Kementrian Lembaga: MK

  • UU Minerba Baru, Kampus Tak jadi Kelola Tambang tapi Bisa Dapat Dana Buat Riset – Page 3

    UU Minerba Baru, Kampus Tak jadi Kelola Tambang tapi Bisa Dapat Dana Buat Riset – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan sejumlah poin penting perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang sah jadi undang-undang. Tercatat ada 12 poin substansial yang dimuat.

    Diketahui RUU Minerba telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Adapun, ada 20 pasal yang diubah dan 8 pasal tambahan.

    “Perubahan atau penambahan pasal tersebut terutama mengatur hal-hal yang sangat substansial,” kata Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Pertama, tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam undang-undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

    Kedua, WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP, IUPK, atau IUPR.

    Ketiga, Pengutamaan kebutuhan batubara dalam negeri sebelum dilakukan penjualan keluar negeri (Domestic Market Obligation).

    Keempat, WIUP mineral logam atau batubara diberikan kepada kooperasi, badan usaha kecil menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakat dan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

    “Ini memang kooperasi duluan karena ini soko guru bangsa,” ucapnya.

     

  • Mahfud MD Kecam Wamenaker Minta WNI yang Mau Ke Luar Negeri Tak Usah Kembali: Itu Jawaban Jahat! – Halaman all

    Mahfud MD Kecam Wamenaker Minta WNI yang Mau Ke Luar Negeri Tak Usah Kembali: Itu Jawaban Jahat! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD mengecam pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel yang mempersilahkan warga negara Indonesia di luar negeri tak usah kembali.

    Sebagai informasi, pernyataan Noel tersebut menjawab ramainya tagar #KaburAjaDulu yang beredar di media sosial (medsos).

    Mahfud mengatakan tanggapan Noel tersebut adalah pernyataan jahat.

    Menurutnya, munculnya tagar #KabuarAjaDulu menjadi koreksi bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem birokrasi di Indonesia.

    Mahfud mengatakan tagar tersebut adalah wujud WNI yang sebenarnya ingin mencari keadilan di negara lain lantaran dianggap tidak memperolehnya di Tanah Air.

    “Oleh sebab itu, harus dimaknai begini #KaburAjaDulu itu ya orang mencari keadilan (yang) susah di dalam negeri.”

    “Jangan dijawab dengan mengatakan ‘ya sudah kabur aja, nggak usah kembali, mau ngapain lu’. Itu pernyataan atau jawaban yang sangat jahat!” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube-nya, Selasa (18/2/2025).

    Mahfud mengungkapkan adanya tagar tersebut sebenarnya baik karena masyarakat tidak melakukan pemberontakan kepada pemerintah meski dinilai kondisi negara sedang tak baik-baik saja.

    Padahal, jika kondisi tersebut terjadi di negara lain, Mahfud mengatakan pemerintahan bisa digulingkan oleh rakyat.

    “Di negeri lain, diusir pemerintahannya. Di Suriah, di Tunisia, (pemerintahan) diusir semua.”

    “Nah, kita aja mau cari hidup malah nggak boleh pulang. Itu jawaban (Noel) yang tidak bijaksana,” tegas mantan Ketua MK tersebut.

    Lebih lanjut, Mahfud meyakini bahwa nasionalisme dari masyarakat bisa luntur ketika pemerintahannya tidak memberikan keadilan.

    Sehingga, imbuh Mahfud, tagar #KaburAjaDulu menjadi hal lumrah muncul di masyarakat lantaran tidak memperoleh keadilan.

    “Nasionalisme seperti itu bisa luntur secara perlahan-perlahan kalau ketidakadilan itu dibiarkan tumbuh, kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan terus tumbuh.”

    “Orang akan luntur, untuk apa nasionalisme semacam ini. Saya kabur aja ke luar negeri,” pungkasnya.

    Wamenaker Tak Mau Ambil Pusing soal #KaburAjaDulu

    Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer tak mau ambil pusing soal tagar #KaburAjaDulu di media sosial yang mendorong WNI untuk bekerja di luar negeri.

    Noel justru mempersilahkan WNI yang ingin berkarier di luar negeri tidak perlu kembali ke Indonesia.

    “Mau kabur, kabur sajalah. Kalau perlu jangan balik lagi, hi-hi-hi,” ungkap Noel di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jakarta, Senin (17/2/2025), seraya tertawa, dikutip dari Kompas.com.

    Noel enggan berkomentar lebih jauh soal munculnya tagar tersebut.

    Ia hanya menekankan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak memedulikan tagar atau seruan itu. 

    “Hashtag-hashtag enggak apa-apalah, masa hashtag kita peduliin,” ujar Noel.

    Namun perbedaan pernyataan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassrieli.

    Dia menilai munculnya tagar tersebut menjadi tantangan pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih baik bagi masyarakat.

    “Ini tantangan buat kita kalau memang itu adalah terkait dengan aspirasi mereka. Ayo pemerintah create better jobs, itu yang kemudian menjadi catatan kami dan concern kami,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin. 

    Ia tidak memungkiri bahwa kesempatan bagi WNI untuk bekerja di luar negeri memang terbuka. 

    Yassierli pun tak masalah apabila WNI ingin bekerja di luar negeri lalu kembali ke Indonesia demi membangun negeri. 

    “Tanggapannya, ya itu ini kan netizen terkait dengan kabur saja. Memang di satu sisi saya lihat kesempatan kerja di luar memang ada ya. Jadi semangatnya bukan kabur sebenarnya,” ujar Yassierli. 

    “Jadi kalau memang ingin untuk meningkatkan skill dan ada peluang kerja di luar negeri, kemudian, kembali ke Indonesia bisa membangun negeri ya tidak masalah,” sambungnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

     

  • 1.800 Bom MK-84 Pemberian AS Tiba di Israel dan Diangkut Puluhan Truk, Dianggap Picu Perang Gaza – Halaman all

    1.800 Bom MK-84 Pemberian AS Tiba di Israel dan Diangkut Puluhan Truk, Dianggap Picu Perang Gaza – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Amerika Serikat (AS) telah mengirimkan 1.800 bom MK-84 ke Israel setelah Presiden AS Donald Trump mencabut pembekuan ekspor senjata oleh pemerintahan sebelumnya.

    Pengiriman bom oleh AS itu dianggap memicu kembali perang di Gaza.

    “Pengiriman amunisi yang tiba di Israel malam ini, yang dirilis oleh pemerintahan Trump, merupakan aset yang signifikan bagi Angkatan Udara dan IDF dan berfungsi sebagai bukti lebih lanjut dari aliansi kuat antara Israel dan Amerika Serikat,” kata Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, pada hari Minggu (17/2/2025).

    Katz berterima kasih kepada Trump dan pemerintah AS atas dukungan mereka yang dianggap “tak tergoyahkan” terhadap negara Israel.

    “Kami akan terus bekerja sama untuk memperkuat keamanan kami,” ujarnya.

    Kementerian pertahanan Israel mengatakan sebuah kapal yang membawa MK-84 2.000-lb amunisi berlabuh di Pelabuhan Ashdod.

    Amunisi bom tersebut pun diturunkan ke puluhan truk dan dibawa ke pangkalan udara Israel.

    The Jerusalem Post melaporkan bahwa pengiriman bom ini setelah militer Israel mempertimbangkan untuk memperbarui perang di Gaza dalam dua minggu mendatang.

    Hal ini jika Hamas berhenti mengirimkan sandera sesuai dengan jadwal kesepakatan atau jika kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan untuk melanjutkan pembebasan sandera di fase dua.

    Bom MK-84 telah digunakan dalam pembantaian yang dilakukan di Gaza selama serangan genosida Israel selama 15 bulan.

    Termasuk serangan Al-Mawasi pada Juli 2024 yang menyebabkan 71 warga Palestina tewas dan 289 lainnya terluka, dilaporkan Jaringan Berita Quds.

    Pada bulan September, Euro-Med melaporkan bahwa pesawat tempur Israel menjatuhkan tiga bom MK-84 seberat 2.000 pon (900 kg) buatan AS di sebuah kamp tenda di daerah al-Mawasi Khan Yunis pada tengah malam ketika warga sipil sedang tidur.

    The Times of Israel mencatat bahwa menurut Kementerian Pertahanan, lebih dari 76.000 ton peralatan militer telah tiba di Israel, sejak Oktober 2023, pada 678 pesawat angkut dan 129 kapal, sebagian besar dari AS.

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

  • Tunggu Putusan MK, Aries Sandi-Supriyanto Dipastikan Tak Ikut Pelantikan Kepala Daerah di Istana

    Tunggu Putusan MK, Aries Sandi-Supriyanto Dipastikan Tak Ikut Pelantikan Kepala Daerah di Istana

    Paslon nomor urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali, menggugat keabsahan pencalonan Aries Sandi-Supriyanto. Mereka menilai proses pencalonan paslon nomor urut 1 tersebut inkonstitusional dan menuding KPU Pesawaran meloloskan Aries Sandi meski tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

    Tak hanya itu, Nanda-Antonius juga menyoroti dugaan kewajiban keuangan Aries Sandi terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada 2015, Aries Sandi disebut memiliki kewajiban sebesar Rp457 juta, namun baru membayar Rp70 juta.

    Dengan demikian, Aries Sandi masih memiliki tanggungan sebesar Rp386 juta. Atas dasar tersebut, pihak Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 serta mendiskualifikasi paslon Aries Sandi-Supriyanto dari Pilkada Pesawaran 2024.

  • Dunia Hari Ini: Pesawat Delta Air Terbalik, Tak Ada Korban Jiwa

    Dunia Hari Ini: Pesawat Delta Air Terbalik, Tak Ada Korban Jiwa

    Memasuki hari yang kedua pekan ini, kami sajikan rangkuman informasi pilihan dari berbagai negara yang terjadi dalam 24 jam terakhir.

    Dunia Hari Ini edisi Selasa, 18 Februari 2025 akan kami awali dari Kanada.

    Delta Air terbalik di Bandara Toronto Pearson

    Penerbangan Delta Air Lines 4819 sedang dalam perjalanan dari Minneapolis, Amerika Serikat, kemudian tergelincir saat mendarat hingga membuat badan pesawat terbalik.

    Video yang diunggah di Instagram oleh Pete Koukov memperlihatkan penumpang yang digiring keluar dari pesawat dan menuju landasan pacu saat petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke badan pesawat.

    Dalam sebuah pernyataan, Delta mengatakan 18 orang terluka dan tiga orang dalam keadaan kritis.

    “Seluruh keluarga Delta di seluruh dunia berduka cita atas mereka yang terdampak oleh insiden hari ini di Bandara Internasional Toronto-Pearson,” kata CEO Delta, Ed Bastian.

    Amerika Serikat lanjutkan pengiriman bom berat ke Israel

    Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, menyambut baik pengiriman tersebut dengan menyebutnya sebagai “aset penting bagi Angkatan Udara dan IDF (Pasukan Pertahanan Israel)”, serta berterima kasih kepada Amerika Serikat atas “dukungannya yang tak tergoyahkan.”

    Bom MK-84 yang mampu menghancurkan beton dan logam tebal tersebut tiba di Israel saat negosiasi memasuki tahap kedua kesepakatan gencatan senjata Gaza.

    Pengiriman bom seberat 907 kilogram ke Israel sempat dihentikan di era Presiden Joe Biden, tapi Presiden Amerika Serikat Donald Trump mencabut larangan tersebut, segera setelah pelantikannya.

    Para ahli menyebut pengiriman bom ini adalah “pesan” yang ingin disampaikan Amerika Serikat ke wilayah itu.

    Jacob Kiplimo pecahkan rekor dunia setengah maraton di Barcelona

    Pelari asal Uganda tersebut memecahkan rekor dunia dengan selisih 48 detik dari rekor sebelumnya.

    Ia dengan berlari selama 56 menit 42 detik di Barcelona, Spanyol.

    Jacob, yang berusia 24 tahun, merebut kembali rekor yang dipegangnya dari tahun 2021 hingga November 2024 dengan apa yang ia gambarkan sebagai perlombaan yang “sempurna”.

    “Hari ini semuanya sempurna, lintasan, cuaca, dan tentu saja saya sendiri,” tulisnya di Instagram.

    Ia memanfaatkan kondisi yang “sempurna”, yakni 13 derajat Celsius tanpa angin, untuk menjadi atlet pertama yang memecahkan rekor 57 menit untuk jarak 21,0975 km.

    World Athletics mengatakan perbedaan 48 detik dari rekor sebelumnya menjadi yang terbesar dalam sejarah rekor ‘half marathon’ untuk putra.

    Paus Fransiskus berjuang melawan infeksi pernapasan

    Pemimpin tertinggi umat Katolik, berusia 88 tahun, sudah sakit selama lebih dari seminggu dan dirawat di Rumah Sakit Gemelli di Roma, Italia.

    Dalam pernyataan singkat kemarin, seorang juru bicara Vatikan mengatakan rencana perawatan Paus diubah.

    “Hasil tes yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir dan hari ini menunjukkan adanya infeksi polimikroba pada saluran pernapasan, yang telah menyebabkan modifikasi lebih lanjut dari terapi tersebut,” ujar juru bicara.

    Infeksi polimikroba disebabkan oleh dua atau lebih mikroorganisme, dan dapat disebabkan oleh bakteri, virus, atau jamur.

    Sebelumnya, juru bicara Vatikan Matteo Brunit mengatakan Paus Fransiskus dalam kondisi “penuh semangat.”

  • 12 Substansi Penting UU Minerba versi Terbaru, Ini Daftarnya

    12 Substansi Penting UU Minerba versi Terbaru, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral alias SDM, Bahlil Lahadalia, mengungkap 12 poin penting dalam amandemen Undang-undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara alias UU Minerba. 

    Hal itu disampaikan Bahlil usai DPR mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Selasa (18/2/2025).

    Bahlil mengemukakan bahwa semula mengusulkan ada 14 pasal yang diubah. 

    Menurutnya, pemerintah membuat 256 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi tersebut. Adapun, setelah adanya pembahasan yang lebih rinci, akhirnya ada 20 pasal yang diubah dan 8 pasal yang ditambah.

    “Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan Undang-Undang, baik mengubah Pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan Pasal-Pasal baru,” katanya dalam Rapat Paripurna.

    12 Substansi Amandemen UU Minerba

    1. Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam Undang-Undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

    2. WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan IUP, IUPK, atau IPR.

    3. Pengutamaan Kebutuhan Batubara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (domestic market obligation).

    4. WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

    5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi.

    6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

    7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

    8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan Mineral dan Batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan KK/PKP2B yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

    10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUPnya kepada negara.

    11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat.

    12. Memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat enam bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.

  • Revisi UU Minerba Disahkan, Ini 11 Poin Penting Aturan Baru & Perubahannya

    Revisi UU Minerba Disahkan, Ini 11 Poin Penting Aturan Baru & Perubahannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang pada Selasa (18/2/2025).

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa dalam RUU Minerba yang disampaikan DPR diusulkan perubahan 14 pasal. Pemerintah kemudian menyerahkan 256 daftar inventarisasi masalah (DIM) atas usulan tersebut.

    “Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan undang-undang, baik mengubah pasal yang telah ada atau dengan menyisipkan pasal-pasal baru,” ujar Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    Bahlil menuturkan bahwa pemerintah dan DPR menyepakati perubahan 20 pasal dan penambahan 8 pasal dalam UU Minerba. Perubahan atau penambahan pasal tersebut mengatur 11 poin penting.

    Pertama, tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam UU terkait dengan pemaknaan jaminan, ruang, dan perpanjangan kontrak.

    Kedua, WIUP/WIUPK/WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP/IUPK/IUPR.

    Ketiga, pengutamaan kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum melakukan penjualan luar negeri (DMO) 

    Keempat, WIUP mineral logam atau batu bara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah dan badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

    Kelima, pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dan sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta dalam rangka meningktakan kemandirian, layanan pendidikan, dan fasilitas perguruan tinggi. 

    Keenam, dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN/BU swasta bagi peningkatan nilai tambah dalam negeri lewat program hilirisasi.

    Ketujuh, pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara/daerah/BUMN/BUMD/BU swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

    Kedelapan, pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara melalui OSS.

    Kesembilan, pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan kontrak karya (KK), PKP2B yang diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian.

    Kesepuluh, pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.

    Kesebelas, peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat/masyarakat adat.

    UU Minerba memberikan waktu ke pemerintah paling lambat 6 bulan untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan dari UU.

    “Kami berharap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah disepakati dapat menjawab perbaikan tata kelola, memberikan kepastian hukum dan berusaha, mewujudkan hilirisasi bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri, memberikan kontribusi bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penerimaan negara, serta yang terpenting dapat memberi manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan Indonesia maju dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Bahlil.

  • RUU Minerba Sah Jadi Undang-undang

    RUU Minerba Sah Jadi Undang-undang

    GELORA.CO -DPR RI mengesahkan perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang II, di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa 18 Februari 2025.

    Pantauan RMOL di lokasi, rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir serta dihadiri 311 anggota DPR.

    Adies Kadir meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU Minerba tersebut.

    “Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Perubahan ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies Kadir dalam rapat paripurna.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan.

    Badan Legislasi DPR RI, Komite II DPD RI, dan pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Wamensesneg Bambang Suhariyanto telah menyepakati dan menyetujui 9 pasal substansial dalam RUU Minerba.

    Adapun 9 pasal dalam RUU Minerba yang disepakati bersama adalah:

    1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

    2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

    3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batubara mengikuti mekanisme dan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

    5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

    a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;

    b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan

    c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    7. Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.

    8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

    9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

  • Kronologi Pembunuhan Penjaga Villa di Pasuruan, Pelaku Tendang Korban 5 Kali hingga Kena Rahang – Halaman all

    Kronologi Pembunuhan Penjaga Villa di Pasuruan, Pelaku Tendang Korban 5 Kali hingga Kena Rahang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – MK (45), seorang penjaga villa di Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, berhasil ditangkap pihak kepolisian.

    Tak sampai 24 jam sejak kejadian, Satreskrim Polres Pasuruan langsung menangkap pelaku yang membunuh temannya sendiri, yaitu Mustakim (55).

    Korban adalah penjaga Villa Sampurna yang ditemukan tewas di sebuah kandang ayam di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. 

    Mayat korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Minggu (16/2025), sore.

    Beberapa bagian tubuhnya lebam, seperti bekas pukulan benda tumpul. 

    Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, penganiayaan berat ini berawal dari salah paham. 

    “Korban dan tersangka ini sebenarnya rekan kerja. Mereka saling silang pendapat yang berujung cekcok.”

    “Dan pokok masalahnya sangat sepele,” kata Adimas, Senin (17/2/2025), dilansir Surya.co.id.

    Adimas mengatakan, tersangka mengaku, tak terima dengan perkataan korban yang sangat sensitif sehingga berujung penganiayaan.
     
    “Tersangka dan korban sempat bersitegang di dekat kamar mandi villa.” 

    “Tersangka kemudian menendang korban sebanyak lima kali hingga mengenai rahang,” jelasnya.

    Tendangan dari tersangka membuat korban tak sadarkan diri.

    Melihat kondisi itu, tersangka panik kemudian menyeret korban ke pinggir kandang ayam.

    “Tersangka lantas melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi berlumuran darah sampai ditemukan penjaga villa lainnya esok harinya,” terangnya.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.

    Tersangka MK dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan berat.

    Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik dengan siapa pun dan jangan mudah emosi.

    “Banyak kejadian di luar dugaan. Tetap waspada dan jaga kerukunan antar sahabat, keluarga, dan masyarakat,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Pembunuh Penjaga Villa di Pasuruan Ternyata Teman Sendiri, Ditendang 5 Kali Karena Masalah Sepele.

    (Tribunnews.com/Deni)(Surya.co.id/Galih Lintartika)

  • Bukan Hanya MBG, Dandhy Laksono Ungkap Efisiensi untuk Danantara, Gunakan Trik yang Pernah Dipakai Jokowi

    Bukan Hanya MBG, Dandhy Laksono Ungkap Efisiensi untuk Danantara, Gunakan Trik yang Pernah Dipakai Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jurnalis Investigasi, Dandhy Laksono kembali mengungkap hal terkait efisiensi anggaran. Kali ini, berkenan dengan peruntukannya.

    Pendiri Watchdoc itu mengatakan selama ini efisiensi hanya dihubungkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, tidak hanya sebatas itu. Tapi juga untuk Daya Anagata Nusantara (Danantara), badan untuk mengelola investasi di Indonesia yang lebih luas dari anggaran pemerintah.

    “Efisiensi anggaran sering dikatakan demi program makan gratis (70 triliun). Padahal bagian terbesar untuk Danantara (325 triliun),” kata Dandhy dikutip dari unggahannya di X, Selasa (18/2/2025).

    Lebih jauh, Dandhy mengatakan trik ini sebelumnya dipakai Jokowi. Saat Presiden ke-7 RI itu menduduki orang nomor satu di Indonesia, UU Cipta Kerja muncul.

    “Trik ini dipakai Jokowi, mencatut nasib pengangguran untuk meloloskan UU yang memperkuat oligarki dan konglomerasi pakai narasi “Cipta Kerja”,” ujarnya.

    UU itu sebelumnya telah menuai protes kuat dari berbagai elemen masyarakat sipil. Bahkan telah ditetapkan inkonstitusional oleh Mahmamah Konstitusi (MK).

    Tapi belakangan Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

    “Alih-alih menciptakan lapangan kerja, setelah UU ini kita lebih sering dengar kabar PHK,” jelas Dandhy.

    Di sisi lain, dalam hal Danantara. Ia mengungkit sejumlah program pemerintah yang bermasalah.

    “Dengan rekam jejak kasus Jamsostek, Asabri, gagasan Tapera, sampai mengincar dana haji dan wakaf,” imbuhnya.