Kementrian Lembaga: MK

  • MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah

    MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah

    MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah

  • Ini Peran 2 Pejabat Anak Usaha Pertamina di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

    Ini Peran 2 Pejabat Anak Usaha Pertamina di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran dua tersangka baru dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Sebelumnya, dua tersangka baru itu yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Maya dan Edward berperan melakukan pembelian bahan bakar Ron 90 atau lebih rendah atas persetujuan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.

    Hanya saja, pembelian bahan bakar itu tidak sesuai perencanaan. Sebab, seharusnya pembelian itu dilakukan untuk pembelian Ron 92 atau sejenis Pertamax.

    “Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang,” ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.

    Selanjutnya, Maya juga diduga telah memerintahkan Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Kegiatan blending bahan bakar itu dilakukan di PT Orbit Terminal milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) atau yang dijual dengan harga Ron 92.

    “Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” tambahnya.

    Kemudian, Maya dan Edward juga diduga melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung. 

    Namun, dalam pelaksanaannya kedua tersangka justru menggunakan metode spot/penunjukan langsung sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT.

    Selain itu, Maya dan Edward juga mengetahui dan menyetujui soal mark up kontrak shipping Dirut PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi. 

    Perbuatan itu kemudian telah membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13%-15% secara melawan hukum.

    “Fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” pungkasnya.

    Atas perbuatan itu, Maya dan Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Komisi II DPR dan KPU Rapat Bahas PSU di 24 Daerah seusai Putusan MK

    Komisi II DPR dan KPU Rapat Bahas PSU di 24 Daerah seusai Putusan MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR akan mengadakan rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (27/2/2025). Agenda rapat membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan, rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan MK dan mengevaluasi faktor penyebab PSU.

    “Dengan adanya keputusan MK, terdapat 24 PSU yang harus dilakukan. Insyaallah, Kamis kami akan mengundang KPU untuk membahasnya,” ujar Dede Yusuf dalam rapat dengar pendapat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025), seperti dilansir Antara.

    Dede Yusuf juga menyoroti kemungkinan perubahan status KPU menjadi badan ad hoc, mengingat banyaknya kesalahan dalam persyaratan yang berujung pada PSU.

    “Banyak hal kecil yang sebenarnya bisa dicegah. Apakah ini karena kurang cermat atau ada faktor lain? Jangan-jangan memang sengaja dibiarkan. Perlukah kita mempertimbangkan agar lembaga penyelenggara pemilu menjadi badan ad hoc?” tuturnya terkait putusan MK soal PSU Pilkada 2024 di 24 daerah.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menegaskan, pihaknya akan berdiskusi dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri untuk mencari solusi terkait PSU yang terjadi di banyak daerah.

    “Kami akan membahas faktor-faktor penyebab PSU ini. Terutama terkait persyaratan yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat KPU-Bawaslu,” jelas Aria Bima.

    Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilkada 2024 pada Senin (24/22025). Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

    Dari 26 perkara yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada PSU. Sementara itu, untuk dua lainnya MK memerintahkan rekapitulasi ulang hasil suara di Kabupaten Puncak Jaya dan menginstruksikan perbaikan penulisan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Dengan putusan PSU Pilkada 2024 di 24 daerah itu, KPU di daerah terkait wajib menjalankan PSU sesuai instruksi MK guna memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan.

  • Bertambah, 2 Pejabat Anak Usaha Pertamina Jadi Tersangka Kasus Korupsi

    Bertambah, 2 Pejabat Anak Usaha Pertamina Jadi Tersangka Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Dua tersangka baru yang telah ditetapkan korps Adhyaksa itu yakni Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Maya dan Edward sebagai tersangka.

    “Telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap 2 orang yang pertama Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, yang kedua dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka Edward Corne selaku Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.

    Qohar menambahkan, keduanya juga ditetapkan tersangka lantaran diduga kuat telah bekerja sama dengan tersangka sebelumnya dalam perkara tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.

    Untuk kepentingan penyidikan, Qohar menyampaikan bahwa ketiganya akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

    “Kemudian, setelah diperiksa kesehatannya dokter menyatakan kedua orang tersebut dinyatakan sehat dan selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 26 Februari 2025,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Tujuh tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker, kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Komisi II jadwalkan rapat bahas PSU di 24 daerah pada Kamis

    Komisi II jadwalkan rapat bahas PSU di 24 daerah pada Kamis

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengan lembaga penyelenggara pemilu pada Kamis (27/2), guna membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

    “Dengan adanya keputusan MK saat ini, ada 24 PSU ya, itu artinya dilakukan pemilihan ulang, dan Insyaallah hari Kamis kami akan mengundang (penyelenggara pemilu),” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, pembahasan ihwal banyaknya daerah yang melaksanakan PSU akan berkaitan pula dengan wacana agar lembaga penyelenggara pemilu menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen.

    “Ini kan banyak hal-hal yang kecil yang sebetulnya masalah persyaratan-persyaratan yang mungkin tidak cermat, atau seperti yang saya sampaikan tadi jangan-jangan sengaja tidak dicermati (sehingga menyebabkan PSU), apakah memang kita harus berbicara (agar menjadi badan) ad hoc?” tuturnya.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengan lembaga penyelenggara pemiku dan pemerintah untuk membahas putusan MK terkait PSU di 24 daerah.

    “Masukkan apa yang harus dikerjakan oleh KPU, Bawaslu, Kemendagri dalam konteks keputusan Mahkamah Konstitusi, yang kali ini jumlah yang harus dilakukan pemungutan suara ulang itu demikian besar,” ujar Aria usai jalannya rapat.

    Dia menyebut pihaknya akan mendalami faktor-faktor apa yang membuat banyaknya daerah terpaksa harus melakukan PSU.

    “Faktor-faktor ini apa? Terutama yang itu akibat karena prasyarat-prasyarat yang akhirnya dinegasikan oleh KPU, yang seharusnya prasyarat itu selesai di tingkatan KPU-Bawaslu,” kata dia.

    Sebelumnya, MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU Sulsel tindaklanjuti putusan MK terkait PSU Pilkada Palopo

    KPU Sulsel tindaklanjuti putusan MK terkait PSU Pilkada Palopo

    Ilustrasi – Suasana simulasi pemungiutan suara dilaksanakan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar. ANTARA/Darwin Fatir.

    KPU Sulsel tindaklanjuti putusan MK terkait PSU Pilkada Palopo
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 07:56 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) usai mantan Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir didiskualifkasi terkait ijazah paket C tidak terdaftar pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

    “Itu akan diatur secara teknis dalam jadwal, karena pascaputusan MK kemarin telah diterima putusannya. Selanjutnya, kita akan pelajari, kemudian akan koordinasi antardivisi dan terus berkonsultasi kepada pimpinan di KPU RI untuk PSU,” kata Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya di Makassar, Selasa.

    Petunjuk teknis pelaksanaan PSU, kata dia, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tahun 2024, khususnya di pasal 49 yang menyebutkan salah satu hal yang menyebabkan PSU, selain bencana alam, juga rekomendasi dari Bawaslu dan putusan MK. 

    “Putusan MK yang dimaksud itu seperti yang kemarin dibacakan terkait dengan perkara yang diajukan oleh pemohon. Secara teknis, sebenarnya sudah diatur di pasal 61 PKPU nomor 17 tahun 2024 dan pasal 62 dan 63,” sebutnya.

    Terkait dengan putusan MK yang menggugurkan pencalonan Trisal Tahir apakah wakilnya turut gugurkan, Adiwijaya bilang, bila melihat dari sidang MK di Jakarta kemarin, beberapa putusannya hampir sama dengan kabupaten/kota lainnya
      
    Dengan diskualifikasi calon atas kejadian khusus, kata dia menjelaskan, seperti tidak memenuhi syarat dan dalam pertimbangannya tentu saja digugurkan dalam pencalonannya karena dianggap tidak sah sesuai aturan administrasi.

    “Dalam amar putusannya menyebutkan bahwa wakilnya yang tidak bersoal itu tetap diberikan kesempatan ikut dalam kontestasi dengan memberikan ruang oleh partai politik atau gabungan parpol pengusung mengajukan calon pengganti,” tuturnya.

    Saat ditanyakan bagaimana dengan anggaran PSU, Adiwijaya mengemukakan, soal anggaran tentu sesuai dengan amanah undang-undang, menyebutkan sesuai yang diatur dalam regulasi disiapkan pemerintah daerah. 

    “Mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yakni berasal dari APBD. Secara teknis nanti, soal penganggaran itu bisa dibicarakan dengan divisi perencanaan,” katanya.

    Terkait dengan Pemerintah Kota Palopo, dia menyampaikan masih berkoordinasi sebab putusan baru dibacakan MK kemarin sehingga pada prinsipnya KPU siap. 

    “Tentu pada prinsipnya kami siap mulai dari KPU Sulsel dan jajaran KPU Palopo siap melaksanakan putusan MK. Karena kita ketahui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya. 

    Secara terpisah, Ketua DPD I Partai Demokrat Sulsel Ni’matullah Erbe menyatakan sebagai salah satu pengusung pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin pihaknya segera mencari figur pengganti Trisal. Soal isu Trisal akan mengajukan istrinya Naili Trisal sebagai penggantinya, kata dia, akan dibicarakan baik-baik.   

    “Pada prinsipnya kita terbuka untuk membicarakan ini secara baik-baik dengan Trisal. Pasti kita prioritaskan Trisal untuk cari jalan terbaik untuk semua,” katanya.  

    Sebelumnya, MK memerintahkan KPU Kota Palopo segera melakukan PSU dengan memberi waktu selama 90 hari untuk menyelesaikan pemilihan. Diperkirakan, PSU Pilkada Palopo akan dilaksanakan pada April 2024. 

    Sumber : Antara

  • Wayan Koster Tak Ikut Retret di Akmil Magelang, Tunggu Gelombang Kedua

    Wayan Koster Tak Ikut Retret di Akmil Magelang, Tunggu Gelombang Kedua

    FAJAR.CO.ID, DENPASAR — Retret kepala daerah yang berlangsung hingga 28 Februari mendatang, tidak sepenuhnya diikuti. Ada kepala daerah yang berasal dari kader PDIP yang tidak ikut.

    Salah satunya adalah Gubernur Bali, Wayan Koster. Dia memastikan tidak mengikuti kegiatan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

    Koster mengaku sudah kembali ke Bali dan mendarat, Selasa (25/2) kemarin. Gubernur Koster bahkan mengaku langsung mengerjakan tugasnya sebagai gubernur dari rumah.

    “Baru datang kemarin malam, tugas-tugas kantor dikerjakan di rumah,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dilansir dari jpnn.

    Berdasarkan pantauan langsung, Gubernur Bali Wayan Koster meski sudah mulai bekerja, belum menjadwalkan diri untuk hadir di kantor. Suasana Kantor Gubernur Bali Jalan Basuki Rahmat khususnya ruang gubernur terlihat sepi hanya diisi para pegawai.
    Kabid Humas Pemprov Bali, Kadek Suadnyana Purianto menambahkan dari data agenda pimpinan hari ini Wayan Koster belum memiliki jadwal pertemuan atau kegiatan.

    “Sementara agenda semua pimpinan belum termonitor dari ajudan, kami belum monitor agenda dari ajudan,” kata Kadek Suadnyana Purianto.

    Gubernur Koster memastikan diri tak bergabung retreat di Akmil Magelang yang berlangsung dari 21-28 Februari 2025.

    Namun, demikian, dirinya akan mengikuti retret gelombang kedua. “(Ikut) gelombang ke-2 menunggu selesai proses di Mahkamah Konstitusi sebanyak 40 kepala daerah,” ujarnya.

    Wayan Koster juga memastikan selain dirinya, bupati dan wali kota se-Bali yang belum mengikuti pembekalan akan ikut pada retret kepala daerah gelombang kedua. Mulai dari kepala daerah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, Bangli, Klungkung, Buleleng, dan Jembrana akan bergabung.

  • UU Kementerian Digugat ke MK, Persoalkan 5 Wamen Prabowo Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN – Halaman all

    UU Kementerian Digugat ke MK, Persoalkan 5 Wamen Prabowo Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) yang diwakili oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 23 Undang-Undang (UU) Kementerian Negara terhadap UUD NRI 1945.

    “Kami mempermasalahkan perihal wakil menteri yang saat ini bisa merangkap jabatan sebagai komisaris dan dewan pengawas BUMN karena secara konstitusional wakil menteri dan menteri itu sama kedudukannya,” kata Rizaldy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Selain itu, pihaknya meminta kepada MK agar frasa menteri dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara itu dimaknai menteri dan wakil menteri.

    “Sehingga ketika ada aturan ini,  lanjut dia, wakil menteri tidak bisa lagi merangkap jabatan komisaris BUMN,” ujarnya.

    Dikatakan bahwa saat ini ada 5 wamen di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran yang merangkap komisaris dan dewan pengawas BUMN, yaitu:

    – Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris BRI;

    – Aminuddin Maruf, Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris PLN;

    – Dony Oskaria, Wakil Menteri BUMN merangkap Wakil Komisaris Utama Pertamina;

    – Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan merangkap Wakil Komisaris Utama PLN;

    – Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian merangkap Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog.

    Rizaldy, yang juga merupakan lulusan Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia, menambahkan bahwa sejatinya jika dilihat, telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah sebenarnya telah melarang wakil menteri rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.

    Alasannya, posisi wakil menteri karena sama dengan menteri yang diangkat oleh Presiden, maka harus juga tunduk pada Pasal 23 huruf b UU 39/2008.

    Dimana aturan itu melarang melakukan rangkap jabatan, kata dia.

    “Pertimbangan MK ini kami anggap rasional dan dapat diterima, yakni agar Wakil Menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat Wakil Menteri di kementerian tertentu,” kata Rizaldy menambahkan.

    Tak hanya itu, Wakil Menteri merangkap Komisaris dan Dewan Pengawas seharusnya juga melanggar Pasal 27B UU BUMN dan Pasal 17 huruf a UU Pelayanan Publik, sehingga hal ini harus kami perjuangkan agar rangkap jabatan ini juga berpotensi menyebabkan terganggunya profesionalitas.

    Sebab, rangkap jabatan menimbulkan tuntutan mengenai loyalitas terhadap masing-masing lembaga tempat orang yang bersangkutan bernaung.

    “Bilamana dua institusi tersebut memiliki tujuan yang berbanding terbalik, seperti BUMN sebagai entitas yang cenderung berorientasi mencari keuntungan dengan kementerian atau lembaga negara yang berfungsi sentral untuk memberikan pelayanan publik, maka bertindak demi kepentingan entitas yang satu dapat berpengaruh terhadap entitas lainnya,” terang Rizaldy.

    Jika dilihat perbandingan seperti Amerika Serikat dan Italia, dia mengatakan rangkap jabatan juga dianggap berpotensi menghilangkan adanya persaingan usaha yang berdampak pada indikasi monopoli sebuah perusahaan.

    Oleh karenanya, rangkap jabatan di dua negara ini dilarang.

    Kesamaan Menteri dan Wakil Menteri bukan hanya dari segi konstitusionalnya saja, tetapi alat perlengkapannya juga, seperti pin pejabat, nopol berlabel RI, serta protokoler dan pengamanan yang cukup ketat, imbuhnya.

    Norma yang akan diuji yaitu Pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berbunyi:

    “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

    a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

    c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
    dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

    “Kami meminta agar tafsiran nantinya terhadap frasa menteri dimaknai menteri dan wakil menteri.

    Sehingga pasal ini mengikat bagi para wakil menteri dan segera copot dari jabatan komisaris,” kata Rizaldy.

    Seperti Pak Rosan, saat ini juga bisa dipersoalkan karena menteri jelas tidak bisa merangkap jabatan menjabat kepala lembaga negara lainnya, seperti BPI.

    Danantara ingat, Danantara itu dibentuk oleh UU dan Pak Rosan diangkat berdasarkan Keputusan Presiden, layaknya saat dia diangkat menjadi menteri, tutup Rizaldy.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pekerja KFC Demo di Kemenaker: Tolak PHK & Tuntut Pembayaran Upah

    Pekerja KFC Demo di Kemenaker: Tolak PHK & Tuntut Pembayaran Upah

    Bisnis.com, JAKARTA — Serikat pekerja PT Fastfood Indonesia Tbk. (KFC) bersama dengan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) menolak PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen.

    Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh serikat pekerja KFC dan Kasbi dalam aksi unjuk di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    serikat pekerja meminta agar 11 pekerja KFC Basuki Rahmat Surabaya yang terkena PHK sepihak untuk mendapatkan upah yang belum dibayar selama enam bulan.

    Koordinator lapangan aksi SP-KFC Anthony Matondang mengatakan bahwa 11 pekerja KFC Basuki Rahmat Surabaya masih memiliki hubungan kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurutnya, PHK sepihak dilakukan dengan arogansi, tanpa komunikasi dengan pihak pengurus serikat pekerja, dan tanpa musyawarah sesuai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.

    “Seharusnya KFC memberikan upah pekerja, selain BPJS-nya masih aktif. BPJS-nya masih diaktifkan oleh KFC sampai sekarang, tapi upahnya tidak dibayarkan. Nah ini adalah kontradiksi. Harusnya kedua-duanya diberikan sesuai dengan amanat undang-undang,” kata Anthony saat ditemui Bisnis di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Dia menuturkan bahwa semestinya KFC tidak mengabaikan hak pekerja menerima pembayaran upah sesuai keputusan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

    Di sisi lain, serikat pekerja juga menolak PHK sepihak yang dilakukan KFC pada Agustus 2024 silam. Anthony menyampaikan bahwa alasan PHK sepihak yang dilakukan KFC lantaran perusahaan telah merugi dan pekerja diberikan 0,5 kali pesangon. Namun, dia menyebut masih banyak gerai KFC yang beroperasi di Tanah Air.

    “[Alasan PHK sepihak] awalnya tutup store ini adalah alasannya karena tidak ada perpanjangan kontrak sewa, bukan karena efisiensi,” ujarnya.

    Menurutnya, PHK sepihak seharusnya dilakukan upaya dirumahkan sebelumnya, hal ini sesuai dengan PKB KFC Pasal 29 ayat 1. Di mana, substansinya pekerja yang tutup store dirumahkan selama tiga bulan dengan hak upah penuh 100%.

    Untuk itu, serikat pekerja mendesak agar pihak KFC segera mempekerjakan kembali 11 karyawan KFC Basuki Rahmat Surabaya yang kena PHK dengan cara mutasi, seperti halnya serikat pekerja lainnya. Serta, memberikan hak upah pekerja selama proses perselisihan.

    Dihubungi terpisah, Ketua Umum Kasbi, Sunarno mengatakan bahwa buruh yang terkena PHK sepihak dari KFC Basuki Rahmat Surabaya menuntut untuk dipekerjakan kembali.

    Sunarno juga menilai alasan efisiensi karena rugi tidak bisa diberlakukan sepihak. Apalagi, lanjut dia, kompensasi pesangon yang diberikan hanya 0,5 kali dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK).

    “Nyatanya, KFC Indonesia ada sekitar 700 store di berbagai kota, dengan jumlah pekerja sekitar 14.000 orang. Dugaan kami, para pekerja KFC ini di-PHK sepihak karena ada unsur union busting karena mendirikan Serikat SP KFC berafiliasi dengan Kasbi,” kata Sunarno kepada Bisnis.

    Menurutnya, jika perusahaan rugi maka harus menyertakan bukti laporan keuangan. “Dan jika ada efisiensi seharusnya ada penawaran terlebih dahulu kepada pekerja, bukan langsung PHK sepihak, bahkan hak pesangonnya sebesar dua kali PMTK,” ujarnya.

    Untuk itu, Kasbi meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk lebih ketat dan maksimal dalam melakukan pengawasan dan pencegahan PHK buruh.

    Sementara itu, Bisnis telah mencoba menghubungi manajemen KFC untuk meminta tanggapan mengenai hal ini. Kendati begitu hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons dari KFC terkait dengan hal tersebut. 

  • Resmikan Bank Emas Perdana di Indonesia, Prabowo: Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja – Page 3

    Resmikan Bank Emas Perdana di Indonesia, Prabowo: Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto mengatakan keberadaan Bank Emas perdana di Indonesia akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya, meningkatkan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp245 triliun dan membuka 1,8 juta lapangan pekerjaan untuk masyarakat.

    “Kita harapkan bahwa ini akan meningkatkan produksi domestik bruto kita. Kalau tidak salah bisa menambah Rp245 triliun. Kemudian akan membuka lapangan kerja 1,8 juta baru,” kata Prabowo Subianto saat meresmikan layanan Bank Emas di The Gade Tower Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

    Dengan adanya layanan Bank Emas, pengolahan emas dari hulu ke hilir akan lebih optimal dilakukan di dalam negeri. Selain itu, Prabowo mengatakan bank emas juga akan menghemat devisa negara dan dapat menjadi instrumen pengendalian stabilitas moneter melalui likuiditas emas.

    Prabowo menyampaikan bahwa saat ini produksi emas di Indonesia sudah naik dari 100 ton menjadi 160 ton dalam setahun. Dia menuturkan Indonesia memiliki cadangan emas keenam terbanyak di dunia.

    “Kita harapkan ini akan mempercepat tabungan dan meningkatkan cadangan-cadangan emas kita,” jelasnya.

    “Indonesia yang punya cadangan emas keenam di dunia untuk pertama kali akan memiliki bank emas. Saya ucapkan terima kasih semua pihak yang bekerja keras untuk mencapai hari ini,” sambung Prabowo Subianto.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan layanan Bank Emas atau bullion bank pertama dalam sejarah Indonesia, Rabu (26/2/2025). Bank Emas ini dikelola oleh PT Pegadaian (Persero) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, hari Rabu, 26 Februari 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia,” kata Prabowo saat peresmian.

    Peresmian Bank Emas digelar di The Gade Tower, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pukul 14.30 WIB. Acara ini dihadiri sejumlah anggota Kabinet Merah Putih mulai dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi Rosan Roeslani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, hingga Menteri BUMN Erick Thohir.

    Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang pada Pilkada di 24 daerah. MK pun meminta KPU segera menindaklanjuti putusan tersebut.