Kementrian Lembaga: MK

  • Jadwal pelantikan kepala daerah mundur oleh faktor eksternal

    Jadwal pelantikan kepala daerah mundur oleh faktor eksternal

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Mendagri: Jadwal pelantikan kepala daerah mundur oleh faktor eksternal
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 20:11 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa alasan mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 lantaran faktor eksternal dari putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pembacaan putusan sela atau dismissal yang menentukan gugur tidaknya suatu perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) dijadwalkan dilakukan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 13-15 Februari 2025.

    “Kenapa tanggal 20 Februari, ini bukan kehendak dari pemerintah sebetulnya, ini ada faktor eksternal yaitu adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi tanggal 30 Januari 2025, yang kemudian difollow up dengan adanya revisi Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mempercepat putusan sidang dismissal yang semula 13-15 Februari, menjadi tanggal 4-5 Februari,” kata Tito.

    Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dengan adanya perubahan jadwal pembacaan putusan sela di MK tersebut, dia mengatakan pihaknya melihat terbukanya peluang untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah non sengketa dengan kepala daerah hasil putusan dismissal MK.

    “Ini membuka peluang sebetulnya waktunya pendek jaraknya antara 6 Februari yang non sengketa dengan dismissal. Demi efisiensi dan juga untuk mempercepat yang dismissal itu bekerja, maka kita berpikir untuk menggabungkan itu, menggabungkan dua-duanya,” tuturnya.

    Dia lantas menyebut bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memilih pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal MK dilakukan pada 20 Februari 2025, setelah sebelumnya ia sempat memberikan usulan agar pelantikan digelar tanggal 18, 19, 20 Februari 2025.

    “Kita bisa melakukan pelantikan antara 18, 19, 20 (Januari) dan saya sebagai bawahan tentunya memberi masukan kepada bapak presiden, dan beliau ingin cepat. Bagus kalau yang dismissal juga bisa cepat lagi kalau jumlahnya signifikan digabung. Nah, itu beliau (Presiden Prabowo) memilih tanggal 20 (Februari),” katanya.

    Selain efisien, dia berharap dengan pelantikan kepala daerah yang digabung sehingga menjadi akbar tersebut akan membuat para kepala daerah bergerak serempak selama satu periode ke depan.

    “Bergerak sama-sama untuk bekerja secepatnya,” ucap dia.

    Sumber : Antara

  • KPU Sumenep Serahkan SK Penetapan Ach. Fauzi – Imam Hasyim

    KPU Sumenep Serahkan SK Penetapan Ach. Fauzi – Imam Hasyim

    Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar rapat pleno penyerahan dan usulan pengesahan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sumenep 2024 pada Jumat, 7 Februari 2025.

    Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi secara simbolis menyerahkan salinan SK pengesahan dan usulan pengesahan hasil penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 kepada Ketua DPRD H. Zainal.

    Salinan SK tersebut juga diserahkan kepada Bakesbangpol, DPC PDI Perjuangan Sumenep, Sekda Edy Rasyadi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim 0827, dan Bawaslu setempat. Selain itu, KPU juga menyerahkan salinan SK kepada partai pengusung, dan perwakilan Palson 01 Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam.

    Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi menjelaskan, SK pengesahan dan usulan pengesahan hasil penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024, tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2024, yang telah diumumkan dalam rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih.

    “Alhamdulillah, rangkaian pelaksanaan Pilkada sudah kami jalankan. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, kami kemarin menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih, dan sekarang penyerahan SK penetapan,” ujar Nurus Syamsi.

    Selain SK penetapan, KPU juga menyerahkan dua surat penting lainnya, yakni surat usulan pelantikan kepada DPRD Sumenep dan penyerahan dokumen kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Forkopimda.

    Bupati Sumenep terpilih, Ach. Fauzi Wongsojudo tidak dapat menghadiri langsung penyerahan SK tersebut dan menyampaikan sambutan secara daring.

    “Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Saya juga memberikan penghargaan kepada KPU, Bawaslu, aparat keamanan, serta seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep yang telah menjaga jalannya pesta demokrasi dengan aman dan kondusif,” ujar Ach. Fauzi.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara atau 60,35 persen. (tem/ian)

  • KPU Barito Utara tegaskan telah jalankan seluruh aturan Pilkada

    KPU Barito Utara tegaskan telah jalankan seluruh aturan Pilkada

    PELEPASAN LOGISTIK PEMILU 2024-Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis didampingi Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma, Dandim 1013 Mtw Letkol Inf Agussalim Tuo, Kajari Fadilah, Pj Sekda Jufriansyah dan undangan lainnya melepas pergeseran logistik pemilu 2024 ke kecamatan di wilayah Barito Utara di halaman kantor KPU setempat, logistik pemilu dikawal ketat aparat dari TNI dan Polri, Senin (12/2/2024). Sumber foto: https://surl.li/lsmbzp/elshinta.com.

    KPU Barito Utara tegaskan telah jalankan seluruh aturan Pilkada
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 20:57 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan pihaknya selama ini telah menjalankan seluruh prosedur dan tata aturan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. 

    Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menanggapi gugatan sengketa Pilkada Barito Utara yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

    “Semua prosedur, alur, dan tata cara telah kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Siska Dewi Lestari, Jumat (7/02). 

    Ia juga membantah bahwa pihaknya disebut menolak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

    Menurutnya, ketika rekomendasi dari Bawaslu Barito Utara itu diterbitkan pada saat KPU sedang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten tepatnya tanggal 3 Desember 2024, KPU Barito Utara  langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

    Dalam tindak lanjut tersebut, KPU melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04 serta Pengawas TPS 04 Desa Malawaken. Kemudian dilanjutkan dengan KPU melaksanakan rapat koordinasi bersama TNI, Kepolisian serta Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Hasilnya dituangkan dalam sebuah telaah hukum, yang mana tata cara ini sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada di KPU tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dalam Pilkada yaitu PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.

    “Duduk perkaranya di TPS tersebut ada 15 pemilih yang terlanjur mencoblos sebelum Panwascam datang dengan menggunakan formulir C.Permberitahuan-KWK. Setelah itu kita cek apakah 15 orang ini terdaftar di dalam DPT,” kata Siska. 

    Dari hasil pemeriksaan, kata Siska, 15 pemilih tersebut terbukti terdaftar dalam DPT TPS 04. Pihak KPPS, Pengawas TPS, maupun saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2 juga mengenal mereka, sehingga tidak ada keberatan atau kejadian khusus.

    Kepala Desa Malawaken pun telah membuat surat pernyataan bahwa 15 orang tersebut merupakan warganya yang tinggal di RT 05 dan 06 serta terdaftar di TPS 04 yang dibuktikan dengan identitas diri.

    “Oleh karena itu, berdasarkan kajian, klarifikasi, dan verifikasi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi unsur dilakukan PSU,” tegasnya.

    Atas sikap tersebut, menurut Siska, pihak Bawaslu Barito Utara telah menerima tindak lanjut tersebut. “Karena yang merekom Bawaslu, tentu kami membalas surat ke Bawaslu. Dan Bawaslu pun menerima tindak lanjut kami. Versi Bawaslu, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi mereka,” terang Siska.

    Oleh karena itu, Siska menghormati hak konstitusional tiap pasangan calon yang menggugat ke MK karena kurang puas dengan hasil Pilkada 2024. 

    “Bagi kami, itu hak (konstitusional) Paslon untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka atas hasil yang sudah diplenokan oleh KPU Barito Utara. Tugas kami adalah merekap secara berjenjang dan menyampaikan hasil secara apa adanya,” sambungnya. 

    Ketua KPU Barito Utara ini juga menegaskan pihaknya akan mengikuti segala keputusan MK, serta berharap putusannya dapat memberikan keadilan bagi semua.

    “Apapun keputusannya, kami akan melaksanakannya,” pungkasnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Wamendagri tegaskan revisi UU Pemilu masih dikaji

    Wamendagri tegaskan revisi UU Pemilu masih dikaji

    Di satu sisi keterwakilan demokrasi harus tetap dijaga kualitasnya, tetapi di sisi lain jangan sampai governability ini terhambat.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Pemerintah masih mengkaji revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

    Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Revisi UU Pemilu yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Jumat.

    Dalam kesempatan tersebut, Wamendagri menyoroti berbagai isu strategis dalam revisi UU Pemilu.

    Bima Arya menekankan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan kajian komprehensif guna memperbaiki sistem pemilu.

    Menurut dia, sejumlah tantangan masih perlu diatasi seperti tingginya biaya politik, efisiensi sistem, serta besarnya anggaran yang dikeluarkan dalam setiap pemilu.

    “Kalau kita mendengar di lapangan, baik dari pelaku maupun pemilih, ya kita semua sepakat bahwa pemilu, baik pemilihan kepala daerah maupun pemilu anggota legislatif, mahalnya luar biasa,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta.

    Dikatakan pula bahwa revisi UU Pemilu diperlukan karena saat ini terdapat dua regulasi berbeda, yakni UU Pemilu dan UU Pilkada. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa tidak boleh ada perbedaan mendasar di antara keduanya.

    Selain itu, menurut dia, masih terdapat sejumlah ketidakselarasan dalam nomenklatur ataupun pasal dan ayat pada kedua UU tersebut sehingga revisi menjadi langkah penting.

    “Artinya memang ini adalah momen yang sangat tepat, sangat tepat untuk melakukan revisi itu. Nah, saat ini Kemendagri membuka ruang bapak/ibu. Saya latar belakangnya orang kampus, sangat terbiasa untuk berdialog, berdebat, dan berdiskusi. Saya percaya bahwa ada proses dialektika yang sangat menentukan output,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Wamendagri mengatakan bahwa revisi UU Pemilu tidak boleh hanya berfokus pada isu-isu spesifik seperti mekanisme pemilihan langsung atau tidak langsung maupun kepentingan politik tertentu.

    Namun, lanjut dia, diskusi suatu keharusan dalam kerangka yang lebih luas guna menciptakan sistem politik yang lebih stabil dan efektif.

    Wamendagri menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus tetap berorientasi pada penguatan sistem presidensial, selaras dengan prinsip otonomi daerah, serta berkontribusi pada peningkatan efektivitas sistem politik dan kualitas representasi rakyat.

    “Teman-teman penstudi ilmu politik, partai politik, kepemiluan pasti sangat paham, tantangan terbesar sepanjang masa adalah menyeimbangkan governability (kemampuan memerintah) dengan representativeness (keterwakilan),” kata Bima.

    Di satu sisi, menurut dia, keterwakilan demokrasi harus tetap dijaga kualitasnya, tetapi di sisi lain jangan sampai governability ini terhambat.

    Bima juga menekankan pentingnya merancang sistem politik yang dapat memperkuat persatuan bangsa. Dalam hal ini, partai politik, harus mampu menjaga integrasi nasional, bukan malah memicu disintegrasi.

    Ia menekankan kembali bahwa rencana revisi ini masih dalam tahap kajian di Kemendagri. Sementara itu, DPR RI juga tengah menyusun draf revisinya.

    “Kami masih saling berkoordinasi untuk kemudian membicarakan di DPR. Akan tetapi, proses diskursus itu harus berjalan,” ujarnya.

    Selain itu, Bima juga mengenang kunjungannya ke USU sekitar 20 tahun lalu saat masih aktif sebagai pengamat politik.

    Pada kesempatan itu, dia mengapresiasi perkembangan Kota Medan yang makin pesat, terutama dalam hal pelayanan publik.

    “Jadi, sangat nyaman sekali, Medan ini makin lama makin kayak Singapura. Jadi, mudah-mudahan pemimpin baru, wali kota baru, gubernur baru bisa membawa Medan lebih maju lagi, lebih beradab lagi, lebih berkah bagi semua,” pungkas Bima.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggaran Dipangkas, BKN Imbau ASN Cari Cara Kerja Baru yang Lebih Adaptif: Menguji Ketangguhan

    Anggaran Dipangkas, BKN Imbau ASN Cari Cara Kerja Baru yang Lebih Adaptif: Menguji Ketangguhan

    TRIBUNJATIM.COM – Kebijakan efisiensi anggaran menjadi perbincangan hingga kini.

    Diketahui kebijakan efisiensi anggaran tersebut memangkas Rp 256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga (K/L).

    Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memiliki pilihan selain beradaptasi dan mencari cara kerja baru yang lebih inovatif.

    Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrullah, menekankan pentingnya adaptasi dalam menghadapi tantangan ini.

    “Sebagai Ketua Umum Korpri, saya mengajak kepada seluruh anggota untuk adaptif dengan kebijakan ini dan mencari cara-cara kerja baru yang lebih inovatif dan efisien agar kinerja tetap tinggi,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025), via kompas.tv.

    Transformasi kerja yang diusulkan meliputi beberapa inovasi kunci:

    Konsultasi via daring
    Penggunaan tanda tangan digital
    Perubahan mindset tentang konsep kantor
    Sistem pencatatan kinerja online

    “Kita bisa bekerja dari mana pun, disiapkan instrumen pencatatan kinerja online di instansi dan lain-lain,” kata Zudan, menekankan bahwa kantor tidak lagi terbatas pada ruang fisik.

    Kebijakan efisiensi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang memerintahkan penghematan belanja APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun.

    Meski demikian, efisiensi ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).

    Zudan memandang situasi ini sebagai momentum untuk menguji ketangguhan sistem kerja birokrasi.

    “Kita syukuri kebijakan ini sekaligus untuk menguji ketangguhan sistem kerja di birokrasi,” ujarnya.

    Keputusan pemangkasan anggaran yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 ini memang menuntut perubahan fundamental dalam cara kerja ASN.

    Para ASN didorong untuk melakukan adopsi teknologi dan inovasi kerja, efisiensi dianggap bisa menjadi katalis untuk modernisasi birokrasi Indonesia.

    Ilustrasi ASN. (Kompas.com/Elgana Almubarokah)

    Nasib Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Masih Abu-abu

    Sementara itu, ketidakpastian masih menyelimuti nasib gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) belum bisa memberikan kepastian final terkait isu peniadaan kedua tunjangan tersebut.

    Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, menyatakan keputusan final masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian.

    “Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait,” ujarnya.

    “Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya,” kata Averrouce, menekankan bahwa kebijakan ini membutuhkan pertimbangan menyeluruh dari berbagai pihak.

    Namun terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025.

    Sri Mulyani meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah soal pencairan gaji ke-13 dan 14.

    Namun, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut tidak membeberkan tanggal pencairan gaji ke-13 dan 14.

    “Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025), via Kompas.com.

    Lalu, siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 dan berapa besarannya?

    Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14

    Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

    Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

    Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:

    Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
    Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

    Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:

    Ketua/kepala atau dengan sebutan lain
    Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain
    Sekretaris atau dengan sebutan lain
    Anggota.

    Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

    Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Pascaputusan Dismissal MK, 14 Kabupaten/Kota di Jatim Tetapkan Paslon Terpilih

    Pascaputusan Dismissal MK, 14 Kabupaten/Kota di Jatim Tetapkan Paslon Terpilih

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Sebanyak 14 Kabupaten/kota di Jawa Timur telah menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pilkada serentak 2024 setelah dinyatakan perkara tak berlanjut di MK.

    14 daerah itu menambah deretan kabupaten/kota yang telah rampung menetapkan paslon terpilih. 

    Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengungkapkan, penetapan 14 daerah itu dilakukan pada Kamis (6/2/2025) di wilayah masing-masing.

    Sebagai informasi, 14 daerah itu sebelumnya sempat berproses sengketa di MK. Namun tak berlanjut dan diputus di sidang dismissal belum lama ini. 

    “Dan untuk 14 kabupaten/kota yang diputus dismissal dalam proses di Mahkamah Konstitusi kemarin, tanggal 6 kemarin itu sudah melakukan pleno penetapan. Hari ini melakukan seremonial penyerahan,” kata Aang saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025). 

    Sedianya, ada 17 Pilkada di Jawa Timur yang sempat masuk gugatan di MK. Jumlah tersebut terdiri dari 16 Pilkada Kabupaten/kota dan 1 pengajuan sengketa dari Pilgub Jatim 2024. Dari jumlah itu, hanya dua daerah yang lanjut pada persidangan pembuktian. 

    Yakni, Kabupaten Magetan dan Pamekasan. Sementara sisanya kandas. Diantaranya Ponorogo, Kabupaten Malang, Banyuwangi, Bangkalan dan lain-lain. Sehingga, KPU sudah bisa menetapkan Paslon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara. 

    “Ada kabupaten/kota lain yang masih berproses di MK. Dijadwalkan hari ini juga melakukan proses persidangan pembuktian di mahkamah,” terang Aang yang mantan Komisioner Bawaslu Jatim itu. 

  • PHPU Bupati Barito Utara 2024 Berlanjut ke Pembuktian, KPU Bantah Tudingan Pelanggaran Pilkada – Halaman all

    PHPU Bupati Barito Utara 2024 Berlanjut ke Pembuktian, KPU Bantah Tudingan Pelanggaran Pilkada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BARITO UTARA – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Bupati Barito Utara bernomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlanjut ke tahap pembuktian. 

    Putusan itu dibacakan hakim konstitusi, Saldi Isra pada Rabu (5/2/2025). 

    Perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya selaku Pemohon. 

    Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menjadi Termohon dan Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. 

    KPU Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan pihaknya selama ini telah menjalankan seluruh prosedur dan tata aturan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. 

    Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menanggapi gugatan sengketa Pilkada Barito Utara yang saat ini tengah bergulir di MK. 

    “Semua prosedur, alur, dan tata cara telah kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Siska Dewi Lestari, Jumat (7/2/2025). 

    Ia juga membantah bahwa pihaknya disebut menolak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

    Menurutnya, ketika rekomendasi dari Bawaslu Barito Utara itu diterbitkan pada saat KPU sedang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten tepatnya tanggal 3 Desember 2024, KPU Barito Utara  langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

    Dalam tindak lanjut tersebut, KPU melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04 serta Pengawas TPS 04 Desa Malawaken.

    Kemudian dilanjutkan dengan KPU melaksanakan rapat koordinasi bersama TNI, Kepolisian serta Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Hasilnya dituangkan dalam sebuah telaah hukum, yang mana tata cara ini sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada di KPU tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dalam Pilkada yaitu PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.

    “Duduk perkaranya di TPS tersebut ada 15 pemilih yang terlanjur mencoblos sebelum Panwascam datang dengan menggunakan formulir C.Pemberitahuan-KWK. Setelah itu kita cek apakah 15 orang ini terdaftar di dalam DPT,” kata Siska. 

    Dari hasil pemeriksaan, kata Siska, 15 pemilih tersebut terbukti terdaftar dalam DPT TPS 04. Pihak KPPS, Pengawas TPS, maupun saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2 juga mengenal mereka, sehingga tidak ada keberatan atau kejadian khusus.

    Kepala Desa Malawaken pun telah membuat surat pernyataan bahwa 15 orang tersebut merupakan warganya yang tinggal di RT 05 dan 06 serta terdaftar di TPS 04 yang dibuktikan dengan identitas diri.

    “Oleh karena itu, berdasarkan kajian, klarifikasi, dan verifikasi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi unsur dilakukan PSU,” tegasnya.

    Atas sikap tersebut, menurut Siska, pihak Bawaslu Barito Utara telah menerima tindak lanjut tersebut.

    “Karena yang merekom Bawaslu, tentu kami membalas surat ke Bawaslu. Dan Bawaslu pun menerima tindak lanjut kami. Versi Bawaslu, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi mereka,” terang Siska.

    Oleh karena itu, Siska menghormati hak konstitusional tiap pasangan calon yang menggugat ke MK karena kurang puas dengan hasil Pilkada 2024. 

    “Bagi kami, itu hak (konstitusional) Paslon untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka atas hasil yang sudah diplenokan oleh KPU Barito Utara. Tugas kami adalah merekap secara berjenjang dan menyampaikan hasil secara apa adanya,” sambungnya. 

    Ketua KPU Barito Utara ini juga menegaskan pihaknya akan mengikuti segala keputusan MK, serta berharap putusannya dapat memberikan keadilan bagi semua.

    “Apapun keputusannya, kami akan melaksanakannya,” pungkasnya.

    Penjelasan Pihak Pemohon

    Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya yang didukung Partai Gerindra, Andi Asrun menduga telah terjadi pelanggaran kode etik. 

    Menurutnya, kesalahan dalam penulisan jumlah surat suara seharusnya dapat diperbaiki melalui pengecekan dengan daftar hadir. 

    Namun, dalam kasus ini, yang terjadi justru penambahan jumlah surat suara yang tidak dapat dijelaskan dengan jelas.

    “Menjadi aneh jika surat suara bertambah setelah dibuka dan dilakukan perhitungan,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Meskipun hasil rekapitulasi akhirnya menyatakan jumlah surat suara menjadi 437, Andi tetap merasa bahwa peristiwa ini layak untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut oleh Majelis Hakim.

    Andi juga menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim untuk menilai dan memberikan keputusan yang tepat sesuai dengan fakta yang ada. 

    “Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Majelis hakim. Semoga keputusan yang diberikan sesuai dengan doa dan harapan kami,” ujar Andi.

    Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara Lanjut ke Pembuktian

     

     

     

     

     

     

     

  • 800 warga Puncak Jaya ngungsi akibat pertikaian antar-pendukung paslon

    800 warga Puncak Jaya ngungsi akibat pertikaian antar-pendukung paslon

    Mudah-mudahan situasi yang kondusif dapat terus dipertahankan hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada

    Jayapura (ANTARA) – Sebanyak 800 warga saat ini mengungsi akibat pertikaian antar-pendukung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya nomor urut 1 dan 2 di Mulia, ibukota Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.

    Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara kepada ANTARA, Jumat petang, mengatakan ratusan pengungsi itu sebagian besar wanita, anak-anak, dan orang tua, yang terpencar di beberapa lokasi, antara lain Mapolres Puncak Jaya, Kodim 1714/Puncak, Jaya dan gedung Gereja GIDI.

    Ia mengatakan warga yang mengungsi itu sebagian berasal dari Distrik Pegeleme.

    Diakuinya, saat ini sudah ada pengungsi yang kembali pulang ke rumah, terutama laki-laki dewasa. Selain itu sejak Jumat siang beberapa warung atau kios telah membuka dan melayani warga yang ingin membeli berbagai kebutuhan.

    “Mudah-mudahan situasi yang kondusif dapat terus dipertahankan hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada,” ucap Kuswara.

    Ia mengatakan sesuai perintah Kapolda Papua Tengah, pihaknya akan melakukan patroli skala besar serta razia senjata tajam dan senjata tradisional.

    Selain itu patroli dialogis dengan memberikan imbauan kepada warga agar tidak mudah terprovokasi dengan isu yang sengaja dihembuskan kelompok atau orang yang tidak bertanggungjawab.

    Aksi saling serang antar-massa pendukung paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya sudah beberapa kali terjadi, termasuk pada Senin (3/2), yang menyebabkan seorang meninggal. Selain itu tercatat 131 orang terluka dan 32 rumah dibakar.

    Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Puncak Jaya diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan Yuni Wonda-Mus Kogoya dan pasangan Miren Kogoya-Wendi.

    Pewarta: Evarukdijati
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

  • MK Dalami Sengketa Pilwalkot Palopo, Keabsahan Ijazah Trisal Tahir Dipertanyakan

    MK Dalami Sengketa Pilwalkot Palopo, Keabsahan Ijazah Trisal Tahir Dipertanyakan

    Sementara itu, KPU Kota Palopo selaku Termohon menghadirkan mantan Komisioner KPU Kota Palopo Muhatzhir Muh. Hamid yang disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kisruh syarat pencalonan wali kota ini. 

    Muhatzhir mengatakan surat sanggahan dari Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson kepada pernyataan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi bukti tak terbantahkan keabsahan Ijazah Paket C milik Trisal Tahir. Termohon bersama Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi kepada Bonar Johnson secara daring.

    “Intinya pihak Kepala Sekolah mengakui Trisal Tahir sebagai siswa tamat di PKBM Yusha 2016, Kepala Sekolahnya langsung,” ucap Muhatzhir.

    Klarifikasi

    Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson dihadirkan langsung oleh Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin. Bonar Johnson mengatakan PKBM tidak pernah mengeluarkan Ijazah Paket C, pihaknya hanya memfasilitasi peserta didik untuk mengikuti ujian nasional Paket C. Dia meyakini Trisal Tahir adalah peserta didiknya sehingga dia berani menyatakan Ijazah Paket C milik Trisal Tahir memang benar.

    “Dari awal saya sudah bilang bahwa dia (Trisal Tahir) peserta didik saya, ada (data pendukung),” tutur Bonar.

    Bonar juga menyatakan tidak pernah diundang untuk memberikan klarifikasi di Sentra Gakkumdu terkait penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait ijazah ini. “Saya tidak pernah diundang ataupun membuat klarifikasi ke mereka, mereka memutuskan secara sepihak, biar Saudara tahu (kuasa Pemohon),” kata dia.

  • Anggaran Dipangkas, KLH Andalkan PNBP Rp1,18 Triliun

    Anggaran Dipangkas, KLH Andalkan PNBP Rp1,18 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengandalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2025 yang ditargetkan senilai Rp1,18 triliun.

    Hal ini seiring dengan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan efisiensi anggaran, termasuk KLH.

    Perlu diketahui, KLH/BPLH harus memangkas anggaran hingga Rp396,49 miliar pada 2025 sehingga menjadi Rp683,28 miliar dari semula Rp1,07 triliun.

    Sekretaris Menteri LH/Sekretaris Utama BPLH Rosa Vivien Ratnawati mengaku sejalan adanya efisiensi anggaran, maka KLH akan mencari sumber pendanaan lain termasuk dari PNBP.

    Kendati demikian, Rosa juga tak menampik bahwa program kerja yang telah disusun KLH akan mengalami perubahan target.

    “Kita terus bekerja karena kita juga punya sumber lain misalnya PNBP. Bahwa kita ada target PNBP sekitar Rp1,18 triliun,” kata Rosa saat ditemui di Kantor KLH, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Selain itu, Rosa mengeklaim bahwa nantinya KLH juga masih memiliki sumber pendanaan lain mulai dari donor dan dari negara-negara sahabat.

    “Jadi kita tetap maju terus walaupun ada efisiensi nggak masalah,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Rosa menambahkan bahwa efisiensi anggaran mayoritas berdampak pada perjalanan dinas, rapat, hingga seminar. Nantinya, KLH akan melakukan penyesuaian pertemuan melalui daring (online).

    Bahkan, dia juga mengeklaim fasilitas gedung di kantor KLH seperti listrik dipastikan aman meski terjadi efisiensi anggaran.

    “Mungkin harus ada efisiensi dan penyesuaian tapi sepanjang sekarang masih belum terdampak untuk KLH,” ungkapnya.

    Sebelumnya, dalam Komisi XII pada Rabu (5/2/2025), Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa KLH akan memangkas anggaran senilai Rp396,49 miliar. Namun, dia juga menjelaskan bahwa nantinya KLH akan menargetkan PNBP di tahun ini senilai Rp1,18 triliun.

    “Berdasarkan arahan bapak Presiden [Prabowo Subianto], dilakukan realokasi dan efisiensi anggaran sesuai dengan Inpres 1/2025 dan Surat Menkeu S-37/MK.02/2025,” kata Hanif.

    Jika dirinci, efisiensi anggaran ini terdiri dari blokir perjalanan dinas 524 dengan total Rp162,71 miliar, blokir belanja lainnya Rp233,79 miliar dari anggaran Kementerian LH/BPLH dan BRGM.

    Selanjutnya, anggaran belanja operasional BRGM tidak diblokir sebesar Rp28 miliar untuk membiayai proses likuidasi dan penyelesaian BRGM.

    Efisiensi ini, kata dia, dibatasi pada hal sebagai berikut, di antaranya tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

    Kemudian, identifikasi efisiensi anggaran dari belanja operasional dan belanja non operasional. Serta, Identifikasi efisiensi anggaran dari hln, PNBP-BLH, dan SBSN.