Kementrian Lembaga: MK

  • Saksi pernah dititipkan tas dari Harun Masiku diduga berisi Rp400 juta

    Saksi pernah dititipkan tas dari Harun Masiku diduga berisi Rp400 juta

    Jakarta (ANTARA) – Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang dihadirkan sebagai saksi persidangan pernah dititipkan tas dari Harun Masiku yang diduga berisikan uang Rp400 juta.

    “Tadi saudara saksi sudah menjelaskan terkait dengan keberadaan uang Rp400 juta ya, yang ditanyakan oleh kuasa pemohon dan saudara terangkan itu berasal dari siapa?,” tanya Koordinator tim biro hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    “Harun Masiku, tapi saya gak tahu itu uang, saya dititipannya itu barang,” jawab Kusnadi.

    Menurut Kusnadi, Harun Masiku hanya menitipkan tas padanya untuk diberikan pada sopir Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah. Dia pun tak tahu isi dari tas yang dititipkan padanya itu.

    Tas tersebut dititipkan Harun Masiku padanya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

    Saat itu Harun hendak bertemu Donny, namun Donny belum ada di DPP tersebut, sehingga dititipkan padanya.

    Kusnadi menyatakan baru pertama kalinya menerima titipan dari Harun Masiku untuk diserahkan pada Donny dan Saeful.

    Pada sidang sebelumnya, KPK menyebutkan Kusnadi menyerahkan tas ransel berwarna hitam yang berisi amplop warna cokelat berisikan uang Rp400 juta berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, tas itu diserahkan Harun Masiku pada Kusnadi untuk diserahkan ke Donny Tri Istiqomah.

    Setelah itu, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri dengan menyatakan uang untuk mengurus PAW DPR Harun Masiku sudah ada di tangannya.

    Pada Jumat ini, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Saksi yakni mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

    Kemudian, empat saksi ahli yakni tiga ahli hukum pidana yakni Chairul Huda, Jamin Ginting, dan Mahrus Ali.

    Lalu, satu ahli hukum tata negara yakni mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU Tetapkan Aletinus-Fredi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lanny Jaya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Februari 2025

    KPU Tetapkan Aletinus-Fredi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lanny Jaya Regional 7 Februari 2025

    KPU Tetapkan Aletinus-Fredi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lanny Jaya
    Tim Redaksi
    JAYAPURA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2,
    Aletinus Yigibalom
    dan
    Fredi Ginia Tabuni
    , sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.
    Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Horison Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (7/2/2025), dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1 Tahun 2025.
    Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya, Aminastry Kogoya, menjelaskan bahwa penetapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pada 5 Februari 2025 melalui putusan dismissal.
    “Berdasarkan putusan MK, maka KPU Kabupaten Lanny Jaya menindaklanjutinya dengan rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lanny Jaya,” ungkap Aminastry kepada wartawan setelah pleno.
    Aminastry menambahkan, pihaknya akan menyerahkan berita acara dan SK penetapan ini kepada DPRD Kabupaten Lanny Jaya, yang selanjutnya akan dilakukan sidang paripurna dan diajukan ke pemerintah untuk proses pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.
    “Kami
    KPU Lanny Jaya
    tugas kami sudah selesai sampai pada saat penetapan hari ini,” katanya.
    Dia juga mengakui bahwa proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lanny Jaya tidak berjalan semulus yang diharapkan.
    Namun, dia meyakini bahwa saat ini situasi dan kondisi di Lanny Jaya sudah kondusif.
    “Kemarin saat putusan MK sudah disaksikan oleh masyarakat Lanny Jaya pada umumnya, sehingga setelah keputusan itu masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk menerima hasilnya, karena sudah final di MK,” ujar Aminastry.
    “Saya pikir masyarakat sudah tahu itu. Kami optimistis setelah penetapan ini sampai pelantikan, Kabupaten Lanny Jaya pasti kondusif,” tambahnya.
    Bupati terpilih, Aletinus Yigibalom, menyampaikan rasa syukur atas penetapan ini dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lanny Jaya, khususnya tim sukses yang telah memberikan dukungan sejak awal.
    “Kami bersyukur bahwa hasil MK sudah putuskan dan dari tiga paslon, kami telah terpilih bupati dan wakil bupati Kabupaten Lanny Jaya,” ujarnya.
    Aletinus juga menekankan tantangan ke depan adalah membangun Kabupaten Lanny Jaya bersama masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.
    “Untuk membawa Lanny Jaya ke depan seperti apa? Inilah yang menjadi tantangan kami ke depan, sehingga harus bekerja keras dengan seluruh masyarakat untuk mewujudkannya,” katanya.
    “Saya kira tidak ada yang mustahil. Kita bisa bergandengan tangan untuk membangun Lanny Jaya lima tahun ke depan,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Imbas Efisiensi Anggaran, KLH Sebut Program Perjalanan Dinas dan Rapat Semakin Berkurang

    Imbas Efisiensi Anggaran, KLH Sebut Program Perjalanan Dinas dan Rapat Semakin Berkurang

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Umum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rosa Vivien Ratnawati menegaskan kementeriannya tetap bekerja optimal meskipun menghadapi pemangkasan anggaran untuk tahun 2025.

    Diketahui, KLH mengalami efisiensi anggaran sebesar Rp 396,499 miliar berdasarkan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-37/MK.02/2025. Dengan pemangkasan ini, anggaran KLH untuk 2025 hanya tersisa Rp 1,079 triliun.

    Rosa mengakui pemangkasan tersebut berdampak pada perubahan target program-program yang telah berjalan maupun yang sedang direncanakan. Namun, ia menegaskan KLH tetap memiliki sumber pemasukan lain untuk menjalankan berbagai program prioritas.

    “Kami tetap maju terus walaupun ada efisiensi, jadi tidak masalah,” ujar Rosa setelah menghadiri jumpa pers di kantor KLH, Jumat (7/2/2025).

    Lebih lanjut, Rosa menjelaskan pemangkasan anggaran ini berdampak signifikan pada perjalanan dinas serta berbagai agenda rapat kementerian.

    “Efisiensi ini paling banyak memengaruhi perjalanan dinas, rapat, dan seminar. Oleh karena itu, kami akan mengurangi hal-hal tersebut dan lebih banyak mengadakan pertemuan secara online,” jelasnya.

    Sebagai informasi, pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi belanja negara yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo mengalokasikan penghematan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun dari APBN 2025 untuk mendukung program-program prioritas yang dijanjikannya dalam kampanye Pilpres 2024.

    Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    Dalam kebijakan ini, Prabowo menargetkan penghematan anggaran hingga Rp 306,69 triliun. Rinciannya, pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) mencapai Rp 256,1 triliun, sementara dana transfer ke daerah dipangkas Rp 50,59 triliun.

  • Sidang MK ungkap Sejumlah Kejanggalan di Pilkada Serang

    Sidang MK ungkap Sejumlah Kejanggalan di Pilkada Serang

    Bisnis.com, JAKARTA–Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto bersama Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang M Mauludin Anwar diduga mengajak puluhan kepala desa untuk bersumpah agar memenangkan isteri Yandri di Pilbup Serang Banten.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Julang Serang Banten, Karso dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan Perselisihan Hasil (PHPU)Pemilihan Bupati Kabupaten Serang di Gedung MK Jakarta, Jumat (7/2).

    Karso menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengikuti Rakercab APDESI Kabupaten Serang yang dihadiri oleh Yandri Susanto yang kala itu masih menjabat jadi Wakil Ketua MPR.

    Menurut Karso, dari total 326 kepala desa, 280 kepala desa di antaranya diharuskan menyerahkan ponselnya dan dikumpulkan ke dalam satu tempat acara yang dihadiri Yandri Susanto itu steril.

    “Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang juga menyampaikan bahwa kita seluruh kepala desa se-Kabupaten Serang bersatu untuk mendukung dan memenangkan paslon 02. Ada deklarasi itu terikrar dan beliau yang menyampaikan dibaca, dan kami semua mengikuti dengan sumpah dan janji,” tutur Karso.

    Karso mengakui bagwa dirinya sama sekali tidak tahu menahu bahwa Rakercab APDESI Kabupaten Serang justru menjadi acara deklarasi dukungan untuk pasangan calon nomor urut 2. 

    Padahal, Karso berharap acara APDESI itu bisa menjadi tempat mensosialisasikan program kerjanya kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Serang.

    “Jujur, Yang Mulia, dalam hati kami juga ikut bertanya, saya sendiri bertanya, kami kepala desa selalu diberikan sosialisasi bimtek bahwa pemilukada undang-undangnya seperti ini. Bahkan jelas ada kepala desa, jika kami ikut tidak netral dan sebagainya, itu konsekuensi yang berat buat kami,” kata Karso.

    Bahkan, menurut Karso, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto juga sempat meminta doa serta dukungan ke seluruh kepala desa agar isterinya paslon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas memenangkan Pilbup Serang.

    Bisnis masih berupaya mengonfirmasi ke pihak Mendes untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan dalam sidang tersebut.

    APDESI Membantah

    Kendati demikian, dalam sidang tersebut, , M Mauludin Anwar. Mauludin yang merupakan Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang menjelaskan bahwa Rakercab adalah acara tahunan yang merupakan hasil musyawarah dengan semua kepala desa. Dia pun membenarkan, APDESI Kabupaten Serang mengundang Yandri Susanto.

    Namun, diundangnya Yandri sebagai sosok pemuda Kabupaten Serang yang sukses di kancah perpolitikan nasional. Ia secara tegas menyampaikan, tidak ada pembagian amplop berisi uang setelah Rakercab tersebut.

    “Acara di (Hotel) Marbella itu murni Rakercab, penguatan untuk menjelang Pilkada di saat untuk memberikan rasa aman dan kondusif kepada desa, warga yang ada di desa kami masing-masing,” ujar Mauludin.

    Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Ham sebagai Pihak Terkait menghadirkan Aswanto sebagai Ahli.

    Aswanto menjelaskan bahwa dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Serang sudah dipatahkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang.

    Sebab Bawaslu Kabupaten Serang sudah menerima laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran yang didalilkan Pemohon, tetapi tidak keluar rekomendasi karena berbagai hal yang menjadi pertimbangan.

    Ia pun menilai dalil ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dan Bawaslu Kabupaten Serang tidaklah benar. Sebab, Bawaslu Kabupaten Serang sudah meregistrasi sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran TSM, tetapi memang tidak ada rekomendasi yang dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Serang selaku Termohon.

    “Tentu menurut Ahli, karena sudah disikapi oleh Bawaslu dan Bawaslu sudah menyampaikan pendapatnya bahwa laporan-laporan itu adalah tidak terbukti. Sehingga menurut Ahli, sekali lagi tidak ada pelanggaran atau dengan kata lain apa yang didalilkan itu tidak terbukti, sehingga tidak ada yang namanya pelanggaran TSM,” ujar Aswanto.

  • Hak Pegawai Negeri Tetap Akan Dibayarkan

    Hak Pegawai Negeri Tetap Akan Dibayarkan

    JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.

    Pernyataan Hasan tersebut menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    “Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat.

    Hasan menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.

    “Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” kata Hasan.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Hasan, juga sudah memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN akan diproses.

    Menkeu mengatakan bahwa proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.

    Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.

    “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Kamis 6 Fabruari.

    Jagat media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025.

    Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

    Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.

    Kemudian melalui suratnya, Menkeu Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 hingga 90 persen.

    Dalam surat itu juga disebutkan bahwa rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

  • Bupati Bondowoso Tegaskan Penataan ASN Berbasis Meritokrasi, Ra Hamid: Yang Lalu Sudah Berlalu

    Bupati Bondowoso Tegaskan Penataan ASN Berbasis Meritokrasi, Ra Hamid: Yang Lalu Sudah Berlalu

    Bondowoso (beritajatim.com) – Bupati Bondowoso terpilih, KH Abdul Hamid Wahid, memastikan bahwa penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso akan dilakukan sesuai prinsip meritokrasi.

    Hal ini disampaikan Ra Hamid menanggapi rumor kekhawatiran ASN bakal di-pilah-pilih penataannya dengan mengedepankan pertimbangan politis.

    Justru, Ra Hamid tegas bakal menjalankan sistem meritokrasi. Hal itu menjadi prinsip utama dalam menerapkan kebijakan kepegawaian.

    “(ASN) Tetap bekerja secara profesional dan meritokrasi sistem itu tetap kita jalankan. Yang lalu sudah berlalu,” tegasnya.

    Meritokrasi dalam sistem ASN merupakan kebijakan yang didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.

    Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat yang menduduki posisi strategis memiliki kapabilitas yang sesuai dengan jabatannya.

    Prinsip-prinsip meritokrasi dalam sistem ASN meliputi keadilan, non-diskriminatif, berbasis kompetensi dan prestasi kerja, serta dilakukan secara terbuka.

    Dengan penerapan sistem ini, ASN diharapkan lebih termotivasi, terlindungi dari politisasi kebijakan, serta memiliki kepastian karir.

    Penetapan KH Abdul Hamid Wahid dan KH As’ad Yahya Syafi’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso periode 2025-2030 ini didasarkan pada Keputusan KPU Bondowoso Nomor 1844 Tahun 2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 184/PHPU.BUP.XIII/2025, yang dibacakan pada Selasa (4/2/2025).

    Dengan putusan MK tersebut, seluruh tahapan sengketa hasil pemilu dinyatakan selesai, mengukuhkan kemenangan pasangan RAHMAD yang meraih 223.907 suara atau 51,33 persen, unggul 11.612 suara atas pasangan Bambang Soekwanto – Mohamad Baqir (BAGUS) yang memperoleh 212.295 suara (48,67 persen). (awi/ted)

  • Sidang Pembuktian PHPU Magetan, Saksi Akui Bikin Video Pernyataan Tak Sesuai Fakta

    Sidang Pembuktian PHPU Magetan, Saksi Akui Bikin Video Pernyataan Tak Sesuai Fakta

    Jakarta (beritajatim.com) – Sidang Pembuktian Perselisihan Hasil Pilkada Magetan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (7/2/2025) pukul 13.30 WIB. Hakim MK Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah memimpin jalannya persidangan perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Magetan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Magetan 2024 dengan agenda pembuktian itu.

    Pemohon dalam hal ini adalah Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI). Kemudian, termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, dan Pihak Terkait yakni Paslon Bupati-Wabup Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro.

    Dalam persidangan itu, terungkap fakta bahwa Saksi Pemohon atas nama Tri Andirianto, warga Desa Kinandang, Bendo Magetan mengaku membuat video yang tidak sesuai fakta. Tri Andirianto terdaftar sebagai pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Kinandang.

    Hal ini terungkap saat Kuasa Hukum Pihak Terkait, Reginaldo Sultan menanyakan kebenaran video dan surat pernyataan yang dibuat Tri Andirianto setelah hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

    “Saudara saksi ini bernama Tri Andirianto ya, sepengetahuan saksi, bisa dijelaskan terkait surat keterangan atas nama saksi dan video atas nama saksi (Tri Andirianto) yang menyatakan dirinya hadir pada tanggal 27 November 2024?” tanya Kuasa Hukum Pihak Terkait, Reginaldo Sultan.

    “Waktu saya membuat video itu, saya tidak tahu video itu digunakan untuk seperti ini (bukti di persidangan). Nah, setelah saya tahu di persidangan ini, video itu saya cabut dan saya menjelaskan sebenar-benarnya bahwa saya tidak mencoblos ya di persidangan ini,” jawab Saksi, Tri Andirianto.

    “Di surat pernyataan saksi tertanggal 5 Desember 2024?” lanjut kuasa hukum pihak terkait. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo kemudian meminta surat pernyataan itu.

    Majelis Hakim Sidang PHPU Magetan, Suhartoyo (tengah), Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan M. Guntur Hamzah.

    “Benar saudara (Tri Andirianto) pernah membuat pernyataan itu?” tanya Hakim Suhartoyo.

    “Ya, Pak. Pernah. Saya berani membuat video dan surat pernyataan itu karena saya tidak tahu, saya diminta seseorang membuat klarifikasi tersebut,” jawab Tri Andirianto.

    “Saudara sekolahnya sampai apa?” tanya Suhartoyo.

    “Sampai SMA,” jawab Tri Andirianto.

    “Tahu tidak, kalau menerangkan sesuatu yang tidak sebenarnya itu memberikan keterangan palsu? Resiko-resiko itu sudah dipikir untuk anda yang memiliki pendidikan sekolah menengah. Disuruh membuat tanda tangan dan video yang tidak benar, kenapa saudara mau? Di sini (persidangan) bisa saja saudara mencabut, tapi ketika natural dan aslinya membuat konten itu dan pernyataan itu, tujuannya apa saudara mau padahal tidak sesuai dengan apa yang saudara alami?” cecar Hakim Suhartoyo.

    “Terus terang, ya ini kan ada salah satu perangkat desa saya untuk membuat video tersebut. Namanya Mbah Wo, yang menelepon saya untuk membuat video pernyataan ketika saya di Kediri,” jawab Tri Andirianto.

    “Saudara dapat apa kok sampai berkorban seperti itu?” Hakim Suhartoyo lanjut bertanya.

    “Gak dapat apa-apa. Saya kan warga Desa Kinandang, ya mau gak mau saya buat video itu,” kata Tri Andirianto mengaku.

    “Jadi saudara tadi sebelum memberikan keterangan di persidangan kan disumpah, nah yang bener yang mana? Yang sebenarnya?” tanya Suhartoyo.

    “Yang sebenarnya saya alami adalah saya tidak mencoblos. Saya tidak tahu video itu digunakan untuk apa,” jawab Tri Andirianto.

    “Tahu gak saudara membuat video dan membuat surat itu bahwa itu bisa melanggar hukum, membuat keterangan palsu?” tanya Suhartoyo.

    “Saya tidak tahu,” jawab Tri Andirianto.

    Diketahui, Pihak Pemohon dengan Kuasa Hukum yakni Wakhid Nurrohman dan Beny Wahyudi. Pemohon menghadirkan empat saksi fakta. Kemudian yang hadir dari pihak Termohon yakni Puji Muhammad Ridwan dari kantor hukum AW Lawfirm, Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Ivan Tri Kumoro, dan dua orang saksi fakta.

    Kemudian, dari Pihak Terkait yakni Kuasa Hukum, Reginaldo Sultan dan Pangeran, ada seorang ahli dan tiga orang saksi fakta, serta penerjemah atas nama Bachtiar. Kemudian, pihak Bawaslu Magetan yang hadir yakni Ketua Bawaslu Magetan M. Kilat Adinugroho dan anggota Bawaslu Eka Juwita Haryani.

    Setelah memeriksa sejumlah bukti dan para saksi yang hadir, Suhartoyo mengatakan pemeriksaan dalam persidangan sudah dianggap cukup. Pihaknya selaku hakim panel akan menyampaikan hasil persidangan pembuktian itu dalam raat permusyawaratan hakim yang sifatnya adalah pleno.

    “Kemudian, selanjutnya para pihak diminta menunggu jadwal pembacaan putusan pada Senin, 24 Februari 2025, nanti menunggu secara formal pemberitahuan ataupun panggilan sidang untuk pengucapan putusan dimaksud. Setelah sidang ini selesai, tidak ada kesempatan mengajukan bukti-bukti tambahan maupun inzage mempelajari bukti-bukti pihak lawan,” kata Suhartoyo menutup persidangan. [fiq/beq]

  • Dasco Heran Revisi Tatib DPR Disebut Bisa Copot Hakim MK, hingga Ketua KPK

    Dasco Heran Revisi Tatib DPR Disebut Bisa Copot Hakim MK, hingga Ketua KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku heran lantaran perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (tatib) dianggap bisa memecat pejabat negara.

    Pasalnya, Dasco menerangkan revisi tatib ini dimaksudkan untuk melengkapi hal yang sudah tertuang dalam tatib sebelumnya dalam rangka mendorong fungsi pengawasan DPR supaya lebih berjalan.

    “Revisi tatib itu hanya berlaku di internal untuk mendorong kinerja pengawasan DPR dan yang saya bingung ini kok sampai kemudian isunya kita bisa mecat si A, si B pimpinan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

    Ketua Harian Gerindra ini merincikan dalam revisi tatib itu tak tertulis diksi pejabat negara dan bahkan sebenarnya revisi ini masih menyambung dari pasal sebelumnya tetang calon yang sudah melewati fit and proper test.

    “Kalimat-kalimat yang tidak pada tempatnya itu yang membuat kemudian masyarakat konotasinya kan menjadi berbeda,” ucapnya.

    Lebih tegas, Dasco menuturkan revisi tatib ini adalah usul dari internal bahwa selama ini setelah dilakukan fit and proper test, tidak ada tindak lanjut dari fungsi pengawasan DPR terhadap calon pejabat negara itu.

    “Nah, tatib ini kemudian mendorong supaya fungsi pengawasan lebih ditingkatkan. Ditingkatkan, bukan kemudian langsung mengevaluasi, langsung kemudian melakukan fit and proper, langsung kemudian memberikan rekomendasi penggantian, nggak begitu,” tegasnya.

    Maka demikian, dia menekankan bahwa output dari pengawasan DPR itu nantinya hanya berupa saran kepada pemerintah dan pada akhirnya merekalah yang akan mengambil tindak lanjutnya.

    “Jadi kita mungkin sekadar nanti hasilnya menyarankan kepada pemerintah, menyarankan kepada institusi yang orangnya dilakukan evaluasi, untuk kemudian diambil langkah yang dianggap perlu menurut mereka,” pungkasnya.

  • Ahli: Pilkada Kota Banjarbaru tidak menghormati suara rakyat

    Ahli: Pilkada Kota Banjarbaru tidak menghormati suara rakyat

    Pemilihan macam apa yang mau dibawa ketika 99,99 persen orang tidak setuju dengan itu, tetapi tetap saja diambil satu orang?

    Jakarta (ANTARA) – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Bambang Eka Cahya Widodo yang dihadirkan sebagai ahli oleh pemohon dalam perkara sengketa hasil Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tahun 2024 menyatakan pemungutan suara pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota setempat tidak menghormati suara rakyat.

    Pada sidang perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, Bambang Eka Cahya menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru yang menetapkan suara yang mencoblos pasangan calon didiskualifikasi sebagai suara tidak sah.

    Hal itu mengakibatkan pemilih tidak memiliki alternatif, mengingat Pilkada Kota Banjarbaru hanya diikuti dua pasangan calon, yang satu di antaranya telah didiskualifikasi.

    “Keputusan tersebut tidak menghormati suara rakyat yang genuine (murni) yang sudah diberikan dengan benar menjadi tidak bernilai dan menjadi sampah,” kata Bambang.

    Menurut dia, keputusan KPU bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip pemilihan umum. Rakyat menjadi tidak bebas untuk memilih karena hanya tersedia satu pilihan, yakni mencoblos satu-satunya pasangan calon yang tidak didiskualifikasi.

    “Menjadi pertanyaan di sini, KPU melayani siapa sebenarnya? Sebab kalau dibilang melayani rakyat (yang) menggunakan hak pilih, nyatanya hak pilih yang digunakan secara benar dan bertanggung jawab justru tidak mempunyai nilai di mata KPU sebagai penyelenggara,” ujarnya.

    Pakar ilmu pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini juga mengkritik alasan KPU tidak memiliki cukup waktu mencetak surat suara baru karena diskualifikasi pasangan calon terjadi saat mendekati hari pencoblosan.

    Menurut dia, hal itu tidak dapat dibenarkan karena KPU sebetulnya bisa menunda pemungutan dan penghitungan suara akibat terganggunya sebagian tahapan.

    “Tentu saja pilihan ini menimbulkan risiko. Akan tetapi, pilihan ini, menurut hemat saya, jauh lebih baik daripada memaksakan (pemilihan) serentak, tetapi justru mengorbankan hak pilih warga yang telah menggunakan haknya dengan benar,” ucap Bambang.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar, yang juga dihadirkan sebagai ahli, mengatakan Pilkada Kota Banjarbaru 2024 telah kehilangan esensi pemilihan.

    Hal itu karena pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono akan tetap menjadi pemenang karena seluruh suara pemilih yang mencoblos pasangan calon didiskualifikasi, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (nomor urut 2), dinyatakan tidak sah.

    “Kita contohkan ada 1.000 populasi, 999 orang memilih pasangan calon nomor 2. Hanya satu orang memilih pasangan nomor 1, tetap saja nomor 1 dimenangkan. Pemilihan macam apa yang mau dibawa ketika 99,99 persen orang tidak setuju dengan itu, tetapi tetap saja diambil satu orang?” ucapnya.

    Pilkada Kota Banjarbaru 2024 pada mulanya diikuti dua pasangan calon, yakni Erna-Wartono dan Aditya-Said.

    Namun, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi sesuai keputusan KPU tanggal 31 Oktober 2024, berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran administratif.

    Kendati sudah mendiskualifikasi satu dari dua pasangan calon, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem pemilihan pasangan calon melawan kotak kosong.

    Foto Aditya-Said tetap ada pada surat suara bersanding dengan foto Erna-Wartono. Suara pemilih yang mencoblos Aditya-Said dinyatakan tidak sah.

    Hasil penghitungan suara yang ditetapkan, pasangan Erna-Wartono memperoleh 36.135 suara dan suara tidak sah mencapai 78.736 suara. Erna-Wartono keluar sebagai pemenang.

    Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dimohonkan oleh Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan, sebuah lembaga pemantau pemilihan.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendes PDT Yandri Susanto Disebut Janjikan Umrah untuk Kades Jika Istrinya Menang Pilkada

    Mendes PDT Yandri Susanto Disebut Janjikan Umrah untuk Kades Jika Istrinya Menang Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto bersama Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang M Mauludin Anwar mengajak puluhan kepala desa untuk bersumpah agar memenangkan istri Yandri di Pilbup Serang.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Julang Serang Banten, Karso dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan Perselisihan Hasil (PHPU)Pemilihan Bupati Kabupaten Serang di Gedung MK Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Karso menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengikuti Rakercab APDESI Kabupaten Serang yang dihadiri oleh Yandri Susanto yang kala itu masih menjabat jadi Wakil Ketua MPR.

    Menurut Karso, dari total 326 kepala desa, 280 kepala desa di antaranya diharuskan menyerahkan ponselnya dan dikumpulkan ke dalam satu tempat acara yang dihadiri Yandri Susanto itu steril.

    “Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang juga menyampaikan bahwa kita seluruh kepala desa se-Kabupaten Serang bersatu untuk mendukung dan memenangkan paslon 02. Ada deklarasi itu terikrar dan beliau yang menyampaikan dibaca, dan kami semua mengikuti dengan sumpah dan janji,” tutur Karso.

    Karso mengakui bagwa dirinya sama sekali tidak tahu menahu bahwa Rakercab APDESI Kabupaten Serang justru menjadi acara deklarasi dukungan untuk pasangan calon nomor urut 2. 

    Padahal, Karso berharap acara APDESI itu bisa menjadi tempat mensosialisasikan program kerjanya kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Serang.

    “Jujur, Yang Mulia, dalam hati kami juga ikut bertanya, saya sendiri bertanya, kami kepala desa selalu diberikan sosialisasi bimtek [bimbingan teknis] bahwa pemilukada undang-undangnya seperti ini. Bahkan jelas ada kepala desa, jika kami ikut tidak netral dan sebagainya, itu konsekuensi yang berat buat kami,” kata Karso.

    Bahkan, menurut Karso, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto juga sempat meminta doa serta dukungan ke seluruh kepala desa agar isterinya paslon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas memenangkan Pilbup Serang.

    “Beliau [Yandri] sampai minta doa dan dukungannya bahwasannya Istri saya mencalonkan diri sebagai calon bupati Kabupaten Serang dengan nomor urut 2 dan selanjutnya jikalau desa kemudian pencapaian suara minimal 75% , maka Insyaallah ada milik dan rezeki kita berangkat umrah bersama-sama, itu kurang lebihnya yang saya lihat, yang saya dengar, dan saya rasakan,” ujarnya.