Kementrian Lembaga: MK

  • Rekannya Diduga Cawe-Cawe di Pilbup Serang, Eddy Soeparno Pilih Tutup Mulut

    Rekannya Diduga Cawe-Cawe di Pilbup Serang, Eddy Soeparno Pilih Tutup Mulut

    PIKIRANRAKYAT – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno enggan komentari dugaan keterlibatan Waketum PAN, Yandri Susanto dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024.

    Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah. Ratu merupakan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sekaligus tersebut.

    “Tidak, mohon maaf plissss jangan deh. Jangan deh. Saya tidak bisa komentar,” ucap Eddy di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.

    Bahkan Eddy sempat melempar isu tersebut untuk ditanyakan ke Sekjen PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.

    “Saya mohon maaf, mohon maaf banget. Ngomong ke sekjen aja deh,” tuturnya.

    Ketika disinggung lebih lanjut mengenai perintah MK agar dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Eddy mengaku belum pelajari putusan tersebut. Namun dia berharap, jika hal itu terjadi maka PSU dapat berjalan dengan lancar.

    “Karena kita berharap bahwa Pilkada yang kita laksanakan ini juga merupakan momentum bagi kita untuk membenahi berbagai permasalahan agar Pilkada-pilkada berikutnya,” ujarnya.

    MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang, paling lama 60 hari sejak putusan. Dalam pertimbangannya, MK menilai ada keterlibatan struktur aparat pemerintah desa sehingga majelis hakim meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental merusak kemurnian suara pemilih.

    Hakim Konstitusi, Enny Nurbanyingih menyebut ada pelanggaran keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa di Kabupaten Serang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ratusan Buruh Bandung Barat Kecewa, Rakyatnya Aksi, Wakil Rakyatnya Malah Kunker!

    Ratusan Buruh Bandung Barat Kecewa, Rakyatnya Aksi, Wakil Rakyatnya Malah Kunker!

    JABAR EKSPRES – Ratusan buruh yang tergabung dalam enam serikat pekerja menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa (25/2/2025). Sedikitnya terdapat lima tuntutan yang akan disampaikan kepada para wakil rakyat Kabupaten Bandung Barat.

    Namun demikian, kalangan buruh dibuat kecewa oleh anggota DPRD KBB. Sebab, bukannya menerima aspirasi buruh dari enam serikat pekerja, semua Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat diduga malah ikut dalam kunjungan kerja ke luar daerah yakni DKI Jakarta dan Subang.

    “Saya kecewa, kami datang untuk menyampaikan aspirasi tapi tidak ada satu pun wakil rakyat yang menerima kami. Mereka sibuk Kunker,” ungkap Koordinator Koalisi 6 Serikat Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat saat berorasi.

    Dede menyebut bahwa sebelum serikat buruh menggelar aksi, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan demo satu pekan sebelumnya ke DPRD, kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat. Namun pihak DPRD tak meresponsnya.

    BACA JUGA:Mediasi Buntu, Buruh PT Bapintri Tetap Tuntut Pesangon Penuh!

    “Surat sudah kita layangkan tujuh hari lalu, tapi saat kami datang ke DPRD, tidak ada satu pun anggota dewan yang menemui kami,” sambungnya.

    Sekedar diketahui, enam serikat pekerja Bandung Barat menyampaikan enam tuntutannya. Salah satu yang paling utama yakni menolak outsourcing dan revisi UU Cipta Kerja.

    Pertama, banyaknya perusahaan di Bandung Barat mengonversi status pekerja tetap menjadi pekerja outsourcing dengan alasan efisiensi biaya. Tetapi, sistem ini dinilai merugikan buruh karena mereka tidak mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk upah di bawah UMK dan tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.

    Kedua, enam serikat pekerja meminta DPRD KBB mendorong revisi Undang-Undang Cipta Kerja dengan meminta DPRD Bandung Barat segera mengeluarkan rekomendasi kepada DPR RI agar merevisi Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    BACA JUGA:Kecewa dengan Penetapan UMSK 2025, Buruh di Jabar Ancam Lakukan Hal Ini!

    “Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan 21 pasal dalam undang-undang (UU) tersebut yang dianggap merugikan pekerja. Akan tetapi, sampai saat ini, DPR RI belum menunjukkan langkah konkret untuk merevisinya,” jelasnya.

  • Zulhas Pertanyakan Putusan MK yang Ungkap “Cawe-cawe” Mendes Yandri di Pilkada Serang

    Zulhas Pertanyakan Putusan MK yang Ungkap “Cawe-cawe” Mendes Yandri di Pilkada Serang

    Zulhas Pertanyakan Putusan MK yang Ungkap “Cawe-cawe” Mendes Yandri di Pilkada Serang
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com –
    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)
    Zulkifli Hasan
    mempertanyakan putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang, Banten.
    Kendati demikian, Zulhas, sapaan akrabnya, mengaku akan tetapi mengikuti putusan MK tersebut.
    “Ya kita pertanyakan, tetapi kan sudah final. Ya tentu kita siap,” kata Zulhas saat ditemui di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).
    Zulhas tidak membeberkan lebih jauh mengenai alasan yang membuatnya mempertanyakan putusan MK.
    Diketahui, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    Putusan ini dijatuhkan setelah MK menemukan adanya campur tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT)
    Yandri Susanto
    , yang diduga ikut terlibat memenangkan sang istri,
    Ratu Rachmatu Zakiyah
    , di Pilkada Serang 2024.
    Adapun bukti keterlibatan Yandri diungkap dalam putusan bahwa ia telah mengerahkan kepala desa untuk mendukung istrinya.
    Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan, posisi kepala desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa.
    Dengan Yandri menjabat sebagai menteri, sulit menghindari adanya pengaruh langsung terhadap para kepala desa.
    “Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” jelas Enny.
    Yandri dan Ratu juga terbukti menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024, sekitar satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
    Dalam persidangan, Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman, memberikan kesaksian bahwa dukungan kepala desa terhadap paslon Ratu-Najib Hamas menguat setelah pertemuan tersebut.
    Ia mengungkapkan, Yandri aktif berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu-Najib Hamas usai Rakercab digelar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Pasaman butuh Rp14 miliar laksanakan pemungutan suara ulang

    KPU Pasaman butuh Rp14 miliar laksanakan pemungutan suara ulang

    Lubuk Sikaping (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, membutuhkan Rp14 miliar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.

    “Kita langsung gerak cepat karena semua tahapan hanya selama 60 hari diberikan MK, Kami telah menyiapkan perencanaan biaya yang mencapai Rp14 miliar,” kata Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq di Lubuk Sikaping, Selasa

    Taufiq menyampaikan biaya tersebut bakal digunakan untuk kebutuhan honorarium panitia adhoc hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

    “Yang banyak itu untuk honor badan adhoc mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara), hingga KPPS. Kemudian anggaran logistik dan lainnya,” katanya.

    Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Pemilu bahwa anggaran Pilkada didanai dari hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah.

    “Maka tentu kami akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah daerah soal pemenuhan anggaran usai putusan MK,” katanya.

    Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menunggu arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI untuk teknis selanjutnya.

    “Kami sudah susun. Kemudian juga terkait dana hibah tinggal mengkomunikasikan dengan pemerintahan daerah,” katanya.

    Pihaknya mencatat angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mencapai 66,5 persen. Angka partisipasi pemilih ini meningkat 2,5 persen dibandingkan Pilkada 2020.

    “Untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Pasaman tahun 2024 sebanyak 218.980 pemilih. Namun yang menggunakan hak suaranya pada hari pemilihan ke bilik suara sebanyak 146.139 pemilih atau 66,5 persen,” katanya.

    MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman dikarenakan yang bersangkutan tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

    Pewarta: Altas Maulana
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemendagri Akan Awasi PSU Pilkada Serang Usai Terungkapnya Cawe-cawe Mendes ke Kepala Desa

    Kemendagri Akan Awasi PSU Pilkada Serang Usai Terungkapnya Cawe-cawe Mendes ke Kepala Desa

    Kemendagri Akan Awasi PSU Pilkada Serang Usai Terungkapnya Cawe-cawe Mendes ke Kepala Desa
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    akan memberikan pengawasan terkait pemilihan suara ulang (PSU) yang akan digelar untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang, Banten.
    Hal ini berkaitan dengan dibuktikannya keterlibatan kepala desa yang dikerahkan oleh Menteri Desa,
    Yandri Susanto
    , untuk memenangkan istrinya,
    Ratu Rachmatu Zakiyah
    , dalam Pilkada Serang.
    “Nanti Menteri Dalam Negeri akan memberikan pengawasan,” kata Tito saat ditemui di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).
    Dia juga menjelaskan, pemungutan suara ulang nantinya adalah domain dari Badan Pengawas Pemilu dan penyelenggara pemilu lainnya, termasuk sanksi keterlibatan kepada desa yang telah dibuktikan dalam putusan MK, Senin (24/2/2025) kemarin.
    “Nah, urusan dari Bawaslu ini otomatis nanti akan ada yang memberikan sanksi kepada kepala desa, itu adalah para bupati/walikota. Tingkatnya di sana,” tandasnya.
    Pemberitaan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    Putusan ini dijatuhkan setelah MK menemukan adanya campur tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, yang diduga ikut terlibat memenangkan sang istri, Ratu Rachmatu Zakiyah, di Pilkada Serang 2024.
    Adapun bukti keterlibatan Yandri diungkap dalam putusan bahwa ia telah mengerahkan kepala desa untuk mendukung istrinya.
    Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan, posisi kepala desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa.
    Dengan Yandri menjabat sebagai menteri, sulit menghindari adanya pengaruh langsung terhadap para kepala desa.
    “Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” jelas Enny.
    Yandri dan Ratu juga terbukti menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024, sekitar satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
    Dalam persidangan, Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman, memberikan kesaksian bahwa dukungan kepala desa terhadap paslon Ratu-Najib Hamas menguat setelah pertemuan tersebut.
    Ia mengungkapkan, Yandri aktif berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu-Najib Hamas usai Rakercab digelar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Perintahkan PSU di 25 Daerah, Seruan Evaluasi Total KPU Menggema

    MK Perintahkan PSU di 25 Daerah, Seruan Evaluasi Total KPU Menggema

    MK Perintahkan PSU di 25 Daerah, Seruan Evaluasi Total KPU Menggema

  • PSU 4 TPS Magetan, KPU dan Bawaslu Kompak Beri Jawaban Soal Pelaksanaan

    PSU 4 TPS Magetan, KPU dan Bawaslu Kompak Beri Jawaban Soal Pelaksanaan

    Magetan (beritajatim.com) – Suhu politik di Magetan kembali meningkat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024. Putusan ini mengharuskan PSU dilakukan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan, yakni dua TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, satu TPS di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, dan satu TPS di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan.

    Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat pleno serta berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur terkait jadwal pelaksanaan PSU. “Kami masih koordinasi,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Magetan, M Kilat Adinugroho, juga menyampaikan bahwa Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU setempat untuk membahas aspek teknis PSU. Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI. “Bawaslu Magetan siap menjalankan pengawasan agar proses demokrasi berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas,” tegasnya.

    Dalam hasil perolehan suara sebelumnya, pasangan calon (paslon) Sujatno-Ida Yuhana Ulfa memperoleh 136.083 suara, bersaing ketat dengan paslon nomor urut satu, Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro, yang mendapatkan 137.347 suara. Paslon nomor urut dua, Hergunadi-Basuki Babussalam, meraih 131.264 suara. Dari total pemilih sebanyak 415.874 suara, terdapat 404.694 suara sah dan 11.180 suara tidak sah. Dengan selisih suara yang sangat tipis, PSU di empat TPS ini berpotensi menentukan hasil akhir Pilkada Magetan 2024.

    Dalam amar putusannya, Ketua Hakim MK, Suhartoyo, menolak seluruh eksepsi dari termohon dan pihak terkait. MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon serta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan.

    Selain itu, MK memerintahkan PSU dilakukan dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pemungutan suara tanggal 27 November 2024. PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan dikeluarkan. Hasilnya nanti akan digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan MK untuk kemudian ditetapkan sebagai hasil akhir pemilihan.

    MK juga meminta KPU RI melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Jawa Timur serta KPU Kabupaten Magetan guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar. Bawaslu RI juga diminta untuk mengawasi secara ketat melalui koordinasi dengan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten. [fiq/beq]

  • Presiden Korsel Hadapi Sidang Terakhir Pemakzulan

    Presiden Korsel Hadapi Sidang Terakhir Pemakzulan

    Seoul

    Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif usai dimakzulkan parlemen, menghadapi sidang terakhir yang akan menentukan nasib jabatannya. Hakim akan memutuskan apakah akan secara resmi memberhentikan Yoon terkait darurat militer kontroversial, atau mengembalikan jabatannya.

    Penetapan darurat militer singkat oleh Yoon pada Desember lalu telah menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan politik. Tak lama setelah itu, Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korsel.

    Namun nasib jabatan Yoon ada di tangan Mahkamah Konstitusi Korsel, yang menggelar sidang selama beberapa pekan terakhir untuk mempertimbangkan pemakzulan yang diloloskan parlemen.

    Mahkamah Konstitusi Korsel, seperti dilansir AFP, Selasa (25/2/2025), menggelar sidang terakhir di Seoul pada Selasa (25/2) waktu setempat, dengan delapan hakim konstitusi akan memberikan pertimbangan secara tertutup untuk memutuskan nasib jabatan Yoon.

    Sidang terakhir untuk pemakzulan Yoon dimulai pukul 14.00 waktu setempat, namun menurut laporan jurnalis AFP, Yoon tidak hadir di ruang sidang.

    Justru sejumlah anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat, yang berkuasa di Korsel dan menaungi Yoon, tampak hadir dalam persidangan itu. Di luar gedung pengadilan, para pendukung Yoon meneriakkan slogan berbunyi: “Hentikan pemakzulan!”

    Dalam sidang terakhir ini, Yoon diperkirakan akan menyampaikan argumen penutup dalam pembelaannya, dengan perwakilan parlemen diberi tahu untuk menyampaikan argumen soal pemakzulannya.

    Putusan untuk sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi Korsel ini diperkirakan akan disampaikan pada pertengahan Maret.

    Beberapa Presiden Korsel sebelumnya yang juga dimakzulkan, Park Geun Hye dan Roh Moo Hyun harus menunggu masing-masing 11 hari dan 14 hari untuk mengetahui nasib mereka.

    Jika Yoon secara resmi dicopot dari jabatannya, maka Korsel harus menggelar pemilihan presiden (pilpres) terbaru dalam waktu 60 hari.

    Yoon yang berusia 64 tahun telah berada di balik jeruji besi sejak dia ditahan bulan lalu atas tuduhan pemberontakan, dalam penyelidikan pidana terkait penetapan darurat militer tersebut. Dalam kasus pidana ini, Yoon terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    Persidangan kasus pidana ini baru dimulai pekan lalu.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Sepak Terjang Eks Ketua BEM FH Unhas, M Nursal: Menangkan Dua Permohonan di MK

    Sepak Terjang Eks Ketua BEM FH Unhas, M Nursal: Menangkan Dua Permohonan di MK

    “Pecah telur,” ujar Nursal, mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Pilkada di Sulsel, permohonan PSU secara keseluruhan dikabulkan oleh MK.

    Menjadi Pemohon di MK itu paling sulit. Waktu yang terbatas dalam menyusun permohonan. Berhadapan dengan 2 atau 3 pihak sekaligus. Termohon (KPU), Pihak terkait (Paslon terpilih), kadangkala Bawaslu. Karena itu, permohonan yang dikabulkan nilainya sama dengan menangani 4 perkara sebagai termohon/terkait.

    Sejak sengketa pemilihan langsung ditangani oleh MK, belum pernah ada Permohonan PSU (secara keseluruhan) yang dikabulkan oleh MK di wilayah Sulawesi-Selatan.

    Prestasi ini menambah daftar panjang kemenangan Nursal dalam menangani sengketa Pilkada di Sulsel, termasuk di Pinrang, Parepare, Jeneponto, dan Palopo. Selain itu, ia turut mendampingi pasangan calon di Enrekang (H.Yusuf-Andi Tenri Liwang), Parepare (Tasming Hamid- Hermanto), Sidrap (Sahar-Kanaah), Wajo (Andi Rosman-dr Baso), Luwu Timur ( Ibas-puspa)

    Profil M. Nursal

    M. Nursal bukan hanya dikenal sebagai pengacara pilkada dan profesional Lawyer, tetapi juga sebagai sosok yang aktif dalam organisasi semasa kuliah. Ia pernah menjabat sebagai Presiden BEM Fakultas Hukum Unhas dan Presidium Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) pada tahun 2006.

    Setelah lulus, Nursal memulai karier pengacaranya pada tahun 2009 di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Pengalamannya di LBH Makassar membentuk fondasi kuat bagi karirnya di dunia hukum. Ia pernah menjadi dosen luar biasa di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

  • MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini

    MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini

    loading…

    Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA Komisi II DPR segera mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga perwakilan pemerintah pada pekan ini. Undangan ini dimaksudkan dalam rangka menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Menurutnya, putusan MK ini menjadi bagian evaluasi dari komisinya.

    “Rencananya kami, dalam Minggu ini akan segera memanggil seluruh penyelenggara Pemilu, dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rifqi saat dihubungi SINDOnews, Selasa (25/2/2025).

    Rifqi juga menyinggung ihwal keberadaan penyelenggara Pemilu yang dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum.

    “Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi, dan ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam menata sistem politik dan Pemilu kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara Pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu di masa yang akan datang,” ujarnya.

    Sementara, terkait dengan adanya kecurangan-kecurangan lain, terutama dalam aspek misalnya tindak pidana tertentu, Komisi II DPR menyerahkan kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum menindaklanjutinya.

    “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penegakkan hukum kepemiluan sesuai domain dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    (abd)