Kementrian Lembaga: MK

  • Kemenpan RB Pastikan Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Cair Setelah Tahapan Ini

    Kemenpan RB Pastikan Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Cair Setelah Tahapan Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi turut memberikan tanggapan terkait pemberian gaji ke-13 dan 14 bagi pegawai negeri sipil atau PNS tahun 2025.

    Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 dan 14 PNS dapat dipastikan setelah terbit peraturan pemerintah (PP).

    “Jika PP sudah ditetapkan, baru akan diumumkan,” kata Averrouce seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 7 Februari 2025.

    Lebih lanjut, Averrouce menjelaskan, pihaknya sedang menunggu teknis mengenai pengumuman pasti gaji ke-13 dan 14 PNS. 

    “Apakah hasilnya akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri, kami masih menunggu,” tuturnya.

    Pembahasan terkait kebijakan gaji ke-13 menurutnya, hasil keputusan bersama instansi terkait.

    Sinyal Positif Menkeu

    Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberikan sinyal positif mengenai pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS.

    Ia meminta masyarakat dapat menunggu pengumuman lanjutan soal hal tersebut.

    “Insyaallah cair,” katanya.

    Seperti diketahui, akhir-akhir ini wacana penghapusan gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN pada tahun 2025 hangat dibahas.

    Wacana tersebut menguak butut arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    Dalam arahan tersebut, presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPU Bondowoso Tetapkan RAHMAD sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

    KPU Bondowoso Tetapkan RAHMAD sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

    Bondowoso (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso secara resmi menetapkan pasangan Abdul Hamid Wahid dan As’ad Yahya Syafi’i (RAHMAD) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Bondowoso 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis (6/2/2025) malam di Hotel Ijen View.

    Penetapan tersebut didasarkan pada Keputusan KPU Bondowoso Nomor 1844 Tahun 2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 184/PHPU.BUP.XIII/2025 yang dibacakan pada Selasa (4/2/2025). Dengan putusan MK ini, seluruh tahapan sengketa hasil pemilu dinyatakan selesai, sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan RAHMAD yang memperoleh 223.907 suara atau 51,33 persen. Mereka unggul 11.612 suara atas pasangan Bambang Soekwanto – Mohamad Baqir (BAGUS) yang meraih 212.295 suara (48,67 persen).

    Ketua KPU Bondowoso, Sudaedi, menegaskan bahwa pleno penetapan dilakukan sesuai dengan regulasi yang mewajibkan penetapan hasil Pilkada paling lambat tiga hari setelah putusan MK.

    “Kami telah menerima softcopy putusan MK yang dikirim langsung ke email KPU. Isinya sama dengan yang dibacakan dalam sidang. Dengan demikian, hari ini kami menetapkan pasangan Abdul Hamid Wahid dan As’ad Yahya Syafi’i sebagai pemenang Pilkada Bondowoso 2024,” ujar Sudaedi kepada awak media.

    Setelah penetapan ini, KPU Bondowoso menyerahkan dokumen hasil pleno kepada DPRD Bondowoso untuk diproses lebih lanjut. Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menjelaskan bahwa hasil penetapan dibahas dalam rapat paripurna pada Jumat (7/2/2025) sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

    “Setelah paripurna, DPRD akan mengusulkan kepada presiden melalui bupati dan gubernur untuk mendapatkan SK pelantikan,” jelas Dhafir.

    Ia berharap seluruh pihak dapat menerima hasil Pilkada ini dengan lapang dada dan bersama-sama mendukung pemerintahan yang baru. “Saatnya kita bergandeng tangan membangun Bondowoso ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.

    Dengan selesainya seluruh tahapan pemilu, fokus kini beralih pada persiapan pelantikan dan transisi pemerintahan. Pasangan Abdul Hamid Wahid dan As’ad Yahya Syafi’i diharapkan segera menyusun strategi pemerintahan guna mewujudkan visi dan janji kampanye mereka. [awi/beq]

  • Kemendagri ingatkan pemda APBD 2025 harus selaras kebijakan pusat

    Kemendagri ingatkan pemda APBD 2025 harus selaras kebijakan pusat

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menegaskan pentingnya keselarasan anggaran pendapatan dan Belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dengan kebijakan pemerintah pusat.

    Hal ini berkaitan dengan penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan APBD 2025 yang harus mengacu pada alokasi transfer ke daerah (TKD) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, serta ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

    Dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana TKD TA 2025 yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuangan Daerah Update Seri Ke-58 di Jakarta, Kamis (6/2).

    Fatoni mengungkapkan Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 tanggal 11 Desember 2024.

    SEB ini berisi tindak lanjut atas arahan Presiden mengenai pelaksanaan Transfer ke Daerah TA 2025.

    “Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atas arahan Presiden Republik Indonesia mengenai Pelaksanaan Anggaran TKD TA 2025,” kata Fatoni.

    Dalam SEB tersebut, pemda diminta untuk mengambil langkah strategis guna mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.

    Fatoni menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencadangkan sebagian TKD untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

    Pencadangan ini mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, serta dana tambahan infrastruktur.

    “Kedua, pencadangan dengan memperhatikan belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat, antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. Kemudian, [pemda] juga harus memperhatikan pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN,” jelasnya.

    Untuk langkah ketiga, Dana Desa harus difokuskan pada percepatan pengentasan kemiskinan. Keempat, besaran TKD yang dicadangkan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

    “Kelima, besaran TKD yang dicadangkan dapat direalokasi dan/atau digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Keenam, melakukan penetapan APBD TA 2025 dengan berpedoman pada alokasi TKD yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 201 Tahun 2024,” ujar Fatoni.

    Senada dengan Dirjen Bina Keuda, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda Sumule Tumbo menegaskan bahwa penyesuaian APBD 2025 sangat penting, baik dalam aspek pendapatan maupun belanja daerah.

    “Oleh karenanya, diharapkan Pemda untuk segera melakukan penyesuaian APBD TA 2025 sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025,” tambah Sumule.

    Adapun caranya dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan memberitahukannya kepada pimpinan DPRD.

    Selanjutnya, bagi daerah yang melakukan perubahan APBD, penyesuaian ini akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Sementara itu, bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD, penyesuaian akan dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Imbas Efisensi Anggaran, KY Tak Bisa Laksanakan Seleksi Hakim Agung MA

    Imbas Efisensi Anggaran, KY Tak Bisa Laksanakan Seleksi Hakim Agung MA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) terpaksa tidak bisa menyeleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung alias MA usai keluarganya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Seperti diketahui, surat tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    KY melakukan efisiensi 54,35 persen dari pagu anggaran tahun 2025. Hal tersebut berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) yang juga menjadi objek efisiensi anggaran.

    “Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan, setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor,” jelas Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran resminya, Jumat (7/2/2025).

    Mukti Fajar menegaskan bahwa adanya efisiensi itu, maka KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.

    Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ menambahkan, bahwa MA sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc di MA.

    Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri dari 5 hakim agung Kamar Pidana, 2 hakim agung Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.

    Sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima (16 Januari 2025).

    “Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA,” pungkas M. Taufiq.

  • THR dan gaji ke-13 ASN sudah dianggarkan

    THR dan gaji ke-13 ASN sudah dianggarkan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    WamenPANRB: THR dan gaji ke-13 ASN sudah dianggarkan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) sudah dianggarkan.

    “Sudah dianggarkan,” kata Purwadi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap cair.

    Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji tersebut.

    “Insyaallah (cair),” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2).

    Di media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN pada tahun 2025.

    Hal itu menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    Presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

    Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

    Sumber : Antara

  • Dampak Pemangkasan Anggaran 2025, Apakah Produktif atau Kontraproduktif?

    Dampak Pemangkasan Anggaran 2025, Apakah Produktif atau Kontraproduktif?

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran Rp 306,69 triliun dari APBN 2025 untuk membiayai program-program prioritas yang dijanjikannya saat kampanye Pilpres 2024. Apa dampaknya?

    Prabowo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Menindaklanjuti Inpres itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    Berdasarkan Inpres itu, Prabowo meminta penghematan anggaran sampai Rp 306,69 triliun. Belanja kementerian/lembaga (K/L) dipangkas sampai Rp256,1 triliun dan dana transfer ke daerah juga dipotong Rp 50,59 triliun.

    Anggaran yang dipangkas Prabowo itu kemudian dialokasikan, di antaranya untuk pembiayaan program makan bergizi gratis yang ditingkatkan menjadi Rp171 triliun dari sebelumnya hanya Rp 71 triliun.

    Penambahan anggaran untuk program andalan Prabowo itu untuk memperluas jangkauan penerima manfaat dari 17,5 juta anak menjadi sekitar 83 juta orang pada 2025. 

    Selain untuk makan bergizi gratis, anggaran tersebut juga dialokasikan untuk program strategis lain seperti perbaikan rumah sakit, klinik, pelayanan kesehatan untuk masyarakat, sekolah, pesantren, pengembangan infrastruktur transportasi, energi, bantuan sosial, subsidi, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga pemberdayaan masyarakat.

    Penghematan anggaran dilakukan Prabowo tak terlepas dari kondisi APBN 2024 yang tekor sampai Rp 507,8 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) dan kegagalan pemerintah mendapatkan sumber penghasilan baru untuk meningkatkan pendapatan negara.

    Pemerintah sempat berencana menaikkan pajak penghasilan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, namun ditentang banyak pihak. Akhirnya, Prabowo memutuskan PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

    Dampak Efisiensi Anggaran
    Meskipun pemangkasan anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengalihkan dana ke program prioritas, beberapa ekonom mengingatkan dampak yang dapat ditimbulkan bagi perekonomian, seperti penurunan daya beli masyarakat, ketidakpastian investasi publik, hingga kesulitan terbuka lapangan kerja baru.

    Dampak penurunan daya masyarakat langsung terasa pada Januari 2025 dengan terjadinya deflasi sebesar 0,76%, seperti dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (3/2/2025).

    Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan kelompok penyumbang deflasi terbesar bulan lalu, adalah perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga 9,16%. Kelompok ini memberi andil deflasi 1,44%.

    “Komoditas yang dominan menjadi pendorong deflasi kelompok ini adalah tarif listrik yang andilnya terhadap deflasi sebesar 1,47%,” tutur Amalia.

    Selanjutnya kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami deflasi 0,08% dan memberikan andil deflasi 0,01%. Sedangkan kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi 1,94%, dan memberikan andil inflasi 0,56%.

    Infografik pemangkasan anggaran 2025. – (Investor Daily/Felicia Karen Agatha Handjojo)

    Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro langsung merespons kekhawatiran pelemahan konsumsi masyarakat yang ditandai dengan deflasi. Menurut dia, deflasi harus ditilik lebih lanjut penyebabnya.

    “Kalau sumber atasnya itu berasal dari inflasi inti atau core inflation, kita patut concern karena itu ada pelemahan dari kegiatan konsumsi masyarakat,” kata Bambang dikutip dari Antara.

    Jajaran pemerintah tingkat pusat hingga daerah kini mulai putar otak bekerja dengan anggaran yang dipangkas sana-sini.

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) misalnya terkena terkena pemangkasan Rp 81,38 triliun, sehingga tersisa Rp 29,57 dari anggaran sebelumnya Rp 110,95 triliun. Akibatnya, banyak kegiatan harus dibatalkan.

    Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan dampak dari efisiensi tersebut adalah terjadi 10 perubahan pola kerja di kementeriannya. Pertama, antaranya pembatalan kegiatan fisik single year contract baru dan multi year contract baru yang bersumber dari rupiah murni.

    “Dua, pembatalan pembelian alat berat, kami sekarang hanya mengoptimalisasikan alat berat yang ada,” ujar Dody di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

    Ketiga, penggunaan dana tanggap darurat lebih efektif dan efisien. Keempat, pembatasan perjalanan dinas di dalam maupun luar negeri. Kelima, mengurangi belanja ATK.

    Keenam, meniadakan semua kegiatan seremonial. Ketujuh, pelaksanaan rapat kerja, rapat koordinasi hingga sosialisasi bakal dilakukan secara online. Kedelapan, meniadakan belanja kehumasan tidak prioritas, seperti percetakan banner, spanduk, seminar kit, dan sebagainya. Kesembilan, efisiensi belanja operasional, baik layanan perkantoran, pembelian dan perawatan, sewa kendaraan, dan sebagainya. 

    Kesepuluh, efisiensi belanja nonoperasional yang mengikuti honor kegiatan, dasar konsultan, kajian analisis, dan sebagainya.

    Anggaran belanja Kemkomdigi juga dipangkas sebesar Rp 4,49 triliun dari pagu Rp7,73 triliun. Menkomdigi Meutya Hafid menerapkan beberapa strategi efisiensi, di antaranya memprioritaskan program digitalisasi yang berdampak langsung pada masyarakat, melakukan refokus anggaran, dan meninjau ulang program kerja yang sudah ada. 

    Selain itu, Kemkomdigi juga mencari celah penghematan dengan pola kemitraan baru dan mengimplementasikan program kerja berdasarkan prinsip kerja sama dan kolaborasi.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan anggaran kementeriannya disunat Rp 3,66 triliun dari Rp 5,2 triliun, namun ia masih optimistis program 3 juta rumah yang dicanangkan Prabowo tetap berjalan dengan cara kolaborasi, misalnya lewat program corporate social responsibility (CSR) perusahaan dan mengoptimalkan kucuran dana investasi swasta.

    Investor dari Uni Emirat Arab dan Qatar diklaim akan membangun 1 juta rumah di Indonesia.

    Komisi Yudisial telah membatalkan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung akibat pemotongan anggaran sebesar 54,35%. 

    “Sesuai undang-undang, KY harus mengumumkan seleksi dalam 15 hari kerja sejak menerima surat dari MA pada 16 Januari 2025. Namun, karena efisiensi anggaran, seleksi tidak bisa dilaksanakan,” ujar Menurut Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq HZ dalam konferensi pers daring, Jumat (7/2/2025).

    Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Akhmad Akbar Susamto mengatakan pemangkasan anggaran, terutama jika dilakukan di sektor-sektor produktif, seperti infrastruktur pokok, pendidikan, dan kesehatan, dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

    “Sektor-sektor ini memiliki efek multiplikatif yang signifikan terhadap perekonomian. Jika pemotongan anggaran tidak dilakukan secara selektif, maka dapat berdampak negatif pada investasi publik, penciptaan lapangan kerja, dan produktivitas tenaga kerja,” katanya dikutip dari laman resmi UGM.

    Selain itu juga berdampak pada stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat juga dirasakan. 

    Akbar mengingatkan pemerintah agar tidak memangkas anggaran program yang berkaitan dengan perlindungan sosial, subsidi, atau bantuan bagi kelompok rentan. 

    “Jika pemotongan anggaran terlalu agresif di sektor ini, maka daya beli masyarakat dapat menurun, yang pada akhirnya mengurangi konsumsi domestik dan memperlambat pemulihan ekonomi,” tuturnya.

  • KPU Bangkalan Resmi Tetapkan Lukman-Fauzan Bupati-Cawabup Terpilih

    KPU Bangkalan Resmi Tetapkan Lukman-Fauzan Bupati-Cawabup Terpilih

    Bangkalan (beritajatim.com) – KPU Bangkalan resmi menetapkan pasangan nomor urut 01, Lukman Hakim-Fauzan Jakfar sebagai Bupati-Wakil Bupati (Wabup) terpilih pada Pilkada 2024. Penetapan digelar pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela.

    Ketua KPU Bangkalan, Elmi Abbas mengatakan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 02. Sehingga, tahapan Pilkada di Bangkalan dinilai telah sesuai prosedur.

    “Dengan demikian telah ditetapkan keputusan KPU Bangkalan nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati menetapkan nomor urut 01 Lukman Hakim dan Fauzan Jakfar dengan perolehan suara sebanyak 319.072 suara atau 60,17 persen, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2025-2030. Keputusan ini berlaku 6 Februari 2025,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).

    Sementara itu, Lukman Hakim mengaku bersyukur atas kemenangan yang diraih. Ia juga mengatakan, pelaksanaan Pilkada di Bangkalan telah menunjukkan kedewasaan berpolitik dan pendidikan politik berjalan kondusif.

    “Harapan kedepan mari bergandengan tangan dan bergotong royong membangun Bangkalan yang lebih baik. Seluruh elemen bisa berkolaborasi dan berkontribusi untuk Bangkalan. Dan tidak ada lagi 01-02, kita menyatu dalam bingkai kebersamaan dan berkontribusi dalam pembangunan Bangkalan kedepan,” ungkapnya.

    Di lokasi yang sama, Fauzan Jakfar mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam tahapan Pilkada tersebut. Ucapan terimakasih ia ungkapkan untuk pelaksana hingga Forkopimda yang bersinergi mewujudkan Pilkada damai.

    “Terimakasih juga kepada Paslon 02 yang sudah berkompetisi dengan baik dan damai. Walaupun fisiknya tidak hadir disini, namun hatinya bersama kita,” pungkasnya. [sar/beq]

  • WamenPANRB: THR dan gaji ke-13 ASN sudah dianggarkan

    WamenPANRB: THR dan gaji ke-13 ASN sudah dianggarkan

    “Sudah dianggarkan,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) sudah dianggarkan.

    Hal itu disampaikan Purwadi untuk merespons adanya isu penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN di tengah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    “Sudah dianggarkan,” kata Purwadi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap cair.

    Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji tersebut.

    “Insyaallah (cair),” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2).

    Di media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN pada tahun 2025.

    Hal itu menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    Presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

    Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Istana pastikan gaji ke-13 dan 14 ASN tetap dibayarkan

    Istana pastikan gaji ke-13 dan 14 ASN tetap dibayarkan

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.

    Pernyataan Hasan tersebut menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    “Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat.

    Hasan menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.

    “Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” kata Hasan.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Hasan, juga sudah memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN akan diproses.

    Menkeu mengatakan bahwa proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.

    Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

    “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2).

    Jagat media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025.

    Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

    Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

    Kemudian melalui suratnya, Menkeu Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 hingga 90 persen.

    Dalam surat itu juga disebutkan bahwa rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Livia Kristianti
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Efisiensi Anggaran 54 Persen, KY Batalkan Seleksi Calon Hakim Agung

    Efisiensi Anggaran 54 Persen, KY Batalkan Seleksi Calon Hakim Agung

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Yudisial (KY) resmi membatalkan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) akibat pemotongan anggaran sebesar 54,35%. Keputusan ini merespons kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq HZ, pembatalan seleksi ini menjadi jawaban atas dua surat dari wakil ketua MA nonyudisial yang meminta pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc HAM.

    “Sesuai undang-undang, KY harus mengumumkan seleksi dalam 15 hari kerja sejak menerima surat dari MA pada 16 Januari 2025. Namun, karena efisiensi anggaran, seleksi tidak bisa dilaksanakan,” ujar Taufiq dalam konferensi pers daring, Jumat (7/2/2025).

    Mahkamah Agung sebelumnya melaporkan kekosongan 16 hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM, yang terdiri dari, lima hakim agung kamar pidana, dua hakim agung kamar perdata, dua hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar militer, satu hakim agung kamar PTUN, lima hakim agung kamar PTUN khusus pajak, dan tiga hakim ad hoc HAM.

    Menurut Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, efisiensi anggaran yang berpengaruh pada pembatalan seleksi calon hakim agung mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    “Anggaran KY dipangkas 54,35%, bahkan setelah dicermati, tidak cukup untuk operasional harian kantor,” ungkap Mukti Fajar.

    Akibatnya, sejumlah tugas KY terganggu, termasuk proses seleksi hakim agung yang merupakan mandat dalam Pasal 24B UUD 1945.

    Mukti Fajar menambahkan, KY masih berusaha mendapatkan tambahan anggaran dengan melakukan komunikasi dengan pihak terkait. Jika anggaran terpenuhi, seleksi calon hakim agung bisa kembali dilaksanakan.

    “Semoga seleksi ini bisa segera dilaksanakan agar pengisian kekosongan hakim agung di MA dapat berjalan sesuai mandat konstitusi,” pungkasnya terkait pembatalan seleksi calon hakim agung karena efisiensi anggaran KY.