Kementrian Lembaga: MK

  • MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS Magetan

    MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magetan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Dalam amar putusannya, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan dan pihak terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 01, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro. MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara di empat TPS, yaitu:

    TPS 001 Desa Kinandang
    TPS 004 Desa Kinandang
    TPS 001 Desa Nguri
    TPS 009 Desa Selotinatah

    MK memerintahkan KPU Magetan untuk segera menggelar PSU di TPS tersebut dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan. PSU harus melibatkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan pada pemungutan suara 27 November 2024. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan suara sah yang tidak dibatalkan oleh MK.

    Selain itu, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur serta KPU Kabupaten Magetan dalam penyelenggaraan PSU ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya PSU di Magetan. Keamanan pelaksanaan PSU akan menjadi tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Timur dan Polres Magetan.

    Putusan ini diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, serta delapan hakim lainnya, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Pembacaan putusan dilakukan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum dan selesai dibacakan pukul 12.21 WIB.

    Keputusan MK ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi di Magetan. PSU diharapkan dapat menghasilkan proses pemilihan yang lebih transparan dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi dalam sistem pemilu di Indonesia. [fiq/beq]

  • 2.912 Personel Gabungan Amankan Sidang Pembacaan Putusan 40 Perkara PHPU Kepala Daerah di MK – Halaman all

    2.912 Personel Gabungan Amankan Sidang Pembacaan Putusan 40 Perkara PHPU Kepala Daerah di MK – Halaman all

    Polisi mengerahkan 2.912 personel gabungan mengamankan sidang pembacaan putusan 40 perkara PHPU kepala daerah tahun 2024

    Tayang: Senin, 24 Februari 2025 12:32 WIB |
    Diperbarui: Senin, 24 Februari 2025 12:32 WIB

    Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow

    Polisi mengerahkan 2.912 personel gabungan mengamankan sidang pembacaan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/2/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengerahkan 2.912 personel gabungan mengamankan sidang pembacaan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Pengamanan dilakukan secara ketat di gedung MK hingga kawasan sekitar Monas (monumen nasional), Jakarta Pusat. 

    “Kami telah menyiapkan pola pengamanan yang ketat dan humanis guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sekitar Mahkamah Konstitusi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan.

    Polisi juga bersinergi dengan seluruh pihak termasuk TNI dan stakeholder terkait.

    Mantan Kapolsek Metro Gambir ini mengatakan, personel yang bertugas tidak diperkenankan membawa senjata api. 

    Sedangkan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK situasional. 

    Polisi mengimbau masyarakat agar sama-sama menjaga ketertiban. 

    Diketahui, MK menggelar sidang pembacaan putusan 40 perkara sengketa Pilkada 2024 hari ini.

    Perkara-perkara tersebut merupakan perkara yang dinyatakan lanjut oleh MK melalui sidang dismissal dan telah selesai dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • MK Tolak Gugatan Sarif-Qalby, Paris-Islam Tetap Pemenang Pilkada Jeneponto

    MK Tolak Gugatan Sarif-Qalby, Paris-Islam Tetap Pemenang Pilkada Jeneponto

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Suasana menegangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulsel, digelar pada Senin (24/2/2025).

    Pasangan Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby yang mengajukan gugatan dengan harapan mendapatkan pemungutan suara ulang harus menerima kenyataan pahit.

    Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang dengan tegas membacakan amar putusan.

    “Amar Putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo seraya mengetuk palu, menandakan berakhirnya sengketa ini.

    Gugatan pasangan Sarif-Qalby yang terdaftar dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyebutkan adanya dugaan pelanggaran, termasuk pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

    Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS).

    Namun, MK menilai dalil yang diajukan tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.

    Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto yang menetapkan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai pemenang tetap sah menurut hukum.

    Hasil akhir Pilkada Jeneponto mencatat Paris-Islam unggul dengan 89.147 suara, sementara Sarif-Qalby mengumpulkan 88.083 suara, hanya terpaut 1.086 suara.

    Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik panjang yang sempat membuat suasana politik di Jeneponto memanas.

    Kini, masyarakat menantikan langkah Paris Yasir dan Islam Iskandar dalam mewujudkan janji-janji kampanye mereka.

  • Diskualifikasi Cawabup Anggit Kurniawan, MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang

    Diskualifikasi Cawabup Anggit Kurniawan, MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman 2024 Anggit Kurniawan Nasution karena statusnya sebagai mantan terpidana yang tidak diungkapkan secara terbuka. Selain itu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pasaman 2024 tanpa keterlibatan Anggit.

    Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan ini dalam sidang sengketa Pilkada Pasaman 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujarnya.

    Meski Anggit Kurniawan didiskualifikasi, Welly Suheri tetap maju sebagai calon bupati Pasaman 2024. Sementara itu, pengganti Anggit akan ditentukan partai politik (parpol) pengusung, dengan syarat verifikasi sesuai peraturan yang berlaku.

    “Sebagai pengganti Anggit, keputusan diserahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung setelah verifikasi syarat sesuai ketentuan,” jelas Suhartoyo.

    Menurut MK, Anggit tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik. Ia juga diduga berusaha menyembunyikan identitasnya dengan tidak mengoreksi surat catatan kepolisian yang menyatakan ia tidak pernah melakukan tindak pidana pada Pilkada Pasaman 2024.

    Selain itu, Anggit membiarkan kesalahan dalam surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meskipun surat tersebut kemudian dikoreksi pihak pengadilan.

    “Seharusnya Anggit menolak dan secara jujur menyatakan surat keterangan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya,” tegas Suhartoyo.

    Dengan adanya pelanggaran ini, MK menilai pencalonan Anggit cacat hukum. KPU diberi waktu 60 hari untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pasaman 2024 tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai cawabup.

    “Mahkamah Konstitusi tidak ragu untuk mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution serta memerintahkan PSU Pilkada Pasaman 2024 tanpa keikutsertaannya,” pungkas Suhartoyo.

  • Bukti Baru Terungkap, Hakim MK Diminta Bertindak

    Bukti Baru Terungkap, Hakim MK Diminta Bertindak

    JAKARTA – Dugaan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada )  Bungo 2024 semakin menguat setelah bukti-bukti baru terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan hasil Pilkada oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H. Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, kini memasuki tahap akhir.

    Setelah sidang pembuktian lanjutan pada Senin (17/2/2025), tim kuasa hukum Dedy-Dayat kini menunggu keputusan MK yang dijadwalkan pada Senin (24/2/2025).

    Bukti Kecurangan Pilkada Bungo di Persidangan

    Kuasa hukum Dedy-Dayat, Dhimas Pradana, mengungkapkan bahwa dalam persidangan pembuktian pertama pada 14 Februari 2025, hakim telah memerintahkan pembuktian lanjutan. Termohon diwajibkan menghadirkan kotak suara dari lima Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni:

    TPS 6 Cadika

    TPS 1 Bedaro

    TPS 2 Bedaro

    TPS 1 Rantau Tipu

    TPS 1 Rantau Ikil

    Kotak suara ini dihadirkan untuk memastikan kemurnian hasil pemungutan suara. Namun, ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk adanya narapidana yang tetap menggunakan hak pilihnya di TPS domisili.

    Kotak Suara Pilkada Bungo Tidak Bersegel

    Dalam sidang lanjutan pada 17 Februari 2025, fakta mengejutkan terungkap: kotak suara dari TPS 6 Cadika yang dihadirkan di MK ternyata dalam kondisi tidak tersegel.

    “Ketika kotak suara ini hendak dibawa ke MK, diketahui bahwa segelnya sudah terbuka,” ujar Dhimas.

    Lebih lanjut, pada 15 Februari 2025, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rimbo Tengah diminta oleh KPU Bungo untuk menandatangani Berita Acara Nomor 1438/BA-Log/1508/2024. Dokumen bertanggal 30 November 2024 itu menyebutkan bahwa kotak suara memang tidak tersegel sejak diserahkan dari PPK ke KPU sebelum pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

    Namun, kejanggalan muncul saat pemohon mengonfirmasi langsung kepada dua anggota PPK Rimbo Tengah, Rizkia Dwi Oktadini dan M. Rudy Harianto. Rizkia menegaskan tidak pernah menandatangani berita acara tersebut, sementara Rudy mengaku bahwa kotak suara dalam keadaan tersegel saat disimpan di gudang KPU.

    Dugaan Penggelembungan Suara Paslon 02

    Selain itu, saat kotak suara TPS 6 Cadika dibuka di persidangan dan dicocokkan dengan rekaman video pencoblosan, ditemukan 11 surat suara identik yang dicoblos di tempat yang sama dengan video yang sempat viral.

    Sementara itu, di empat TPS lainnya, hakim MK memerintahkan pengambilan daftar hadir untuk diteliti lebih lanjut. Ketika ditanya tentang kejanggalan ini, termohon berdalih bahwa beberapa pemilih di TPS 1 dan 2 Bedaro tidak dapat menandatangani sendiri daftar hadir karena terkena banjir.

    “Terdapat juga alasan bahwa 2-3 pemilih lansia buta sehingga dibantu oleh KPPS untuk menandatangani daftar hadir,” ujar Dhimas.

    Optimisme Tim Hukum Dedy-Dayat

    Tim hukum Dedy-Dayat menyatakan telah menyerahkan hampir 400 bukti kepada Majelis Hakim Panel II untuk menguatkan gugatan.

    “Bukti-bukti ini dapat ditonton oleh masyarakat Bungo, bahwa benar telah terjadi maladministrasi yang dilakukan KPU beserta jajarannya,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, pihaknya optimistis bahwa hakim konstitusi dapat menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon 02 dengan dukungan KPU.

    “Kami berharap MK dapat membuktikan kejujuran penyelenggara Pilkada Bungo dan mengambil keputusan yang adil demi menjaga demokrasi di Kabupaten Bungo,” tutup Dhimas.

  • Sosok Suci Sutjipto, Aspri Wamendagri yang Curi Perhatian di Retret Kepala Daerah

    Sosok Suci Sutjipto, Aspri Wamendagri yang Curi Perhatian di Retret Kepala Daerah

    Magelang, Beritasatu.com – Dalam retret kepala daerah di Magelang, satu sosok mencuri perhatian publik. Seorang wanita selalu terlihat mendampingi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Tak sekadar hadir, ia aktif berinteraksi dengan para pejabat daerah, menunjukkan kecakapan dan kepercayaan diri yang tinggi.

    Sosok wanita yang kerap terlihat di sisi Wamendagri ini adalah Suci Sutjipto, asisten pribadi (aspri) Bima Arya. Ia bukan orang sembarangan. Suci memiliki latar belakang akademik yang kuat sebagai lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan School of Government and Public Policy (SGPP) Indonesia. Selain itu, ia juga dikenal sebagai pengajar dan pendiri Suci Sutjipto Foundation.

    Keberadaannya yang selalu mendampingi wamen memicu spekulasi di kalangan publik. Banyak yang bertanya-tanya, apakah ia sekadar asisten pribadi atau memiliki peran lebih besar dalam pemerintahan?

    Sementara itu, dalam retret kepala daerah yang telah memasuki hari ketiga, 47 kepala daerah masih belum bergabung. Meski demikian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu kehadiran mereka untuk memperdalam pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan.

    “Belum ada, kami masih menunggu yang belum bergabung,” ujar Wamendagri Bima Arya, seusai meninjau peserta retret yang beribadah di Gereja Mikail, kompleks Panca Arga, Akademi Militer, Minggu (23/2/2025).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut memberikan pembekalan kepada ratusan kepala daerah dalam acara ini. Ia menegaskan orientasi ini merupakan program pemerintah untuk kepentingan kepala daerah, bukan agenda partai politik.

    “Saya sudah sampaikan, partai itu hanya kendaraan. Setelah menjadi kepala daerah, mereka dipilih oleh rakyat, bukan karena partainya. Kehadiran mereka di acara ini adalah untuk rakyat,” kata Tito.

    Dari total 97 kepala daerah kader PDIP, sebanyak 51 orang hadir, sementara jumlah keseluruhan kepala daerah yang mengikuti acara ini mencapai 503 orang.

    Selain itu, Tito mengungkapkan masih ada 40 kepala daerah yang belum dilantik karena terhambat oleh sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau pemilihan ulang. Ia menyebut mereka masih menunggu keputusan final sebelum mengikuti retret berikutnya.

    “Ada 40 kepala daerah yang belum dilantik karena sengketa di MK atau pilkada ulang. Kita masih menunggu keputusan MK apakah ditolak atau harus dilakukan pemungutan suara ulang,” jelas Tito.

  • Hari Ini, MK Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024

    Hari Ini, MK Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) akan membacakan putusan 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) 2024. Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 ini dimulai pukul 08.00 WIB di ruang sidang Gedung I MK dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

    Sebelumnya, dari total 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diregistrasi, sebanyak 270 perkara telah gugur pada pemeriksaan awal yang diputus dalam sidang sela pada 4 dan 5 Februari 2025. Perinciannya, yakni 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, delapan perkara dinyatakan gugur, dan enam perkara dinyatakan bukan kewenangan MK.

    Sementara itu, 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang lolos pemeriksaan awal kemudian berlanjut ke sidang pembuktian. Perinciannya, yakni tiga perkara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub), tiga perkara terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot), dan 34 perkara terkait pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup).

    Sidang pembuktian ini mencakup pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti tambahan, dan telah berlangsung sejak 7 hingga 17 Februari 2025. Sidang pemeriksaan terhadap 40 perkara ini dibagi ke dalam tiga panel majelis hakim, dengan komposisi Panel I dipimpin oleh Suhartoyo, bersama Daniel Yusmic Foekh dan M Guntur Hamzah (memeriksa 15 perkara).

    Selanjutnya, Panel II yang dipimpin oleh Saldi Isra, bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani (memeriksa 13 perkara). Lalu, Panel III yang dipimpin oleh Arief Hidayat, bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih (memeriksa 12 perkara)

    Dalam persidangan, MK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan ketentuan maksimal enam saksi/ahli untuk pilgub, dan maksimal empat saksi/ahli untuk pilwalkot atau pilbup. Selain itu, pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara juga dipanggil untuk memberikan keterangan.

    Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, Mahkamah Konstitusi diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh sengketa Pilkada 2024 dalam waktu maksimal 45 hari sejak perkara diregistrasi.

  • Bima Arya Ungkap Kondisi 3 Kepala Daerah yang Dilarikan ke Rumah Sakit saat Retret Akmil Magelang – Halaman all

    Bima Arya Ungkap Kondisi 3 Kepala Daerah yang Dilarikan ke Rumah Sakit saat Retret Akmil Magelang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengonfirmasi bahwa ada tiga kepala daerah peserta retret Akmil Magelang yang dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Tidar, Kota Magelang, Jawa Tengah.

    Namun, Bima tidak menyebutkan identitas atau waktu pasti mereka dibawa ke rumah sakit.

    Bima mengatakan, ketiga kepala daerah itu mengalami gangguan kesehatan, seperti tekanan darah tinggi dan kadar gula darah yang meningkat hingga dinilai terlalu lelah.

    “Iya, ada (peserta yang sakit). Tadi saya baru tengok, tapi masih terkontrol. Ada yang tensinya tinggi, gulanya tinggi, dan kelelahan, sehingga harus dirawat di rumah sakit,” ujarnya, Minggu (23/2/2025).

    Dari tiga peserta yang dirawat di rumah sakit, dua di antaranya harus menginap.

    Sementara itu, satu orang lainnya hanya mendapatkan infus vitamin C.

    “Dua rawat inap, satu diinfus (rawat jalan),” ungkap Bima.

    Menurut Bima, kondisi drop yang dialami tiga kepala daerah tersebut dipicu karena jadwal kegiatan yang padat sejak pelantikan di Istana hingga retret Akmil di Magelang.

    Namun, Bima menyatakan bahwa kondisi ketiga kepala daerah kini sudah membaik.

    “Kesimpulan dokter adalah terlalu lelah. Karena rangkaiannya (berlanjut) dari pelantikan di Istana (Kepresidenan),” ucapnya.

    Untuk kepala daerah yang sakit, Bima mengatakan bahwa mereka diberikan dispensasi untuk tidak mengikuti pembelajaran.

    “Jadwalnya memang cukup padat, tapi kalau ada yang tidak memungkinkan untuk mengikuti sesi, mereka bisa beristirahat dulu agar tetap fit untuk sesi berikutnya,” pungkasnya.

    46 Kader PDIP Belum Hadiri Retret Akmil Magelang

    Sementara itu, di tengah kegiatan retret Akmil Magelang ini, kepala daerah yang merupakan kader PDIP diketahui ada yang belum mengikutinya.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ada sebanyak 503 kepala daerah yang mengikuti program retret Akmil di Magelang.

    97 di antaranya merupakan kader PDIP.

    Dari jumlah tersebut, diketahui 51 kepala daerah kader PDIP telah hadir sejak hari pertama.

    Sementara sisanya, 46 kepala daerah masih belum bergabung.

    “51 sudah masuk dari hari pertama. Hari yang pertama ya. Karena ya mereka menyadari bahwa ini adalah program dari Pemerintah.”

    “Dan ini berguna untuk mereka sendiri dan mereka tahu bahwa ini adalah pada saat pemilihan, yang memilihkan rakyat ya. Tanggung Jawabnya adalah kepada rakyat utamanya,” kata Tito di Akmil Magelang, Minggu (23/2/2025), dikutip dari TribunJogja.com.

    Tito menegaskan bahwa kehadiran dalam program retret ini sangat penting bagi kepala daerah, karena merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar pemimpin daerah. 

    Dia mengatakan, kepala daerah dipilih oleh rakyat, sehingga tanggung jawab utama mereka adalah kepada masyarakat, bukan sekadar kepada partai politik.

    “Partai itu hanya kendaraan. Partai memberikan blessing untuk maju, tapi ketika menjadi kepala daerah, mereka dipilih oleh rakyat. Oleh karena itu, kehadiran dalam program ini adalah untuk kepentingan rakyat,” ujar dia. 

    Tito juga mengatakan, manfaat retret ini memungkinkan para kepala daerah untuk saling mengenal dan membangun komunikasi yang lebih cair. 

    Sehingga, program ini menjadi ajang bagi gubernur, bupati, dan wali kota untuk bertemu serta mendiskusikan berbagai isu penting di daerah masing-masing.

    “Saya tahu dalam beberapa waktu ke depan masih akan ada yang bergabung. Silakan, kita welcome,” ujarnya.

    Bagi kepala daerah yang belum dilantik akibat sengketa hasil Pilkada 2024, Kemendagri berencana mengadakan program orientasi tersendiri. 

    Dalam hal ini, 40 daerah yang masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada. 

    Sebagian daerah bahkan berpotensi menggelar pemungutan suara ulang, seperti Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

    Berbeda dengan retret di Akmil Magelang, kepala daerah yang masih tertunda pelantikannya akan menjalani program pembekalan di BPSDM Kemendagri di Jakarta.

    “Konsepnya nanti akan berbeda dengan yang di Magelang. Di Magelang ini programnya besar, gabungan dengan Lemhannas, tempatnya informal, dan lebih mendukung interaksi yang cair,” jelas Tito.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Mendagri Ungkap Ada 97 Kepala Daerah Kader PDIP, 46 Orang Belum Hadiri Retret di Akmil Magelang

    (Tribunnews.com/Rifqah/Willy Widianto) (TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)

  • 51 Kepala Daerah Kader PDIP Ikuti Retret di Akmil Magelang, 46 Orang Lagi Belum Bergabung – Halaman all

    51 Kepala Daerah Kader PDIP Ikuti Retret di Akmil Magelang, 46 Orang Lagi Belum Bergabung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG – 51 kepala daerah dari PDI Perjuangan (PDIP) ternyata tetap mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Mereka bahkan telah hadir sejak hari pertama.

    Sementara 46 kepala daerah kader PDIP masih belum bergabung. Diketahui, kepala daerah yang berasal dari PDIP berjumlah 97 orang.

    “51 sudah masuk dari hari pertama. Hari yang pertama ya. Karena ya mereka menyadari bahwa ini adalah program dari Pemerintah dan ini berguna untuk mereka sendiri dan mereka tahu bahwa ini adalah pada saat pemilihan, yang memilihkan rakyat ya. Tanggung Jawabnya adalah kepada rakyat utamanya,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Akmil Magelang, Minggu (23/2/2025). 

     

    Tito mengatakan kehadiran dalam program retret ini sangat penting bagi kepala daerah karena merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar pemimpin daerah. 

    Ia menegaskan bahwa kepala daerah dipilih oleh rakyat, sehingga tanggung jawab utama mereka adalah kepada masyarakat, bukan sekadar kepada partai politik.

    “Partai itu hanya kendaraan. Partai memberikan blessing untuk maju, tapi ketika menjadi kepala daerah, mereka dipilih oleh rakyat. Oleh karena itu, kehadiran dalam program ini adalah untuk kepentingan rakyat,” ujar dia. 

    Ia juga menyoroti manfaat retret yang memungkinkan para kepala daerah untuk saling mengenal dan membangun komunikasi yang lebih cair. 

    Program ini menjadi ajang bagi gubernur, bupati, dan wali kota untuk bertemu serta mendiskusikan berbagai isu penting di daerah masing-masing.

    Tito mengungkapkan, masih ada beberapa kepala daerah yang akan menyusul bergabung dalam program ini. Namun, ia tidak menyebutkan jumlah pastinya.

    “Saya tahu dalam beberapa waktu ke depan masih akan ada yang bergabung. Silakan, kita welcome,” ujarnya.

    Sementara itu, bagi kepala daerah yang belum dilantik akibat sengketa hasil Pilkada 2024, Kemendagri berencana mengadakan program orientasi tersendiri. 

    Tito menjelaskan bahwa ada 40 daerah yang masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada. 

    Sebagian daerah bahkan berpotensi menggelar pemungutan suara ulang, seperti Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

    Berbeda dengan retret di Akmil Magelang, kepala daerah yang masih tertunda pelantikannya akan menjalani program pembekalan di BPSDM Kemendagri di Jakarta.

    “Konsepnya nanti akan berbeda dengan yang di Magelang. Di Magelang ini programnya besar, gabungan dengan Lemhannas, tempatnya informal, dan lebih mendukung interaksi yang cair,” jelas Tito. 

    Tunggu instruksi Megawati

    Sebanyak 55 kepala daerah dari PDI Perjuangan telah berada di Magelang pada Sabtu (22/2/2025) sore.

    Dari jumlah tersebut, di antaranya merupakan yaitu Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Bali I Wayan Koster. 

    Meski demikian, mereka masih menunggu instruksi dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk mengikuti retret kepala daerah yang saat ini tengah berlangsung di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

    Sebanyak 55 kepala daerah itu sempat berkumpul di sebuah kafe di Kota Magelang.

    Saat Tribun Jogja tiba di lokasi pada pukul 16.15 WIB, hanya tersisa beberapa kader yang masih berada di sana. 

    Yang lainnya telah meninggalkan lokasi namun masih berada di wilayah Magelang.

    Salah satunya adalah Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, yang menyampaikan bahwa mereka sedang menunggu instruksi lebih lanjut terkait jadwal masuk ke retret.

    “Tadi kan sudah dijelaskan oleh Mas Pram (Pramono Anung) bahwa kita semua siap mengikuti retret, dan waktunya akan ditentukan lebih lanjut. Makanya kita stand by di sekitar sini, dengan komunikasi yang terus dilakukan oleh Pak Pramono dengan pemerintah dan penyelenggara,” kata Hasto di dalam mobil saat hendak meninggalkan lokasi, Sabtu (22/2/2025).

     
    Hasto juga memastikan bahwa kepala daerah kader PDIP yang berkumpul berjumlah 55.

    Jumlah tersebut berbeda dari jumlah peserta retret yang absen sebanyak 47 kepala daerah menurut data Kemendagri.

    “Kepala daerah yang ada di sini tadi kita absen ada 53, ditambah dua gubernur, jadi totalnya 55,” ujarnya.

    Terkait kepastian kapan mereka akan masuk ke Akmil, Hasto mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti karena masih menunggu instruksi dari Ketum PDI Perjuangan.

    “Waktunya memang belum bisa disampaikan, tetapi secepatnya akan ditentukan. Bisa hari ini, besok, atau lusa. Makanya semua teman-teman standby di sini,” katanya.

    Hasto juga mengonfirmasi bahwa seluruh barang kepala daerah kader PDIP sudah berada di lokasi retret.

    “Semua baik yang sudah mengenakan seragam maupun yang belum, sudah siap. Kan, barang-barang sudah dibawa, kopernya juga sudah di dalam,” tuturnya.

    Menanggapi adanya beberapa kader PDIP yang sudah lebih dulu masuk ke Akmil, Hasto enggan memberikan komentar lebih lanjut karena itu bukan kapasitasnya. 

    “Kalau saya sendiri tidak berkomentar, biarlah teman-teman dari DPP yang memberikan pernyataan lebih lanjut,” ucapnya. 

     

    Penulis: Yuwantoro Winduajie 

    dan

    Sebanyak 55 Kepala Daerah PDIP Sudah Berada di Magelang, Tunggu Instruksi Mega Masuk Akmil

     

  • Mendagri Tito Karnavian: Rugi, Kepala Daerah Tak Ikut Retret

    Mendagri Tito Karnavian: Rugi, Kepala Daerah Tak Ikut Retret

    Magelang, Beritasatu.com – Hingga hari ketiga pelaksanaan pembekalan atau retret kepala daerah di Lembah Tidar, kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Minggu (23/2/2025), sebanyak 47 kepala daerah belum juga hadir. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih memberikan kesempatan bagi mereka untuk bergabung, tetapi peserta yang datang terlambat tidak akan mendapatkan sertifikat lulus.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian seusai menghadiri pembekalan kepala daerah pada Minggu (23/2/2025) malam. Tito menegaskan para kepala daerah yang tidak hadir akan kehilangan momentum penting.

    “Yang tidak datang, tidak gabung itu akan sulit sekali menemukan momentum seperti ini. Yang tidak datang akan menyesal sendiri, rugi sendiri,” ujar Tito.

    Tito juga mengungkapkan dari 97 kepala daerah yang merupakan kader PDIP, hanya 51 orang yang hadir. Secara keseluruhan, jumlah kepala daerah yang mengikuti retret ini mencapai 503 orang.

    Ia kembali menegaskan kegiatan retret kepala daerah ini bukan sekadar acara formalitas. Tito menegaskan kegiatan pembekalan ini menjadi program pemerintah yang dirancang untuk kepentingan para kepala daerah.

    “Saya sudah sampaikan, partai itu hanya kendaraan. Partai memberikan restu untuk maju, tetapi kalau sudah menjadi kepala daerah bukan dipilih karena partainya, tetapi oleh rakyatnya. Oleh karena itu, kehadiran ini untuk rakyat,” tambahnya.

    Menurut Tito, retret ini mendapat sambutan antusias dari peserta karena memberikan kesempatan untuk saling mengenal dan memperkuat jejaring antar kepala daerah.

    Lebih lanjut, Tito mengungkapkan beberapa kepala daerah akan menyusul mengikuti retret. Namun, mereka hanya akan diberikan sertifikat sebagai peserta, bukan sebagai lulusan dengan penilaian penuh layaknya para kepala daerah yang mengikuti kegiatan ini dari awal.

    “Silakan bergabung. Selain itu, kita juga berencana mengadakan retret khusus bagi 40 kepala daerah yang belum dilantik karena sengketa di Mahkamah Konstitusi atau pilkada ulang. Kita tunggu keputusan MK,” tutupnya.