Kementrian Lembaga: MK

  • Kementerian PANRB: Kepastian gaji ke-13 dan 14 ASN tunggu PP terbit

    Kementerian PANRB: Kepastian gaji ke-13 dan 14 ASN tunggu PP terbit

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa kepastian gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).

    “Kalau kebijakan PP-nya telah ditetapkan, baru diumumkan,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Averrouce menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menunggu teknis terkait pengumuman kepastian gaji ASN tersebut.

    “Apakah diumumkan Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri, kami masih menunggu prosesnya,” jelasnya.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa pembahasan kebijakan gaji ke-13 dan 14 ASN dilakukan bersama dengan instansi terkait sehingga menjadi kesepakatan bersama untuk dirumuskan menjadi PP.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap cair.

    Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji tersebut.

    “Insyaallah (cair, red),” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2).

    Di media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN pada tahun 2025.

    Hal itu menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    Presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

    Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR Kini Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan KPK, hingga Hakim MK dan MA? Begini Klarifikasinya

    DPR Kini Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan KPK, hingga Hakim MK dan MA? Begini Klarifikasinya

    PIKIRAN RAKYAT – Sempat ramai beredar informasi bahwa DPR kini bisa mencopot Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan KPK, hingga Hakim MK dan MA. Namun, wakil rakyat itu mengklarifikasi bahwa apa yang bisa mereka lakukan adalah melakukan evaluasi, bukan pencopotan.

    “Pada intinya, yang dilakukan satu proses uji kelayakan baik itu fit and proper test dan sebagainya di komisi masing-masing. Maka calon-calon itu yang sebelum diparipurnakan. Dan setelah diparipurnakan di sisipkan pasal 228A itu dalam tata tertib itu, dijelaskan dapat dilakukan evaluasi itu 228A secara berkala,” tutur Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, Jumat 7 Februari 2025.

    “Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR yang mencopot, tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu,” katanya menambahkan.

    Oleh karena itu, DPR kini memiliki kewenangan baru untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Kewenangan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa 4 Februari 2025.

    Dengan perubahan ini, DPR memiliki ruang lebih besar untuk menilai kinerja pejabat yang sebelumnya telah mereka tetapkan.

    Bob Hasan menjelaskan bahwa evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian jika pejabat yang bersangkutan dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.

    Evaluasi Pejabat: Bukan Pemecatan Langsung

    Bob Hasan menegaskan bahwa revisi ini tidak berarti DPR bisa langsung mencopot pejabat negara.

    “Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujarnya.

    Menurutnya, evaluasi yang dilakukan DPR bersifat mengikat dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti. Namun, keputusan akhir terkait pemberhentian tetap berada di tangan lembaga atau pejabat berwenang.

    “Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan,” tutur Bob Hasan.

    Siapa Saja yang Akan Dievaluasi?

    Pejabat yang akan masuk dalam mekanisme evaluasi berkala ini meliputi:

    Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) Panglima TNI dan Kapolri Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

    Sebelumnya, pejabat-pejabat ini menjalani fit and proper test di DPR sebelum disahkan dalam rapat paripurna. Dengan adanya revisi tata tertib ini, kinerja mereka bisa dinilai kembali secara berkala.

    Bagaimana Mekanisme Evaluasi Ini?

    Revisi tata tertib ini memasukkan Pasal 228A, yang berisi dua ayat penting:

    DPR dapat melakukan evaluasi berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi bersifat mengikat dan akan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

    Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan menegaskan bahwa revisi ini dibahas dengan cepat setelah mempertimbangkan pendapat dari seluruh fraksi.

    “Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yaitu, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 228A,” ucapnya.

    DPR Mengawasi, Bukan Memberhentikan Langsung

    Meskipun DPR kini memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat negara secara berkala, keputusan pemberhentian tetap berada di tangan lembaga yang berwenang, seperti Presiden atau Komisi Yudisial. Evaluasi ini diharapkan bisa memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja pejabat negara agar tetap sesuai dengan harapan masyarakat dan kepentingan nasional.

    Dengan adanya aturan baru ini, publik bisa berharap bahwa pejabat yang dipilih melalui fit and proper test tidak hanya teruji di awal, tetapi juga terus dipantau agar tetap menjalankan tugasnya dengan baik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Belum Reda, Perselisihan Hasil Pilbup Magetan Menanti Sidang Pembuktian

    Belum Reda, Perselisihan Hasil Pilbup Magetan Menanti Sidang Pembuktian

    Magetan (beritajatim.com) – Sengketa Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Magetan 2024 masih belum mereda. Hingga kini, Magetan belum memiliki Bupati-Wakil Bupati terpilih secara resmi, mirip dengan situasi yang terjadi di Kabupaten Pamekasan. Hakim MK Saldi Isra telah mengumumkan agenda pembuktian ini pada sidang sebelumnya, Selasa (4/2/2025).

    Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Magetan telah memasuki tahap pembuktian, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (07/02/2025) pukul 13.30 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gugatan PHPU Magetan diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Sujatno – Ida Yuhana Ulfa (JADI), yang menolak hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU. Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU dan Bawaslu Magetan, sementara Paslon nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro (NIAT), berperan sebagai pihak terkait.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Paslon JADI memperoleh 136.083 suara, hanya selisih 1.264 suara dari Paslon NIAT yang mendapatkan 137.347 suara. Sementara itu, Paslon nomor urut 02, Hergunadi – Basuki Babussalam, meraih 131.264 suara. Dari total pemilih sebanyak 415.874 orang, suara sah tercatat 404.694, sedangkan suara tidak sah mencapai 11.180.

    Ketatnya selisih suara menjadi faktor utama sengketa ini berlanjut ke tahap pembuktian di MK. Selain itu, Paslon NIAT juga mempertanyakan daftar pemilih di dua TPS yang diduga mengalami pelanggaran, di mana terdapat pemilih yang tidak hadir namun tetap menggunakan hak suaranya.

    Seluruh pihak telah menyatakan kesiapan mereka menghadapi sidang dengan menghadirkan bukti dan saksi. MK menetapkan bahwa masing-masing pihak dapat menghadirkan maksimal empat saksi dalam sidang pembuktian.

    “Sebagai pihak terkait, tentu kami sangat siap untuk menghadapi itu karena kita yakin bahwa proses Pilkada 2024 kemarin telah dilaksanakan secara jujur dan fair. Sehingga terkait dengan materi gugatan itu dari awal kita juga sudah menyiapkan hal-hal yang perlu disiapkan jika memang harus ada pembuktian,” ujar Didik Haryono, Tim Paslon NIAT, Selasa (4/2/2025).

    Sementara itu, Tim Paslon JADI menyambut positif keputusan MK yang melanjutkan sengketa ke tahap pembuktian.

    “Terkait hasil sidang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa PHPU Kabupaten Magetan lanjut ke tahap selanjutnya, kami dari Paslon 03, Paslon Jadi Juara menyambut positif hasil tersebut dan juga kami menyiapkan segala sesuatunya kali ini bukti dan saksi untuk nantinya bisa dihadirkan di sidang lanjutan,” ujar Lucky Setiyo Herman, perwakilan Tim Paslon JADI.

    Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, menegaskan kesiapan lembaganya dalam menghadapi sidang lanjutan dengan menghadirkan bukti tambahan dan saksi.

    > “Kami sudah menyiapkan saksi dan bukti tambahan guna menjawab semua dalil yang diajukan dalam gugatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, M. Kilat Adinugroho, juga memastikan kesiapan institusinya.

    “Iya, benar. Kami siap mengikuti seluruh proses sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi,” kata Kilat. [fiq/beq]

  • KPU Tulungagung Tetapkan Gatut Sunu-Ahmad Baharudin Bupati-Wabup Terpilih

    KPU Tulungagung Tetapkan Gatut Sunu-Ahmad Baharudin Bupati-Wabup Terpilih

    Tulungagung (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung resmi menetapkan pasangan calon Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin sebagai pemenang Pilkada dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis (6/2/2025). Rapat pleno ini diselenggarakan setelah KPU menerima relaas pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

    Pasangan calon terpilih, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, hadir dalam rapat pleno penetapan ini. Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang semua pasangan calon peserta Pilkada. Namun, hanya pasangan terpilih yang hadir dalam rapat tersebut.

    “Yang datang hanya paslon terpilih. Kami tidak tahu kenapa tiga paslon lainnya tidak datang,” ujar Moh Lutfi Burhani.

    Dengan telah ditetapkannya pemenang Pilkada, KPU Tulungagung selanjutnya akan mengirimkan surat usulan pengukuhan dan pengesahan kepada Ketua DPRD Tulungagung. Lutfi menjelaskan bahwa tugas KPU dalam pelaksanaan Pilkada akan selesai setelah surat tersebut dikirimkan.

    “Besok, kami akan berkirim surat ke Ketua DPRD Tulungagung tentang usulan pengukuhan dan pengesahan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih,” tuturnya.

    Di sisi lain, Gatut Sunu Wibowo menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mensukseskan Pilkada Tulungagung. Ia juga meminta doa restu agar pemerintahan yang akan datang dapat berjalan lebih baik serta berjanji untuk menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat.

    “Hari ini KPU telah melakukan rapat pleno terbuka. Kami minta doa restu kepada masyarakat agar lancar sampai proses pelantikan,” pungkasnya. [nm/beq]

  • Spesifikasi Jet Tempur Mirage 2000, Diadopsi oleh UEA, Mesir, Yunani hingga India – Halaman all

    Spesifikasi Jet Tempur Mirage 2000, Diadopsi oleh UEA, Mesir, Yunani hingga India – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mirage 2000 adalah pesawat tempur multiperan yang diproduksi oleh perusahaan Prancis, Dassault Aviation.

    Mirage 2000 adalah jet tempur yang sangat fleksibel dan telah terbukti efektif dalam berbagai peran.

    Dengan kemampuan multirole dan sistem persenjataan yang canggih, pesawat ini tetap menjadi pilihan utama bagi banyak angkatan udara di seluruh dunia.

    Diperkenalkan dalam layanan operasional oleh Angkatan Udara Prancis pada tahun 1984, dikutip dari laman resmi Dassault Aviation.

    Pesawat ini telah diadopsi oleh beberapa negara, termasuk UEA, Mesir, Yunani, India, Peru, Qatar, dan Taiwan, Airforce Technology melaporkan.

    Simak spesifikasi lengkap jet tempur Mirage 2000 berikut ini.

    Varian dan Kemampuan

    Mirage 2000 hadir dalam beberapa varian, antara lain:

    – Mirage 2000CB:

    Versi satu tempat duduk untuk pertahanan udara.

    – Mirage 2000N:

    Versi dua tempat duduk untuk penetrasi nuklir dalam segala cuaca.

    – Mirage 2000D:

    Versi upgrade dari Mirage 2000N untuk pengeboman otomatis dengan amunisi konvensional dan berpemandu laser.

    – Mirage 20005:

    Dikenal dengan avionik canggih dan kemampuan penembakan udara-ke-darat serta udara-ke-udara.

    Fitur Kokpit

    Kokpit Mirage 20005 dilengkapi dengan sistem kontrol penerbangan yang canggih, termasuk tampilan head-up dan antarmuka sistem pilot multifungsi.

    Sistem ini menyediakan data terkait penerbangan, navigasi, dan penargetan.

    Persenjataan

    Mirage 2000 memiliki sembilan titik keras untuk membawa muatan persenjataan, dengan kemampuan untuk mengangkut berbagai jenis senjata, termasuk:

    – Rudal Udara-ke-Udara:

    MICA dan Magic 2, dengan jangkauan operasi maksimum hingga 60 km.

    – Rudal dan Bom Berpemandu:

    Termasuk MBDA BGL 1000, MBDA AS30L, dan rudal antikapal AM39 Exocet.

    Pesawat ini dilengkapi dengan sistem pengiriman dan navigasi senjata digital (WDNS) serta pod penanda laser, memungkinkan penembakan senjata berpemandu laser pada siang dan malam hari.

    Mesin dan Performa

    Mirage 2000 ditenagai oleh mesin turbofan SNECMA M53P2 yang menghasilkan daya dorong hingga 98 kN dengan afterburn.

    Pesawat ini mampu mencapai kecepatan maksimum 2,530 km/jam dan memiliki jarak tempuh feri hingga 3,335 km.

    Sejak diluncurkan, Mirage 2000 telah menerima pesanan dari berbagai negara.

    Total 110 unit telah dipesan oleh Angkatan Udara Prancis, dan pesawat ini juga telah dikirim ke Taiwan, Qatar, Yunani, dan Uni Emirat Arab.

    Spesifikasi pesawat tempur Mirage 2000:

    Dikutip dari CNBC berikut ini spesifikasi lengkap dari jet tempur Mirage 2000:

    Kru: 1 orang

    Panjang: 14,36 meter

    Rentang sayap: 9,13 meter

    Tinggi: 5,20 meter

    Luas sayap: 41 m2

    Berat kosong: 7.500 kg

    Berat isi: 13.800 kg

    Berat maksimum saat lepas landas: 17.000 kg

    Mesin: 1 x SNECMA M53-P2 afterburning turbofan, dorongan kering 64,3 kN (14.500 lbf), dan dorongan dengan pembakar lanjut 95,1 kN (21.400 lbf)

    Senjata api: terdapat 2 senjata api ukuran 30 mm (1,18 in) DEFA 554 revolver cannon, 125 rounds per gun.

    Titik keras: totalnya ada 9 titik keras, diantaranya 4 x under-wing, 5 x under-fuselage dengan kapasitas 6.300 kg (13.900 lb) external fuel and ordnance.

    Roket: Matra 68 mm unguided rocket pods, 18 rockets per pod.

    Rudal: Terdapat 2 jenis rudal dalam pesawat tempur ini, air-to-air missiles dan air-to-surface missiles

    Bom: ada 9 jenis bom Mk.82

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • MK Tolak Gugatan Pilkada Tarakan, Khairul–Ibnu Saud Segera Dilantik 

    MK Tolak Gugatan Pilkada Tarakan, Khairul–Ibnu Saud Segera Dilantik 

    TARAKAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.

    Proses hukum perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan ini berakhir pada Rabu, 5 Februari. 

    Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sela atau dismissal dari perkara 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025, perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.  

    Putusan MK ini memastikan Pasangan H. Khairul– Ibnu Saud mulus menuju kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan. 

    Hakim MK Saldi Isra menyampaikan semua eksepsi atau bantahan atas permohonan yang diajukan Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kaltara yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 dan diperbaiki pada 11 Desember 2024, dengan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan tidak beralasan menurut hukum.  

    “Karena itu, tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi Isra. 

    “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Menimbang terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya. Konklusi dan seterusnya dianggap telah diucapkan berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya dianggap telah diucapkan,” lanjut Saldi Isra.  

    Dengan berbagai pertimbangan itu, Ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan amar putusan memutuskan menolak eksepsi pemohon berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan serta mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.  

    “Amar putusan mengenai diri dalam resepsi, satu menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan permohonan. Dua mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo. 

    Dengan putusan ini, hasil rapat pleno KPU Kota Tarakan terkait rekapitulasi suara pada 5 Desember 2024 yang menetapkan  H. Khairul dan Ibnu Saud meraih suara terbanyak dengan 59.204 dari kolom kosong yang hanya meraup 43.787 suara, tetap sah.  

    Selanjutnya KPU Tarakan mengagendakan rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan terpilih hasil Pilkada 2024. 

    Sementara itu, usai resmi ditetapkan sebagai paslon terpilih di Pilkada Tarakan,  Khairul mulai merencanakan proses transisi pemerintahan.

    Hal itu nantinya akan tertuang dalam program 100 hari kerja bersama Ibnu Saud, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan. 

    “Saya kira 100 hari kerja program yang sudah kita canangkan, akan kita kerjakan. Setelah kemarin dinyatakan menang, saya sudah memanggil beberapa OPD untuk menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi prioritas,” kata Khairul, Kamis 8 Februari. 

    Beberapa program nasional, seperti makan bergizi gratis, juga akan menjadi prioritas Khairul – Ibnu Saud dalam program 100 hari kerja. Beberapa program lainnya akan secara detail dibahas ketika Khairul-Ibnu Saud sudah dilantik. 

    “Nanti akan saya cek, akan saya detailkan lagi setelah pelantikan,” kata dia.

  • Infografis DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK dan Pasca-Revisi Tatib DPR – Page 3

    Infografis DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK dan Pasca-Revisi Tatib DPR – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – DPR kini memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Evaluasi bisa dilakukan apabila pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

    Adanya kewenangan itu usai Parlemen menyetujui perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR pada Senin 3 Februari 2025 melalui Badan Legislasi atau Baleg. Paripurna DPR pun mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

    Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Jakarta, Selasa 4 Februari 2025. Adapun revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 itu tertuang dalam Pasal 228A tentang Tata Tertib.

    Beberapa pejabat yang bisa dicopot berdasar aturan baru itu antara lain pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima TNI, Kapolri, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hakim Mahkamah Agung (MA).

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan, dengan adanya revisi tersebut, maka legislator memiliki kewenangan mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Parlemen. Bila pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya Parlemen dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

    Lantas, seperti apakah revisi peraturan DPR yang baru saja disetujui dalam paripurna DPR? Pejabat publik mana saja yang bisa direkomendasikan diberhentikan Parlemen? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Terpopuler, gaji ke-13 dan 14 tetap cair hingga isu reshuffle kabinet

    Terpopuler, gaji ke-13 dan 14 tetap cair hingga isu reshuffle kabinet

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan Jumat untuk disimak, Sri Mulyani beri sinyal gaji ke-13 dan 14 ASN tetap cair hingga Mensesneg dan Sufmi Dasco menjawab isu reshuffle kabinet Prabowo. Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠Sri Mulyani beri sinyal gaji ke-13 dan 14 ASN tetap cair

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap cair.

    Saat ditemui di Jakarta, Kamis, Sri Mulyani menyatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. Namun, ia tak merinci besarannya. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠PT Timah pecat pegawai yang viral hina honorer pakai BPJS

    PT Timah Tbk memecat Dwi Citra Weni, pegawai PT Timah yang viral akibat mengunggah video mengejek pekerja honorer karena menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk berobat.

    Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk Anggi Siahaan berharap, kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai PT Timah untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠Putusan MK: 40 perkara sengketa pilkada lanjut pembuktian, 270 kandas

    Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) yang menghasilkan 40 perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian dan 270 perkara lainnya kandas. Baca selengkapnya di sini

    4. Mensesneg sebut belum ada rencana “reshuffle” kabinet Prabowo

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan belum ada rencana reshuffle atau perombakan kabinet di internal Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Prasetyo mengunjungi parlemen dalam rangka HUT Partai Gerindra yang digelar di gedung wakil rakyat tersebut. Ketika ditanya lebih lanjut, Prasetyo pun membantah hal itu dan mengatakan bahwa pemerintah sedang fokus bekerja. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Dasco dengar ada menteri Prabowo yang kurang seirama

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku mendengar bahwa ada menteri dari Presiden Prabowo Subianto yang masih kurang seirama dalam melaksanakan kinerjanya.

    Namun dia pun belum mengetahui secara persis sosok menteri yang dimaksud. Dia pun mengatakan bahwa Prabowo Subianto ingin berbuat kebaikan untuk kesejahteraan rakyat dengan menunaikan janji kampanyenya dan visi Astacita. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi ajak warga tidak ganggu kamtibmas selama sidang sengketa Pilkada di MK

    Polisi ajak warga tidak ganggu kamtibmas selama sidang sengketa Pilkada di MK

    Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.

    Polisi ajak warga tidak ganggu kamtibmas selama sidang sengketa Pilkada di MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Februari 2025 – 17:58 WIB

    Elshinta.com – Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Iimbauan ini disampaikan terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Jayapura 2024, yang saat ini masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 274/PHPU Tahun 2025 masalah  Pilkada Bupati Jayapura.

    “Persidangan Pilkada Bupati di MK, kini memasuki tahap pembuktian guna menelaah bukti dari masing-masing pihak. Jadi saya himbau masyarakat tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jayapura,” jelas AKBP Umar Nasatekay, Kamis (6/2).

    Ia menegaskan pentingnya menjaga situasi kondusif selama proses hukum berlangsung di MK. Persidangan kini memasuki tahap pembuktian guna menelaah bukti dari masing-masing pihak.

    “Kita akan menunggu proses itu sama-sama, jadi himbauan kami kalau bisa bersama menjaga keamanan,” ujar AKBP Umar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan. 

    Ia berharap semua pihak menghormati jalannya persidangan dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas.

    Menurutnya, apapun keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan Bupati Jayapura, masyarakat harus menerima dengan bijak. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dihormati oleh semua pihak.

    “Persidangan ulang masih dilakukan nanti tanggal 7 dan tanggal 17,” katanya. Ia mengingatkan bahwa setiap aksi tanpa izin yang mengganggu ketertiban akan ditindak tegas dan terukur sesuai aturan hukum.

    Dikatakan, pihaknya dari kepolisian terus meningkatkan keamanan di Kabupaten Jayapura guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Bahkan, patroli rutin terus dilakukan di seluruh polsek untuk memastikan situasi tetap aman.

    Selain patroli, kepolisian juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Upaya ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan serta mencegah potensi gesekan di tengah masyarakat.

    Umar meminta pada masyarakat tetap tenang dan mengikuti perkembangan sidang melalui jalur resmi. “Kami imbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks yang dapat memicu ketegangan sosial,” tandasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • MK Putuskan Paslon Suhadirman-Muklisin Pemenang Pilkada Kuansing

    MK Putuskan Paslon Suhadirman-Muklisin Pemenang Pilkada Kuansing

    loading…

    MK menegaskan pasangan calon nomor urut 1 (satu), Suhardiman-Muklisin sah sebagai pemenang Pilkada Kuansing. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pasangan calon nomor urut 1 (satu), Suhardiman-Muklisin sah sebagai pemenang Pilkada Kuansing . Selanjutnya pasangan tersebut akan dilantik pada 20 Februari 2025.

    MK dalam amar putusannya menolak permohonan paslon nomor urut 2 Adam – Sutoyo. Alasannya, paslon tersebut tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan sengketa.

    Pengacara pasangan Suhardiman- Muklisin, Rizki Junianda Putra mengaku bersyukur atas putusan MK. “Alhamdulillah, kita menang, MK mengabulkan eksepsi kami, dan kini masyarakat kuansing telah resmi memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang,” Kata Poliang, Jumat (7/2/2025).

    Poliang menegaskan, keputusan MK sudah tepat karena memang tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 dalam mengajukan permohonan sengketa pilkada serta juga tidak ada pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sebagaimana yang didalilkan Pemohon.

    “Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi telah tepat dalam menjatuhkan putusan, dari awal kita sudah bantah dan uraikan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan juga tidak benar dalil yang diuraikan Pemohon melalui pengacaranya Dody Fernando yang menyatakan ada pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif,” ujarnya.

    Poliang juga mengajak kepada seluruh masyarakat kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan di negeri jalur.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport perjuangan Bapak Suhardiman Ambi dan Bapak Muklisin. Ke depannya saya berharap kepada seluruh masyarakat Kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan. Mari sama-sama kita dukung bupati dan wakil bupati pilihan masyarakat ini dalam membangun Kabupaten Kuantan Singingi yang lebih baik lagi ke depannya,” pungkasnya.

    (cip)