Kementrian Lembaga: MK

  • Daftar Wali Kota dan Bupati di Provinsi Maluku yang Dilantik 20 Februari, Ada 9 Pasangan

    Daftar Wali Kota dan Bupati di Provinsi Maluku yang Dilantik 20 Februari, Ada 9 Pasangan

    PIKIRAN RAKYAT – Pelantikan kepala daerah di Provinsi Maluku menjadi momen penting dalam proses pemerintahan daerah. Pada 20 Februari 2025, sebanyak 10 pasangan kepala daerah yang telah terpilih dalam Pilkada 2024 akan resmi dilantik.

    Berikut daftar nama kepala daerah yang akan menjalankan tugasnya untuk periode mendatang.

    Daftar Kepala Daerah yang Akan Dilantik

    Berikut adalah daftar lengkap kepala daerah yang akan dilantik:

    Hasil Pilgub Maluku 2024

    Gubernur: Hendrik Lewerissa Wakil Gubernur: Abdullah Vanath

    Hasil Pilbup Maluku 2024

    Kabupaten Kepulauan Tanimbar
    Ricky Jauwerissa – Juliana Ratuanak Kabupaten Maluku Barat Daya
    Benjamin Thomas Noach – Agustinus Lekwardai Kilikily Kabupaten Aru
    Timotius Kaidel – Mohammad Djumpa Kabupaten Maluku Tenggara
    Muhammad Thaher Hanubun – Carlos Viali Rahantoknam Kabupaten Maluku Tengah
    Zulkarnain Awat Amir – Mario Lawalata Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)
    Asri Arman – Selfinus Kainama Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)
    Fachri Husni Alkatiri – Muhamat Miftah Thoha Rumarey Wattimena Kabupaten Buru Selatan (Bursel)
    La Hamidi – Gerson Elieser Selsily Kota Tual
    Akhmad Yani Renuat – Amir Rumra Putusan Mahkamah Konstitusi

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak 10 dari 11 permohonan sengketa Pilkada 2024 di Provinsi Maluku dalam sidang dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025. Hanya satu sengketa yang masih berlanjut ke tahap pembuktian di MK, yaitu untuk Pilbup Buru yang diajukan oleh Amus Besan dan Hamsah Buton.

    Dengan demikian, pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025 diharapkan menjadi momentum penting bagi pemerintahan daerah di Maluku untuk membawa perubahan dan kemajuan bagi masyarakat setempat.

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah di Maluku

    Pelantikan ini mencakup bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta gubernur dan wakil gubernur yang tidak memiliki sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Awalnya, pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun, pemerintah pusat kemudian menggabungkan pelantikan kepala daerah tanpa sengketa dengan mereka yang kasusnya telah diputuskan oleh MK pada 20 Februari 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wamendagri: Pembekalan kepala daerah agenda rutin

    Wamendagri: Pembekalan kepala daerah agenda rutin

    Pembekalan kepala daerah ini kegiatan rutin sejak dulu. Ada rangkaian program pembekalan bagi kepala daerah terpilih

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa pembekalan kepala daerah merupakan agenda rutin yang sudah dilakukan sejak lama.

    “Pembekalan kepala daerah ini kegiatan rutin sejak dulu. Ada rangkaian program pembekalan bagi kepala daerah terpilih,” kata Bima saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan Kemendagri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sebagai institusi yang bertugas mengembangkan sumber daya manusia di lingkungan suatu kementerian atau pemerintah daerah menyelenggarakannya selama dua minggu.

    Sementara Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) melakukan pembekalan selama satu hingga dua bulan.

    Bima menegaskan pembekalan kepala daerah dalam bentuk retret di kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang sangat penting, lantaran tidak semua kepala daerah memiliki latar belakang pemerintahan.

    “Juga penting untuk sinkronisasi kebijakan pusat daerah,” ujarnya.

    Sebagai informasi, pelaksanaan retret kepala daerah dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama akan diikuti sebanyak 505 kepala daerah.

    Retret akan dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, selama 21-28 Februari 2025. Retret dilaksanakan usai kepala daerah tersebut dilantik pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

    Sementara itu, retret gelombang kedua akan melibatkan 40 kepala daerah sebagai pesertanya. Pelaksanaan retret gelombang kedua juga menunggu pelantikan kepala daerah berdasarkan hasil putusan MK.

    Adapun Kabinet Merah Putih sempat mengikuti retret yang dihadiri Presiden Prabowo di Akmil, Magelang, Jateng, pada 24-27 Oktober 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri: Retret kepala daerah ikuti kebijakan efisiensi anggaran

    Wamendagri: Retret kepala daerah ikuti kebijakan efisiensi anggaran

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 menyesuaikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.

    Dia mengungkapkan semula kegiatan ini direncanakan selama 14 hari. Kendati demikian, dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran berubah menjadi 7 hari.

    “Tadinya bahkan acara Magelang ini direncanakan 14 hari. Sekarang kita pangkas jadi 7 hari. Dipadatkan dan dibuat lebih efisien,” kata Bima saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

    Saat ditanyakan terkait jumlah anggaran yang digelontorkan untuk pelaksanaan retret di kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang, Bima menuturkan bahwa biayanya masih dihitung.

    “Biaya sedang disesuaikan agar sesuai dengan kebijakan efisiensi,” ujarnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mengatakan retret dibutuhkan agar para kepala daerah mengetahui pikiran atau visi Presiden Prabowo Subianto secara langsung untuk menjalankan program pemerintah pusat.

    Menurutnya, banyak program pemerintah pusat yang berimplikasi kepada daerah, seperti efisiensi anggaran, hingga makan bergizi gratis.

    “Kan semua perlu supaya ada, nanti tentu ada implikasinya terhadap belanja daerah kan,” tambah Deddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Sebagai informasi, pelaksanaan retret kepala daerah dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama akan diikuti sebanyak 505 kepala daerah.

    Retret akan dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, selama 21-28 Februari 2025. Retret dilaksanakan usai kepala daerah tersebut dilantik pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

    Sementara itu, retret gelombang kedua akan melibatkan 40 kepala daerah sebagai pesertanya. Pelaksanaan retret gelombang kedua juga menunggu pelantikan kepala daerah berdasarkan hasil putusan MK.

    Adapun Kabinet Merah Putih sempat mengikuti retret yang dihadiri Presiden Prabowo di Akmil, Magelang, Jateng, pada 24-27 Oktober 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II: Hasil evaluasi DKPP akan diserahkan ke pimpinan DPR

    Komisi II: Hasil evaluasi DKPP akan diserahkan ke pimpinan DPR

    Dan hal-hal lain lah yang saya kira mohon izin, mohon maaf, sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus menjaga harkat martabat mitra kerja saya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa hasil evaluasi terhadap para pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan diserahkan ke pimpinan DPR RI.

    Selain terkait sistem dan manajemen DKPP, menurut dia, evaluasi itu juga dilakukan secara personal terhadap para pimpinan DKPP yang diangkat berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPR RI.

    “Komisi II hanya melakukan evaluasi, nanti hasil evaluasi sebagaimana ketentuan Pasal 228 A Ayat 1 dan Ayat 2 (Tata Tertib DPR), akan kami serahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia menuturkan ada beberapa catatan penting dari hasil evaluasi itu, di antaranya soal belum adanya yang transparan dan terbuka soal manajemen pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan di DKPP.

    Sehingga, kata dia, ada pengaduan yang sudah lama masuk namun belum disidangkan, dan ada juga pengaduan yang baru masuk dan cepat disidangkan hingga putusan. Menurut dia, DKPP pun mengakui bahwa menerapkan prinsip untuk mendahulukan suatu perkara tertentu dibandingkan perkara lain.

    Mereka, kata dia, berdalih bahwa mendahulukan perkara-perkara yang diadukan ke MK agar putusan DKPP memberi input proses pembuktian di MK. Namun, dia menilai pernyataan itu cukup fatal karena peradilan etik berbeda dengan peradilan di MK.

    “Dan hal-hal lain lah yang saya kira mohon izin, mohon maaf, sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus menjaga harkat martabat mitra kerja saya,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito mengaku sangat menghormati undangan evaluasi dari Komisi II DPR RI karena menjadi mitra kerja pertama yang mengikuti evaluasi. Dia pun merasa tak terganggu dengan adanya evaluasi itu sesuai dengan tugas dan fungsi DPR RI.

    Dia mengungkapkan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI seputar pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada, hingga tugas-tugas yang dimiliki oleh DKPP. Dia pun menyerahkan hasil evaluasi tersebut kepada Komisi II DPR.

    “Membahas tugas-tugas yang dilaksanakan DKPP, apa-apa saja. Nggak bahas kasus tertentu. Sama sekali nggak ada,” ujar Heddy.

    Adapun Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda evaluasi terhadap Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, secara tertutup setelah adanya Tata Tertib DPR RI baru yang memberikan kewenangan evaluasi tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar Wali Kota dan Bupati di Gorontalo Dilantik 20 Februari, 7 Pasangan Penuh Sengketa

    Daftar Wali Kota dan Bupati di Gorontalo Dilantik 20 Februari, 7 Pasangan Penuh Sengketa

    PIKIRAN RAKYAT – Pada 20 Februari 2025 mendatang, Presiden Prabowo Subianto akan melantik tujuh kepala daerah terpilih di Gorontalo di Istana Negara, Jakarta. Tujuh kepala daerah ini terdiri dari satu Gubernur dan enam Bupati/Wali Kota.

    Di antara tujuh pasangan itu, ada yang masuk kategori pasangan yang sengketanya sudah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK), maupun yang tidak terlibat dalam sengketa Pilkada 2024.

    Pelantikan pada tanggal 20 Februari ini merupakan keputusan Presiden setelah sebelumnya rencana pelantikan pada 6 Februari 2025 dibatalkan.

    Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa beberapa tanggal dipersiapkan, dan Presiden memilih tanggal 20 Februari untuk pelantikan tersebut.

    “Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dikutip Selasa, 11 Februari 2025.

    Berikut adalah daftar kepala daerah terpilih di Gorontalo yang akan dilantik pada 20 Februari 2025:

    Hasil Pilgub Gorontalo (tanpa sengketa MK) Gubernur Provinsi Gorontalo: Gusnar Ismail Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo: Idah Syahidah Rusli Habibie Hasil Pilbup Gorontalo Bupati Gorontalo: Sofyan Puhi dan Tonny Junus (tanpa sengketa MK) Bupati Boalemo: Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali (tanpa sengketa MK) Bupati Gorontalo Utara: Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf (sengketa MK) Bupati Pohuwato: Yusri M Helingo dan Fatmawaty Syarief (sengketa MK) Bupati Bone Bolango: Merlan S Uloli dan Syamsu T Botutihe (sengketa MK) Hasil Pilwalkot Gorontalo (sengketa MK) Wali Kota Gorontalo: Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku Pelantikan Serentak 20 Februari 2025

    Pelantikan 505 kepala daerah terpilih secara serentak pada 20 Februari 2025 merupakan bagian dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada 2024.

    Dari jumlah tersebut, 296 kepala daerah tidak terlibat sengketa, sementara 209 lainnya merupakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang berstatus dismissal.

    Ada 40 kepala daerah yang belum dapat dilantik karena masih menghadapi sengketa, dan putusan akhir dari 40 daerah ini akan diumumkan pada 24 Februari 2025. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Presiden Rumania Mundur di Tengah Tekanan Politik Oposisi

    Presiden Rumania Mundur di Tengah Tekanan Politik Oposisi

    JAKARTA – Presiden Rumania Klaus Iohannis, mengumumkan pengunduran dirinya setelah mendapat tekanan kelompok oposisi yang menginginkan dirinya lengser dari kursi kepresidenan.

    “Demi menyelamatkan Rumania dan warga Rumania dari krisis serta perkembangan negatif yang tidak perlu ini, saya mengundurkan diri dari jabatan sebagai Presiden Rumania,” kata Iohannis dalam pidato yang disiarkan televisi setempat.

    Dia akan resmi meninggalkan jabatannya pada Rabu.

    Keputusan itu diambil setelah kelompok oposisi mengajukan pemakzulan terhadapnya di parlemen.

    “(Pemakzulan) itu langkah yang sia-sia karena dalam beberapa bulan ke depan saya memang akan meninggalkan jabatan ini. Itu juga langkah yang tidak berdasar karena saya tidak pernah melanggar Konstitusi. Selain itu, ini adalah tindakan yang merugikan,” kata Iohannis (65) dalam pidatonya dilansir ANTARA dari Anadolu, Senin, 10 Februari.

    Pada Desember lalu, Mahkamah Konstitusi Rumania membatalkan putaran kedua pemilihan presiden yang semula dijadwalkan berlangsung pada 8 Desember.

    Tokoh sayap kanan, Calin Georgescu, memenangkan putaran pertama pada 24 November, namun kemenangannya memicu tuduhan adanya campur tangan Rusia.

    Hal ini akhirnya membuat Mahkamah Konstitusi membatalkan pemilihan tersebut.

    Pemilu dua putaran kini dijadwalkan ulang pada 4 Mei, dengan putaran kedua pada 18 Mei jika tidak ada kandidat yang memperoleh lebih dari 50 persen suara.

    Masa jabatan kedua dan terakhir Iohannis sebenarnya telah berakhir pada 21 Desember, namun ia tetap menjabat hingga penggantinya terpilih.

  • Masyarakat Sipil Bersurat ke Komisi III DPR, Sampaikan 8 Poin Krusial Terkait Revisi KUHAP – Halaman all

    Masyarakat Sipil Bersurat ke Komisi III DPR, Sampaikan 8 Poin Krusial Terkait Revisi KUHAP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), mendatangi Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Kedatangan masyarakat sipil tersebut untuk menyampaikan surat rekomendasi terkait pembahasan KUHAP.

    “Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP hari ini datang ke DPR untuk menyampaikan surat terbuka kami yang kami tujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI Dan Badan Keahlian Setjen DPR RI,” kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

    Fadhil menjelaskan, KUHAP yang diberlakukan sejak Desember 1981 sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan zaman maupun kebutuhan yang terkait dengan perkembangan sistem peradilan pidana. 

    Sebagaimana diketahui sejak beberapa dekade lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melakukan perubahan terhadap substansi yang ada terkait hukum acara pidana dalam KUHAP.

    Begitu pula puluhan Undang-Undang yang ada saat ini sudah mengatur secara tersendiri perihal hukum acara yang mana itu belum ada penyelarasan lebih lanjut dengan KUHAP.

    “Kemudian terkait dengan implementasi, kami menilai implementasi hukum acara pidana sudah berada dalam batas-batas yang bagi kami berada dalam status yang mengkhawatirkan,” ucapnya.

    “Banyak sekali pelanggaran hukum acara yang berdampak pada pelanggaran HAM, penyelewengan-penyelewengan, penyalahgunaan kekuasaan yang mewujud dalam kriminalisasi, penyiksaan, perilaku-perilaku koruptif maupun penyelewengan lain yang ironisnya dilakukan atas nama hukum acara pidana atau penegakan hukum pidana,” imbuhnya.

    Sehingga, Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyampaikan delapan poin krusial terkait revisi KUHAP.

    Pertama soal peneguhan kembali prinsip due process of law. 

    Kedua, perlu ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai terkait dengan upaya paksa. 

    “Sebagaimana diketahui upaya paksa mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, penyitaan dan penggeledahan rawan sekali disalahgunakan oleh aparat penegakan hukum,” ucapnya.

    “Sehingga tanpa adanya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang jelas, yang seharusnya diatur dalam KUHAP, maka instrumen-instrumen hukum acara rawan sekali disalahgunakan,” lanjutnya.

    Ketiga, perlu ada penguatan hak-hak tersangka yang selama ini kerap kali dinihilkan atau tidak diakui dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana. 

    Keempat terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa atau perkara diluar persidangan yang hingga saat ini belum ada penyelarasan. 

    Kelima, perlu ada perbaikan pengaturan mengenai upaya paksa, seperti banding, kasasi, peninjauan kembali atau kasasi demi kepentingan hukum. 

    Keenam, perlu juga ada mekanisme komplain atau keberatan ketika masyarakat, atau orang-orang yang berhadapan dengan hukum mengalami pelanggaran hukum acara atau pelanggaran HAM. 

    “Karena kami pandang selama ini, praperadilan belum menjadi wadah kontrol yang jelas dan berorientasi pada keadilan,” ucapnya.

    Ketujuh, perlu ada penguatan dan perbaikan penjaminan hak-hak korban, bakin hak-hak yang bersifat prosedural seperti hak atas informasi perkembangan perkara.

    Kedelapan, hak agar perkaranya ditindaklanjuti oleh penegak hukum maupun hak bagi korban untuk mendapatkan pemulihan. 

    Berdasarkan substansi tersebut, Masyarakat Sipil meminta dua hal kepada Komisi III DPR RI maupun Badan Keahlian Setjen DPR RI. 

    “Pertama, pembahasan KUHAP harus berorientasi pada perbaikan fundamental terkait dengan sistem peradilan pidana. Jadi bukan hanya revisi semu, yang hanya untuk mengoperasionalisasikan KUHP nasional di 2025 nanti, tapi harus betul-betul berorientasi pada perbaikan sistem peradilan pidana, mampu menjawab tantangan zaman dan menjawab kebutuhan masyarakat terkait sistem peradilan pidana,” katanya.

    “Kedua, upaya pembaruan KUHAP bagi kami tidak akan mendapat manfaat apapun bagi masyarakat apabila dirumuskan tanpa ada partisipasi publik secara bermakna sehingga proses pembahasan di sepanjang Prolegnas 2025 ini harus dibuka seluas-luasnya kepada publik, harus mengadopsi apa yang menjadi aspirasi publik untuk menjawab tantangan tadi,” pungkasnya.

  • Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter

    Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter

    GELORA.CO  – Pengacara Razman Arif Nasution (RAN) mendatangi Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025) siang. 

    Pengacara kondang tersebut datang dengan mengenakan pakaian toga serba hitam.

    Razman mengaku, kedatangannya ke DPR RI dilakukan usai dirinya menyambangi Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi.

    “Mungkin kalian sudah tahu beritanya, saya menggunakan baju toga ini pertama tadi pagi kami sudah ke Komisi Yudisial diterima dengan baik. Yang kedua, ke Mahkamah Agung, dan di Mahkamah Agung diterima oleh anggota, karena katanya mereka masih mungkin masih ingin melindungi,” kata Razman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen.

    Adapun terkait maksud dan tujuan dirinya datang ke Kompleks Parlemen, yakni untuk melaporkan dugaan sikap Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang tengah menyidangkan perkaranya.

    Diketahui, saat ini Razman Nasution tengah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada 2022 silam.

    Namun, sidang yang menghadirkan saksi pelapor Hotman Paris Hutapea pada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berlangsung ricuh hingga ditunda usai Razman Nasution selaku terdakwa dan timnya menolak keputusan ketua majelis hakim, Sofia Tambunan, menggelar sidang itu secara tertutup. 

    Razman menilai sikap hakim PN Jakarta Utara adalah otoriter, karena telah menetapkan sidang berjalan tertutup kala pemeriksaan Hotman Paris Hutapea sebagai pelapor.

    “Jadi di sini kami akan ke Komisi III untuk melaporkan hakim penegak hukum yang lain karena mereka bermitra meskipun lembaga yudikatif,” ujar dia.

    “Bayangkan yang dipersoalkan, yang didakwakan kepada saya adalah dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, terbuka untuk umum, tiga sidang itu terbuka, live, tiba-tiba pemeriksaan Hotman dibuat tertutup, ada apa? Ini yang kita protes,” sambung Razman.

    Tak cukup di situ, Razman juga membantah kalau dirinya telah melakukan pelecehan lembaga peradilan atau contempt of court terhadap majelis hakim.

    Dengan menaikkan nada suaranya, Razman menyatakan kalau saat ini tidak ada satupun penegak hukum yang bekerja secara bersih.

    “Kita dibilang melakukan contempt of court, mana ada kita sentuh hakim gak ada, dan jangan menganggap dirinya paling mulia, paling mulia, paling bersih, emang ada sekarang lembaga penegak hukum yang bersih semua?” ujar dia.

    Terkait sidang kasusnya ini, Razman lantas menyinggung kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

    Kata dia, perkara tersebut mencerminkan tidak bersihnya majelis hakim dalam menangani hingga memutus suatu perkara.

    “Kurang apa itu Zarof, kurang apa itu Ronald Tannur, kurang apa itu kasus-kasus lain? Jadi kita ini semua bermasalah, Mahkamah Agung, kejaksaan, kepolisian, bahkan KPK, pengacara juga, kita fair, kita fair,” tutur dia.

    Meski demikian, diketahui Razman urung menemui jajaran Komisi III DPR RI dan hanya menemui jajaran Sekretariat Jenderal DPR RI.

    Pasalnya, Razman mengakui dirinya tidak membuat jadwal apapun dengan pimpinan Komisi III DPR RI. Sebab, dirinya tidak mendapatkan respons langsung dari Habiburokhman selaku Ketua Komisi.

    “Kami langsung datang, tidak ada janjian, sama dengan ke KY tidak ada janjian, sama ke Mahkamah Agung tidak ada janjian, kita akan datang, karena prilaku hakim yang sangat sangat otorititer mulai dari sidang pertama sampai sidang keempat,” tukas dia.

    Sidang Razman Ricuh hingga Ada Pengacara Naik Meja

    Untuk diketahui, kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea. 

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

    Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.

    Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

    Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

    MA menyatakan apa yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Razman Nasution itu adalah contempt of court.

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

    Lebih lanjut, MA menegaskan siapapun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

    MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

    Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. 

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

    Bermula Dugaan Pelecehan Terhadap Eks Aspri

    Kasus antara dua pengacara kondang, Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea ini, bermula saat Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan di tahun 2022.

    Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman nasution sebagai pengacaranya.

    Buntut laporan tersebut, Hotman kemudian melaporkan balik Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

  • Pakai Baju Toga, Razman Nasution Sambangi Komisi III DPR: Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter – Halaman all

    Pakai Baju Toga, Razman Nasution Sambangi Komisi III DPR: Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution (RAN) mendatangi Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025) siang. 

    Pengacara kondang tersebut datang dengan mengenakan pakaian toga serba hitam.

    Razman mengaku, kedatangannya ke DPR RI dilakukan usai dirinya menyambangi Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi.

    “Mungkin kalian sudah tahu beritanya, saya menggunakan baju toga ini pertama tadi pagi kami sudah ke Komisi Yudisial diterima dengan baik. Yang kedua, ke Mahkamah Agung, dan di Mahkamah Agung diterima oleh anggota, karena katanya mereka masih mungkin masih ingin melindungi,” kata Razman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen.

    Adapun terkait maksud dan tujuan dirinya datang ke Kompleks Parlemen, yakni untuk melaporkan dugaan sikap Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang tengah menyidangkan perkaranya.

    Diketahui, saat ini Razman Nasution tengah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada 2022 silam.

    Namun, sidang yang menghadirkan saksi pelapor Hotman Paris Hutapea pada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berlangsung ricuh hingga ditunda usai Razman Nasution selaku terdakwa dan timnya menolak keputusan ketua majelis hakim, Sofia Tambunan, menggelar sidang itu secara tertutup. 

    Razman menilai sikap hakim PN Jakarta Utara adalah otoriter, karena telah menetapkan sidang berjalan tertutup kala pemeriksaan Hotman Paris Hutapea sebagai pelapor.

    “Jadi di sini kami akan ke Komisi III untuk melaporkan hakim penegak hukum yang lain karena mereka bermitra meskipun lembaga yudikatif,” ujar dia.

    “Bayangkan yang dipersoalkan, yang didakwakan kepada saya adalah dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, terbuka untuk umum, tiga sidang itu terbuka, live, tiba-tiba pemeriksaan Hotman dibuat tertutup, ada apa? Ini yang kita protes,” sambung Razman.

    Tak cukup di situ, Razman juga membantah kalau dirinya telah melakukan pelecehan lembaga peradilan atau contempt of court terhadap majelis hakim.

    Dengan menaikkan nada suaranya, Razman menyatakan kalau saat ini tidak ada satupun penegak hukum yang bekerja secara bersih.

    “Kita dibilang melakukan contempt of court, mana ada kita sentuh hakim gak ada, dan jangan menganggap dirinya paling mulia, paling mulia, paling bersih, emang ada sekarang lembaga penegak hukum yang bersih semua?” ujar dia.

    Terkait sidang kasusnya ini, Razman lantas menyinggung kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

    Kata dia, perkara tersebut mencerminkan tidak bersihnya majelis hakim dalam menangani hingga memutus suatu perkara.

    “Kurang apa itu Zarof, kurang apa itu Ronald Tannur, kurang apa itu kasus-kasus lain? Jadi kita ini semua bermasalah, Mahkamah Agung, kejaksaan, kepolisian, bahkan KPK, pengacara juga, kita fair, kita fair,” tutur dia.

    Meski demikian, diketahui Razman urung menemui jajaran Komisi III DPR RI dan hanya menemui jajaran Sekretariat Jenderal DPR RI.

    Pasalnya, Razman mengakui dirinya tidak membuat jadwal apapun dengan pimpinan Komisi III DPR RI. Sebab, dirinya tidak mendapatkan respons langsung dari Habiburokhman selaku Ketua Komisi.

    “Kami langsung datang, tidak ada janjian, sama dengan ke KY tidak ada janjian, sama ke Mahkamah Agung tidak ada janjian, kita akan datang, karena prilaku hakim yang sangat sangat otorititer mulai dari sidang pertama sampai sidang keempat,” tukas dia.

    Sidang Razman Ricuh hingga Ada Pengacara Naik Meja

    SIDANG RICUH -Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh. (Grid.ID/Ulfa Lutfia)

    Untuk diketahui, kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea. 

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

    Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.

    Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

    Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    MA: Contempt of Court

    Gedung Mahkamah Agung (MA) (mahkamahagung.go.id)

    Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

    MA menyatakan apa yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Razman Nasution itu adalah contempt of court.

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

    Lebih lanjut, MA menegaskan siapapun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

    MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

    Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. 

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

    Bermula Dugaan Pelecehan Terhadap Eks Aspri

    Iqlima Kim (tengah), dan Razman Arif Nasution (kanan) – (Tangkap layar kanal YouTube Cumicumi)

    Kasus antara dua pengacara kondang, Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea ini, bermula saat Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan di tahun 2022.

    Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman nasution sebagai pengacaranya.

    Buntut laporan tersebut, Hotman kemudian melaporkan balik Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

     

  • Sengketa Pilkada Pamekasan Dijadwalkan Tuntas 24 Februari 2025

    Sengketa Pilkada Pamekasan Dijadwalkan Tuntas 24 Februari 2025

    Pamekasan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan tentang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan, pada Senin (24/2/2025) mendatang.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam Sidang Pembuktian lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024 di Gedung MK, Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    Dalam sidang tersebut, pemohon (tim hukum BERBAKTI) menambahkan bukti P328 sampai dengan P335. Selain itu termohon (KPU Pamekasan) juga menyerahkan bukti tambahan T22 hingga T28, dan pihak terkait menambahkan bukti PT189 hingga PT233.

    “Dengan demikian yang sudah ada disahkan dan selesai, jadi kita sudah menjalankan kewajiban kita masing-masing dan tidak sabar menunggu penundaan sidang untuk Perkara 183 PHPU Bupati Pamekasan Tahun 2024,” kata Hakim Saldi Isra.

    Hasil sidang tersebut nantinya akan kembali dibahas bersama para hakim lainnya. “Perkara ini akan kita bahas, lalu dilaporkan pada rapat permusyawaratan hakim. Apakah ini siap dikabulkan, ditolak dan segala macamnya. Kami bertiga akan memberikan input dengan bahan yang dibaca oleh hakim lainnya,” ungkapnya.

    “Ini ada 9 (sembilan) hakim yang akan hadir (rapat permusyawaratan hakim), jadi bukan kami saja. Berdasarkan bahan-bahan yang sudah disampaikan, baru nanti akan kita putuskan,” sambung Saldi Isra.

    Pihaknya menilai jika sengketa pilkada Pamekasan, memang membutuhkan pendalaman. “Dari tadi Pamekasan ini yang tidak ada PSU-nya, yang justru ada PSU-nya tidak dilanjutkan karena banyak sebab, kadang-kadang permohonannya kabur sehingga tidak dilanjutkan, ada pertentangan ini dan segala macamnya, seperti lewat waktu, jadi itu lebih banyak alasannya soal formalitas,” jelasnya.

    “Ini permohonannya tidak lewat waktu dan segala macamnya, kami rasa ada hal yang perlu didalami sehingga dibawa ke proses pendalaman di pembuktian lanjutan ini. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang pengucapan putusan tanggal 24 Februari 2025, silahkan menunggu panggilan resmi dari kami mahkamah melalui kepaniteraan, karena ini masih banyak perkara yang harus diselesaikan,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga meminta semua pihak untuk saling memaafkan. “Jadi tanggal 24 (Februari) itu masih cukup waktu datang dari Madura ke Jakarta, balik lagi ke Madura masih sempat tarawih pertama di Pamekasan, saling bermaaf-maafan. Penambahan alat bukti pada perkara ini tidak dibenarkan lagi, sudah selesai. Nanti semua pihak silahkan saling berangkulan dan terima takdir masing-masing,” sambung Isra.

    “Kami berterima kasih kepada pemohon dengan segala pendukungnya mulai dari saksi dan ahli, termohon begitu juga saksi ahli dan penyelenggara, pihak terkait begitu juga saksi dan ahlinya, termasuk Bawaslu yang sudah menerangkan beberapa hal yang memang perlu di klarifikasi. Dengan demikian, sidang perkara nomor 183/PHPU-BUP/XXIII/2025 dinyatakan selesai, sidang ditutup,” pungkasnya. [pin/but]