Kementrian Lembaga: MK

  • PPP Jabar segera bangun konsolidasi terkait PSU Tasikmalaya

    PPP Jabar segera bangun konsolidasi terkait PSU Tasikmalaya

    Bandung (ANTARA) – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat segera membangun konsolidasi politik terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya.

    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat mengungkapkan bahwa konsolidasi politik itu guna menyusun strategi setelah putusan MK yang memenangkan gugatan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi yang diusungnya bersama Gerindra, PKS, dan Demokrat.

    “Kami mengajukan gugatan karena merasa harus asa keadilan, dan MK memutuskan bahwa konsekuensinya harus PSU sebagai jalan keluar,” kata Pepep dalam peringatan Hari Lahir PPP di salah satu hotel di Kota Bandung, Senin.

    Selanjutnya pihaknya akan konsultasi dengan DPC PPP Tasikmalaya karena domainnya.

    “Kami akan koordinasi apa yang harus kami lakukan untuk memenangkan kontestasi ke depan,” ujarnya.

    Konsolidasi tersebut, kata Pepep, juga untuk membuat strategi ke depan untuk menjalani PSU yang ditargetkan harus terselenggara maksimal 60 hari ke depan.

    “Kami sendiri merasa yakin menang karena atas dasar kalkulasi-kalkulasi yang kami bisa konsolidasi di lapangan. Akan tetapi, kami akan koordinasi dengan cabang terlebih dahulu,” ucapnya.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemungutan Ulang Pilkada Tasikmalaya jadi Angin Segar PPP

    Pemungutan Ulang Pilkada Tasikmalaya jadi Angin Segar PPP

    JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Mahkamah Konstitusi atas Pilkada Tasikmalaya jadi angin segar Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Putusan pada Senin (24/2) itu membuka kembali jalan perjuangan PPP untuk bisa merebut kursi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

    Plt Ketua DPW PPP Jabar Pepep Saepul Hidayat menyambut baik putusan yang dibacakan MK itu. “MK mengamini apa yanh kami sanggah atau gugatkan. Tentu ini jadi angin segar,” jelasnya selepas Resepsi Harlah PPP ke-52, Senin (24/2).

    Pepep melanjutkan, putusan itu sesuai dengan apa yang diharapkan PPP. Dengan PSU itu maka perebutan kursi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dibuka kembali. “Ini jalam yang akan kami tempuh dan perjuangkan,” tegasnya.

    Dalam waktu dekat, pihaknya bakal berkoordinasi dengan PPP di tingkat Kabupaten Tasikmalaya. Itu untuk menetapkan langkah, hingga strategi dalam menghadapi PSU itu.

    Termasuk membuka peluang untuk menggandeng poros – poros koalisi yang ada. “Kami akan koordinasi apa yang harus kami lakukan untuk memenangkan kontestasi ke depan,”ujarnya.

    Pihaknya juga lebih optimis dalam menghadapi PSU itu. Dalam 60 hari kedepan pihaknya bakal mengatur siasat untuk memenangkan PSU tersebut.

    Dalam pilkada yang berlangsung November lalu, PPP mengusung pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Alayubi. Itu diusung bersama Partai Gerindra, PKS dan Partai Demokrat.

    Sayangnya pasangan itu kalah dalam penghitungan suara. Pasangan tersebut hanya mendapat 257.843 suara.

    Kalah dengan pasangan Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz. Pasangan yang diusung PDIP, PKB dan Nasdem itu unggul dengan 487.854 suara.(son)

  • Anggit Kurniawan Nasution Tak Jujur Pernah Jadi Napi Kasus Penipuan, MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman

    Anggit Kurniawan Nasution Tak Jujur Pernah Jadi Napi Kasus Penipuan, MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) diskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman Sumatera Barat Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.

    MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal dalam sengketa Pilkada 2024.

    Ketua MK Suhartoyo membacakan amar dalam sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025.

    “Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” ucap Suhartoyo seperti dikutip dari Antara.

    Anggit Kurniawan Nasution Punya SKCK

    MK menegaskan kembali, mantan terpidana yang dihukum di bawah 5 tahun penjara tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun guna mencalonkan diri menjadi kepala atau wakil kepala daerah dalam pertimbangan putusan.

    Tapi yang bersangkutan tetap wajib secara terbuka dan jujur mengumumkan latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana, dibuktikan surat keterangan pimpinan redaksi atau media.

    Anggit Kurniawan Nasution pernah dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan, menurut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Juli 2022.

    Ia pernah dipidana dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara, sehingga Cawabup Pasaman, Sumatera Barat itu tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun tapi diwajibkan jujur mengumumkan latar belakangnya pada publik.

    Menurut Mahkamah, Anggit Kurniawan sejak awal telah dapat menyampaikan pada KPU Kabupaten Pasaman bahwa pernah dijatuhi pidana tapi dinilai memilih menyembunyikan fakta.

    Anggit memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tak pernah melakukan perbuatan tercela, dan mendapat surat keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan dirinya tidak pernah sebagai terpidana.

    Pemungutan Suara Ulang (PSU)

    Menurut MK, Anggit harusnya menolak SKCK ini dan menyatakan keberatan atas surat keterangan tak pernah dipidana jika masih ada rentang waktu perbaikan dokumen kelengkapan syarat pencalonan.

    “Sehingga tidak ada alasan bagi calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon (KPU Kabupaten Pasaman) atau pemilih,” lanjutnya.

    MK menyatakan pencalonan Anggit sebagai calon wakil bupati Pasaman tahun 2024 tak memenuhi persyaratan dan cacat hukum sehingga beralasan untuk didiskualifikasi menurut pertimbangan hukum ini.

    Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman selaku Termohon melakukan PSU paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan tanpa mengikutsertakan Anggit.

    Calon bupati pendampingnya atas nama Welly Suhery tetap berhak ikut PSU. MK menyerahkan sepenuhnya pada partai pengusung tanpa mengubah nomor urut soal pengganti Anggit.

    Selain itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman menyelenggarakan 1 kali kampanye atau debat terbuka masing-masing pasangan calon menyampaikan visi, misi serta program sebelum PSU.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pilkada Kabupaten Serang Resmi Diulang, Berikut Sikap KPU

    Pilkada Kabupaten Serang Resmi Diulang, Berikut Sikap KPU

    Liputan6.com, Serang – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diseluruh TPS. Hal itu tertuang dalam pembacaan putusan yang dilakukan Senin, 24 Februari 2025 dan disiarkan secara luas melalui akun YouTube resmi MK.

    Mengenai putusan tersebut, KPU Provinsi Banten akan mempelajari dahulu amar putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Pertama kita akan mempelajari keputusan MK, amar putusannya seperti apa,” ujar Mohamad Ihsan, Ketua KPU Banten, melalui selulernya, Senin (24/2/2025).

    KPU Banten akan berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Serang, mengenai tata cara PSU. Di mana, gugatan dugaan kecurangan Pilkada Serentak 2024 diajukan oleh kubu Andika Hazrumi, melawan pihak Ratu Zakiyah.

    Andika Hazrumi sendiri putra dari Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten. Sedangkan Ratu Zakiyah, istri dari Menteri Desa sekaligus politikus PAN, Yandri Susanto.

    “Kami akan juga melakukan koordinasi dengan teman-teman KPU Kabupaten Serang dan minta petunjuk dari KPU RI tindak lanjutnya,” terangnya.

    Terkait jadwal pelaksanaan Pilkada Ulang di Kabupaten Serang, KPU Banten menunggu hasil koordinasi dan petunjuk dari KPU RI. Namun, PSU harus dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.

    “Kita akan menunggu petunjuk dengan KPU RI, terkait jadwal pelaksanaan dan apa yang harus dipersiapkan,” jelasnya.

  • Ribuan personel gabungan amankan sidang putusan PHPU di MK

    Ribuan personel gabungan amankan sidang putusan PHPU di MK

    Polisi berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

    Ribuan personel gabungan amankan sidang putusan PHPU di MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 24 Februari 2025 – 13:19 WIB

    Elshinta.com – Sebanyak 2.912 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kami telah menyiapkan pola pengamanan yang ketat dan humanis untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sekitar Mahkamah Konstitusi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro di Jakarta, Senin.

    Susatyo mengatakan bahwa pengamanan dilakukan secara ketat dan humanis baik di dalam gedung MK maupun di sekitar Monas untuk memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan kondusif.

    “Sinergi dengan seluruh pihak terus kami perkuat untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa personel Polri disiagakan di sejumlah titik strategis sekitar MK dan yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata api. Selain pengamanan fisik, pola pengaturan lalu lintas juga diterapkan guna menghindari kemacetan di sekitar lokasi sidang.

    “Polri mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi,” katanya menambahkan.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akan mengucapkan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada Senin ini. Dilihat dari laman resmi MK, sidang putusan digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB. Adapun sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

    Pada PHPU Kada 2024, MK mulanya meregistrasi sebanyak 310 perkara. Kemudian, MK mengucapkan putusan dismissal terkait gugur atau tidaknya suatu perkara pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2). Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan rincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara bukan kewenangan MK.

    Sumber : Antara

  • Ini Hasil Pilkada di 4 TPS di Magetan yang Bakal Gelar PSU Usai Putusan MK

    Ini Hasil Pilkada di 4 TPS di Magetan yang Bakal Gelar PSU Usai Putusan MK

    Magetan (beritajatim.com) – Empat tempat pemungutan suara (TPS) di Magetan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025). TPS yang akan melaksanakan PSU adalah TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 004 Desa Selotinatah.

    Berdasarkan data Rekapitulasi Suara KPU Magetan, pemungutan suara Pilkada 2024 digelar 27 November 2024, dengan hasil sebagai berikut:

    Paslon 1 Nanik Endang Rusminiarti-Suaytni Priasmoro: 137.347 suara
    Paslon 2 Hergunadi-Basuki Babussalam: 131.254 suara
    Paslon 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa: 136.083 suara

    Total suara sah yang dihitung adalah 404.684 suara, dengan 11.188 suara tidak sah, sehingga total keseluruhan mencapai 415.874 suara.

    Rekapitulasi Suara di Empat TPS Berikut rincian perolehan suara dari empat TPS yang akan melaksanakan PSU:

    1. Kinandang (TPS 001)

    Paslon 1: 410 suara
    Paslon 2: 3 suara
    Paslon 3: 127 suara
    Suara sah: 540 suara
    Suara tidak sah: 12 suara
    Total suara: 552 suara
    DPT: 555

    2. Kinandang (TPS 004)

    Paslon 1: 351 suara
    Paslon 2: 59 suara
    Paslon 3: 97 suara
    Suara sah: 507 suara
    Suara tidak sah: 12 suara
    Total suara: 519 suara
    DPT: 527

    3. Nguri (TPS 001)

    Paslon 1: 49 suara
    Paslon 2: 187 suara
    Paslon 3: 172 suara
    Suara sah: 408 suara
    Suara tidak sah: 10 suara
    Total suara: 418 suara
    DPT: 484

    4. Selotinatah (TPS 009)

    Paslon 1: 93 suara
    Paslon 2: 72 suara
    Paslon 3: 244 suara
    Suara sah: 409 suara
    Suara tidak sah: 14 suara
    Total suara: 423 suara
    DPT: 551

    Total suara dari keempat TPS ini:

    Paslon 1: 908 suara
    Paslon 2: 821 suara
    Paslon 3: 640 suara
    Total suara sah: 1.864 suara
    Total suara tidak sah: 48 suara
    Total keseluruhan suara: 1.912 suara
    Total DPT: 2.117

    Perbandingan dengan Rekapitulasi Keseluruhan Setelah suara dari 4 TPS ini dikurangi dari total suara:

    Paslon 1: 136.444 suara
    Paslon 2: 130.943 suara
    Paslon 3: 135.443 suara
    Total suara sah setelah pengurangan: 402.820 suara
    Total suara tidak sah: 11.140 suara
    Total keseluruhan: 413.960 suara
    Total DPT: 2.117

    Selisih Perhitungan

    Selisih Paslon 1 dengan Paslon 2: 5.501 suara
    Selisih Paslon 1 dengan Paslon 3: 1.001 suara

    Dengan adanya PSU di empat TPS ini, hasil akhir perolehan suara di Magetan masih berpotensi berubah. Keputusan MK ini menjadi langkah hukum dalam memastikan keabsahan pemilu di wilayah tersebut. [fiq/beq]

  • MK Perintahkan PSU di Magetan, PDIP Jatim Optimistis Balikkan Suara

    MK Perintahkan PSU di Magetan, PDIP Jatim Optimistis Balikkan Suara

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini disambut positif oleh PDI Perjuangan Jawa Timur yang optimistis hasil PSU dapat mengubah perolehan suara.

    Empat TPS yang terdampak keputusan ini adalah TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. MK memutuskan untuk membatalkan hasil perolehan suara di TPS tersebut dan menginstruksikan pelaksanaan PSU dalam waktu dekat.

    Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di keempat TPS tersebut cukup signifikan. TPS 001 Desa Nguri memiliki 484 pemilih, TPS 001 Desa Kinandang sebanyak 555 pemilih, TPS 004 Desa Kinandang mencatatkan 527 pemilih, dan TPS 009 Desa Selotinatah memiliki 551 pemilih. Secara keseluruhan, total DPT yang akan mengikuti PSU mencapai 2.117 orang.

    Keputusan ini berpotensi mempengaruhi hasil akhir pemilihan. Dengan pembatalan suara di empat TPS tersebut, selisih suara antara pasangan calon (paslon) 01 Nanik – Suyatni dan paslon 03 Sujatno – Ida hanya terpaut 1.001 suara, sehingga hasil PSU bisa menjadi penentu.

    Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi ‘Kanang’ Sulistiyono, mengapresiasi keputusan MK meskipun PSU hanya akan dilakukan di empat TPS.

    “Kita syukuri walau cuma 4 TPS yang akan PSU. Selanjutnya tentu kita coba untuk konsolidasi tim partai dan partai pengusung,” ujar mantan Bupati Ngawi ini saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (24/2/2025).

    Terkait peluang membalikkan keadaan dengan selisih suara yang tipis, Kanang optimistis. Pihaknya akan berjuang maksimal pada PSU mendatang. “Insya Allah,” jawabnya singkat. [asg/beq]

  • Mahkamah Konstitusi Perintahkan KPU Tasikmalaya Gelar Pilkada Ulang

    Mahkamah Konstitusi Perintahkan KPU Tasikmalaya Gelar Pilkada Ulang

    Bisnis.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi perintahkan KPU Tasikmalaya untuk menggelar Pilkada ulang setelah calon bupati Ade Sugianto didiskualifikasi.

    Selain itu, Mahkamah Konstitusi meminta KPU Kabupaten Tasikmalaya memungut suara ulang tanpa calon bupati Ade Sugianto, sementara calon wakil bupati pasangannya yaitu Iip Miftahul Paoz tetap boleh mengikuti Pilkada Tasikmalaya. 

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo telah  mengabulkan permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto di Pilkada Serentak 2024. 

    Suhartoyo juga membatalkan keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 yang menetapkan paslon Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz keluar sebagai pemenang di Pilkada Serentak 2024 ter tanggal 6 Desember 2024.

    Suhartoyo juga memerintahkan partai politik mengusung paslon Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz agar mencari pengganti Ade Sugianto dalam mengungutan suara ulang nanti.

    “KPU harus berkoordinasi dan melakukan supervisi dengan KPU Jawa Barat dan KPU Tasikmalaya untuk pelaksanaan amar putusan ini,” tuturnya di Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Tidak hanya itu, Suhartoyo juga perintahkan Polda Jawa Barat untuk melakukan proses pengamanan selama pilkada ulang digelar di Tasikmalaya.

  • MK Putuskan PSU di 4 TPS Magetan, Begini Kata Pengamat

    MK Putuskan PSU di 4 TPS Magetan, Begini Kata Pengamat

    Magetan (beritajatim.com) – Pengamat politik sekaligus pendiri Local Government and Political Research Institute (Logopori), Muries Subiantoro, memberikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS di Magetan. Muries menilai bahwa keputusan MK sudah berdasarkan prinsip keadilan substansial.

    “Jadi mendengar tadi hasil putusan sidang MK yang dibacakan untuk PHP di Magetan, sebenarnya di satu sisi saya tidak terlalu kaget ya karena menurut saya kalau bahasa saya berarti hakim MK itu menggunakan kacamata keadilan substansial. Karena memang ada potensi persoalan di apa TPS yang didalilkan oleh pemohon, ya,” ungkapnya.

    Menurutnya, yang menarik adalah selain tiga TPS yang diperkirakan sebelumnya, yakni TPS 1 dan TPS 4 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, serta TPS 1 di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, ternyata Hakim MK juga melihat ada potensi persoalan di TPS 9 Selotinatah. Hal ini menjadi perhatian karena memperluas cakupan PSU di Magetan.

    Muries menjelaskan bahwa persoalan ini pada dasarnya adalah pelanggaran administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan pasca tanggal 27 November 2024 tanpa harus dibawa ke MK. Namun, karena ada indikasi pelanggaran dan selisih suara yang tipis, maka MK memutuskan PSU sebagai langkah penyelesaian yang adil.

    Menurutnya, ada tiga kemungkinan jika ada PSU. Yang pertama, Hasil PSU di 4 TPS nanti akan semakin memperkuat, memperkokoh apa hasil kemenangan dari 01 yang selisih dengan 03 atau kemungkinan yang kedua, justru nanti bisa membalikkan suara yang unggul dari 4 TPS ini adalah 03 dengan selisih dengan 01 unggul 03 sehingga kemenangan itu apa suara terbanyak bisa bisa beralih ke 03.

    “Atau kemungkinan yang ketiga, justru mayoritas nanti pemilih di 4 TPS itu akan lebih banyak memilih 02, yang hasilnya adalah tidak ada implikasi yang signifikan terkait hasil dari 01 dan 03. Nah, di antara tiga kemungkinan itu yang mana yang akan terjadi ya kita tidak tahu. Tetapi publik harus dipahami kan bahwa ada potensi tiga kemungkinan hasil itu,” katanya.

    Ia juga menyoroti ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. “Jadi persoalan ketidakprofesional KPU muncul di TPS nomor 01 nomor 4 di Kinandang dan juga di TPS nomor 01 Nguri Lembeyan. Nah, konteks Bawaslu yang tidak profesional juga terkait di nata,” terangnya.

    Ia menambahkan bahwa ada kasus warga yang tidak bisa memilih karena waktu pemungutan suara dianggap habis, namun laporan terkait hal tersebut tidak ditindaklanjuti dengan baik.

    Muries menekankan bahwa penyelenggara pemilu harus lebih profesional agar tidak merugikan calon dan pemilih. “Yang paling dirugikan adalah calon, Pak. Baik 01, 02, 03,” katanya.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati keputusan MK dan bersiap menyambut PSU dalam waktu maksimal 30 hari. Selain itu, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai PSU agar hasilnya diterima dengan baik.

    “Apapun putusan yang kita hormati dan sekarang ya semua pihak, semua elemen stakeholder harus juga bisa melakukan pengawasan terhadap penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu untuk melaksanakan PSU itu agar pelaksanaan PSU itu benar-benar demokratis, luber, dan jurdil,” ujarnya.

    Muries berharap PSU kali ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu di Magetan agar ke depan tidak terjadi lagi kasus serupa. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus memastikan PSU berjalan dengan baik tanpa muncul sengketa baru setelahnya. [fiq/beq]

  • KPU lakukan sejumlah langkah usai MK diskualifikasi cawabup Pasaman

    KPU lakukan sejumlah langkah usai MK diskualifikasi cawabup Pasaman

    Padang (ANTARA) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban mengatakan bahwa KPU Kabupaten Pasaman segera melakukan sejumlah tahapan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Kabupaten Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution.

    “Setelah putusan MK ini maka KPU Pasaman sesegera mungkin melakukan beberapa hal di antaranya mengajukan dan mengusulkan anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU,” kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.

    MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman dikarenakan yang bersangkutan tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

    Selain pengajuan anggaran untuk pelaksanaan PSU, KPU Pasaman juga mesti segera berkoordinasi dengan banyak pihak termasuk melakukan sosialisasi, dan menyampaikan kepada publik bahwa PSU harus dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari pascaputusan MK.

    Sementara hal-hal yang berkaitan dengan tahapan, jadwal dan mekanisme detail lain terkait PSU di Kabupaten Pasaman, maka hal tersebut perlu menunggu arahan atau petunjuk langsung dari KPU RI, kata Ory.

    Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel pada 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution pernah dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

    Artinya, Anggit pernah dipidana dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara. Oleh karena itu, Anggit tidak mesti menunggu masa jeda 5 tahun, tetapi diwajibkan secara jujur mengumumkan latar belakangnya itu kepada publik.

    Menurut Mahkamah, Anggit sejatinya sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa pernah dijatuhi pidana. Namun, Anggit dinilai lebih memilih menyembunyikan fakta tersebut.

    Dalam putusan MK tersebut juga disebutkan PSU Kabupaten Pasaman dilaksanakan tanpa mengikutsertakan Anggit. Sementara untuk penggantinya para hakim MK menyerahkannya kepada partai pengusung.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025