Kementrian Lembaga: MK

  • Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

    Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

    loading…

    Wamendagri Ribka Haluk mengungkapkan 16 daerah tak sanggup menggelar PSU saat raker bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024). Foto: Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada puluhan daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Dari jumlah itu, terdapat 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU lantaran keterbatasan anggaran.

    Hal itu diungkap Ribka saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024).

    Sebanyak 24 daerah telah mengoordinasikan pelaksanaan PSU ke Kemendagri. “Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri,” ujar Ribka.

    Dari jumlah itu, ada 8 daerah yang siap menggelontorkan dana untuk melaksanakan PSU. Delapan daerah itu yakni Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.

    “Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah,” ucapnya.

    Sebanyak 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang.

    Kemudian Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, serta Kota Sabang.

    (jon)

  • Kandidat dan Peta Koalisi Bisa Berubah

    Kandidat dan Peta Koalisi Bisa Berubah

    JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar masih menunggu arahan teknis dari pusat terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya, sehingga kandiat dan gerbong koalisi berpeluang untuk berubah.

    Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat menuturkan bahwa aturan teknis mengenai tahapan itu tengah dibahas antara KPU RI dengan Komisi II, sehingga petunjuk teknisnya masih belum turun.

    Namun demikian, KPU Jabar juga telah mulai berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait PSU itu. “Ini kami bahas dengan KPU Tasikmalaya,” terang Ahmad di sela FGD Evaluasi Pilkada, Kamis (27/2/2025).

    BACA JUGA:Pemdaprov Jabar Bantu Anggaran Penyelenggaraan PSU Tasikmalaya, Diperkirakan Total Kebutuhan Rp60 Miliar

    Ahmad melanjutkan, tahapan PSU itu tetap akan mengikuti tahapan pilkada pada umumnya, misalnya ada pendaftaran paslon, kampanye, pencoblosan hingga penghitungan suara. “Hanya memang waktu dipadatkan,” cetusnya.

    Menurut Ahmad, komposisi kandidat termasuk peta koalisi dalam PSU yang bakal digelar itu juga masih belum bisa dipastikan, karena bisa saja berubah. “Itu kan sesuai keputusan dari partai politik. Siapa yang akan diusung, apakah tinggal mengganti Pak Ade, atau berubah peta,” ujarnya.

    Masih kata Ahmad, terkait PSU di Tasikmalaya itu, KPU Jabar hanya bertindak sebagai supervisi sebagaimana putusan MK. Eksekutornya tetap di KPU Kabupaten Tasikmalaya. “Beda cerita kalau diputuskan diambil alih oleh KPU Jabar,” imbuhnya.

    BACA JUGA:KPU Kabupaten Tasikmalaya Tunggu Regulasi untuk Pelaksanaan Pilkada Ulang

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pemprov Jabar pun bersiap untuk membantu kucuran dana untuk pelaksanaan PSU itu.

    Keputusan itu juga merupakan hasil rapat koordinasi antara Pemprov Jabar dengan sejumlah pihak terkait. Kebutuhan anggaran untuk PSU itu tidak sedikit, menurut Perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar.

    Sementara dalam pilkada yang berlangsung November lalu, hasil perhitungan menunjukkan kemenangan atas pasangan Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz dengan perolehan lebih dari 52 persen suara. Urutan ke dua dimenangkan pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Alayubi dengan 27 persen suara. Lalu pasangan Iwan Saputra – Dede Muksit Aly dengan 20 persen suara.(son)

  • Industri Keluhkan Rencana Kemasan Rokok Polos, Identitas Produk Bakal Hilang – Page 3

    Industri Keluhkan Rencana Kemasan Rokok Polos, Identitas Produk Bakal Hilang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sedang menyusun aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau plain packaging dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Kebijakan ini dinilai telah memicu polemik dari berbagai pihak.

    Aturan plain packaging berencana untuk mengatur desain kemasan rokok secara seragam, termasuk ukuran, jenis huruf, warna, dan letak penulisan merek serta identitas produsen. Bahkan, jenis tulisan diharuskan menggunakan Arial dan warna kemasan rokok disamakan dengan kode warna Pantone 448C.

    Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyatakan bahwa rencana aturan plain packaging ini akan menghilangkan semua bentuk identitas produk. “Ciri, warna, atau logo akan tampak sama semua,” keluhnya.

    Menurut Benny, aturan yang sedang digodok Kemenkes ini justru merujuk pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang digunakan banyak negara non-produsen dalam membuat regulasi kebijakan produk tembakau.

    Padahal, Indonesia tidak meratifikasi perjanjian internasional tersebut. “Penyeragaman kemasan rokok ini sebenarnya diperkirakan Kemenkes melihat (mengacu pada) FCTC yang tidak diratifikasi pemerintah Indonesia, maka ini tidak punya dasar,” tegasnya.

    Benny melanjutkan, sesuai dengan Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013, produk tembakau adalah produk legal di Indonesia. Namun, pengaturan penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) ini justru membuat produk tembakau tidak memiliki hak untuk berpromosi dan diiklankan, seperti produk ilegal.

    Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya menghilangkan identitas merek sekaligus merusak hak konsumen dalam menerima informasi yang tepat terkait produk serta kebebasan untuk memilih preferensinya.

    Benny pun memperingatkan Kemenkes tentang kemungkinan melanggar aturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

    “Kebijakan ini akan merampas produsen atas merek dagangnya, hak cipta yang menjadi bagian dari kemasan tersebut, serta reputasi baik yang telah dibangun oleh produsen dan merek dagangnya selama puluhan tahun,” katanya.

     

  • KPU Tetapkan Yunus-Haris sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayapura
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Februari 2025

    KPU Tetapkan Yunus-Haris sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Regional 27 Februari 2025

    KPU Tetapkan Yunus-Haris sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayapura
    Tim Redaksi
    JAYAPURA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura menetapkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 2,
    Yunus Wonda
    dan
    Haris Yoku
    , sebagai bupati dan wakil
    bupati terpilih
    Kabupaten Jayapura periode 2025-2030.
    Penetapan bupati dan wakil bupati berlangsung di Kantor
    KPU Kabupaten Jayapura
    , Papua, pada Kamis (27/2/2025).
    Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya menyampaikan bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari pihak pemohon, pihaknya menindaklanjuti dengan penetapan bupati dan wakil terpilih Kabupaten Jayapura.
    “Hari ini kami lakukan pleno penetapan bupati dan
    wakil bupati terpilih
    Kabupaten Jayapura,” katanya kepada wartawan usai penetapan yang berlangsung pada Kamis siang.
    Efra menyampaikan, setelah penetapan dari KPU, langkah selanjutnya yakni sidang paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura.
    “Setelah sidang paripurna, maka Pemda Jayapura akan melanjutkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga dijadwalkan untuk pelantikan,” katanya. 
    Wakil
    Bupati terpilih
    Kabupaten Jayapura, Haris Yoku mengatakan bahwa pesta demokrasi, yakni Pilkada di Kabupaten Jayapura sudah selesai.
    “Saya mengajak masyarakat Kabupaten Jayapura dan semua tim sukses dari masing-masing paslon untuk bersama-sama membangun Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
    Haris menyampaikan, untuk mewujudkan perubahan di Kabupaten Jayapura, dibutuhkan persatuan dan kesatuan semua masyarakat, tanpa harus berkotak-kotak.
    Haris menyampaikan bahwa dirinya, sebagai wakil bupati terpilih dan bupati terpilih Kabupaten Jayapura, akan menjalankan program kerja sesuai dengan janji kampanye yang telah disampaikan kepada masyarakat di Kabupaten Jayapura.
    “Kami ucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan dari TNI-Polri yang telah mensukseskan proses pelaksanaan pilkada di Kabupaten Jayapura,” ucapnya.
    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana S Hikoyabi mengatakan bahwa dalam kompetisi pasti ada yang menang dan ada yang kalah.
    Oleh karena itu, Hana mewakili Pemda Kabupaten Jayapura mengucapkan selamat kepada bupati dan wakil bupati Kabupaten Jayapura.
    “Pilkada sudah selesai dengan ditetapkannya bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Jayapura. Mari kita jaga situasi keamanan dan kedamaian di Kabupaten Jayapura,” katanya dalam memberikan sambutan.
    Hana menyampaikan bahwa semua warga masyarakat di Kabupaten Jayapura menerima dengan baik, sehingga memberikan ruang untuk bupati dan wakil bupati terpilih membangun bumi Khenambay Umbay ke depannya.
    “Kami akan ikut proses penetapan ini, sidang paripurna di DPRD, sampai dengan proses pelantikan dan lepas sambut di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
    Hana mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, dan TNI-Polri yang telah bekerja mensukseskan Pilkada di Kabupaten Jayapura.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alur dan Modus Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Negara Tekor Ratusan Triliun

    Alur dan Modus Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Negara Tekor Ratusan Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kasus bermula pengamatan korps Adhyaksa terkait keresahan masyarakat soal bahan bakar di Indonesia. Salah satu persoalan itu yakni terkait dengan BBM yang diproduksi Pertamina yang diduga kurang bagus.

    Singkatnya, setelah menemukan adanya dugaan tindak melawan hukum, Kejagung kemudian mengeluarkan sprindik yang teregister dengan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.

    Kemudian, setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, penyidik menemukan kasus ini bermula saat pemerintah mengeluarkan Permen ESDM No.42/2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri. 

    Pada intinya, beleid tersebut mengatur soal pemenuhan minyak mentah dalam negeri yang wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. 

    Dalam hal ini, pertamina juga wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

    Namun demikian, berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik, petinggi anak usaha Pertamina malah melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

    Alhasil, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap secara optimal dan mengakibatkan pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.

    Selanjutnya, saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan dalih tidak ekonomis dan memiliki kualitas yang tidak sesuai. Hal ini membuat minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor.

    Di lain sisi, PT Kilang Pertamina Internasional justru malah melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Pembelian produk impor keduanya diduga dilakukan dengan lebih tinggi dibandingkan dengan produk dalam negeri.

    “Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, dikutip Kamis (27/2/2025).

    Modus Kasus Pertamina

    Kasus ini melibatkan antara kubu penyelenggara dari anak usaha Pertamina dengan broker. Kedua belah pihak sepakat untuk mengatur pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang diduga bertujuan untuk keuntungan dengan cara melawan hukum.

    Salah satu modusnya yaitu dengan cara melakukan impor Ron 92 yang tidak sesuai dengan perencanaan atas persetujuan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. 

    Dalam hal ini, PT Pertamina Patra Niaga malah melakukan impor Ron 90 atau lebih rendah untuk pemenuhan minyak mentah dalam negeri.

    Kemudian, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) diduga telah memerintahkan tersangka Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis Ron 88 Premium dengan Ron 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Kegiatan blending bahan bakar itu dilakukan di PT Orbit Terminal milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) atau yang dijual dengan harga Ron 92.

    “Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi Ron 88 di blending dengan 92 dan dipasarkan seharga 92,” ungkap Qohar.

    Selain itu, tersangka sekaligus Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi diduga telah melakukan mark up pada kegiatan impor tersebut.

    Atas tindakan itu, negara telah mengeluarkan fee sebesar 13%-15% secara melawan hukum yang kemudian tersangka sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza diduga mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

    Sejumlah tindakan melawan hukum ini kemudian berimbas pada harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Indeks Pasar) BBM menjadi lebih tinggi saat dijual ke masyarakat.

    “Komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” tutur Qohar.

    Kerugian Rp193,7 Triliun Belum Final

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa kerugian negara Rp193,7 triliun di kasus minyak mentah dan kilang Pertamina hanya terjadi pada 2023.

    Dia menjelaskan kerugian tersebut terdiri atas lima komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun.

    Kemudian, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi periode 2023 sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi 2023 sekitar Rp21 triliun.

    “[Dugaan nilai kerugian keuangan negara] Rp193,7 triliun itu pada tahun 2023,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (27/2/2025).

    Dengan demikian, hingga saat ini Kejagung masih menghitung kerugian negara kasus tersebut dengan menggandeng sejumlah ahli dan pihak terkait seperti BPKP.

    Terkait hal ini, Harli menyatakan bahwa kerugian negara kasus pengaturan ekspor dan impor minyak mentah ini bisa lebih dari Rp193,7 triliun.

    “Kalau melihat itu, karena kan ini di 2023. Nah, makanya tadi kita sampaikan, kalau ini di-trace misalnya sampai di 2018, 2019, sampai ke 2023. Nah, kita harapkan atau mungkin saja ini bisa lebih,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, berikut ini 9 tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero)-KKKS :

    1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS)

    2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF)

    3. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)

    4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP)

    5. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ)

    6. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS)

    7. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW)

    8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK)

    9. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC) 

  • KPU jelaskan 26 sengketa pilkada yang gugatannya dikabulkan oleh MK

    KPU jelaskan 26 sengketa pilkada yang gugatannya dikabulkan oleh MK

    Jakarta (ANTARA) – KPU menjelaskan bahwa 26 perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, terdiri dari 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.

    Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa dari 24 daerah yang diperintahkan untuk menggelar PSU itu, ada sebanyak 14 daerah yang harus menggelar PSU di seluruh TPS, dan beberapa daerah lainnya ada yang hanya PSU di beberapa TPS.

    “Ada yang rekapitulasi, ada yang perbaikan keputusan, dan seterusnya,* kata Afifuddin saat rapat dengan Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan dan pemberdayaan aparatur, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa putusan MK juga mengamanatkan terkait batas waktu penyelenggaraan PSU yang berbeda-beda di sejumlah daerah.

    Dia memberikan contoh, ada empat daerah yang mendapatkan batas waktu untuk menggelar PSU selama 30 hari.

    Selain itu, ada lima daerah yang diberi tenggat waktu untuk melaksanakan PSU selama 45 hari. Kemudian, ada dua daerah yang diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk menggelar PSU.

    Berikut 26 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK:

    Provinsi Papua Kota Banjarbaru Kota Sabang Kota Palopo Kabupaten Pasaman Kabupaten Pesawaran Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Barito Utara Kabupaten Magetan Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Serang Kabupaten Siak Kabupaten Parigi Moutong Kabupaten Bangka Barat Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Banggai Kabupaten Bungo Kabupaten Buru Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Mahakam Ulu Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Pulau Taliabu Kabupaten Jayapura Kabupaten Puncak Jaya

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Semua Kepala Daerah di Bali Wayan Koster Dkk Tak Hadir Retret Akmil Magelang, Ikut Gelombang Kedua? – Halaman all

    Semua Kepala Daerah di Bali Wayan Koster Dkk Tak Hadir Retret Akmil Magelang, Ikut Gelombang Kedua? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa seluruh kepala daerah di Provinsi Bali, kompak tidak mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

    Retret itu diketahui berlangsung sejak 21 Februari 2025 dan akan berakhir pada 28 Februari 2025 besok.

    Adapun, seluruh kepala daerah di Bali yang dimaksud itu adalah Gubernur Bali, Wayan Koster beserta delapan bupati/wali kota.

    “(Yang tidak ikut retret) ada Pak Gubernur Bali (Wayan Koster), beserta kepala daerah yang ada di sana (Provinsi Bali), seluruhnya ada sembilan,” ujar Bima Arya, saat ditemui di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025).

    Selain sembilan kepala daerah di Bali, dalam retret gelombang pertama itu, kepala daerah dari Kabupaten Asmat, yakni Thomas Eppe Safanpo juga diketahui tidak hadir.

    Jadi, tercatat ada 10 kepala daerah yang absen dalam kegiatan retret kepala daerah tersebut.

    Meski demikian, Bima Arya tetap mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri yang telah mendukung acara retreat ini dan mendukung kadernya mengikuti orientasi gelombang kedua nanti.

    “Kami menyampaikan terima kasih, apresiasi kepada Ibu Mega, DPP PDI Perjuangan yang telah mendukung acara retreat ini.”

    “Dan mendukung agar para kadernya melanjutkan kembali bergabung di sini dan memberi kesempatan bagi yang belum bergabung untuk mengikuti pembekalan tahap berikutnya,” ucapnya.

    Megawati disebut juga telah menginstruksikan kepala daerah dari partainya yang belum menjalani retreat di Magelang pada 21-28 Februari 2025 agar ikut gelombang kedua.

    Instruksi dari Megawati ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara PDIP, Ahmad Basarah dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).

    Merujuk kepada Surat Edaran Mendagri Nomor 200.5/628/SJ per 11 Februari 2025 sekaligus pernyataan resmi Wamendagri Bima Arya, berikut selengkapnya instruksi terbaru Megawati terkait retret kepala daerah PDIP:

    Kepala daerah yang belum mengikuti retret diminta kembali ke daerah masing-masing untuk menjalankan tugasnya.

    Kepala daerah yang belum mengikuti retret dapat bergabung dalam angkatan kedua.

    Jika kepala daerah tidak bisa hadir dalam retret, maka dapat diwakili oleh sekretaris daerah.

    Kepala daerah yang sudah mengikuti retret angkatan pertama diminta menyesuaikan dengan agenda yang sudah berjalan.

    Wakil kepala daerah yang pasangannya sudah mengikuti retret diminta hadir dalam penutupan acara.

    Wayan Koster Akan Ikut Retret Gelombang Kedua

    Mengenai retret ini, Wayan Koster, mengatakan dirinya dan seluruh kepala daerah dari PDIP di Provinsi Bali akan mengikuti retret kepala daerah gelombang kedua.

    Adapun, retret gelombang kedua itu disiapkan untuk daerah yang proses pilkadanya masih bersengketa, menggelar pemungutan suara ulang maupun yang masih rekapitulasi suara ulang.

    Menurut Wayan Koster, acara tersebut bakal dilaksanakan setelah proses gugatan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk 40 kepala daerah selesai.

    “Semua kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Bali dari PDI Perjuangan dipastikan semua ikut acara retreat pada gelombang kedua,” ucap Wayan Koster, Rabu (26/2/2025), dikutip dari Tribun-Bali.com.

    PDIP Tegaskan Megawati Tak Pernah Larang Kepala Daerah Ikut Retret

    Sebelumnya diberitakan bahwa Megawati memberikan instruksi agar kadernya menunda ikut retret di Magelang.

    Instruksi tersebut kemudian menimbulkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak.

    Mengenai hal ini, Basarah menegaskan bahwa Megawati tidak pernah melarang para kepala daerah PDIP untuk ikut retret di Akmil Magelang itu.

    Instruksi Megawati yang diterbitkan pada 20 Februari 2025 itu hanya meminta para kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 untuk menunda keberangkatan mereka ke Magelang, hingga ada arahan lebih lanjut dari Ketua Umum PDIP.

    “Perlu kami tegaskan bahwa Ibu Megawati tidak pernah melarang para kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah untuk ikut acara retret,” kata Basarah.

    Basarah menyampaikan bahwa Megawati meminta para kepala daerah PDIP yang belum berangkat ke Magelang untuk tetap berada di daerah masing-masing.

    Supaya bisa langsung bekerja melayani rakyat setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Jadi, kepala daerah yang belum berangkat ke Magelang itu justru diminta Megawati untuk lebih mengutamakan bekerja demi kepentingan rakyat.

    “Pesan Ketua Umum kepada kader-kadernya sebagai kepala daerah setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, diminta untuk memprioritaskan kerja-kerja real kerakyatan dengan langsung bekerja melayani rakyat di daerah masing-masing,” ucapnya.

    Menurut Basarah, kehadiran kepala daerah sangat penting dalam menjalankan program-program prioritas seperti pengentasan kemiskinan, mitigasi bencana, penciptaan lapangan kerja, pencegahan stunting, hingga pemenuhan hak rakyat atas makanan bergizi.

    “Bagi PDIP, pemimpin yang turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi rakyat adalah langkah efektif dalam menjalankan pemerintahan,” ujar Basarah.

    Apakah Ada Sanksi bagi Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret?

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menyebut tidak ada sanksi untuk kepala daerah yang tidak mengikuti retret. 

    Dia mengatakan, kepala daerah yang tidak ikut bisa mengutus wakil kepala daerah mereka atau mengutus Sekretaris Daerah (Sekda) dengan konsekuensi harus mengikuti retret pada gelombang berikutnya. 

    “Ya (sanksinya) mengikuti acara yang sama pada gelombang berikutnya. Ya, kan dikirim wakil (juga) untuk menggantikan di sini,” ujar Bima, saat ditemui di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Untuk gelombang berikutnya retret kepala daerah yang tidak hadir akan ditentukan setelah sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

    Jadi, untuk kepala daerah yang tidak hadir bisa menggantikan kepesertaan saat retret nanti.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Belum Ngantor, Gubernur Bali Koster Tiba di Bali Malam Kemarin

    (Tribunnews.com/Rifqah/Fransiskus Adhiyuda) (Kompas.com) (Tribun-Bali.com/Ni Luh Putu Wahyuni Sari) (Kompas.com)

  • Komisi II DPR dan mitra bahas persiapan PSU tindaklanjuti putusan MK

    Komisi II DPR dan mitra bahas persiapan PSU tindaklanjuti putusan MK

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan para penyelenggara pilkada, mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, hingga Kementerian Dalam Negeri, membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) dan yang lainnya, menindaklanjuti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan ada sebanyak 26 perkara perselisihan hasil pilkada yang gugatannya dikabulkan MK, terdiri atas 24 daerah yang diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, dan dua daerah yang diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara.

    “Kami mengapresiasi jajaran Kemendagri yang masih sibuk karena retret di Magelang, tapi karena ada info yang sangat signifikan sekali, terutama untuk Komisi II DPR RI, adalah hasil putusan MK,” kata Dede di sela rapat kerja tersebut, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Komisi II DPR RI adalah komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.

    Dia mengatakan bahwa putusan itu perlu ditanggapi serius karena PSU akan dilakukan di tengah diberlakukannya program efisiensi anggaran besar-besaran oleh pemerintah. Dia pun ingin mengetahui kesiapan anggaran dari pemerintah terkait hal itu.

    “Maka siapkah pemerintah? Dan siapkah daerah?” kata dia.

    Selain itu, dia pun menyebutkan bahwa ada gugatan yang dikabulkan oleh MK karena masalah persyaratan pencalonan kepala daerah. Dia juga ingin mengetahui apakah ada ketidakcermatan yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada.

    “Terutama di daerah tentunya, untuk melihat bahwa kok bisa syarat-syarat yang mestinya terlihat dengan benar, ini bisa lewat,” kata dia.

    Adapun rapat tersebut digelar secara luring maupun daring, yang dihadiri juga oleh para KPU berbagai daerah. Dia pun memberikan kesempatan kepada KPU dari daerah untuk memberikan klarifikasi terkait hal itu.

    Dia menjelaskan bahwa MK memutuskan agar sejumlah daerah menggelar pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang surat suara. Dengan begitu, menurutnya ada daerah yang bakal mengulangi pencetakan surat suara yang bakal memakan anggaran.

    Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kronologi 2 Pejabat jadi Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak, Perintahkan Oplos Ron 90 jadi Pertamax

    Kronologi 2 Pejabat jadi Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak, Perintahkan Oplos Ron 90 jadi Pertamax

    PIKIRAN RAKYAT – Dua orang pejabat Pertamina menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sma (2019-2023). Mereka diduga memeritahkan proses oplosan pada produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90 agar menghasilkan RON 92.

    Kejaksaan Agung menyataian temuan adanya pengoplosan Pertamax ini ditemukan tim penyidik berdasarkan temuan alat bukti. Kedua tersangka berinisial MK, Direktur Pemasan Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan EC, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

    “Penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 (setara Pertalite) atau di bawahnya 88 di-blending dengan 92 (setara Pertamax). Jadi RON dengan RON sebagaimana yang sampaikan tadi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Rabu, 26 Februari 2025 dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman BBC News Indonesia.

    Kejagung juga menemukan bahwa dua tersangka ini mengetahui dan menyetujui mark up atau penggelembungan Harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF.

    Akibatnya, kata Qohar, Pertamina harus mengeluarkan fee 13% hingga 15% yang disebutnya “melawan hukum”. Uang itu kemudian mengalir ke tersangka lainnya MKAR dan DW, ungkapnya.

    Dalam keterangannya, Kejagung mengungkap bahwa ‘pengoplosan’ atau blending minyak mentah RON 92 dilakukan di terminal dan perusahaan milik MKAR. Pengoplosan ini terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry dan tersangka GRJ.

    Dengan menetapkan dua tersangka baru, maka sejauh ini sudah ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini.

    Siapa Saja Tersangka Kasus Korupsi Pertamina?

    Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, mereka adalah:

    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

    RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; ⁠SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; ⁠YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International; MKAR, Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa; ⁠DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka itu usai penyidik memeriksa 96 saksi dan dua orang saksi ahli. Usai ditetapkan sebagai tersangka, semua tersangka langsun ditahan.

    Bagaimana Modus Korupsi Ini?

    Modus para tersangka yaitu mengondisikan produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang dan tidak memenuhi nilai ekonomis sehingga perlu impor dan melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor.

    Selain itu, modus lainnya adalah mengoplos impor minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) dan kualitas di bawahnya menjadi RON 92 (Pertamax).

    “Jadi dia (tersangka) mengimpor RON 90, 88, dan di bawah RON 92. Hasil impor ini dimasukkan dulu ke storage di Merak (Banten). Nah, lalu di-blended [campur] lah di situ supaya kualitasnya itu jadi trademark-nya (merek dagang) RON 92,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dihubungi BBC News Indonesia, Selasa, 25 Februari 2025.

    Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari kuasa hukum para tersangka.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejagung: Bos Pertamina Patra Niaga Perintahkan Oplos Pertamax

    Kejagung: Bos Pertamina Patra Niaga Perintahkan Oplos Pertamax

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Kejagung menduga dua tersangka baru, yang merupakan bos PT Pertamina Patra Niaga, memerintahkan oplos Pertamax.  

    Sebelumnya, dua tersangka baru itu yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Maya dan Edward berperan melakukan pembelian bahan bakar RON 90 atau lebih rendah atas persetujuan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hanya saja, Qohar mengatakan pembelian bahan bakar itu tidak sesuai perencanaan. Sebab, kata dia, seharusnya pembelian itu dilakukan untuk pembelian RON 92 atau sejenis Pertamax.

    “Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang,” ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.

    Selanjutnya, Maya juga diduga telah memerintahkan Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Kegiatan blending bahan bakar itu dilakukan di PT Orbit Terminal milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) atau yang dijual dengan harga RON 92.

    “Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” tambahnya.

    Kemudian, Maya dan Edward juga diduga melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term atau pemilihan langsung. 

    Namun dalam pelaksanaannya, kedua tersangka justru menggunakan metode spot atau penunjukan langsung sehingga PT Pertamina Patra Niaga harus membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT.

    Selain itu, Kejagung mengatakan Maya dan Edward juga mengetahui dan menyetujui soal mark up kontrak shipping Dirut PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YF). 

    Perbuatan itu kemudian telah membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13%-15% kepada PT Navigator Khatulistiwa yang diketahui melawan hukum.

    “Fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” pungkasnya.

    Atas perbuatan itu, Maya dan Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.

    Pada Senin (24/2), penyidik menetapkan tujuh orang tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping.

    Tersangka lainnya, yakni Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Kejagung menjelaskan posisi kasus ini adalah pada periode tahun 2018–2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.