Kementrian Lembaga: MK

  • Utak-Atik Anggaran Demi Pemilihan Suara Ulang di 24 Wilayah

    Utak-Atik Anggaran Demi Pemilihan Suara Ulang di 24 Wilayah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pusat harus berupaya menyesuaikan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat terdapat 24 kota dan kabupaten yang diwajibkan menggelar PSU. Beberapa di antaranya telah menyatakan kesiapan menganggarkan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sayangnya, masih banyak yang belum memberikan kejelasan terkait kemampuan pendanaan mereka.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan koordinasi terkait pendanaan untuk Pemilihan SuaraUlang (PSU) di 24 kota dan kabupaten.

    Menurutnya, sebagian daerah telah menyatakan kesiapan untuk menganggarkan danadari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi masih ada yang belum memberikan kepastian terkait kemampuan pendanaan.   

    “Iya, jadi saat ini Kemendagri berkoordinasi dengan 24 kota/kabupaten itu, ada yang menyatakan siap untuk menganggarkan dengan APBD-nya, tetapi masih cukup banyak yang belum memberikan kejelasan tentang kemampuan pendanaan,” ujar Bima Arya dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025). 

    Untuk memastikan kesiapan daerah, Kemendagri melakukan pertemuan daring dengan seluruh daerah yang terdampak serta merencanakan kunjungan langsung ke masing-masing wilayah.

    Selain memastikan kesiapan APBD, Kemendagri akan memeriksa komposisi penganggaran agar lebih efisien. 

    “Jangan sampai ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang sebetulnya tidak perlu, seperti sosialisasi dan lain-lain,” tambahnya.  

    Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi perhatia. Pertama, memastikan APBD mampu membiayai PSU. Kedua, memastikan penganggaran dilakukan dalam versi minimal. 

    Bima menekankan bahwa jika APBD daerah tidak cukup, maka pembiayaan dapat ditarik ke tingkat yang lebih tinggi. 

    “Kalau provinsi juga tidak mampu, baru nanti kita akan komunikasikan dengan Kementerian Keuangan,” katanya.  

    Bima Arya mengakui bahwa pemerintah berpacu dengan waktu karena ada bataswaktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski begitu, dia memastikan bahwa pemerintah pusat akan berkoordinasi dilakukan semaksimalmungkin agar PSU, baik yang seluruhnya maupun sebagian, bisa terselenggara dengan baik.   

    Terkait kemungkinan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (APBN), Bima Arya menyatakan bahwa skema pendanaannya akan bersifat berbagi beban (cost-sharing).

     “Bisa. Kita lihat sharing-nya berapa persen, tapi saya kira tidak 100 persen. Pasti adakomponen yang dari APBD maupun dari provinsi, baru kemudian sisanya ditutup oleh APBN,” ungkapnya.  

    Ketika ditanya apakah anggaran dari APBN akan berasal dari pos kementeriantertentu, Bima Arya menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dikoordinasikan lebihlanjut dengan Kementerian Keuangan. 

    “Kami akan komunikasikan dan Kementerian Keuangan post-nya dari mana nanti ya,” pungkas Bima.  

    Daftar 24 Wilayah yang Wajib Menggelar Pemungutan Suara Ulang

    No.

    Nama Wilayah

    Nomor Perkara

    1

    Kabupaten Pasaman

    Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025

    2

    Kabupaten Mahakam Ulu

    Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

    3

    Kabupaten Boven Digoel

    Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025

    4

    Kabupaten Barito Utara

    Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025

    5

    Kabupaten Tasikmalaya

    Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

    6

    Kabupaten Magetan

    Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

    7

    Kabupaten Buru

    Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025

    8

    Provinsi Papua

    Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

    9

    Kota Banjarbaru

    Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

    10

    Kabupaten Empat Lawang

    Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025

    11

    Kabupaten Bangka Barat

    Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

    12

    Kabupaten Serang

    Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025

    13

    Kabupaten Pesawaran

    Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025

    14

    Kabupaten Kutai Kartanegara

    Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

    15

    Kota Sabang

    Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

    16

    Kabupaten Kepulauan Talaud

    Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025

    17

    Kabupaten Banggai

    Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025

    18

    Kabupaten Gorontalo Utara

    Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025

    19

    Kabupaten Bungo

    Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025

    20

    Kabupaten Bengkulu Selatan

    Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

    21

    Kota Palopo

    Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025

    22

    Kabupaten Parigi Moutong

    Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025

    23

    Kabupaten Siak

    Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025

    24

    Kabupaten Pulau Taliabu

    Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

    Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi (diolah)

    Beban Berat Pemilihan Suara Ulang

    Komisi II DPR RI pun sempat memperkirakan biaya yang digelontorkan untukmenggelar pemungutan suara ulang di sejumlah daerah bakal membebani APBN dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan UmumKepala Daerah 2024 lantaran bisa mencapai hampir Rp1 triliun.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjabarkan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mengulang pemungutan suara di 24 titik bisa mencapai Rp900 miliar sampai Rp1 triliun. 

    Bagaimana tidak, jumlah biaya tersebut berasal dari kebutuhan anggaran yang disampaikan lembaga penyelenggara pemilu untuk menggelar pemungutan suaraulang (PSU) hingga anggaran aparat keamanan untuk menjalankan fungsipengamanan.

    “KPU menyampaikan [butuh anggaran] kurang lebih Rp486 miliar sekian, Bawaslukurang lebih sekitar Rp215 miliar, tambah kalau ada pilkada ulangnya kurang lebihRp250 miliar. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan,” tandasnya.

    Menurut penelusuran Bisnis, beban sejumlah wilayah jika harus mengulang pemungutan suara memang cukup besar.

    Misalnya, untuk Provinsi Papua, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan anggaran sebesar Rp367 miliar untuk pelaksanaan PSU PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur. Lalu, Pilkada Serentak 2024 di Serang, Jawa Barat yang menelananggaran Rp28 miliar lebih.

    Anggaran Pilkada dari Masa ke Masa 

    Tahun

     Jumlah Daerah 

     Anggaran 

    Rincian Penggunaan Anggaran

    2015

    269

    Rp 7,1 Triliun

    Pembiayaan pemungutan suara, logistik, honorarium petugas, dan pengamanan.

    2017

    101

    Rp 7,9 Triliun

    Peningkatan pengawasan, distribusi logistik, dan pengamanan Pilkada.

    2018

    171

    Rp 9,1 Triliun

    Pembiayaan logistik, honorarium petugas, serta pengawasan yang lebih ketat.

    2020

    270

    Rp 15,4 Triliun

    Pembiayaan Pilkada serentak (Juli–Desember), penanganan pandemi Covid-19, dan vaksinasi.

    2024

    514

    Rp 37,43 Triliun

    Penggunaan anggaran termasuk logistik, honorarium, dan fasilitas untuk pilkada lebih besar.

    Sumber: KPU, Kemendagri, dan berbagai sumber diolah

     

  • Anggota DPR: Putusan MK pilkada ulang di 24 daerah tepat

    Anggota DPR: Putusan MK pilkada ulang di 24 daerah tepat

    Respons bijak atas putusan MK seharusnya tidak dilihat kepada siapa sanksi itu dijatuhkan, tetapi ….

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah merupakan putusan yang berani dan tepat.

    “Saya percaya dengan model persidangan yang terbuka untuk publik, putusan akhir MK terkait dengan PHPU tidak sembarangan, terlebih sorotan publik akhir-akhir ini sangat kuat,” kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Toha menyebutkan total 15 daerah yang wajib melaksanakan PSU, 9 daerah PSU di sejumlah TPS, dan 2 daerah pilkada ulang karena kemenangan kotak kosong.

    Menurut dia, biaya untuk menggelar kembali PSU di 24 daerah mencapai Rp1 triliun.

    Berdasarkan RDPU di DPR RI pada hari Kamis (27/2), KPU mengajukan anggaran sebesar Rp486 miliar dan Bawaslu Rp206 miliar untuk kembali melaksanakan PSU di 24 daerah imbas dari putusan akhir MK pada hari Senin (24/2).

    “Dana tersebut belum termasuk dua pilkada ulang akibat kemenangan kotak kosong di Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditaksir semua menjadi kurang lebih Rp1 triliun,” ujarnya.

    Meski begitu, Toha yang membidangi urusan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur mengakui MK telah menjadi lembaga tinggi negara yang berwenang mengadili perkara-perkara tertentu, termasuk PHPU dengan mempraktikkan prinsip audi et alteram partem.

    Dalam pergelaran sidang PHPU, mulai saat pendaftaran sampai sidang akhir putusan, semua pihak bebas mengadu (fair), persidangan dibuka dan terbuka untuk umum, live TV, dan dapat diakses berbagai kanal (transparan), serta terbukti putusannya tidak pandang bulu (equality before the law).

    “Respons bijak atas putusan MK seharusnya tidak dilihat kepada siapa sanksi itu dijatuhkan, tetapi perkara aduan, bukti-bukti persidangan, dan kesaksian saksi atau saksi ahli,” jelas Toha

    Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur ini juga mengingatkan bahwa putusan MK itu final dan mengikat (final and binding).

    Toha menghargai segelintir pendapat yang menyoal dasar putusan MK, misalnya pada perkara keabsahan persyaratan pencalonan yang pasti putusan itu sudah dijatuhkan dan semua pihak harus menghargai.

    “Putusan ini harus menjadi pelajaran terbaik untuk kinerja penyelenggara pemilu agar lebih profesional,” ucapnya.

    Di sisi lain, Toha menyayangkan putusan MK terkait dengan PHPU bukan hanya karena kesalahan penghitungan suara, pencurian suara, penghilangan suara, dan perubahan status suara sah menjadi tidak sah atau yang tidak sah menjadi sah.

    Ia merasa terjadi kesalahan administrasi di awal tahapan, bahkan ada yang terjadi karena pelanggaran netralitas pejabat negara.

    “Kesalahan administrasi kategori malaadministrasi dan dapat dipidana. Pun dengan pelanggaran netralitas oleh pejabat negara, pejabat daerah, dan TNI/Polri dalam pilkada juga dapat diberi sanksi pidana,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi II DPR Setujui Efisiensi PSU Tanpa Kurangi Aspek Substansial

    Komisi II DPR Setujui Efisiensi PSU Tanpa Kurangi Aspek Substansial

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi II DPR sepakat dengan pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya yang meminta pemerintah daerah untuk tidak boros dalam melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 kota dan kabupaten. 

    Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda sependapat dengan hal tersebut. Dia memandang agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk PSU dapat dihemat seefisien mungkin.

    “Tentu dengan catatan bahwa hal-hal substansial terkait penyelenggaraan PSU tidak boleh mengurangi bobot kualitas dari PSU itu sendiri,” tuturnya dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (5/3/2025).

    Menurut Legislator dari fraksi Nasdem tersebut, ada beberapa unit beban yang bisa dikurangi. Misalnya biaya hibah keamanan TNI dan Polri. Kemudian, mengimbau kepada KPU dan Bawaslu untuk merasionalisasikan honorarium petugas ad hoc, baik yang berada di bawah KPU, PPK, Bawaslu, pengawas desa, pengawas TPS.

    Sementara itu, lanjut dia, hal-hal substansial seperti pencetakan suara, pengadaan tempat pemungutan suara (TPS) dan rekapitulasi suara harus diberikan support anggaran.

    “Hal itu semata agar penyelenggaraan PSU tidak cacat prosedur, sehingga ada kemungkinan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali,” tegasnya.

    Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa selain memastikan kesiapan APBD untuk PSU, Kemendagri akan memeriksa komposisi penganggaran agar lebih efisien. 

    “Jangan sampai ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang sebetulnya tidak perlu, seperti sosialisasi dan lain-lain,” tambahnya.   

    Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi perhatian. Pertama, memastikan apakah APBD mampu membiayai PSU. Kedua, memastikan penganggaran dilakukan dalam versi minimal.

  • Kepastian THR ASN Diumumkan Kapan? Presiden RI Siap Turun Tangan

    Kepastian THR ASN Diumumkan Kapan? Presiden RI Siap Turun Tangan

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden RI Prabowo Subianto akan mengumumkan sendiri kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Sri Mulyani memastikan presiden turun tangan, Ketika ditemui wartawan saat menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.

    “Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan. InsyaAllah segera selesai,” kata Sri Mulyani, dikutip Rabu, 5 Maret 2025.

    Saat ditanya mengenai rincian THR ASN, Sri Mulyani meminta wartawan untuk menunggu informasi lebih lanjut yang akan disampaikan langsung oleh Presiden.

    Dalam kunjungannya ke Istana, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pihaknya dijadwalkan untuk bertemu Presiden guna mengadakan rapat internal membahas persiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk 2026.

    Mengenai THR ASN, pada Kamis, 6 Februari 2025, Sri Mulyani sebelumnya memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dibayarkan.

    Ditemui di Jakarta, Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN telah disiapkan, namun tidak merinci jumlahnya.

    Ia juga menambahkan bahwa persiapan untuk gaji 13 dan 14 terus berjalan, dan meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut.

    Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN adalah hak yang tetap akan dibayarkan.

    Rencana Penghapusan THR

    Ditemui di Jakarta pada Jumat, 7 Februari 2025, Hasan menanggapi isu yang beredar mengenai rencana penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, yang berkaitan dengan efisiensi anggaran APBN 2025 berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    “Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,” kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025 lalu.

    Hasan menekankan, belanja pegawai tidak termasuk dalam bagian dari efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Detik-detik Ayah dan Anak Tewas Diracun di Blora, Pelaku Sempat Ancam Istri Korban Sebelum Kejadian – Halaman all

    Detik-detik Ayah dan Anak Tewas Diracun di Blora, Pelaku Sempat Ancam Istri Korban Sebelum Kejadian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BLORA – Muslikin (45) dan anak bungsunya, S (9), tewas dibunuh dengan cara diracun di kediamannya, Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

    Peristiwa terjadi pada Jumat (21/2/2025), kedua korban tewas setelah meminum air yang telah dicampur racun.

    Racun tersebut sengaja dicampurkan pelaku berinisial MK ke air yang berada di botol air mineral.

    “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa racun yang dicampur di air mineral di rumah korban berupa apotas dicampur racun tikus cair,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, Senin (3/3/2025).

    Diketahui MK merupakan adik ipar korban Muslikin.

    Pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

    “Jadi pihak tersangka ini merasa sakit hati atas ucapan maupun sesuatu yang dilakukan oleh pihak keluarga korban,” kata AKP Selamet.

    3 Alasan MK Bunuh Ayah dan Anak

    AKP Selamet mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka MK terungkap motif pembunuhan tersebut.

    Ada tiga alasan MK nekat membunuh kakak iparnya.

    Pertama, MK merasa sakit hati terhadap korban Muslikin.

    “Si pelaku ini di keluarga korban, maupun pihak mertua itu dianggap orang yang tidak punya. Jadi tidak membawa apa apa menikahi adik dari istri korban,” katanya, Senin (3/3/2025).

    Hal itu yang kemudian membuat tersangka MK sakit hati. 

    Kedua, ada permasalahan soal pembelian pohon jati yang membuat emosi pelaku memuncak.

    “Ada kegiatan masalah pembelian pohon jati, dari tersangka akan membeli pohon jati milik mertua. Tetapi dari korban ditebang semua dan disumbangkan ke salah satu Musala di sana,” katanya.

    Ketiga, persoalan jual beli sawah milik mertuanya.

    “Juga ada kegiatan lagi si tersangka akan membeli sebagian sawah milik mertua, pada saat itu sudah mendatangkan perangkat desa untuk melakukan pengukuran, yang awalnya akan membeli di bagian sebelah utara, tetapi pada saat akan dilakukan pengukuran, oleh mertua dan si korban diberi di bagian selatan,” jelasnya.

    Pelaku Sempat Ancam Istri Korban

    Maspupah, istri korban mengungkap sebelum peristiwa pembunuhan suaminya pernah terlibat cekcok dengan tersangka MK.

    Perseteruan tersebut dipicu masalah jual beli kayu jati milik mertua korban dan pelaku.

    “Ibu saya punya jati besar yang dijual ke adik ipar saya, tersangka MK. Tapi jati yang dulu kecil sekarang sudah besar dan disumbangkan ke musala. Dia tidak terima, katanya sudah dibeli semua,” ujar Maspupah, Senin (3/3/2025).

    Akibat permasalahan itu, tersangka MK sempat bertengkar dengan mertuanya.

    “Ibu saya cekcok sama pelaku, saya tidak terima, akhirnya ikut terlibat cekcok,” terangnya.

    Maspupah juga mengaku pernah menerima pesan bernada ancaman dari tersangka MK.

    “Dulu pernah cekcok lewat WA, dia bilang, ‘pokoknya ada yang mati salah satu’,” ucapnya.

    Detik-detik Ayah dan Anak Tewas Setelah Meminum Air Beracun

    Maspupah pun menceritakan detik-detik peristiwa yang menimpa suami dan anaknya.

    Saat kejadian, Maspupah sedang bantu-bantu di rumah tetangganya yang sedang punya hajatan.

    Kemudian, anak bungsu Maspupah, korban S, menyusul Maspupah di rumah tetangga untuk memberi kabar keadaan di rumah.

    “Awal mulanya itu saya mendarat (membantu tetangga yang punya hajatan) di rumah tetangga. Anak saya yang kecil itu (korban S) datang sambil bilang Mak e motore Pak e ruboh (Bu Motornya bapak jatuh), terus saya tanya ke anak saya, lah Pak e ng ndi nduk? (Terus bapak dimana nak?).”

    “Terus anak saya menjawab, gak roh Mak, ayo a Mak balik, aku wedi (Tidak tahu Bu, ayo Bu pulang, saya takut),” ucapnya.

    Mendengar cerita dari anak bungsunya itu, Maspupah langsung bergegas pulang ke rumah.

    Sesampainya di rumah, Maspupah melihat suaminya Muslikin sudah tergeletak.

    Maspupah dan anak bungsunya seketika panik dan mencari bantuan ke tetangga. 

    Kemudian tetangga berdatangan ke rumah Muslikin.

    “Anak saya teriak-teriak, terus panik, terus saya lari minta pertolongan tetangga. Suami saya sudah berbusa mulutnya, sementara anak saya terus masih lari cari bantuan. Terus suami saya dibopong dibawa masuk oleh tetangga yang datang,” jelasnya.

    Namun nahas, nyawa Muslikin tidak tertolong.

    Maspupah mengatakan suaminya dinyatakan sudah meninggal dunia saat di rumah.

    Sementara anak bungsunya S, juga tewas setelah meminum air yang sama yang diduga telah bercampur racun itu.

    “Suami saya meninggalnya di rumah. Kalau anak saya nggak tahu, kayak sudah pingsan sendiri, yang memberi minum juga nggak tahu, kan namanya orang panik  biasanya langsung dikasih minum,” jelasnya.

    Diketahui, S sempat dilarikan ke Puskesmas, hanya saja nyawanya tidak tertolong.

    Maspupah mengaku nyaris meminum air yang sama, hanya saja Maspupah langsung memuntahkan air tersebut.

    “Saya sempat meminum air itu, terus saya muntahkan, saya kan diminumin, tapi air itu rasanya pahit. Saya ya nggak sadar yang memberi air ya orang-orang yang ada di sini,” jelasnya.

    Maspupah menjelaskan air tersebut tidak berbau, hanya saja saat dirasakan di lidah terasa pahit.

    “Airnya itu nggak ada bau, tapi rasanya pahit, saya sempat dilarikan ke Puskesmas, karena sempat hampir meminum itu kan,” jelasnya.

    Menurut Maspupah, air itu memang biasanya ditaruh di atas meja untuk diminum sehari-hari. 

    Maspupah tidak mengetahui, jika air tersebut sudah dicampur racun.

    “Air itu biasanya ditaruh di meja untuk minum sehari-hari,” ujarnya.

    Polisi pun turun tangan mengusut kasus tersebut hingga akhirnya MK ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (25/2/2025).

    Dari penangkapan tersebut, akhirnya kasus pembunuhan tersebut pun terbongkar.

    (Tribunjateng.com/ M Iqbal Shukri)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kesaksian Maspupah yang Suami dan Anaknya Tewas Diracun di Blora, Sempat Minum, Kaget dengan Rasanya

  • Adi Prayitno: Korupsi Tak Kunjung Hilang, Padahal Berkali-kali Ganti Rezim

    Adi Prayitno: Korupsi Tak Kunjung Hilang, Padahal Berkali-kali Ganti Rezim

    Kelima tersangka terdiri dari dua pejabat LPEI serta tiga lainnya diketahui terafiliasi dengan PT Petro Energy.

    Dari pihak LPEI, tersangka pertama berinisial DW yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana, serta AS yang juga memiliki jabatan serupa.

    Sementara itu, dari PT Petro Energy, tersangka masing-masing berinisial JM selaku pemilik perusahaan, NN sebagai Direktur Utama, dan SMD yang menjabat sebagai Direktur Keuangan.

    Budi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur, salah satunya adalah PT Petro Energy.

    Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara akibat fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Petro Energy mencapai 60 juta dolar AS.

    Tak hanya itu, Budi juga menjelaskan bahwa jika mengacu pada keseluruhan kredit bermasalah yang disalurkan ke 11 debitur, potensi kerugian negara bisa mencapai angka fantastis, yakni Rp11,7 triliun.

    “Adapun total kredit yang diberikan, dan juga potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun,” tegasnya.

    Sementara itu, di sisi lain Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga, yang menyebabkan negara merugi hingga Rp193,7 triliun.

    Sejauh ini, sembilan tersangka telah ditetapkan, termasuk dua nama terbaru, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne (EC) yang menjabat sebagai VP Trading Operations.

    Keduanya diduga melakukan kejahatan bersama tujuh tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan Kejagung.

  • KPU Jatim jadwalkan PSU Pilkada Magetan 2024 pada 22 Maret 2025

    KPU Jatim jadwalkan PSU Pilkada Magetan 2024 pada 22 Maret 2025

    Surabaya (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 pada 22 Maret 2025 di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magetan.

    Komisioner KPU Jatim Choirul Umam mengungkapkan jadwal itu sesuai hasil rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan KPU RI di Jakarta.

    “Meski demikian, KPU Jatim masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait jadwal tersebut,” katanya, saat dihubungi dari Surabaya, Selasa.

    KPU RI juga membagi pelaksanaan PSU ke dalam empat klaster yaitu untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan masuk dalam klaster pertama.

    “Klaster pertama mencakup daerah yang melaksanakan PSU di dua hingga empat TPS,” ujar Umam.

    Terkait persiapan teknis, Umam menyebutkan KPU Jatim telah mendapatkan gambaran mekanisme pelaksanaan PSU termasuk soal petugas adhoc yang akan bertugas di lapangan.

    Salah satu persiapan penting adalah pembentukan ulang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di empat TPS yang akan melaksanakan PSU.

    “Pembentukan KPPS bisa dilakukan dengan mempertahankan anggota sebelumnya, namun harus melalui evaluasi ketat. Alternatif lain adalah mengganti seluruh anggota atau hanya mengganti sebagian sesuai kebutuhan,” ujarnya.

    Sementara itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tetap berada di bawah kewenangan KPU Kabupaten Magetan.

    Di sisi lain, Umam memastikan bahwa anggaran pelaksanaan PSU di Magetan dalam kondisi aman.

    Pemkab Magetan sebelumnya juga telah menyatakan kesiapan anggaran guna mendukung jalannya PSU.

    “Urusan anggaran dipastikan cukup,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa PSU harus dilakukan di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magetan. Empat TPS tersebut tersebar di tiga kecamatan berbeda.

    “Kita diminta oleh Mahkamah melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga kecamatan, tiga kelurahan, untuk empat TPS,” kata Aang.

    Adapun lokasi TPS yang akan menggelar PSU adalah TPS 001 dan TPS 004 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

    Dengan berbagai persiapan yang tengah dilakukan, KPU Jatim optimistis PSU Pilkada Magetan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

    Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pilkada Palopo Diulang, KPU Sulsel Target Pemilihan Digelar Mei

    Pilkada Palopo Diulang, KPU Sulsel Target Pemilihan Digelar Mei

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyusun rancangan tahapan dan jadwal pencalonan serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Di mana KPU menargetkan pelaksanaan PSU tersebut pada bulan Mei 2025 mendatang.

    Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengakui draft rancangan tahapan tersebut sudah dikirimkan kepada KPU RI. Sehingga saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan KPU RI berupa Surat Dinas dan akan sesegera mungkin mengumumkan pembukaan pendaftaran calon.

    “Insyaallah kalau hari ini juga surat dinas sudah keluar, kita langsung mengumumkan. Karena rencana dalam draft tahapan tanggal 7, 8 dan 9 bulan ini (Maret) itu pendaftaran calon,” ujarnya saat dihubungi, Selasa 4 Maret 2025.

    Hasbullah juga mengakui, sesuai draft yang dikirimkan ke KPU RI, KPU Sulsel mengusulkan pelaksanaan pencoblosan pada Mei mendatang. Tetapi sebelum itu, lanjut dia, tentu akan ada proses tahapan yang panjang karena harus melakukan pendaftaran ulang.

    “Iya jadwal pencoblosannya toh (diusulkan bulan Mei). Kan terkait dengan PSU ini banyak tahapan termasuk tahapan pencalonan mengganti yang diamanahkan oleh MK, karena saudara Trisal didiskualifikasi dan bisa digantikan sama calon lain. Proses situ yang mau kita sampaikan ke publik kapan pendaftarannya,” jelasnya.

    “Saya lihat di draft itu, sebenarnya terhitung hari ini pengumuman pencalonannya. Terus 7, 8, 9 Maret itu pendaftaran pasangan calon, terus pemeriksaan kesehatan sampai tanggal 7 sampai 13, terus penelitan administrasi persyaratan calon. Tapi ini baru draft,” sambung Hasbullah menguraikan.

  • Pabrik Rokok Ilegal di Pasuruan Digerebek, 800 Ribu Batang Disita

    Pabrik Rokok Ilegal di Pasuruan Digerebek, 800 Ribu Batang Disita

    Bisnis.com, JAKARTA – Tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, serta Bea Cukai Pasuruan, bersinergi dengan Puspom TNI dan Pomal Lantamal Surabaya untuk melakukan penindakan terhadap jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal.

    Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil boks di exit tol Pakis, Malang, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 800 ribu batang rokok merek OK BOLD yang tidak dilekati pita cukai dan dikemas dalam 50 karton.

    “Kami membawa sopir mobil boks beserta barang bukti ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Selasa (4/3/2025).

    Berdasarkan keterangan sopir, rokok ilegal tersebut berasal dari sebuah pabrik rokok tanpa izin, CV ZAJ, yang berlokasi di Purwosari, Pasuruan. Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan menggelar penggerebekan di lokasi pabrik pada Jumat (28/2).

    Di lokasi pabrik CV ZAJ, petugas menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan produksi rokok ilegaldalam skala besar. Selain ribuan batang rokok tanpa pita cukai, tim gabungan juga mengamankan puluhan koli etiket rokok dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk memproduksi rokok tanpa izin.

    Petugas turut menyita sejumlah peralatan produksi, termasuk empat unit mesin pembuat rokok (maker) jenis MK-8, tiga unit pressure switches, serta tiga unit mesin hinge lid packer (HLP) yang berfungsi untuk mengemas rokok. Selain itu, ditemukan pula 18 karton rokok merek Record yang sudah dilekati pita cukai, tetapi diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.

    Di dalam area pabrik, tim juga mendapati sebuah mobil boks yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

    Menurut Budi, seluruh barang bukti berupa rokok ilegal dan perlengkapan produksi telah diamankan di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I. Sementara itu, mesin dan etiket rokok ilegal dititipkan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

    “Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri rokok yang patuh aturan,” tegasnya.

    Dengan sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat, Bea Cukai optimistis pemberantasan rokok ilegal dapat semakin efektif. Selain melindungi konsumen dari produk tak terjamin kualitasnya, penindakan ini juga berkontribusi dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri tembakau.

  • Said Iqbal: PHK Puluhan Ribu Pekerja Sritex Adalah Ilegal – Halaman all

    Said Iqbal: PHK Puluhan Ribu Pekerja Sritex Adalah Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap puluhan ribu buruh PT Sritex tidak sah dan ilegal.

    Said Iqbal menegaskan bahwa penanganan PHK akibat pailitnya perusahaan tidak boleh dilakukan sembarangan.

    Dalam kasus Sritex, yang terjadi saat ini adalah perselisihan PHK.

    Sedangkan, jenis PHK pun beragam, misalnya PHK akibat perusahaan tutup, PHK karena efisiensi, PHK atas kemauan sendiri, PHK karena alasan disharmonis, serta PHK akibat pailit.

    “Jika PHK tidak memenuhi mekanisme dan prosedur yang sesuai aturan, maka menurut putusan Mahkamah Konstitusi, PHK tersebut batal demi hukum,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Mekanisme penyelesaian perselisihan PHK dimulai melalui perundingan bipartit yang dibuktikan dengan risalah perundingan. Jika tidak ada kesepakatan, dilanjutkan dengan proses tripartit melalui mediasi Dinas Tenaga Kerja.

    Apabila masih belum ada penyelesaian, maka proses dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

    Mekanisme inilah yang menurut Said Iqbal belum ditempuh dalam penyelesaian Sritex. Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya ingin terlibat dalam dialog untuk memastikan mekanisme penyelesaian dijalankan dengan benar dan hak-hak buruh tetap terpenuhi.

    Penyelesaiannya harus sesuai aturan hukum, yakni UU No. 13/2003, UU Cipta Kerja (yang sebagian masih berlaku), serta Putusan MK No. 168/2024 yang tengah digugat oleh Partai Buruh.

    Selain itu, juga harus mematuhi standar internasional, khususnya Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Konvensi No. 98 tentang Hak Berunding.  

    “Dua ketentuan ini wajib menjadi acuan dalam penanganan kasus Sritex. Presiden sudah menunjukkan empati dan simpati. Ini penting, karena yang terdampak bukan hanya buruh Sritex, tetapi juga pekerja di anak perusahaan dan para pemasok yang selama ini bergantung pada Sritex,” kata Said Iqbal.

    Said Iqbal menyoroti aspek hukum dengan merujuk pada Konvensi ILO dan hukum nasional. Partai Buruh dan KSPI tetap berpendapat bahwa PHK buruh Sritex ilegal atau tidak sah, baik menurut hukum nasional maupun internasional.

    Menurut Said Iqbal, penyelesaian kasus ini seharusnya mengikuti mekanisme hukum terkait PHK akibat pailit. Namun yang terjadi justru lebih menyerupai drama.

    “PHK juga tidak bisa dilakukan hanya dengan meminta buruh mendaftarkan diri. PHK harus melalui keputusan perusahaan yang disertai penerbitan paklaring,” katanya.

    Paklaring inilah yang nantinya digunakan pekerja untuk mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa paklaring, sampai kapan pun JHT tidak dapat dicairkan.