Kementrian Lembaga: MK

  • Anggaran Kementan Dipangkas Prabowo 64,9%, Tersisa Rp19,9 Triliun

    Anggaran Kementan Dipangkas Prabowo 64,9%, Tersisa Rp19,9 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2025 mengalami pemangkasan sebesar 64,9% dari total pagu awal Rp29,3 triliun. Dengan demikian, anggaran efektif yang dapat dimanfaatkan Kementan hanya Rp19,9 triliun.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 dan ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, Kementan dibebani efisiensi sebesar Rp10,28 triliun.

    “Kementerian Pertanian dibebani efisiensi sebesar Rp10,28 triliun sehingga anggaran efektif yang bisa dimanfaatkan Kementan hanya Rp19,09 triliun,” ungkap Amran dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis malam (13/2/2025).

    Amran mengatakan, Kementan telah mengalokasikan pagu awal Rp29,3 triliun untuk program-program prioritas sebagai upaya mencapai swasembada pangan sesingkat-singkatnya.

    Namun, adanya efisiensi anggaran diakuinya dapat berdampak terhadap penyesuaian volume dan anggaran kegiatan, sehingga dikhawatirkan berdampak negatif terhadap pencapaian swasembada pangan.

    “Sebagai contoh oplah 2025 500.000 menjadi 300.000, cetak sawah 250.000 jadi 100.000. Hal ini tentu mengganggu upaya pencapaian swasembada pangan,” ujarnya.

    Menindaklanjuti kebijakan ini, Amran mengusulkan efisiensi pada masing-masing eselon. Secara terperinci, Amran memaparkan bahwa anggaran Sekretaris Jenderal yang semula Rp1,39 triliun diusulkan untuk dipangkas sebesar Rp159 miliar.

    Kemudian, Inspektorat Jenderal dipangkas sebesar Rp49 miliar, Ditjen Tanaman Pangan Rp889 miliar, Ditjen Hortikultura Rp19 miliar, dan Ditjen Perkebunan Rp31 miliar.

    Lalu, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan diusulkan dipangkas sebesar Rp98 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Rp8,74 triliun, Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Rp119 miliar, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Rp166 miliar. Dengan demikian, total anggaran yang diefisiensi sebesar Rp10,2 triliun.

    “Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon kiranya komisi IV berkenan utk menyetujui usulan efisien,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan hingga Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025.

    Sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025.

    Bendahara Negara memerintahkan kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan dalam lampiran surat itu.

    Selanjutnya, setiap usulan revisi anggaran tersebut diserahkan ke DPR untuk disetujui kemudian diserahkan kembali ke Kemenkeu paling lambat 14 Februari 2025.

  • DPR minta pemerintah tak tambah stafsus di tengah efisiensi

    DPR minta pemerintah tak tambah stafsus di tengah efisiensi

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    DPR minta pemerintah tak tambah stafsus di tengah efisiensi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 12 Februari 2025 – 22:45 WIB

    Elshinta.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah untuk tak menambah staf khusus (stafsus) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

    “Harapan saya, ketika efisiensi dilakukan, mohon dengan segala kerendahan hati agar pemerintah bisa setidaknya mengerem stafsus yang ada, supaya di publik juga elok,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang akrab disapa Deddy Corbuzier menjadi staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan), Selasa.

    Berdasarkan keterangan foto unggahan akun instagram milik Sjafrie @sjafrie.sjamsoeddin disebutkan bahwa Sjafrie melantik Deddy dan lima orang lainnya menjadi staf khusus di gedung Kemhan hari ini.

    “Selasa, 11 Februari 2025 saya melantik Staf Khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta,” kata Sjafrie dalam akun Instagramnya, Selasa.

    Sjafrie melanjutkan, pengangkatan keenam staf khusus tersebut merupakan bukti bahwa Kemhan mengedepankan kolaborasi dengan beragam pihak untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan.

    “Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” tutup Sjafrie dalam keterangannya.

    Beberapa orang lain yang diangkat sebagai staf khusus diantaranya Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen TNI (purn) Sudrajat, Indra Bagus Irawan dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.

    Adapun kebijakan efisiensi diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

    Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

    Untuk belanja K/L, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

    Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

    Sumber : Antara

  • Wamendagri: Pemilu dan pilkada dorong sinkronisasi RPJMN dan RPJMD

    Wamendagri: Pemilu dan pilkada dorong sinkronisasi RPJMN dan RPJMD

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak merupakan upaya untuk mendorong sinkronisasi antara rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

    Wamendagri menilai upaya tersebut merupakan koordinasi pemerintahan yang diyakini akan berlangsung optimal.

    “Kalau kemudian pemilu dan pilkada berlangsung serentak, pemerintahannya akan serentak. Mulainya bareng. Mulainya bareng berarti koordinasinya enak. Karena jelas, nanti usul RPJMN, RPJMD, perubahan APBD, semuanya klop,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Bima tak memungkiri pelaksanaan Pemilu/Pilkada 2024 tetap membutuhkan evaluasi agar terjadi perbaikan yang menyeluruh.

    Pasalnya, dalam penerapannya, penyelenggaraan Pemilu 2024 masih terdapat sejumlah tantangan, salah satunya dinamika perbedaan pelaksanaan pelantikan.

    Hal ini dipicu oleh adanya sengketa pilkada yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Oleh karena itulah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR RI, dengan para pihak terkait membuat kebijakan bahwa pelantikan dua tahap.

    Pertama, secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025. Kedua, dilakukan bertahap menyesuaikan hasil keputusan sidang sengketa pilkada oleh MK.

    “Poin yang kami sampaikan adalah prinsip keserentakan ini harus diluruskan ke semua pihak,” ujarnya.

    Di lain pihak, Bima menyebut selama ini ada usulan perbaikan dalam sistem pilkada di Indonesia. Hal itu seperti sistem pemilihan secara terbuka maupun tertutup. Keduanya memiliki landasan masing-masing.

    Berbagai usulan tersebut perlu dikaji dan disimulasikan secara luas dan komprehensif. Hal ini terutama berkaitan dengan dampak yang ditimbulkan dari evaluasi yang dilakukan.

    Secara umum dia mendukung upaya untuk memperkuat demokrasi sebab sistem demokrasi memungkinkan terpilihnya pemimpin dari berbagai kalangan.

    Hal inilah yang perlu didukung untuk memperkuat sistem pemerintahan yang lebih baik.

    “Di titik ini mari kita isi ruang-ruang publik dengan wacana-wacana yang demokratis. Dengan wacana-wacana yang konstruktif, sehingga kita tidak terjebak hanya pilihan-pilihan sempit saja,” pungkas Bima.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tuntas Pangkas Anggaran, Totalnya Capai Rp158,12 triliun

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tuntas Pangkas Anggaran, Totalnya Capai Rp158,12 triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah kementerian dan lembaga telah menyelesaikan laporan pemangkasan anggaran bersama mitra komisinya di DPR. Proses ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan hasil rekonstruksi anggaran yang digelar bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025.

    Proses Pemangkasan Anggaran

    Melalui surat pimpinan DPR tertanggal 11 Februari 2025, setiap komisi DPR RI diwajibkan menggelar rapat kerja guna mengesahkan anggaran hasil rekonstruksi. Ketua Komisi II DPR menegaskan bahwa seluruh komisi DPR harus mengundang mitra kerjanya untuk menyetujui revisi anggaran APBN 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan.

    Setelah mendapatkan persetujuan dari masing-masing komisi DPR, menteri atau pimpinan lembaga negara wajib menyampaikan hasil revisi anggaran ini ke Kementerian Keuangan paling lambat 21 Februari 2025. Sebelumnya, batas waktu tersebut ditetapkan pada 14 Februari 2025 namun diperpanjang guna memberi kesempatan bagi kementerian dan lembaga menyesuaikan perubahan.

    Daftar K/L yang Telah Selesaikan Pemangkasan Anggaran

    Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang telah menyelesaikan pemangkasan anggaran beserta nominal yang dikurangi dari pagu anggaran tahun 2025:

    Komisi II (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah)

    Kementerian PANRB: Rp184,9 miliar dari total pagu Rp392,98 miliar Kementerian ATR/BPN: Rp2,01 triliun dari total pagu Rp6,45 triliun KPU RI: Rp843,2 miliar dari total pagu Rp3,06 triliun Bawaslu RI: Rp955 miliar dari total pagu Rp2,41 triliun Badan Kepegawaian Negara (BKN): Rp195,1 miliar dari total pagu Rp798,34 miliar Lembaga Administrasi Negara (LAN): Rp91,4 miliar dari total pagu Rp328,48 miliar Arsip Nasional RI (ANRI): Rp93,1 miliar dari total pagu Rp293,79 miliar Ombudsman RI: Rp91,6 miliar dari total pagu Rp255,59 miliar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN): Tambahan anggaran Rp8,1 triliun dengan  pemangkasan Rp1,15 triliun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Rp2,17 triliun dari total pagu Rp4,79 triliun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Rp34,05 miliar dari total pagu Rp89,27 miliar Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP): Rp128,7 miliar dari total pagu Rp267,13 miliar

    Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan)

    Komisi Yudisial: Rp74,7 miliar dari total pagu Rp184,52 miliar Mahkamah Agung: Rp2,28 triliun dari total pagu Rp12,68 triliun Mahkamah Konstitusi: Rp226,1 miliar dari total pagu Rp611,47 miliar Kejaksaan Agung: Rp5,43 miliar dari total pagu Rp24,27 triliun Polri: Rp20,58 triliun dari total pagu Rp126,62 triliun KPK: Rp201 miliar dari total pagu Rp1,23 triliun PPATK: Rp109,8 miliar dari total pagu Rp354,6 miliar
    BNN: Rp998,6 miliar dari total pagu Rp2,45 triliun

    Komisi V (Bidang Infrastruktur dan Perhubungan)

    Kementerian PUPR: Rp81,38 triliun dari total pagu Rp110,95 triliun Kementerian Perhubungan: Rp17,87 triliun dari total pagu Rp31,45 triliun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP): Rp3,66 triliun dari total pagu Rp5,27 triliun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Rp1,03 triliun dari total pagu Rp2,19 triliun BMKG: Rp1,42 triliun dari total pagu Rp2,82 triliun Basarnas: Rp486,09 miliar dari total pagu Rp1,49 triliun

    Komisi VI (Bidang Perdagangan dan Koperasi)

    Kementerian Koperasi dan UKM: Rp155,82 miliar dari total pagu Rp473,31 miliar BP Batam: Rp744,8 miliar dari total pagu Rp1,99 triliun BPKS: Rp27,4 miliar dari total pagu Rp53,49 miliar

    Komisi VII (Bidang Energi, Riset, dan Media)

    Badan Standardisasi Nasional (BSN): Rp79,6 miliar dari total pagu Rp223,86 miliar TVRI: Rp455,7 miliar dari total pagu Rp1,52 triliun RRI: Rp170,9 miliar dari total pagu Rp1,07 triliun Kementerian Pariwisata: Rp603,8 miliar dari total pagu Rp1,48 triliun

    Komisi X (Bidang Pendidikan dan Kebudayaan)

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Rp7,27 triliun dari total pagu Rp33,54 triliun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Rp6,78 triliun dari total pagu Rp56,60 triliun Kementerian Kebudayaan: Rp1,09 triliun dari total pagu Rp2,37 triliun

    Komisi XI (Bidang Keuangan dan Perencanaan Nasional)

    BPKP: Rp471,49 miliar dari total pagu Rp2,28 triliun Bappenas: Rp1 triliun dari total pagu Rp1,97 triliun LKPP: Rp49,6 miliar dari total pagu Rp166,71 miliar

    Total anggaran yang dipangkas dari seluruh kementerian dan lembaga adalah sekitar Rp158,12 triliun. ​

    Pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara yang dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal di tahun 2025. Meski berdampak pada pengurangan program di beberapa kementerian dan lembaga, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta memprioritaskan program yang paling mendesak.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan nasional secara lebih optimal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Andalan Hati Cetak Lima Sejarah Baru di Pilgub Sulsel 2024

    Andalan Hati Cetak Lima Sejarah Baru di Pilgub Sulsel 2024

    FAJAR.CO.ID – Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) kini menunggu hari pelantikan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2025-2030. Prosesi pelantikan dijadwalkan pada 20 Februari di Jakarta.

    Keterpilihan Andalan Hati di Pilgub Sulsel, bisa dikata tergolong mulus. Gugatan yang diajukan lawan politik Andalan Hati, yakni pasangan M Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad, berakhir kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK menolak seluruh dalil dalam permohonan Danny-Azhar.

    Putusan MK ini menyempurnakan kemenangan Andalan Hati. KPU Sulsel pun menetapkan pasangan Andalan Hati sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulsel terpilih pada 5 Februari. “Ini semua kemenangan bukan dari kita tapi ini sudah qadarullah dan takdir dari Allah,” ucap Andi Sudirman Sulaiman usai rapat pleno KPU Sulsel.

    Penetapan ini menorehkan lima sejarah baru yang diraih Andalan Hati di kontestasi Pilgub Sulsel 2024. Apa saja?

    Perolehan Suara Tertinggi
    Pasangan Andalan Hati meraih perolehan suara tertinggi dalam Pilgub Sulsel sejak penerapan pemilihan langsung di Sulsel. Andalan Hati berhasil mengumpulkan 3.014.255 suara atau setara dengan 65,32% dari total suara yang sah. Angka ini memecahkan rekor sebelumnya yang dimiliki oleh pasangan lain.

    Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, pada Pilgub 2007, pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang (Sayang) meraih 1.432.572 suara atau 39,53%. Pada Pilgub 2013, pasangan Sayang kembali memimpin dengan raihan 2.251.407 suara (52,42%). Di Pilgub 2018, pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman meraih kemenangan dengan memperoleh 1.867.303 suara (43,87%).

  • PT DKI Putuskan Aset Helena Lim Tetap Dirampas, Ini Daftarnya

    PT DKI Putuskan Aset Helena Lim Tetap Dirampas, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan sejumlah aset milik pengusaha money changer, Helena Lim, terkait kasus korupsi Timah dirampas. Aset-aset Helena pun batal dikembalikan.

    “Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang disita oleh penuntut umum di mana barang bukti yang peroleh hanya sebelum dan sesudah perkara tindak pidana korupsi dilakukan, tetap disita,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

    “Sedangkan mengenai barang bukti diperoleh dalam tindak pidana korupsi tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari terdakwa. Oleh karenanya, terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama mengenai pertimbangan ketentuan tax amnesty dalam menentukan barang bukti yang disita Majelis Pengadilan Tinggi tidak sependapat, karena aset yang diputihkan berdasarkan pengungkapan sukarela sebagaimana dalam pasal 20 UU Nomor 11 tahun 2016 dapat dilakukan penyitaan dan perampasan untuk kepentingan penyidikan, serta penuntutan serta pemulihan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

    Hakim berpandangan jika aset-aset Helena Lim perlu disita sebagai bagian dalam pembayaran uang pengganti. Adapun uang pengganti yang dibebankan kepada Helena sebesar Rp 900 juta.

    “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 900 juta, dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai pembayaran uang pengganti,” kata hakim.

    Hakim menyatakan harta benda Helena dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Helena itu tidak mencukupi untum membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 5 tahun kurungan.

    “Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda nya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut,” ujar hakim.

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun,” sambung hakim.

    Berikut aset Helena Lim yang dirampas:

    Tanah dan Bangunan:
    1. Satu tanah dan bangunan sesuai sertifikat nomor 6698 di Pluit atas nama Helena.
    2. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak milik nomor 9531 atas nama Helena.

    Jam Tangan:
    1. Satu unit jam tangan merk Ricard Mille, seharga Rp 800 juta.
    2. Satu unit jam tangan merk Ricard Mille, seharga Rp 1,3 miliar.

    Emas dan Perhiasan:
    1. Sepasang emas logam mulia 15 karat (berat 6,03 gram) bermatakan 2 butir berlian, seharga Rp 300 juta.
    2. Cincin seharga Rp 30 juta.
    3. Cincin seharga Rp 10 juta.
    4. Sepasang anting seharga Rp 30 juta.
    5. Dua selih giwang seharga Rp 3 juta.
    6. Satu anting seharga Rp 5 juta.
    7. Satu cincin seharga Rp 10 juta.
    8. Satu cincin bukan emas (tidak ada harganya).
    9. Satu anting dengan berat 3,33 gram (tidak ada harganya).
    10. Liontin dengan berat 14,78 gram, seharga Rp 30 juta.
    11. Sepasang anting seharga Rp 40 juta.
    12. Satu cincin seharga Rp 10 juta.
    13. Satu kalung seharga Rp 250 juta.
    14. Satu kalung seharga Rp 150 juta.
    15. Satu kalung seharga Rp 40 juta.
    16. Satu kalung seharga Rp 50 juta.
    17. Satu kalung seharga Rp 25 juta.
    18. Satu kalung seharga Rp 300 juta.
    19. Satu kalung seharga Rp 8 juta.
    20. Satu kalung seharga Rp 30 juta.
    21. Satu kalung 2,46 gram (tidak ada harganya).
    22. Satu kalung seharga Rp 2 juta.
    23. Satu gelang seharga Rp 160 juta.
    24. Satu kalung seharga Rp 80 juta.
    25. Satu liontin seharga Rp 20 juta.
    26. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
    27. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
    28. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
    29. Satu gelang emas, seharga Rp 8 juta.
    30. Satu gelang seharga Rp 25 juta.
    31. Satu gelang seharga Rp 150 juta.
    32. Satu gelang seharga Rp 7 juta.
    33. Satu gelang seharga Rp 7 juta.
    34. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
    35. Satu gelang seharga Rp 20 juta.
    36. Satu gelang seharga Rp 100 juta.
    37. Liontin (berat 13 gram, tidak ada harganya).
    38. Liontin (berat 24,9 gram, tidak ada harganya).
    39. Satu gelang seharga Rp 35 juta.
    40. Satu kalung seharga Rp 120 juta.
    41. Satu gelang seharga Rp 90 juta.
    42. Satu gelang seharga Rp 30 juta.

    Tas:
    1. Satu unit tas Hermes, seharga Rp 50 juta.
    2. Satu tas Chanel, seharga Rp 80 juta.
    3. Satu tas Chanel, seharga Rp 50 juta.
    4. Satu tas Dior, seharga Rp 15 juta.
    5. Satu tas Hermes, seharga Rp 90 juta.
    6. Satu tas Hermes, seharga Rp 80 juta.

    Sebagai informasi, Hakim pada tingkat pertama sebelumnya memerintahkan agar beberapa aset Helena Lim yang disita dalam kasus korupsi timah dikembalikan ke Helena. Ada rumah hingga jam mewah yang diperintahkan hakim untuk dikembalikan.

    Hakim hanya menyebutkan jenis aset yang diperintahkan untuk dikembalikan, tanpa menguraikan detail jumlah, luas, serta merek.

    “Barang bukti berupa tanah dan bangunan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti berupa jam tangan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti emas/logam mulia sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 7.1 sampai dengan 7.45 dikembalikan kepada terdakwa Helena,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

    Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa ruko, mobil, berbagai tas mewah hingga uang yang disita agar dikembalikan kepada Helena.

    (amw/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Daftar K/L yang Kena Efisiensi Terbesar, KemenPU ‘Dibabat’ Rp81 Triliun

    Daftar K/L yang Kena Efisiensi Terbesar, KemenPU ‘Dibabat’ Rp81 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi V DPR RI menyetujui langkah efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025. Berikut daftar 7 kementerian/lembaga yang kena efisiensi anggaran terbesar. 

    Persetujuan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja serta Surat Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025 yang mengatur penghematan anggaran kementerian/lembaga (K/L).

    Dalam keputusan ini, DPR menyetujui efisiensi anggaran di berbagai kementerian dengan penghematan signifikan. Mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum mengalami efisiensi terbesar dengan anggaran dikurangi dari Rp110,95 triliun menjadi Rp29,57 triliun atau kena pangkas hingga Rp81,38 triliun. 

    Selanjutnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mendapatkan penghematan sebesar Rp3,66 triliun setelah anggarannya dikurangi dari Rp5,27 triliun menjadi Rp1,61 triliun. 

    Kemudian, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengalami penyesuaian dari Rp2,19 triliun menjadi Rp1,16 triliun, dengan penghematan Rp1,03 triliun.

    Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan bahwa kementerian-kementerian terkait harus tetap memprioritaskan program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM), menjamin ketersediaan infrastruktur dasar, meningkatkan konektivitas antarwilayah, serta mempertahankan performa infrastruktur yang telah terbangun. 

    Selain itu, Komisi V meminta mitra kerjanya untuk menjamin kelangsungan proyek yang sudah selesai proses tender, terutama infrastruktur mendesak yang berdampak besar terhadap perekonomian. Keberlanjutan pemanfaatan anggaran pun harus dilakukan dengan prinsip tepat guna, tepat waktu, serta akuntabel.

    “Yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat harus tetap terjamin. Jika ada yang belum terakomodasi, harus diusulkan kembali ke pemerintah agar tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya dalam rapat Komisi V DPR RI dengan seluruh mitra kerja di Ruang Rapat Komisi V, DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Khusus kepada Kementerian Perhubungan, Lasarus mengingatkan pentingnya kesiapan infrastruktur menjelang musim mudik Lebaran. Apalagi, Kementerian Perhubungan juga mengalami penyesuaian dari Rp31,46 triliun menjadi Rp13,58 triliun, dengan efisiensi mencapai Rp17,87 triliun.

    Dia menekankan bahwa kondisi jalan yang tidak terawat dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. 

    “Saya mengkhawatirkan pergerakan masyarakat yang sangat besar menjelang mudik. Jika kondisi jalan tidak terjaga dengan baik, ini bisa berdampak pada meningkatnya angka kecelakaan,” tegasnya.

    Sementara kepada BMKG, Lasarus meminta agar seluruh kebutuhan operasional tetap diprioritaskan, terutama dalam hal perawatan peralatan. Penyebabnya, BMKG terdampak efisiensi anggaran dari Rp2,83 triliun menjadi Rp1,40 triliun, dengan efisiensi sebesar Rp1,42 triliun.

    “Seluruh peralatan BMKG itu mahal dan harus dipertahankan agar tetap berfungsi. Jika tidak dijaga, malah akan berujung pada pembelian baru, yang justru bukan efisiensi, tetapi pemborosan,” pungkas Lasarus.

    Dia pun berharap bahwa pembahasan RAPBN 2025 ini bukan yang terakhir, sehingga anggaran kementerian dan lembaga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perencanaan yang matang.

    Berikut alokasi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) yang mengalami efisiensi anggaran 

    Kementerian Pekerjaan Umum: Dari Rp110,95 triliun menjadi Rp29,57 triliun (efisiensi Rp81,38 triliun).
    Kementerian Perhubungan: Dari Rp31,46 triliun menjadi Rp13,58 triliun (efisiensi Rp17,87 triliun).
    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman: Dari Rp5,27 triliun menjadi Rp1,61 triliun (efisiensi Rp3,66 triliun).
    Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Dari Rp2,19 triliun menjadi Rp1,16 triliun (efisiensi Rp1,03 triliun).
    Kementerian Transmigrasi: Dari Rp122,42 miliar menjadi Rp75,02 miliar (efisiensi Rp47,39 miliar).
    BMKG: Dari Rp2,83 triliun menjadi Rp1,40 triliun (efisiensi Rp1,42 triliun).
    BNPP/Basarnas: Dari Rp1,49 triliun menjadi Rp1,01 triliun (efisiensi Rp486 miliar).

  • Gebrakan Efisiensi Prabowo Cegah Anggaran Terbuang Mubazir

    Gebrakan Efisiensi Prabowo Cegah Anggaran Terbuang Mubazir

    GELORA.CO -Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

    Langkah efisiensi yang tengah digalakkan diharapkan dapat memangkas belanja yang tidak produktif dan mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk kesejahteraan rakyat.

    “Momentum gebrakan efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo baik untuk dimanfaatkan evaluasi total kualitas dan relevansi anggaran APBN dan APBD seluruh Indonesia dengan tujuan dan sasaran pembangunan,” kata Jimly lewat akun X miliknya, Kamis 13 Februari 2025.

    Selama ini, kata Jimly, anggaran hanya menjadi rutinitas birokrasi tanpa hasil yang dirasakan masyarakat.

    Karena itu, Jimly mendorong agar efisiensi ini dimanfaatkan untuk memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar mendukung tujuan pembangunan nasional.

    “Sejak reformasi, terdapat setidaknya sekitar 50 persen anggaran mubazir yang tidak berguna untuk rakyat,” kata mantan Anggota DPD RI tersebut.

    Dengan evaluasi menyeluruh, Jimly berharap reformasi anggaran bisa membawa perubahan nyata dalam pembangunan nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

    Pernyataan Jimly ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memastikan anggaran negara digunakan secara efektif dan tepat sasaran

  • Anggaran Pendidikan Dipangkas, Gigin Praginanto: Biar Tetap Bodoh dan Miskin Supaya Bisa Manfaatkan di Pilpres 2029

    Anggaran Pendidikan Dipangkas, Gigin Praginanto: Biar Tetap Bodoh dan Miskin Supaya Bisa Manfaatkan di Pilpres 2029

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nasib pendidikan di Indonesia dipertanyakan. Setelah Presiden Prabowo Subianto memangkas anggarannya.

    Hal itu menuai sorotan publik. Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto menilai itu sengaja dilakukan.

    Ia berspekulasi, jika anggaran pendidikan dipotong. Maka berdampak pada rakyat yang tetap bodoh dan miskin.

    “Biar tetap bodoh dan miskin supaya bisa dimanfaatkan di Pilpres 2029,” kata Gigin dikutip dari unggahannya di X, Kamis (13/2/2025).

    Adapun pemangkasan anggaran dilakukan melalui Surat Edaran Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian atau Lembaga. Diterbitkan pada 24 Januari 2025.

    Totalnya, 16 pos anggaran dipangkas. Di antaranya adalah alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan sejenisnya, kajian, bimbingan teknis dan pendidikan-latihan.

    Lalu honor profesi, percetakan dan suvenir, sewa gedung dan fasilitas kantor, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, infrastruktur, serta belanja lainnya.

    Diketahui, dua kementerian yang juga terkena pemangkasan anggaran adalah Kemendikti-Saintek Rp22,54 triliun dan Kemendikdasmen Rp8,04 triliun.

    Ada total Rp256,1 triliun efisiensi anggaran pada tahun 2025.

    Selain pemangkasan anggaran belanja negara di kementerian atau lembaga. Juga diberlakukan terhadap penyaluran ke berbagai daerah, dengan nilai yang mencapai Rp50,59 triliun.
    (Arya/Fajar)

  • Istana Tepis Efisiensi Anggaran BMKG Turunkan Akurasi Cuaca dan Deteksi Gempa

    Istana Tepis Efisiensi Anggaran BMKG Turunkan Akurasi Cuaca dan Deteksi Gempa

    JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menepis anggapan efisiensi anggaran terhadap Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sebesar 50 persen dikhawatirkan menurunkan akurasi alat info cuaca dan deteksi gempa.

    Pernyataan Hasan tersebut merespons soal dampak efisiensi anggaran pada BMKG sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    “Tidak benar anggaran BMKG terkena efisiensi sebesar 50 persen. Silakan cek lagi ke BMKG untuk data terbaru,” kata Hasan dikutip ANTARA, Rabu, 12 Februari.

    Hasan menjelaskan efisiensi anggaran dilakukan untuk mengurangi beban negara, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa anggaran negara harus difokuskan untuk kepentingan rakyat.

    Dia juga menegaskan efisiensi dilakukan pada hal-hal yang dianggap “lemak” dan memboroskan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Efisiensi yang sesuai arahan Presiden Prabowo adalah menghilangkan ‘lemak-lemak’ dalam belanja APBN kita, tapi tidak mengurangi ‘otot’. Tenaga pemerintah dan kemampuan pemerintah tidak akan berkurang karena pengurangan ‘lemak’ ini,” kata Hasan.

    Hasan memastikan ada sejumlah hal yang tidak terpengaruh dari efisiensi APBN di kementerian dan lembaga yang semuanya berhubungan dengan produktivitas serta layanan bagi masyarakat.

    Dalam hal mendukung produktivitas, pemerintah memastikan gaji pegawai serta layanan dasar prioritas pegawai tidak akan terdampak efisiensi.

    Sementara untuk layanan bagi masyarakat, program-program yang terkait bantuan sosial dan layanan publik juga anggarannya tidak dilakukan penyesuaian.

    Hasan mencontohkan salah satu layanan publik yang dipastikan tidak terdampak oleh efisiensi adalah terkait dengan mitigasi bencana. Layanan tersebut dipastikan tetap memiliki anggaran khusus.

    “Mitigasi bencana merupakan layanan publik yang dipastikan optimal,” ucap Hasan.

    Dalam kesempatan berbeda, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati juga menyampaikan anggaran terkait dengan pengelolaan gempa dan tsunami tetap dipertahankan, di tengah adanya kebijakan efisiensi anggaran.

    “Di sini, dalam poin pengelolaan gempa bumi dan tsunami Rp41,9 miliar, di situ tetap dipertahankan, termasuk kegiatan sekolah lapang gempa bumi,” kata Dwikorita.