi ini masuk ke tahapan yang sangat konyol dalam bertata negara, kehancurannya nanti akan terdampak. Itu sebabnya sepertinya politisi di DPR tidak betul-betul memahami konteks ketatanegaraan,” pungkas Feri.

  • KPU tetapkan Rico-Zakiyuddin sebagai Wali Kota-Wawali Medan terpilih

    KPU tetapkan Rico-Zakiyuddin sebagai Wali Kota-Wawali Medan terpilih

    Ketua KPU Medan Mutia Atiqah. ANTARA/Juraidi

    KPU tetapkan Rico-Zakiyuddin sebagai Wali Kota-Wawali Medan terpilih
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 12:57 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Medan menetapkan pasangan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025–2030 hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

    Ketua KPU Medan Mutia Atiqah di Medan, Kamis, mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah KPU Kota Medan menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pilkada di wilayah tersebut.

    Penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih itu merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian penyelenggaraan Pilkada Medan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

    “Setelah tahapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan selesai, kami melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Hasil penetapan ini selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD Kota Medan,” tuturnya.

    “Langkah berikutnya kami akan berkoordinasi dengan DPRD untuk proses selanjutnya,” ucapnya.

    Pilkada Kota Medan tahun 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni nomor urut 1 pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap yang didukung PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, PSI dan Perindo yang meraih 297.498 suara

    Kemudian pasangan nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani yang didukung PDI Perjuangan, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKN, Hanura, PBB, PPP dan Partai Ummat meraih 190.344 suara.

    Serta nomor urut 3 pasangan Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho Loebis yang diusung PKS memperoleh 115.903 suara.

    Sementara Wali Kota Medan terpilih Rico Waas menyampikan pihaknya siap menjalankan amanat rakyat Kota Medan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan Ibu kota Provinsi Sumatera Utara menjadi lebih baik lagi ke depannya.

    “Dan kami tentunya akan merangkul semua pihak dalam membangun Kota Medan lebih baik,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Ditetapkan Jadi Paslon Terpilih, Ini Janji Khofifah dan Emil untuk Rakyat Jatim

    Ditetapkan Jadi Paslon Terpilih, Ini Janji Khofifah dan Emil untuk Rakyat Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jatim terpilih, Khofifah Indar Parawansa mengajak semua pihak yang berkontestasi di Pilgub Jatim 2024 untuk bisa menerima dan bersatu kembali demi Jawa Timur.

    “Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak,” kata Khofifah usai ditetapkan KPU Jatim sebagai Gubernur terpilih di Hotel Double Tree Surabaya, Kamis (6/2/2025).

    Dalam pidato sambutannya, Khofifah mengucapkan banyak terima kasih ke KPU Jatim dan Bawaslu Jatim yang telah berikhtiar maksimal menyelenggarakan Pilgub Jatim 2024. “KPU telah melakukan sangat banyak ikhtiar untuk bisa menyelenggarakan Pemilihan Gubernur di provinsi yang kabupaten/kotanya terbanyak di Indonesia,” ujar Khofifah.

    Pilgub Jatim, kata dia, diselenggarakan secara profesional oleh KPU dan Bawaslu dengan bersinergi bersama TNI, Polri dan seluruh elemen strategis. “Juga menjadi kunci bagaimana penyelenggaraan ini berjalan dengan demokratis dan bisa membawa suasana kontestasi pada suasana seneng bareng,” tuturnya.

    Khofifah juga menyampaikan penghormatannya kepada para partai pengusung, serta pihak paslon lain baik paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, dan paslon urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.

    “Berikutnya kami ingin menyampaikan penghormatan kami kepada seluruh partai pengusung, baik paslon 1 maupun paslon 3. Dan, tentu secara khusus kami menyampaikan sangat banyak terima kasih kepada seluruh partai pengusung paslon 2,” ujarnya.

    “Alhamdulilah, seluruh proses panjang dari pilgub saya rasa hari ini KPU Jawa Timur sudah rapat pleno terbuka dan menyampaikan penetapannya, bahkan sudah ada nomornya. Tadi sudah ditandatangani oleh seluruh komisoner KPU Jatim. Jadi, ini adalah awal dari saya Mas Emil. Insya Allah kami mengemban amanah periode kedua, tentu berbagai dinamika hari ini harus kita lakukan proses adaptasi bersama di dalam membangun Jawa Timur sebagai gerbang baru nusantara,” imbuhnya.

    Khofifah juga telah menerima ucapan selamat menjadi Gubernur Jatim dari Presiden RI Prabowo Subianto. “Tadi malam, sebetulnya Harlah NU yang ke-102. Saya hadir sebagai Ketua Umum PP Muslimat NU yang kebetulan juga salah seorang Ketua PBNU. Beliau menyampaikan dan menyebut saya pertama sebagai Ketua umum PP Muslimat NU. Kemudian, menyampaikan selamat karena memang putusan dismissal dari MK kan sudah diumumkan tanggal 4. Acara tadi malam tanggal 5, jadi kami menyampaikan terima kasih tentu saja saya dan Mas Emil tak bisa dilihat satu-satu, kawan-kawan. Kami satu paket dan kalau ada ucapan selamat Presiden Prabowo kepada saya, karena kebetulan saya ada di forum dan itu merupaka ucapan selamat kepada Khofifah dan Emil,” jelasnya.

    Emil membacakan parikan saat memberikan pidato sambutannya. “Ubur-ubur ikan lele, panganan favoritnya pecel lele. Tempe iku isine kacang kedele, Pilgub Jatim wes mari, ayo seneng bareng le,” pungkasnya. (tok/kun)

  • Berikut Logika Berpikir Adian Napitupulu DPR Bisa Copot Pejabat

    Berikut Logika Berpikir Adian Napitupulu DPR Bisa Copot Pejabat

    GELORA.CO -Dalam Revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, DPR boleh mencopot pejabat negara. Hal itu dinilai sudah tepat lantaran selama ini parlemen dilibatkan dalam menunjuk siapa saja yang menjadi pejabat negara.

    Hal itu ditegaskan Wasekjen DPP PDIP Adian Napitupulu ketika menjawab tentang dasar pemikiran keluarnya aturan tersebut.

    “Logikanya kalau kemudian DPR ikut terlibat dalam pengambilan keputusan maka seharusnya dia bisa melakukan evaluasi terhadap keputusannya. Logikanya kalau menurut gue seperti itu,” kata Adian di Gedung Nusantara, Komplek DPR, Senayan, Kamis, 6 Februari 2025.

    Ia menganalogikan bahwa DPR bisa memutuskan untuk mengevaluasi keputusannya terhadap pilihannya yang sudah diparipurnakan tersebut. 

    “Kan begini, yang bisa mengevaluasi terhadap keputusan itu adalah yang membuat keputusan,” jelasnya.

    Terkait adanya kekhawatiran tentang DPR lebih mudah mencopot pejabat negara yang tidak sesuai keinginan DPR. Adian mengatakan wajar masyarakat khawatir, dan bisa melakukan uji materi terhadap revisi Tatib DPR tersebut.

    “Kalau kemudian ada kekhawatiran seperti itu, semua warga negara melakukan uji terhadap keputusan DPR itu. Ke mana? MA, MK, bisa PTUN bisa segala macam, ya macam-macam. Silakan saja dan kita tidak mungkin melarang dong,” tegasnya.

    “Tapi apakah logikanya adalah boleh nggak gue ngambil keputusan dan gue mengevaluasi keputusan gue? Boleh, gitu lho,” tutupnya. 

  • Pasca putusan MK, patroli gabungan TNI-Polri jaga kondusivitas di Yahukimo

    Pasca putusan MK, patroli gabungan TNI-Polri jaga kondusivitas di Yahukimo

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Pasca putusan MK, patroli gabungan TNI-Polri jaga kondusivitas di Yahukimo
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 15:56 WIB

    Elshinta.com – Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pilkada Kabupaten Yahukimo, Kodim 1715/Yahukimo, Polres Yahukimo, dan Satgas Yonif 6 Marinir menggelar patroli gabungan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi ini dilaksanakan sebagai antisipasi potensi gesekan pascaputusan, sekaligus menegakkan komitmen menjaga stabilitas wilayah.

    MK RI telah mengeluarkan putusan akhir terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Yahukimo pada Rabu (5/2). Keputusan ini menjadi penentu kandidat yang berhak memimpin daerah tersebut. Menyikapi hal ini, aparat keamanan bergerak cepat mencegah kemungkinan konflik dengan mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan.

    Patroli gabungan melibatkan personel Kodim 1715/Yahukimo di bawah pimpinan Letkol Inf Tommy Yudistyo,  S.Sos.,M.Han, Polres Yahukimo yang dipimpin AKBP Heru Hidayanto,S.Sos.,M.H. serta Satgas Yonif 6 Marinir pimpinan Letkol Mar Rismanto Manurung,M.Tr.Opsla.,CTMP. Operasi ini mencakup pengamanan fasilitas publik, pemukiman, dan pusat keramaian seperti pasar tradisional.

    Dalam pernyataannya, Dandim 1715/Yahukimo menegaskan, “Kami berkoordinasi penuh dengan semua pihak untuk memastikan situasi tetap terkendali. Masyarakat diharap tenang dan tidak terprovokasi isu tidak jelas.” Sementara Kapolres Yahukimo menambahkan, “Setiap indikasi pelanggaran hukum akan ditindak tegas.”

    Patroli dilakukan secara bergilir 24 jam, dengan pemasangan posko terpadu di kantor Kodim dan Polres. Satgas Yonif 6 Marinir turut menyiagakan tim respons cepat di daerah terpencil. Hingga kini, laporan dari lapangan menunjukkan situasi Yahukimo kondusif, tanpa gangguan signifikan.

    Kolaborasi TNI, Polri, dan Marinir ini mencerminkan sinergi kuat dalam merespons dinamika pascaputusan MK. Dengan pengamanan maksimal, diharapkan proses transisi kepemimpinan daerah dapat berjalan lancar, mengedepankan prinsip demokrasi dan keadilan. 

    Sumber : Elshinta.Com

  • KPU Pamekasan Siapkan 4 Saksi Sesuai Tuntutan Tim Hukum BERBAKTI

    KPU Pamekasan Siapkan 4 Saksi Sesuai Tuntutan Tim Hukum BERBAKTI

    Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, bakal menghadirkan 4 (empat) orang saksi dalam Sidang Pembuktian lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/2/2025) mendatang.

    Rencana tersebut merupakan putusan dari sidang PHPU di Gedung MK, Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025) kemarin. Di mana dalam sidang tersebut Hakim MK memutuskan sidang berlanjut pada pembuktian.

    “Untuk (sidang) pembuktian dijadwalkan MK digelar mulai pukul 8:00 WIB, pada Senin 10 Februari 2025, dan nantinya kita masuk sebagai saksi,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Kamis (6/2/2025).

    Guna menghadapi hal itu, pihaknya segera menindak lanjuti putusan MK yang menerima gugatan pemohon (tim kuasa BERBAKTI) untuk tahap pembuktian. “Pada tahap ini, kita wajib mendatangkan maksimal empat orang saksi, kita akan siapkan KPPS, PPS, PPK yang bermasalah untuk ditanyakan tuduhan dari pemohon,” ungkapnya.

    “Sebab berdasar hasil sidang dismissal dalam sidang MK kemarin, Pamekasan diputuskan berlanjut ke pembuktian,” sambung A Tajul Arifin.

    Dalam sidang tersebut, tim hukum pasangan calon (Paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, atas hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024.

    Sekalipun pada materi sidang, lebih menekankan terhadap berbagai poin dugaan pelanggaran pemilihan yang dilayangkan Tim Hukum BERBAKTI. “Namun perlu kami pastikan, jika seluruh proses pemilihan sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

    “Tapi kami tetap menghormati hak konstitusional setiap pasangan calon untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum, termasuk untuk tahap pembuktian di sidang berikutnya,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/ted]

  • Jadi Wakil Bupati Terpilih, Ramzi Resmi Punya KTP Cianjur dan Siap Bertugas

    Jadi Wakil Bupati Terpilih, Ramzi Resmi Punya KTP Cianjur dan Siap Bertugas

    Cianjur, Beritasatu.com – Wakil Bupati Cianjur, Jawa Barat terpilih, Ramzi Gey Thebe menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas dan amanah yang diberikan oleh masyarakat. Ia juga resmi memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Cianjur.

    Presenter terkenal itu menyampaikan rasa syukur atas kemenangan yang telah ditetapkan dan menegaskan komitmennya untuk berkontribusi pada kemajuan Kabupaten Cianjur.

    Sebagai bentuk keseriusannya, Ramzi kini telah resmi tinggal di Cianjur dan akan segera menerima KTP dengan alamat di wilayah pedesaan.

    “Alhamdulillah, saya sudah memiliki KTP Cianjur. Saya tinggal di wilayah pelosok atau pedesaan Cianjur,” ujar Ramzi pada Kamis (6/2/2025).

    Ia juga menegaskan, bersama Bupati terpilih, Mohamad Wahyu, pasangan Wahyu-Ramzi akan fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Cianjur.

    “Saya siap bekerja maksimal untuk kemajuan Cianjur. Ini adalah amanah besar, dan saya ingin memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ungkap Ramzi Gey Thebe.

    Meski kini memikul tanggung jawab sebagai wakil bupati, Ramzi memastikan tidak akan meninggalkan dunia hiburan sepenuhnya.

    Ia berharap, dengan popularitas yang dimilikinya dapat membawa manfaat bagi Cianjur, khususnya dalam mempromosikan daerah dan melestarikan budaya lokal.

    “Saya akan tetap aktif di dunia hiburan, tetapi tentu dengan porsi yang sesuai. Justru, ini bisa menjadi kesempatan untuk mengenalkan Cianjur lebih luas, termasuk tiga pilar budaya yang menjadi kebanggaan daerah,” jelasnya.

    Dengan komitmen tersebut, masyarakat Cianjur berharap kepemimpinan Ramzi Gey Thebe sebagai wakil bupati dapat membawa perubahan positif bagi daerah ini dalam lima tahun ke depan.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Herman Suherman dan Ibang Solih. Dengan putusan ini, pasangan nomor urut 2, Mohamad Wahyu dan Ramzi Gey Thebe telah sah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Cianjur.

    Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Mohamad Wahyu dan Ramzi Gey Thebe, dijadwalkan untuk segera ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur sebelum dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.

    Kini, Ramzi Gey Thebe resmi memiliki KTP Cianjur dan siap  memikul tanggung jawab sebagai wakil bupati bersama pasangannya, Bupati terpilih Cianjur Mohamad Wahyu.

  • Kementerian PKP dapat persetujuan efisiensi bujet jadi Rp1,61 triliun

    Kementerian PKP dapat persetujuan efisiensi bujet jadi Rp1,61 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendapatkan persetujuan dari Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan efisiensi anggaran menjadi Rp1,61 triliun.

    Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa upaya tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

    “Anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk Program Dukungan Manajemen sebesar Rp435,67 miliar dan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp1,177 triliun. Pembagian anggaran detailnya sudah ada. Kita bicarakan secara terbuka pemanfaatan anggarannya,” kata Maruarar Sirait di Jakarta, Kamis.

    Ia menyatakan bahwa sejak awal, Kementerian PKP telah melaksanakan berbagai upaya efisiensi anggaran, dari pagu awal Kementerian PKP Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp5,27 triliun yang dipangkas sebesar Rp3,66 triliun.

    Sehingga, setelah dilakukan efisiensi APBN TA 2025, anggaran Kementerian PKP TA 2025 menjadi sebesar Rp1,61 triliun.

    Persetujuan dari Komisi V DPR tersebut diperlukan agar Kementerian PKP dapat menyampaikan usulan berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan paling lambat pada 14 Februari 2025.

    Keputusan terkait efisiensi anggaran tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama sejumlah kementerian yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    “Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, APBN tahun 2025 pagu semula sebesar Rp5.274.391.058.000 mengalami efisiensi sebesar atau diefisiensikan sebesar Rp3.661.095.000.000. Maka, APBN tahun 2025 Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman setelah mengalami efisiensi menjadi Rp1.613.296.058.000,” ujar Lasarus.

    Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang memerintahkan K/L untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

    Pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk dihemat hingga 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

    Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025