Kementrian Lembaga: MK

  • KPU Jatim tetapkan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wagub terpilih

    KPU Jatim tetapkan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wagub terpilih

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KPU Jatim tetapkan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wagub terpilih
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 19:22 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kamis.

    “Hari ini kami melaksanakan rapat pleno dengan lancar agenda penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim hasil Pilkada Serentak 2024,” kata Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, usai rapat pleno, di Surabaya, Jawa Timur.

    Sesuai ketentuan, satu hari setelah penetapan calon terpilih, KPU Jatim memiliki kewajiban menyampaikan usulan pada Presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.

    “Sehingga besok (Jumat 6/2) dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Gedung DPRD Jatim kami menyampaikan usulan calon terpilih,” katanya.

    Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim sebanyak 1.797.332 suara atau sebesar 8,67 persen.Sementara untuk paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil memperoleh 12.192.165 suara atau mencapai 58,81 persen dan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara atau 32,52 persen.

    Dengan keputusan penetapan ini, Khofifah-Emil dinyatakan sah memenangkan Pemilihan Gubernur Jatim 2024 dan menunggu pelantikan yang sedianya dijadwalkan pada 20 Februari 2025.

    “Kami sampaikan selamat kepada paslon terpilih Bu Khofifah dan Mas Emil, semoga apa yang disampaikan dalam visi misi bisa dilaksanakan dengan baik, dan kami bisa mengawal sampai selesai jabatan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang dipimpin Hakim Suhartoyo memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa Pilkada Jatim 2024.

    Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut banyak dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.Dengan putusan ini, pasangan Khofifah-Emil resmi melanjutkan kepemimpinan mereka di Jawa Timur untuk periode ke dua.

    Sumber : Antara

  • Tetapkan Luthfi-Yasin paslon terpilih, KPU serahkan putusan ke DPRD untuk usulan pelantikan

    Tetapkan Luthfi-Yasin paslon terpilih, KPU serahkan putusan ke DPRD untuk usulan pelantikan

    Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

    Tetapkan Luthfi-Yasin paslon terpilih, KPU serahkan putusan ke DPRD untuk usulan pelantikan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 22:22 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng resmi menetapkan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilgub Jateng 2024. Penetapan itu dilakukan di Rapat Pleno Terbuka di kantor KPU Jateng, Rabu 5 Februari 2025.

    Penetapan itu tertuang pada Berita Acara Nomor 20/PL02.7-BA/33/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jawa Tengah Tahun 2024. KPU melakukan penetapan usai adanya salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

    “Menetapkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Jawa Tengah pada Pemilihan Tahun 2024,” ucap Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono yang didampingi seluruh komisioner KPU Jateng.

    Rapat Pleno Terbuka itu turut dihadiri perwakilan dari pimpinan parpol. KPU juga mengundang kedua pasangan calon kepala daerah dan wakilnya, namun tidak ada yang bisa hadir.

    Dalam pembacaan penetapan, Handi juga menyebut perolehan suara pasangan nomor urut 2 itu meraih suara sebanyak 11.390.191 atau 59,14% dari total suara sah.

    Hasil penetapan itu selanjutnya akan diserahkan KPU Jateng ke DPRD Jateng yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan usulan pelantikan. “Kamis besok akan diterima oleh DPRD Jateng di kantor DPRD sekitar pukul 13.00 WIB untuk menyerahkan keputusan ini,” kata Handi.

    Menurut informasi yang ia terima, pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen akan dilantik langsung oleh Presiden. Di sisi lain pihaknya masih menunggu peraturan presiden terkait kapan pelaksanaan pelantikannya.

    Sementara itu, perwakilan dari Cagub Terpilih Ahmad Luthfi, Muhammad Isnaini mengatakan, Ahmad Luthfi tidak bisa hadir karena posisi masih di Jakarta usai melakukan safari ke sejumlah kementerian. Menurutnya, Ahmad Luthfi menyampaikan terima kasih pada seluruh jajaran KPU jateng, Bawaslu, TNI dan Polri atas pelaksanaan pesta demokrasi yang baik.

    Kemenangan yang didapat bukanlah kemenangan Ahmad Luthfi bersama Taj Yasin, namun milik semua masyarakat Jawa Tengah. “Beliau mohon doa restu dan dukungan dari seluruh masyarakat Jawa Tengah, karena Beliau akan bekerja untuk masyarakat Jawa Tengah dengan seluruh jajaran birokrasi pemerintahan,” ungkap Isnaini seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Kamis (6/2). 

    Sumber : Antara

  • KPU Sumenep Tetapkan Ach Fauzi – Imam Hasyim sebagai Bupati – Wakil Bupati Terpilih

    KPU Sumenep Tetapkan Ach Fauzi – Imam Hasyim sebagai Bupati – Wakil Bupati Terpilih

    Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sumenep, di aula Kantor KPU setempat pada Kamis (06/02/2025) malam.

    Rapat pleno terbuka itu merupakan tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final).

    Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK pada Rabu (05/02/2025) malam, majelis hakim MK menganggap pengajuan permohonan yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU Sumenep. Dengan demikian, permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.

    Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi.

    “Memutuskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH dan KH Imam Hasyim, SH., MH sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan suara sebanyak 379.858 atau 60,35 persen dari suara sah pada Pilkada tahun 2024,” kata Nurus Syamsi.

    Untuk penyerahan Surat Keputusan (SK) serta berita acara hasil penetapan akan dilakukan pada Jumat (07/02/2025) pukul 13.00 WIB.

    “Setelah pleno penetapan malam ini, besok siang kami akan menggelar kegiatan penyerahan surat keputusan ini kepada pihak-pihak terkait sekaligus pengajuan ke DPRD untuk proses pelantikan,” paparnya.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara. (tem/but)

  • KPU Gesik Tetapkan Yani-Alif Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    KPU Gesik Tetapkan Yani-Alif Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Gresik (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik menetapkan pasangan Yani-Alif sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2024-2029 setelah melakukan rapat pleno terbuka. Penetapan ini dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). KPU Gresik juga mengundang partai pendukung dan pengusung Yani-Alif dalam rapat pleno tersebut.

    Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, mengatakan penetapan pasangan Fandi Akhmad Yani dan dr Asluchul Alif (Yani-Alif) sebagai pemenang pilkada serentak 27 November 2024 dilakukan setelah MK menolak gugatan PHPU. “Dari putusan MK itu, pasangan Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati dr Asluchul Alif atau Yani-Alif menjadi pemenang dalam pemilihan pilkada serentak,” katanya, Kamis (6/2/2025).

    Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) mengungkapkan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya dan dr Asluchul Alif. “Kami kini terpilih, dan ini adalah amanah yang sangat besar serta tanggung jawab yang berat. Mohon doa dari seluruh masyarakat Gresik, organisasi, perangkat daerah dari desa hingga OPD, serta DPRD untuk mendukung kami menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

    Gus Yani juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat Gresik dan berkomitmen untuk membangun masa depan Gresik yang lebih baik. “Perjalanan empat tahun yang lalu tentu memiliki banyak kekurangan, namun kami berharap ke depan kita bisa semakin baik, memberikan manfaat nyata, terutama untuk masyarakat Gresik,” imbuhnya.

    Selain itu, Gus Yani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Aminatun Habibah, Wakil Bupati Gresik sebelumnya, yang telah memberikan dedikasi terbaiknya. “Semoga yang telah dilakukan sebelumnya tidak ditinggalkan, tetapi menjadi landasan untuk melangkah lebih jauh lagi,” tandasnya. (dny/but)

     

  • Baleg Klarifikasi Revisi Tatib: DPR Tidak Bisa Mencopot Pejabat Negara

    Baleg Klarifikasi Revisi Tatib: DPR Tidak Bisa Mencopot Pejabat Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memberikan klarifikasi terkait polemik revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR, khususnya terkait Pasal 228A. 

    Menurut Bob Hasan, poin revisi Tatib tidak memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot pejabat, melainkan hanya melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    “Tata tertib ini diberitakan seolah-olah DPR bisa mencopot jabatan tertentu. Padahal, yang sebenarnya terjadi adalah proses evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui fit and proper test di komisi terkait,” ujar Bob Hasan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Bob Hasan menilai Pasal 228A yang disisipkan dalam aturan tersebut hanya mengatur mekanisme evaluasi yang dapat dilakukan secara berkala oleh DPR terhadap pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna.

    “DPR hanya melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi hasilnya kepada instansi yang berwenang, seperti presiden atau Komisi Yudisial jika terkait Mahkamah Agung,” tutur dia.

    Menurut Bob Hasan, keputusan pencopotan pejabat tetap berada di tangan instansi berwenang, bukan DPR. Hanya saja, kata dia, DPR memiliki kewenangan dalam meloloskan calon pejabat melalui fit and proper test, maka DPR juga berhak memberikan evaluasi atas kinerja mereka.

    “Jadi bukan DPR yang mencopot, melainkan instansi yang berwenang yang akhirnya mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi dari DPR,” katanya.

    Senada dengan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menegaskan DPR tidak mempunyai wewenang mencopot pejabat negara yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR. Dia mengatakan DPR sifatnya hanya bisa memberikan rekomendasi agar pejabat negara yang ditetapkan melalui paripurna dievaluasi jika bermasalah.

    “Ya enggak bisa (copot) dong tetapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan misalnya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot,” kata  Martin.

    Rekomendasi tersebut, kata dia, biasanya dibuat oleh komisi terkait terhadap mitra kerjanya dan memberikan hasil rekomendasi kepada pimpinan DPR agar pejabat yang bersangkutan dievaluasi. Setelahnya, pimpinan DPR menyampaikan kepada pemerintah.

    “(Dari) komisi ke pimpinan DPR, memang internal, baru pimpinan DPR nanti menindaklanjuti kepada pemerintah. Jadi bukan DPR mencopot yang bersangkutan, enggak lah,” jelas Martin.

    Martin menegaskan, semua pejabat negara yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR masing-masing memiliki Undang-undang (UU).

    “Nanti kan itu kan ada UU-nya masing-masing. Setiap pejabat yang fit and proper itu kan (ada) UU-nya. Kalau KPK ada UU-nya, MK ada UU-nya, apalagi tuh, KY ada UU-Nya. Nah yaitu kembali ke UU-nya. Makanya di revisi Tatib itu dikatakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkas dia.

  • Gugatan Sengketa Usai, KPU Ponorogo Tetapkan Sugiri-Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Gugatan Sengketa Usai, KPU Ponorogo Tetapkan Sugiri-Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Ponorogo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo resmi menerima surat relaas dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Dengan surat tersebut, tahapan sengketa hukum telah berakhir, membuka jalan bagi KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

    “Kami sudah menerima surat dari MK , yang menyatakan bahwa sengketa Pilkada Ponorogo telah selesai,” ungkap Ketua KPU Ponorogo, R. Gaguk Ika Prayitna, Kamis (6/2/2025).

    Berdasarkan keputusan tersebut, KPU Ponorogo segera menggelar pleno penetapan pemenang Pilkada 2024. Hasilnya, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo terpilih.

    “Hari ini kami plenokan penetepan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” katanya.

    Setelah proses penetapan, KPU akan menyerahkan surat keputusan tersebut kepada pasangan terpilih serta DPRD Ponorogo. Selanjutnya, dokumen akan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur sebagai dasar pelantikan.

    “Soal jadwal pelantikan, itu bukan ranah kami lagi,” tutupnya. (end/ian)

  • KPU Tetapkan Yosep Gebze–Fauzun Nihaya Jadi Bupat dan Wakil Bupati Merauke
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Februari 2025

    KPU Tetapkan Yosep Gebze–Fauzun Nihaya Jadi Bupat dan Wakil Bupati Merauke Regional 6 Februari 2025

    KPU Tetapkan Yosep Gebze–Fauzun Nihaya Jadi Bupat dan Wakil Bupati Merauke
    Tim Redaksi
    MERAUKE, KOMPAS.com
    – Setelah melewati tahapan panjang
    Pemilihan Umum
    Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK),
    Yosep Gebze
    dan
    Fauzun Nihaya
    resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati
    Merauke
    periode 2024-2029.
    Pasangan ini meraih 39,40% suara sah, setara dengan 45.159 suara, mengungguli tiga pasangan calon lainnya.
    Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat pleno yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke pada Kamis (06/02/2025).
    Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun, menegaskan bahwa hasil pemilihan sudah final setelah MK menolak gugatan dari pihak lawan karena tidak memenuhi syarat formal.
    “Kami (KPU Merauke) telah menyelesaikan proses sengketa dengan mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemohon karena tidak memenuhi syarat formal,” ujar Rosina.
    Rapat pleno penetapan ini dihadiri Yosep Gebze dan Fauzun Nihaya, yang datang bersama rombongan Partai NasDem, partai pengusung, serta para relawan.
    Sementara itu, tiga pasangan calon lainnya memilih untuk tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilan dari partai masing-masing.
    Dalam suasana kemenangan, Yosep Gebze menyampaikan bahwa keberhasilan ini bukan hanya milik mereka berdua, tetapi juga kemenangan seluruh rakyat Merauke.
    “Kami telah mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi. Meskipun ada pasangan calon yang puas dan tidak puas, mulai hari ini kami berdua (Yosep dan Fauzun) menyatakan tidak ada lagi paslon nomor satu, dua, tiga, maupun empat.”
    “Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Merauke,” tegas Yosep.
    Yosep juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan bekerja sama demi kemajuan daerah.
    “Saya dan Ibu Fauzun mengajak seluruh masyarakat untuk menatap ke depan. Merauke sekarang menjadi daerah yang tertib, dan kami berharap adanya kolaborasi serta kerja sama dalam membangun Kabupaten Merauke,” lanjutnya.
    Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun, juga menitipkan harapan kepada pasangan bupati dan wakil bupati terpilih agar memperhatikan kondisi KPU yang hingga saat ini belum memiliki gedung sendiri.
    “Kantor KPU masih pinjam pakai. Ini merupakan tanggung jawab bapak dan ibu terpilih untuk memikirkan kami. Semoga ini menjadi catatan bagi bupati dan wakil bupati Merauke terpilih,” harapnya.
    Dengan penetapan ini, Yosep Gebze dan Fauzun Nihaya siap memulai tugas mereka dalam memimpin Merauke selama lima tahun ke depan.
    Publik kini menanti langkah pertama mereka dalam mewujudkan janji-janji kampanye, terutama dalam membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas

    40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas

    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom

    Putusan MK: 40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 12:45 WIB

    Elshinta.com – Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas.

    Sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri dari 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

    Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

    Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

    Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK. Seharusnya, objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait hasil pilkada, tetapi para pemohon di antaranya justru menggugat berita acara.

    Lebih lanjut, total 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri dari tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.

    Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada pada 7–17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada 24 Februari 2025. Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK:

    Gubernur
    1. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
    2. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
    3. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota
    1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
    2. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)
    3. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    Bupati
    1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

    Sumber : Antara

  • Sidang PHPU Magetan Lanjut Pembuktian, KPU dan Bawaslu Siap Hadapi Proses

    Sidang PHPU Magetan Lanjut Pembuktian, KPU dan Bawaslu Siap Hadapi Proses

    Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan kini fokus mempersiapkan berbagai dokumen dan bukti untuk menghadapi Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa sengketa hasil Pilkada Magetan berlanjut ke tahap pembuktian.

    Keputusan ini disampaikan oleh Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang putusan dismissal yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube pada Selasa (4/2/2025). Tidak hanya Magetan, enam daerah lain juga masuk ke tahap pembuktian, yakni Tasikmalaya (Jawa Barat), Pesawaran (Lampung), Mimika (Papua Tengah), Banjarbaru (Kalimantan Selatan), dan Aceh Timur (Aceh).

    Gugatan PHPU Magetan diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Sujatno – Ida Yuhana Ulfa, yang menantang hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU. Sementara itu, pihak termohon adalah KPU dan Bawaslu Magetan, serta Paslon nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni, sebagai pihak terkait.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Paslon Sujatno – Ida Yuhana Ulfa memperoleh 136.083 suara, hanya terpaut tipis dari Paslon 01 yang mendapatkan 137.347 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 02, Hergunadi – Basuki Babussalam, mengantongi 131.264 suara. Dari total pemilih sebanyak 415.874 orang, suara sah tercatat sebanyak 404.694, sementara suara tidak sah berjumlah 11.180.

    Ketatnya selisih perolehan suara menjadi faktor utama yang menyebabkan sengketa ini berlanjut ke tahap pembuktian di MK. Selain itu, Paslon 01 juga mempertanyakan daftar pemilih di dua TPS, di mana terdapat pemilih yang tidak hadir namun diduga tetap menggunakan hak suaranya.

    Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti tambahan dan saksi untuk menghadapi sidang lanjutan.

    “Kami sudah menyiapkan saksi dan bukti tambahan guna menjawab semua dalil yang diajukan dalam gugatan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (6/2/2025).

    Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, M. Kilat Adinugroho, juga menegaskan kesiapan lembaganya dalam menghadapi persidangan.

    “Iya, benar. Kami siap mengikuti seluruh proses sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi,” kata Kilat.

    Sidang PHPU Magetan kini memasuki fase krusial, di mana seluruh pihak terkait akan menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumen masing-masing. Keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu hasil akhir Pilkada Magetan 2024. [fiq/but]

  • KPU Tetapkan Marhaen-Handy Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nganjuk
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        6 Februari 2025

    KPU Tetapkan Marhaen-Handy Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nganjuk Surabaya 6 Februari 2025

    KPU Tetapkan Marhaen-Handy Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nganjuk
    Tim Redaksi
    NGANJUK, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 03,
    Marhaen Djumadi
    dan
    Trihandy Cahyo Saputro
    , sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024.
    Penetapan ini dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno terbuka di Front One Ratu Hotel Nganjuk pada Kamis (6/2/2025) sore.
    Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Musthofa, menjelaskan bahwa rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih baru dapat dilaksanakan setelah proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
    Perkara gugatan Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon nomor urut 01, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah, dinyatakan tidak dapat diterima MK.
    “Kemarin kan pihak 01 (Gus Ibin-Aushaf Fajr) menggugat hasil pemilihan. Terus setelah proses di MK, alhamdulillah semua dari gugatannya ditolak,” ujar Arfi kepada Kompas.com pada Kamis (6/2/2025).
    Selanjutnya, Arfi menjelaskan bahwa KPU akan menyerahkan keputusan terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk.
    “Langkah selanjutnya kami akan menyerahkan SK kepada DPRD untuk kemudian ditindaklanjuti untuk diusulkan pelantikan. Setelah ini prosesnya sudah tidak di KPU lagi. Jadi sudah di pemerintah,” tuturnya.
    Menurut informasi yang diterima Arfi, DPRD Kabupaten Nganjuk dijadwalkan akan mengadakan rapat paripurna penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada Senin (10/2/2025).
    “Kalau enggak berubah jadwalnya, insyaallah besok Senin (10/2/2025) akan diparipurnakan di DPRD (Nganjuk),” sebut Arfi.
    Namun, ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan paslon 03, Marhaen-Handy, akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk periode 2025-2029.
    “Kami belum menerima surat secara resmi, baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun dari KPU RI terkait dengan jadwal pelantikan,” ucapnya.
    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, mengungkapkan bahwa pelantikan Marhaen-Handy direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis (20/2/2025).
    Kepastian tersebut diperoleh setelah Tatit bersama Sekda, Bupati, dan Pj Bupati se-Indonesia mengikuti rapat yang diadakan Kementerian Dalam Negeri pada Senin (3/2/2025).
    “Kemarin kami Ketua DPRD, kemudian dari Sekda, Bupati, Pj Bupati seluruh Indonesia, kemarin zoom dengan Kemendagri, bahwa pelantikan insyaallah itu akan dilaksanakan serentak tanggal 20 (Februari),” ujar Tatit kepada Kompas.com pada Rabu (5/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.