Kementrian Lembaga: MK

  • MK Gelar Sidang Putusan 40 Sengketa Pilkada 2024 Besok

    MK Gelar Sidang Putusan 40 Sengketa Pilkada 2024 Besok

    loading…

    MK) akan menggelar sidang putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, besok. Foto/SindoNews

    JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, pada Senin, 24 Februari 2025. Sidang akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.

    “Dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK,” kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, Minggu (23/2/2025).

    Adapun, gugat PHPU Kepala Daerah sebelumnya diregister oleh MK sebanyak 310 gugatan. Namun 270 tak dilanjutkan ke pembuktian.

    Sedangkan, 40 perkara yang dilanjutkan untuk sidang pembuktian mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup).

    Saat persidangan pembuktian, MK membagi ke dalam III panel. Panel I dipimpin oleh Suhartoyo (Ketua Panel), bersama Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara.

    Sementara, Panel II yang dipimpin oleh Saldi Isra (Ketua Panel), bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara lanjutan. Terakhir Panel III yang dipimpin oleh Arief Hidayat (Ketua Panel), bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa 12 perkara lanjutan.

    Berikut adalah nama-nama daerah yang gugatan PHPU Kepala Daerah akan dibacakan MK besok:

    1. Kepulauan Bangka Belitung
    2. Papua Pegunungan
    3. Papua
    4. Kota Banjarbaru
    5. Kota Sabang
    6. Kota Palopo
    7. Kabupaten Pasaman
    8. Kabupaten Buton Tengah
    9. Kabupaten Pesawaran
    10. Kabupaten Empat Lawang
    11. Kabupaten Barito Utara
    12. Kabupaten Magetan
    13. Kabupaten Mandailing Natal
    14. Kabupaten Pasaman Barat
    15. Kabupaten Aceh Timur
    16. Kabupaten Kepulauan Talaud
    17. Kabupaten Gorontalo Utara
    18. Kabupaten Bengkulu Selatan
    19. Kabupaten Serang
    20. Kabupaten Siak
    21. Kabupaten Parigi Moutong
    22. Kabupaten Berau
    23. Kabupaten Halmahera Utara
    24. Kabupaten Lamandau
    25. Kabupaten Bangka Barat
    26. Kabupaten Belu
    27. Kabupaten Tasikmalaya
    28. Kabupaten Banggai
    29. Kabupaten Bungo
    30. Kabupaten Buru
    31. Kabupaten Pamekasan
    32. Kabupaten Kutai Kartanegara
    33. Kabupaten Mahakam Ulu
    34. Kabupaten Jeneponto
    35. Kabupaten Boven Digoel
    36. Kabupaten Pulau Taliabu
    37. Kabupaten Mimika
    38. Kabupaten Jayapura
    39. Kabupaten Puncak
    40. Kabupaten Puncak Jaya

    (cip)

  • Ada Kepala Daerah dari PDIP Hadiri Retret di Magelang, Ini Kata Wamendagri – Halaman all

    Ada Kepala Daerah dari PDIP Hadiri Retret di Magelang, Ini Kata Wamendagri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepala daerah dari partainya menunda mengikuti kegiatan retret atau pembekalan kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah. 

    Instruksi itu dikeluarkan sebagai sikap partai atas penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi.

    Namun, beberapa kepala daerah dari PDIP dikabarkan hadir mengikuti retret kepala daerah di Akmil Magelang. Mereka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani; Bupati Kendal, Dyah Kartika Permatasari; Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, dan Bupati Cirebon, Imron.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengatakan, ada 450 kepala daerah yang terdaftar hadir dalam retret di Magelang. Sementara, jumlah peserta yang tidak hadir dalam retret berjumlah 53 orang. 

    Lalu, sebanyak 47 orang tanpa keterangan, lima orang izin sakit, dan satu orang lainnya beralasan keluarga.

    Diketahui, setidaknya ada 159 kader PDIP yang menjabat sebagai kepala dan wakil kepala daerah dari hasil Pilkada Serentak 2024.

    Bima Arya menduga ada kemungkinan beberapa kader PDIP tetap ikut menjadi peserta retret ini. 

    “Harusnya sih ada ya (kepala daerah dari PDIP yang hadir). Karena terdata (kepala daerah kader PDIP) jumlahnya lebih dari angka ini (47 yang tidak hadir tanpa alasan). Jadi, bisa saja ada di dalam. Ya, kami belum cek lagi. Bisa saja ada,” kata Bima Arya.

    Mantan Wali Kota Bogor ini juga menjelaskan, tidak ada sanksi untuk kepala daerah yang tidak hadir dan hanya diminta mengirimkan penggantinya antara wakil kepala daerah atau sekretaris daerah. 

    Namun, Bima menegaskan, kepala daerah yang tidak hadir dalam retret rangkaian pertama ini harus mengikuti rangkaian berikutnya setelah putusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Adapun kehadiran para kepala daerah tersebut bertolak belakang dengan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah mengeluarkan instruksi larangan seluruh kepala daerah dari PDIP ikut serta dalam retret tersebut.

    Melalui surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025, Megawati menyampaikan dua instruksi penting, yaitu meminta para kepala daerah yang berasal dari PDIP untuk menunda keberangkatan ke retreat dan menjaga komunikasi aktif dengan partai.

    Sejalan dengan instruksi itu, Megawati juga menyampaikan agar seluruh kepala daerah dari PDIP tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

    Dikutip dari Kompas.com, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma beralasan dirinya tetap menghadiri retreat di Magelang atas dasar kepentingan masyarakat.

    “Berangkat, demi kepentingan masyarakat,” tegas Paramitha saat dikonfirmasi perihal instruksi dari Megawati Soekarnoputri, Jumat (21/2/2025).

    Paramitha menuturkan, selama dirinya mengikuti kegiatan retreat maka pemerintahannya akan dijalankan oleh wakilnya, Wurja.

    Retreat berlangsung mulai Jumat 21 Februari hingga Jumat 28 Februari. Sementara wakil kepala daerah dijadwalkan mengikuti kegiatan tersebut pada 27 Februari mendatang. (*)

  • Anggaran Terbatas, Komnas HAM Sulit Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM

    Anggaran Terbatas, Komnas HAM Sulit Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM

    Anggaran Terbatas, Komnas HAM Sulit Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) mengaktu tidak dapat menindaklanjuti semua kasus dan laporan pengaduan yang masuk ke lembaganya imbas
    efisiensi anggaran
    .
    “Tidak semua bisa langsung kita tindak lanjuti, terutama untuk lokasi-lokasi yang jauh, ya, karena ketersediaan anggarannya minim,” ujar Komisioner Anis Hidayah saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (21/2/2025).
    Anis mengatakan, akibat efisiensi anggaran, Komnas  HAM hanya bisa menangani 5-6 kasus dari sebelumnya 50 kasus.
    Akibatnya, Komnas HAM menjadi lebih selektif terhadap kasus-kasus yang mereka tangani.
    Ia menyebutkan, kasus yang menjadi prioritas adalah kasus yang mengancam hak hidup seseorang atau yang memakan banyak korban.
    “Jadi, misalnya menyangkut nyawa, gitu. Kemudian, korbannya yang banyak, gitu, ya. Kemudian itu, ya, jadi pertimbangan-pertimbangan itu yang menjadi prioritas kami,” ujar Anis.
    Anis menambahkan, pengawasan Komnas HAM terhadap sejumlah
    kelompok rentan
    seperti masyarakat adat, pekerja migran, serta kelompok perempuan dan anak juga terhambat
    Walaupun masih melakukan pengawasan, sejumlah program kerja berkaitan dengan kelompok rentan ini tidak bisa dilakukan sesuai rencana awal.
    “Seperti masyarakat adat, ya. Pekerja migran, kemudian juga kelompok perempuan, anak, gitu. Tetapi, ya, pemetaan-pemetaan yang biasanya kami lakukan sementara belum bisa kami lakukan,” jelas Anis.
    Keterbatasan anggaran ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Komnas HAM mengingat undang-undang membatasi penyokong dana mereka hanya bisa dari APBN negara.
    “Dan untuk
    penanganan kasus
    , kan, kami mesti menjaga independensi sehingga tidak bisa menerima dukungan anggaran selain APBN,” kata Anis.
    Dia menjelaskan, Komnas HAM tidak bisa menerima hibah dari perusahaan swasta, bahkan BUMN dan BUMD karena harus menghindari konflik kepentingan dalam potensi penanganan kasus.
    Menyiasati hal ini, sejumlah pengaduan dan pemantauan dilakukan Komnas HAM secara daring.
    “Jadi, strategi kami, ya, mungkin bisa memanggil para pihak secara daring, gitu, karena untuk turun ke lapangan itu ketersediaan anggaran dari negara sangat kecil sekali,” kata Anis lagi.
    Diberitakan, anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2025 terpotong hingga 46,22 persen imbas efisiensi.
    Efisiensi itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
    “(Aturan itu) menjadi dasar penghematan anggaran Komnas HAM sebesar 46,22 persen dari total anggaran,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (7/2/2025).
    Efisiensi ini berdampak pada 90 persen alokasi anggaran program yang dijalankan oleh Komnas HAM, terutama terkait penegakan dan pemajuan HAM. 
    Efisiensi ini berdampak pada pelayanan kepada masyarakat, terutama mereka yang tengah berusaha memperoleh perlindungan HAM.
    Setelah dilakukan penyesuaian, pagu awal Komnas HAM yang mencapai Rp 112,8 miliar kini tersisa menjadi Rp 60,6 miliar.
    “Dengan memperhitungkan belanja pegawai Komnas HAM sebesar Rp 47,8 miliar, maka sisa anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan untuk belanja operasional perkantoran Komnas HAM adalah sebesar Rp 12,8 miliar,” kata Atnike lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Partai Gelora Dukung Parliamentary Threshold Dihapus agar Suara Tak Hangus

    Partai Gelora Dukung Parliamentary Threshold Dihapus agar Suara Tak Hangus

    Partai Gelora Dukung Parliamentary Threshold Dihapus agar Suara Tak Hangus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Ketua Umum
    Partai Gelora

    Anis Matta
    menyatakan, partainya akan memperjuangkan agar
    ambang batas parlemen
    atau 
    parliamentary threshold
    ditiadakan seperti halnya ambang batas pencalonan presiden atau 
    presidential threshold
    .
    Anis mengatakan, ambang batas parlemen perlu ditiadakan agar tidak ada lagi suara pemilih yang hangus karena wakil rakyat yang mereka pilih gagal melaju ke parlemen akibat partai politiknya tidak memenuhi 
    parliamentary threshold.
    “Dari awal kita memperjuangkan seharusnya tidak perlu ada
    Parliamentary Threshold
    , kan? Apalagi, capresnya juga sudah dibikin 0 persen, kan?” kata Anis di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (22/2/2025).
    “Dibikin 0 sekalian (untuk parlemen) supaya tidak ada suara yang terbakar,” ujar dia melanjutkan.
    Menurut Anis, ambang batas parlemen yang tinggi merupakan salah satu hal yang membuat pemilihan umum berjalan sia-sia.
    Sebab, banyak suara dari masyarakat yang terbuang karena partai politik yang dipilihnya tidak cukup kursi untuk masuk parlemen.
    “Karena, kalau kita lihat, salah satu sisi paling mubazir dari pemilu kita ini adalah banyak sekali suara yang tidak menjelma menjadi kursi di parlemen dan itu sia-sia,” kata dia.
    Wakil Menteri Luar Negeri ini yakin, suara rakyat akan benar-benar terwakili jika ambang batas parlemen dihapus.
    Kemdati demikian, Anis mengeklaim bahwa Gelora tetap optimistis lolos parlemen pada Pileg 2029 melihat struktur kepengurusan partai yang baru.
     
    “Jadi kepengurusan yang sekarang ini kita bentuk dari awal, dengan melakukan pendekatan format tim pemenangan pemilu, sehingga insyaallah pada pemilihan umum yang kedua nanti yang akan diikuti oleh Partai Gelora tahun 2029, insyaallah kita bisa masuk ke parlemen, terlepas masih ada
    threshold
    atau tidak,” kata Anis.
    Diberitakan sebelumnya, wacana penghapusan ambang batas parlemen kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan untuk penghapusan ambang batas pencalonan presiden, Januari lalu.
    Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK yang membatalkan ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu berharap MK juga menghapus ambang batas parlemen.
    “Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rano Karno Sebut Pramono Anung Bisa Saja Ikut Retreat Gelombang Dua
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Februari 2025

    Rano Karno Sebut Pramono Anung Bisa Saja Ikut Retreat Gelombang Dua Megapolitan 22 Februari 2025

    Rano Karno Sebut Pramono Anung Bisa Saja Ikut Retreat Gelombang Dua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Gubernur Jakarta
    Rano Karno
    menyebutkan bahwa Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    bisa saja mengikuti
    retreat kepala daerah
    gelombang kedua.
    “Mungkin bisa saja (ikut gelombang dua),” ujar Rano Karno saat ditemui di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (22/2/2025).
    Rano menyebutkan bahwa ada kemungkinan retreat gelombang kedua bakal digelar.
    Namun, ia tidak memberikan kepastian mengenai siapa saja yang akan ikut serta dalam pertemuan tersebut.
    “Memang ada gelombang (kedua),” kata Rano.
    Rano pun menegaskan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan
    Megawati Soekarnoputri
    tidak melarang kepala daerah kader PDI-P untuk ikut retreat kepala daerah.
    Ia menekankan, Megawati hanya meminta agar para kader PDI-P menunda keberangkatan menuju Akademi Militer, Magelang, untuk mengikuti retreat.
    “Ingat sekali lagi surat ini adalah menunda, bukan melarang. Kemarin teman-teman sudah ada di Jogja, sudah ada di Magelang,” kata Rano.
    Keikutsertaan Pramono pada retreat kepala daerah menjadi pertannyaan setelah Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kepala daerah terpilih dari PDI-P untuk menunda keberangkatan mengikuti retreat kepala daerah.
    Instruksi itu disampaikan Megawati melalui surat nomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam, sebagai respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK.
    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak hadir dalam retreat rangkaian pertama ini harus mengikuti rangkaian berikutnya.
    Retreat gelombang kedua tersebut akan digelar setelah putusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Ya, menunggu keputusan MK,” ucap Bima.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rano Sebut Surat Megawati Bukan Melarang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, tapi Menunda

    Rano Sebut Surat Megawati Bukan Melarang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, tapi Menunda

    loading…

    Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno memberikan keterangan kepada media di Food Station Tjipinang Jaya, Sabtu (22/2/2025). FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno alias Si Doel menjelaskan, Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri bukan melarang kepala daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah. Menurutnya, di surat tersebut hanya disebutkan untuk menunda.

    Si Doel menyatakan dirinya bersama Pramono Anung bisa saja menghadiri retret gelombang kedua. “Mungkin bisa saja (Pram-Doel hadiri retret gelombang kedua), ingat sekali lagi surat ini adalah menunda, bukan melarang, kembali lagi teman-teman sudah ada di Yogyakarta, sudah ada di Magelang,” kata Doel di Food Station Tjipinang Jaya, Sabtu (22/2/2025).

    Di sisi lain, Rano menyebutkan untuk wakil kepala daerah dijadwalkan untuk hadir di Magelang pada 27 Februari. Berbeda dengan kepala daerah yang mengikuti retret selama sepekan. “Oh iya, saya kan diundang memang tanggal 27 (Februari),” ujarnya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, kepala daerah yang tak ikut retreat di Akmil Magelang wajib mengikuti kegiatan serupa pada gelombang berikutnya. Sebab, menurutnya, retreat ini dianggap penting dan harus diikuti oleh seluruh kepala daerah yang telah dilantik.

    “Untuk kepala daerah, tetap harus mengikuti kegiatan pada gelombang berikutnya. Waktunya menunggu keputusan MK,” katanya saat konferensi pers di depan Akmil Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/02)2025).

    Namun demikian, Bima memastikan, tidak ada sanksi administrasi apa pun bagi kepala daerah yang tidak hadir. Hanya, mereka akan diwajibkan ikut kegiatan retreat selanjutnya mengingat pentingnya acara ini untuk mensinergikan kebijakan pendidikan pusat dan daerah.

    Sementara itu, dari 503 kepala daerah, Bima menyebut ada seorang 53 kepala daerah yang tidak hadir dalam retreat tersebut, di mana 47 orang di antaranya tidak ada keterangan yang jelas. Pihaknya masih akan menunggu sampai malam nanti untuk memastikan apakah peserta tersebut hadir atau tidak.

    “Kemudian, untuk yang tidak ada kabar kami masih menunggu apakah hari ini datangnya terlambat seperti beberapa orang tadi dan hal-hal yang lain apabila diputuskan tidak hadir karena satu atau lain hal maka panitia meminta kepada yang bersangkutan mengirimkan wakilnya,” katanya.

    (abd)

  • Menteri PU Bantah PHK 18 Ribu Pegawai, Ingatkan Soal UU ITE – Page 3

    Menteri PU Bantah PHK 18 Ribu Pegawai, Ingatkan Soal UU ITE – Page 3

    Komisi V DPR RI menyepakati pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 50,48 triliun. Jumlah itu bertambah sekitar Rp 20,8 triliun, dari pagu indikatif Kementerian PU setelah terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 29,6 triliun. 

    Program pemangkasan anggaran Presiden Prabowo Subianto sebelumnya membuat Kementerian PU harus berhemat Rp 81,3 triliun, dari alokasi semula Rp 110,9 triliun menjadi Rp 29,6 triliun.   

    Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan, sesuai surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 mengenai Tindaklanjut Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2025, disampaikan bahwa efisiensi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum TA 2025 menjadi Rp 60,4 Triliun. 

    “Sehingga setelah efisiensi kedua ini pagu tahun anggaran 2025 menjadi Rp 50,48 triliun,” ujar Dody dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).

    Ia lantas bersyukur, lantaran tambahan anggaran ini membuat Kementerian PU bisa menganggarkan 8.000 titik Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp 1,8 triliun. Juga 1.025 titik untuk Cipta Karya senilai Rp 700 miliar.

    “Ini program padat karya tunai (PKT) sementara hasil sisiran kami dalam waktu singkat setelah mendapat surat dari Kementerian Keuangan,” imbuh Dody.

    Di samping itu, Dody juga mengatakan, dengan rekonstruksi anggaran ini Kementerian PU dapat mengalokasikan anggaran untuk preservasi jalan dan jembatan. 

    “Seperti arahan Ketua Komisi V kemarin dengan tambahan anggaran ini kami dapat melakukan preservasi, sementara waktu kami anggarkan untuk 6 bulan. Nanti akan kami susun lagi sehingga bisa melakukan preservasi untuk 12 bulan,” ungkapnya. 

  • 47 Kepala Daerah Absen di Retret Magelang, Kemendagri Ambil Sikap

    47 Kepala Daerah Absen di Retret Magelang, Kemendagri Ambil Sikap

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang tak bisa menghadiri retret atau pembekalan mengirimkan wakilnya sebagai pengganti.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 21 Februari 2025.

    “Panitia meminta agar kepala daerah yang bersangkutan mengirimkan wakilnya untuk mengikuti rangkaian acara di Magelang ini seperti halnya mereka yang sakit atau ada kegiatan keluarga,” ucap Bima Arya seperti dikutip dari Antara.

    Keputusan Kemendagri

    Menurutnya, Kemendagri akan terus menghubungi kepala daerah yang belum tiba di acara retret dalam konpers depan Gerbang Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jateng.

    “Akan terus menghubungi 47 kepala daerah yang belum hadir ini dengan meminta kejelasan apakah akan datang terlambat atau harus digantikan oleh wakil,” katanya.

    Kemendagri akan menunggu hingga Jumat malam, lalu memutuskan keikutsertaan 47 kepala daerah yang dinilai belum hadir menurut data terakhir.

    “Malam ini semua akan diputuskan. Mana yang kami minta mengirimkan wakil, mana yang masih bisa ditunggu,” ujar Bima Arya.

    Jumlah Kepala Daerah yang Tak Hadir

    Wamendagri mengatakan bahwa jika kepala daerah maupun wakilnya tak bisa hadir, sekretaris daerahnya diminta hadir guna menjalani retret.

    Menurutnya, kepala daerah yang tak bisa hadir dalam pembekalan di Akmil Magelang dari 21 hingga 28 Februari 2025 tetap diminta mengikuti gelombang berikutnya.

    “Kepala daerahnya akan tetap kami minta untuk mengikuti rangkaian berikutnya. Kapan? Menunggu putusan MK,” ujarnya.

    Sebagai informasi, 456 dari 503 kepala daerah sudah berada di Akademi Militer guna menjalani retret.

    Sementara 5 orang izin karena sakit dan seorang ada acara keluarga, 47 kepala daerah belum memberikan kabar atau tanpa keterangan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Retreat Kepala Daerah Tanpa Pramono Anung dan Masinton

    Retreat Kepala Daerah Tanpa Pramono Anung dan Masinton

    Retreat Kepala Daerah Tanpa Pramono Anung dan Masinton
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebagian kader PDI-P yang sudah terpilih dan dilantik menjadi gubernur, bupati, hingga wali kota tidak mengikuti
    retreat
    di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, yang terselenggara pada 21-28 Februari 2025.
    Keputusan ini mengikuti arahan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang meminta kadernya, yang telah terpilih dan dilantik, untuk menunda keberangkatan ke Akmil Magelang, Jawa Tengah.
    Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam.
    “Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis (20/2/2025).
    Megawati pun meminta kepada seluruh kepala daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju ke lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
    Sebagian kepala daerah dari PDI-P akhirnya berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menunggu instruksi lebih lanjut.
    Larangan Megawati merupakan respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, tepat sehari sebelum
    retreat.
    Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
    Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sekjen PDI-P itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
    Penahanan ini jelas menimbulkan protes dari pihak PDI-P.
    Melalui Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, PDI-P mempertanyakan langkah KPK yang menetapkan status tersangka kepada Sekjen PDI-P hanya berselang lima hari setelah lembaga antirasuah itu melantik pimpinan lembaga.
    Maqdir mengaku heran dengan begitu cepatnya penetapan tersangka dalam dua perkara sekaligus. Jarak pelantikan dan penerbitan surat hanya berselang dua hari.
    Maqdir juga mengatakan bahwa Hasto tidak memiliki kepentingan melakukan suap agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat jalur PAW.
    Kuasa hukum Hasto itu mengutip Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyatakan bahwa suap harus disertai dengan kesengajaan dan kepentingan tertentu.
    Menurut dia, unsur tersebut tidak ditemukan dalam kasus yang menjerat kliennya.
    “Dalam membaca dasar dari surat perintah ini adalah adanya laporan pengembangan penyidikan tanggal 18 Desember 2024. Dan ini berarti dua hari sesudah pimpinan KPK dilantik. Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan,” tutur dia.
    Terlepas dari adanya instruksi, tetap ada kepala daerah yang tidak menaati instruksi Megawati. Hal ini terindikasi dari pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat mengabsen jumlah kepala daerah yang hadir.
    Menurut Bima, jumlah kepala daerah yang tidak hadir dalam
    retreat
    per Jumat siang mencapai 53 orang.
    Sedangkan, total kader PDI-P yang terpilih sebagai kepala daerah ada 177 orang. Beberapa kepala daerah dari PDI-P yang tetap ikut
    retreat
    di Magelang, salah satunya Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
    Awalnya, Bima Arya menyebutkan bahwa terdapat 55 kepala daerah yang absen. Namun, di tengah konferensi, dua kepala daerah dari Papua muncul di lokasi, sehingga jumlah kepala daerah yang tidak hadir menjadi 53.
    Dari total kepala daerah yang tidak hadir, enam orang telah mengirimkan surat izin karena alasan kesehatan atau kegiatan keluarga. Sementara itu, 47 kepala daerah absen dari
    retreat
    Magelang, tanpa alasan yang jelas.
    Sedangkan kader lain, salah satunya Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, menunda keikutsertaan di
    retreat
    Magelang.
    Gubernur Jakarta Pramono Anung juga masih berkegiatan di Jakarta pada hari pertama reteta di Magelang kemarin.
    Begitu pula dengan Ketua DPD PDI-P Riau, Zukri Misran.
    “Kami tegak lurus perintah ketua umum,” ucap Zukri saat dihubungi
    Kompas.com
    melalui sambungan telepon, Jumat (21/2/2025).
    Menurut Bima, kepala daerah yang tidak ikut
    retreat
    gelombang pertama harus mengikuti kegiatan di gelombang selanjutnya.
    Gelombang selanjutnya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
    “Kami masih menunggu keputusan dari MK,” imbuh Bima.
    Ia menegaskan,
    retreat
    penting untuk sinkronisasi pemerintah pusat dan daerah.
    Dalam
    retreat
    ini, berbagai materi penting akan disampaikan, mulai dari pemahaman mengenai program prioritas pemerintah, geopolitik, pencegahan korupsi, hak asasi manusia, hingga pengelolaan keuangan daerah.
    Menurut Pengamat politik Agung Baskoro, keputusan Mega meminta kepala daerah menunda mengikuti
    retreat
    bakal mempertaruhkan hubungannya dengan Presiden Prabowo Subianto.
    Sebab, instruksi tersebut dapat dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap perintah Prabowo yang ingin mengumpulkan ratusan kepala daerah dalam retreat di Akademi Militer, Magelang.
    “Relasi Mega – Prabowo dipertaruhkan karena politik nasi goreng yang sempat muncul bisa layu sebelum berkembang,” kata Agung.
    Agung menilai, arahan Megawati tersebut boleh jadi dilancarkan dalam rangka menjaga posisi tawar PDI-P terhadap pemerintahan Prabowo.
    Namun, di sisi lain, Agung menyayangkan apabila kepala daerah dari PDI-P memutuskan untuk tidak ikut retreat.
    Ia mengingatkan, kepala daerah yang sudah menjabat tidak hanya dimiliki oleh partai politik, tetapi harus mengutamakan kepentingan publik.
    “Karena para kepala daerah yang telah dipilih ini sesungguhnya tak lagi seutuhnya milik PDIP. Menimbang setelah mereka mendaftar dan berkampanye, saat itu pula kepentingan publik mengemuka sebagai pemegang saham politik terbesar,” jelas Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Putus Nasib 40 Perkara Sengketa Pilkada Senin Pekan Depan

    MK Putus Nasib 40 Perkara Sengketa Pilkada Senin Pekan Depan

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus nasib 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari Senin, 24 Februari 2025.

    Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan bahwa sidang pleno putusan akhir akan dimulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

    “Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya,” kata Faiz dilansir ANTARA.

    MK semula meregistrasi sebanyak 310 perkara PHPU 2024. Dalam perkembangannya, MK mengucapkan putusan dismissal terkait dengan kandas atau tidaknya suatu perkara pada hari Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

    Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan perincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.

    Faiz menjelaskan sidang pemeriksaan persidangan lanjutan terhadap 40 perkara sejak 7 hingga 17 Februari 2024.

    Dalam rentang waktu tersebut, Mahkamah menggelar sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

    Sidang pembuktian digelar dengan metode panel. Terdapat tiga panel yang terdiri atas masing-masing tiga hakim konstitusi. Total 15 perkara lanjutan diperiksa di Panel I, 13 perkara di Panel II, dan 12 perkara di Panel III.

    Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

    “Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli. Selain itu, MK juga telah memanggil para pihak lain yang diperlukan untuk didengar keterangannya terkait dengan berbagai persoalan yang tengah diperiksa,” kata dia.

    Lebih lanjut Faiz memastikan sidang putusan di awal pekan depan tidak melebihi batas waktu penyelesaian perkara sengketa pilkada yang ditentukan undang-undang, yakni 45 hari sejak perkara diregistrasi.

    Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK pada hari Senin (24/2):

    Gubernur

    1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

    2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

    3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

    Wali kota

    1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

    2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

    3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

    Bupati

    1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

    2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

    3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

    4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

    5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

    6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

    7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

    8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

    9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

    10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

    11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

    12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

    13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

    14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

    15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

    16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

    17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

    18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

    19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

    20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

    21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

    22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

    23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

    24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

    25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

    26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

    27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

    28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

    29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

    30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

    31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

    32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

    33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

    34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).