Tak Dendam pada Kubu 01, Gubernur Bangka Belitung: Kita Berangkulan Kembali
Tim Redaksi
BANGKA, KOMPAS.com
–
Hidayat Arsani
dan Hellyana resmi ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Kepulauan
Bangka Belitung
untuk periode 2025-2030 dalam sidang paripurna DPRD, Senin (3/3/2025).
Keputusan tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses pelantikan. Hidayat Arsani menyatakan dirinya siap menjalani tahapan selanjutnya.
“Alhamdulillah semua berjalan lancar, aman, dan damai. Kita siap untuk menjalani pelantikan,” kata Hidayat seusai sidang.
Hidayat menegaskan belum ada konsolidasi dengan dinas-dinas atau organisasi perangkat daerah. Ia menunggu pelantikan sebelum membahas penempatan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi.
“Tunggu sampai pelantikan, baru kita duduk sama-sama. Saya tidak akan emosional. Penempatan pejabat dinas akan proporsional dan profesional,” ujarnya.
Kendati banyak kepala dinas saat ini berasal dari pemerintahan sebelumnya di bawah Erzaldi Rosman, Hidayat menegaskan tidak akan mempermasalahkannya.
“Saya tidak akan emosional, tidak dendam, walau dinas-dinas itu isinya 01. Kita berangkulan kembali, ibarat sepak bola, setelah bertanding, ada yang kalah dan menang, berangkulan kembali,” kata Hidayat yang akrab disapa Panglima.
Hidayat mengajak semua pihak menjaga stabilitas daerah demi kelancaran pembangunan.
*”Kalau kita ribut terus, bagaimana pembangunan akan berjalan. Mari kita bersama-sama kembali, ciptakan perdamaian dan mengisi pembangunan di Bangka Belitung,”* tuturnya.
Hidayat Arsani – Hellyana memenangkan Pilgub Bangka Belitung dengan 57 persen suara. Pasangan ini diusung oleh PDI Perjuangan, Golkar, PPP, dan PKS.
Pelantikan sempat tertunda akibat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pasangan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah, namun kini proses pelantikan kembali berjalan sesuai prosedur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MK
-
/data/photo/2025/03/03/67c56b1960dc4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Dendam pada Kubu 01, Gubernur Bangka Belitung: Kita Berangkulan Kembali Regional 3 Maret 2025
-

Mengapa Pemungutan Suara Ulang Terjadi? Ini Faktor Penyebabnya
Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 24 daerah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) yang menandakan masih adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses pemilu yang memengaruhi hasil akhir.
PSU merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dari segi efektivitas dan efisiensi, PSU tentu disayangkan karena mengharuskan pengulangan proses pemungutan suara yang telah dilakukan sebelumnya. Hal ini berdampak pada waktu dan anggaran yang dikeluarkan.
Namun, di sisi lain, PSU berfungsi sebagai mekanisme perbaikan atas kesalahan, baik yang terjadi secara sengaja maupun tidak, oleh pemilih maupun penyelenggara pemilu. Lantas, apa saja faktor penyebab PSU? Berikut ulasannya.
Faktor Penyebab Terjadinya PSU
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 372 tentang Pemilihan Umum, ayat (1), PSU dapat dilakukan apabila:
Terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau tidak memungkinkan dilakukannya perhitungan suara.
Selain itu, pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) wajib diulang apabila, berdasarkan penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS, ditemukan keadaan yang tidak sesuai prosedur, seperti:
Pembukaan kotak suara dan/atau kertas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan sesuai tata cara yang berlaku.
Faktor lain yang mewajibkan dilakukannya PSU meliputi:
Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terbukti meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang telah digunakan.Petugas KPPS terbukti merusak lebih dari satu surat suara sehingga menjadi tidak sah.Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) setempat dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap ikut memberikan suara.Pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan turut memilih.Prosedur dan Mekanisme PSU
Proses pelaksanaan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 373, yang menjelaskan:
Ayat (1): KPPS mengusulkan PSU berdasarkan penyebab-penyebab yang diperbolehkan dalam undang-undang.Ayat (2): Usulan PSU dari KPPS diteruskan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK), yang kemudian mengajukan keputusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota.
PSU wajib dilaksanakan dalam waktu maksimal 10 hari setelah pemungutan suara sesuai keputusan KPU kabupaten/kota.
Upaya Meminimalisir PSU
PSU bertujuan menjaga kemurnian suara rakyat agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, keharusan mengulang pemungutan suara dapat mengurangi semarak pemilu sebagai pesta demokrasi. Oleh karena itu, berbagai langkah perlu dilakukan untuk meminimalisir PSU, antara lain:
Peningkatan akurasi daftar pemilih: Proses pencocokan dan penelitian (coklit) harus dilakukan dengan lebih cermat agar tidak ada pemilih yang tidak memenuhi syarat.Peningkatan kualitas petugas KPPS: Seleksi petugas KPPS harus lebih ketat, dengan pelatihan yang optimal dan profesional. Serta, optimalisasi bimbingan teknis (Bimtek) bagi petugas KPPS dan pengawas TPS.Pendidikan pemilih secara masif: Sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan pemilu, misalnya melalui kampanye terbuka yang menghadirkan pengawas pemilu atau pakar kepemiluan.Penegakan hukum yang tegas: Pemberian sanksi berat bagi pelanggar aturan untuk mencegah praktik kecurangan (dirty vote).
Pelaksanaan pemungutan suara ulang menandakan adanya pelanggaran terhadap asas dan prinsip Pemilu. Oleh karena itu, pencegahan terhadap PSU menjadi langkah krusial agar demokrasi tetap terjaga. Pemilu yang tertib dan sesuai regulasi akan memastikan bahwa kekuasaan tetap berada di tangan rakyat, demi kesejahteraan dan masa depan demokrasi Indonesia.
-

Sosok Muslikin, Tewas Diracun Adik Ipar di Blora Karena Warisan, Dikenal Dermawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Nasib memilukan dialami Muslikin (45) dan S (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Ayah dan anak itu tewas setelah meminum air yang dicampur dengan racun pada Jumat (21/2/2025) lalu.
Adapun pelaku sudah ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Ternyata pelaku yang diketahui berinisial MK itu adalah adik ipar korban Muslikin.
Duka mendalam masih tampak menyelimuti rumah korban. Bahkan tetangga sekitar juga merasa kehilangan sosok Muslikin.
Salah seorang tetangga korban, Suyatmi, mengatakan korban merupakan sosok yang sangat baik.
Menurutnya selama ini hubungan antara Muslikin dengan tetangga juga sangat baik.
Sehingga Suyatmi terkejut dengan adanya kabar Muslikin menjadi korban pembunuhan oleh adik iparnya sendiri itu.
“Orangnya (korban-red) setahu saya ya baik-baik saja pak, sama tetangga nggak ada masalah apa-apa, sama tetangga orangnya baik,” katanya, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, menurut Suyatmi sosok Muslikin juga sering berbaik hati dengan anak-anak di lingkungan rumahnya.
“Ya kalau ketemu orang ya menyapa, sama anak-anak kecil juga baik, sering kasih uang, sering kasih jajan,” jelasnya.
Suyatmi menceritakan awal mula dirinya mengetahui Muslikin meninggal dunia karena diracun.
“Saya itu dari rumah, mendengar teriakan-teriakan tangisan, terus saya lari ke rumah Pak Muslikin, rumah saya kan belakangnya, terus saya lari.”
“Sesampainya di rumah Pak Muslikin, di situ Pak Muslikin sudah dibopong orang banyak dibawa ke kasur di ruang tamu, tapi keadaannya waktu itu masih hidup,” jelasnya.
Suyatmi, menyaksikan bahwa saat itu kondisi korban Muslikin wajahnya sudah tampak pucat.
“Tapi keadaannya itu mukanya sudah pucat, mulutnya juga keluar busa. Kalau yang anaknya kan sempat dilarikan ke Puskesmas, karena kondisinya lemas,” paparnya.
Namun nahas, nyawa kedua korban tidak terselamatkan.
Berdasarkan hasil penyidikan oleh pihak kepolisian ternyata korban diracun oleh adik iparnya sendiri, MK.
Tersangka MK mengaku meracun kedua korban dengan apotas dan racun tikus.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka, dia mengakui bahwa racun yang dicampur di air mineral yang ada di rumah korban itu berupa apotas dicampur dengan racun tikus cair,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, Senin (3/3/2025).
Adapun untuk motif yang dilakukan tersangka MK nekat menghabisi korban lantaran sakit hati dan dendam karena masalah warisan.
Sebelumnya, makam Muslikin (45) dan putrinya S (9) dibongkar oleh pihak kepolisian, Jumat (28/2/2025) siang.
Pembongkaran makam itu untuk dilakukan autopsi, guna mengungkap sekaligus memastikan penyebab kematian kedua korban itu.
Saat ini, Satreskrim Polres Blora juga masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Jateng yang membantu proses autopsi terhadap jasad korban.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman atas kasus pembunuhan berencana ini, untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya.(Iqs)
-

KPU koordinasi dengan Kemendagri soal biaya PSU Pilkada 2024
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sumber pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku bahwa koordinasi terkait anggaran penyelenggaraan PSU masih menjadi tantangan. Pasalnya, KPU hanya penerima anggaran dari instansi.
“Kalau pemerintah daerahnya tidak tersedia lagi terutama daerah yang PSU 100 persen tps di kabupaten/kota atau provinsi tersebut, maka kami berkomunikasi dengan Kemendagri untuk kemudian dicarikan solusinya, dikoordinasikan apakah masih bisa pakai anggaran APBD atau disupport pakai APBN,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Dia juga mengatakan masih melakukan pengecekan terhadap daerah yang hanya mampu menanggung kurang dari 30 persen dari total kebutuhan pembiayaan sekitar Rp1 triliun.
Afifuddin tak menutup kemungkinan apabila dana di kabupaten sudah tidak ada, akan tetapi di tingkat provinsi masih tersedia dana untuk pilkada. Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui dana tersebut dapat digunakan atau tidak.
“Nah itu yang kita berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian Keuangan dan instansi-instansi terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan kesiapan anggaran PSU di 24 daerah masih sangat terbatas.
Berdasarkan inventarisasi yang dilakukan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, daerah-daerah tersebut hanya mampu menanggung kurang dari 30 persen dari total kebutuhan pembiayaan yang mencapai sekitar Rp1 triliun.
Untuk memastikan PSU berjalan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan jadwal yang telah ditetapkan KPU, DPR RI kini tengah mengupayakan alokasi APBN sebesar Rp700 miliar.
Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyanggupi hal ini. Keputusan resmi terkait dukungan APBN akan diumumkan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, serta penyelenggara pemilu pada 10 Maret 2025.
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sumber pembiayaan pemilihan kepala daerah berasal dari APBD masing-masing, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025 -

KPK Balas Kubu Hasto Soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan, Tegaskan Tak Ada Politisasi
PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi pernyataan tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail yang menyebut ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan merupakan taktik untuk menyelesaikan berkas perkara Hasto dan melimpahkannya ke pengadilan. Menurut Tessa, pandangan tim hukum Hasto tersebut merupakan hal yang wajar dalam suatu proses hukum.
“Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin, 3 Maret 2025.
KPK tidak mempermasalahkan respons kubu Hasto yang menduga ada akal-akalan di balik ketidakhadiran lembaga antirasuah di sidang perdana praperadilan. Tessa menegaskan, pihaknya bakal bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
“KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme Praperadilan ini,” ucap Tessa.
Pelimpahan Berkas Tidak Menggugurkan Praperadilan
Sebelumnya, Maqdir Ismail, menanggapi ketidakhadiran tim KPK dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.
Maqdir menduga ketidakhadiran KPK hanya akal-akalan agar mereka bisa menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkan ke pengadilan sehingga membuat permohonan praperadilan gugur.
Namun Maqdir menegaskan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa praperadilan yang sedang berjalan tidak boleh dianggap gugur meskipun berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya kira ini satu pelajaran untuk kita, kalau memang betul KPK menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara pokok hanya untuk menggugurkan praperadilan kami,” kata Maqdir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.
Dia pun menekankan, jika benar KPK mengulur waktu demi bisa melimpahkan berkas perkara, maka hal tersebut semakin mempertegas bahwa ada unsur legislasi dan politisasi di balik penetapan tersangka Hasto. Namun kubu Hasto berharap hal itu tidak terjadi, dan pihak KPK terlebih dulu menyelesaikan proses praperadilan.
“Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK. kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan,” ujar Maqdir.
“Kemudian kalau mislanya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakanlah mereka melimpahkan berkas perkara,” ucapnya menambahkan.
Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Hasto melawan KPK terkait dugaan suap akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025. Sedangkan praperadilan untuk penetapan tersangka perintangan penyidikan bakal berlangsung Jumat, 14 Maret 2025.
Tim Hukum Hasto Ajukan Dua Gugatan Praperadilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku dalam kondisi sangat sehat selama ditahan KPK.
Tim hukum Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy, menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan yaitu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang disangkakan kepada Hasto.
Ronny berharap praperadilan ini bisa menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum Hasto untuk saling menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Di dalam persidangan akan terlihat apakah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan pada rasionalitas hukum atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan. Ronny menegaskan, praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP.
“Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.
“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Jalan berliku mencari pemimpin daerah di Pesawaran
Bandarlampung (ANTARA) – Kabar dari Jalan Merdeka Barat Nomor 6, tempat Mahkamah Konstitusi (MK) bernaung, bagaikan petir yang menyambar di siang bolong, terutama bagi masyarakat di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Pada Senin (24/2) lalu, MK memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran karena tidak memenuhi syarat pencalonan, meski telah unggul suara dalam Pilkada serentak 2024.
MK menilai penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Aries Sandi bertanggal 19 Juli 2018 cacat hukum secara materiil sehingga dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.
MK juga menyatakan bahwa dengan pertimbangan hukum dan demi menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon yang kelak terpilih dan memimpin Kabupaten Pesawaran maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Sebelum pelaksanaan PSU, penyelenggara terlebih dahulu membuka kesempatan kepada partai politik dan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung calon nomor urut 1 untuk mendaftarkan pasangan calon yang baru, tanpa kehadiran Aries Sandi.
Dalam pilkada yang berlangsung 27 November 2024 lalu, pasangan nomor urut 1 Aries Sandi dan Supriyanto dalam rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperoleh 143.391 suara, atau unggul dari pasangan nomor urut 2 Nanda Indira dan Antonius M Ali meraih 97.625 suara.
Aries Sandi dan Supriyanto tercatat menang di 10 dari 11 kecamatan yang berada di wilayah Pesawaran.
Namun, pasangan Nanda Indira dan Antonius M Ali mengajukan gugatan atas kemenangan tersebut kepada MK. Selain Pesawaran, tercatat ada empat daerah lainnya di Lampung yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 yaitu Pringsewu, Pesisir Barat, Mesuji dan Tulangbawang.
Hanya gugatan di Pesawaran yang berlanjut hingga tahap persidangan akhir, setelah gugatan di wilayah lainnya ditolak dan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh MK.
Keputusan ini sempat menimbulkan keraguan atas pelaksanaan pesta demokrasi di daerah, khususnya terhadap para penyelenggara pilkada, mengingat Aries Sandi pernah menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2010-2015.
Tantangan PSU
Terkait pelaksanaan PSU, MK memastikan penyelenggaraan pilkada ulang tersebut dapat menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih pindahan yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024.
Sementara itu, dalam hal partai politik, termohon harus melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Aries Sandi sebagaimana yang ditentukan Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016. Namun verifikasi tidak berlaku bagi Supriyanto bila diajukan kembali sebagai calon bupati maupun wakil bupati.
MK juga menekankan bahwa waktu PSU yang diperlukan oleh penyelenggara pemilu Kabupaten Pesawaran yakni 90 hari sejak diucapkannya putusan MK tersebut.
Sebagai penyelenggara, KPU segera menindaklanjuti putusan MK untuk melaksanakan PSU di 24 daerah, termasuk Pesawaran, setelah adanya keputusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Saat ini, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggaran. Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK.
Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tantangan selanjutnya adalah kebutuhan pembiayaan yang terbatas untuk melaksanakan PSU, mengingat pemilihan ulang membutuhkan biaya yang tidak sedikit di tengah adanya program efisiensi anggaran.
Kemendagri mencatat ada 18 daerah yang harus melaksanakan PSU, termasuk Pesawaran, tidak mempunyai anggaran yang memadai sehingga dibutuhkan tambahan biaya dari pos APBD. Sedangkan hanya 8 daerah yang mengaku sanggup mengadakan PSU.
Kemendagri akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Namun, terdapat kendala administrasi yang dihadapi daerah, mengingat hampir sebagian besar kepala daerah baru terpilih, sehingga dibutuhkan mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah dapat menyiapkan dana tambahan di waktu yang mendesak.
Salah satu upayanya adalah mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensikan, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, untuk kepentingan biaya tak terduga (BTT) daerah.
PR bagi penyelenggara
Jalan terjal untuk menyelenggarakan pilkada ulang ini menjadi catatan bagi KPU maupun Bawaslu setempat agar kejadian serupa tidak terulang dan suara masyarakat bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk pemimpin sesuai pilihannya.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung Darmawan Purba mengharapkan penyelenggara pemilu bisa melakukan evaluasi dalam proses verifikasi dokumen syarat pencalonan agar kasus di Pesawaran tidak terulang kembali.
Menurut dia, kepercayaan publik atas praktik demokrasi di daerah bisa semakin memburuk apabila tidak ada mitigasi serta respon yang memadai dari kejadian pilkada di Pesawaran lalu, mengingat sudah banyak muncul kerugian moril dan materiil.
Kepercayaan publik yang rendah ini bisa menjadi alasan para pemilih enggan untuk kembali ke kotak suara untuk mencoblos ketika nantinya PSU dijalankan dalam kurun Waktu tiga bulan ke depan.
Oleh karena itu, Darmawan mengusulkan keberadaan tim pengawas atau pemantau independen pada pilkada ulang di Pesawaran mendatang guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terulang kembali.
Nasi pun sudah menjadi bubur, dan PSU harus dilaksanakan sesuai dengan putusan MK, sehingga semua pihak terkait harus menghormati dan taat kepada norma hukum yang berlaku.
Selain itu, sangat penting untuk menjaga kondisi keamanan tetap harmonis dan damai di Pesawaran, mengingat putusan MK, meski sudah mengecewakan banyak pihak, merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang berlandaskan hukum.
Pemangku kepentingan terkait bersama aparat keamanan juga harus mampu menggandeng masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh kabar bohong yang beredar.
Selama masa transisi, menjaga kondisi tetap aman dan kondusif menjadi tugas yang harus diupayakan, mengingat Pesawaran merupakan salah satu kabupaten unggulan di Lampung karena memiliki prospek sektor pariwisata yang sangat potensial.
Copyright © ANTARA 2025
-

Komisi I DPR undang tiga pakar guna dengar masukan untuk RUU TNI
Dalam UU Cipta Kerja, MK meminta pembuat undang-undang mengulang karena minim partisipasi yang dianggap belum memenuhi syarat.
Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI mengundang tiga pakar atau akademisi guna mendengar masukan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tiga pakar yang diundang tersebut adalah Mayjen TNI Purn. Dr. rer. pol. Rodon Pedrason, M.A. (Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum), Teuku Rezasyah, Ph.D. (Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence), dan Dr. Kusnanto Anggoro (Centre for Geopolitics Risk Assessment).
“Kami tidak minta persetujuan ini terbuka atau tertutup karena ini bagian dari meaningful participation,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Utut Adianto mengatakan bahwa pembahasan RUU TNI harus menyerap aspirasi agar memenuhi syarat untuk hak untuk menyampaikan masukan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk menjelaskan agar tidak terjadi protes seperti pembahasan UU Cipta Kerja.
“Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi meminta pembuat undang-undang mengulang karena minim partisipasi yang dianggap belum memenuhi syarat,” kata dia.
Sementara itu, Rodon merupakan pakar yang paling pertama diminta untuk menyampaikan aspirasinya. Dia menilai bahwa Pasal 47 UU TNI terkait dengan jabatan yang bisa diisi oleh TNI harus diperbarui agar tak timbulkan polemik.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, menurut dia, TNI merupakan alat pertahanan negara yang menjaga tentang kepentingan nasional, yaitu tentang kedaulatan negara keutuhan wilayah dan keselamatan anak bangsa.
“Kebutuhan-kebutuhan sumber daya manusia lebih pada pengalaman empirik yang saya lihat tentu saja ada rencana percepatan-percepatan dari pemerintah,” kata dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Adies Kadir mengatakan bahwa pembahasan RUU TNI selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I DPR RI selaku alat kelengkapan dewan dengan ruang lingkup tugas mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025 -

Polri Siap Amankan 25 Daerah yang Gelar Pemungutan Suara Ulang
Bisnis.com, JAKARTA – Polri siap memberikan pengamanan untuk 25 daerah yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa seluruh Kapolda dan Kapolres sudah berkoordinasi dengan KPU masing-masing untuk memberi pengamanan.
Tidak hanya itu, menurutnya, koordinasi juga dilakukan oleh Polri dan TNI serta pemerintah daerah agar pemungutan suara ulang bisa berjalan dengan baik dan lancar.
“Jadi dengan adanya keputusan dari MK terkait dengan 25 daerah untuk melakukan PSU, tentu kami langsung berkoordinasi ya untuk memberikan pengamanan,” tuturnya di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Trunoyudo berharap pemungutan suara ulang yang dilakukan oleh 25 daerah itu bisa berjalan dengan lancar dan aman. Dia mengatakan bahwa Polri juga berencana menggandeng tokoh masyarakat untuk jadi cooling system.
“Polri dan semua tokoh masyarakat akan bekerja sebagai cooling system,” katanya
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telag membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada pada Senin, 24 Februari 2025. Dari 40 perkara yang telah dibacakan putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah.
Dari 25 daerah yang harus melakukan PSU, 15 daerah di antaranya harus menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara 10 daerah lainnya hanya menggelar PSU di TPS tertentu.

