Kementrian Lembaga: MK

  • Absen di Retret Magelang, 10 Kepala Daerah PDIP Akan Ikut Pembekalan Susulan

    Absen di Retret Magelang, 10 Kepala Daerah PDIP Akan Ikut Pembekalan Susulan

    Magelang, Beritasatu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan, 10 kepala daerah yang merupakan kader PDIP dipastikan tidak mengikuti retret di kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.

    Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan resmi yang disampaikan oleh PDIP kepada Kementerian Dalam Negeri.

    “Dipastikan tidak (absen), kemarin kami sudah mendapatkan keputusan resmi,” kata Bima kepada awak media saat ditemui di kompleks Akmil Magelang, Rabu (26/2/25).

    Bima menjelaskan, dalam surat itu tidak disampaikan secara rinci alasan ketidakhadiran kepala daerah dari PDIP di retret Magelang. Hanya saja partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu menyebut, mereka absen karena pertimbangan situasi dan kondisi yang ada.

    “Disampaikan pada suratnya adalah karena pertimbangan situasi dan kondisi yang ada,” ujarnya.

    Selain itu, isi surat juga tidak menyinggung terkait instruksi ketua umum PDIP yang meminta agar kadernya menunda retret.

    “Enggak ada ya, di situ kan dijelaskan juga bahwa tidak ada keputusan atau instruksi dari partai untuk tidak mengikuti. Yang ada adalah penundaan karena kondisi-kondisi tertentu yang dipertimbangkan oleh partai. Jadi tidak pernah ada secara resmi partai meminta kadernya untuk tidak mengikuti, tidak ada,” katanya.

    Bima menjelaskan, bagi kepala daerah PDIP yang absen nantinya akan mengikuti pembekalan susulan, bersama kepala daerah terpilih hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

    “Jadi setelah keputusan MK, nanti kan ada hasil pemungutan suara ulang dan lain-lain gitu, ada yang seluruhnya, ada yang sebagian, ada yang beberapa TPS, itu nanti direncanakan dilantik, secara akan dilantik. Kemudian juga akan mengikuti pembekalan,” ujarnya.

    Bima menjelaskan, pembekalan susulan dilakukan setelah Lebaran 2025 dengan konsep yang lebih minimalis karena jumlah peserta yang lebih sedikit. Pihaknya juga mengusahakan agar jajaran menteri Kabinet Merah Putih menjadi pemateri.

    “Mungkin lebih simpel, lebih minimalis, lebih sederhana karena jumlah juga sedikit. Belum tentu di Magelang, mungkin di Jakarta, mungkin juga di kantor BPSDM Kemendagri, tetapi pastinya akan kita putuskan kemudian,” ucapnya.

    Terakhir, Bima mengucapkan terima kasih kepada Megawati Soekarnoputri yang akhirnya telah mengizinkan kadernya untuk mengikuti retret di Akmil Magelang dan pembekalan susulan.

    “Kami menyampaikan terima kasih, apresiasi kepada Ibu Mega, DPP PDIP yang telah mendukung acara retret ini dan mendukung agar para kadernya melanjutkan kembali bergabung di sini dan memberi kesempatan bagi yang belum bergabung untuk mengikuti pembekalan tahap berikutnya,” tutupnya.

    Diketahui, retret kepala daerah di Akmil, Magelang berlangsung selama 7 hari hingga 28 Februari 2025, diikuti 493 kepala daerah dari jumlah yang seharusnya diikut 503 kepala daerah.

    Adapun, 10 kepala daerah PDIP yang tidak ikut retret di Magelang, yakni sembilan kepala daerah dari Bali termasuk Gubernur, dan kepala daerah dari Asmat, Papua Selatan.

  • Didiskualifikasi dari Pilkada, Edi Damansyah Pilih Legawa dan Serukan Persatuan

    Didiskualifikasi dari Pilkada, Edi Damansyah Pilih Legawa dan Serukan Persatuan

    Liputan6.com, Kutai Kartanegara – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah, telah melebihi batas maksimal dua periode jabatan sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Keputusan ini diambil karena Edi dinilai telah menjalani lebih dari setengah masa jabatan atau dua setengah tahun pada periode sebelumnya, sehingga dihitung sebagai satu periode penuh.

    Putusan MK tersebut secara otomatis mendiskualifikasi Edi Damansyah dari pencalonannya sebagai Bupati Kukar pada Pilkada 2024. Hakim MK menyatakan bahwa pencalonan Edi melanggar prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yang berlaku di Indonesia. Putusan ini dibacakan hakim MK, pada sidang yang digelar Senin (24/2/2025).

    Menanggapi keputusan tersebut, Edi Damansyah menyatakan menerima hasil yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara yang telah memberikan dukungan kepada pasangan calon Edi-Rendi selama proses Pilkada berlangsung.

    “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Bahkan, pembacaan putusan sudah disampaikan oleh MK. Untuk itu, kami, pasangan calon nomor 1, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kukar, khususnya pendukung Edi-Rendi. Kami berhasil mendapatkan suara sebanyak 259.489 dalam Pilkada Kukar 2024,” ujar Edi Damansyah, didampingi Rendi Solihin.

    Pasca pengumuman putusan MK, Edi Damansyah mengimbau seluruh pendukungnya untuk tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Kutai Kartanegara. Ia meminta agar para pendukung menghormati keputusan yang telah diambil dan fokus untuk mendukung proses pemilihan suara ulang yang akan segera dilaksanakan. “Kami minta seluruh pendukung tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga kondusifitas Kukar. Kami berharap seluruh pendukung Edi-Rendi tetap bersatu dan ikut menyukseskan pemilihan suara ulang di Kukar,” tegasnya.

    Dengan adanya diskualifikasi ini, Pilkada Kutai Kartanegara 2024 akan dilanjutkan dengan pemilihan suara ulang tanpa keikutsertaan Edi Damansyah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar diharapkan segera menetapkan jadwal pemungutan suara ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Khofifah-Emil paparkan visi-misi usai jalani retret kepala daerah

    Khofifah-Emil paparkan visi-misi usai jalani retret kepala daerah

    Surabaya (ANTARA) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan dirinya bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak segera menyampaikan visi-misi di hadapan pimpinan serta anggota DPRD Jatim usai mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.

    Penyampaian visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030 dijadwalkan berlangsung di Gedung DPRD Jawa Timur pada Sabtu, 1 Maret 2025, pukul 16.00 WIB.

    “Di tengah retret ini, kami tetap melakukan koordinasi, termasuk persiapan sertijab (kepala daerah) dan penyampaian visi-misi di hadapan DPRD Jawa Timur. Rencananya, kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada 1 Maret 2025,” ujar Khofifah di sela-sela retret, seperti keterangan diterima di Surabaya, Rabu.

    Sebagai informasi, retret kepala daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri berlangsung sejak 21–28 Februari 2025.

    Berbeda dengan Gubernur yang mengikuti sejak hari pertama, Wakil Gubernur Emil Dardak baru mengikuti kegiatan tersebut pada 27-28 Februari 2025.

    “Awalnya penyampaian visi-misi direncanakan pada 3 Maret 2025. Namun, dengan pertimbangan percepatan dan efisiensi waktu, maka pelaksanaannya dipercepat menjadi 1 Maret 2025,” katanya.

    Pada kesempatan tersebut, Khofifah akan menjelaskan secara rinci visi-misi pembangunan Jawa Timur lima tahun ke depan dengan konsep “Gerbang Baru Nusantara”.

    Selain itu, dia juga tengah mengoordinasikan pelaksanaan sertijab bagi 22 kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Timur, yakni Kabupaten Blitar, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang.

    Kemudian Kabupaten Madiun, Kabupaten Bojonegoro, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kota Blitar, Kota Malang, dan Kota Probolinggo.

    “Untuk daerah yang kepala daerahnya petahana, tidak dilakukan sertijab, melainkan langsung penyampaian visi-misi di forum DPRD. Sedangkan bagi yang bukan petahana, akan dilakukan sertijab yang dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, atau pejabat yang ditunjuk mewakili,” katanya.

    Pelaksanaan sertijab ini, kata Khofifah, harus dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah pelantikan guna memastikan seluruh proses berjalan optimal dalam waktu yang tersedia.

    Terkait Kabupaten Pamekasan, Gubernur Khofifah telah menginstruksikan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada Pamekasan pada 24 Februari 2025.

    Dengan demikian, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan terpilih dapat segera dilaksanakan setelah adanya penetapan dari KPUD dan DPRD Pamekasan serta diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri.

    “Kami berharap seluruh proses penyiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dapat berjalan cepat dan tepat. Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah yang belum dilantik oleh Presiden pada 20 Februari 2025 akan dilantik oleh Gubernur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujar Khofifah.

    Diketahui, dari total 39 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Jawa Timur, dua pasangan belum dilantik akibat sengketa pilkada, yakni Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Magetan.

    Untuk Pamekasan, MK telah menolak gugatan sengketa, sementara untuk Kabupaten Magetan diputuskan akan dilakukan pemungutan suara ulang.

    Pewarta: Willi Irawan
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mendagri Sebut Kepala Daerah PDI-P yang Tak Hadir Retreat Bisa Ikut Gelombang Kedua

    Mendagri Sebut Kepala Daerah PDI-P yang Tak Hadir Retreat Bisa Ikut Gelombang Kedua

    Mendagri Sebut Kepala Daerah PDI-P yang Tak Hadir Retreat Bisa Ikut Gelombang Kedua
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa para
    kepala daerah
    dari kader
    PDI-Perjuangan
    yang tidak hadir dalam kegiatan retreat dapat mengikuti
    orientasi gelombang kedua
    .
    Tito mengatakan, kepala daerah yang absen dalam retreat akan bergabung dengan rekan-rekan mereka yang perkaranya telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Ya kalau enggak mau nanti kita akan ikut sertakan dalam gelombang yang kedua nanti yang setelah,” ujar Tito, saat ditemui di Magelang, pada Selasa (25/2/2025) malam.
    Tito menginformasikan bahwa MK telah memutuskan untuk menolak sembilan perkara dan tidak menerima lima perkara terkait Pilkada Serentak 2024.
    Kepala daerah
    terpilih dari 14 daerah yang perkaranya ditolak tersebut akan segera dilantik dan menjalani orientasi.
    “Selesai dilantik mereka juga orientasi,” kata Tito.
    Namun, Tito menegaskan bahwa orientasi untuk kepala daerah gelombang kedua tidak akan sama dengan retreat yang berlangsung di Magelang.
    Kegiatan orientasi tersebut akan dilaksanakan di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri di Kalibata, Jakarta Selatan.
    “Orientasinya tapi bukan di sini, orientasi nanti di Diklatnya Kemendagri namanya Badan SDM di Kalibata. Mungkin yang 10 (tidak hadir) nanti akan kita ikut sertakan di situ aja,” ucap dia.
    Sebagai informasi, jumlah kepala daerah yang mengikuti retreat di Akademi Militer Magelang mencapai 493 orang.
    Angka ini berbeda dari jumlah registrasi kepala daerah yang dilantik sebelumnya, yaitu 503 kepala daerah.
    Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa 10 kepala daerah yang tidak hadir merupakan kader PDI-P, termasuk Gubernur Bali, Wayan Koster.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Cara Kerja Orang Pertamina Beli Pertalite di Luar Negeri Jual ke Masyarakat Jadi Pertamax – Halaman all

    Ini Cara Kerja Orang Pertamina Beli Pertalite di Luar Negeri Jual ke Masyarakat Jadi Pertamax – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT Pertamina, Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. 

    Tujuh tersangka itu terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

    Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 

    Kemudian, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

    Selanjutnya, pihak swasta mencakup MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Kapuspen Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka itu usai penyidik memeriksa 96 saksi dan dua orang saksi ahli. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Harli, seluruh tersangka langsung ditahan. 

    “Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ujar Harli dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2) malam.

    Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika pemerintah menetapkan pemenuhan minyak mentah wajib dari dalam negeri pada periode 2018-2023. 

    Atas dasar itu, Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri, sebelum merencanakan impor. 

    “Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri,” kata Qohar.

    Namun kata Qohar, aturan itu diduga tidak dilakukan oleh RS (Dirut Pertamina Patra Niaga) dan SDS (Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional) dan AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International). 

    Sebaliknya, mereka diduga bersengkongkol untuk membuat produksi minyak bumi dari dalam negeri tidak terserap, sehingga pemenuhan minyak mentah dan produk kilang harus dilakukan dengan cara impor.

    Qohar menyebut produksi minyak mentah oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam negeri juga ditolak setelah produksi kilang diturunkan. 

    Penolakan dilakukan dengan membuat berbagai alasan. Pertama, produksi minyak mentah KKKS dinilai tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk rentang harga perkiraan sendiri (HPS). 

    Alasan kedua, spesifikasi dianggap tidak sesuai kualitas kilang. Padahal, minyak dalam negeri tersebut seharusnya masih memenuhi kualitas jika diolah kembali dan kadar merkuri atau sulfurnya dikurangi.

    Qohar menjelaskan saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, Pertamina kemudian mengimpor minyak mentah. 

    “Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi,” kata Qohar.

    Kemudian, Qohar menjelaskan ada dugaan pemufakatan jahat (mens rea) dalam proses impor minyak mentah tersebut oleh tersangka SDS, AP, RS, YF, bersama tersangka pihak swasta MK, DW, dan GRJ. 

    “Sebelum tender dilaksanakan, dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” tutur dia.

    Ia menjelaskan rencana pemufakatan jahat itu dilakukan dengan mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Melalui pengaturan tersebut pengondisian pemenangan broker seolah-olah sesuai dengan ketentuan. 

    Pengondisian itu dilakukan oleh tersangka RS, SDS, dan AP yang memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. 

    Lalu, tersangka DM dan GRJ berkomunikasi dengan AP agar memperoleh harga tinggi saat syarat belum terpenuhi.

    Tersangka RS kemudian diduga menyelewengkan pembelian spek minyak. RS disebut melakukan pembelian untuk jenis Roin 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite). 

    “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” jelas Qohar.

    Qohar menjelaskan Kejagung juga menemukan dugaan markup kontrak pengiriman oleh tersangka YF dalam melakukan impor minyak mentah dan produk kilang. 

    Ia menuturkan negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut. Lebih lanjut, Qohar menyebut korupsi ini berdampak luas pada harga BBM di Indonesia. 

    Karena sebagian besar kebutuhan minyak nasional dipenuhi dari impor ilegal, harga dasar BBM menjadi lebih mahal. Hal ini berdampak pada penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM, yang menjadi acuan subsidi dan kompensasi BBM dari APBN setiap tahunnya.

    Sederet perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan negara merugi sekitar Rp193,7 triliun. 

    Total kerugian itu bersumber dari beberapa komponen yakni Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun; Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun; Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. 

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sekitar Rp193,7 triliun.

    Terpisah, PT Pertamina (Persero) mengaku menghormati Kejaksaan Agung menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan pada kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang perusahaan periode 2018-2023. 

    “Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan resmi, Selasa (25/2).

    Fadjar menegaskan Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.(tribun network/fhm/dod)

  • 4
                    
                        Kehadiran Pramono Anung di Retreat Terjawab, Ternyata Diutus Megawati
                        Megapolitan

    4 Kehadiran Pramono Anung di Retreat Terjawab, Ternyata Diutus Megawati Megapolitan

    Kehadiran Pramono Anung di Retreat Terjawab, Ternyata Diutus Megawati
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Teka-teki kehadiran Gubernur Jakarta sekaligus politikus PDI Perjuangan Pramono Anung dalam acara retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, akhirnya terjawab.
    Kedatangan Pram di tengah instruksi Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri agar kepala daerah kader PDI-P menunda mengikuti retreat itu rupanya bukanlah suatu bentuk ketidaktaatan terhadap arahan sang ketum.
    Dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Selasa (25/2/2025) malam, juru bicara Ahmad Basarah mengatakan, Megawati sengaja mengutus Pramono pergi ke Magelang untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
    “Kehadiran Bapak Pramono dan kawan-kawan kepala daerah yang berasal dari PDI perjuangan di acara retreat di Magelang sudah diketahui dan dilaporkan kepada ketua umum PDI Perjuangan dan pengurus DPP PDI perjuangan lainnya,” kata Basarah di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
    Hasil komunikasi dan koordinasi Pramono sebagai ‘ketua kelas’ bagi kepala daerah kader PDI Perjuangan dengan pemerintah pusat itu dilaporkan secara berkala kepada Megawati beserta para pengurus partai.
    Mengenai apa yang dikomunikasikan dan dikoordinasikan Pramono ke pemerintah pusat melalui Mendagri dan Wamendagri, Basarah tidak membeberkannya secara lugas.
    Meski demikian, Basarah memaparkan duduk perkara tentang surat instruksi Megawati kepada kepala daerah kader PDI-P agar menunda mengikuti retreat.
    Pertama-tama, Basarah menegaskan bahwa instruksi itu jangan disalahartikan sebagai bentuk larangan. Megawati tidak pernah melarang kadernya yang menjadi kepala daerah untuk mengikuti retreat.
    “Ketua Umum PDI Perjuangan tidak pernah melarang seluruh kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah dalam pilkada 2024 untuk ikut serta dalam retret yang digelar oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujar Basarah.
    Megawati hanya meminta kepada seluruh kadernya yang menjadi kepala daerah untuk memprioritaskan kerja-kerja yang langsung berhubungan dengan kepentingan rakyat.
    “Pesan Ketua Umum kepada kader-kadernya sebagai kepala daerah setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, diminta untuk memprioritaskan kerja-kerja real kerakyatan dengan langsung bekerja melayani rakyat di daerah masing-masing,” pungkasnya.
    Selanjutnya, Basarah meluruskan instruksi Megawati yang dilatarbelakangi penahanan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Di satu sisi, Basarah mengakui, perkara yang menimpa Hasto merupakan suatu persoalan serius bagi PDI-P. Hal itu dinilai bukan semata persoalan hukum, melainkan ada unsur politisasi.
    Pada saat bersamaan, Basarah menyebut, pemerintah pusat tengah menggencarkan sosialisiasi acara retreat kepala daerah. Pada titik ini, PDI-P mengaku tidak mendapatkan informasi yang utuh dan detail mengenai retreat.
    “Kami mohon maaf sebesar-besarnya, tetapi sampai dengan menjelang kegiatan retreat, DPP PDI Perjuangan sebagai induk organisasi para kepala daerah dari PDI Perjuangan belum mendapatkan informasi lengkap dan detail mengenai kegiatan yang dimaksud,” jelasnya.
    Beberapa hari sebelum dilantik Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Basarah menyebut, para kepala daerah dari PDI-P sudah mengikuti pembekalan tertutup oleh Megawati.
    Pembekalan berkaitan dengan kewajiban kepala daerah memenuhi janji-janji kepada rakyat.
    Dalam merespons acara retreat yang sudah berlangsung selama enam hari, Basarah menyebut, Megawati memberikan instruksi ke kepala daerah kader PDI-P yang belum mengikuti retreat.
    Pertama, demi menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawab sebagai kepala daerah, kepala daerah kader PDI-P diimbau untuk kembali ke daerahnya masing-masing.
    Sementara, kepala daerah kader PDI-P yang sedang mengikuti retreat, diimbau agar menunaikan acara itu hingga selesai pada 28 Februari 2025 mendatang.
    Kedua, kepala daerah yang belum mengikuti retreat diminta untuk mengikuti retreat gelombang kedua bersama kepala daerah yang saat ini masih berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Sebagaimana surat edaran Menteri Dalam Negeri yang salah satu poinnya menyatakan bahwa retret akan dilaksanakan sebanyak dua angkatan,” ujar Basarah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aries Sandi Didiskualifikasi, Istri Diusulkan Maju di PSU Bupati Pesawaran

    Aries Sandi Didiskualifikasi, Istri Diusulkan Maju di PSU Bupati Pesawaran

    Liputan6.com, Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon bupati dari pasangan nomor urut 01, Aries Sandi Darma Putra dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024 karena dinyatakan tidak memiliki ijazah SLTA. Selain itu, MK juga memutuskan untuk mengulang seluruh proses pemilihan.

    Tim kuasa hukum Aries Sandi dan Supriyanto menyayangkan putusan tersebut. Mereka mengklaim bahwa keputusan MK terlalu berani karena berpotensi menghilangkan hak masyarakat yang telah menggunakan suaranya secara sah. “Kami menyesalkan keputusan ini, mengingat masyarakat Pesawaran tengah berharap adanya perubahan dan pembangunan yang nyata bagi kesejahteraan mereka,” ujar Mario, tim kuasa hukum Aries Sandi, Selasa (25/2/2025).

    Tim mereka kini mengalihkan dukungan kepada Erlin Supriyanti, istri Aries Sandi, untuk maju dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) bersama Supriyanto. “Kami akan kembali merapatkan barisan dan berjuang memenangkan Erlin dan Supriyanto dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran. Kemenangan sebelumnya adalah bukti dukungan nyata masyarakat, dan kami yakin bisa mengulang keberhasilan tersebut,” ujarnya.

    Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif serta mengawal jalannya PSU agar berlangsung jujur, adil, dan transparan. “Dengan komitmen dan dukungan rakyat, kami yakin pasangan Erlin – Supriyanto akan kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat Pesawaran. Vox populi, vox Dei—suara rakyat adalah suara Tuhan,” pungkasnya.

  • Usai Putusan MK, Pasangan Romantis Optimistis Hadapi PSU Gorontalo Utara

    Usai Putusan MK, Pasangan Romantis Optimistis Hadapi PSU Gorontalo Utara

    Liputan6.com, Gorontalo – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, yang dikenal dengan sebutan “Romantis”, menyatakan kesiapan mereka menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon ini menegaskan bahwa keputusan MK bukan akhir dari perjuangan mereka, melainkan momentum baru menuju kemenangan lebih besar.

    Calon Wakil Bupati Ramdhan Mapaliey menegaskan bahwa meskipun putusan MK tidak sesuai dengan harapan mereka, keputusan tersebut tetap harus dihormati sebagai bagian dari proses demokrasi. “Putusan MK bukan penentu kemenangan. Hingga saat ini, pasangan ‘Romantis’ masih menjadi peraih suara terbanyak dalam Pilkada Gorontalo Utara. Dengan adanya PSU, kami semakin optimistis untuk memperbesar kemenangan di pertarungan berikutnya,” ujar Ramdhan dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).

    Ia pun mengajak seluruh pendukungnya untuk tetap solid dan menjaga persatuan menjelang PSU yang akan digelar dalam waktu 60 hari ke depan. “Mari kita kawal proses ini dengan semangat persatuan agar bisa mengantarkan Bapak Haji Roni Imran sebagai Bupati Gorontalo Utara,” tambahnya.

    Sementara itu, Calon Bupati Roni Imran mengajak masyarakat untuk menerima putusan MK dengan bijak. Menurutnya, PSU bukanlah bentuk kekalahan, tetapi kesempatan untuk memperkuat legitimasi kemenangan mereka. Putusan ini menegaskan bahwa MK ingin memastikan proses Pilkada berlangsung secara murni dan demokratis. Kami tidak melihatnya sebagai hambatan, melainkan peluang untuk kembali memenangkan hati rakyat. “Kami menganggap ini seperti periode kedua. Periode pertama kami unggul, dan Insyaallah, periode berikutnya pun kemenangan akan tetap berpihak kepada kami,” kata Roni optimistis.

    Roni juga mengimbau seluruh tim, simpatisan, dan masyarakat Gorontalo Utara untuk menjaga ketertiban serta keamanan selama PSU berlangsung. “Kami berharap seluruh tim dan pendukung tetap solid. Kepada 42 ribu pemilih yang telah memilih kami, mari kita bersatu dan memperkuat barisan. Jika memungkinkan, kita jadikan seluruh pendukung sebagai tim sukses untuk merangkul lebih banyak suara. Insya Allah, kemenangan tetap akan menjadi milik kita,” tandasnya.

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol hadir di pengadilan pada hari Kamis untuk menghadiri sidang di mana para pengacaranya menentang penangkapannya atas tuduhan kriminal yang menuduhnya mendalangi pemberontakan ketika ia memberlakukan darurat militer…

  • Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Ratu Zakiyah-Najib Hamas Bakal Lapor ke MKMK

    Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Ratu Zakiyah-Najib Hamas Bakal Lapor ke MKMK

    Liputan6.com, Serang – Kubu Ratu Zakiyah-Najib Hamas akan melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), karena dianggap tidak profesional dan merugikan. Diketahui, keputusan MK membuat Pilkada Kabupaten Serang 2024 harus diulang serta menggugurkan kemenangan Paslon 02. Para hakim MK yang menggugurkan kemenangan istri Yandri Susanto itu dianggap melanggar etika hakim dan tidak bertindak adil, sesuai fakta hukum persidangan. 

    “Ketika kita melakukan kajian dan analisis yuridis terhadap adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis dalam memutus dan membuat amar putusan pada perkara 70 perselisihan hasil pemilihan Pilkada Kabupaten Serang ini, maka kita akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan majelis ini ke mahkamah kehormatan atau majelis kehormatan mahkamah konstitusi,” ujar Dadi Hartadi, kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas, di Kota Serang, Selasa, (25/2/2025).

    Menurutnya, berbagai kinerja yang dilakukan Yandri Susanto, seperti bertemu dengan kepala desa, dalam rangka kunjungan kerja selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT). Bahkan selalu diawasi oleh Panwascam maupun Bawaslu. Sebelum Yandri dilantik sebagai menteri, dirinya berkunjung ke berbagai daerah di Kabupaten Serang bukan sebagai pejabat negara, karena tidak lagi menduduki kursi Wakil Ketua MPR RI.

    Alasan lainnya, pria kelahiran Bengkulu 50 tahun silam itu tidak terdaftar sebagai tim pemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas, dia hanya membantu sang istri yang berkontestasi di Pilkada Kabupaten Serang 2024 melawan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. “Itu Pak Yandri bukan sebagai pejabat negara dan juga bukan sebagai pejabat menteri desa, dan juga bukan pejabat wakil ketua MPR, semua jabatan itu sudah sudah lepas, namun hakim dalam pertimbangannya mengkaitkan,” terangnya.

  • Dugaan Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Petinggi Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Dugaan Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Petinggi Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    loading…

    Kejagung menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus ini Pertamina Patra Niaga mengabaikan pasokan minyak dalam negeri dengan sejumlah alasan.

    Tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga bersama tersangka Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, serta Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping menggelar rapat untuk memutuskan impor minyak mentah.

    “Ada permufakatan jahat antara tersangka SDS, tersangka AP, tersangka RS dan tersangka YF bersama DMUT/broker, yakni tersangka MK, tersangka DW, dan tersangka GRJ sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur,” ujar Qohar, Selasa (25/2/2025).

    Qohar mengarakan, Riva mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite. Padahal, dalam kesepakatan dan pembayarannya tertulis pembelian RON 92.

    “Kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada,” katanya.

    Tersangka juga melakukan mark up kontrak shipping yang dilakukan tersangka Yoki sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen.

    Dari situ, tersangka M Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan.

    “Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh oleh produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP atau harga indeks pasar, BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal atau lebih tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi bahan bakar minyak setiap tahun melalui APBN,” kata Qohar.

    (jon)