Kementrian Lembaga: MK

  • Komisi II DPR: Hasil Evaluasi DKPP Diserahkan ke Pimpinan DPR RI

    Komisi II DPR: Hasil Evaluasi DKPP Diserahkan ke Pimpinan DPR RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda akan menyerahkan hasil evaluasi terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Pimpinan DPR.

    Rifki mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas konstitusional pengawasan dengan upaya yang kritis, kosntruktif, solutif, dan santun dengan tetap menjaga harkat martabat mitra kerja yang sedang dievaluasi.

    “Komisi II hanya melakukan evaluasi, nanti hasil evaluasi sebagaimana ketentuan pasal 228A ayat 1 dan ayat 2 akan kami serahkan kepada pimpinan DPR Untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Rifqi merincikan lima anggota DKPP memiliki dua model pelantikan yakni tiga orang melalui fit and proper test di Komisi II DPR dan dua orang lainnya adalah usulan presiden. Karena ini, dalam melakukan evaluasi pihaknya juga melakukan dua hal.

    Pertama, evaluasi kinerja institusi dilakukan secara menyeluruh karena DKPP merupakan peradilan etik kepemiluan. Rifqi menyebut sebagian juga membicarakan bagaimana putusan-putusan yang telah dikeluarkan DKPP.

    “Kedua, tentu evaluasi terkait dengan person-person yang dulu dihasilkan melalui uji kepatutan dan kelayakan [fit and proper test] di DPR,” ucapnya.

    Politikus NasDem ini menambahkan hUwa, ada beberapa catatan penting dalam evaluasi dengan DKPP yakni belum adanya sistem yang transparan dan terbuka terkakit dengan manajemen, pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan di DKPP.

    Tak hanya itu, lanjutnya, ada juga soal pengaduan yang sudah sangat lama mandek di DKPP tak disidangkan, tetapi pengaduan yang baru masuk malah cepat disidangkan, bahkan cepat diputus.

    DKPP, kata Rifqi, menerapkan prinsip mendahulukan satu perkara tertentu dibandingkan perkara yang lain. Misalnya, disampaikan DKPP mendahulukan perkara-perkara yang diadukan ke MK supaya keputsan DKPP bisa memberi input bagi proses pembuktian di MK.

    “Dan hal-hal lain lah, saya kira yang mohon maaf sebagai Ketua Komisi II DPR saya harus menjaga harkat martabat mitra kerja saya,” pungkasnya.

  • Gus Ibin-Aushaf Legawa Kalah di Pilkada Nganjuk, Ucapkan Selamat ke Marhaen-Handy
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 Februari 2025

    Gus Ibin-Aushaf Legawa Kalah di Pilkada Nganjuk, Ucapkan Selamat ke Marhaen-Handy Surabaya 11 Februari 2025

    Gus Ibin-Aushaf Legawa Kalah di Pilkada Nganjuk, Ucapkan Selamat ke Marhaen-Handy
    Tim Redaksi
    NGANJUK, KOMPAS.com
    – Pasangan calon nomor urut 01 Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah atau
    Gus Ibin
    -Aushaf, legawa setelah kalah.
    Gus Ibin juga menyampaikan terima kasih sekaligus memohon maaf kepada seluruh warga Kota Bayu, nama lain Kabupaten Nganjuk, atas kekhilafan selama jalannya kontestasi lima tahunan tersebut.
    “Kami pasangan Muhibbin-Aushaf mohon maaf atas semua kekurangan dan kekhilafan selama perjalanan Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024. Semoga kebaikan semua warga Nganjuk dibalas dengan kebaikan dari Allah SWT,” ujar Gus Ibin.
    Hal itu disampaikan Gus Ibin-Aushaf dalam konferensi pers di Gedung Taiba Front Kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Mojosari, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (11/2/2025).
    Selanjutnya, Gus Ibin mengucapkan selamat kepada Paslon nomor urut 03,
    Marhaen Djumadi

    Trihandy Cahyo Saputro
    atau Marhaen-Handy, yang telah ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030.
    “Selamat dan sukses untuk pasangan terpilih Bapak Marhaen Djumadi dan Bapak Trihandy. Semoga bisa menjalankan amanah dengan baik,” ucap Gus Ibin.
    Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Nganjuk yang selama ini telah mendukung jalannya Pilkada Kabupaten Nganjuk, sehingga dapat berjalan kondusif.
    “Kepada warga Nganjuk yang saya cintai, kami haturkan permohonan maaf apabila ada kata-kata dan perbuatan yang kurang berkenan selama perjalanan kontestasi
    Pilkada Nganjuk 2024
    ,” katanya. 
    Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur resmi menetapkan Marhaen-Handy sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030.
    Hal itu setelah DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk, Senin (10/2/2025) kemarin.
    Rapat paripurna itu digelar setelah keluar Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk berkaitan dengan penetapan pasangan Marhaen-Handy sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Terpilih periode 2025-2030.
    Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk itu terbit setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang diajukan oleh Gus Ibin-Aushaf.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI tengah menggodok pembahasan awal terkait perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dengan adanya Surat Presiden (Surpres), pemerintah kini sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengungkapkan bahwa pemerintah telah diberi waktu dua hari untuk menyiapkan DIM. “Kami siap dengan agenda untuk pembahasan DIM bersama Badan Legislasi DPR RI,” ujarnya.

    Sejumlah pasal dipersiapkan dalam DIM untuk didiskusikan bersama DPR, kurang lebih terdapat 9 pasal. 

    Target Pembahasan UU Minerba di DPR

    Pemerintah berkomitmen mengikuti jadwal yang telah ditetapkan DPR dalam pembahasan perubahan UU Minerba. “Kita akan mengikuti jadwal DPR. Mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR. Pemerintah siap mengikuti seluruh rangkaian,” kata Yuliot.

    Saat ini, pemerintah telah menyiapkan DIM dan memastikan bahwa masukan dari berbagai kementerian dan lembaga telah diakomodasi. “Masukan dari kementerian dan lembaga sudah disiapkan. Kami memberikan batas waktu hingga besok pagi agar kementerian dan lembaga dapat menyampaikan input mereka,” jelasnya.

    Terkait jumlah DIM yang telah disiapkan oleh Kementerian ESDM, Yuliot menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun DIM untuk seluruh pasal yang diusulkan DPR. “Secara jumlah, nanti kami akan cek kembali,” tambahnya.

    Pasal Perubahan dalam UU Minerba

    Tambang galian pasir milik warga di Kampung Cilutung Desa Girijaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi mengalami longsor pada Rabu 1 November 2023.

    Terdapat sejumlah poin perubahan yang telah diinventarisir Kementerian ESDM bersama Kementerian Hukum, berikut isi dari Draf RUU inisiatif DPR: 

    1. Pasa 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A. Dalam pasal ini terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanfaatan ruang.

    2. Pasal 51 mengatur terkait dengan penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daera.

    3. Pasal 51 A, pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

    4. Pasal 51B, wilayah izin umum pertambangan logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

    5. Pasal 75, pemberian IUP PK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.

    6. Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan atau pengembangan, dan atau pemanfaatan batu bara, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau kegiatan project pada wilayah penugasaan.

    7. Pasa 114B, dalam rangka pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan sebagain penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dikelola oleh menteri.

    8. Pasa 173B, terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh wilayah izin umum pertambangannya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dicabut dan dikembalikan kepada negara. Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP P, IUP PK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaaatan wilayah sesuai hail evaluasi minterii.

    9. Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan.

    Dampak Penggeledahan Kejagung di Ditjen Migas

    Terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Yuliot menegaskan bahwa kementerian akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Pihak yang diperiksa akan mematuhi dan bersikap kooperatif terhadap proses yang ada,” katanya.

    Meski terjadi penggeledahan, ia memastikan bahwa kinerja Kementerian ESDM tetap berjalan normal. “Dari kementerian, semuanya tetap berjalan seperti biasa. Kami tetap melaksanakan kegiatan sesuai yang sudah direncanakan,” tambahnya.

    “Kami sedang melakukan evaluasi internal. Tentunya, evaluasi ini akan mengikuti aturan hukum yang berlaku agar proses hukum tetap berjalan secara independen,” kata Yuliot.

    Terkait status Dirjen Migas, ia mengonfirmasi bahwa sudah dinonaktifkan sejak kemarin sore  meskipun belum genap satu bulan menjabat. “Penonaktifan dilakukan per kemarin sore, kurang dari satu bulan setelah menjabat,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pramono Anung-Rano Karno Dilantik 20 Februari 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Februari 2025

    Pramono Anung-Rano Karno Dilantik 20 Februari 2025 Megapolitan 11 Februari 2025

    Pramono Anung-Rano Karno Dilantik 20 Februari 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pramono Anung-
    Rano Karno
    akan dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada 20 Februari 2025.
    Kesuanya akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, bersamaan dengan pelantikan kepala daerah lain se-Indonesia.
    “Ya betul. (Pelantikan) sama, tanggal 20 (Februari) semua,” ucap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (11/2/2025).
    Pelantikan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta semula dijadwalkan digelar pada 6 Februari 2024.
    Kemudian, pelantikan sempat direncanakan bergeser ke rentang 18-20 Februari 2025 sebelum akhirnya dipastikan pada 20 Februari.
    “Ini ada pengumuman terbaru bahwa pelantikan yang sedianya 6 Februari, menjadi 18 sampai 20. Ya, jadi kemungkinan 18, kemungkinan 19, kemungkinan 20,” ucap Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin dalam rapat Badan Musyawarah di Gedung DPRD Jakarta, Jumat (31/1/2025).
    Khoirudin menduga perubahan jadwal ini berkaitan dengan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di berbagai daerah di Indonesia.
    Menurutnya, ada sekitar 200 Pilkada yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Setelah proses penyelesaian sengketa rampung, pelantikan kepala daerah di seluruh Indonesia akan dilakukan bersamaan pada rentang waktu tersebut.
    “Kalau tanggal 6 kemarin, asumsi saya hanya yang tidak bersengketa, tanggal 18-20 asumsi saya, ini asumsi saya pribadi ya, mungkin setelah yang bersengketa selesai, jadi seluruh Indonesia satu kali pelantikan. Asumsi ya barangkali,” kata Khoirudin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Curhat Rosan: Anggaran Dipangkas, Target Investasi Tak Berubah – Page 3

    Curhat Rosan: Anggaran Dipangkas, Target Investasi Tak Berubah – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani menyerukan para ASN di kementeriannya untuk terus semangat bekerja, meski adanya pemangkasan anggaran belanja. Rosan mengaku, ia sendiri sudah berbicara dengan jajaran dan pegawai Kementerian Investasi dan Hilirisasi terkait pemangkasan tersebut.

    Ia mengungkapkan bahwa kementeriannya sepakat untuk tidak menurunkan target, termasuk target investasi.

    “Berapa pun anggaran yang diberikan kepada kami, kami sudah bicara ke tim, semangat harus tetap tinggi, etos kerja tetap tinggi, dan target harus tetap tercapai,” ungkap Rosan usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan penghematan belanja sebesar Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025 dengan menerbitka Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 dalam tindak lanjutnya terhadap Inpres 1/2025 tersebut.

    16 Pos Belanja Pemerintah yang Dikenakan Efisiensi

    Dalam kebijakan tersebut, ditetapkan 16 pos belanja yang akan dilakukan efisiensi anggaran sebagai berikut:

    Alat tulis kantor (ATK) 90 persen
    Kegiatan seremonial 56,9 persen
    Rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen
    Kajian dan analisis 51,5 persen
    Diklat dan bimtek 29 persen
    Honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen
    Percetakan dan suvenir 75,9 persen
    Sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen
    Lisensi aplikasi 21,6 persen
    Jasa konsultan 45,7 persen
    Bantuan pemerintah 16,7 persen
    Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen
    Perjalanan dinas 53,9 persen
    Peralatan dan mesin 28 persen
    Infrastruktur 34,3 persen
    Belanja lainnya 59,1 persen

     

  • Efisiensi Anggaran Pemerintah Bikin Rupiah Melemah

    Efisiensi Anggaran Pemerintah Bikin Rupiah Melemah

    PIKIRAN RAKYAT – Efisiensi anggaran pemerintah ternyata berpengaruh terhadap melemahnya nilai tukar (kurs) rupiah. Pengamat pasar uang, Ariston Tjendra menyatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran itu memberikan sentimen negatif ke pasar.

    “Kebijakan efisiensi pemerintah yang sedikit banyak mempengaruhi roda ekonomi bisnis karena pembatasan pengeluaran pemerintah, juga sedikit banyak memberikan sentimen negatif ke pasar,” katanya, Selasa 11 Februari 2025.

    Selain efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto, pelemahan rupiah juga dipengaruhi kebijakan tarif dari Presiden AS Donald Trump, termasuk soal kenaikan tarif impor baja dan alumunium 25 persen.

    “(Hal ini) meningkatkan kewaspadaan dan kekhawatiran pelaku pasar, sehingga memicu peralihan ke aset aman, seperti kita lihat harga emas internasional terus meningkat dan aset yang berisiko mengalami tekanan, termasuk rupiah,” tutur Ariston Tjendra.

    Nilai Tukar Rupiah

    Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan Selasa 11 Februari 2025 di Jakarta melemah hingga 26 poin atau 0,16 persen menjadi Rp16.364 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.358 per dolar AS.

    Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada hari ini turut melemah ke level Rp16.380 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.350 per dolar AS.

    Efisiensi Anggaran Pemerintah

    Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

    Rinciannya, kementerian/lembaga diminta untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

    Untuk belanja K/L, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

    Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

    Sementara untuk rincian pemangkasan anggaran TKD, Menkeu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.

    Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Istana Bantah BMKG Kena Efisiensi Anggaran hingga 50%

    Istana Bantah BMKG Kena Efisiensi Anggaran hingga 50%

    Bisnis.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan membantah kabar yang menyebutkan bahwa anggaran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkena pemangkasan atau efisiensi hingga 50%.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, menegaskan bahwa efisiensi yang dilakukan pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk menghilangkan pemborosan dalam belanja APBN, tanpa mengurangi efektivitas kerja pemerintah. 

    “Efisiensi yang sesuai arahan Presiden Prabowo adalah menghilangkan lemak-lemak dalam belanja APBN kita, tapi tidak mengurangi otot. Tenaga pemerintah dan kemampuan pemerintah tidak akan berkurang karena pengurangan lemak ini,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Selasa (11/2/2025).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ada empat kriteria yang tidak akan terkena efisiensi, yaitu gaji pegawai, layanan dasar prioritas pegawai, layanan publik, dan bantuan sosial. 

    Dengan demikian, Hasan memastikan bahwa layanan mitigasi bencana yang menjadi tugas BMKG tetap optimal. 

    Sekadar informasi, Pemerintah saat ini memang sedang melakukan evaluasi terhadap berbagai pos anggaran untuk memastikan alokasi dana yang lebih efisien dan efektif.

    Namun, Hasan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengurangi layanan publik yang vital bagi masyarakat, termasuk layanan yang disediakan BMKG.

    “Tidak benar anggaran BMKG terkena efisiensi sebesar 50%. Silakan cek lagi ke BMKG untuk data terbaru,” tegas Hasan.

    Sekadar informasi, BMKG tak luput dari implementasi efisiensi anggaran yang diserukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam Rapat Kerja (Raker) secara daring yang digelar pada Kamis (6/2/2025), Komisi V DPR resmi menyetujui pagu indikatif anggaran 2025 hasil efisiensi untuk lembaga tersebut.

    Ketua Komisi V DPR Lasarus mengumumkan bahwa anggaran BMKG untuk 2025 adalah sebesar Rp1,40 triliun. Nilai itu turun 50,35% dibandingkan dengan pagu indikatif yang sebelumnya dipatok sebesar Rp2,82 triliun. 

    Layanan Kedaruratan Bencana 

    Menyusul keputusan tersebut, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati memastikan bahwa layanan informasi cuaca, iklim, dan deteksi gempa bumi hingga potensi tsunami tetap menjadi prioritas dan berlangsung maksimal selama 24 jam menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia.

    “Meskipun dilakukan efisiensi anggaran, BMKG menjamin terlaksananya operasional layanan informasi 24 jam dan secara terus menerus,” kata Dwikoritas Jumat (7/2/2025).

    Efisiensi sendiri merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.2025 dan sudah ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

    Dwikorita mengatakan terdapat beberapa bidang yang siap diefisiensikan BMKG, mulai dari belanja modal seperti pembelian peralatan baru untuk operasional monitoring dan deteksi cuaca, iklim, gempa bumi, dan tsunami. 

    Efisiensi juga menyasar anggaran operasional seperti penggunaan listrik di kantor, jaringan komunikasi serta suku cadang peralatan dan mesin.

    BMKG juga akan melakukan pengetatan perjalanan dinas, memaksimalkan pertemuan luring menjadi secara daring, dan menyeimbangkan ritme kerja pegawai dengan menerapkan work from office (WFO) dan work from anywhere (WFA).

    Kepastian yang disampaikan Dwikorita seolah menggugurkan kekhawatiran yang sempat disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Muslihhuddin sehari sebelumnya.

    Meskipun BMKG secara prinsip mendukung keputusan tersebut, dia tidak memungkiri bahwa efisiensi dapat berdampak signifikan terhadap belanja modal dan belanja barang, termasuk terhadap pemeliharaan yang tidak dapat dilaksanakan pada 2025.

    Muslihhuddin menjelaskan bahwa terdapat batas minimum anggaran yang perlu dipenuhi untuk memastikan layanan di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, serta modifikasi cuaca yang andal bagi masyarakat serta mendukung kebijakan nasional di sektor kebencanaan dan ketahanan iklim.

    Efisiensi anggaran diperkirakan berdampak pada banyak Alat Operasional Utama (Aloptama) yang terancam mati karena kemampuan untuk pemeliharaan berkurang hingga sebesar 71%, sehingga observasi dan kemampuan mendeteksi dinamika cuaca, iklim, kualitas udara, gempabumi, dan tsunami juga terganggu.

     

    Setidaknya terdapat 600 alat sensor untuk pemantauan gempa bumi dan juga tsunami yang tersebar di seluruh Indonesia merupakan bagian dari Aloptama BMKG. Mayoritas alat ini memiliki usia yang melampaui kelayakan.

    “Ketepatan akurasi informasi cuaca, iklim, gempabumi dan tsunami menurun dari 90% menjadi 60% dan kecepatan informasi peringatan dini tsunami dari 3 menit turun menjadi 5 menit atau lebih dan jangkauan penyebarluasan informasi gempabumi dan tsunami menurun 70%,” paparnya, Kamis (6/2/2025).

    Sebagai catatan, BMKG merupakan salah satu penyedia peringatan dini tsunami di Samudera Hindia dan kawasan Asean.

  • Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari

    Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari

    Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Legislasi
    DPR RI
    ,
    Bob Hasan
    , mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara ditargetkan bisa disahkan pada Sidang Paripurna, pada Selasa (18/2/2025).
    Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum
    Supratman Andi Agtas
    yang membahas revisi UU tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
    “Dengan jadwal rapat-rapat pembahasan RUU, Baleg telah menyusun jadwal pembahasan. Ini yang sebelumnya, Pak, ya, selama masa persidangan II tahun sidang 2024-2025. Dan diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat 1 dapat diselesaikan pada masa sidang 2,” kata Bob, Selasa.
    “Sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang. Itu target kita, Bapak,” imbuh dia.
    Namun, saat ini, pemerintah belum menyampaikan Daftar Investigasi Masalah (DIM).
    Dengan begitu, rapat panitia kerja (Panja) yang semula direncanakan digelar setelah rapat kerja hari ini dibatalkan.
    Baleg DPR
    RI menjadwalkan ulang rapat Panja pada Rabu (12/2/2025).
    Hal ini, kata Bob, untuk memberikan kesempatan kepada tim ahli untuk membuat matrik DIM.
    “Jadi, kita perlu cepat karena kita ingin membuat matrik DIM, di mana ada matrikulasi antara pemerintah maupun dari kita sendiri yang akan disampaikan oleh pemerintah dan DPD di hari tersebut. Maka jadwal rapat sebagaimana yang sudah kita sepakati ditunda menjadi hari Rabu,” ujar Bob.
    Di rapat yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah bakal menyerahkan DIM
    RUU Minerba
    dalam 1-2 hari ke depan.
    Ia menuturkan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan sejumlah kementerian sebelum menyerahkan DIM yang sejatinya draft-nya sudah selesai dibahas.
    “DIM sebenarnya sudah, draft-nya sudah selesai. Tetapi kami masih harus berkoordinasi antara Kementerian ESDM, Menteri Sekretaris Negara, dan Kementerian Hukum. Untuk sesegera mungkin dalam waktu yang sangat singkat 1-2 hari ini DIM-nya segera kami serahkan kepada Badan Legislasi,” ucap Supratman.
    Supratman menuturkan, pemerintah sudah melakukan identifikasi masalah berdasarkan pasal-pasal yang diajukan perubahan.
    Setidaknya, kata dia, ada 9 poin yang diidentifikasi oleh pemerintah.
    Pertama, Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31A RUU Minerba, yang terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemanfaatan ruang.
    Kedua, Pasal 51, mengatur terkait penetapan Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, yang menjalankan fungsi ekonomi untuk meningkatkan perekonomian daerah.
    Kemudian, Pasal 51A terkait pemberian Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk peningkatan akses serta layanan pendidikan bagi masyarakat.
    Lalu, Pasal 51B, Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
    “Kemudian Pasal 75, pemberian IUPK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, atau badan usaha milik perguruan tinggi,” beber Supratman.
    Tak hanya itu, ada pula Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral maupun pengembangan atau pemanfaatan batu bara.
    Dalam hal ini, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan proyek pada wilayah penugasan.
    Ada pula Pasal 114B, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dapat dikelola oleh Menteri.
    Sementara Pasal 173D mengatur tentang IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih dapat dicabut dan dikembalikan kepada negara berdasarkan hasil evaluasi pemerintah.
    Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP, IUPK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai hasil evaluasi Menteri.
    “Terakhir, Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan,” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Efisiensi Anggaran APBN Rp306 Triliun ala Prabowo, DPR Ungkap Target Penyelesaian Terbaru

    Efisiensi Anggaran APBN Rp306 Triliun ala Prabowo, DPR Ungkap Target Penyelesaian Terbaru

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi V DPR Lasarus mengungkapkan rapat pembahasan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo kepada kementerian lembaga untuk mendapat persetujuan DPR ditargetkan selesai paling lambat pada awal Maret 2025.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menginstruksikan penundaan rapat pembahasan efisiensi anggaran di parlemen. Alasannya, pemerintah sedang melakukan rekonstruksi anggaran. Lasarus pun mengapresiasi keputusan pemerintah melakukan rekonstruksi anggaran APBN 2025 itu. Dia mengaku telah menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti arahan pimpinan DPR untuk menunda rapat sampai rekonstruksi anggaran itu rampung.

    “Tidak akan memakan waktu lama, tentu saya juga sebagai anggota DPR, wakil rakyat tidak boleh lama karena kalau semakin lama ini kan semua pada diam ini, contoh hari ini ada 2,5 juta pekerja kontruksi yang belum bisa bekerja, semua masih nunggu,” kata Lasarus dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

    Kendati demikian, politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu meyakini pemerintah masih punya cukup waktu untuk merombak sektor-sektor yang anggarannya dipangkas.

    “Kita belum terlambat, kalau bicara waktu kita masih punya cukup waktu lah, ini baru Februari, kalau minggu depan dikirim ke kami, kami percaya paling lama dua minggu selesai dibahas [awal Maret],” ujarnya.

    Lebih lanjut, Lasarus berharap efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah betul-betul dipertimbangkan secara arif dan bijaksana. Pemotongan setiap pagu anggaran, sambungnya, harus diperhitungkan secara matang agar tak berdampak buruk terhadap kondisi masyarakat.

    Dia mengingatkan meski tujuan efisiensi anggaran baik, namun jika dilakukan dengan gegabah maka akan timbul efek negatif kepada massa. Contohnya, banyaknya pengangguran hingga tak tercapainya pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah.

    Lasarus menekankan ada banyak dampak dari pemblokiran sementara pembahasan anggaran terutama untuk sektor infrastruktur seperti berhentinya kegiatan konstruksi.

    “Berarti ada sekian banyak orang tidak kerja, orang yang tidak kerja pasti menciptakan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi melambat, produktivitas jadi rendah, jadi efek kemana-mana,” ujarnya.

    Hanya saja, Lasarus menyatakan DPR akan menghormati efisiensi anggaran seperti yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto lewat Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025. 

    “Mungkin pemerintah saat ini sedang mencari posisi mana yang perlu diefisiensi mana yang tidak perlu diefisiensi,” katanya.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan hingga Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025 lewat Inpres 1/2025.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 sebagai tindak lanjut Inpres 1/2025 tersebut. Sri Mulyani memerintahkan kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan dalam lampiran surat itu.

    Selanjutnya, setiap usulan revisi anggaran tersebut diserahkan ke DPR untuk disetujui kemudian diserahkan kembali ke Kemenkeu paling lambat tanggal 14 Februari 2025.

    Kendati demikian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pimpinan komisi parlemen untuk menunda rapat pembahasan efisiensi anggaran dengan K/L mitra kerjanya masing-masing.

    Dalam surat bernomor B/1972/PW.11.01/2/2025 tertanggal 7 Februari 2025, Dasco menyampaikan pemerintah akan melakukan rekonstruksi anggaran kembali.

    Pemerintah terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri belum memberikan penjelasan terkait rekonstruksi anggaran kembali tersebut. Oleh sebab itu, kini belum jelas kelanjutan efisien belanja pemerintah seperti arahan Prabowo.

  • Daftar Kementerian dan Lembaga yang Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dalam upaya efisiensi anggaran negara. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, pemerintah menargetkan penghematan hingga Rp 306 triliun.

    Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara serta memastikan alokasi dana yang lebih optimal. Sebanyak 10 kementerian dan lembaga terkena dampak efisiensi anggaran ini.

    Kementerian dan lembaga tersebut di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

    Selain itu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan juga mengalami efisiensi anggaran sesuai arahan Presiden.

    Namun, di sisi lain, terdapat beberapa kementerian dan lembaga yang tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran ini. Keputusan untuk mempertahankan anggaran sejumlah instansi didasarkan pada pertimbangan strategis dan kebutuhan nasional yang mendesak.

    Kementerian dan Lembaga yang Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

    Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang tidak mengalami pemotongan anggaran:

    Kementerian Pertahanan: Rp 166,26 triliun.Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Rp 126,64 triliun.Badan Gizi Nasional: Rp 71 triliun.Kejaksaan Agung: Rp 24,38 triliun.Mahkamah Agung: Rp 12,68 triliun.Badan Intelijen Negara (BIN): Rp 7,05 triliun.Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI): Rp 6,69 triliun.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI): Rp 6,15 triliun.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp 2,47 triliun.Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp 2,45 triliun.Bendahara Umum Negara: Rp 1,93 triliun.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp 1,26 triliun.Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI): Rp 969 miliar.Mahkamah Konstitusi (MK): Rp 611 miliar.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): Rp 354 miliar.Kementerian Ekonomi Kreatif: Rp 279 miliar.Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Rp 268 miliar.

    Dari daftar di atas, terlihat bahwa beberapa lembaga yang bergerak dalam bidang pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum masih mendapatkan alokasi anggaran penuh. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan stabilitas negara, ketahanan nasional, serta pemberantasan korupsi dan kejahatan narkotika.

    Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, diharapkan alokasi anggaran negara menjadi lebih efektif dalam mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.