Kementrian Lembaga: MK

  • Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025, Ini Bunyi Sumpah/Janji yang Harus Diucapkan

    Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025, Ini Bunyi Sumpah/Janji yang Harus Diucapkan

    loading…

    JAKARTA – Para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025. Pelantikan dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto di ibu kota negara, yakni Jakarta.

    Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tersebut diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.

    Dalam perpres tersebut, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 22A.

    Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:

    Pasal 22A
    (1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal:
    a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
    b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

    Selain mengatur tentang waktu pelantikan kepala daerah, perpres tersebut juga mencantumkan sumpah/janji jabatan yang harus diucapkan para kepala daerah saat pelantikan. Berikut ini ketentuannya:

    Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 7
    (1) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
    a. bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”;
    b. bagi penganut agama Kristen/Katolik “Saya berjanjf dan diakhiri “Semoga Tuhan menolong saya”;
    c. bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah
    d. bagi penganut agama Buddha “Demi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanji”;
    e. bagi penganut agama Konghucu “Ke hadirat Tiandi tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah”.

    (2) Sumpah/janji jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

    “Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubemur dan wakil gubemur/bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.”

    Demikian informasi tentang sumpah/janji jabatan yang harus diucapkan kepala daerah saat dilantik. Semoga artikel ini bermanfaat.

    (zik)

  • Prabowo Teken Perpres Baru, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025

    Prabowo Teken Perpres Baru, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres ini ditandatangani Prabowo pada 11 Februari 2025.

    Dalam Perpres itu termaktub bahwa pelantikan kepala daerah nonsengketa dan kepala daerah hasil putusan dismissal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Perpres ini merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

    Dalam Perpres terbaru ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi: Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2O25, dalam hal:

    a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan

    b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

    Kemudian di antara Pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 228 sehingga berbunyi: Pasal 22B (1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:

    a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syarlyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Ra}yat Aceh; dan

    b. bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syartyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Ralryat Kabupaten/Kota.

    Prabowo Lantik Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 di Jakarta

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan dilantik Prabowo di Jakarta bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

    Dia menjelaskan, ibu kota negara masih tetap di Jakarta meskipun IKN telah dibangun sebagai ibu kota negara pengganti Jakarta. Sebab, operasional IKN sebagai ibu kota negara masih harus menunggu penetapan presiden melalui peraturan presiden (Perpres).

    “Ibu kota negara masih tetap di Jakarta. Kalau membaca undang-undang tentang Ibu Kota IKN ya, bahwa statusnya IKN itu menjadi Ibu Kota Negara, operasional sebagai Ibu Kota Negara akan ditentukan dengan peraturan Presiden,” kata Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.

    Dengan demikian, lanjut Tito, selama belum ada Perpres pindah secara operasional ke IKN di Kalimantan Timur, maka ibu kota negara tetap di Jakarta. Sebagaimana diketahui saat ini nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta.

    Tito menuturkan penamaan ibu kota di sebuah negara tidak harus menggunakan nama ibu kota di depan nama kotanya. Contohnya, kata dia, Tokyo sebagai ibu kota Jepang tidak disebut dengan nama daerah khusus ibu kota Tokyo.

    “Jadi enggak harus suatu daerah itu, suatu ibu kota itu harus ada kata-kata ibu kota. Misalnya, Jepang ibu kotanya bukan Daerah Khusus Ibu Kota Tokyo, enggak ada. Tapi ibu kotanya Tokyo,” ucap Tito.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • NasDem: Penghapusan “presidential treshold” tak tepat

    NasDem: Penghapusan “presidential treshold” tak tepat

    Tidak tepat itu ‘presidential threshold’ di nolkan ya. Dari awal ya, itu diatur. Memang harapannya juga ada keputusannya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai penghapusan presidential threshold atau ambang batas minimal pencalonan presiden yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak tepat.

    Adapun penghapusan tersebut merujuk amar Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hakim di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1).

    “Tidak tepat itu presidential threshold di nolkan ya. Dari awal ya, itu diatur. Memang harapannya juga ada keputusannya,” kata Surya saat ditemui awak media di NasDem Tower, Jakarta, Jumat.​​​​​​​

    Presidential threshold adalah ambang batas minimal yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai untuk mencalonkan kandidat presiden dan wakil presiden. Dalam aturan lama, partai atau koalisi harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

    Menurutnya, apabila persentase presidential treshold yang sekitar 20 persen itu tidak tepat, seharusnya dapat dibicarakan lebih lanjut bukan mengubahnya menjadi 0 persen. Sebab, tujuan utamanya adalah demokrasi Indonesia yang berjalan efektif.

    “Bukan hanya terjebak pada euforia demokrasi untuk demokrasi, tapi demokrasi untuk pembangunan yang menuju ke arah cita-cita kemerdekaan kita,” ujarnya.

    Di lain sisi, Surya menyatakan bahwa hak semua orang untuk mengusung pasang calon di pemilihan presiden (pilpres) mendatang tanpa adanya presidential treshold.

    Meski begitu, dirinya juga mengaku tidak pernah membayangkan apabila ada 50 lebih kandidat calon presiden yang mendaftar.

    Dia tidak menutup kemungkinan ihwal seperti itu dapat terjadi. Hal ini mengingat tidak adanya presidential treshold mampu membuat 70 hingga 80 partai lulus pemilu.

    Sebelumnya, MK memutuskan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

    Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

    Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Perpres Keluar, Prabowo Lantik Seluruh Kepala Daerah pada 20 Februari 2025 – Page 3

    Perpres Keluar, Prabowo Lantik Seluruh Kepala Daerah pada 20 Februari 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    Dalam salinan dokumen Perpres yang dikutip Liputan6.com, Jumat (14/2/2025), di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 6A yang berisikan bahwa Presiden dapat melantik seluruh kepala daerah, meliputi gubernur, bupati, dan wali kota, serta para wakilnya.

    “(1) Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan walil walikota secara serentak di ibu kota negara. (2) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah,” tulis salinan dokumen.

    Kemudian, ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi, bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025.

    “Dalam hal: a. Tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, b. Terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025,” tulis salinan dokumen.

    Sementara untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang melewati tanggal yang telah ditetapkan, dapat dilaksanakan apabila terdapat perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.

    “Serta dikarenakan perselisihan hasil kepala daerah dan walil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan atau adanya faktor keadaan memaksa (force majeure),” tulis salinan dokumen.

    Adapun untuk pelantikan kepala daerah wilayah Aceh, diatur dalam Pasal 22B pada BAB VA yang disisipkan di antara Pasal 22A dan Pasal 23. Bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

    Kemudian, untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden RI di hadapan Ketua Mahkamah Syariah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

    “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tutup salinan dokumen sesuai aslinya yang ditandatangani Kemensesneg dan ditetapkan pada 11 Februari 2025 itu.

  • Prabowo Teken Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025

    Prabowo Teken Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016. Foto/Dok BPMI

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah . Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.

    Dalam aturan baru ini, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 22A.

    Berikut ini bunyi pasal tersebut, dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id/:

    Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:
    Pasal 22A
    (1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati danwakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasilpelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal:
    a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
    b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

    (2) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat:
    a. perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir;
    b. perkara perselisihan hasil kepala daerah dan walil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan; atau
    c. adanya faktor keadaan memaksa (force majeure).

    (3) Pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku ketentuan dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6.

    Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 11 Februari 2025 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama.

    (zik)

  • Surya Paloh Nilai Penghapusan Ambang Batas Capres Tidak Tepat

    Surya Paloh Nilai Penghapusan Ambang Batas Capres Tidak Tepat

    Jakarta

    Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai penghapusan aturan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah keputusan yang tidak tepat. Paloh mengatakan penghapusan ambang batas pencapresan akan berdampak terhadap efektivitas demokrasi.

    “Presidential threshold (PT) ya jelaslah NasDem menganggap itu ya hak daripada MK untuk memutuskan. Tapi kalau ditanya apa pendapat Nasdem, NasDem bilangnya nggak cocok itu, nggak tepat itu PT dinolkan ya,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

    Meski begitu, kata Paloh, seharusnya ambang batas presiden dapat diatur kembali. Penghapusan ambang batas bukan hal baik untuk demokrasi Indonesia.

    “Kalau nggak tepat angkanya 20% itu bisa kita bicarakan, tapi 0% itu saya pikir itu hal yang tidak baik untuk satu proses gol besar kita, agar jalannya demokrasi kita ini juga berjalan efektif, bukan hanya terjebak pada euforia demokrasi untuk demokrasi, tapi demokrasi untuk pembangunan yang menuju ke arah cita-cita kemerdekaan kita,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Paloh menyampaikan penghapusan ambang batas akan menimbulkan potensi banyaknya calon presiden. Dia mengatakan para calon presiden itu akan datang dari beragam motivasi.

    “Sebenarnya kita kan belum pernah membayangkan kalau ada 50 calon presiden, kan? Tapi itu bisa memungkinkan lebih dari itu di negeri ini. Bukan tidak mungkin itu. Jangan kalian nafikan bahwasannya itu tidak mungkin. Jangan berpikir bahwa calon Presiden itu paling banyak 5,” ujarnya.

    “Dengan 0 persen Presidential Threshold ini, partai yang lolos pemilu itu bisa 70, bisa 80 dengan kekuatan ekonomi yang ada. Bermacam-macam motivasi. Ada motivasi untuk memberikan eksistensi idealismenya berperan. Ada juga yang berdatang untuk, ‘eh aku ini kan pedagang. Ini barang dagangan aja’, apa itu salah? Kan hak dia juga,” sambungnya.

    Paloh pun kembali menegaskan penghapusan ambang batas presiden tidak tepat dilakukan. Dia meminta untuk berhati-hati dalam mengatur ambang batas presiden.

    “Cuma kita harus hati-hati juga mengatur. Jadi intinya NasDem merasa tidak tepat Presidential Threshold itu nol persen,” tuturnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

    (amw/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 40 Sengketa Pilkada 2024 Lanjut ke Sidang Pembuktian, Ini Daftar Lengkapnya

    40 Sengketa Pilkada 2024 Lanjut ke Sidang Pembuktian, Ini Daftar Lengkapnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam rangka menjelang putusan akhir sengketa Pilkada 2024 yang akan digelar pada Senin (24/2), menegaskan kembali bahwa para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya.

    “Kami tentu, hakim yang dipercaya untuk menyelesaikan ini, akan memutus seadil-adilnya sesuai dengan apa yang dikemukakan (di persidangan),” ucap Saldi dalam sidang pembuktian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

    Oleh karena itu, Saldi meminta seluruh pihak dalam sengketa pilkada untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra bersama.

    “Ini perlu diingatkan agar—baik pemohon, pihak terkait—tidak melakukan apa pun yang nanti bisa merusak citra kita bersama: citra MK rusak, hakim rusak, lawyer (pengacara) juga rusak dengan mengatakan, ‘Oh, saya ini bisa menghubungi, saya kenal dengan hakim itu dan segala macam’,” ujar dia.

    Menurut Saldi, sembilan hakim konstitusi akan memutus setiap perkara sengketa pilkada berdasarkan permohonan, jawaban, bantahan, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan.

    Wakil Ketua MK itu juga mengingatkan para pihak untuk menerima apa pun hasil putusan akhir MK. Sebab, akan selalu ada pihak yang menang dan kalah sebagai konsekuensi logis dari setiap kontestasi politik.

    “Yang paling penting, semuanya sudah berusaha dengan baik dan apa yang kita lakukan dalam ruangan ini bagian dari kita berkontribusi terhadap kehidupan demokrasi kita dan jangan dirusak,” kata Saldi menegaskan.

    Sidang putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada Senin, 24 Februari 2025. Saat ini hingga Senin (17/2) mendatang, persidangan masih berlangsung dengan agenda pembuktian lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi maupun ahli.

  • Stefan Antonio Sindir Kebijakan Pendidikan: Negara Prioritaskan Kenyang, Bukan Pintar

    Stefan Antonio Sindir Kebijakan Pendidikan: Negara Prioritaskan Kenyang, Bukan Pintar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Stefan Antonio menyoroti wacana pemotongan anggaran pendidikan yang kembali mencuat di tengah peringatan darurat Indonesia.

    Stefan menilai kebijakan tersebut dapat memperburuk kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

    “Negara sedang menciptakan generasi malas dan bodoh,” ujar Stefan di X @StefanAntonio_ (14/2/2025).

    Ia menolak pemotongan anggaran pendidikan, mengingat peringkat kecerdasan (IQ) Indonesia yang masih tergolong rendah dibanding negara lain

    “Menolak pemotongan anggaran pendidikan. Sudah tahu Indonesia di peringkat rendah dalam hal IQ masih aja mah dibikin tambah bodoh,” tukasnya.

    Stefan juga menyoroti prioritas kebijakan pemerintah yang lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan pangan tanpa mempertimbangkan pentingnya pendidikan.

    “Buat apa kenyang, kalau otaknya dongo. Itupun ga kenyang kenyang amat,” tandasnya.

    Adapun pemangkasan anggaran dilakukan melalui Surat Edaran Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian atau Lembaga. Diterbitkan pada 24 Januari 2025.

    Totalnya, 16 pos anggaran dipangkas. Di antaranya adalah alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan sejenisnya, kajian, bimbingan teknis dan pendidikan-latihan.

    Lalu honor profesi, percetakan dan suvenir, sewa gedung dan fasilitas kantor, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, infrastruktur, serta belanja lainnya.

    Diketahui, dua kementerian yang juga terkena pemangkasan anggaran adalah Kemendikti-Saintek Rp22,54 triliun dan Kemendikdasmen Rp8,04 triliun.

  • Hakim MK Jelang Putusan Perkara Pilkada: Jaga Citra Profesi Masing-masing

    Hakim MK Jelang Putusan Perkara Pilkada: Jaga Citra Profesi Masing-masing

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 pada 24 Februari 2025. MK mewanti-wanti agar semua pihak dapat menjaga citra hakim maupun pengacara.

    “Putusan perkara (pilkada) diperkirakan tanggal 24 Februari 2025, hanya jamnya yang belum bisa dipastikan nanti kepastiannya menunggu pemberitahuan atau panggilan sidang,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara pilkada, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

    Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada MK agar dapat memutus perkara dengan adil. Saldi mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra.

    “Perlu diingatkan agar baik pemohon, pihak terkait tidak melakukan apapun yang nanti bisa merusak citra kita bersama, citra MK rusak, hakim rusak, lawyer juga rusak, dengan mengatakan ‘oh saya ini bisa menghubungi’, ‘saya kenal dengan hakim itu’, dan segala macam, tolong itu dihindari,” tegas Saldi.

    “Kita bersama-sama berkepentingan menjaga profesi masing-masing,” sambungnya.

    Saldi mengatakan MK akan memutuskan perkara berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari semua pihak. Saldi mengatakan para pihak juga harus menerima hasil apapun yang diputuskan oleh MK.

    “Nanti hasilnya akan kami sampaikan dan semua pihak harus siap menerima itu, ini konsekuensi saja, kalau ada kontestasi politik ada dua paslon, satunya pasti kalah nggak mungkin dua-duanya menang. Kalau ada tiga (paslon), duanya pasti kalah. Kalau ada empat (paslon), tiganya pasti kalah, menang kan cuman satu,” ujar Saldi.

    Meski begitu, kata Saldi, yang terpenting ialah semua pihak telah berusaha dengan baik. Dia mengatakan usaha-usaha ini merupakan bagian dari kontribusi kehidupan demokrasi.

    “Jangan dirusak, kami tentu hakim yang dipercaya untuk menyelesaikan ini akan memutus seadil-adilnya sesuai dengan apa yang dikemukakan tadi, dan oleh karena itu kami berterima kasih karena kita semua sudah mendedikasikan waktu untuk perkara ini,” tuturnya.

    (amw/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kemenhub Dapat Tambahan Anggaran Rp4,1 Triliun, Mudik Gratis Tetap Jalan

    Kemenhub Dapat Tambahan Anggaran Rp4,1 Triliun, Mudik Gratis Tetap Jalan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapatkan tambahan anggaran melalui rekonstruksi sebesar Rp4,14 triliun dan menjadi Rp17,72 triliun.

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan berdasarkan Surat Menteri keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 maka pagu efektif terkini Kemenhub sebesar Rp17,72 triliun.

    “Berdasarkan Surat Menteri Keuangan pagu anggaran Kemenhub sebesar Rp17,72 triliun, semula pagu anggaran sebesar Rp13,58 triliun dengan nilai penambahan sebesar Rp4,14 triliun,” kata Dudy dalam Rapat Kerja Komisi V dengan Seluruh Mitra Kerja, Kamis (13/2/2025). 

    Dudy mengatakan dengan tambahan anggaran tersebut pihaknya memastikan layanan publik seperti public service obligation (PSO) maupun subsidi angkutan, mudik gratis dan pegawai tetap menjadi prioritas Kemenhub. 

    Lebih lanjut, Dudy mengklaim Kemenhub dan Pemerintah berkomitmen memastikan dan mengoptimalkan ketersediaan layanan transportasi yang terjangkau dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia. 

    “Jadi dibandingkan dengan kemarin, kami sampaikan untuk layanan subsidi, PSO, Insyaallah mudik gratis bisa kami laksanakan dan begitu juga pegawai, Insyaallah tidak terganggu,” kata Dudy. 

    Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki pagu anggaran sebesar Rp17,72 triliun atau 56,34% dari pagu awal sebelum efisiensi sesuai Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025.

    Wakil Menteri Perhubungan Suntana memaparkan per 11 Februari 2025 berdasarkan hasil diskusi informal dengan Kementerian Keuangan, Kemenhub  memiliki pagu efektif sebesar Rp17,72 triliun atau sebesar 56,34% dari pagu awal yang sebesar Rp31,45 triliun. 

    “Kami laporkan pagu efektif Kementerian Perhubungan pasca restrukturisasi anggaran yang semula sebesar Rp13,58 triliun menjadi Rp17,72 triliun,” kata Suntana dalam rapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (12/2/2025). 

    Suntana mengatakan pagu tersebut akan dioptimalkan untuk mengakomodir kebutuhan belanja pegawai, belanja operasional dan subsidi perintis.