Kementrian Lembaga: MK

  • FGD KPU Kota Malang kebanjiran kritikan dan masukan 

    FGD KPU Kota Malang kebanjiran kritikan dan masukan 

    Foto: A Haris Sugiharto/Radio Elshinta

    FGD KPU Kota Malang kebanjiran kritikan dan masukan 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 15:35 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di hotel Grand Mercure dengan menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten di bidangnya, Selasa (25/2). FGD ini menghadirkan sejumlah mantan Komisioner KPU Kota Malang, Denny Rachmat Bactiar, Zaini Wika Utomo dan Komisioner KPU, Nur El Fatih.

    Komisioner KPU Nur El Fatih mengungkapkan FGD yang digelar KPU kota Malang diharapkan dapat menerima masukan.

    “Dan masukan dari Tim Sukses; Media serta pihak terkait dalam pilkada akan jadi masukan ke KPU pusat guna disusun pelaksanaan pilkada 2029 mendatang,” ungkapnya, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, A Haris Sugiharto.

    Sementara itu Fasilitator FGD, Denny Rachmat Bactiar lebih menekankan pada tahapan pilkada  sementara Zaini Wika Utomo lebih pada fasilitas penggunaan alat, partisipasi masyarakat atau Parmas terkait kerja sama.

    Ketua Komisioner KPU kota Malang, M.Toyip mengungkapkan FGD yang digelar secara serentak di Indonesia digelar Dika sung maksud guna memberikan catatan terkait pelaksanaan pemilu di masing-masing daerah.

    “Dari FGD ini hasilnya baik itu berupa penilaian maupun masukan dan catatan dari peserta akan di kumpulan ke KPU Pusat yang nantinya akan jadi.  rumusan penting dalam menentukan kebijakan pemilu 2030 mendatang yang lebih baik meskipun masih ada persoalan hukum baik di Mahkamah konstitusi atau MK maupun PTUN,” ringkas Totop.

    Pada FGD yang berlangsung selama dua hari mulai 24 -25 Febuari 2025 dan puncaknya adalah peluncuran buku Dinamika Pilkada Kota Malang serta video dokumenter pilkada Kota Malang.

    Sumber : Radio Elshinta

  • DPRD Parigi Moutong kaji penganggaran untuk PSU Pilkada 2024

    DPRD Parigi Moutong kaji penganggaran untuk PSU Pilkada 2024

    Namun, saat ini belum bisa dipastikan berapa anggaran yang diperlukan untuk PSU Pilkada Parigi Moutong 2024.

    Parigi (ANTARA) –

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan mengkaji penganggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Dengan waktu yang terbatas ini, kami perlu melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menetapkan besaran anggaran yang akan digunakan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Parimo Alfres Tonggiroh di Parigi, Selasa.

    Alfres menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PSU, termasuk dari segi pembiayaan.

    “Daerah harus mendukung, tidak boleh tidak, dan itu wajib karena itu merupakan perintah undang-undang,” katanya menegaskan.

    Namun, Alfres menekankan bahwa anggaran untuk pelaksanaan PSU kali ini tidak akan sama dengan anggaran pada tahapan pilkada sebelumnya, mengingat waktu yang diberikan oleh MK hanya 60 hari setelah putusan tersebut.

    Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai anggaran PSU akan melibatkan pihak pemerintah daerah, KPU, bawaslu setempat, serta TNI/Polri.

    “Kami akan membahas bersama dengan pihak-pihak terkait. Namun, saat ini belum bisa dipastikan berapa anggaran yang diperlukan untuk PSU Pilkada Parigi Moutong 2024,” ujarnya.

    Sebelum penetapan anggaran, kata Alfres, pihak KPU, bawaslu, serta TNI/Polri akan mengajukan usulan kegiatan terlebih dahulu. Setelah itu, melakukan kajian apakah pembiayaan hanya mencakup pelaksanaan pada hari-H atau termasuk tahapan-tahapan lainnya.

    Alfres juga menambahkan bahwa DPRD dan pemda masih menunggu regulasi lebih lanjut terkait hal ini, mengingat adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk menggelar PSU se-Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

    Dalam putusannya, MK juga mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon dengan menyatakan diskualifikasi Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati pada Pemilihan Bupati dan Waki Bupati Parigi Moutong 2024.

    Selanjutnya, memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa mengganti Ibrahim A. Hafid sebagai pasangan calon pada Pilkada Parigi Moutong 2024.

    MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

    Selain itu, MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024 tertanggal 28 Oktober 2024.

    MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024 tertanggal 28 Oktober 2024.

    Pewarta: Fauzi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II: Putusan MK PSU di 24 daerah bahan evaluasi rapat pekan ini

    Komisi II: Putusan MK PSU di 24 daerah bahan evaluasi rapat pekan ini

    Komisi II berharap agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang ada demi menjaga integritas pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah pada pekan ini.

    “Komisi II DPR berencana memanggil seluruh penyelenggara pemilu, serta perwakilan pemerintah, untuk merespons dan mempersiapkan implementasi putusan tersebut dalam minggu ini,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Dia menilai bahwa banyak putusan MK yang mengindikasikan adanya ketidakprofesionalan dan kesalahan dalam penerapan hukum oleh penyelenggara pemilu.

    Untuk itu, kata dia, Komisi II DPR RI akan melakukan evaluasi secara serius terhadap hal itu, termasuk bagaimana sistem politik dan pemilu di Indonesia dapat ditata lebih baik ke depannya.

    “Ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem politik dan pemilu kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu, di masa yang akan datang,” ujarnya.

    Terkait dengan adanya indikasi kecurangan atau tindak pidana lainnya dalam pelaksanaan pemilu, dia menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Komisi II berharap agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang ada demi menjaga integritas pemilu,” ucapnya.

    Sebelumnya, MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Babak Akhir Nasib Pemakzulan Presiden Korsel

    Babak Akhir Nasib Pemakzulan Presiden Korsel

    Jakarta

    Nasib Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol usai dimakzulkan parlemen memasuki babak akhir. Nasib Yoon akan ditentukan oleh palu hakim.

    Sebagaimana diketahui, penetapan darurat militer singkat oleh Yoon pada Desember lalu telah menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan politik. Tak lama setelah itu, Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korsel.

    Namun nasib jabatan Yoon ada di tangan Mahkamah Konstitusi Korsel, yang menggelar sidang selama beberapa pekan terakhir untuk mempertimbangkan pemakzulan yang diloloskan parlemen.

    Mahkamah Konstitusi Korsel, seperti dilansir AFP, Selasa (25/2/2025), menggelar sidang terakhir di Seoul pada Selasa (25/2) waktu setempat, dengan delapan hakim konstitusi akan memberikan pertimbangan secara tertutup untuk memutuskan nasib jabatan Yoon.

    Sidang terakhir untuk pemakzulan Yoon dimulai pukul 14.00 waktu setempat, namun menurut laporan jurnalis AFP, Yoon tidak hadir di ruang sidang.

    Bagaimana nasib Presiden nonaktif Yoon selanjutnya? Baca halaman berikutnya.

    Dukungan Buat Yoon

    Foto: Presiden Yoon (REUTERS/JEON HEON-KYUN/POOL)

    Justru sejumlah anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat, yang berkuasa di Korsel dan menaungi Yoon, tampak hadir dalam persidangan itu. Di luar gedung pengadilan, para pendukung Yoon meneriakkan slogan berbunyi: “Hentikan pemakzulan!”

    Dalam sidang terakhir ini, Yoon diperkirakan akan menyampaikan argumen penutup dalam pembelaannya, dengan perwakilan parlemen diberi tahu untuk menyampaikan argumen soal pemakzulannya.

    Putusan untuk sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi Korsel ini diperkirakan akan disampaikan pada pertengahan Maret.

    Beberapa Presiden Korsel sebelumnya yang juga dimakzulkan, Park Geun Hye dan Roh Moo Hyun harus menunggu masing-masing 11 hari dan 14 hari untuk mengetahui nasib mereka.

    Pilpres Ulang Jika Yoon Dicopot

    Foto: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (REUTERS/JEON HEON-KYUN/POOL)

    Jika Yoon secara resmi dicopot dari jabatannya, maka Korsel harus menggelar pemilihan presiden (pilpres) terbaru dalam waktu 60 hari.

    Yoon yang berusia 64 tahun telah berada di balik jeruji besi sejak dia ditahan bulan lalu atas tuduhan pemberontakan, dalam penyelidikan pidana terkait penetapan darurat militer tersebut.

    Dalam kasus pidana ini, Yoon terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Persidangan kasus pidana ini baru dimulai pekan lalu.

    Yoon juga merupakan presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang menghadapi sidang seperti ini.

    Halaman 2 dari 3

    (rdp/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 19 Maling Motor Tertangkap di Sidoarjo, Sebagian Pengangguran dan Masih Pelajar

    19 Maling Motor Tertangkap di Sidoarjo, Sebagian Pengangguran dan Masih Pelajar

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

    TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Jika anda korban pencurian sepeda motor di Kabupaten Sidoarjo, bisa jadi para bandit inilah pelakunya. Mereka sedang ditahan di Polresta Sidoarjo. 

    Sedikitnya ada 19 orang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang berhasil ditangkap polisi selama dua bulan belakangan. Mereka merupakan pelaku pencurian di sejumlah wilayah di Kota Delta. 

    “Para tersangka ini malnacarkan aksinya di 13 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” ungkap Kapolresta Sidoarjo dalam rilis pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (25/2/2025). 

    Para tersangka itu merupakan warga Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan. Mereka antara lain SH (35), SR (37), MK (38), FRM (18), NS (29), DD (18), MR (50), MH (53), RSA (23), FNS (16), BH (23), MA (36), KTS (31), WP (23), SH (21), AS (23), CA (24) dan MS (20).

    Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, sepeda motor yang menjadi sasaran dari para tersangka ini adalah motor yang terparkir dalam keadaan tidak dikunci setir.

    Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa sebagian tersangka pengangguran dan sebagian lainnya bekerja sebagai pegawai swasta, kuli bangunan, kuli bengkel, petani, bahkan juga ada yang masih pelajar. 

    “Mereka biasa beraksi saat tengah malam hingga dinihari. Mereka keliling cari sasaran, dan langsung beraksi ketika mendapat motor yang tidak terkunci setir,” lanjutnya. 

    Mereka melakukan aksinya dengan cara merusak kunci, kemudian dibobol menggunakan kunci T. Selain itu, para pelaku curanmor ini juga kerap mendorong motor curian yang tidak dikunci setir. Setelah lokasi aman, mereka menggasaknya. 

    Disebut bahwa pengungkapan kasus curanmor ini juga berdasarkan laporan polisi di beberapa Polsek jajaran, di antaranya, di Polsek Wonoayu, Porong, Jabon, Prambon, Buduran, Sedati, Tarik, Gedangan, Tanggulangin, Candi, Taman dan SPKT Polresta Sidoarjo.

    Dari hasil pengungkapan para tersangka itu, petugas menyita  sejumlah barang bukti. Termasuk 15 sepeda motor, empat BPKB, satu STNK, dua ponsel, lima set kunci T, satu kunci motor, pisau, satu helm dan satu nomor polisi.

  • DPR Akui Efisiensi Anggaran Akan Buat Pemda Kesusahan Selenggarakan PSU – Page 3

    DPR Akui Efisiensi Anggaran Akan Buat Pemda Kesusahan Selenggarakan PSU – Page 3

    Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Penyelenggaran PSU tersebut akan dibebankan ke APBD masing-masing, sebab APBN tengah melakukan efisiensi.

    “Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimana pun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing, kami tentu akan melakukan exercisement dengan kementerian terkait, kementerian dalam negeri terutama,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pada wartawan, Selasa (25/2/2025).

    Meski demikian, Rifqi menyebut APBN bisa membantu daerah untuk pelaksaan PSU.

    “Jika Memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan UU 10 Tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan. Dan karena itu pemerintah, melalui Menkeu saya kira juga akan segera kita segera koordinasikan,” pungkasnya.

  • KPU Kepri nilai sinergi antar stakeholder sukseskan Pilkada Serentak

    KPU Kepri nilai sinergi antar stakeholder sukseskan Pilkada Serentak

    Batam (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai bahwa sinergi yang baik antara berbagai pemangku kepentingan atau stakeholder mendukung keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pesta demokrasi ini.

    “Pilkada serentak 2024 merupakan yang pertama kali dilaksanakan secara serentak dalam arti sesungguhnya. Pada 27 November lalu, sebanyak 545 wilayah, termasuk Provinsi Kepulauan Riau beserta tujuh kabupaten/kota, telah menyelesaikan seluruh tahapan pilkada dengan baik,” katanya di Batam, Selasa.

    “Bahkan, tiga sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi telah diputus pada 15 Februari lalu, sehingga seluruh kepala daerah terpilih dapat mengikuti pelantikan serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Negara,” ujar Indrawan.

    Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan seluruh tahapan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

    “Sinergi yang solid antara pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi hukum, dan berbagai elemen masyarakat memungkinkan Pilkada di Kepri berlangsung lancar dan menghasilkan pemimpin yang diharapkan dapat memajukan daerah,” tambahnya.

    Sebagai bentuk penghargaan, KPU Kepri memberikan apresiasi kepada berbagai mitra yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada, di antaranya Gubernur Kepulauan Riau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan.

    Serta berbagai organisasi keagamaan dan adat seperti Lembaga Adat Melayu, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI), Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN), dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kepulauan Riau.

    Selanjutnya, para pengawas pelaksanaan seperti Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kepri dan Ombudsman RI, dan berbagai perangkat daerah lainnya yang ikut mendukung kelancaran pilkada.

    Selain itu, KPU Kepri juga mengevaluasi dengan beberapa pemangku kepentingan untuk menampung masukan, sebagai catatan yang harus dievaluasi untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depan.

    “Kami telah melakukan pencatatan internal dan mendapat masukan dari semua pihak. Tentu, hasil evaluasi ini akan menjadi rekomendasi bagi kami dan pembuat kebijakan dalam menyusun kajian dan kebijakan pemilu di masa mendatang,” kata Indrawan.

    Beberapa masukan yang disorot meliput topik partisipasi pemilih, inovasi baru yang dapat dirancang oleh KPU Kepri, serta inklusivitas bagi pemilih.

    KPU Kepri berharap model sinergi yang telah terbentuk dalam Pilkada Serentak 2024 ini dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pemilu berikutnya.

    Pewarta: Amandine Nadja
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • MK Putuskan 4 TPS di Bangka Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Februari 2025

    MK Putuskan 4 TPS di Bangka Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang Regional 25 Februari 2025

    MK Putuskan 4 TPS di Bangka Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memutuskan bahwa Pilkada Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, harus diulang pada empat tempat pemungutan suara (TPS).
    Tenggat waktu berlangsung selama 60 hari sejak dibacakannya putusan sidang pada Senin (24/2/2025).
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat, Darjiono, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK terkait
    pemungutan suara ulang
    .
    “Kami melaksanakan putusan MK sebaik-baiknya dan berharap dukungan semua
    stakeholder
    untuk kelancaran kegiatan nanti,” kata Darjiono saat dihubungi, Selasa (25/2/2025).
    Darjiono menjelaskan, empat TPS yang bakal dilakukan pemungutan suara ulang berada di Desa Sinar Manik dengan jumlah pemilih 2.080 orang.
    “Kami akan menggelar rapat pleno yang tentunya nanti ada aturan dari KPU RI,” ujar Darjiono.
    Pada Pilkada 2024 lalu, pasangan Markus-Yus menang di empat TPS tersebut dengan total 501 suara, mengalahkan suara dua paslon lainnya.
    Dengan rincian, paslon nomor 1 Sukirman-Bong Ming Ming total suara di empat TPS sebanyak 369 suara, paslon nomor 2 Markus-Yus sebanyak 501 suara, dan paslon nomor 3 Mansah-Dwi sebanyak 227 suara.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PSU Massal di 24 Daerah, DPR Minta KPU dan Bawaslu Dievaluasi

    PSU Massal di 24 Daerah, DPR Minta KPU dan Bawaslu Dievaluasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda atau biasa disapa Rifqi menyoroti kinerja KPU di daerah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah. 

    Menurut Rifqi, hal tersebut menunjukkan KPU dan Bawaslu di tingkat daerah kurang profesional dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.

    “Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil pilkada ini memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatkan kabupaten, kota itu bekerja dengan kurang profesional bahkan lalai baik secara administratif maupun secara hukum untuk menelisik persoalan-persoalan dasar seperti persyaratan administrasi calon kepala daerah,” ujar Rifqi kepada wartawan, Selesa (25/2/2025).

    Dia menegaskan putusan MK yang mengabulkan 34 sengketa pilkada akan menjadi bahan evaluasi penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR.

    “Satu dua perkara yang kemudian menghasilkan diskualifikasi terhadap pasangan calon oleh Mahkamah Konstitusi, akan menjadi bagian penting evaluasi Komisi II DPR terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024, termasuk kualitas penyelenggara pemilu termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia,” tutur Rifqi.

    Senada, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengusulkan Komisi II memanggil KPU dan bawaslu terkait putusan MK atas PSU di 24 daerah. Menurut dia, pemanggilan KPU dan Bawaslu ini penting agar peristiwa serupa ke depan tidak terjadi. 

    “Saya mengusulkan kepada pimpinan Komisi II untuk segera menggelar rapat dengan agenda memanggil KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang daerahnya digelar PSU,” pungkas Khozin. 

  • Zakiyah-Najib berniat laporkan hakim MK ke MKMK soal PSU Kab. Serang

    Zakiyah-Najib berniat laporkan hakim MK ke MKMK soal PSU Kab. Serang

    ANTARA – Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas, pada Selasa (25/2), mengaku menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang. Namun pihaknya berniat untuk mengambil langkah hukum untuk melaporkan sejumlah hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, sehingga terjadi anomali terhadap pertimbangan yuridis maupun amar putusannya. (Susmiatun Hayati/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)