Kementrian Lembaga: MK

  • Pengamat Ungkap Sebab PSU Pilkada Magetan Mungkin Terjadi

    Pengamat Ungkap Sebab PSU Pilkada Magetan Mungkin Terjadi

    Magetan (beritajatim.com) – Pengamat politik Magetan sekaligus penggagas Local Government and Political Research Institute (Logopori), Muries Subiantoro, memberikan pandangannya terkait proses sidang terakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pilkada Magetan yang digelar pada 7 Februari 2025 lalu itu.

    Menurutnya, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan, terutama dalam melihat potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

    “Jadi menurut apa yang saya amati proses sidang pembuktian saksi terakhir di MK, ada beberapa hal yang ingin saya berikan tanggapan sebagai pengamat politik,” ujar Muries, Senin (17/02/2025).

    Muries mempertanyakan apakah hakim MK dalam permusyawaratan nantinya berani mengedepankan keadilan substansial. Ia menyoroti bahwa selisih suara dalam Pilkada Magetan sangat tipis, serta adanya rekomendasi PSU dari pengawas pemilu yang ternyata tidak dijalankan. “Ini sebenarnya potensi besar untuk bisa dilakukan PSU,” tambahnya.

    Namun, ia juga menyesalkan bahwa jika PSU memang diperlukan, seharusnya sudah dilakukan beberapa hari setelah tanggal 27 November 2024. Ia melihat bahwa permasalahan Pilkada Magetan seperti “dilimpahkan” ke MK, padahal seharusnya bisa diselesaikan sejak awal jika penyelenggara pemilu bekerja secara profesional dan memahami aturan dengan baik.

    Menurutnya, potensi PSU tergantung pada perspektif hakim MK. Jika MK mempertimbangkan keadilan substansial, maka kemungkinan PSU sangat besar. Namun, jika hakim hanya menggunakan kacamata normatif dan melihat selisih suara di tiga TPS tidak cukup signifikan, maka PSU mungkin tidak akan dilakukan.

    “Seharusnya aturan tetap ditegakkan. Jika memang ditemukan pelanggaran aturan, maka PSU harus dilakukan untuk menjaga keabsahan hasil Pilkada Magetan,” tegasnya.

    Jika PSU benar-benar terjadi, ini akan menjadi peristiwa bersejarah bagi Magetan. “Kalau benar-benar terjadi PSU, ini dalam sejarah pertama kali di Magetan, dan mungkin juga PSU pertama di daerah Mataraman,” jelasnya.

    Muries juga menjabarkan tiga kemungkinan hasil jika PSU dilakukan. Pertama, kemenangan paslon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro semakin besar. Kedua, paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa mampu mengejar dan mengungguli paslon 01. Ketiga, paslon 02 Hergunadi-Basuki Babussalam memperoleh suara signifikan, tetapi tidak berdampak besar pada persaingan utama antara paslon 01 dan 03.

    “Jadi publik harus memahami bahwa ada tiga kemungkinan, dan kita belum tahu mana yang benar sampai hasil PSU benar-benar dilakukan. Itupun menanti putusan MK yang dibacakan pada 24 Februari 2025 nanti,” pungkasnya. [fiq/ted]

  • Gelar Rakernas, Partai Buruh Besok Bahas Kandidat Capres RI 2029 Hingga Revisi UU Ketenagakerjaan – Halaman all

    Gelar Rakernas, Partai Buruh Besok Bahas Kandidat Capres RI 2029 Hingga Revisi UU Ketenagakerjaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Buruh akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2025 pada Senin 17 Februari 2025, di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Acara pembukaan tersebut akan dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri kurang lebih 1.000 orang secara langsung dan daring.

    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan Rakernas tersebut yang paling utama akan membuat keputusan penentuan Capres/Cawapres RI Tahun 2029 dari Partai Buruh melalui mekanisme penjaringan oleh rakyat langsung tanpa melalui koalisi partai.

    “Hal ini dimungkinkan karena presidential threshold 0 persen, dan Partai Buruh melalui Rakernas ini akan menggunakan hak konstitusi tersebut menjaring nama Capres dan Cawapres RI 2029 yang dipilih langsung oleh rakyat,” kata Said Iqbal, Minggu (16/2/2025). 

    Perolehan nama tersebut kata Said Iqbal mekanisme dan sistemnya dapat melalui polling daring, survey oleh lembaga survey independen. Kuisioner buruh-buruh di pabrik, polling di kampus-kampus dan sekolah, dan model-model penjaringan secara langsung lainnya.

    “Sama seperti model pemilihan Capres di Brasil, Peru, negara-negara Skandinavia, Inggris, Selandia Baru, atau Australia,” kata Said Iqbal. 

    Sehingga lanjutnya diharapkan calon presiden dan Wakil Presiden RI 2029 dari Partai Buruh adalah benar-benar dari rakyat.

    “Serta dipilih oleh rakyat tanpa koalisi partai politik mana pun,” tandasnya.

    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal juga menegaskan bahwa Rakernas kali ini bertujuan untuk mempertegas komitmen partai dalam memperjuangkan keadilan sosial. 

    “Rakernas ini bukan hanya forum konsolidasi, tetapi juga bentuk nyata komitmen kami dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan rakyat kecil,” kata Said Iqbal. 

    “Kami akan membahas berbagai isu krusial, termasuk revisi UU Ketenagakerjaan yang sesuai dengan keputusan MK terkait Omnibus Law, kelangkaan gas elpiji 3 kg, pembunuhan pekerja migran di Malaysia, serta judicial review terhadap sejumlah undang-undang politik,” tandasnya.

     

     

  • Sosok Farrel, CEO Startup Yang Hilang Misterius di Pantai, Tinggalkan 8 Surat Permintaan Maaf

    Sosok Farrel, CEO Startup Yang Hilang Misterius di Pantai, Tinggalkan 8 Surat Permintaan Maaf

    TRIBUNJATENG.COM – Inilah sosok Christopher Farrel Millenio Kusuma, CEO startup hilang misterius di Pantai Bantul, Yogyakarta.

    Diketahui Farrel merupakan CEO startup kompresi data bernama Kecilin.

    Kasus hilangnya CEO tersebut membuat geger warga sekitar.

    Sebelum menghilang misterius di pantai kawasan Bantul, Farrel sempat meninggalkan pesan.

    Pesan tersebut ia tulis dalam delapan buah surat yang ditujukan untuk keluarganya.

    Adapun surat Farrel itu ditemukan dalam sebuah kantong plastik putih.

    Tak hanya surat, dalam kantong plastik itu juga bersamaan dengan barang lainnya, yakni telepon seluler, dompet, sepatu, jam tangan, dan pakaian berwarna hitam.

    Kantong yang berisi barang pribadi milik Farrel itu ditemukan di Pantai Pandan Payung, Kretek, Bantul, DIY.

    Melansir TribunJogja.com, keluarga sudah mengkonfirmasi kebenaran bahwa barang tersebut milik Farrel.

    Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, isi surat yang ditinggalkan Farrel berisi permintaan maaf.

    Surat permintaan maaf tersebut ditujukan kepada delapan orang keluarganya.

    Dalam surat yang diduga ditulis Farrel ini, pada halaman terakhir berisikan permintaan untuk menghubungi ibu dan istrinya. 

    Dalam surat itu pun diakhirnya dibubuhkan nama Ch Farrel mk.

    Namun isi surat lainnya belum diungkapkan lebih detail oleh pihak kepolisian karena masih dalam proses penyelidikan.

    Sebelum dinyatakan menghilang, Farrel rupanya lost contact dengan keluarga sejak empat hari sebelum ada temuan barangnya di Pantai Pandan Payung.

    Sejalan dengan itu, Farrel belakangan dilaporkan terkait kasus penipuan di Polresta Sleman pada November 2024.

    Laporan tersebut menyebutkan bahwa Farrel meminjam uang sebesar Rp150 juta dengan dalih untuk menyelesaikan proyek pemerintah senilai Rp13 miliar. 

    Sebagai jaminan, ia memberikan sertifikat tanah.

    Namun, Farrel justru hilang kontak dengan peminjam, sehingga kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Meski begitu, pihak kepolisian tak bisa menyimpulkan terkait korelasi dua peristiwa tersebut.

    Saat ini pihak kepolisian bersama Polairud Polda DIY dan SAR Linmas Bantul masih melakukan pencarian, menyisir area pantai dan laut sekitar lokasi penemuan barang milik Farrel.

    Namun, hingga kini, keberadaan Farrel masih menjadi misteri. (*)

     

  • Profil Karolin, Bupati Landak 2 Periode, Dokter yang Dekat dengan Politik sejak Kecil
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Februari 2025

    Profil Karolin, Bupati Landak 2 Periode, Dokter yang Dekat dengan Politik sejak Kecil Regional 16 Februari 2025

    Profil Karolin, Bupati Landak 2 Periode, Dokter yang Dekat dengan Politik sejak Kecil
    Tim Redaksi
    PONTIANAK, KOMPAS.com

    Karolin Margret Natasa
    , akan dilantik sebagai Bupati Landak,
    Kalimantan Barat
    (Kalbar) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025) mendatang.
    Ini merupakan pelantikan keduanya.
    Karolin sebelumnya merupakan bupati petahana yang menjabat sejak 2018.
    Waktu itu, Karolin menang mayoritas suara melawan kotak kosong.
    Karolin berlatar belakang sebagai seorang dokter.
    Setelah lulus dari Universitas Atmajaya pada 2007, wanita kelahiran Mempawah, 12 Maret 1982 ini pernah menjadi dokter di Puskesmas Menjalin, Kabupaten Landak.
    Sebelum akhirnya, dalam pemilihan umum 2009, Karolin meninggalkan karier dokternya untuk menjadi Anggota DPR daerah pemilihan Kalbar, dan meraih suara terbanyak ketiga setelah Edhi Baskoro Yudhoyono dan Puan Maharani.


    ISTIMEWA Karolin Margret Natasa
    Karolin berasal dari keluarga politisi, ayahnya Cornelis, merupakan tokoh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kalbar yang saat ini jadi Anggota DPR RI.
    Sebelum itu, Cornelis adalah mantan Bupati Kabupaten Landak dan Gubernur Kalbar, dalam dua periode berturut-turut.
    Pilkada 2024
    gagal lawan kotak kosong
    Rencana Karolin untuk kembali melawan kotak kosong di Pilkada serentak 2024 gagal.
    Selain karena sejumlah partai mengubah arah dukungan, putusan Mahkamah Konstitusi juga berperan besar.
    Berpasangan dengan Erani, Karolin mendaftar sebagai bakal calon Bupati Landak dengan membawa dukungan 8 partai politik, yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
    Kemudian Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
    Karolin, sebagai petahana, ditantang pasangan Heri Saman-Vinsensius, yang membawa dukungan Partai Gerindra, PSI, Golkar dan Glora serta Perindo.
    Hasilnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Karolin-Erani mendapat total 122.922 suara.
    Sementara penantangnya nomor urut 2, Heri Saman-Vinsensius mendapat total 102.876 suara.
    Dengan selisih 20.046 suara, Karolin – Erani ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenhub Jamin Pertahankan Subsidi Transportasi, Meski Ada Efisensi

    Kemenhub Jamin Pertahankan Subsidi Transportasi, Meski Ada Efisensi

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perhubungan (Kemennub) akan memfokuskan pagu anggaran 2025 untuk mengoptimalkan layanan transportasi publik. Hal ini khususnya mempertahankan adanya subsidi penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO). 

    “Dengan anggaran yang ditetapkan saat ini, penyelenggaraan layanan transportasi publik bersubsidi akan kami laksanakan dan menjadi prioritas serta fokus Kemenhub. Selain hal tersebut, biaya pegawai Kemenhub juga tetap menjadi prioritas kami,” ujar Dudy dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 16 Februari 2025.

    Dia mengungkapkan, dalam beberapa hari terakhir, pihaknya terus melakukan tinjauan dengan menggunakan Risk Based Analysis atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang diamanatkan kepada Kemenhub.

    “Kemenhub berkomitmen untuk memastikan dan mengoptimalkan ketersediaan layanan transportasi yang terjangkau dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Harapannya, kami bisa melaksanakan anggaran 2025 dengan sebaik-baiknya,” tutur Dudy.

    Sebelumnya, peneliti dari Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengkhawatirkan nasib transportasi publik. Hal ini bisa dilihat dari kinerja 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang diwarnai dengan berhentinya operasional angkutan umum seperti Trans Metro Dewata, Trans Pakuan Bogor, dan Teman Bus Yogya. Juga terancamnya operasional angkutan perintis lantaran terkena dampak efisiensi anggaran. 

    Padahal, keberadaan angkutan perintis yang selama ini dioperasikan oleh DAMRI itu amat diperlukan oleh saudara-saudara yang ada di NTT, Maluku, Maluku Utara, dan masyarakat di seluruh Pulau Papua, karena hanya itulah satu-satunya layanan angkutan umum yang tersedia.

    “Kalau layanan angkutan perintis tidak beroperasi, lalu dengan apa Masyarakat di luar Jawa itu akan melakukan mobilitas?” tanya Darmaningtyas. 

    Merosotnya layanan angkutan umum itu, kata dia, sebagai dampak dari sikap Menhub Dudy Purwagandhi yang tidak jelas keberpihakannya terhadap layanan public di daerah-daerah sehingga ketika ada efisiensi hanya main potong saja tidak memperhatikan keberlangsungan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia.  

    “Sedangkan, Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lebih sibuk dengan urusan seremonial daripada mencari terobosan agar layanan public di seluruh wilayah Indonesia dapat terjamin keberlangsungannya,” ujar Darmaningtyas.

    Kondisi itu menjadi sinyal lemahnya semangat memperbaiki tata kelola transportasi public, dan dampaknya pada keselamatan transportasi itu sPelabuha

    “Adanya efek domino dari buruknya penataan transportasi, serta minimnya akses angkutan membawa dampak pada tingginya inflasi dan makin terabaikannya aspek keselamatan bertransportasi. Bahkan di Jateng membawa dampak sosial tingginya angka putus sekolah dan pernikahan dini,” sebutnya.

    Menurut Dudy, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025, pagu efektif terkini Kementerian Perhubungan pada tahun anggaran 2025 menjadi Rp17,725 triliun. Jumlah total ini akan dipergunakan oleh sembilan unit organisasi eselon I yang berada di bawah naungan Kemenhub.

    Anggaran tersebut rencananya akan dialokasikan untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp464,09 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp85,48 miliar, Ditjen Perhubungan Darat sebesar Rp3,14 triliun, Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp7,32 triliun, Ditjen Perhubungan Udara Rp3,39 triliun, Ditjen Perkeretaapian Rp1,31 triliun, Badan Kebijakan Transportasi Rp71,01 miliar, BPSDMP Rp1,82 triliun, dan BPTJ Rp108,95 miliar.

    Jumlah anggaran ini mengalami efisiensi anggaran sebesar 43,66% atau Rp13,72 triliun jika dibandingkan dengan pagu awal Kementerian Perhubungan yang berjumlah Rp31,45 triliun, berdasarkan Surat Menteri Keuangan tanggal 23 September 2024.

    “Meski begitu, Menhub meyakinkan bahwa layanan transportasi terhadap masyarakat akan tetap dilakukan dengan optimal,” tutur Dudy.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Israel Terima Bom Berat dari AS di Tengah Gencatan Senjata Gaza

    Israel Terima Bom Berat dari AS di Tengah Gencatan Senjata Gaza

    Tel Aviv

    Kementerian Pertahanan Israel mengatakan bom ‘berat’ buatan Amerika Serikat (AS) telah tiba di Israel. Bom itu tiba saat kunjungan Menlu AS Marco Rubio ke Israel serta saat gencatan senjata Gaza berlangsung.

    “Pengiriman bom udara berat yang baru-baru ini dirilis oleh pemerintah AS diterima dan dibongkar semalam di Israel,” kata Kemhan Israel dalam sebuah pernyataan seperti dilansir AFP, Minggu (16/2/2025).

    Bom berat itu mengacu pada MK-84 yang baru-baru ini disahkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Israel menganggapnya sebagai aset penting.

    “Pengiriman amunisi yang tiba di Israel, yang dirilis oleh pemerintahan Trump, merupakan aset penting bagi angkatan udara dan IDF (militer) dan menjadi bukti lebih lanjut tentang aliansi yang kuat antara Israel dan Amerika Serikat,” kata Menteri Pertahanan Israel Katz dalam pernyataan tersebut.

    Pemerintahan Trump menyetujui penjualan lebih dari USD 7,4 miliar dalam bentuk bom, rudal, dan peralatan terkait ke Israel. Penjualan tersebut disebut meningkatkan kemampuan Israel untuk menghadapi ancaman saat ini dan masa depan, memperkuat pertahanan dalam negerinya, dan berfungsi sebagai pencegah terhadap ancaman regional.

    Israel melancarkan serangan yang sangat merusak terhadap Hamas di Gaza sejak Oktober 2023. Serangan itu diklaim sebagai tanggapan atas serangan oleh Hamas yang menewaskan 1.200 orang di wilayah Israel.

    Perang telah menghancurkan sebagian besar Gaza, yang mengakibatkan pengungsian sebagian besar dari 2,4 juta penduduknya. Serangan Israel juga telah menewaskan lebih dari 48 ribu warga Palestina di Gaza dan melukai ratusan ribu lainnya.

    Gencatan senjata telah berlaku sejak 19 Januari 2025. Gencatan senjata itu mengatur pembebasan sandera yang ditawan oleh Hamas.

    Menanggapi kekhawatiran atas kematian warga sipil, pemerintahan mantan presiden AS Joe Biden telah memblokir pengiriman bom seberat 2.000 pon ke Israel, tetapi Trump dilaporkan menyetujuinya setelah menjabat.

    Sementara itu, Menlu AS Rubio memulai perjalanan resminya ke Israel pada hari Minggu, dan diperkirakan akan bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pejabat tinggi Israel lainnya pada siang hari. Dia diperkirakan akan membahas gencatan senjata Gaza dan rencana Trump yang akan memindahkan warga Palestina dari wilayah tersebut dan merelokasi mereka ke Mesir dan Yordania. Usulan Trump itu telah memicu kemarahan global.

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polisi Investigasi Kericuhan Unjuk Rasa di Jakarta Utara yang Sebabkan Sejumlah Orang Luka-luka – Page 3

    Polisi Investigasi Kericuhan Unjuk Rasa di Jakarta Utara yang Sebabkan Sejumlah Orang Luka-luka – Page 3

    Ade Ary mengatakan, tiga orang, HWI (47), NSS (31) dan S (31) terluka akibat terkena lemparan batu.

    “Luka robek atau bocor di kepala dan hidung,” ujar dia.

    Tak cuma itu, empat orang yang menjadi saksi dalam kasus ini, R, MK, Y, dan C juga alami luka-luka. “Para saksi mengalami luka robek ditangan dan badan,” ucap dia.

  • Pakar Kepemiluan Sebut Tak Semua Pelanggaran Administratif Berujung Pemungutan Suara Ulang

    Pakar Kepemiluan Sebut Tak Semua Pelanggaran Administratif Berujung Pemungutan Suara Ulang

    JAKARTA – Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebut tak semua pelanggaran prosedur di tempat pemungutan suara (TPS) harus diakhiri pemungutan suara ulang (PSU). Proses ini justru harusnya dilakukan secara spesifik dan memiliki dasar hukum yang kuat.

    Hal ini disampaikan Titi ketika menjadi saksi ahli dalam sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 14 Februari 2025.

    Awalnya, ia menyinggung pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebenarnya sah saja mencoblos meski tak menunjukkan KTP elektronik. Asalkan, Formulir Model C Pemberitahuan-KWK tetap dibawa.

    “Saya berpandangan setelah merujuk semua regulasi yang ada dan alur bagaimana Form Model C Pemberitahuan-KWK tiba di tangan pemilih, maka pemilih tersebut memang berhak untuk memberikan suaranya,” kata Titi.

    Apalagi, jika pemilih itu dikenali petugas KPPS, saksi, hingga pengawas TPS, berarti kebenaran faktual sudah terpenuhi.

    “Yakni berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan memang punya hak pilih dan memberikan suaranya satu kali,” tuturnya.

    Titi menyebut ada proses yang sangat panjang agar Formulir Model C Pemberitahuan-KWK bisa sampai ke tangan pemilih.

    Salah satunya, adanya pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih yang datang ke satu per satu rumah untuk menyamakan DPT dan KTP elektronik.

    Kondisi ini yang kemudian membuat Titi menyebut tak semua pelanggaran prosedur di TPS harus ditindaklanjuti dengan PSU.

    “KPPS yang membolehkan pemilih membawa Form Model C Pemberitahuan-KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif.”

    “Namun, tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU,” ujar Titi.

    PSU, sambung Titi, harusnya dilakukan jika ada pelanggaran yang lebih spesifik.

    “Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan.”

    “Selain itu, juga untuk mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik uang, intimidasi, dan korupsi,” ungkap Titi.

  • Kata Ahmad Lutfi Usai Jalani Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah: Asam Urat Normal – Halaman all

    Kata Ahmad Lutfi Usai Jalani Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah: Asam Urat Normal – Halaman all

    Calon gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi telah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri.

    Tayang: Minggu, 16 Februari 2025 10:57 WIB |
    Diperbarui: Minggu, 16 Februari 2025 11:08 WIB

    Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow

    TES KESEHATAN – Calon gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi (kanan) usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Minggu (16/2/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi telah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Minggu (16/2/2025). 

    Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan semua hasil pemeriksaan kesehatannya normal. Ia pun mengaku siap untuk mengikuti tahapan selanjutnya dalam proses menuju pelantikan calon kepala daerah terpilih. 

    “Asam urat, semuanya normal,” kata Ahmad Lutfi kepada wartawan di lokasi usai menjalani pemeriksaan kesehatan. 

    “Dan kita siap melaksanakan kegiatan selanjutnya baik itu proses gladi kotor, gladi bersih, pelantikan sampai retreat nanti,” ia menambahkan. 

     

    Sebagai informasi, sebanyak 239 kepala daerah terpilih menjalani pemeriksaan kesehatan di Kemendagri hari ini. 

    Tes untuk total 503 kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi ini bakal berlangsung selama dua hari. 

    Hingga tulisan ini dimuat, sejumlah calon kepala daerah lainnya juga telah melakukan tes kesehatan, seperti: calon gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, calon bupati Tapanuli Utara Masinton Pasaribu hingga calon Calon gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’61’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Tidak semua pelanggaran administratif Pilkada harus PSU

    Tidak semua pelanggaran administratif Pilkada harus PSU

    Pilkada 2024, foto: Ilustrasi/redaksi elshinta.com.

    Pakar Kepemiluan: Tidak semua pelanggaran administratif Pilkada harus PSU
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Sabtu, 15 Februari 2025 – 19:56 WIB

    Elshinta.com – Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menjelaskan bahwa pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), lalu datang ke TPS dengan membawa Formulir Model C Pemberitahuan-KWK tanpa menunjukkan KTP elektronik saat pemungutan suara masih dapat dibenarkan secara hukum. 

    “Saya berpandangan, setelah merujuk semua regulasi yang ada dan alur bagaimana Form Model C Pemberitahuan-KWK tiba di tangan pemilih, maka pemilih tersebut memang berhak untuk memberikan suaranya,” kata Titi Anggraini saat dihadirkan sebagai Saksi Ahli dalam sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 14 Februari 2025. 

    Apalagi, menurutnya, pemilih tersebut memang penduduk di kampung tersebut yang dikenali oleh petugas KPPS, saksi, dan pengawas TPS. Dengan begitu, kebenaran faktual pemilih tersebut sudah terpenuhi. 

    “Terlebih petugas KPPS, saksi, dan pengawas di TPS mengenalinya, maka proses itu telah terpenuhi aspek kebenaran faktual, yakni berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan memang punya hak pilih dan memberikan suaranya satu kali,” terangnya. 

    Titi menjelaskan bahwa alur proses Formulir Model C Pemberitahuan-KWK sangat panjang hingga tiba di tangan pemilih. Pertama, pemilih harus terdaftar di DPT, lalu untuk terdaftar di DPT harus memiliki KTP elektronik. 

    Kemudian, data tersebut juga dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih dengan datang satu per satu ke rumah untuk mempersamakan DPT dan KTP elektronik. 

    “Setelah itu, untuk memberikan formulir C pemberitahuan pun prosedurnya pemilih harus dicocokan dengan KTP elektronik,” katanya. 

    Ia juga menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

    “KPPS yang membolehkan pemilih membawa Form Model C Pemberitahuan-KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU,” kata Saksi Ahli yang dihadirkan dalam sidang MK ini. 

    Terkait rekomendasikan PSU, menurut Titi, apabila hal itu terjadi secara kasuistis dan spesifik harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan dasar hukum yang kuat. 

    “Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dengan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan,” terangnya. 

    “Selain itu, juga untuk mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik uang, intimidasi, dan korupsi,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta