Kementrian Lembaga: MK

  • 4 Materi Gugatan Ariel Noah hingga Armand Maulana Cs terkait UU Hak Cipta ke MK

    4 Materi Gugatan Ariel Noah hingga Armand Maulana Cs terkait UU Hak Cipta ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 29 penyanyi Tanah Air di antaranya vokalis band Gigi, Armand Maulana buka-bukaan alasan di balik pengajuan uji materi Undang-Undang (UU) No.28/2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Isu soal pemungutan royalti performing rights hingga potensi wanprestasi antara pencipta lagu dan penyanyi menjadi beberapa pokok perkara yang diajukan untuk diuji konstitusionalitasnya di MK. 

    Adapun 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi menamakan diri mereka sebagai Gerakan Satu Visi, atau Vibrasi Suara Indonesia. Dikutip dari akun Instagram pribadi Armand Maulana, gerakan tersebut bertujuan untuk melanjutkan semangat manifesto mereka dengan penuh pertimbangan yang sekiranya baik untuk semua pihak. 

    “Kami mendorong negara untuk hadir dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” demikian dikutip dari akun Instagram Armand @armandmaulana04, Selasa (11/3/2025). 

    Armand lalu menuliskan bahwa pengajuan uji materi atas UU Hak Cipta ke MK menjadi salah satu kontribusi gerakan tersebut untuk mewujudkan manifesto mereka. Dia menyebut 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi No.33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 merupakan beberapa di antara anggota Gerakan Satu Visi. 

    Melalui uji materi ke MK, gerakan tersebut secara garis besar ingin memastikan empat hal. Pertama, soal performing rights. “Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?,” demikian bunyi unggahan tersebut. 

    Kedua, soal siapa yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights. 

    Ketiga, bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri.

    Keempat, masalah wanprestasi pembayaran royalti. “Masuk kategori pidana atau perdata,” ujarnya.

    Polemik UU Hak Cipta

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Gerakan Satu Visi itu tidak lepas dari gerakan yang sebelumnya dibentuk oleh musisi kondang Tanah Air, yakni pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani. Gerakan itu dinamakan Aksi Bersatu. 

    Berbeda dengan Gerakan Satu Visi, aksi yang diinisiasi Ahmad Dhani menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada acara komersil. 

    Adapun UU Hak Cipta telah mengatur secara eksplisit bahwa pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi, jika mengacu kepada beleid tersebut, merupakan hak eksklusif bagi pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan. 

    Pasal 9 ayat 2 bahkan telah menegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta, termasuk aransemen maupun pertunjukan ciptaan, wajib untuk meminta izin pencipta. 

    Adapun untuk mempertegas mekanisme distribusi ‘hak ekonomi’ salah satunya, royalti lagu, antara pengguna hak cipta kepada pencipta, UU Hak Cipta, terutama Pasal 87 menegaskan tentang peran Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Artinya, proses distribusi ‘hak ekonomi’ dari pengguna hak cipta ke pencipta dilakukan melalui mekanisme yang diatur di LMK. Peran lembaga itu, kalau dirunut dalam UU tersebut, dapat menarik imbalan yang wajar kepada pengguna hak cipta yang menggunakan karya pencipta untuk kegiatan komersial. 

    Pasal 87 ayat 2 kemudian menegaskan bentuk imbalan pengguna hak cipta kepada pencipta adalah royalti yang dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Pada 2021 lalu, di bawah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah alias PP No.56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Ada sejumlah poin penting dalam beleid tersebut. 

    Pertama, penegasan tentang pembayaran royalti bagi pengguna hak cipta yang secara komersial menggunakan lagu pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Pencipta dalam konteks beleid itu adalah penulis notasi atau melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik. Sementara itu, hak cipta yang melekat termasuk judul lagu, nama pencipta notasi, nama pencipta lirik, nama penerima manfaat, judul lagu alternatif, hingga klaim mengenai kepemilikan lirik dan penerbit musik. 

    Kedua, penegasan subjek royalti yang mencakup setiap orang yang menggunakan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik berdasarkan perjanjian lisensi harus membayar royalti melalui LMK Nasional alias LMKN. Layanan publik yang dimaksud dalam beleid itu termasuk karaoke, seminar, konferensi, hingga konser musik. 

    Ketiga, mekanisme distribusi royalti. Seperti yang sudah ditegaskan dalam bagian kedua, setelah LMKN melakukan pemungutan royalti kepada musisi atau pencipta lagu yang menjadi anggota. 

    Sementara itu, untuk musisi yang tidak menjadi anggota LMKN atau LMK manapun, akan disimpan selama 2 tahun untuk diketahui pencipta atau pemilik hak cipta.

    Berikut 29 penyanyi nasional yang terdatar sebagai penggugat UU Hak Cipta di MK:

    1. Tubagus Armand Maulana.

    2. Nazril Irham (Ariel Noah).

    3. Vina DSP Harrijanto Joedo.

    4. Dwi Jayati (Titi DJ).

    5. Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika Idol).

    6. Bunga Citra Lestari alias BCL.

    7. Sri Rosa Roslaina (Rossa).

    8. Raisa Andriana.

    9. Nadin Amizah.

    10. Bernadya.

    11. Ribka Jayakusuma Anindyo Baskoro (Nino Kayam).

    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano).

    13. Afgansyah Reza.

    14. Ruth Waworuntu Sahanaya.

    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara).

    16. Andi Fadly Arifuddin (Andi Riff).

    17. Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA.

    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien).

    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita).

    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus).

    21. Mario Ginanjar (Mario Kahitna).

    22. Teddy Adhytia Hamzah.

    23. David Bayu Danang Joyo (David Naif).

    24. Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak).

    25. Hatna Danarda.

    26. Ghea Indrawari. 

    27. Rendy Pandugo.

    28. Gamaliel Krisatya.

    29. Mentari Gantina Putri.

  • 1
                    
                        Ariel Noah, Armand Maulana, hingga BCL Gugat UU Hak Cipta ke MK
                        Nasional

    1 Ariel Noah, Armand Maulana, hingga BCL Gugat UU Hak Cipta ke MK Nasional

    Ariel Noah, Armand Maulana, hingga BCL Gugat UU Hak Cipta ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebanyak 29 penyanyi top Indonesia mengajukan gugatan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Dilansir dari situs
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Selasa (11/3/2025), gugatan ini diajukan dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Para penyanyi yang masuk daftar penggungat, antara lain Nazil Irham alias
    Ariel Noah
    ,
    Bunga Citra Lestari
    , Ruth Sahanaya,
    Armand Maulana
    , hingga Raisa Andriana.
    Gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi, sehingga belum mendapatkan nomor perkara, dan dokumen permohonan belum diunggah ke laman situs MK.
    Namun, diketahui bahwa Ariel dan kawan-kawan sebelumnya sempat melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum untuk membicarakan sistem royalti musik, termasuk tentang
    UU Hak Cipta
    .
    Hal ini menyusul adanya kasus mengenai royalti musik antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
    “Seperti yang tadi Pak Menteri bilang, kami ke sini karena keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini. Kita semua kompak berpikir, ‘Wah, sepertinya kita harus ke pemerintah deh,’ paling tidak memberikan masukan dari sudut pandang penyanyi,” kata Armand Maulana saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
    Armand menambahkan, diskusi tersebut juga bertujuan untuk memberikan masukan.
    “Pak Menteri tadi bilang, bukan hanya penyanyi yang hadir, tetapi juga pencipta lagu dan promotor. Kami di sini hanya ingin memberikan masukan dari sudut pandang kami,” tutur Armand.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Afgansyah Reza (Afgan)
    2. Ruth Waworuntu Sahanaya
    3. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Sara)
    4. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    5. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    6. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    7. Dewi Yuliarti Ningsih
    8. Hedi Suleiman
    9. Mario Ginanjar
    10. Teddy Adhytia Hamzah
    11. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    12. Nazril Irham (Ariel Noah)
    13. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    14. Dwi Jayati (Titi DJ)
    15. Judika Nalom Abadi Sihotang
    16. Bunga Citra Lestari (BCL)
    17. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    18. Raisa Andriana
    19. Nadin Amizah
    20. Bernadya Ribka Jayakusuma
    21. Anindyo Baskoro
    22. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi I DPR rapat dengan Menhan dan Menkum bahas RUU TNI

    Komisi I DPR rapat dengan Menhan dan Menkum bahas RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut yang terlampir dalam Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025.

    Menurut dia, Komisi I DPR RI juga telah mendengar masukan dari pakar, akademisi, Pepabri, hingga LSM.

    “Raker Komisi I DPR RI dengan pemerintah hari ini diselenggarakan dalam rangka pembicaraan tingkat I mengenai pembahasan RUU,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI perlu direvisi untuk memenuhi kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat. RUU TNI juga diperlukan untuk menyelaraskan dinamika dan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

    “Perubahan ini dilandasi kebutuhan akan kepastian hukum terkait substansi-substansi esensi yang memerlukan perbaikan dan penyempurnaan, antara lain batasan pensiun TNI dan penempatan TNI pada jabatan sipil,” kata Dave.

    Menurut dia, perubahan lingkungan strategis dan tantangan geopolitik menuntut TNI lebih adaptif dan dinamis. Upaya penegakan kedaulatan hingga penjagaan keutuhan negara dan perlindungan keselamatan bangsa, menurut dia, memerlukan pengelolaan sumber daya yang lebih optimal dan peningkatan kapabilitas organisasi.

    RUU TNI ini, kata dia, merupakan bagian dari proses reformasi TNI yang berkelanjutan dengan penekanan pada profesionalisme militer dalam menjaga kedaulatan, keutuhan teritorial, dan mencegah disintegrasi bangsa.

    Adapun batasan usia masa dinas prajurit TNI dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-19/2021 dan Nomor 6/PUU-16/2016. Menurut dia, putusan-putusan tersebut menyatakan ketentuan mengenai batasan usia suatu jabatan merupakan open legal policy dari pembentuk undang-undang.

    “Selain itu terdapat kebutuhan nyata, penting, dan mendesak, untuk mengubah ketentuan Pasal 47 mengenai peran prajurit aktif TNI di kementerian atau lembaga, sesuai dengan kebutuhan dan permintaan,” kata dia.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • MK Diminta Redenominasi Rupiah, Uang Rp 1.000 Jadi Rp 1

    MK Diminta Redenominasi Rupiah, Uang Rp 1.000 Jadi Rp 1

    Jakarta

    Warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Zico meminta Mahkamah Konstitusi (MK) meredenominasi atau menyederhanakan nilai mata uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

    Dilihat dari situs MK, Selasa (11/3/2025), gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025. Dia menggugat pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 5 ayat 2 huruf c UU Mata Uang.

    Berikut isi pasal yang digugat:

    Pasal 5

    (1) Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

    c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

    c. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya.

    Dia meminta MK mengubah pasal itu menjadi:

    2. Ciri Umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah).

    Alasan Pemohon

    Dalam permohonannya, Zico mengungkit wacana redenominasi rupiah yang dilontarkan Darmin Nasution saat masih menjabat Gubernur Bank Indonesia pada 2010. Dia mengatakan uang pecahan Rp 100.000 merupakan pecahan terbesar kedua di dunia setelah pecahan VND 500.000.

    “Sebelumnya Indonesia berada di urutan ketiga dan Vietnam kedua, setelah Zimbabwe yang sudah menerbitkan pecahan Z$ 10 juta telah melakukan redenominasi mata uangnya,” ujar Zico.

    Dia mengatakan ada ada tiga faktor yang biasanya menyebabkan negara melakukan redenominasi, yakni nilai tukar, inflasi dan bentuk pemerintahan. Dia juga mengungkit nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

    “Pada tahun 1944, nilai rupiah memiliki nilai yang hampir seimbang dengan dolar AS, yaitu Rp 1,88 per dolar AS. Lalu pada 7 Maret 1946, nilai rupiah pertama kli menurut sebesar 30 persen menjadi Rp 2,65 per dolar AS,” ujarnya.

    Dia mengatakan ada keuntungan yang didapat lewat redenominasi. Menurutnya, redenominasi dapat meningkatkan kredibilitas rupiah, menghemat biaya pencetakan uang dan mempermudah transaksi pemerintah.

    Pemohon juga menguraikan sejumlah negara yang dianggapnya berhasil melakukan redenominasi. Negara-negara itu antara lain Ghana pada 2007, Brasil pada 1994, Jerman pada 2002 dan Israel pada 1980.

    “Jumlah angka nol yang berlebihan pada mata uang menyebabkan kerumitan dalam transaksi,” ujarnya.

    (haf/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pemerintah Gelar Retret Kepala Daerah Jilid II Meski Penuh Polemik

    Pemerintah Gelar Retret Kepala Daerah Jilid II Meski Penuh Polemik

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan bahwa kegiatan pembekalan atau retret kepala daerah gelombang kedua akan berlangsung usai lebaran 2025.

    Retret kepala daerah ini akan diikuti oleh para kepala daerah terpilih yang lolos gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di Mahakamah Konstitusi (MK), meskipun mereka belum dilantik.

    “Iya, nanti gelombang berikutnya kita akan lakukan setelah lebaran. Lokasinya nanti masih kita pertimbangkan, bisa di Magelang, bisa di IPDN misalnya, tapi dalam skala yang tentunya lebih kecil. Tapi sudah dipastikan akan ada gelombang retret berikutnya,” katanya dikutip Selasa (11/3/2025).

    Bima juga merespons polemik biaya retret yang disebut belum lunas karena baru bayar sebesar Rp2 Miliar. Dia menekankan bahwa memastikan bahwa anggaran retret sudah ada. Hanya saja, pihaknya ingin tahapannya sesuai dengan aturan.

    “Uangnya tentu saja ada, anggarannya ada, dan kami susun dulu secara lengkap dulu. Jadi tidak ada persoalan terkait dengan ketersediaan anggaran, tapi tahapan-tahapannya kami harus sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

    Eks Wali Kota Bogor ini menuturkan pihaknya akan melunasi biaya retreat kepala daerah dalam waktu dekat, karena inipun hanya masalah tahapan-tahapan yang harus sesuai dengan regulasi.

    Dilaporkan ke KPK 

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penyelenggaraan retret kepala daerah yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Laporan secara resmi diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). 

    Laporan yang disampaikan ke KPK itu berkaitan dengan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan retret yang digelar di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah selama sepekan terakhir. 

    Salah satu anggota koalisi, akademisi Feri Amsari menyebut, kecurigaan awal adanya dugaan rasuah pada kegiatan tersebut berangkat dari ketidaksesuaian dengan Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya, terkait dengan nuansa semi militer yang diterapkan. 

    Di sisi lain, Feri menyoroti bahwa penyelenggaraan retret itu diduga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dia menyebut adanya ketidakterbukaan pemerintah dalam penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai perusahaan yang menyediakan fasilitas retret itu. 

    “Kan biasanya pengadaan barang dan jasa itu ada standar keterbukanya, ada website-nya. Nah kita merasa janggal misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru. Dan dia mengorganisir program yang sangat besar. Se-Indonesia,” ujar Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2025). 

    Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI menduga bahwa penyelenggaran retret itu tidak sepenuhnya dibiayai oleh APBN. Dia mengeklaim ada sebagian biaya retret yang turut dibebankan kepada APBD yakni senilai Rp6 miliar. 

    Staf PBHI Annisa Azzahra menyebut, adanya ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dan pelaksanaan di lapangan menyebabkan celah sebesar Rp6 miliar itu. 

    “Sehingga celah besar sekitar 6 miliar itu ternyata di cover oleh APBD. Di mana itu tidak diperbolehkan, karena itu akhirnya adalah pengalihan dana secara tidak sah. Nah, kemudian harusnya kegiatan orientasi reatret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Yang ternyata ternyata tidak terjadi,” ujarnya. 

  • Ahmad Dhani Cs Tuntut Hak Pencipta Lagu, Ariel Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK

    Ahmad Dhani Cs Tuntut Hak Pencipta Lagu, Ariel Cs Gugat UU Hak Cipta ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sengkarut tentang performing rights atau royalti bagi pencipta lagu terus memicu debat panjang. Para pencipta atau komposer lagu membentuk Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia alias AKSI. Salah satu inisiatornya adalah pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani.

    AKSI cukup vokal ketika menuntut hak eksklusif atas performing rights terhadap lagu-lagu mereka yang dibawakan penyanyi dalam momen komersial tanpa izin. Apalagi ada kasus seorang pencipta tidak menerima royalti meski lagu itu dibawakan oleh penyanyi selama bertahun-tahun.

    Penyanyi tidak mau kalah. Mereka membentuk Vibrasi Suara Indonesia alias VISI. Anggotanya adalah penyanyi-penyanyi top. Salah di antaranya adalah vokalis band Gigi, yang juga solois, Tubagus Armand Maulana atau yang cukup populer dikenal sebagai Armand Maulana. 

    Isu tentang hak ekonomi pencipta lagu menjadi sorotan publik ketika muncul kisruh antara Ahmad Dhani dengan mantan vokalis Dewa, Once Mekel. Isu itu semakin panas ketika Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus penyanyi Agnes Monica melanggar hak cipta dan harus membayar uang senilai Rp1,5 miliar. Agnes kalah melawan Ari Bias. Pencipta lagu ‘Bilang Saja’.

    Menariknya, sengketa hak cipta antara komposer dan penyanyi tampaknya akan berlarut-larut. Tidak sampai di kasus Once dan Agnes. Pasalnya, penyayi Armand Maulana dan 29 penyanyi lainnya melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pertunjukan musik./ilustrasiPerbesar

    Permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025). “Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025).

    Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan itu Armand menggugat bersama puluhan musisi kondang lainnya seperti Ariel Noah, Bunga Citra Lestari hingga Rossa. Selain itu, penyanyi “kekinian” seperti Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon UU terkait Hak Cipta.

    Sekadar informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komersial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Sayangnya Bisnis, belum berhasil menghubungi pihak Armand Maulana sebagai salah satu pengaju permohonan uji materi UU Hak Cipta. Bisnis telah menyampaikan permintaan konfirmasi melalui manajer Arman Maulana ke nomor yang tertera di Instagram resminya. 

    Namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban dari yang bersangkutan. Bisnis juga belum berhasil meminta tanggapan dari pentolan Aksi yakni, Ahmad Dhani. 

    Acuan Performing Rights

    Dalam catatan Bisnis, Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta, telah mengatur secara eksplisit, bahwa pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dan hak moral.

    Hak ekonomi, jika mengacu kepada beleid tersebut, merupakan hak eksklusif bagi pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan. Pasal 9 ayat 2 bahkan telah menegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta, termasuk aransemen maupun pertunjukan ciptaan, wajib untuk meminta izin pencipta.

    Adapun untuk mempertegas mekanisme distribusi ‘hak ekonomi’ salah satunya, royalti lagu, antara pengguna hak cipta kepada pencipta, UU Hak Cipta, terutama Pasal 87 menegaskan tentang peran Lembaga Manajemen Kolektif. Artinya, proses distribusi ‘hak ekonomi’ dari pengguna hak cipta ke pencipta dilakukan melalui mekanisme yang diatur di LMK.

    Ilustrasi musikPerbesar

    Peran lembaga itu, kalau dirunut dalam UU tersebut, dapat menarik imbalan yang wajar kepada pengguna hak cipta yang menggunakan karya pencipta untuk kegiatan komersial. Pasal 87 ayat 2 kemudian menegaskan bentuk imbalan pengguna hak cipta kepada pencipta adalah royalti yang dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

    Adapun, pada tahun 2021 lalu, ketika masih dipimpin oleh Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah alias PP No.56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Ada sejumlah poin penting dalam beleid tersebut.

    Pertama, penegasan tentang pembayaran royalti bagi pengguna hak cipta yang secara komersial menggunakan lagu pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Pencipta dalam konteks beleid itu adalah penulis notasi atau melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik.

    Sementara hak cipta yang melekat termasuk judul lagu, nama pencipta notasi, nama pencipta lirik, nama penerima manfaat, judul lagu alternatif, hingga klaim mengenai kepemilikan lirik dan penerbit musik.

    Kedua, penegasan subjek royalti yang mencakup setiap orang yang menggunakan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik berdasarkan perjanjian lisensi harus membayar royalti melalui LMK Nasional alias LMKN. Layanan publik yang dimaksud dalam beleid itu termasuk karaoke, seminar, konferensi, hingga konser musik.

    Ketiga, mekanisme distribusi royalti. Seperti yang sudah ditegaskan dalam bagian kedua, setelah LMKN melakukan pemungutan royalti kepada musisi atau pencipta lagu yang menjadi anggota. Sementara itu, untuk musisi yang tidak menjadi anggota LMKN atau LMK manapun, akan disimpan selama 2 tahun untuk diketahui pencipta atau pemilik hak cipta.

    Amandemen UU Hak Cipta? 

    Dalam catatan Bisnis, sejumlah komposer dan penyanyi telah mendatangi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk berkonsultasi mengenai UU Hak Cipta. Menariknya, kedatangan mereka tidak pada hari yang sama.  

    Pada tanggal 19 Februari 2021 lalu, misalnya, para penyanyi yang terdiri Agnes Monica, Nazril Ilham alias Ariel Noah, hingga Armand Maulana, datang ke kantor Kementerian Hukum. Mereka diterima langsung oleh Menteri Hukum. Ada sejumlah isu yang mereka bawa salah satunya tentang amandemen UU Hak Cipta.

    Agnez Mo seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum mengaku sedang belajar dan taat terhadap UU. Dia juga mengatakan ingin supaya masyarakat, khususnya musisi menjadi lebih sadar terkait UU tentang Hak Cipta.

    “Di sini kita hanya berdiskusi. Saya membagi pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan sebagai penyanyi. Juga berbagi tentang ‘LMK’ (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Amerika Serikat,” kata Agnes.

    Sementara itu, Armand Maulana memandang saat ini para musisi perlu memberikan masukan kepada pemerintah untuk membenahi ekosistem musik tanah air.

    “Keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini, kita semua harus sampaikan ke pemerintah. Paling tidak kasih masukan dari kami, dari sudut pandang penyanyi. Bukan hanya penyanyi, ada pencipta (lagu), ada musisi yang lain, ada promotor,” ujar Armand.

    Adapun AKSI bertemu dengan Menteri Hukum Supratman pada tanggal 27 Februari 2025.  Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan keluhan pencipta lagu dan komposer ke Menteri Hukum. Dia mengatakan bahwa bahwa senior pencipta lagu yang tidak mendapatkan hak ekonomi atas karya yang telah diciptakan.

    Piyu menuturkan bahwa perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu sebenarnya sudah jelas sejak disahkannya UU Hak Cipta tahun 2014, akan tetapi pasal-pasal dalam UU Hak Cipta banyak yang salah menginterpretasikannya.

    “Sehingga terjadi missed leading, dan dalam proses implementasi sebuah event atau konser musik, hanya pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya,” jelas Piyu dilansir di laman resmi Kumham.

    Menteri Supratman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperbaiki ekosistem musik di Indonesia. Dia menjelaskan, masukan yang disampaikan oleh perwakilan AKSI sangat baik, bagaimana struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ideal, dan usulan system direct license.

    “Kita harus menciptakan ekosistem permusikan Indonesia yang menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual (KI) dimiliki oleh berbagai elemen yang terlibat dalam ekosistem musik, baik itu oleh pencipta, maupun penerima manfaat yang lain.”

  • Menaker Sebut Ribuan Pekerja Sritex Pasrah Terkena PHK

    Menaker Sebut Ribuan Pekerja Sritex Pasrah Terkena PHK

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan, ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menerima dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) usai dinyatakan bangkrut.

    Hal ini menanggapi pernyataan terkait legal atau tidaknya PHK yang terjadi kepada ribuan karyawan perusahaan tekstil tersebut.

    “Saya mohon izin dari alur PHK, karena kami juga mendengar ada beberapa komentar terkait apakah ini PHK yang legal, ilegal atau seterusnya,” ujar Yassierli saat melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Dikatakan Yassierli, merujuk regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP 35/2021, dan Putusan MK 168/2023, ketika PHK menjadi pilihan terakhir perusahaan maka perusahaan wajib menyampaikan alasan PHK tersebut.

    Namun, saat pekerja memilih untuk menolak, maka mekanismenya akan merujuk pada mekanisme PPHI sesuai UU 2/2024, yakni perundingan bipartit, mediasi, pengadilan HI, dan Mahkamah Agung.

    Dalam kasus ini, Yassierli menyebut para pekerja Sritex menerima untuk dilakukan PHK. Selanjutnya, Kemnaker menerima dokumen yang menyebutkan bahwa para pekerja menerima dilakukan PHK yang diberikan oleh pengusaha serta tanda terima dari Disnaker setempat.

    “Untuk kasus pekerja Sritex, saat ini yang terjadi adalah skenario pertama. Jadi pekerja menerima PHK,” tandas Yassierli.

    Yassierli melanjutkan, berbagai upaya pemerintah untuk mencegah PHK pekerja Sritex. Meski diakuinya, pemerintah tidak melakukan intervensi kepada kurator.

    Maka yang dilakukan pemerintah sejak adanya putusan pailit dan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pemohon terkait dengan kasasi, yakni upaya going concern.

    “Kita sangat peduli dengan bagaimana nasib dari tenaga kerja dan kita berharap walaupun sudah diputuskan pailit, operasional itu tetap terjadi dan kita berusaha terus sampai akhirnya pada beberapa minggu yang lalu kurator mengatakan ini adalah opsi yang paling terakhir bahwa mereka terpaksa harus mem-PHK,” bebernya terkait PHK pekerja Sritex.

  • Alasan Armand Maulana-Ariel Noah Cs Layangkan Gugatan Hak Cipta ke MK

    Alasan Armand Maulana-Ariel Noah Cs Layangkan Gugatan Hak Cipta ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 29 penyanyi papan atas Indonesia, yang dipimpin oleh vokalis band Gigi Armand Maulana, melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, permohonan uji materi Armand Maulana hingga Ariel Noah Cs itu terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 yang tertanggal Jumat (7/3/2025).

    MK mencatat gugatan tersebut dalam Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

    Bukan cuma Armand Maulana, setidaknya ada 29 musisi kondang lainnya yang ikut melayangkan gugatan hak cipta, yaitu Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Rossa, Vidi Aldiano, hingga penyanyi pop gaek Ikang Fawzi. 

    Selain itu, penyanyi muda Indonesia yang sedang naik daun, antara lain Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon uji materi terkait UU Hak Cipta tersebut.

    Daftar 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU Hak Cipta di MK 

    Tubagus Armand Maulana
    Nazril Irham (Ariel Noah)
    Vina DSP Harrijanto Joedo
    Dwi Jayati (Titi DJ)
    Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika Idol) 
    Bunga Citra Lestari (BCL)
    Sri Rosa Roslaina (Rossa)
    Raisa Andriana
    Nadin Amizah
    Bernadya Ribka Jayakusuma
    Anindyo Baskoro (Nino Kayam)
    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    Afgansyah Reza
    Ruth Waworuntu Sahanaya
    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    Andi Fadly Arifuddin (Andi Riff)
    Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
    Andini Aisyah Hariadi (Andien) 
    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    Mario Ginanjar (Mario Kahitna)
    Teddy Adhytia Hamzah
    David Bayu Danang Joyo (David Naif) 
    Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    Hatna Danarda
    Ghea Indrawari
    Rendy Pandugo
    Gamaliel Krisatya
    Mentari Gantina Putri

    Adapun, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komesial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Kisruh Hak Cipta dan Kasus Agnez Mo 

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis tersebut diketok oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Adapun, bersamaan dengan momen itu, musisi yang sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani ikut menyinggung persoalan tersebut. Pada intinya, pentolan Dewa 19 itu sempat melayangkan komentar pedasnya terkait sikap Agnez Mo.

  • Revisi UU P2SK, DPR Akan Anulir Kewenangan Menteri Keuangan di LPS

    Revisi UU P2SK, DPR Akan Anulir Kewenangan Menteri Keuangan di LPS

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, imbas putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XXII/2024.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa revisi UU P2SK akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri keuangan tidak berhak mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    “[Revisi terkait] putusan MK soal anggaran LPS yang sebelumnya melalui persetujuan Menkeu menjadi persetujuan DPR,” ujar Misbhakun kepada Bisnis, Selasa (11/3/2025).

    Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengungkap Komisi XI DPR sudah menggelar rapat panitia kerja atau Panja pada Senin (10/3/2025) malam. Panja itu nanti akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) P2SK sesuai putusan MK.

    Sebagai informasi, Putusan MK No. 85/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Pasal 86 ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) dalam Pasal 7 angka 57 UU P2SK inkonstitusional bersyarat.

    Kendati demikian, Misbhakun belum mau mengonfirmasi apakah pasal-pasal yang akan direvisi dalam RUU P2SK adalah yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK.

    Pasal 86 ayat (4) itu sendiri menyatakan ketua Dewan Komisioner LPS wajib menyampaikan RKAT kepada Menkeu untuk mendapat persetujuan. Ayat (6) dan ayat (7) juga memuat frasa terkait dengan persetujuan Menkeu.

    Dalam amar putusan, Ketua MK Suhatoyo pun menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘persetujuan DPR’.

    “Pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhatoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari situs resmi MK, Jumat (3/12/2024).

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa keterlibatan Menkeu berupa persetujuan dalam penyusunan RKAT untuk kegiatan operasional LPS tidak tepat. MK menilai bahwa mekanisme tersebut berpotensi mengurangi independensi LPS dalam mengambil keputusan.

    Prinsip independensi ini turut berlaku di tengah kedudukan Menkeu sebagai Koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang meliputi Ketua Dewan Komisioner LPS, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Meskipun Menteri Keuangan selaku Koordinator KSSK, tetapi tetap saja tidak boleh mengintervensi anggaran LPS sebagai lembaga independen dengan alasan checks and balances,” demikian dikutip lebih lanjut dari dokumen putusan.

    Itu sebabnya, Mahkamah menilai bahwa penyusunan anggaran LPS lebih tepat apabila berdasarkan persetujuan DPR yang memiliki fungsi penganggaran atau budgeting dan pengawasan.

  • 29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Imbas Kasus Agnez Mo vs Ari Bias?

    29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Imbas Kasus Agnez Mo vs Ari Bias?

    Bisnis.com, JAKARTA – Puluhan penyayi melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025).

    “Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025).

    Adapun beberapa musisi kondang yang mengajukan gugatan adalah Armand Maulana, Bernadya, Judika, David Bayu, Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, dan Rossa.

    Di samping itu, penyanyi “kekinian” seperti Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon UU terkait Hak Cipta tersebut.

    Sekadar informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komersial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Kasus Hak Cipta

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Berikut beberapa Pasal dalam UU Hak Cipta yang terkait dengan kasus Agnez Mo vs Ari Bias:

    Pasal 8

    Hak ekonomi merupakan Pemegang Hak Cipta untuk atas Ciptaan.

    Pasal 9

    (1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk meiakukan:

    penerbitan Ciptaan;
    Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    penerjemahan Ciptaan;
    pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    pertunjukanCiptaan;
    Pengumuman Ciptaan;
    Komunikasi Ciptaan; dan
    penyewaan Ciptaan.

    (2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

    (3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

    Pasal 113 

    (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

    (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana  dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5O0.OOO.000,O0 (lima ratus juta rupiah).

    (3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)