Kementrian Lembaga: MK

  • Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang

    Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang

    loading…

    Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di pilbup setempat lantaran calon Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin masih berstatus terpidana. Foto/Ilustrasi/SindoNews

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di pilbup setempat dalam jangka waktu selambatnya 60 hari lantaran calon Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin masih berstatus terpidana. Mahkamah mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pilbup Gorontalo Utara 2024.

    Adapun putusan Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya

    “Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (24/2/2025).

    MK memerintahkan, PSU Pilbup Gorontalo Utara dilakukan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024. Sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, terdapat fakta hukum Ridwan Yasin ternyata masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024, bertanggal 25 April 2024 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Pasalnya, masa percobaan selama 1 tahun baru berakhir setelah 25 April 2025.

    “Dengan kata lain, untuk dapat memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, dan dalam kaitannya dengan status terpidana yang dimilikinya, Ridwan Yasin harus pula telah selesai menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan,” kata Hakim Konstitusi Erny.

    “Dengan demikian, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024,” sambungnya.

    Dalam pertimbangan MK, kata Erny, konsekuensi ketidakabsahan Calon Bupati Ridwan Yasin karena statusnya sebagai terpidana, sekalipun Wakil Bupati Muksin Badar memenuhi syarat, namun keduanya merupakan pasangan calon. Hal demikian membawa akibat bahwa perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 harus dinyatakan batal demi hukum.

    Selanjutnya, kata dia, implikasi hukum yang timbul tidak hanya terbatas pada perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut, tetapi juga berdampak pada perolehan suara pasangan calon lain, in casu Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2.

  • Ahmad Luthfi siap ikuti rangkaian retret di Akmil Magelang

    Ahmad Luthfi siap ikuti rangkaian retret di Akmil Magelang

    Foto: Joko Hendrianto/Radio Elshinta

    Ahmad Luthfi siap ikuti rangkaian retret di Akmil Magelang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 24 Februari 2025 – 18:12 WIB

    Elshinta.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mulai mengikuti kegiatan retret di kampus Akademi Militer (Akmil), Kota Magelang pada 21 Februari 2025.

    Sebelum menuju kawasan Akmil Magelang, Ahmad Luthfi nampak terlebih dahulu menjalani tes kesehatan di Resimen Induk (Rindam) IV Diponegoro, sekira pukul 14.00 WIB.

    Ahmad Luthfi mengenakan seragam loreng ala militer. Pun dengan ratusan kepala daerah lainnya.

    Setelah proses itu, sekira pukul 15.30 WIB, Ahmad Luthfi dan rombongan kepala daerah lain naik ke bus militer yang juga difasilitasi Kodam IV Diponegoro. Ada belasan bus yang digunakan untuk mengantarkan ratusan kepala daerah menuju Akmil.

    Luthfi mengaku cukup siap dalam mengikuti rangkaian kegiatan retret yang dilaksanakan pada 21-28 Februari 2025.

    “Saya cukup santai dan tenang mengikuti kegiatan yang (akan) saya  lakukan,” kata Luthfi sebelum diberangkatkan menuju Akmil, seperti dalam rilis yang diterima Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto.

    Sebagai informasi, selama sepekan para kepala daerah akan menjalani berbagai program yang dirancang untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan masing-masing. Antara lain pemahaman tugas dan fungsi kepala daerah, materi Asta Cita yang mencakup berbagai isu strategis, dan penanaman wawasan kebangsaan. 

    Terpisah, dalam konferensi pers di Akmil Magelang, Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menyampaikan, pada tahap pertama ini, jumlah kepala daerah yang diundang untuk kegiatan retret sebanyak 503 orang. 

    Pada tahap kedua nanti, retret diperuntukkan bagi 40 kepala daerah lainnya, yang pelantikannya masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sumber : Radio Elshinta

  • Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil
    Pilkada 2024
    dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Senin (24/2/2025).
    MK menyatakan bahwa kemenangan sejumlah calon
    kepala daerah
    dibatalkan karena ditemukannya berbagai persoalan.
    Mereka yang kemenangannya dibatalkan harus menggelar
    pemungutan suara ulang
    (PSU) di daerah masing-masing.
    Berikut beberapa daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang:
    Saat sidang putusan MK, Senin (24/2/2025), calon bupati petahana yang memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, didiskualifikasi berkaitan dengan periodisasi jabatannya.
    Adapun Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
    Namun sebelum itu, persoalan muncul karena Ade sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum.
    Saat itu, Uu Ruzhanul terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.
    Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018.
    Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati atau diangkatnya penjabat (Pj) Bupati.
    “Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
    Ade Sugianto, tidak dapat mencalonkan diri lagi dalam Pilkada ulang setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan ini.
    MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan
    Kepala Daerah
    (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    Putusan ini dikeluarkan setelah MK menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam memberikan dukungan kepala desa kepada salah satu pasangan calon.
    Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang menyatakan bahwa adanya pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dalam pemilu.
    “Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas,” ujar Suhartoyo.
    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya bertentangan dengan prinsip netralitas, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
    MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Ratu-Najib.
    Oleh karenanya, MK memerintahkan agar dilakukan pemilihan suara ulang di seluruh TPS.
    MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.
    Owena-Stanislaus dinyatakan terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT).
    Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.
    Dalam kontrak politik itu, jika terpilih Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp 4 miliar–Rp 8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp 5 juta–Rp 10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp 200 juta–Rp 300 juta per RT per tahun.
    Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, MK mendapati bahwa ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.
    MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan.
    MK juga membatalkan kemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Joncik Muhammad dan Arifa’i pada Pilkada 2024.
    Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar pemungutan suara ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon.
    “Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK di ruang sidang.
    MK juga memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon. Kedua pasangan calon itu adalah Joncik Muhammad dan Arifa’i serta Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati.
    MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    “Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.
    Oleh karenanya, MK menyatakan batalnya Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.
    MK mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua lantaran pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.
    Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket yang berkaitan dengan syarat sebagai pasangan calon sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.
    Hal inilah yang membuat MK memandang telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yeremias Bisai.
    Oleh karenanya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Putuskan PSU Pilkada Serang, Ini Respons PAN

    MK Putuskan PSU Pilkada Serang, Ini Respons PAN

    loading…

    Waketum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut menyesalkan putusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024. Hasil persidangan membuktikan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal Yandri Susanto dalam kemenangan paslon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

    Untuk diketahui, Calon Bupati (Cabup) Nomor Urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri Yandri Susanto, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Menanggapi hal itu, Waketum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut Yandri tampil seadanya dan tidak pernah kampanye secara terbuka di Pilkada Serang 2024. Menurutnya, Yandri sangat paham dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu.

    “Mas Yandri itu tahu UU Pemilu. Beliau itu, ikut membahas UU tersebut. Tidak hanya itu, beliau bahkan adalah wakil ketua pansusnya di kala itu. Jadi aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib,” kata Saleh dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

    Di sisi lain, ia juga menyoroti keanehan atau kejanggalan dalam Putusan MK. Pasalnya, selisih suara antarpasangan dalam Pilkada Serang ini sangat jauh. Saleh juga menilai, tidak mungkin ada pelanggaran yang bersifat TSM.

    Dia mengaku, dari informasi yang diterima di lapangan, kekinian banyak masyarakat yang tidak puas dan mempertanyakan soal putusan MK tersebut.

    “Masyarakat tahu bahwa pasangan Ratu-Najib jauh unggul di atas pasangan lawan. Ratu Najib kemarin mendapatkan suara 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.494 suara. Pasangan Ratu-Najib unggul lebih dua kali lipat,” ujarnya.

    Ia sangat menyesalkan putusan PSU Pilkada Serang 2024. Sebab, dengan PSU di seluruh TPS, akan menghabiskan waktu dan uang yang tidak sedikit. Penyelenggara, kata dia, juga harus bekerja keras lagi memfasilitasi penyelenggaraan pilkada. Regenerasi kepemimpinan di Serang akan lambat karena terkendala PSU.

    Kendati demikian, PAN memahami situasi dan dinamika yang ada. Selalu ada keganjilan yang perlu dipahami dengan penuh kesabaran. Ia berharap, masyarakat tetap konsisten dan solid mendukung pasangan Ratu-Najib.

  • Isu Politik Terkini: Kepala Daerah PDIP Gabung Retret hingga AHY Kembali Pimpin Partai Demokrat

    Isu Politik Terkini: Kepala Daerah PDIP Gabung Retret hingga AHY Kembali Pimpin Partai Demokrat

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik terkini Beritasatu.com sepanjang Senin (25/2/2025) diisi dengan berita bergabungnya kepala daerah PDIP mengikuti retret di Akmil Magelang hingga terpilihnya kembali Agus Harmurti Yudhoyono (AHY) untuk memimpin Partai Demokrat.

    Berita lain yang juga mendapat perhatian adalah soal keputusan PDIP yang menunjuk Ahmad Basarah dan Ronny Talampessy sebagai juru bicara. Tidak ketinggalan soal keputusan MK yang menginstruksikan digelarnya pemungutan suara ulang di 11 daerah.

    Berikut 5 isu politik terkini Beritasatu.com:

    1. 39 Kepala Daerah PDIP Gabung Retret, Mendagri: Silakan Menyesuaikan Diri
    Sebanyak 39 kepala daerah dari PDIP telah bergabung retret di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Senin (24/2/2025). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta mereka segera menyesuaikan diri.

    Mendagri menceritakan hingga pelaksanaan orientasi hingga hari keempat ini sudah banyak perubahan yang dirasakan para peserta. Mereka sudah saling akrab satu sama lain, sehingga suasana makin pembekalan makin hangat. 

    2. Mendagri Instruksikan Efisiensi APBD, Anggaran Seremonial Dibatasi
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

    Beleid yang terbit pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD 2025. Sebelumnya, Tito menegaskan efisiensi anggaran bertujuan untuk mendukung program prorakyat. 

  • Pilkada Pamekasan, MK: Permohonan BERBAKTI Tidak Dapat Diterima

    Pilkada Pamekasan, MK: Permohonan BERBAKTI Tidak Dapat Diterima

    Pamekasan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima gugatan tim hukum pasangan calon (paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) Pamekasan 2024, Senin (24/2/2025) malam.

    Hal tersebut berdasar pengucapan putusan sengketa Pilkada Pamekasan, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024 di Gedung MK, Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat.

    Bahkan dengan penguatan putusan yang tentang sengketa pilkada Pamekasan 2024, tahapan proses pilkada Pamekasan, dapat dipastikan hampir rampung. “Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Suhartoyo.

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/kun]

  • MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri, Pilkada Serang Harus Diulang

    MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri, Pilkada Serang Harus Diulang

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena terbukti ada kecurangan tidak netralnya kepala desa. Dengan demikian kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas otomatis batal.

    Calon bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Dalam persidangan terungkap, Yandri turut terlibat mengarahkan kepala desa untuk memenangkan istrinya.

    MK memerintahkan agar pelaksanaan PSU dilakukan dalam waktu paling lama 60 sejak putusan diucapkan dengan mendasarkan pada daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukn pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Dikutip dari Antara, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas.

    Menurut MK, ketidaknetralan kades tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Di samping itu, MK juga mendapati serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam memberi dukungan kepada Ratu Rachmatuzakiyah.

    “Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.

    Secara kelembagaan, kata Enny, posisi kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dipimpin oleh Yandri.

    Oleh karena itu, menurut MK, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kades dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Yandri. Tindakan Yandri tidak dimungkiri dapat secara signifikan memengaruhi sikap kades di Pilkada Serang 2024.

    Seharusnya, sambung Enny, dalam kondisi salah satu peserta pemilihan memiliki hubungan pernikahan atau keluarga, Yandri semestinya menghindari kegiatan atau aktivitas yang dapat memengaruhi netralitas aparat desa, terlebih kades diyakini memiliki peran yang signifikan dalam mengondisikan warga desa.

    Meskipun tidak terdapat rekomendasi atau putusan Bawaslu yang menyimpulkan adanya keterlibatan aktif menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal dalam memenangkan Ratu-Najib, mahkamah meyakini hubungan erat Yandri dan Ratu telah menimbulkan hubungan kausal yang berdampak pada keberpihakan kades secara masif.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK meyakini pernyataan dukungan secara masif dari para kades berpengaruh signifikan pada perolehan suara Ratu-Najib. MK juga meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih di Pilkada Serang 2024.

    Maka dari itu, MK membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. PSU dimaksud dilakukan dengan tetap melibatkan dua pasangan calon, yakni Andika-Nanang dan Ratu-Najib.

    “Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain,” kata Enny.

  • Pimpin Danantara, Rosan Roeslani dan Dony Oskaria Disarankan Jangan Rangkap Jabatan

    Pimpin Danantara, Rosan Roeslani dan Dony Oskaria Disarankan Jangan Rangkap Jabatan

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) atau Danantara Indonesia.

    Prabowo juga telah menunjuk Rosan Roeslani sebagai kepala alias Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO) dan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer (CIO) Danantara.

    “Danantara akan dipimpin oleh Bapak Rosan Roslani, nanti akan dibantu Bapak Dony Oskaria sebagai Holding Operasional dan Bapak Pandu Syahrir yang akan memegang Holding Investasi,” Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 24 Februari.

    Kemudian, Dewan Pengawas (Dewas) Danantara juga ditunjuk langsung oleh Presiden. Hasan bilang Menteri BUMN, Erick Thohir ditunjuk menjadi Ketua Dewas dan Muliaman Hadad menjadi Wakil Ketua.

    “Ketua Dewan Pengawas yang sudah ditunjuk oleh Presiden adalah Bapak Erick Thohir, dan Wakil Ketua Dewan Pengawas Bapak Mulyamman Hadad,” tutur Hasan.

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan agar menteri yang merangkap jabatan sebaiknya mundur dan fokus bekerja di Danantara.

    “Soal menteri rangkap jabatan sebaiknya mundur dan fokus untuk bekerja di Danantara,” ujarnya kepada VOI, Senin, 24 Februari.

    Ia menekankan bahwa rangkap jabatan dapat mengganggu konsentrasi, terutama mengingat banyaknya harapan dari investor dan publik terhadap keberadaan Danantara.

    “Jangan sampai rangkap jabatan menganggu konsentrasi apalagi banyak harapan investor dan publik soal kehadiran Danantara,” tegasnya.

    Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur larangan Menteri merangkap jabatan. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris dan direksi pada perusahaan, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

    Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019 tentang larangan rangkap jabatan oleh Wakil Menteri.

    Meskipun keputusan MK tersebut belum tercantum dalam UU, namun tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan langsung berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

    Dengan demikian, Presiden Prabowo diharuskan untuk melakukan reshuffle kabinet Kabinet Merah Putih untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya melantik Brian Yuliarto sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dalam menggantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro.

  • MK Perintahkan Pilkada Palopo PSU, Diskualifikasi Trisal Tahir

    MK Perintahkan Pilkada Palopo PSU, Diskualifikasi Trisal Tahir

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Farid Kasim Judas-Nurhaenih berbuah harapan bagi pasangan ini. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

    Itu artinya, peluang pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih kembali terbuka. Tentu saja jika mampu menyakinkan pemilih Kota Palopo dan mengungguli calon lainnya.

    Diketahui, MK menggelar sidang putusan Pilkada Palopo, Senin (24/2). Sidang tersebut dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.

    ”Mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan membatalkan penetapan KPU tentang pasangan peserta calon walikota/wakil walikota Palopo. Kemudian memerintahkan kepada KPU Palopo untuk menggelar pemilihan suara ulang paling lama 90 hari setelah keputusan dibacakan,” kata Suhartoyo.

    Selain PSU, MK juga mendiskualifikasi calon wali kota Trisal Tahir di Pilkada Palopo. Partai pengusung yakni Demokrat, Gerindra, dan PKB diberikan kesempatan untuk mengusung calon tanpa Trisal Tahir.

    Pilkada Palopo 2024 diikuti empat pasangan yakni; Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenrikarta dan Trisal Tahir -Ome.

    Dalam persidangan, Hakim menemukan fakta bahwa ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar dinilai cacat administrasi. Bukti tersebut berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara yang menyebutkan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar di PKBM Yusha tahun 2016.

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sendiri telah memecat tiga komisioner KPU Palopo, karena terbukti melanggar kode etik dalam proses verifikasi pencalonan. (fajar)

  • AHY Semangati Kader yang Kalah Pilkada 2024: Jangan Kecil Hati, Saya Juga Pernah Kalah

    AHY Semangati Kader yang Kalah Pilkada 2024: Jangan Kecil Hati, Saya Juga Pernah Kalah

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta para kadernya untuk tak berkecil hati karena belum berhasil menang di Pilkada 2024. 

    Dia pun menyemangati para kadernya itu untuk cepat bangkit kembali. Bahkan, AHY turut menyinggung soal kekalahan dirinya dalam Pilkada Jakarta pada 2017 silam.

    “Bagi yang belum berhasil, jangan kecil hati. Saya juga pernah kalah Pilkada. Kalau tidak bangkit, kita tak kemana-mana. Siapa yang cepat bangkit, InsyaAllah mendapat jalan lagi,” katanya dalam Kongres ke-VI Demokrat, di Ritz Carlton, Jakarta, Senin (24/2/2/2025).

    Adapun, anak dari Presiden ke-6 RI ini memamerkan keberhasilan partainya dalam Pilkada 2024 kemarin. Angka kemenangannya 59% untuk Pilkada Provinsi atau menang di 22 provinsi dari 37 provinsi.

    “Di tingkat Kabupaten/Kota, angka kemenangan naik menjadi 49% atau menang di 248 dari 508 Kabupaten/Kota,” tuturnya.

    Dia membandingkan dengan lima tahun lalu yang mana kala itu Demokrat hanya punya satu gubernur terpilih di Papua, yaitu Lukas Enembe. Kemudian, satu gubernur yang naik dari wagub di Aceh dan Wagub Jatim Emil Dardak.

    “Dan kini, kita patut berbangga, ada enam kader terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur. Ada 95 Kabupaten/Kota yang kepala daerahnya diisi kader murni Partai Demokrat, di antaranya di Riau, Kepulauan Riau, dan hari ini di MK Yunus Wonda sebagai Bupati Jayapura,” urainya.

    Dilanjutkannya, dia mengklaim bahwa kualitas kader utama Demokrat bisa diadu lantaran dari Ketua DPD saja banyak memenangkan Pilkada, terlebih lagi DPC-nya.