Kementrian Lembaga: MK

  • Rum Pagau, Bupati Boalemo Terpilih dan Jejak Karier dari Wartawan

    Rum Pagau, Bupati Boalemo Terpilih dan Jejak Karier dari Wartawan

    Liputan6.com, Gorontalo – Rum Pagau, tokoh politik asal Boalemo, lahir pada 13 Februari 1961. Ia dikenal sebagai sosok berpengalaman di dunia politik dan pemerintahan, dengan rekam jejak sebagai Bupati Boalemo periode 2012—2017.

    Rum Pagau menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 1 Paguyaman hingga lulus pada 1974. Ia kemudian melanjutkan ke Sekolah Menengah Ekonomi Pertama (SMEP) Negeri Gorontalo dan menyelesaikannya pada 1977.

    Pendidikan menengah atas ia jalani di Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) Gorontalo, yang kini dikenal sebagai SMA, dan lulus pada 1981.

    Demi memperluas wawasan akademiknya, Rum melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi, Manado.

    Ia berhasil menyelesaikan studinya pada 1986 dan mulai merintis karier profesional. Setelah meraih gelar sarjana, Rum Pagau bergabung dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Manado pada 1987.

    Selama lebih dari satu dekade berkarier sebagai jurnalis, ia memperoleh pemahaman mendalam mengenai kondisi sosial dan dinamika masyarakat.

    Pengalaman ini menjadi modal penting baginya dalam meniti jalan menuju dunia politik.

    Tahun 2004 menjadi awal kiprah Rum Pagau di kancah politik, saat ia terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Boalemo.

    Kepercayaan masyarakat membawanya kembali ke parlemen pada periode 2009—2012, kali ini sebagai Wakil Ketua DPRD Boalemo.

    Melihat peluang di ranah eksekutif, Rum maju sebagai calon Bupati Boalemo pada 2012. Berpasangan dengan Lahmuddin Hambali, keduanya berhasil memenangkan Pilkada dan memimpin Boalemo hingga 2017.

    Meski sempat menghadapi kendala hukum yang membuat pencalonannya pada Pilkada 2017 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

    Rum Pagau tidak berhenti berkontribusi bagi daerahnya. Pada Pilkada 2024, ia kembali mencalonkan diri bersama Lahmuddin Hambali.

    Diusung oleh Partai NasDem dan Partai Golkar, pasangan ini berhasil memenangkan kontestasi politik dan mendapat mandat baru untuk memimpin Boalemo.

    Dengan pengalaman panjang di dunia jurnalistik dan politik, Rum Pagau terus berkomitmen untuk membangun Kabupaten Boalemo demi kesejahteraan masyarakatnya.

  • Bukan Arak-arakan, Pramono-Rano Akan Disambut di Balai Kota Jakarta dengan Suasana Betawi – Page 3

    Bukan Arak-arakan, Pramono-Rano Akan Disambut di Balai Kota Jakarta dengan Suasana Betawi – Page 3

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan seluruh pemeriksaan kesehatan terhadap kepala daerah terpilih yang berlangsung selama dua hari sudah rampung.

    Usai kesehatan dinyatakan baik, selanjutnya mereka akan menjalani proses pelantikan pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta.

    Bima menjelaskan, dalam data base Kementerian Dalam Negeri, ada 481 daerah yang nanti akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Artinya, akan ada 944 orang kepala daerah beserta wakil yang akan mengikuti seremoni tersebut.

    Namun sebelum itu, Bima menyatakan masih ada proses pengarahan yang akan dilakukan pada esok hari di Monas pukul 7 pagi. Pengarahan dilakukan sebagai gladi yang  menyangkut protap pelantikan.

    “Jadi besok akan dilakukan pengarahan di Monas pukul 7 pagi dan nanti hari Rabunya akan ada gladi yang sifatnya lebih detail terkait dengan prosesi seremoni pergeseran menuju istana dan di istana nantinya,” kata Bima di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Dia melanjutkan, nantinya pelantikan pada 20 Februari akan dimulai pada pukul 10 pagi. Nantinya, total 481 kepala daerah akan dilantik sebelum akhirnya bertolak ke Magelang untuk mengikuti retreat. 

    “Jumlahnya ikut di Magelang itu 503, lebih banyak dari yang dilantik karena sisanya dari Aceh, sudah dilantik duluan,” beber Bima.

    Bima memastikan, bagi sebagian calon kepala daerah yang masih bersengketa ke MK dipastikan akan ada pembekalan atau retret lagi. Namun kapan dan berapa jumlah pastinya, Kemendagri masih menunggu proses persidangan di MK.

  • Serba-serbi Jelang Pelantikan Kepala Daerah

    Serba-serbi Jelang Pelantikan Kepala Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 yang tidak menjalani sidang sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi akan segera digelar pada 20 Februari 2025.

    Sejumlah persiapan telah mulai dilakukan para kepala daerah dan wakil kepala daerah seperti tes kesehatan, serta pengarahan sebelum acara pelantikan.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa sebanyak 481 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Sisanya itu [22 kepala daerah] kepala daerah di Aceh yang sudah dilantik. Jadi, tidak dilantik (Kamis), karena sudah dilantik di Aceh,” kata Bima dilansir dari Antara pada Selasa (18/2/2025).

    Menurut dia, pelantikan akan diselenggarakan di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis mulai pukul 10.00 WIB.

    Sebelum menjalani pelantikan, 481 pasangan calon tersebut akan mengikuti pengarahan oleh Sekretaris Kemendagri Tomsi Tohir di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada pukul 07.00 WIB.

    Pada Rabu (19/2), calon pasangan kepala dan wakil kepala daerah terpilih tersebut akan menjalani gladi terkait dengan pelantikan.

    Setelah menjalani pengarahan dan pelantikan, para kepala daerah akan mengikuti pembekalan di Akmil pada 21-28 Februari 2025.

    Kepala Daerah Jalani Tes Kesehatan

    Bima Arya menjelaskan bahwa 944 kepala dan wakil kepala daerah terpilih sudah melakukan pemeriksaan kesehatan selama 16-17 Februari 2025. Adapun, sebanyak 17 yang tidak hadir. 

    Bima menjelaskan bahwa dari 481 daerah, sebanyak 944 kepala dan wakil kepala daerah telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Namun, 17 orang yang tidak hadir beberapa diantaranya telah memberikan keterangan, dan ada juga yang tidak. 

    Meski demikian, pihaknya tetap menunggu laporan hasil pemeriksaan kesehatan dari para kandidat. Menurutnya, laporan medical check-up merupakan dokumen yang sangat penting.

    “Kalau laporan medical check upnya sudah ada nanti kami menunggu yang tidak hadir itu untuk dilakukan cek kesehatan di lokasi di Magelang,” jelasnya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Adapun, dari hasil pemeriksaan, sekitar 30% kepala daerah atau wakilnya memiliki kadar kolesterol yang tinggi. Selain itu, kadar asam urat dan gula darah mereka juga mengalami sedikit peningkatan.

    “Secara keseluruhan juga kami pantau semua, ada sekitar 30% yang kolesterolnya di atas rata-rata, di atas 200, dan ada juga yang angka asam urat dan juga kadar gula itu agak sedikit di atas. Walaupun secara menyeluruh sehat, dan tidak ada gejala, tapi angka-angka itu tetap kita jadikan atensi untuk kita lakukan terus observasi,” jelas Bima. 

    Jalani Pengarah Jelang Pelantikan

    Lebih lanjut, sebelum menjalani acara pelantikan, Bima Arya mengungkapkan bahwa pada hari Selasa (18/2/2025) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan menjalani pengarahan.

    “Pukul 07.00, teknis tentang prosesi pelantikan,” kata Bima dilansir dari Antara, Selasa (18/2/2025).

    Dia menjelaskan bahwa pengarahan tersebut akan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir.

    Bima Arya menjelaskan bahwa pada hari Rabu (19/2) calon pasangan kepala dan wakil kepala daerah terpilih tersebut akan menjalani gladi terkait dengan pelantikan.

    “Gladi sifatnya lebih detail terkait dengan prosesi seremoni pergeseran menuju Istana, dan di Istana nantinya,” ujar Bima.

    Ketika ditanya mengenai antisipasi cuaca hujan, dia menjelaskan bahwa Sekjen Kemendagri telah bertindak.

    “Ini Pak Sekjen sudah menyiapkan semua, sudah diantisipasi semua, dan nanti dikoordinasikan juga dengan Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) antisipasi jika hujan seperti apa teknisnya,” ujarnya.

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Pengesahan Revisi UU Minerba hingga Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Pengesahan Revisi UU Minerba hingga Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Senin (14/2/2025) hingga pagi ini. Sikap DPR yang setuju dan akan mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam rapat paripurna, Selasa (18/2/2025), masih menarik perhatian pembaca.

    Isu politik dan hukum terkini lain yang banyak menjadi sorotan publik adalah seputar mangkirnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari agenda pemeriksaan sebagai status tersangka oleh KPK, karena mengajukan praperadilan ulang.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Revisi UU Minerba Bakal Disahkan Hari Ini, Berikut 9 Poin Perubahannya
    Revisi UU Minerba akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/2/2025). Baleg DPR dan pemerintah telah menyepakati sembilan poin perubahan utama dalam revisi UU Minerba.

    Ketua Panja Revisi UU Minerba Martin Manurung alam rapat pleno Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025), mengungkapkan perubahan ini bertujuan untuk memperkuat regulasi sektor pertambangan serta menyesuaikan aturan dengan keputusan MK.

    Jokowi Buka Peluang bagi Pembicara Lain untuk Retret Kepala Daerah
    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut akan menjadi salah satu pembicara dan pemateri dalam retret kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Namun, Jokowi meresponsnya dengan memberikan kesempatan itu kepada orang lain.

    “Masih banyak yang lebih pintar dan lebih berpengalaman,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Solo, Senin (17/2/2025).

    Modus Operandi Pagar Laut Bisa Tangerang dan Bekasi
    Isu politik dan hukum terkini selanjutnya yang masih hangat adalah soal Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap modus operandi pagar laut bisa tertancap pada perairan di Tangerang dan Bekasi.

    Nusron menjelaskan, modus operandi dalam kasus pagar laut berupa penerbitan hak guna bangunan (HGB) dengan cara memindahkan kepemilikan sertifikat tanah yang sebelumnya berada di darat ke wilayah laut.

    “Modusnya orang ada sertifikat jumlahnya 89 sertifikat, dimiliki 84 orang, jumlahnya 11,6 hektare. Nah ini nomor induk bidang (NIB)-nya dipindah ke laut (yang) jumlahnya 79 hektare. Dari 11,6 pindah ke laut yang luasnya 79,6 hektare,” katanya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025).  

    19.337 Napi Bakal Dapat Amnesti Sebelum Hari Raya Idulfitri 2025
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sebanyak 19.337 narapidana (napi) bakal mendapatkan amnesti sebelum Hari Raya Idulfitri 2025. Awalnya, pemerintah berencana memberikan remisi untuk 44.589 napi. Namun, angka itu berkurang menjadi 19.337 napi setelah diverifikasi dan asesmen ulang.

    “Setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000,” ujar Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

  • 481 Kepala Daerah Dilantik di Istana Negara 20 Februari, Berikut Rincian Acaranya

    481 Kepala Daerah Dilantik di Istana Negara 20 Februari, Berikut Rincian Acaranya

    loading…

    Istana Negara Jakarta akan menggelar pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih secara serentak pada Kamis, 20 Februari 2025. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Istana Negara Jakarta akan menjadi saksi pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih secara serentak pada Kamis, 20 Februari 2025. Sebanyak 481 dari total 505 Kepala Daerah terpilih yang terdiri dari 33 provinsi, 364 kabupaten, dan 84 kota akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Sedangkan yang tidak dilantik, terdiri dari 40 Provinsi karena masih tahap sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya, ada 22 kepala daerah yang sudah ditetapkan tetapi tidak dilantik serentak oleh Presiden berasal dari wilayah Aceh.

    Diketahui, Gubernur Aceh terpilih dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Sedangkan bupati dan wali kota akan dilantik oleh Gubernur di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

    Sementara itu, dua kepala daerah lain yang tidak dilantik serentak yakni di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Kedua daerah itu harus dilakukan Pilkada ulang karena kemenangan kotak kosong.

    Dari informasi yang diterima, Selasa (18/2/2025), berikut rencana rundown kegiatan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Serentak 2025 di Istana Negara Jakarta:

    Pelaksanaan acara:

    a. Hari/tanggal : Kamis, 20 Februari 2025.

    b. Pukul: 10.00 WIB.

    c. Tempat: Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta.

  • Kampus Batal Kelola Tambang, Bahlil Sebut Demi Menjaga Independensi – Halaman all

    Kampus Batal Kelola Tambang, Bahlil Sebut Demi Menjaga Independensi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah dan DPR telah bersepakat tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi.

    Keputusan itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Bahlil mengatakan, kampus tak diberikan izin konsesi tambang demi menjaga independensinya.

    “Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus,” kata Bahlil dalam konferensi pers.

    Menurutnya, izin konsesi tambang akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Yang ada adalah kepada BUMN, BUMD dan badan usaha lainnya (dapat izin konsesi tambang),” ujar Bahlil.

    Namun, Bahlil menjelaskan bahwa kampus hanya sebagai penerima manfaat dari pertambangan, bukan mengelola.

    “Dalam implementasinya perusahaan-perusahaan ini baik BUMN maupun BUMD maupun perusahaan ini kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian membuat lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan kan tidak ada soal toh,” ucapnya.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa RUU Minerba akan disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada Selasa (17/2/2025) besok.

    “Besok insyaallah paripurna dengan selesainya paripurna maka sudah disahkan menjadi Undang-Undang,” tutur Supratman.

    Draf RUU Minerba semulanya dalam Pasal 51A ayat (1) menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Namun, hasil rapat Panja RUU Minerba mengubah ketentuan tersebut. Berikut 9 pasal dalam RUU Minerba yang disepakati pemerintah dan DPR, yakni:

    1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

    2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

    3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme-mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

    5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pasca-tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

    a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;

    b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan

    c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.

    8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang- Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

    9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

     

  • Profil Piter Gusbager, dari Dosen hingga Bupati 2 Periode Keerom
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Februari 2025

    Profil Piter Gusbager, dari Dosen hingga Bupati 2 Periode Keerom Regional 17 Februari 2025

    Profil Piter Gusbager, dari Dosen hingga Bupati 2 Periode Keerom
    Tim Redaksi
    JAYAPURA, KOMPAS.com
    – Bupati petahana Kabupaten
    Keerom
    ,
    Piter Gusbager
    , akan dilantik Presiden
    Prabowo Subianto
    pada 20 Oktober 2025 mendatang.
    Piter merupakan satu-satunya bupati yang mampu memenangkan Pilkada Kabupaten Keerom selama dua periode. Sebelumnya, belum ada yang memenangkan Pilkada Keerom secara berurutan.
    Pada tahun 1997-2003, dia mengenyam pendidikan S1 di Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Cenderawasih, yang saat ini berubah menjadi Universitas Papua (Unipa).
    Setelah itu, ia melanjutkan studi S2 di The University of Melbourne, Australia, pada 2008-2010.
    Setelah itu, Piter memulai karirnya sebagai dosen di Fakultas Kehutanan, Universitas Papua (Unipa) Manokwari selama 16 tahun.
    Selanjutnya, Piter menjabat wakil
    bupati Keerom
    pada 2019, mengisi sisa jabatan mendampingi Muhammad Markum.
    Pada Pilkada 2020, Piter memantapkan diri maju sebagai calon bupati didampingi oleh Wafir Kosasih sebagai calon wakil bupati.
    Alhasil, pada Pilkada 2020, Piter dan Wafir keluar sebagai pemenang Pilkada Keerom.
    Pria kelahiran Manokwari, 26 Juli 1978, ini kemudian memimpin Keerom selama 5 tahun, yakni periode 2021-2026.
    Pada Pilkada serentak 2024, Piter kembali maju sebagai calon bupati Keerom dengan menggandeng H. Daud sebagai calon wakil bupati.
    Alhasil, Piter dan Daud keluar sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Keerom.
    Dalam hasil pilkada di Kabupaten Keerom, pasangan calon Piter Gusbager-H. Daud meraih 24.105 suara dan unggul dari dua pasangan calon lainnya, yakni pasangan calon nomor urut 1, Petrus Solossa-Mustakim HR, yang meraih 14.800 suara, dan pasangan calon nomor urut 3, Kanisius Kogoya-Nursalim Ar-Rozy, yang meraih 6.426 suara.
    Kata Piter, proses perselisihan rekapitulasi suara di Kabupaten Keerom telah berakhir dengan adanya putusan MK yang dibacakan pada Rabu (5/2/2025).
    “Pilkada sudah selesai. Mari kita bergandengan tangan kembali untuk membangun Kabupaten Keerom lima tahun ke depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima
    Kompas.com
    , Kamis (6/2/2025).
    Piter mengatakan bahwa ini merupakan kemenangan bersama seluruh masyarakat di Kabupaten Keerom.
    “Ini kemenangan seluruh rakyat Keerom dari Skanto sampai Towe,” katanya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Tak Suka Megawati Dijelekkan, PDIP Salut – Halaman all

    Prabowo Tak Suka Megawati Dijelekkan, PDIP Salut – Halaman all

    PDIP menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaku tak menyukai ada yang menjelek-jelekkan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri. PDIP salut dengan sikap Prabowo tersebut.

    “Saya berpedoman pada pepatah bijak. Mutiara walaupun dipendam lumpur sekalipun, mutiara tidak akan pernah berubah jadi lumpur. Demikian halnya dengan kepribadian,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengawali tanggapannya, Senin (17/2/2025).

    “Sekalipun ada upaya menjelek jelekkan tokoh-tokoh besar, seperti Ibu Mega, beliau akan tetap dicatat sebagai tokoh besar, akan tetap dicatat dalam tinta emas perjalanan bangsa yang mengantarkan Indonesia sukses menapaki jalan demokrasi,” imbuhnya.

    Said mengungkit rakyat dapat merasakan pemilihan langsung saat kepemimpinan Megawati. Selain itu, sebutnya, di era Megawati-lah berdirinya KPK dan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Pada masa Ibu Mega, rakyat merasakan bisa memilih pemimpin secara langsung. Beliau juga yang melasanakan mandat MPR untuk mendirikan KPK, serta Mahkmah Konstitusi. Saat beliau menjadi presiden, beliau tidak tergoda memanfaatkan kekuasaan negara yang di pegangnya untuk kepentingan elektoral,” ujar Said.

    Lebih lanjut, Said menilai setiap pemimpin memiliki kelebihan dan kekurangan. Dia mendorong berbagai pihak mengutarakan kritik alih-alih sekadar menjelek-jelekkan.

    “Saya kira setiap pemimpin ada nilai lebih dan kekurangannya. Sebagai bangsa yang bijak dan terus membangun demokrasi, hendaknya kita membiasakan diri untuk kritik yang konstruktif. Kami justru sependapat dengan Presiden Prabowo, untuk tidak menjelek-jelekkan tokoh-tokoh bangsa,” katanya.

    Said menekankan hal yang perlu dikritik terhadap pemimpin ialah kebijakannya bukan sosok personal. Dia menilai narasi menjelekkan tokoh bangsa pun tak memberikan manfaat untuk rakyat.

    “Dengan membudayakan pembunuhan karakter personal, justru publik tidak mendapatkan manfaat apapun. Sebab yang berguna bagi publik adalah pikiran-pikiran yang sehat, yang penting untuk merawat akal sehat,” ujar Said.

    “Sebab dengan publik yang berakal sehat, akan membantu jalannya kekuasaan dalam spektrum kekuasaan yang bermakna buat rakyat, sebab dalam pengawasan rakyat yang berakal sehat. Saya menghargai dan salut kepada Presiden Prabowo atas sikapnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Prabowo menegaskan bahwa Megawati memiliki jasa dalam membangun Indonesia. Prabowo meminta semua pihak tidak menjelek-jelekkan Megawati.

    “Apa yang saya lakukan sekarang, saya katakan ini karena letak fondasi dasar dibuat oleh presiden-presiden terdahulu. Semuanya punya bagian, ibarat kita bangun rumah, Bung Karno letakkan, Pak Harto membangun, dan seterusnya. Pak Habibie, Gus Dur, Ibu Mega,” ujar Prabowo dalam sambutan acara puncak HUT ke-17 Gerindra di SICC, Jawa Barat, Sabtu (15/2).

    Prabowo pun mengakui Megawati juga berjasa untuk Indonesia. Dia mengingatkan untuk tidak saling menjelekkan.

    “Saya akui Ibu Mega banyak keberhasilan dan jasa untuk republik ini, saya akui. Maaf kalau ada yang mau jelek-jelekkan Ibu Mega, saya tidak suka menjelek-jelekkan karena saya juga mengerti apa yang beliau buat juga untuk republik ini,” ujarnya.

  • Apa Itu Sumpah Advokat? Ini Pengertian, Isi, hingga Syarat Pengambilan Sumpahnya

    Apa Itu Sumpah Advokat? Ini Pengertian, Isi, hingga Syarat Pengambilan Sumpahnya

    YOGYAKARTA – Apa itu sumpah advokat bisa dipahami sebagai sumpah profesi yang wajib ditaati oleh para pengacara. Sumpah ini akan mengikat orang-orang yang berprofesi sebagai advokat agar menjunjung nilai-nilai keprofesiannya. Untuk memahami sumpah profesi advokat simak penjelasannya berikut ini.

    Apa Itu Sumpah Advokat

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, sumpah advokat dimaknai sebagai sebuah sumpah yang secara resmi diucapkan oleh pengacara saat memulai profesinya.

    Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dijelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan advokat, termasuk penyumpahannya. Di Pasal 4 dijelaskan bahwa sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah sesuai agama yang dianut atau berjanji secara sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi sesuai wilayah domisili hukum.

    Artinya, seorang calon advokat tidak diperkenankan menjalankan profesinya sebelum ia menjalani tahapan akhir untuk menjadi seorang advokat yakni penyumpahan.

    Isi Sumpah Advokat

    Dalam Pasal 4 ayat (2) UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat diatur sumpah atau janji advokat yang perlu dibaca saat prosesinya. Berikut ini bunyi sumpah advokat dan isinya sesuai UU yang berlaku.

    “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:

    bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.

    Setelah penyumpahan selesai, salinan berita acara sumpah akan dikirimkan ke Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat yang diakui secara resmi di Indonesia.

    Syarat Calon Advokat yang Bersumpah

    Calon advokat yang akan mengambil sumpah wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan sesuai aturan. Syarat tersebut adalah sebagai berikut, dilansir dari situs Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

    Usia minimal 25 tahunFotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum (legalisir)Fotokopi KTP wilayah domisili calon advokat beradaFotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dikeluarkan organisasi advokatPas foto terbaru background merah ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembarFotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBHFotokopi KTPA Advokat Pendamping (jika berbeda dengan Pimpinan Kantor Advokat/LBH), Advokat pendamping minimal 7 (tujuh) tahun menjadi AdvokatSurat Keterangan Magang (dihitung 2 tahun setelah lulus sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum)Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan atau pejabat negara (bermeterai Rp10.000,-)Laporan Berkala Pelaksanaan Magang untuk 3 (tiga) perkara Hukum Publik (Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Mahkamah Konstitusi ) dan 6 (enam) perkara Hukum Privat (Perdata, Agama, Mediasi, Arbitrase). Apabila ada salah satu perkara Pro Bono, maka setara dengan 2 (dua) perkaraSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri sesuai dengan KTPBukti Pembayaran Pendaftaran Penyumpahan Advokat

    Itulah informasi terkait apa itu sumpah advokat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Anggaran BPDP dipangkas sebesar 33,81 persen imbas efisiensi

    Anggaran BPDP dipangkas sebesar 33,81 persen imbas efisiensi

    Belanja layanan program diefisienkan sebesar Rp1,94 triliun (33,47 persen), sehingga sisa pagu menjadi Rp3,88 triliun dari pagu semula Rp5,8 triliun.

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Eddy Abdurrachman menyampaikan, anggaran BPDP tahun 2025 dipangkas sebesar 33,81 persen sehingga sisa pagu menjadi sekitar Rp4 triliun dari pagu daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) semula Rp6,06 triliun.

    Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 terkait efisiensi belanja kementerian/lembaga tahun anggaran (TA) 2025.

    “Karena kami merupakan badan layanan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga BPDP juga dikenakan program penghematan atau efisiensi anggaran di tahun 2025,” kata Eddy dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI, di Jakarta, Senin.

    Secara rinci, belanja layanan program diefisienkan sebesar Rp1,94 triliun (33,47 persen), sehingga sisa pagu menjadi Rp3,88 triliun dari pagu semula Rp5,8 triliun.

    Sedangkan efisiensi belanja operasional kantor, infrastruktur, dan kegiatan pendukung sebesar Rp102,7 miliar (59,97 persen), sehingga sisa pagu menjadi Rp54,6 miliar dari pagu semula Rp171,25 miliar.

    Adapun belanja yang terkait dengan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai tidak dilakukan efisiensi, sehingga pagu tetap sebesar Rp75,24 miliar.

    Pada kesempatan yang sama, BPDP juga menyampaikan rencana kerja untuk tahun 2025, salah satunya program pengembangan sumber daya manusia (SDM) perkebunan sebanyak 27 ribu orang.

    Target itu terdiri dari 4 ribu penerima beasiswa (mahasiswa baru), 15 ribu peserta pelatihan untuk perkebunan kelapa sawit, 3 ribu peserta pelatihan untuk perkebunan kakao, dan 5 ribu peserta pelatihan untuk perkebunan kelapa.

    Program lain, yakni penelitian dan pengembangan dengan target jumlah riset sebanyak 110 paket.

    Pada program ini, BPDP menargetkan komersialisasi hasil riset melalui kerja sama dengan Asosiasi Inventor Indonesia (AII) serta perluasan bidang riset untuk komoditas kakao dan kelapa.

    Pada program peremajaan perkebunan kelapa sawit, pada tahun 2025 ditargetkan dapat mencapai seluas 120.000 hektare (ha).

    Sedangkan peremajaan kakao ditargetkan 5.000-10.000 ha serta peremajaan kelapa 5.000-10.000 ha.

    Eddy juga menyampaikan beberapa program lainnya untuk rencana kerja tahun 2025 termasuk terkait dengan sarana dan prasarana yang salah satunya berupa intensifikasi lahan melalui penyediaan pupuk dan pestisida, serta promosi perkebunan yang salah satunya berupa perluasan pasar ketiga komoditas melalui pameran dagang.

    “Terkait insentif biodisel, BPDP hanya akan menyalurkan dana untuk menutup selisih harga indeks pasar (HIP) biodiesel dengan biosolar untuk program PSO saja yaitu yang mendapatkan subsidi kurang lebih sebesar 7,55 juta kiloliter,” kata Eddy pula.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025