Kementrian Lembaga: MK

  • UU BUMN Digugat ke MK, Begini Respons Bos Danantara

    UU BUMN Digugat ke MK, Begini Respons Bos Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA – Belum genap sebulan berlalu, Undang-undang No.1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

    Adapun ini materi UU BUMN tersebut diajukan oleh empat orang pemohon. Mereka antara lain Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, dan Rosalina Pertiwi Gultom.

    Dalam catatan Bisnis, keempat orang tersebut tergabung dalam Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK). Mereka menggugat BUMN khususnya terkait keberadaan Danantara yang dinilai sudah dinyatakan sebagai publik karena anggarnanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    AAK pun mendorong agar Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas Pasal 3E ayat (2), (3), (4), dan (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Sementara itu, Kepala Pelaksana Bidang Operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Dony Oskaria menanggapi isu terkait adanya pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU BUMN, khususnya terkait penempatan modal ke Danantara.

    Dony menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara sehingga patut untuk didengarkan dan dihormati.

    Hal ini disampaikan setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto bersama dengan Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani dan Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjahrir di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    “Saya rasa itu hak konstitusi masyarakat ya. Jadi saya baru denger juga ini. Tapi tentu semua masyarakat, semua warga negara punya hak untuk melakukan proses itu. Ya kami ikuti,” ujarnya kepada wartawan.

    Transparansi Danantara

    Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara.

    Salah satu klausul yang tercantum dalam beleid tersebut antara lain, rencana untuk membentuk Komite Pemantau dan Akuntabilitas atau Oversight and Accountabillity Commitee.

    Namun demikian, aturan itu tidak menjelaskan secara jelas tugas dan fungsi komite tersebut. Pasal 24 ayat 2 PP No.6/2025 hanya menekankan bahwa pembentukan komite nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden alias Perpres.

    “Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan wewenang Komite Pemantau dan Akuntabilitas diatur dengan Peraturan Presiden.”

    Kendati demikian, aturan yang diterbitkan oleh Prabowo pada tanggal 24 Februari 2025 lalu, memastikan bahwa anggita Komite Pemantau dan Akuntabilitas akan memperoleh remunerasi.

    Sekadar informasi, Prabowo menetapkan entitas investasi representasi pemerintah ini memiliki dua sub holding yakni Perusahaan Induk Investasi yang mengelola keuntungan BUMN dan holding operasional yang mengawasi kinerja perusahaan.

    “Perusahaan Induk yang selanjutnya disebut Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain,” dikutip dari Peraturan Pemerintah bertanggal 24 Februari 2025 itu.

    Selanjutnya, dalam Pasal 33 Bab XII Peraturan Pemerintah tersebut, diatur tentang Kepala Badan Pelaksana Danantara.

    “Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas Badan [Danantara], Presiden dapat mengangkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana,” demikian tulis PP No.10/2025, dikutip Senin (3/3/2025).

    Dalam pasal 28, pemerintah memastikan para pengurus Danantara dan pegawainya berhak mendapatkan bantuan hukum jika kebijakan yang diambil dipermasalahkan.

    Hal itu tercantum dalam Pasal 28 yang menegaskan bantuan hukum mencakup Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, Kepala dan Anggota Badan Pelaksana; Pegawai Badan, Mantan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, Mantan Kepala dan Anggota Badan Pelaksana, Mantan Pegawai Badan.

    Bantuan hukum ini diberikan jika terdapat tuntutan pidana atau gugatan perdata yang dapat menimbulkan kewajiban atau akibat hukum. “Sepanjang tuntutan pidana dan/atau gugatan perdata merupakan akibat dari pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilakukan dengan iktikad baik,” tertulis dalam pasal 28.

    Selanjutnya, jika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap para pejabat Danantara maupun pegawainya diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya di Badan, maka BPI akan membayarkan ganti rugi dimaksud.

    Ganti rugi diberikan mencakup kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola, tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

  • Susul Sritex, Dua Pabrik Sepatu di Tangerang PHK 3.500 Karyawan

    Susul Sritex, Dua Pabrik Sepatu di Tangerang PHK 3.500 Karyawan

    GELORA.CO –  Setelah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), kini dua pabrik sepatu olahraga di Kabupaten Tangerang, Banten melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan.

    Terkait kabar PHK pabrik sepatu itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea melaporkan kedua perusahaan sepatu di Tangerang yang telah melakukan PHK terhadap ribuan karyawan itu adalah PT Adis Dimension Footwear dan PT Victory Ching Luh.

    “Saya sudah mendapatkan laporan dari pimpinan SPSI tingkat perusahaan dan terus melaporkan perkembangan perundingan antara serikat pekerja dan perusahaan,” kata Andi Gani kepada media di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Andi Gani yang juga Presiden Konfederasi Buruh ASEAN ini meminta pemerintah untuk bergerak cepat menangani masalah PHK yang kondisinya semakin mengkhawatirkan.

    Dirinya meminta pemerintah secepatnya membentuk Satuan Tugas khusus masalah PHK yang terdiri dari lintas kementerian karena masalah PHK bukan hanya domain Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Adapun, langkah KSPSI saat ini berupaya terus melakukan komunikasi dengan seluruh pimpinan KSPSI tingkat perusahaan yang bergerak di industri sepatu tersebut.

    Misalnya, terkait hak-hak buruh yang di-PHK tersebut terpenuhi. Apalagi, jika dapat memberikan informasi lowongan pekerjaan untuk anggota KSPSI yang terkena PHK.

    “Sudah ada beberapa perusahaan industri sepatu bersedia menerima anggota KSPSI yang terkena PHK karena mereka dikenal sudah berpengalaman dan punya produktivitas tinggi,” ujarnya.

    Dia juga mengingatkan kepada para pengusaha untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait prosedur PHK. Terutama mengenai kewajiban untuk melakukan perundingan bipartit dan dilakukan secara musyawarah

    “Jika tidak ada kesepakatan bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial yang harus berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

    Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengungkapkan, bahwa PT Adis Dimension Footwear telah melakukan PHK terhadap 1.500 karyawannya. Sementara, PT Victory Ching Luh sedang dalam proses PHK terhadap 2.000 karyawan.

    Menurut penjelasan yang disampaikan, kata Septo, penurunan pesanan dari pemegang merek menjadi faktor utama yang memaksa kedua perusahaan tersebut mengurangi volume produksi.

    Hal ini diperkuat dengan keterangan bahwa salah satu perusahaan selama ini memasok beberapa seri sepatu untuk merek ternama seperti Nike.

    “Order dari pemegang merek yang kurang sehingga mereka tidak mendapatkan order. Tidak mendapatkan order sehingga kan dari order itu mereka akan mem-PHK,” ungkap Septo.

  • Pakar sebut perlu ada perubahan syarat pencalonan anggota legislatif

    Pakar sebut perlu ada perubahan syarat pencalonan anggota legislatif

    Jakarta (ANTARA) – Pakar Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma mengatakan perlu ada perubahan syarat pencalonan anggota legislatif (caleg).

    Ardli menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi perkara Mahkamah Konstitusi yang dimohonkan oleh Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang. Perkara tersebut menyoroti minimnya putra daerah mewakili daerah pemilihannya saat pemilu.

    “Sebaiknya memang ada perubahan aturan terkait syarat pencalonan anggota legislatif untuk menjamin bahwa mereka (caleg yang berasal dari luar dapil/konstituen, red.) akan bisa mewakili atau merepresentasikan kepentingan para pemilih dari dapil tempat mereka mencalonkan diri,” kata Ardli saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut perlu agar tidak membatasi atau melarang seorang warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg di luar daerah asalnya.

    “Misalnya dengan menetapkan persyaratan tertentu, seperti pernah berdomisili dalam jangka waktu beberapa tahun di daerah di mana dia akan mencalonkan diri, ataupun persyaratan yang lain untuk menjamin dia mengenal betul dapilnya, sehingga kemudian bisa membawa kepentingan politik dapilnya ketika dia menjabat,” jelasnya.

    Ia mengatakan bahwa persyaratan tersebut dibutuhkan karena idealnya seorang caleg ketika terpilih menjadi caleg dapat menjamin terselenggaranya politik representatif.

    Adapun Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang yang terdiri atas delapan mahasiswa memohon kepada MK melalui Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

    Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti minimnya putra daerah mewakili dapil tempat mereka dicalonkan. Mereka menyebutkan bahwa sebanyak 1.294 caleg pada Pemilu DPR 2024 tidak memiliki kedekatan dengan dapil karena mayoritas berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya.

    Sementara itu, dari total 9.917 orang dalam daftar calon tetap (DCT) yang disahkan KPU, sebanyak 5.701 caleg (57,5 persen) di antaranya tinggal di luar dapilnya, sedangkan 3.605 caleg (36,4 persen) dari total DCT tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya.

    Di sisi lain, caleg yang tidak berdomisili, tidak lahir, serta tidak pernah sekolah di wilayah dapil, baik tingkat SMA maupun perguruan tinggi, berjumlah 1.294 caleg atau 13 persen dari total jumlah caleg.

    Oleh sebab itu, para pemohon meminta kepada MK agar pasal tersebut dimaknai menjadi: “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan KTP.”

    Mulanya, pasal tersebut berbunyi: “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: c. bertempat tinggal di wilayah NKRI.”

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pakar sebut caleg perlu berasal dari daerah konstituennya

    Pakar sebut caleg perlu berasal dari daerah konstituennya

    Mestinya ini menjadi terobosan bagi demokrasi kita, dan itu harus dipertimbangkan oleh MK.

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) perlu berasal dari daerah konstituennya.

    “Saya setuju bahwa konsep perwakilan politik itu tidak sekadar mewakili partai politik, tetapi daerah pemilihan, ya tentu caleg dari daerah pemilihan (dapil) itu menjadi harus dipenuhi dulu,” kata Prof. Asrinaldi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

    Profesor Asrinaldi menyampaikan pernyataan tersebut ketika menanggapi Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    Pasal 240 ayat (1) huruf c UU Pemilu berbunyi: “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: c. bertempat tinggal di wilayah NKRI.”

    Menurut dia, bila caleg yang diusung partai politik berasal dari luar daerah pemilihan, maka berpotensi tidak mengetahui kebutuhan konstituennya.

    Oleh sebab itu, dia memandang perlu Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 dipertimbangkan oleh MK.

    “Mestinya ini menjadi terobosan bagi demokrasi kita, dan itu harus dipertimbangkan oleh MK,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa MK perlu mempertimbangkan karena saat ini makna berdemokrasi dengan sistem perwakilan sudah tidak berjalan dengan semestinya karena partai politik mendistribusikan kadernya yang bukan berasal dari daerah pemilihan sebagai caleg di sana.

    Perkara MK Nomor 7/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang.

    Aliansi tersebut terdiri atas delapan mahasiswa, yakni Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani, dan Isnan Surya Anggara.

    Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti minimnya putra daerah mewakili dapil tempat mereka dicalonkan. Mereka menyebutkan bahwa sebanyak 1.294 caleg pada Pemilu DPR 2024 tidak memiliki kedekatan dengan dapil karena mayoritas berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya.

    Sementara itu, dari total 9.917 orang dalam daftar calon tetap (DCT) yang disahkan KPU, sebanyak 5.701 caleg (57,5 persen) di antaranya tinggal di luar dapilnya, sedangkan 3.605 caleg (36,4 persen) dari total DCT tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya.

    Di sisi lain, caleg yang tidak berdomisili, tidak lahir, serta tidak pernah sekolah di wilayah dapil, baik tingkat SMA maupun perguruan tinggi, berjumlah 1.294 caleg atau 13 persen dari total jumlah caleg.

    Menurut mereka, dinamika politik Indonesia cenderung menjadikan kader yang berada di sekitar dewan pimpinan pusat menjadi caleg. Hal itu dinilai mempersulit kader daerah yang telah konsisten berpolitik untuk membangun daerah mereka.

    Oleh sebab itu, para pemohon meminta kepada MK agar pasal tersebut dimaknai menjadi: “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan KTP.”

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dede Yusuf sebut 16 daerah tak sanggup biayai PSU

    Dede Yusuf sebut 16 daerah tak sanggup biayai PSU

    Bandung (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan sebanyak 16 daerah tidak sanggup membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

    “Dari 24 PSU, ada sekitar 16 tidak sanggup membiayai sendiri PSU,” kata Dede seusai kunjungan kerja Komisi II DPR di Gedung Sate Bandung, Kamis.

    Dede yang tidak merinci daerah mana saja yang tidak sanggup membiayai PSU, menyebutkan bahwa Jawa Barat dengan adanya PSU di Kabupaten Tasikmalaya, berada dalam tingkatan aman di mana kebutuhan diperkirakan Rp60 miliar.

    Pemprov Jabar bisa menyiapkan setengah dari anggaran Rp60 miliar, sementara KPU dan Bawaslu Jabar masih memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dari penyelenggaraan Pilkada 2024.

    “Jadi Jawa Barat sebetulnya dalam konteks ini aman,” ujar dia.

    Terkait dengan cukup banyaknya daerah di Indonesia yang harus menggelar PSU,
    Dede menyoroti bahwa hal tersebut berawal dari lemahnya kinerja KPU di tingkat daerah.

    “Kalau mau jujur, kenapa bisa PSU, lemahnya penyelenggara di bawah. Kebanyakan kan masalah ijazah, ada yang tidak cermat kalau kami katakan. Ada yang mantan narapidana itu masih lolos, itu menurut saya yang kayak gini harus kita ubah,” katanya.

    Menurut Dede, pembiayaan PSU di 24 daerah di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai Rp750 miliar, dan masih di luar dana pengamanan.

    “Kalau plus biaya pengamanan, plus pilkada ulang, bisa mencapai Rp900 miliar sampai Rp1 triliun,” ucapnya.

    Dede mengatakan soal pembiayaan PSU tersebut masih menunggu skema yang ditawarkan pemerintah yakni pembiayaan yang akan dibantu juga oleh pemerintah provinsi yang akan disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II pekan depan.

    “Saya dapat informasi, pemerintah sudah siap. Salah satunya menggunakan dukungan dari pemerintah provinsi seperti hari ini,” tuturnya.

    Di lokasi yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan ada tiga isi putusan MK terkait dengan pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

    “Keputusan MK untuk Tasikmalaya intinya ada tiga, yang pertama membatalkan terkait dengan nomor urut, membatalkan juga masalah pasangan calon, dan membatalkan penetapan hasil pemilihan. Tentunya dalam kondisi tersebut kita diberikan waktu 60 hari,” ujarnya.

    Dedi mengatakan untuk PSU tersebut, KPU membutuhkan biaya Rp40 miliar, dan kebutuhan pengamanan mencapai Rp12 miliar untuk Kodim, Polresta Tasikmalaya, dan Polres Tasikmalaya.

    “Jadi total kebutuhan untuk PSU di Rp62 miliar, tapi ini sedang kita verifikasi dulu,” kata dia.

    Verifikasi yang dilakukan salah satunya memastikan pembiayaan untuk KPPS yang hanya bekerja selama 30 hari, sementara pada perhitungan pembiayaan PSU dihitung bekerja dalam 60 hari.

    Dedi mengatakan bahwa pemerintah Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya menyanggupi masing-masing menanggung 50 persen dari biaya PSU tersebut.

    Pemerintah provinsi Jawa Barat menyanggupi dan sudah menyiapkan dananya yang berasal dari Silpa penyelenggaraan Pilkada 2024 dari KPU serta Bawaslu Jawa Barat yang seluruhnya tersisa masing-masing Rp122 miliar dan Rp8,7 miliar.

    Sementara pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terakhir hanya bisa menyediakan kurang dari separuh kebutuhan PSU yakni hanya bisa menyiapkan maksimal Rp25 miliar saja.

    “Mudah-mudahan mencukupi karena masih menunggu hasil verifikasi kebutuhan anggaran yang akan kita koreksi,” kata dia menambahkan.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rahmat Bagja imbau Bawaslu daerah evaluasi UU Pemilu

    Rahmat Bagja imbau Bawaslu daerah evaluasi UU Pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengajak Bawaslu daerah untuk melakukan evaluasi terkait regulasi undang-undang pemilihan umum lantaran pada saat proses tahapan yang dilakukan saat ini banyak keterbatasan yang berdasarkan regulasi.

    Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi persoalan jika tidak kemudian diperbaiki. Salah satu tujuannya, adalah untuk kepastian pada beberapa hal yang karena regulasinya ada ketidakpastian hukum di penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

    “Oleh sebab itu untuk menunjang tujuan hukum tersebut, evaluasi perlu diadakan untuk mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” kata Bagja dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

    Dia mencontohkan terkait regulasi tentang pencalonan di pemilihan 2024. Lebih lanjut, pencalonan mengenai syarat mantan narapidana, syarat ijazah, LHKPN, masalah administrasi kependudukan yang menjadi perkara di persidangan perselisihan hasil pemilihan.

    “Di pemilihan kemarin, ada beberapa PSU yang terjadi karena masalah pencalonan. Misalnya PSU di seluruh di TPS Papua, itu terjadi karena surat keterangan domisili yang bermasalah,” jelasnya.

    Kemudian, ada dua surat keterangan domisili yang bermasalah dan kemudian ketika dicek pada saat sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK), tidak bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan ada di rumah tersebut.

    Berdasarkan hal tersebut menurutnya, ke depan, Bawaslu harus perbaiki syarat-syarat pencalonan yang berkaitan dengan penafsiran hukum terhadap satu kasus konkret.

    “Dengan itulah maka, kami sudah perintahkan kepada puslitbang dan teman-teman divisi hukum untuk membuat satu pedoman mengenai tata cara pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses. Yang akan korelasi dengan kasus yang sangat faktual terjadi,” pungkas Bagja.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bawaslu siapkan 18.972 jajaran ad hoc untuk PSU 

    Bawaslu siapkan 18.972 jajaran ad hoc untuk PSU 

    Evaluasi kami lakukan dengan pendampingan ketat untuk menjaring kualitas jajaran yang terbaik.

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyiapkan 18.972 jajaran ad hoc dalam pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah 2024.

    “Mereka akan bertugas sebagai panitia pengawas (panwas) kecamatan, panwas kelurahan/desa (PKD), dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Mudah-mudahan bisa segera kami selesaikan,” kata anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Herwyn menjelaskan bahwa saat ini persiapan jajaran ad hoc sedang dalam tahap evaluasi. Hal itu dimulai dari evaluasi oleh bawaslu provinsi hingga bawaslu kabupaten/kota yang akan gelar PSU.

    “Evaluasi kami lakukan dengan pendampingan ketat untuk menjaring kualitas jajaran yang terbaik. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjadi salah satu tolok ukur evaluasi,” ujarnya.

    Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Diklat, dan Organisasi Bawaslu ini mengingatkan kepada jajaran bawaslu untuk tetap melakukan pengawasan saat bulan puasa sebab ada kekhawatiran kegiatan dari calon-calon peserta PSU Pilkada 2024 melakukan kegiatan terkait dengan pemenangan.

    “Ini sedang kami siapkan. Harus ada aturan yang jelas dan ketat agar tidak ada yang bias terkait dengan kegiatan pada bulan puasa,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2). Sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

    Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bom ‘Nyasar’ Hantam Area Permukiman Saat Latihan Militer di Korsel

    Bom ‘Nyasar’ Hantam Area Permukiman Saat Latihan Militer di Korsel

    Seoul

    Para pejabat angkatan udara mengatakan, delapan bom “dilepaskan secara tidak normal” dari sebuah jet tempur pada saat latihan militer Korea Selatan dengan bom betulan Kamis (06/03). Media melaporkan serpihan bom tersebut mendarat di wilayah sipil Pocheon.

    Sedikitnya tujuh orang terluka, empat diantaranya mengalami luka serius, akibat jet tempur secara “tidak sengaja” menjatuhkan delapan bom selama latihan militer, demikian ungkap Angkatan Udara Korea Selatan.

    “Delapan bom MK-82 yang merupakan bom multiguna dilepaskan secara tidak normal dari pesawat KF-16 Angkatan Udara, mendarat di luar jarak tembak yang telah ditentukan, kami sangat menyesalkan penembakkan bom yang tidak disengaja tersebut, yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil, dan berharap mereka yang terluka dapat segera pulih,” demikian pernyataan Angkatan Udara.

    Angkatan Udara juga melaporkan telah membentuk komite tanggap darurat untuk menyelidiki insiden ini, dan berjanji untuk mengambil “semua tindakan yang diperlukan, termasuk kompensasi untuk kerusakan.”

    Beberapa jam setelah pernyataan awal, kantor berita Reuters melaporkan pernyataan koreksi dari Angkatan Udara Korea Selatan, bahwa bom-bom tersebut dilepaskan oleh dua jet tempur.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Apa yang diketahui sejauh ini?

    Laporan media setempat menyebutkan, bom-bom itu jatuh sekitar pukul 10:00 pagi (0100 GMT) di wilayah Pocheon, Korea Selatan, yang berjarak sekitar 40 kilometer di timur laut Seoul. Daerah ini dekat dengan perbatasan Korea Utara yang t dijaga sangat ketat oleh militer.

    Badan Pemadam Kebakaran Nasional Korea Selatan mengatakan, bom-bom tersebut “diduga jatuh di sebuah desa selama latihan gabungan militer Korea Selatan dan Amerika Serikat.”

    Bom tersebut dilaporkan merusak sejumlah rumah dan sebuah gereja.

    Kementerian Pertahanan Korea Selatan sebelumnya telah melaporkan, pada hari itu mereka sedang melakukan latihan militer bersama dengan AS di Pocheon, menjelang latihan militer tahunan yang akan dimulai minggu depan.

    Kementerian Pertahanan di Seoul tidak segera mengomentari bom yang dijatuhkan secara tidak sengaja itu.

    Apa kata penduduk desa?

    Menurut laporan media setempat, desa tempat jatuhnya bom itu berlokasi dekat dengan area latihan militer Seungjin. Penduduk setempat selama bertahun-tahun, telah memprotes gangguan dan potensi bahaya dari latihan militer.

    Park, seorang warga setempat, kepada kantor berita Yonhap mengatakan, ia sedang menonton televisi di rumah saat insiden terjadi.

    “Tiba-tiba saya mendengar ledakan yang sangat dahsyat, seperti petir, dan seluruh rumah bergetar. Ketika saya keluar rumah, semuanya kacau balau,” katanya.

    Sebuah panti wreda di dekatnya juga terkena dampaknya.

    “Sebuah ledakan tiba-tiba mengguncang gedung. Jendela-jendela pecah, dan salah satu guru kami terluka dan dibawa ke rumah sakit,” kata direktur pusat perawatan lansia tersebut kepada kentor berita Yonhap, seraya menambahkan bahwa para manula itu ketakutan tetapi untungnya tidak ada yang terluka.

    im/as (Reuters, AP, AFP)

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ada Revisi Tatib, Wakil Ketua DPR Bantah Bisa Pecat Personel DKPP

    Ada Revisi Tatib, Wakil Ketua DPR Bantah Bisa Pecat Personel DKPP

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir membantah DPR RI bisa mencopot atau memecat personel Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 setelah adanya evaluasi di Komisi II DPR RI.

    Adies melanjutkan pihaknya hanya memberikan kritikan dan masukan terhadap kinerja DKPP. Adapun, untuk keputusan akhirnya memang diserahkan kembali kepada pemerintah.

    “Jadi tidak ada pencopotan apa segala macam. Kita hanya sebatas itu saja memberikan kritikan, masukan bahwa harus eperti ini loh sebenarnya DKPP,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    Politikus Golkar ini menerangkan evaluasi kinerja DKPP ini diamanatkan dari perintah tata tertib (tatib) DPR RI, juga berkaitan dengan banyaknya putusan Mahkaham Konstitusi (MK) yang menyebabkan sejumlah daerah pemilihan (dapil) harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

    Kata Adies, dari Pilkada kemarin hampir ada 150 PSU dan bahkan ada satu kabupaten yang diulang semua Pilkadanya. Kemudian, ada juga calon dan syarat-syaratnya yang didiskualifikasi. 

    Melihat itu, Waketum Golkar ini berujar seharusnya ada ketegasan dari DKPP untuk memberikan pengawasan terhadap penyelenggara, khususnya KPU dan Bawaslu.

    “Kalau ini semua berjalan dengan lancar, baik, DKPP, Bawaslu dalam pengawasan dengan baik, saya rasa tidak ada yang didiskualifikasi, kecurangan-kecurangan dan juga PSU yang banyak begitu,” jelasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin melaporkan hasil evaluasi DKPP yang dianggap perlu dilakukan banyak perbaikan. Dalam laporan itu, disebut DKPP masih banyak menyisakan kasus aduan terkait penyelenggara Pemilu yang belum terselesaikan.

    Zulfikar menyebut hanya ada 217 kasus dari total 881 aduan yang mampu diselesaikan DKPP pada 2024-2025. Sebab itu, Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerja, terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus aduan pelaporan.

    Selain itu, Komisi II juga meminta DKPP untuk berbenah diri perihal kompetensi hingga integritas. Zulfikar menyarankan agar DKPP menyelenggarakan pelatihan bagi para pegawainya secara dan memberikan sertifikasi secara berkala.

    “Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas semperde manusia SDM dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas,” tuturnya dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

  • Setelah Sritex, PHK Massal di Pabrik Sepatu Nike dan Adidas Banten, Apa Penyebabnya? – Halaman all

    Setelah Sritex, PHK Massal di Pabrik Sepatu Nike dan Adidas Banten, Apa Penyebabnya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANTEN – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat ada 12.000 pekerja di ‘Tanah Jawara’ yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Terbaru, yaitu dua perusahaan produksi sepatu, PT Adis Dimension Footwear dan PT Victory Ching Luh.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025), PT Adis Dimension Footwear merupakan produsen sepatu olahraga merek ternama, Nike dan PT Victory Ching Luh merupakan produsen sepatu brand Adidas dan Reebok.

    Informasi itu disampaikan Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi.

    Menurut dia, PT Adis Dimension Footwear melakukan PHK pada 1.500 karyawan. Sementara PT Victory Ching Luh sedang dalam proses PHK terhadap 2.000 karyawan. 

     “Ada dua perusahaan di Kabupaten Tangerang yang tutup dan melakukan PHK,” kata Septo di KP3B, Kota Serang, Rabu (5/3/2025).

    Dia menjelaskan proses PHK telah dilakukan kedua perusahaan itu sejak bulan November hingga Januari 2025. 

    Saat ini, perusahaan sedang memproses hak-hak karyawannya yang di PHK.

    “Sekarang sedang proses pembayaran hak-hak karyawannya. Masih prosesnya,” ucapnya.

    Menurut Septo, penyebab kedua perusahaan tersebut melakukan PHK pada ribuan karyawan bukan karena kenaikan upah minimum kabupaten (UMK).

    Akan tetapi, permintaan pesanan produk kedua perusahaan tersebut menurun. Sehingga, perusahaan menurunkan volume produksi yang berdampak pada pengurangan karyawan.

    “Bukan karena UMK, tapi karena order dari pemegang merek berkurang. Sehingga dari berkurang order itu mereka mem- PHK,” katanya.

    Septo menyebut, selama tahun 2024 sebanyak 12.000 orang karyawan di Provinsi Banten di-PHK, hanya beberapa saja yang haknya tidak dibayarkan oleh perusahaan.

    “Setiap hari ada saja perusahaan yang minta izin untuk PHK. Izinnya ada di kabupaten/kota  dan itu sekitar 12.000 karyawan selama 2024,” pungkasnya.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea melaporkan kedua perusahaan sepatu di Tangerang yang telah melakukan PHK terhadap ribuan karyawan itu adalah PT Adis Dimension Footwear dan PT Victory Ching Luh.

    “Saya sudah mendapatkan laporan dari pimpinan SPSI tingkat perusahaan dan terus melaporkan perkembangan perundingan antara serikat pekerja dan perusahaan,” kata Andi Gani kepada media di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Andi Gani yang juga Presiden Konfederasi Buruh ASEAN ini meminta pemerintah untuk bergerak cepat menangani masalah PHK yang kondisinya semakin mengkhawatirkan.

    Dirinya meminta pemerintah secepatnya membentuk Satuan Tugas khusus masalah PHK yang terdiri dari lintas kementerian karena masalah PHK bukan hanya domain Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Adapun, langkah KSPSI saat ini berupaya terus melakukan komunikasi dengan seluruh pimpinan KSPSI tingkat perusahaan yang bergerak di industri sepatu tersebut.

    Misalnya, terkait hak-hak buruh yang di-PHK tersebut terpenuhi.

    Apalagi, jika dapat memberikan informasi lowongan pekerjaan untuk anggota KSPSI yang terkena PHK.

    “Sudah ada beberapa perusahaan industri sepatu bersedia menerima anggota KSPSI yang terkena PHK karena mereka dikenal sudah berpengalaman dan punya produktivitas tinggi,” ujarnya. 

    Dia juga mengingatkan kepada para pengusaha untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait prosedur PHK. Terutama mengenai kewajiban untuk melakukan perundingan bipartit dan dilakukan secara musyawarah 

    “Jika tidak ada kesepakatan bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial yang harus berkekuatan hukum tetap,” ucapnya. 

    Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengungkapkan, bahwa PT Adis Dimension Footwear telah melakukan PHK terhadap 1.500 karyawannya.

    Sementara, PT Victory Ching Luh sedang dalam proses PHK terhadap 2.000 karyawan. Menurut penjelasan yang disampaikan, kata Septo, penurunan pesanan dari pemegang merek menjadi faktor utama yang memaksa kedua perusahaan tersebut mengurangi volume produksi.

    Hal ini diperkuat dengan keterangan bahwa salah satu perusahaan selama ini memasok beberapa seri sepatu untuk merek ternama seperti Nike. 

    “Order dari pemegang merek yang kurang sehingga mereka tidak mendapatkan order. Tidak mendapatkan order sehingga kan dari order itu mereka akan mem-PHK,” ungkap Septo.