Kementrian Lembaga: MK

  • Tetap damai mewujudkan pemungutan ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

    Tetap damai mewujudkan pemungutan ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

    Tasikmalaya (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan diskualifikasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena Ade Sugianto, petahana yang memenangkan pilkada itu, dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan karena terbukti sudah menjabat selama dua periode.

    MK mengusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

    Ade Sugianto pertama kali menjadi Bupati Tasikmalaya untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Uu Ruzhanul Ulum, yang menjadi Wakil Gubernur Jabar tahun 2018. Ade merupakan wakil Uu selama dua periode.

    Selanjutnya, Ade yang memiliki hak politik memutuskan maju menjadi Calon Bupati Tasikmalaya sebagai petahana pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020 dengan wakilnya Cecep Nurul Yakin. Dia terpilih dalam pilkada itu.

    Ade Sugianto kembali maju pada Pilkada Tasikmalaya tahun 2024 dengan wakilnya Iip Miptahul Paoz. Sementara wakil sebelumnya, Cecep, menjadi rival karena sama-sama maju menjadi calon bupati.

    KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan peserta Pilkada 2024 diikuti tiga pasangan calon dengan nomor urut pasangan yakni nomor 1 Iwan Saputra – Dede Muksit Aly, pasangan nomor 2 yakni Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor 3 yakni Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz.

    Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz menang dalam Pilkada 2024.

    Atas hasil itu, tim pasangan calon nomor 2 mengajukan keberatan hasil pilkada ke MK. Hasilnya, MK memutuskan diskualifikasi hasil pilkada, dan memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk kembali menggelar PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

    Putusan MK tersebut tentunya mengundang reaksi dari masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya, terutama pendukung, tim sukses, dan kader partai politik pengusung, karena putusan tersebut telah menggugurkan perolehan suara terbanyak yang sudah diplenokan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, 6 Desember 2024.

    Namun putusan MK itu mau tidak mau harus diterima oleh semua kalangan. Tidak ada jalan lain lagi karena ini sudah putusan akhir.

    Putusan MK itu juga mendapatkan tanggapan serius dari sejumlah tokoh masyarakat dan agama. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya di hari kedua setelah putusan itu menggelar pertemuan dengan organisasi masyarakat Islam, lalu menyampaikan imbauan kepada semua kalangan agar bijak menerima putusan tersebut.

    Mereka yang semangat menggelorakan kedamaian itu datang dari organisasi masyarakat Islam, seperti Nahdlatul Ulama, Persis, Muhammadiyah, Persatuan Ummat Islam Kabupaten Tasikmalaya, Forum Kerukunan Umat Beragama.

    Pertemuan itu dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Dudu Rohman yang menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas daerah, usai putusan MK itu.

    Mereka menyampaikan, keputusan MK itu harus diterima secara bijaksana dan penuh kedewasaan, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

    Legowo

    Reaksi tenang datang dari Ade Sugianto yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya. Dirinya menanggapi dengan tenang ketika sejumlah wartawan datang dalam acara peringatan Ke-81 Perjuangan Pahlawan Nasional KH Zainal Musthafa di Pondok Pesantren Sukamanah, Kecamatan Sukarame, Tasikmalaya.

    Sehari setelah putusan MK itu, wartawan dari beberapa media massa akhirnya berhasil menemuinya, dan Ade mempersilakan wartawan mencari tempat yang nyaman untuk mewawancarainya.

    Ade menyatakan, keputusan MK tersebut sudah menjadi ketetapan hukum yang harus diterima, disepakati bersama tanpa pengecualian, dirinya mentaati dan mematuhi hukum dan tidak akan melakukan perlawanan terhadap hukum.

    “Harus menerima lah, karena saya, kita orang beragama. Takdir Allah sudah dibuat sebelum kita lahir,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

    Ade melanjutkan pernyataannya bahwa sebagai warga negara yang baik maka dia menaati segala peraturan yang ada.

    Menurut dia, dirinya berdoa siapapun nanti penggantinya dalam pelaksanaan PSU diharapkan orangnya lebih baik dari dirinya maupun kebaikan untuk memajukan Kabupaten Tasikmalaya.

    “Mudah-mudahan Allah memberikan pengganti saya yang lebih baik daripada saya,” kata pria kelahiran Tasikmalaya tahun 1966 itu.

    Persiapan PSU

    KPU Kabupaten Tasikmalaya saat ini sedang melakukan persiapan dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat terkait petunjuk teknis dalam menyelenggarakan PSU nanti, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

    Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron menyampaikan pada saat pelaksanaan Pilkada 2024, pihaknya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 yang diyakini tidak melanggar peraturan, meski hasil penilaian dari MK keputusannya berbeda, sehingga putusan itu akan berdampak perubahan pada peraturan KPU tersebut.

    Keputusan MK itu, kata Ami, harus diterima dan melaksanakan permintaannya, begitu juga semua elemen masyarakat untuk menerimanya dan kembali bersiap untuk melaksanakan PSU yang dilaksanakan setelah 60 hari sejak keputusan MK diterbitkan.

    KPU Kabupaten Tasikmalaya setelah adanya petunjuk dan teknis dari KPU RI akan langsung mulai dilakukan berbagai persiapannya, terutama besaran anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU.

    PSU Damai

    Kembali dilaksanakannya Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya tentunya tidak hanya membutuhkan anggaran yang besar, melainkan juga harus bisa memastikan keamanan selama tahapan, saat pemungutan, penghitungan, sampai akhir penetapan perolehan suara.

    Upaya mewujudkan pilkada yang damai bukanlah sesuatu yang tidak mungkin. Semua bisa terwujud apabila semua pihak, tidak hanya penyelenggara, kepolisian, maupun lembaga lainnya, juga masyarakat berkomitmen bersama-sama menjaga dan mensukseskan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

    Kepolisian Resor Tasikmalaya sudah bersiap melakukan berbagai langkah antisipasi setelah mendapatkan informasi hasil keputusan MK terkait Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Langkah awal yang dilakukan salah satunya mengajak semua elemen masyarakat untuk menerima hasil keputusan tersebut.

    Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Haris Dinzah memastikan pihaknya sudah siap untuk menjaga keamanan masyarakat selama 60 hari menjelang pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya agar berjalan lancar, dan damai.

    “Kami semua menjamin, berkomitmen menjamin situasi 60 hari ke depan aman terkendali, nyaman, dan kondusif,” kata Haris.

    Keputusan MK tersebut menjadi pelajaran bersama. Penyelenggara pilkada harus lebih berhati-hati dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang jujur, transparan, dan adil sehingga bisa melahirkan pemimpin yang hebat sesuai pilihan rakyat secara demokrasi.

    Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kantor PT OTM yang Diduga Oplos Pertamax Masih Beroperasi Saat Digeledah Kejagung

    Kantor PT OTM yang Diduga Oplos Pertamax Masih Beroperasi Saat Digeledah Kejagung

    Kantor PT OTM yang Diduga Oplos Pertamax Masih Beroperasi Saat Digeledah Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kantor
    PT Orbit Terminal Merak
    yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan
    pengoplosan Pertamax
    disebut masih beroperasi dan beraktivitas seperti biasa.
    “Ya, masih ada aktivitas di sana. Kemarin, kita geledah, pegawainya ada,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, saat ditemui di kawasan
    Kejaksaan Agung
    , Jakarta, Jumat (28/2/2025).
    Harli tidak menyebutkan apakah masih terjadi pengoplosan di PT OTM atau tidak.
    Namun, dia memastikan, fungsi
    storage
    atau depo yang bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga ini hanya sebatas penyimpanan, tidak sampai pengolahan.
    “Sedangkan,
    core
    bisnis PPN itu adalah membeli, menyimpan, mendistribusi. Nah, kalau PPN bekerja sama dalam KKKS dengan OTM sebagai badan usaha swasta, maka berarti tidak boleh melewati fungsi-fungsi itu,” ujar Harli.
    Dia menegaskan, tugas pengolahan minyak mentah hanya dimiliki oleh PT Kilang Pertamina Internasional.
    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan mencampur minyak yang kualitasnya lebih rendah dilakukan di terminal dan perusahaan milik anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yaitu tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
    Pengoplosan ini terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry dan tersangka GRJ.
    Hal ini terungkap saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    “Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan
    blending
    produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Skandal Korupsi BBM Rp193,7 Triliun Bermuara Sampai Mana?

    Skandal Korupsi BBM Rp193,7 Triliun Bermuara Sampai Mana?

    Bisnis.com, JAKARTA – Publik dibuat geger dengan temuan skandal kasus korupsi tata kelola migas di lingkungan PT Pertamina (Persero) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Tidak tanggung-tanggung, total nilai kerugian negara atas pemufakatan jahat tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun. Hitungan itu bahkan baru merupakan kerugian dalam satu tahun, sedangkan praktik tersebut telah dijalankan sejak 2018 hingga 2023.

    Kejagung yang menangani kasus ini menyatakan, pada mulanya Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 Orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. 

    Para tersangka tersebut yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Selain itu, tersangka lainnya adalah AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik pada Jampidsus menetapkan 2 orang tersangka pada perkara tersebut. Kali ini, Kejagung meringkus MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Dengan demikian, Kejagung telah meringkus sebanyak 9 orang dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

    Persongkolan Tersangka

    Kejagung membeberkan bahwa para tersangka telah terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam periode 2018–2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

    Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, tersangka SDS, dan tersangka AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.

    Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak. Produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk range harga HPS, produk minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alasan spesifikasi tidak sesuai kualitas kilang, tetapi faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.

    Saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor.

    Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.

    Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi.

    Sementara itu, tersangka RS, tersangka SDS dan tersangka AP berperan dalam memenangkan DMUT/Broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Tersangka DM dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dari tersangka RS untuk impor produk kilang.

    Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

    Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan komisi sebesar 13%–15% secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

    Sementara itu, dua tersangka baru yang diringkus diketahui memiliki melakukan skenario untuk mengimpor BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Tersangka MK dan tersangka EC atas persetujuan tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang.

    Tersangka MK memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88  dengan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92. 

    Tersangka MK dan tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT.

    Tersangka MK dan tersangka EC mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13%–15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

  • Kejagung Geledah Lokasi Blending Pertamax hingga Istana Buka Suara

    Kejagung Geledah Lokasi Blending Pertamax hingga Istana Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah perusahaan yang diduga menjadi lokasi blending pertamax di Merak, Banten.

    Selain itu, penyidik juga terus menelusuri jejak keterlibatan anak dari pengusaha Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adiranto Riza, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah sub holding Pertamina. 

    Belum lama ini, penyidik antikorupsi gedung bundar telah menggeledah 3 tempat sekaligus. Lokasi pertama kediaman Riza Chalid di Jalan Panglima Polim, Melawai Jakarta Selatan, kemudian rumah di Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan dan sebuah perusahan di Merak, Banten.

    “[Kemarin] penyidik melakukan penggeledahan [di rumah Riza Chalid] di jalan Panglima Polim 2,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Kamis (27/2/2025). 

    Harli menuturkan bahwa di rumah di Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan penyidik kembali menyita 144 bunder berkas. Semetara terkait perusahaan di Merah, penyidik menduga menjadi tempat blending produk kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Adapun, perusahaan itu tercatat milik anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    “Di kota Cilegon ya di satu tempat yaitu PT OTM (cek) yang diduga sebagai storage atau tempat depo, yang menampung minyak yang diimpor dan itu sekarang sedang berlangsung juga,” jelasnya.

    Perintah Oplos Pertamax

    Di sisi lain, penyidik telah mengungkap fakta baru dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Kejagung menduga dua tersangka baru, yang merupakan bos PT Pertamina Patra Niaga, memerintahkan oplos Pertamax.  

    Sebelumnya, dua tersangka baru itu yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Maya dan Edward berperan melakukan pembelian bahan bakar RON 90 atau lebih rendah atas persetujuan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hanya saja, Qohar mengatakan pembelian bahan bakar itu tidak sesuai perencanaan. Sebab, kata dia, seharusnya pembelian itu dilakukan untuk pembelian RON 92 atau sejenis Pertamax.

    “Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang,” ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.

    Selanjutnya, Maya juga diduga telah memerintahkan Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

    Kegiatan blending bahan bakar itu dilakukan di PT Orbit Terminal milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) atau yang dijual dengan harga RON 92.

    “Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” tambahnya.

    Kemudian, Maya dan Edward juga diduga melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term atau pemilihan langsung. 

    Namun dalam pelaksanaannya, kedua tersangka justru menggunakan metode spot atau penunjukan langsung sehingga PT Pertamina Patra Niaga harus membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT.

    Selain itu, Kejagung mengatakan Maya dan Edward juga mengetahui dan menyetujui soal mark up kontrak shipping Dirut PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YF). 

    Perbuatan itu kemudian telah membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13%-15% kepada PT Navigator Khatulistiwa yang diketahui melawan hukum.

    “Fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” pungkasnya.

    Istana Buka Suara

    Semetara itu, Istana Kepresidenan meminta supaya kasus korupsi di PT Pertamina terkait tata kelola minyak mentah menjadi pembelajaran bagi BUMN lainnya dalam memperbaiki tata kelola.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa meskipun kasus yang melibatkan Pertamina Patra Niaga bukanlah masalah yang terjadi di tubuh utama Pertamina, tetapi pemerintah mendukung sepenuhnya Kejaksaan. 

    Menurutnya, langkah ini dianggap penting dalam upaya memerangi korupsi, sebagaimana telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Hasan menekankan bahwa korupsi harus diberantas di seluruh lembaga negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah juga mendorong Pertamina untuk terus memperbaiki tata kelola agar perusahaan ini bisa berkembang lebih baik dan lebih transparan.

    “Pertamina adalah aset besar bangsa Indonesia, salah satu kekuatan ekonomi kita dan mungkin satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk dalam jajaran Fortune 500,” ujar Hasan.

    Dalam hal ini, Hasan menilai tindakan bersih-bersih di Pertamina sangat didukung agar nantinya perusahaan tersebut menjadi lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dalam tata kelolanya.

    Pemerintah berharap dengan perbaikan ini juga dilakukan oleh BUMN lainnya, sehinga akan lebih efisien dan manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat Indonesia.

    Mengomentari langkah-langkah perbaikan tata kelola, Hasan menjelaskan bahwa bukan hanya Pertamina yang perlu melakukan perubahan, tetapi seluruh institusi negara dan BUMN juga harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasionalnya.

    Pemerintah, melalui Presiden, juga telah melakukan efisiensi anggaran di APBN, dan ini harus diikuti oleh sektor BUMN untuk menciptakan hasil yang optimal.

    “Sebenarnya bukan hanya di Pertamina ya, tetapi di seluruh institusi negara, di seluruh BUMN, langkah-langkah perbaikan tata kelola. Kan Presiden dari sisi pengelolaan APBN kan sudah melaksanakan efisiensi, supaya lemak-lemak yang ada dalam belanja APBN selama ini itu bisa dihilangkan,” ucapnya.

  • Akibat Efisiensi Anggaran, Bawaslu Hadapi Kendala Pengawasan PSU di 24 Daerah – Halaman all

    Akibat Efisiensi Anggaran, Bawaslu Hadapi Kendala Pengawasan PSU di 24 Daerah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengungkapkan pihaknya tak memiliki cukup anggaran untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.

    Sebab, pihaknya mengalami efisiensi anggaran hampir 50 persen.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025).

    “Kondisi Anggaran APBN di Bawaslu saat ini telah melaksanakan kebijakan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, di mana anggaran Bawaslu diblokir hampir 50 persen. Sehingga Provinsi Bawaslu tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di Kabupaten/Kotanya,” ujar Bagja.

    Bagja menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan dialokasikan melalui dana hibah yang diterima melalui APBD.

    Namun, ada ketentuan yang mengharuskan sisa dana hibah yang tidak terpakai untuk segera dikembalikan ke kas daerah, paling lambat tiga bulan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih.

    “Kami harapkan ada beberapa daerah yang PSU-nya dananya belum dikembalikan, tapi sudah banyak pemerintah daerah yang meminta sisa dana tersebut untuk dikembalikan ke pemda,” kata Bagja.

    Menurut Bagja, persoalan ini semakin kompleks ketika Bawaslu Kabupaten/Kota diputuskan untuk menyelenggarakan PSU.

    Dalam hal ini, Bawaslu Provinsi memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya PSU tersebut hingga tahapan berakhir. Ini berarti bahwa ketika anggaran untuk pengawasan PSU belum tersedia, Bawaslu Provinsi akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya.

    Salah satu contoh yang diberikan adalah Banjarbaru, di mana pemerintah provinsi sudah mengembalikan dana hibah.

    Namun pengawasan PSU di tingkat provinsi dan pengaktifan Sentra Gakkumdu menjadi permasalahan karena kekurangan anggaran.

    Sebab itu, Bawaslu berharap adanya dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait masalah anggaran ini.

    “Perlu dukungan Kemendagri dan Kemenkeu terkait permasalahan yang dimaksud,” pungkasnya.

    Adapun alokasi anggaran Bawaslu tahun 2025 sebesar Rp 2.416.945.124.000, kemudian dilakukan efisiensi sebesar 40 persen dari alokasi anggaran tahun 2025 atau senilai Rp 955.000.000.000.

    Sehingga pagu anggaran Bawaslu tahun 2025 hasil efisiensi sebesar Rp 1.461.945.124.000.

    Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).

    Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.

    Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.

    Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.

    “Prinsipnya apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes,” jelasnya.

    Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.

    “(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14,” tuturnya.

    Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat

    12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang

    13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran

    14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara

    15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang

    16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

    17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai

    18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara

    19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo

    20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan

    21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo

    22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;

    23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak

    24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

     

     

     

  • PKB Cari Pengganti Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang Didiskualifikasi MK

    PKB Cari Pengganti Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang Didiskualifikasi MK

    PKB Cari Pengganti Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang Didiskualifikasi MK
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengaku sedang berkoordinasi dengan daerah dan partai politik pengusung untuk mencari pengganti calon bupati terpilih Tasikmalaya Ade Sugianto yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi/MK (24/2).
    “Sedang dikoordinasikan di tingkat teknis DPC, DPW, partai pengusung untuk mencari pasangan calon,” kata Jazilul saat ditemui awak media di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (27/2/2025) sore.
    Dia juga berharap secepatnya diambil keputusan untuk menggantikan posisi calon bupati Tasikmalaya yang diusung oleh PKB dan PDI Perjuangan (PDIP).
    Menurutnya, kemenangan yang diperoleh kemarin akan tetap menjadi kemenangan di masa yang akan datang.
    “Kita harap untuk secepatnya diambil keputusan dan kita juga berharap pasangan calon yang nanti dimunculkan tetap pasangan calon,” ujarnya.
    Ade Sugianto, yang berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz dari PKB, sebelumnya dinyatakan menang dalam Pilkada Tasikmalaya oleh KPU dengan raihan suara 52 persen.
    Namun, MK menyatakan Ade telah menjabat sebagai bupati selama dua periode sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.
    Masa jabatan pertama Ade Sugianto harus dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021.
    “Berdasarkan perhitungan tersebut, Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua setengah tahun sehingga harus dihitung sebagai satu periode,” kata Guntur Hamzah (24/2).
    Dengan demikian, MK menyatakan Ade telah menjabat dua periode dan tidak memenuhi syarat pencalonan dalam Pilkada Tasikmalaya 2024.
    MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Ade Sugianto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Istri Mendes Yandri Tak Jadi Didiskualifikasi?

    18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Istri Mendes Yandri Tak Jadi Didiskualifikasi?

    PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 18 daerah belum sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena tak punya cukup anggaran. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan keadaan itu.

    Dengan demikian, belasan wilayah RI itu kesulitan untuk melaksanakan perintah putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjelaskan, 18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.

    “Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

    Dari 40 kasus PHPU Kada Tahun 2024 yang diperiksa lebih lanjut, MK memutuskan untuk mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.

    Dari 26 perkara yang dikabulkan, terdapat 16 daerah yang anggarannya belum mencukupi, sementara 8 daerah lainnya dapat memenuhi kebutuhan anggaran.

    Ribka Haluk menyatakan bahwa Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, dan menyarankan agar hal ini disampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk dimasukkan dalam perda.

    Kemendagri juga akan mengusulkan agar pemerintah daerah memenuhi anggaran PSU dalam APBD 2025, dengan menyesuaikan pendapatan dan efisiensi belanja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Namun, dia mengakui adanya tantangan di daerah-daerah tertentu, terutama yang baru saja memilih kepala daerahnya. Dia juga menjelaskan bahwa Mendagri, Tito Karnavian, sedang mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah dapat segera menyiapkan dana tambahan untuk keperluan tersebut.

    “Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah,” katanya.

    Menjadi sorotan pula, salah satu wilayah yang tak sanggup gelar PSU adalah Kabupaten Serang, lokasi Pilkada istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang didiskualifikasi MK, Ratu Rahchmatuzakiyah.

    Daerah yang Sanggup Gelar PSU

    Berikut daerah yang sanggup menggelar PSU:

    Kabupaten Bungo Kabupaten Bangka Barat Kabupaten Barito Utara Kabupaten Magetan Kabupaten Mahakam Ulu Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Siak Kabupaten Banggai Daerah yang Tak Sanggup Gelar PSU

    Daerah yang kurang anggaran untuk PSU:

    Provinsi Papua Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Buru Kabupaten Pulau Taliabu Kabupaten Pasaman Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Pesawaran Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Serang Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Parigi Moutong Kota Banjarbaru Kota Palopo Kota Sabang Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang) Kabupaten Bangka (kotak kosong menang). ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Buntut Keputusan MK, KPU Butuh Rp486 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang

    Buntut Keputusan MK, KPU Butuh Rp486 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di beberapa daerah.

    Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa data perkiraan kebutuhan anggaran PSU Pilkada sebesar Rp486.383.829.417 miliar.

    “Saya kira demikian, jadi secara total bapak ibu sekalian, dan pimpinan anggota komisi, perkiraan kebutuhan itu di Rp486.383.829.417,” ucap Afif dalam rapat kerja bersama Komisi II, DPR Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari 2025.

    Lebih lanjut Afif menjelaskan, terdapat 26 Satuan Kerja (Satker) KPU yang memerlukan pelaksanaan PSU. Dari 26 Satker itu, terdapat enam Satker KPU yang tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.

    Rapat kerja bersama Komisi II, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari 2025.

    Namun dia menyebut, sebanyak 19 Satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.524.965,00 rupiah.

    “Kemudian terdapat satu Satker KPU yaitu kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK saja, itu berkaitan dengan anggaran,” tuturnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pegawai KFC Geruduk Kantor Kemenaker, Menaker Yassierli: Kita Berusaha Tidak Ada PHK – Halaman all

    Pegawai KFC Geruduk Kantor Kemenaker, Menaker Yassierli: Kita Berusaha Tidak Ada PHK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, pemerintah berusaha untuk menekan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan di gerai KFC, sebagaimana yang dikabarkan bahwa ada PHK sepihak.

    Menurutnya, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menunggu laporan terkait PHK sepihak itu. Hal tersebut merespons kabar bahwa perusahaan KFC melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 11 karyawan.

    “Kita kan selalu berusaha tidak ada PHK. Nanti kita lihat, saya lagi dengar nunggu laporannya seperti apa,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (27/2/2025).

    Sayangnya Yassierli irit bicara menyoal PHK sepihak oleh KFC. Tapi dia bilang bahwa PHK merupakan langkah terakhir bagi perusahaan.

    “Bukan dipastikan secara UU kan perusahaan menjadikan PHK sebagai langkah terakhir, kita mau cek itu,” ungkap dia.

    Adapun pada Rabu (26/2/2025) kemarin, Serikat Perjuangan PT Fastfood Indonesia menggelar unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan. Aksi ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Kemenaker soal PHK sepihak di KFC.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku belum mendapat laporan soal PHK sepihak dari perusahaan Fastfood KFC.

    “Saya belum dapat laporan soal itu,” ujar Noel saat dihubungi Tribunnews, Kamis.

    Sementara berdasarkan siaran pers dari Serikat Perjuangan PT Fastfood Indonesia menyatakan bahwa KFC sengaja melanggar peraturan undang-undang yang berlaku.

    “KFC INDONESIA arogansi dan diskriminasi, serta dugaan anti serikat terhadap anggota dan pengurus SP-KFC-KASBI (11 orang) dalam melakukan keputusan PHK Sepihaknya. PHK sepihak dilakukan dengan arogansi, tanpa komunikasi dengan pihak pengurus serikat pekerja dan tanpa musyawarah sesuai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023,” tulis rilis yang diterima Tribunnews.

    Serikat Perjuangan PT Fastfood juga menyebut bahwa keputusan PHK sepihak tersebut juga dilakukan dengan diskriminasi yakni dengan mutasi pekerja staff KFC yang faktanya anggota serikat lain yang mayoritas yakni SP.FFI.

    “Akan tetapi, hal yang terbaru terjadi di store lain yakni KFC Box Manggarai Jakarta yang tutup store nya bisa di mutasi di store lainnnya,” tuturnya. 

    Hal tersebut, bertolak belakang dengan yang disampaikan pihak KFC di forum Tripartit Mediasi Disnaker Kota Surabaya, dimana menyampaikan di PHK semua ketika tutup store KFC permanent. 

    “PHK yang dilakukan KFC adalah PHK karena alasan telah merugi dan dengan nilai 0,5xpesangon. Hal ini bertentangan dengan putusan MK no.19/PUU-IX/2011 pada tanggal 20 Juni 2012. Artinya, PHK di KFC tidak bisa menggunakan alasan tersebut diatas, karena faktanya store- store KFC masih banyak yang buka/operasional di seluruh Indonesia,” jelasnya.

    Untuk informasi, Tribunnews telah mengonfirmasi terkait PHK sepihak kepada pihak KFC. Namun hingga berita ini dimuat, pihak KFC belum merespons.

  • Menaker tegaskan langkah PHK harus sesuai undang-undang yang berlaku

    Menaker tegaskan langkah PHK harus sesuai undang-undang yang berlaku

    Secara undang-undang kan perusahaan itu menjadikan PHK sebagai langkah terakhir, nah kita mau cek itu

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Pernyataan ini disampaikan sebagai respons adanya aksi demonstrasi Serikat Pekerja PT Fastfood Indonesia (SP-KFC) yang menuntut hak upah yang belum dibayarkan selama enam bulan serta menolak dugaan PHK sepihak terhadap anggota serikat pekerja.

    Ia menilai PHK harus menjadi opsi terakhir bagi perusahaan setelah melalui proses perundingan dengan pekerja.

    “Secara undang-undang kan perusahaan itu menjadikan PHK sebagai langkah terakhir, nah kita mau cek itu,” kata Yassierli usai menghadiri Rakortas Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Kamis.

    Saat ini pihaknya masih akan menunggu laporan soal hal tersebut.

    “Kita kan selalu berusaha tidak ada PHK, nanti kita lihat, nunggu laporannya seperti apa,” ujarnya.

    Aksi demonstrasi yang dilakukan SP-KFC dipicu oleh dugaan PHK sepihak terhadap 11 anggota serikat pekerja, tanpa melalui komunikasi dan musyawarah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    Dalam siaran persnya, serikat pekerja menuding bahwa kebijakan PHK yang dilakukan KFC bersifat diskriminatif, karena karyawan dari serikat lain mendapatkan opsi mutasi ke gerai lain yang masih beroperasi.

    Dalam siaran persnya, SP-KFC menyebut bahwa PHK yang dilakukan KFC Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

    Serikat pekerja juga menyoroti ketidakkonsistenan kebijakan PHK KFC.

    Beberapa pekerja serikat lain diberikan opsi mutasi, sementara anggota SP-KFC-KASBI justru langsung di-PHK.

    Ini dianggap melanggar UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    Alasan KFC mengalami kerugian juga dipertanyakan, karena banyak gerai yang masih beroperasi.

    Serikat pekerja menilai pesangon 0,5 kali gaji yang diberikan melanggar Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011, serta perusahaan tidak menjalankan skema dirumahkan selama tiga bulan sesuai PKB KFC Pasal 29 Ayat 1.

    Oleh karena itu, mereka menggelar aksi massa dan kampanye serentak dengan dua tuntutan utama.

    Pertama, KFC mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK melalui skema mutasi.

    Kedua, KFC membayarkan upah pekerja selama proses perselisihan.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025