Kementrian Lembaga: MK

  • Mantan Ketua Tim Hukum Anies di Pilpres, Ari Yusuf Amir Terpilih jadi Ketua Umum IKA UII – Halaman all

    Mantan Ketua Tim Hukum Anies di Pilpres, Ari Yusuf Amir Terpilih jadi Ketua Umum IKA UII – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) melakukan Musyawarah Nasional (Munas) ke-6 dan Reuni IKA UII yang digelar pada 15 sampai 16 Februari 2025 di Semarang, Jawa Tengah.

    Acara akbar ini mengusung tema: Gerakan Nasional Alumni UII untuk Membangun Negeri. 

    Munas dihadiri sejumlah alumni UII yang juga tokoh nasional, di antaranya mantan Menkopolhukam Mahfud MD dan PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. 

    Pada hari kedua Munas, yang digelar di Hotel Tentrem, Semarang, Sabtu (15/2), ada dua agenda penting, yakni laporan pertanggungjawaban kepengurusan DPP IKA UII Periode 2019-2024 yang dipimpin Prof. M. Syarifuddin dan Pemilihan Ketua Umum IKA UII Periode 2025 – 2030. 

    Untuk agenda pertama, peserta sidang menerima laporan pertanggungjawaban pengurus, dengan demikian kepengurusan IKA UII 2019 – 2024 telah resmi berakhir atau demisioner.

    Acara selanjutnya, adalah sidang pemilihan ketua baru.

    Awalnya sempat muncul dua nama bakal calon, yakni Suhartoyo yang saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ari Yusuf Amir, pengacara senior yang juga mantan Sekretaris Jenderal IKA UII Periode 2019 – 2024.

    Namun, usulan nama Suhartoyo ditolak perserta sidang. Jadi hanya tersisa satu nama sebagai calon Ketua UII baru, yakni Ari Yusuf Amir.

    Saat pemilihan berlangusng dengan menjunjung azas demokrasi, setiap perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IKA UII, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKA UII, dan IKA Prodi menyampaikan nama calon ketua IKA UII baru. 

    Ada satu nama yang diusulkan, yakni Ari Yusuf Amir. Terkait usulan tersebut, Pimpinan sidang menanyakan kesediaan Ari Yusuf Amir untuk diusung sebagai calon Ketua Umum IKA UII Periode 2025 – 2030.

    Ari Yusuf Amir menyatakan kesediannya dicalonkan sebagai Ketua Umum IKA UII.

    “Saya bukan tokoh, tapi atas amanah dan atas izin Allah, saya menyatakan bersedia untuk menjadi Ketua IKA UII,” kata Ari di Hotel Tentrem, Semarang, Sabtu (15/2025).

    Sidang berlanjut dengan kesepakatan, Ari Yusuf Amir terpilih sebagai Ketua Umum DPP IKA UII Periode 2025-2030 secara aklamasi.

    Selaku ketua tepilih, Ari mengatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk mencerahkan pikiran, tenaga, dan juga dana demi organisasi IKA UII. 

    Ari juga menegaskan dalam kepengurusannya ia akan menerapkan pola kerja berpikir untuk bertindak. 

    “Kami akan menjalankan dengan maksimal dan lebih baik. Kita akan kembangkan organisasi ini semua angkatan semua fakultas. Mohon dukungannya kita tidak akan berhasil tanpa kawan-kawan sekalian. Dengan semangat kekeluargaan kita akan bekerja untuk UII,” ujar Ari.

    Dalam kepengurusan barunya ini, Ari mengusung Visi, IKA UII  menjadi pusat pemberdayaan alumni dalam memanifestasikan ilmu amaliah dan amal ilmiah yang berlandaskan nilai keIslaman dan keIndonesian.

    Sementara untuk misinya ada empat poin yakni, pertama, meningkatkan kualitas hidup alumni melalui pengembangan kompetensi keilmuan, ketrampilan dan jaringan kerja dengan berpegang teguh pada nilai keislaman. 

    Kedua, menjadikan alumni sebagai pemimpin perubahan yang responsif terhadap persoalan-persoalan keummatan dan kebangsaan, serta taat pada konstitusi dan perundang-undangan.

    Ketiga, menjadi mitra strategis bagi UII dalam pengembangan keilmuan, dan pengebangan manfaat keilmuan bagi ummat, khususnya di era teknologi informasi. 

    Keempat, menjadi simpul jaringan yang menyatukan alumni dari berbagai latar belakang profesi untuk saling membesarkan.

  • Mahfud tak persoalkan kebijakan efisiensi anggaran tapi perlu diatur

    Mahfud tak persoalkan kebijakan efisiensi anggaran tapi perlu diatur

    Menurut saya, tidak ada yang boleh mengatakan ini salah (efisiensi anggaran, red.), yang dilakukan Pak Prabowo juga benar. Tapi, harus dijelaskan kepada rakyat agar kegelisahan-kegelisahan bisa mereda dan target kapan situasi ini stabil. Itu menjadi

    Semarang (ANTARA) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak termasuk bagian dari yang mempersoalkan efisiensi anggaran yang menjadi kebijakan pemerintahan saat ini, tapi hal itu disarankan untuk perlu diatur kembali agar tak ada kegelisahan.

    “Enggak. Artinya, urusan efisiensi (anggaran, red.) itu saya tidak menjadi bagian dari yang mempersoalkan itu, karena itu program pemerintah,” katanya, di Semarang, Sabtu.

    Mahfud pun mempersilakan pemerintah untuk menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, tetapi perlu diatur kembali dengan baik.

    “Silakan aja diatur kembali,” katanya, setelah menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Yogyakarta Ke-6 Tahun 2025 dengan tema “Gerakan Nasional Alumni UII Untuk Membangun Negeri”.

    Saat ditanya soal pengangkatan staf khusus kementerian di tengah kebijakan efisiensi, ia mengatakan bahwa itu merupakan hak pemerintah dan tidak menyampaikan tanggapan lebih lanjut.

    Sebelumnya, Mahfud juga menyampaikan bahwa efisiensi anggaran yang digulirkan pemerintah Prabowo Subianto harus dijelaskan kepada publik agar tak menimbulkan kegelisahan.

    Menurut dia, efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah sudah benar, namun tetap membutuhkan penjelasan, serta target kapan situasi bisa kembali stabil.

    “Menurut saya, tidak ada yang boleh mengatakan ini salah (efisiensi anggaran, red.), yang dilakukan Pak Prabowo juga benar. Tapi, harus dijelaskan kepada rakyat agar kegelisahan-kegelisahan bisa mereda dan target kapan situasi ini stabil. Itu menjadi tugas presiden untuk menjelaskan,” kata Mahfud.

    Setelah menghadiri acara Cap Go Meh di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat (12/2), ia menyatakan perlu dilakukan penjelasan dan pengaturan, mengingat adanya kegaduhan di masyarakat, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang terjadi di beberapa instansi.

    “Ya biar diselesaikan lah, saya juga merasakan, mempertanyakan hal yang sama. Kegaduhan terjadi di mana-mana, kecemasan terjadi di mana-mana, terjadi di berbagai instansi pemerintah,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

    Mahfud pun menyoroti pengurangan anggaran yang jika ditujukan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi di sisi lain menimbulkan PHK karyawan.

    Diketahui, Komisi II DPR RI telah menyetujui efisiensi atau perubahan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dari delapan mitra kerja komisi sebagai tindak lanjut instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

    Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rocky Gerung Menduga Gerindra Mainkan Taktik ‘Bidak Putih’ untuk Tutup Peluang Gibran Nyapres 2029

    Rocky Gerung Menduga Gerindra Mainkan Taktik ‘Bidak Putih’ untuk Tutup Peluang Gibran Nyapres 2029

    GELORA.CO  – Presiden RI, Prabowo Subianto diminta maju kembali sebagai Calon Presiden (Capres) 2029 dalam kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra, Kamis (14/2/2025).

    Partai berlogo kepala Garuda itu ingin mengusung Ketua Umumnya, Prabowo untuk menjadi presiden dua periode.

    Mengenai hal ini, pengamat politik, Rocky Gerung membaca adanya taktik “bidak putih” yang sedang dimainkan Gerindra.

    Hal tersebut untuk menutup peluang Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri menjadi capres pada 2029 mendatang.

    Menurut Rocky, kedinian Gerindra mengumumkan sikap tersebut merupakan langkah mengambil posisi layaknya pecatur pemegang bidak putih.

    Apalagi, kini aturan pencapresan telah diketuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni presidential threshold 0 persen.

    Jadi, tanpa partai lain, Gerindra sudah ada di baris depan untuk memenangkan Pilpres 2029 bersama Prabowo sebagai calonnya.

    “Jadi Gerinda memainkan bidak putih duluan itu karena juga dikalkulasi saya kira oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu threshold-nya dibuat nol.”

    “Sehingga Gerindra pasti bisa melenggang sendiri itu,” kata Rocky di YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (14/2/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Karena hal itu, Rocky melihat , setidaknya satu pintu tertutup untuk Gibran maju menjadi capres.

    Apabila tetap ingin maju, Gibran harus mencari partai lain yang mau menampungnya.

    “Satu hal yang pasti bahwa penetapan Prabowo sebagai calon Presiden di 2029, hal yang sudah mungkin diantisipasi atau ditunggu oleh banyak orang.”

    “Itu menimbulkan semacam sedikit kegaduhan politik, karena tentu konsekuensinya Gibran tidak mungkin dicalonkan oleh Gerindra,” papar Rocky.

    Jika demikian, menurut Rocky, akan ada blok politik baru yang digalang ayah Gibran, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk memuluskan jalan anaknya menjadi presiden.

    “Kelihatannya bagus keputusan Gerindra tadi dari segi kalkulasi politik, tentu lepas dari soal apakah ini bisa jadi semacam penanda bahwa presiden Prabowo akan melakukan reshuffle secepat-cepatnya untuk memungkinkan kabinet hari ini bekerja untuk dia di 2029 kan itu kalkulasinya,” kata Rocky.

    Seluruh Kader Diminta Bergerak

    Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari seluruh kader partai.

    “Seluruh kader Partai Gerindra meminta agar Partai Gerindra dalam Pemilihan Umum Presiden di tahun 2029 kembali mencalonkan Haji Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia periode kedua,” ujar Ahmad Muzani saat memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-17 Gerindra, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).

    Seluruh kader partai pun diminta bergerak untuk menyukseskan pencalonan Prabowo kembali di tahun 2029 mendatang.

    Sebelumnya, permintaan agar Prabowo kembali maju menjadi capres 2029 itu merupakan satu dari lima keputusan Partai Gerindra yang ditetapkan dalam KLB.

    “Kongres meminta Pak Prabowo agar bersedia maju kembali sebagai calon presiden pada Pilpres 2029.”

    “Beliau menjawab ‘insya Allah’, namun meminta waktu untuk menyelesaikan tugasnya sebagai presiden dan memenuhi janji kepada rakyat,” kata Muzani, Kamis.

    Selain itu empat keputusan lainnya yakni:

    Menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) DPP Partai Gerindra periode 2020-2025.

    Menetapkan kembali Prabowo sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra periode 2025-2030. 

    KLB menetapkan Prabowo sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra. 

    KLB juga menetapkan Prabowo sebagai formatur tunggal.

    Penghapusan Presidential Threshold

    Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur partai politik (parpol) pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

    Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

    Menurut MK, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    Dengan demikian, MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

    MK juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Seperti apa lengkapnya putusan MK soal presidential threshold?

    Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik, sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

    Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

  • Munas Alumni UII Digelar di Semarang, Sejumlah Tokoh Nasional Masuk Kandidat Ketum 2025-2030

    Munas Alumni UII Digelar di Semarang, Sejumlah Tokoh Nasional Masuk Kandidat Ketum 2025-2030

    Liputan6.com, Semarang – Tongkat estafet kepengurusan DPP Ikatan Keluarga Alumni UII (IKA UII) Periode 2019-2024 segera berpindah tangan. Gelaran Munas IKA UII ini digelar 14-15 Februari 2025 di Hotel Tentrem Semarang Jawa Tengah.

    Bertajuk “Gerakan Nasional Alumni UII untuk Membangun Negeri” Musyawarah Nasional IKA UII resmi dibuka oleh jajaran Pimpinan Pengurus DPP IKA UII, yaitu Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., dan didampingi PJ Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M. Dalam rangkaian kegiatan yang dilandasi semangat kebersamaan ini nantinya dibagi dalam beberapa agenda sidang.

    Agenda utama adalah Laporan Pertanggungjawaban Pengurus DPP IKA UII 2019-2024 dan pemilihan Ketua Umum baru dengan masa jabatan 5 tahun mendatang.

    Acara Munas ini akan dihadiri oleh delegasi setiap DPW dan DPD IKA UII. Bindut Agus Dewanto, selaku Ketua Panitia Munas VI & Reuni IKA UII 2025 menekankan tujuan utama diselenggarakannya Munas ini adalah untuk forum silaturahmi, evaluasi dan eksistensi.

    “Persiapan panitia merupakan gerakan gotong royong antara kepengurusan pusat, wilayah, juga daerah. Kami berusaha menciptakan kegiatan yang rapi terencana baik demi kelancaran. Tak lupa, semuanya bertujuan demi keberlanjutan roda organisasi IKA UII.” ujarnya.

    Disampaikan juga apresiasi kepada seluruh undangan pemegang mandat dan juga alumni UII yang hadir. Tercatat sebanyak 365 orang berkesempatan membersamai acara pembukaan Munas IKA UII VI. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H selaku Ketua DPP IKA UII menyampaikan kerja keras dam pencapaian periode kepengurusan 2019-2024 ini dilandasi semangat kebersamaan dan pengabdian yang nyata antara Alumni dan Rektorat juga Badan Wakaf.

    “Banyak hal tentunya yang sudah kita capai bersama-sama. Mulai dari terbentuknya kepengurusan IKA UII di semua wilayah, sampai dengan pelaksanaan program kerja yang manfaatnya dirasakan secara nyata oleh Masyarakat, khususnya alumni UII. Semua capaian tersebut, tentu berkat kerja keras dan semangat pengabdian kita semua. Berkat sinergi yang baik antara DPP, DPW, DPD dan IKA Prodi di seluruh Indonesia. Juga sinergi dengan kampus, yang direpresentasikan oleh rektorat dan badan wakaf. Bisa saya katakan, organisasi kealumnian kampus di seluruh Indonesia yang paling aktif dan dinamis selama lima tahun terakhir ini, adalah IKA UII,” ucapnya

    Besarnya organisasi IKA UII tak lepas dari semangat demokrasi yang dijaga sejak dulu. Proses pemilihan ketua baru nantinya diharapkan menjadi langkah pertama yang membawa kebaikan. Ikatan Keluarga Alumni UII (IKA UII) optimistis Munas ke-VI ini akan menjadi tolok ukur baru kepengurusan periode berikutnya untuk lebih baik lagi dalam melanjutkan tongkat estafet IKA UII.

    Manfaat yang diterima umat akan lebih menyebar dan juga terus terjaga silaturahmi bagi keluarga alumni IKA UII di seluruh tanah air. Dalam Munas Alumni UII akan digelar Pemilihan Ketua Umum IKA UII periode 2025-2030.

    Sejumlah tokoh yang bersaing memperebutkan kursi Ketua Umum itu antaralain Ari Yusuf Amir (Sekjen IKA UII, lawyer, eks ketua tim hukum AMIN), Suhartoyo (Ketua MK), Suparman Marzuki (Eks Ketua KY), Rifqinnizami Karsayuda (Ketua Komisi II DPR).

  • Bawaslu bertanggung jawab kuatkan demokrasi

    Bawaslu bertanggung jawab kuatkan demokrasi

    Arsip – Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono. ANTARA/HO-Bawaslu RI.

    Bawaslu bertanggung jawab kuatkan demokrasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 15 Februari 2025 – 08:38 WIB

    Elshinta.com – Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menegaskan Bawaslu tidak hanya bekerja sesuai tahapan pemilu dan pemilihan melainkan memiliki tanggung jawab menguatkan demokrasi di Indonesia.

    “Bawaslu memiliki tanggung jawab menguatkan demokrasi di Republik ini. Oleh karena itu, walaupun tidak ada tahapan tugas penguatan demokrasi harus tetap kita laksanakan,” kata Totok dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Dia berharap pada masa non-tahapan ini, konsolidasi demokrasi kepada masyarakat semakin gencar dilakukan oleh Bawaslu daerah. Menurutnya, hal tersebut dapat menguatkan sistem hukum ketatanegaraan di Indonesia.

    “Mari kita sama-sama terus memberikan pendidikan demokrasi di masyarakat,” ujarnya.

    Selain itu, Totok juga meminta para pimpinan yang hadir di MK mempersiapkan diri saat memberikan keterangan. Dia meminta pimpinan yang memberikan keterangan agar memahami apa saja yang menjadi dalil-dalil pemohon dan bagaimana Bawaslu menyikapinya.

    “Panggung di MK juga merupakan salah satu cara sosialisasi bagaimana kerja-kerja pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu. Kawan-kawan harus paham, misalnya rekomendasinya apa yang telah dikeluarkan Bawaslu, kenapa rekomendasi tersebut dikeluarkan, kenapa ada PSU, dan lain sebagainya,” pungkas Totok.

    Sumber : Antara

  • Prabowo Lantik 481 Kepala Daerah Terpilih di Istana Jakarta 20 Februari

    Prabowo Lantik 481 Kepala Daerah Terpilih di Istana Jakarta 20 Februari

    Jakarta

    Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membahas rencana pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak. Teddy mengatakan ada 481 pasang kepala daerah terpilih yang akan dilantik.

    Pertemuan itu diunggah Teddy dalam akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet dilihat, Jumat (14/2/2025). Teddy terlihat bertemu Tito di kantor Mendagri.

    “Seusai salat Jumat hari ini, memenuhi undangan dari Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian, untuk membahas rencana pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024,” tulis Setkab.

    Teddy mengatakan para kepala daerah terpilih yang akan dilantik berasal dari 481 daerah. Dia menyebut pelantikan akan digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada 20 Februari 2025.

    “Rencananya, sebanyak 961 kepala daerah dari 481 daerah akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025,” katanya.

    Diketahui, Prabowo telah meneken Perpres terbaru tentang tata cara pelantikan kepala daerah Pilkada Serentak 2024. Dalam perpres itu disisipkan pasal bahwa presiden melantik gubernur dan bupati/wali kota secara serentak pada 20 Februari.

    Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres diteken Prabowo pada 11 Februari 2025.

    Dalam perpres itu, ketentuan Pasal 22A diubah. Isinya, kepala daerah yang tak bersengketa dan hasil putusan MK akan dilantik pada 20 Februari.

    Berikut isi aturannya:

    Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:

    Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2024 dalam hal:

    a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
    b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

    (fca/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Jadi Ahli di Empat Sidang Sengketa Pilkada: Barito Utara hingga Madina – Halaman all

    Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Jadi Ahli di Empat Sidang Sengketa Pilkada: Barito Utara hingga Madina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari kembali menjadi ahli dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Kali ini, Hasyim memberikan keterangannya sebagai ahli pihak termohon, yakni KPU Kabupaten Barito Utara, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    “Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan keterangan ahli untuk perkara nomor 28. Secara tertulis telah kami sampaikan, sehingga pada kesempatan ini saya akan menyampaikan pokok pokok saja,” kata Hasyim di hadapan hakim konstitusi. 

    Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), Hasyim juga tampil sebagai ahli dalam sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina). 

    Dalam sidang tersebut, ia menyampaikan keterangan sebagai ahli yang diajukan oleh KPU Madina. 

    Selain itu Hasyim juga menjadi ahli dalam sidang Sengketa Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Kutai Kartanegara.  

    Latar Belakang Sengketa Pilkada Barito Utara

    Sengketa Pilkada Barito Utara bermula dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. 

    Mereka menggugat hasil pemilihan dengan dalil adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara. 

    Gugatan ini terdaftar dalam Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan sidang perdananya digelar pada Senin (13/1/2025) di Gedung MK

    Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Barito Utara menjadi pihak termohon, sedangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, menjadi pihak terkait.

    Nadalsyah-Sastra mendalilkan bahwa banyak pemilih yang tidak menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat proses pemungutan suara, termasuk di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

    Kuasa hukum pemohon, Mehbob, dalam sidang sebelumnya mengungkapkan bahwa pemungutan suara tanpa verifikasi KTP elektronik terjadi sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. 

    Panitia sempat menghentikan pemungutan suara dan meminta pemilih membawa KTP, tetapi ketika mereka kembali, TPS sudah ditutup sebelum pukul 13.00 WIB.

    Menurut pemohon, kejadian ini melanggar Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2004 Pasal 19 Ayat 1 dan 2, yang menyebabkan sebagian pemilih kehilangan hak suaranya. 

    Laporan pelanggaran ini telah diajukan ke Bawaslu Barito Utara, yang mengeluarkan rekomendasi agar KPU menggelar pemungutan suara ulang. Namun, pemohon mengklaim bahwa rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.

    Selain masalah verifikasi KTP, pemohon juga mengajukan dalil terkait dugaan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dan pengubahan hasil rekapitulasi suara. 

    Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan perubahan angka rekapitulasi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. 

    Berdasarkan C-Hasil Salinan, jumlah pemilih di TPS tersebut sebanyak 437, tetapi dalam C-Hasil KWK tercatat 439 suara terpakai.

    “Termohon mengubah angka hasil rekapitulasi suara untuk kepentingan Sirekap pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,” kata Mehbob dalam persidangan.

    Atas dalil-dalil tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU. Mereka juga meminta pemungutan suara ulang di empat TPS, yaitu TPS 04 Desa Malawaken, TPS 01 Desa Karendan, serta TPS 01 dan TPS 12 Kelurahan Melayu di Kecamatan Teweh Tengah.

    Agenda Sidang Jumat Ini

    Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa KPU Barito Utara sudah bertindak adil dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 04 Desa Malawaken, Kec. Teweh Baru. 

    “Dalam pandangan ahli, KPU Barito Utara sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan berpedoman pada PKPU No 15/2024. Dengan demikian, KPU Barito Utara telah bertindak adil dalam prinsip Pemilu demokratis,” kata Hasyim Asyari 

    Saksi ahli yang dihadirkan dalam gugatan sengketa Pilkada Barito Utara 2024 ini juga menilai, KPU Barito Utara sudah bekerja dengan baik dalam menerapkan parameter Pemilu demokratis.

    Terlebih dengan penjelasan yang rinci dari KPU Barito Utara mengenai tidak adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan tidak adanya pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, sebagaimana didalilkan oleh pemohon.

    “Menurut saya, KPU Barito Utara sudah mampu menerapkan parameter Pemilu demokratis, terutama indikator daftar pemilih dengan derajat tinggi, mutakhir dan akurat, pelaksanaan pemungutan suara sesuai aturan, tidak ada pemberian suara oleh pemilih yang tidak berhak, dan tidak ada pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” 

    Ia juga menggaris bawahi bahwa proses Pilkada Barito Utara 2024 sudah sesuai aturan yang berlaku, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi suara. Oleh karena itu, hasil Pilkada Barito Utara 2024 bisa dinyatakan sah dan benar secara hukum.

    “Dalam konteks penerapan norma hukum, KPU Barito Utara juga sudah benar, yaitu proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dan seterusnya, dan penyelesaian pelanggaran administrasi,” terangnya

    “Dengan begitu, secara yuridis keputusan KPU Barito Utara tentang penetapan hasil Pilkada Barito Utara adalah sah dan benar menurut hukum,” sambungnya. 

    Saksi ahli lainnya, Bambang Cahya Eka Widodo menyoroti pemilih yang tidak membawa KTP elektronik di TPS 04 Desa Malawaken, Kec. Teweh Baru. Menurutnya, tindaklanjut yang dilakukan KPU sudah tepat, karena pemilih itu sudah diverifikasi dan sesuai fakta sebagai pemilih yang terdaftar di DPT.

    “Bahwa telah dipastikan pemilih yang tidak membawa KTP itu adalah pemilih terdaftar di DPT, dikenali KPPS, dan perangkatnya termasuk pengawas TPS, maka dasar tersebut bisa diyakini bahwa pemilih yang hadir itu adalah yang berhak,” kata Bambang Eka Cahya Widodo. 

    Kemudian, Ia juga menyebut bahwa penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan dapat dibenarkan secara hukum. Hal itu bagian dari proses koreksi untuk menghadirkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu. 

    “Kesalahan penghitungan di TPS 01 Kelurahan Melayu, kemudian dilakukan saran perbaikan oleh PPK di Kecamatan Teweh Tengah sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Upaya ini harus dihargai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara,” kata Dosen Ilmu Politik Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta ini.

    Kemudian, Pakar Kepemiluan UI Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

    Hal ini terkait dengan pemilih yang diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Malawaken dengan form C Pemberitahuan KWK. Apalagi secara fakta, mereka adalah pemilih yang berhak sesuai ketentuan UU. 

    “KPPS yang membolehkan pemilih membawa form model C pemberitahuan KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU,” kata Saksi Ahli yang dihadirkan dalam sidang MK ini. 

    Terkait rekomendasikan PSU, menurut Titi, apabila hal itu terjadi secara kasuistis dan spesifik harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan dasar hukum yang kuat. 

    “Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dengan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan,” terangnya. 

    “Selain itu, juga untuk mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik uang, intimidasi, dan korupsi,” pungkasnya.

  • Nasdem tak setuju pencabutan Presidential threshold oleh MK

    Nasdem tak setuju pencabutan Presidential threshold oleh MK

    ANTARA – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Jumat (14/2), menyebut partainya tak setuju dengan pencabutan persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR. Hal itu dinilai membuat pemilu tak berjalan efektif, bahkan masyarakat Indonesia berpotensi dihadapkan pada pemilihan 50 calon presiden. (Cahya Sari/Pradanna Putra Tampi/Sandy Arizona/Roy Rosa Bachtiar)

  • Prabowo Terbitkan Perpres, Kepala Daerah Dilantik Tanggal 20 Februari 2025

    Prabowo Terbitkan Perpres, Kepala Daerah Dilantik Tanggal 20 Februari 2025

    Prabowo Terbitkan Perpres, Kepala Daerah Dilantik Tanggal 20 Februari 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
    Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo, serta diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.
    Salah satu isi perpres memuat bahwa Presiden RI akan melantik kepala daerah hasil
    Pilkada 2024
    secara serentak pada 20 Februari 2025.
    Hal ini dimuat dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025.
    “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025,” bunyi isi perpres tersebut.
    Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 tidak memiliki sengketa terkait pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Selanjutnya, Pasal 22 Ayat (2) mengatur soal kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025.
    Mereka adalah kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK; harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (
    force majeure
    ).
    Selain itu, Pasal 22B Ayat (1) di aturan yang sama mengatur soal
    pelantikan kepala daerah
    di Aceh.
    Pasal 22B Ayat (2) menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025.
    Sementara Pasal 22B Ayat (1) huruf a menyatakan, gubernur dan wakil gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
    Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Prabowo tetapkan acuan terbaru untuk lantik kepala daerah

    Presiden Prabowo tetapkan acuan terbaru untuk lantik kepala daerah

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan acuan terbaru yang digunakan untuk melantik kepala daerah, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati hingga wali kota dan wakil wali kota dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025.

    Dalam dokumen salinan yang didapatkan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2025 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    Regulasi ini hanya memiliki dua pasal, namun di dalamnya terdapat perubahan dan penambahan pasal-pasal baru yang berguna memperbaiki dan melengkapi informasi sesuai kondisi terkini.

    Dalam aturan tersebut, pasal baru meliputi Pasal 6A dan Pasal 22B, lalu perubahan terjadi di beberapa pasal terdiri dari Pasal 7 dan Pasal 22A.

    Di dalam Pasal 6A dinyatakan bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik jajaran kepala daerah secara serentak di ibu kota negara.

    Saat pelantikan berlangsung, ketua atau salah satu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah harus hadir menyaksikan proses pelantikan.

    Membahas perubahan pada Pasal 7, terdapat tambahan pengucapan sumpah atau janji jabatan sesuai agama yang dianut untuk kepala daerah yang memiliki kepercayaan agama Konghucu.

    Kepala daerah yang menganut agama Konghucu dalam ketentuan tersebut harus mengucap “Ke hadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah”.

    Selanjutnya membedah perubahan pasal 22A, kini dalam ketentuan terbaru yang disetujui Presiden Prabowo terdapat pembaruan informasi bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan sesuai hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dan berlangsung pada 20 Februari 2025.

    Ketentuan itu juga mengatur pelantikan serentak kepala daerah dapat dilangsungkan untuk hasil yang tidak terdapat perkara perselisihan Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi dan terhadap hasil yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana hasil putusan MK pada 4 dan 5 Februari 2025.

    Pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan melewati tanggal 20 Februari 2025 apabila terjadi tiga hal yaitu perkara perselisihan hasil Pilkada di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir; perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK diputus untuk melaksanakan Pemilu ulang; atau terkait dengan force majeure.

    Terakhir ada Pasal 22B, sebagai pasal baru memuat ketentuan terkait pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh.

    Ketentuan itu mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

    Sementara untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh gubernur atas nama Presiden RI di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Kabupaten/Kota.

    Perpres 13 Tahun 2025 tersebut ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 11 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.

    Salinan untuk publik terkait Perpres Nomor 13 Tahun 2025 dapat diakses pada tautan ini.

    Penerjemah: Livia Kristianti
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025