Kementrian Lembaga: MK

  • KPU: Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel kekurangan anggaran PSU

    KPU: Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel kekurangan anggaran PSU

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, masih kekurangan anggaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

    “Total dari 24 kabupaten/kota itu hanya tinggal tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel,” kata Yulianto dalam RDP bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan ketersediaan anggaran bersumber dari dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Dia menyampaikan kekurangan NPHD akan ditambah oleh pemerintah daerah (pemda).

    “Jadi ketersediaan anggaran bersumber dari dana NPHD Pilkada 2024. Kekurangan anggaran masih menunggu dari pemda,” ujarnya.

    Yulianto memastikan KPU RI akan terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah terkait dengan kurangnya anggaran.

    “KPU terus berkoordinasi penuh, koordinasi secara intensif dengan jajaran pemda setempat dalam rangka mengusulkan anggaran,” jelas Yulianto.

    Dirinya mengatakan pihaknya juga akan mengupayakan agar tahapan PSU di 24 daerah dapat berjalan dengan lancar.

    “Seandainya belum tersedia anggaran, akan kami sampaikan ke pemerintah pusat dan Kemendagri,” pungkas dia.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

    Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2). Sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

    Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemendagri: Anggaran Gelar 24 PSU dan 2 Pilkada Ulang Capai Rp719,1 Miliar

    Kemendagri: Anggaran Gelar 24 PSU dan 2 Pilkada Ulang Capai Rp719,1 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan perkiraan jumlah anggaran untuk 24 Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan 2 Pemda yang Pilkada ulang, sejauh ini akan menelan biaya sebesar Rp719,1 miliar.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merincikan berdasarkan hasil rekap data per 9 Maret 2025 pukul 21:26 WIB, total anggaran itu terbagi dalam empat lembaga yakni KPUD, Bawaslu, TNI, dan Polri.

    Hal ini dia ungkapkan langsung dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025).

    “Ini dari KPUD kebutuhan anggarannya Rp429 miliar atau 59% lebih, total Bawaslu dari 24 Pemda hasil putusan MK yang PSU Rp158 miliar, TNI-nya Rp39 miliar, Polri-nya Rp91 miliar. Jadi totalnya Rp719 miliar. Ini kami kira turun dari rapat lalu, lebih kurang Rp1 triliun lebih karena ada upaya melakukan efisiensi,” kata Tito.

    Lebih lanjut, dia menjabarkan pendanaan PSU sebagian di 10 Pemda yakni Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Bungo, hampir semuanya dapat dipenuhi dari APBD masing-masing.

    “Ini PSU sebagian, yang besar [biayanya] Kabupaten Banggai Rp3,8 miliar kebutuhan KPUD-nya, Bawaslu juga ngajuin Rp3 miliar, ini pun kita minta diefisiensikan, kita pelototin betul kegunaannya,” terangnya.

    Kemudian, lanjutnya, untuk 14 Pemda lainnya yang melakukan PSU secara keseluruhan juga ternyata hampir semuanya bisa dibiayai dengan APBD masing-masing. 

    Tito juga menyebut baru mendapat konfirmasi dari Pj. Gubernur Papua, Ramses Limbong yang menyatakan pihaknya mampu membiayai PSU dari APBD Papua.

    Meski demikian, dia juga membeberkan bahwa sejauh ini masih ada tiga daerah yang pendanaannya belum cukup dan masih proses penghitungan pula, yakni Kabupaten Pasaman, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Khusus untuk Kabupaten Kutai Kartanegara, Kemendagri yakin bahwa anggaran daerahnya sangat kuat untuk membiayai gelaran PSU di sana.

    Tak sampai di situ, Tito turut berujar Kabupaten Empat Lawang ternyata juga mengalami kekurangan anggaran sekitar Rp15 miliar. 

    Namun, telah ada komunikasi bilamana sisa anggaran KPUD dikembalikan ke provinsi, maka provinsi bisa menghibahkan dananya untuk gelaran PSU, sehingga ini tak menjadi masalah.

    “Per hari ini yang masih belum tuntas menghitung adalah Pasaman dan Boven Digul, meski kami meyakini dari postur APBD-nua mereka bisa mengefisiensikan, Pasaman kurang lebih Rp20 miliar, Boven Digoel kurang lebih Rp50 miliar, ini kita kejar dua-duanya,” pungkasnya.

  • Ada Efisiensi Anggaran, Kampanye Akbar Sebelum Pemungutan Suara Ulang Dilarang

    Ada Efisiensi Anggaran, Kampanye Akbar Sebelum Pemungutan Suara Ulang Dilarang

    Ada Efisiensi Anggaran, Kampanye Akbar Sebelum Pemungutan Suara Ulang Dilarang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Divisi Teknis
    KPU RI
    , Idham Holik menyampaikan aturan bahwa tidak boleh ada
    kampanye akbar
    dalam
    pemungutan suara ulang
    (PSU) di 24 daerah di Indonesia.
    Idham menuturkan, kampanye akbar ditiadakan saat PSU karena adanya aturan
    efisiensi anggaran
    sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
    “Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi,” kata Idham dalam rapat bersama Komisi II di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
    Namun, KPU RI masih mengizinkan pemasangan alat peraga kampanye asalkan tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan UU.
    Idham melanjutkan, PSU akan memedomani amar putusan MK khususnya dalam masa kampanye debat publik yang hanya digelar satu kali.
    “KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan 1 (satu) kali debat publik atau debat terbuka antar paslon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran,” imbuhnya.
    Sementara itu, penetapan calon dan pengambilan nomor urut diusulkan KPU akan dilakukan pada Minggu 23 Maret 2025.
    Namun, hal ini masih menyesuaikan tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Nanti pada 23 Maret 2025, KPU di daerah akan menetapkan pasangan calon ataupun pengganti calon yang kemudian dilanjutkan pengundian nomor urut sesuai yang dijelaskan amar putusan MK,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap Alasan 2 Pabrik Sepatu di Tangerang Banten PHK Ribuan Pekerja, Bisa Meluas ke Pabrik Lain – Halaman all

    Terungkap Alasan 2 Pabrik Sepatu di Tangerang Banten PHK Ribuan Pekerja, Bisa Meluas ke Pabrik Lain – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua pabrik sepatu atau alas kaki di Kabupaten Tangerang, Banten, memutuskan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya.

    Kedua pabrik tersebut yaitu PT Adis Dimension Footwear yang produksi sepatu merek Nike dan PT Victory Ching Luh Indonesia memasok merek Reebok serta Adidas.

    PT Adis Dimension Footwear dikabarkan PHK terhadap sekitar 1.500 pekerjanya dan PT Victory Ching Luh Indonesia mengurangi sekitar 2.000 karyawannya.

    Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko menyampaikan, terdapat dua penyebab PHK karyawan yang menimpa para pekerja di kedua perusahaan tersebut. 

    Pertama, order atau pemesanan sepatu mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir, sehingga pihak pabrikan kesulitan menanggung beban operasional yang besar.

    Kedua, baik PT Adis Dimension Footwear dan PT Victory Ching Luh Indonesia melakukan relokasi ke wilayah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih rendah dibandingkan lokasi lamanya. 

    Dalam hal ini, PT Adis Dimension Footwear pindah ke Majalengka, sedangkan PT Victory Ching Luh Indonesia pindah ke Losari, Cirebon.

    “Kedua perusahaan ini sudah merelokasi pabriknya ke tempat baru, sehingga pabrik lama mereka dikurangi operasionalnya termasuk jumlah karyawannya,” tutur Eddy dikutip dari Kontan, Senin (10/3/2025).

    Secara umum, Aprisindo menilai tren permintaan alas kaki di Indonesia memang cenderung melemah akhir-akhir ini. 

    Momentum Ramadan 2025 belum memberi banyak keuntungan bagi para produsen alas kaki nasional. Hal ini akibat daya beli masyarakat belum stabil, sehingga mereka lebih memprioritaskan kebutuhan lain di luar alas kaki.

    Potensi kenaikan penjualan alas kaki dalam menyambut momen Lebaran Idul Fitri pun tampak belum terlihat. 

    Ada kemungkinan peningkatan permintaan produk-produk alas kaki baru terjadi sekitar satu pekan sebelum Lebaran.

    “Tapi kemungkinan besar realisasi penjualan alas kaki di Ramadan dan Lebaran tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap Eddy.

    Dia menambahkan, para produsen alas kaki juga belum bisa memaksimalkan penjualan ke pasar ekspor. Pasalnya, pasar internasional juga diliputi ketidakpastian ekonomi dan geopolitik. 

    Kebijakan Presiden AS Donald Trump pun berpotensi memberi pengaruh signifikan terhadap dinamika kegiatan ekspor para produsen alas kaki Indonesia.

    “Untuk ekspor kami juga masih wait and see terhadap perkembangan arah geopolitik global,” imbuh Eddy.

    Lantas, produsen-produsen alas kaki dalam negeri kini berupaya bertahan sebisa mungkin dengan melakukan efisiensi di segala lini. 

    Produsen juga berusaha mengurangi porsi bahan baku alas kaki yang diimpor di tengah volatilitas kurs rupiah.

    Di samping itu, risiko PHK pekerja di industri alas kaki masih bisa terjadi dalam beberapa waktu ke depan, tergantung kondisi pasar. 

    Walau begitu, Aprisindo menyebut, para produsen alas kaki tetap berupaya mempekerjakan kembali para karyawan yang sempat terkena PHK jika kondisi pasar mulai membaik.

    Kalah Bersaing

    Ekonom dan Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda mengatakan, pendorong perusahaan melakukan PHK massal adalah menurunnya permintaan secara global. 

    Dari sisi permintaan di Amerika dan China mengalami kontraksi yang cukup signifikan.

    Di pasar domestik bahkan industri lokal tidak berkembang lantaran adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang memudahkan impor masuk ke dalam negeri.

    “Ini yang dinilai bahwa ya produksi kita kalah bersaing dengan barang-barang dari China, dengan harga yang jauh lebih murah. Belum lagi masalah untuk trifhting,” kata Nailul dalam keterangannya di media sosial YouTube Narasi, Minggu (9/3/2025).

    Nailul mengatakan bahwa daya beli masyarakat yang terkontraksi ini bermula pada periode Mei hingga September 2024, yang mengalami deflasi berturut-turut secara bulanan.

    Dia bilang, kedua alasan itulah yang menjadi penyebab perusahaan gulung tikar bahkan menimbulkan PHK massal.

    “Nah ini artinya emang dari sisi permintaan ada gangguan di situ yang pada akhirnya menganggu juga dari sisi produksinya,” ucap dia.

    “Makanya di tahun 2024 itu banyak produsen-produsen tekstil yang dia gulung tikar karena dua hal tersebut ada dari sisi kebijakan permendag nomor 8 di tahun 2024 dan juga ada di sisi daya beli masyarakat yang memang belum pulih sepenuhnya,” sambungnya.

    Pemerintah Diminta Bentuk Satgas

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta Pemerintah untuk bergerak cepat menangani masalah PHK yang kondisinya semakin mengkhawatirkan.

    Terlebih saat ini, sejumlah anggota KSPSI telah  di PHK di dua pabrik sepatu di Tangerang.

    Ia menyenbut, pemerintah harus cepat membentuk Satuan Tugas khusus masalah PHK yang terdiri dari lintas kementerian karena masalah PHK bukan hanya domain Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

    Adapun, langkah KSPSI saat ini berupaya terus melakukan komunikasi dengan seluruh pimpinan KSPSI tingkat perusahaan yang bergerak di industri sepatu tersebut. 

    Misalnya, terkait hak-hak buruh yang di PHK tersebut terpenuhi. Apalagi, jika dapat memberikan informasi lowongan pekerjaan untuk anggota KSPSI yang terkena PHK. 

    “Sudah ada beberapa perusahaan industri sepatu bersedia menerima anggota KSPSI yang terkena PHK karena mereka dikenal sudah berpengalaman dan punya produktivitas tinggi,” ujarnya. 

    Penasihat Kapolri ini juga mengingatkan kepada para Pengusaha untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait prosedur PHK. Terutama mengenai kewajiban untuk melakukan perundingan bipartit dan dilakukan secara musyawarah 

    “Jika tidak ada kesepakatan bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial yang harus berkekuatan hukum tetap,” ucapnya. 

     

    (Tribunnews.com/Kontan)

  • Termasuk Partai Zionis, Menkeu Israel Bahas Perpindahan Warga Gaza: Sejarah Akhiri Konflik – Halaman all

    Termasuk Partai Zionis, Menkeu Israel Bahas Perpindahan Warga Gaza: Sejarah Akhiri Konflik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kaukus Knesset Tanah Israel yang dipimpin oleh MK Yuli Edelstein (Likud), Simcha Rothman (Partai Zionis Religius) dan Limor Son-Harmelech (Otzma Yehudit) menyelenggarakan konferensi pada Minggu (9/3/2025).

    Konferensi itu berjudul “Timur Tengah Baru: Rencana Emigrasi Sukarela dari Gaza”, seperti diberitakan JPost.

    Selain para pemimpin kaukus, pembicara pada konferensi tersebut termasuk Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Misi Nasional Orit Struk.

    Kemudian Ketua Knesset MK Amir Ohana, sejumlah MK tambahan dari koalisi, dan serangkaian perwakilan organisasi masyarakat sipil.

    Termasuk dari organisasi pemukiman Nachala, Forum Kohelet, Bithonistim, dan lainnya.

    Pembicara lainnya adalah sarjana budaya Arab dari Bar-Ilan, Prof. Motti Kedar.

    Smotrich berjanji dalam sambutannya, masalah penganggaran tidak akan menghalangi pembentukan “Direktorat Emigrasi” baru di Kementerian Pertahanan.

    Ia menuduh semua warga Gaza menyimpan “kebencian mendasar” terhadap Israel.

    Ia juga menggambarkan langkah emigrasi alias perpindahan warga Gaza selanjutnya.

    Menurutnya, emigrasi warga Gaza sebagai langkah bersejarah yang pada akhirnya dapat mengakhiri konflik Israel-Palestina.

    Barat Dukung Arab

    Menteri luar negeri Prancis, Jerman, Italia, dan Inggris mengatakan pada Sabtu (8/3/2025), mereka mendukung rencana para negara Arab untuk rekonstruksi Gaza yang akan menelan biaya US$53 miliar (S$70 miliar).

    Kemudian menghindari pengusiran warga Palestina dari daerah kantong itu.

    “Rencana tersebut menunjukkan jalur realistis menuju rekonstruksi Gaza dan menjanjikan — jika dilaksanakan — perbaikan cepat dan berkelanjutan terhadap kondisi kehidupan yang menyedihkan bagi warga Palestina yang tinggal di Gaza,” kata para menteri dalam pernyataan bersama, dikutip dari AsiaOne.

    Rencana tersebut, yang disusun oleh Mesir dan diadopsi oleh para pemimpin Arab pada hari Selasa, telah ditolak oleh Israel dan oleh Presiden AS Donald Trump, yang telah menyampaikan visinya sendiri untuk mengubah Jalur Gaza menjadi “Riviera Timur Tengah”.

    Usulan Mesir membayangkan pembentukan sebuah komite administratif yang terdiri dari teknokrat Palestina yang independen dan profesional yang diberi tugas untuk memerintah Gaza setelah berakhirnya perang di Gaza antara Israel dan kelompok militan Palestina Hamas.

    Komite tersebut akan bertanggung jawab atas pengawasan bantuan kemanusiaan dan pengelolaan urusan Jalur Gaza untuk periode sementara di bawah pengawasan Otoritas Palestina.

    Pernyataan yang dikeluarkan oleh keempat negara Eropa pada hari Sabtu, mengatakan mereka “berkomitmen untuk bekerja dengan inisiatif Arab,” dan mereka menghargai “sinyal penting” yang telah dikirim oleh negara-negara Arab dengan mengembangkannya.

    Pernyataan tersebut menyatakan Hamas “tidak boleh memerintah Gaza dan tidak boleh menjadi ancaman bagi Israel lagi” dan keempat negara “mendukung peran utama Otoritas Palestina dan pelaksanaan agenda reformasinya.”

    Gencatan Senjata

    Hamas dilaporkan telah menyetujui usulan perpanjangan gencatan senjata tahap pertama selama dua bulan dengan Israel, serta pembebasan sandera Israel.

    Laporan tersebut disampaikan oleh media Arab Saudi, Al Hadath, pada Sabtu malam, 8 Maret 2025, yang menyebutkan bahwa menunjukkan fleksibilitas dalam perundingan yang berlangsung di Kairo, Mesir.

    Sumber Al Hadath mengungkapkan, perkembangan pembicaraan ini mendorong Israel untuk mengirimkan delegasinya ke Kairo pada hari Senin.

    Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Hamas mengenai laporan tersebut.

    Media Saudi lainnya, Al Arabiya, juga melaporkan Hamas dan Israel telah menyepakati gencatan sementara selama bulan Ramadhan, meskipun kedua belah pihak membantah informasi tersebut.

    Pada hari yang sama, Israel mengumumkan pengiriman delegasi ke Doha, Qatar, pada Senin untuk membahas pembebasan sandera di Gaza.

    Menurut Yedioth Ahronoth, pengiriman delegasi ini dilakukan setelah adanya undangan dari Mesir dan Qatar sebagai mediator.

    Delegasi Israel terdiri dari pejabat senior Dinas Keamanan Israel (Shin Bet), penasihat politik Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, serta perwakilan dari Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dan Mossad.

    Sebelumnya, Amerika Serikat (AS)  menawarkan perpanjangan gencatan senjata selama dua bulan dan aliran bantuan kemanusiaan ke Gaza, dengan syarat Hamas membebaskan beberapa sandera Israel yang masih hidup.

    Di antara sandera tersebut adalah Edan Alexander, yang memiliki kewarganegaraan ganda AS dan Israel.

    Tawaran ini disampaikan dalam pertemuan antara utusan Presiden AS, Adam Boehler, dan pejabat senior Hamas, termasuk Khalil Al Hayya.

    Hamas sebelumnya menolak usulan perpanjangan gencatan senjata tahap pertama dari Israel. Hamas mengatakan usulan tersebut tidak dapat diterima.

    Juru bicara Hamas, Hazem Qassem, menyatakan Israel harus bertanggung jawab karena tidak memulai negosiasi untuk tahap kedua gencatan senjata.

    Hamas lebih memilih untuk merundingkan tahap kedua gencatan senjata.

    Jika tahap kedua dapat terwujud, semua sandera akan dipulangkan dan pasukan Israel akan ditarik sepenuhnya dari Gaza.

    (Tribunnews.com/Chrysnha, Febri)

  • Megawati Pilih Kader Senior Golkar Constant Karma Gantikan Yerimias Bisai Jadi Bacawagub Papua

    Megawati Pilih Kader Senior Golkar Constant Karma Gantikan Yerimias Bisai Jadi Bacawagub Papua

    Megawati Pilih Kader Senior Golkar Constant Karma Gantikan Yerimias Bisai Jadi Bacawagub Papua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum
    PDI-P
    Megawati Soekarnoputri memilih kader senior Partai Golkar,
    Constant Karma
    menggantikan
    Yerimias Bisai
    sebagai bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) Provinsi
    Papua
    , yang didiskualifikasi merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Constant Karma, pada hari ini, resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua bersama Benhur Tomi Mano sebagai calon gubernur.
    Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun yang menyertai pendaftaran keduanya menyebutkan, Constant Karma dipilih Megawati dari lima orang nominator yang diusulkan DPD PDI-P Provinsi Papua, setelah menelusuri rekam jejaknya secara teliti dan cermat.
    Kata Komarudin, lima nama tersebut adalah hasil seleksi dari 38 nominator yang didaftarkan dan mendaftarkan diri pada DPD PDI-P Provinsi Papua sebagai calon pengganti Yerimias Bisai.
    “DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua lantas mengirim dan mengusulkan lima nama tersebut kepada DPP PDI Perjuangan. Setelah meneliti dan menelusuri rekam jejak Pak Karma, Ibu Ketua Umum memutuskan memilih Pak Constant Karma sebagai pengganti Pak Yerimias Bisai,” ujar Komarudin dalam keterangan yang diterima, Minggu (9/3/2025).
    Komarudin menilai Constant Karma yang kader senior Partai Golkar adalah sosok yang sarat pengalaman di bidang pemerintahan.
    “Sosok Pak Constant Karma, selain kaya pengalaman di bidang pemerintahan dan merupakan kader senior Golkar, juga punya rekam jejak bersih dari ‘tiga huruf’, kolusi, korupsi, nepotisme (KKN),” tutur dia.
    Dia bilang, Constant Karma juga dikenal bersih dari praktik KKN selama menduduki jabatan strategis di pemerintahan.
    Diketahui, kader senior Golkar itu pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jayawijaya, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Papua, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, dan Penjabat Gubernur Provinsi Papua.
    Komarudin menambahkan, keberadaan Constant Karma sebagai kader senior Golkar di Papua, akan memberikan dampak elektoral yang positif bagi Benhur Tomi Mano.
    “Saya percaya keputusan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan memilih Pak Karma sekaligus menampung aspirasi sejumlah kader, fungsionaris, simpatisan Partai Golkar di Provinsi Papua yang tidak terwadahi,” katanya.
    “Sebagai contoh, mantan Gubernur Papua, Pak Barnabas Suebu. Beliau senior Golkar Papua, yang pada Pilgub lalu berkampanye untuk kemenangan Tomi Mano dan Yerimias Bisai,” sambung Komarudin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi tangkap tujuh remaja yang diduga terlibat tawuran di Jakpus

    Polisi tangkap tujuh remaja yang diduga terlibat tawuran di Jakpus

    Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat bersam tujuh remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat

    Polisi tangkap tujuh remaja yang diduga terlibat tawuran di Jakpus
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 09 Maret 2025 – 08:53 WIB

    Elshinta.com – Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan dalam keterangannya, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 04.45 WIB saat Tim Patroli Perintis Presisi sedang melakukan patroli kewilayahan di Jalan Karang Anyar.

    “Petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang bentrok di tengah jalan, kemudian tim langsung bergerak cepat membubarkan mereka dan mengamankan tujuh orang remaja yang terlibat,” katanya.

    Susatyo juga menegaskan bahwa jajarannya secara intensif akan terus berpatroli guna untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap aksi kriminalitas jalanan.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi-aksi yang meresahkan masyarakat. Tim patroli akan terus bergerak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat,” katanya.

    Susatyo juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, terutama saat malam hari.

    “Kami mengajak masyarakat, terutama orang tua, untuk berperan aktif dalam mencegah anak-anak terlibat dalam aksi tawuran yang bisa membahayakan nyawa mereka sendiri maupun orang lain,” jelasnya

    Sementara itu Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa saat diamankan, para remaja tersebut mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti.

    “Dua bilah senjata tajam ditemukan di sekitar lokasi, diduga milik para pelaku. Kami langsung mengamankan mereka untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

    William menambahkan ketujuh remaja yang diamankan berinisial MK (15), MR (16), SR (15), SH (17), MRS (15), MDR (15), dan MA (18). Mereka berasal dari beberapa sekolah berbeda di Jakarta Pusat, sementara satu di antaranya diketahui sudah tidak bersekolah.

    “Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi sebelum tawuran terjadi,” ucapnya.

    Setelah diamankan, ketujuh remaja tersebut dibawa ke Mako Polsek Metro Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Polisi masih mendalami motif tawuran ini serta mencari kemungkinan adanya provokator yang mengajak mereka untuk bentrok,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Jalan Hidup Presiden Korsel: Dimakzulkan, Dipenjara, Kini Bebas

    Jalan Hidup Presiden Korsel: Dimakzulkan, Dipenjara, Kini Bebas

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol telah menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini terjadi setelah ia secara sepihak menerapkan darurat militer di negara itu pada 3 Desember lalu.

    Tindakan ini pun membawanya dalam sebuah pemakzulan oleh parlemen. Setelah dimakzulkan, ia ditahan oleh otoritas Negeri Ginseng. Nasibnya mulai membaik setelah pada Jumat (7/3/2025) lalu setelah pengadilan membatalkan surat perintah penangkapannya.

    Berikut sederet perjalanan hidup Yoon, dari bawah hingga berkuasa, dan dari keterpurukan hingga bebas.

    Dari Nol hingga Berkuasa

    Yoon adalah pendatang baru dalam dunia politik saat ia memenangkan kursi kepresidenan. Ia menjadi terkenal secara nasional setelah mengajukan tuntutan kasus korupsi terhadap mantan Presiden Park Geun Hye yang dipermalukan pada tahun 2016.

    Pada tahun 2022, politikus kelahiran 1960 ini mengalahkan lawannya dari partai liberal Lee Jae Myung dengan selisih kurang dari 1% suara. Saat itu, Yoon dianggap sebagai tokoh yang dapat membawa perubahan besar bagi Korsel.

    “Mereka yang memilih Yoon percaya bahwa pemerintahan baru di bawah Yoon akan mengejar nilai-nilai seperti prinsip, transparansi, dan efisiensi,” kata Don S Lee, profesor madya administrasi publik di Universitas Sungkyunkwan.

    Selama memimpin, Yoon telah memperjuangkan sikap agresif terhadap Korea Utara (Korut). Ia bahkan meningkatkan kerjasama pertahanan dengan Amerika Serikat menuju level ‘basis nuklir’ sebagai upaya untuk menahan ambisi Pyongyang.

    Skandal dan kesalahan

    Yoon dikenal karena kesalahan-kesalahannya, yang tidak membantu peringkatnya. Selama kampanye 2022, ia harus menarik kembali komentarnya bahwa presiden otoriter Chun Doo Hwan, yang mengumumkan darurat militer dan bertanggung jawab atas pembantaian para pengunjuk rasa pada tahun 1980, telah ‘pandai berpolitik’.

    Kemudian pada tahun itu, ia kedapatan sedang berbicara menggunakan mikrofon sambil mengumpatkan kata ‘idiot’ di depan anggota parlemen AS. Rekaman itu dengan cepat menjadi viral di Korsel.

    Selain kesalahan, Yoon juga dilanda skandal. Sebagian besar skandal berpusat di sekitar istrinya, Kim Keon Hee, yang dituduh melakukan korupsi dan penyalahgunaan pengaruh, terutama dugaan menerima tas Dior dari seorang pendeta.

    Pada bulan November, Yoon meminta maaf atas nama istrinya sambil menolak seruan untuk melakukan penyelidikan atas aktivitasnya. Namun, ia menolak penyelidikan yang lebih luas, yang menjadi permintaan partai-partai oposisi.

    Meski begitu, popularitasnya sebagai presiden masih belum stabil. Pada awal November, peringkat persetujuannya anjlok hingga 17%, rekor terendah sejak ia menjabat.

    Terpojok di Depan Oposisi

    Pada bulan April, Partai Demokrat yang beroposisi memenangkan pemilihan parlemen dengan telak, sehingga menimbulkan kekalahan telak bagi Yoon dan Partai Kekuatan Rakyatnya.

    Dalam laporan BBC News, setelah kemenangan Partai Demokrat, pemerintahannya sejak saat itu tidak dapat meloloskan RUU yang mereka inginkan. Mereka malah dipaksa untuk memveto RUU yang disahkan oleh oposisi liberal.

    Ada satu momen di mana Partai Demokrat yang beroposisi memangkas 4,1 triliun won (Rp 46 triliun) dari anggaran yang diusulkan pemerintah Yoon sebesar 677,4 triliun won (Rp 7.600 triliun). Sayangnya, hal ini tidak dapat diveto oleh presiden.

    “Yoon diturunkan jabatannya menjadi presiden yang tidak berdaya dan terpaksa memveto rancangan undang-undang yang disahkan oposisi, sebuah taktik yang ia gunakan dengan frekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya.” kata Celeste Arrington, direktur Institut Studi Korea Universitas George Washington.

    Pada saat yang sama, pihak oposisi juga bergerak untuk memakzulkan anggota kabinet dan beberapa jaksa tinggi, termasuk kepala badan audit pemerintah, karena gagal menyelidiki Ibu Negara.

    Darurat militer

    Dalam pidatonya saat mencetuskan darurat militer, Yoon menceritakan upaya oposisi politik untuk melemahkan pemerintahannya. Ia kemudian mengumumkan darurat militer untuk ‘menghancurkan kekuatan anti-negara yang telah menimbulkan kekacauan’.

    Walau begitu, Parlemen Korsel, Majelis Nasional tetap mengambil posisi untuk menentang situasi darurat tersebut. Setelah 7 jam darurat militer berlangsung, Majelis Nasional, yang dihadiri 190 dari 300 anggotanya, menolak tindakan tersebut dan dengan demikian, deklarasi darurat militer Presiden Yoon dinyatakan tidak sah.

    Direktur Institut Studi Korea Universitas George Washington, Celeste Arrington, mengatakan bahwa Yoon memang telah mengalami pelemahan dalam pemerintahannya, dengan posisi oposisi yang lebih kuat

    “Yoon diturunkan jabatannya menjadi presiden yang tidak berdaya dan terpaksa memveto rancangan undang-undang yang disahkan oposisi, sebuah taktik yang ia gunakan dengan frekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya.” kata Arrington.

    Pada saat yang sama, pihak oposisi juga bergerak untuk memakzulkan anggota kabinet dan beberapa jaksa tinggi, termasuk kepala badan audit pemerintah, karena gagal menyelidiki Ibu Negara.

    Pemakzulan

    Yoon secara resmi dimakzulkan pada 14 Februari oleh Majelis Nasional. Dalam pantauan, tercatat semua anggota Majelis Nasional yang 300 orang ikut dalam pemungutan suara itu. Tercatat, ada 204 suara yang meminta Yoon diturunkan, sehingga presiden itu harus lengser dari jabatannya.

    Dengan ini, Yoon akan diskors sambil menunggu putusan dari hakim Mahkamah Konstitusi. Jika para hakim menyetujuinya, Yoon akan dimakzulkan dan pemilihan baru harus diadakan dalam waktu 60 hari.

    Penangkapan

    Pada tanggal 15 Januari, Yoon menjadi presiden pertama yang s yang ditangkap atas tuduhan pidana setelah memaksakan darurat militer secara sepihak pada 3 Desember lalu. Penangkapannya dilakukan Kantor Investigasi Korupsi Korsel (CIO), meski mendapatkan penghadangan dari pasukan pengawal presiden (PSS) dan militer mencegah lembaga tersebut menangkap figur 64 tahun itu.

    Batal Dipenjara

    Pada Jumat, 7 Maret lalu, Pengadilan Korea Selatan (Korsel) membatalkan surat perintah penangkapan Yoon. Hal ini kemudian membuka jalan bagi pembebasannya dari penjara pasca penangkapannya Januari lalu atas tuduhan pemberontakan atas penerapan darurat militer sementara.

    Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa putusannya didasarkan pada waktu dakwaan yang dikeluarkan setelah masa penahanan awal berakhir. Mereka juga mencatat ‘pertanyaan tentang legalitas’ proses investigasi yang melibatkan dua lembaga terpisah.

    Tim pembela juga berpendapat bahwa surat perintah yang dikeluarkan pada tanggal 19 Januari yang memperpanjang penahanan Yoon tidak sah karena permintaan yang diajukan oleh jaksa penuntut cacat secara prosedural.

    “Keputusan pengadilan untuk membatalkan penangkapan menunjukkan supremasi hukum negara ini masih berlaku,” kata pengacara Yoon dalam sebuah pernyataan.

    Meski begitu, Pengacara Yoon juga mengatakan bahwa ia mungkin tidak akan segera dibebaskan karena jaksa penuntut dapat mengajukan banding. Kantor kejaksaan tidak segera mengomentari putusan tersebut.

    (fab/fab)

  • Yoon Suk Yeol Dibebaskan! Lambaikan Tangan saat Keluar dari Penjara

    Yoon Suk Yeol Dibebaskan! Lambaikan Tangan saat Keluar dari Penjara

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol telah dibebaskan dari penjara sehari setelah pengadilan membatalkan surat perintah penangkapannya.

    Rekaman yang ditayangkan di saluran TV lokal menunjukkan Yoon Suk Yeol meninggalkan penjara pada Sabtu 8 Maret 2025, melambaikan tangannya dan membungkuk dalam-dalam kepada para pendukungnya.

    Meskipun dibebaskan, persidangan pidana dan pemakzulan Yoon Suk Yeol berlanjut atas pemberlakuan darurat militer yang berumur pendek pada 3 Desember 2024.

    “Keputusan pengadilan menegaskan bahwa penahanan presiden bermasalah. baik dalam aspek prosedural maupun substantif,” ucap kuasa hukum Yoon Suk Yeol.

    Dia menyebut, putusan itu sebagai awal dari perjalanan untuk memulihkan supremasi hukum. Dalam sebuah pernyataan, Yoon Suk Yeol yang tetap diskors dari tugas resmi, berterima kasih kepada pengadilan atas apa yang dia gambarkan sebagai keberanian dan tekad mereka dalam mengoreksi ilegalitas.

    Alasan Yoon Suk Yeol Dibebaskan

    Tim Yoon Suk Yeol mengajukan permintaan untuk membatalkan surat perintah penangkapannya ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul bulan lalu, mengaku itu ilegal. Dia ditangkap pada Januari 2025 atas tuduhan pemberontakan.

    Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan bahwa pihaknya menerima permintaan Yoon Suk Yeol untuk dibebaskan dari penjara pada Jumat 7 Maret 2025, dengan alasan perlunya menjawab pertanyaan tentang legalitas penyelidikan terhadap presiden.

    Jaksa Korea Selatan mengkonfirmasi bahwa mereka belum mengajukan banding atas pembebasan Yoon Suk Yeol pada Sabtu 8 Maret 2025.

    “Markas Besar Investigasi Khusus Darurat telah mengirim perintah pembebasan untuk Presiden Yoon ke Pusat Penahanan Seoul hari ini,” kata jaksa penuntut dalam sebuah pernyataan.

    Penyelidik menuduh bahwa dekrit darurat militer singkat Yoon Suk Yeol sama dengan pemberontakan. Jika dia dihukum karena pelanggaran itu dalam persidangan pidananya, dia akan menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Mahkamah konstitusi juga diperkirakan akan memutuskan secara terpisah dalam beberapa hari mendatang apakah akan mengembalikan atau mencopot Yoon Suk Yeol dari kursi kepresidenan.

    ‘Menjerumuskan Orang ke Dalam Krisis’

    Sekitar 55.000 pendukung Yoon Suk Yeol berunjuk rasa di distrik utama Seoul pada Sabtu 8 Maret 2025. Sementara itu, 32.500 orang berdemonstrasi menentangnya di dekat Mahkamah Konstitusi.

    Sebuah jajak pendapat Gallup Korea mengungkapkan bahwa 60 persen responden ingin Yoon Suk Yeol dicopot dari jabatannya. Oposisi utama Partai Demokrat pun mengkritik keputusan jaksa.

    “Jaksa Melemparkan negara dan rakyat ke dalam krisis,” ujarnya.

    Mereka pun mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mencopot Yoon Suk Yeol dari jabatannya sesegera mungkin. Sebelum keputusan jaksa, ratusan pendukung Yoon Suk Yeol juga melakukan protes di depan Kantor Kejaksaan Agung.

    Apa yang Terjadi Selanjutnya?

    Pakar hukum mengatakan bahwa meskipun keputusan oleh pengadilan distrik bukanlah pembenaran bagi Yoon Suk Yeol, itu menimbulkan pertanyaan tentang integritas dakwaan dan menyentuh masalah hukum yang tidak memiliki preseden yang jelas.

    “Jika pertanyaan tentang legalitas proses penyelidikan tidak dijelaskan, itu dapat menjadi alasan bagi pengadilan yang lebih tinggi untuk membatalkan putusan pengadilan persidangan,” tutur Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam pernyataannya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Al Jazeera.

    Argumen berakhir dalam persidangan pemakzulan Yoon Suk Yeol yang terpisah pekan lalu. Jika dia dicopot, pemilihan presiden baru akan diadakan dalam waktu 60 hari.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Desentralisasi Politik Daerah Bakal Kokoh Jika MK Kabulkan Syarat Caleg Harus Berasal dari Dapilnya – Halaman all

    Desentralisasi Politik Daerah Bakal Kokoh Jika MK Kabulkan Syarat Caleg Harus Berasal dari Dapilnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat domisili Calon Legislatif (Caleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) dapat menguntungkan kader-kader partai politik di daerah.

    “Karena bisa memperkuat kelembagaan partai politik di daerah dan memperkokoh desentralisasi politik. Selain itu, ini juga akan memperbesar peluang keterpilihan putra-putri daerah dalam kontestasi politik nasional,” ujar Titi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).

    Menurutnya, jika gugatan ini dikabulkan MK, para caleg harus memastikan diri memenuhi syarat domisili sesuai dengan dapil tempat mereka mencalonkan diri.

    Titi menilai permohonan ini layak diapresiasi karena menekankan pentingnya keterhubungan antara caleg dan daerah yang mereka wakili.

    “Didasari oleh besarnya jumlah caleg yang tidak berdomisili di daerah pemilihannya, tidak lahir dan juga tidak pernah bersekolah di dapil tempat mereka dicalonkan,” jelasnya.

    Adapun para mahasiswa yang mengajukan gugatan ini ingin agar syarat domisili bagi caleg DPR dan DPRD disamakan dengan caleg DPD.

    Hal ini merujuk pada putusan MK No.10/PUU-VI/2008 yang mewajibkan caleg DPD berdomisili di dapil atau provinsi tempat mereka mencalonkan diri.

    Lebih 50 Persen Calon Pileg Tidak Berdomisili di Dapilnya, Mahasiswa Gugat ke MK

    Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang mengajukan gugatan terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Para mahasiswa menyoroti tingginya jumlah calon anggota legislatif (caleg) yang tidak berdomisili di daerah pemilihannya (dapil).

    Gugatan ini diajukan setelah data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan 3.387 atau 59,53 persen caleg dalam Pemilu Legislatif 2019-2024 berasal dari luar dapilnya.

    Sidang pendahuluan perkara dengan Nomor 7/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada Rabu (5/3/2025).
     
    Perwakilan Pemohon, Ahmad Syarif Hidayatullah, mengungkapkan sebanyak 1.294 caleg pada Pemilu 2024 tidak memiliki keterkaitan dengan dapilnya, baik dari segi domisili, tempat lahir, maupun riwayat pendidikan.

    Sementara 3.605 caleg atau 36,4 persen dari total Daftar Calon Tetap (DCT) tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya. Serta tidak pernah bersekolah di wilayah tersebut.

    Mereka inilah yang dianggap tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan dapilnya.

    “Sebagai pembanding, dalam konteks pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terdapat ketentuan calon anggota DPD harus merupakan penduduk yang berdomisili di wilayah daerah pemilihan yang bersangkutan. Ketentuan ini menunjukkan keterwakilan daerah dalam lembaga perwakilan negara diatur dengan mengutamakan keterkaitan calon dengan daerah yang diwakili,” sebut Syarif yang menghadiri persidangan secara daring.

    Para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka mengusulkan agar aturan tersebut diubah sehingga mengharuskan caleg bertempat tinggal di dapil yang mereka wakili minimal lima tahun sebelum pencalonan, dibuktikan dengan KTP.