Kementrian Lembaga: MK

  • PDIP Hormati Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik ke MK

    PDIP Hormati Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) pada Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah mengatakan jika merujuk pada ketentuan pasal itu, memang tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik.

    “Beleid tersebut hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai,” kata Said dilansir dari Antara pada Rabu (12/3/2025).

    Dengan demikian, kata dia, semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 Ayat (1) memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART masing-masing.

    Selain itu, dirinya menilai hal tersebut merupakan cerminan pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis.

    Untuk itu, Said menilai MK juga akan menghormati kedaulatan partai politik sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi.

    Said meyakini MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tentang UU Partai Politik apabila nantinya MK menyidangkan gugatan. Apalagi, partai politik bukan merupakan organisasi negara, tetapi organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.

    Dengan begitu, sambung dia, bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangan dari masing-masing pengurus di antara partai juga banyak yang berbeda karena sesuai dengan aspirasi dari masing-masing anggota dan pengurus masing-masing partai.

    “Apa pun itu, kita percayakan kepada MK memutuskan uji materiil dari pemohon,” ucap dia.

    Lantaran partai politik bukan organisasi negara, Said memperkirakan masa jabatan ketua umum partai politik tidak akan dijangkau oleh MK untuk diatur lebih lanjut.

    Di sisi lain, lanjut dia, uji materiil MK dilakukan terhadap produk UU yang bertentangan dengan konstitusi. Sementara untuk mengoreksi jalannya kepartaian, ia menuturkan mekanisme yang dilakukan bukan melalui MK, tetapi melalui pemilihan umum (pemilu) dan keanggotaan partai politik.

    “Mekanisme itu lah mekanisme demokratis yang diatur oleh konstitusi. Saya mencermati konstitusi kita mengatur tentang lembaga negara, tentang tugas dan kewenangannya, serta hak warga negara. Tidak ada pengaturan tentang partai politik,” ujar Said menambahkan.

    Sebelumnya, dosen hukum tata negara Edward Thomas mengajukan gugatan terkait UU Partai Politik serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke MK secara daring, Jakarta, Senin (3/3). Permohonan teregistrasi dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.

    Dalam permohonannya untuk uji materiil UU Partai Politik, Edward meminta adanya perubahan soal masa jabatan ketua umum partai politik karena tidak adanya masa jabatan tersebut mengakibatkan kekuasaan yang terpusat pada figur tertentu.

  • MK Surati Pimpinan DPR dan Presiden agar Siap Hadapi Gugatan Redenominasi Rupiah

    MK Surati Pimpinan DPR dan Presiden agar Siap Hadapi Gugatan Redenominasi Rupiah

    MK Surati Pimpinan DPR dan Presiden agar Siap Hadapi Gugatan Redenominasi Rupiah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) mengirimkan surat kepada pimpinan DPR-RI dan Presiden RI untuk bersiap menghadapi gugatan.
    Seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
    Gugatan yang dalam petitumnya itu meminta pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah baru memasuki tahap registrasi dan belum ada jadwal persidangan perdananya.
    Surat MK kepada pimpinan DPR dan Presiden RI dengan nomor 23.23/PUU/PAN.MK/SP/03/2025 ini dikeluarkan pada Selasa (11/3/2025).
    Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, harus menyampaikan permohonan atau gugatan yang telah diregistrasi kepada DPR dan Presiden untuk diketahui dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja setelah gugatan dicatat sebagai perkara.
    “Sehubungan dengan itu, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, kami sampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI salinan permohonan nomor 23/PUU-XXIII/2025 perihal pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 pukul 11.00 WIB,” tulis surat yang ditandatangani Plt Panitera Wiryanto.
    Surat itu menjelaskan, sambil menunggu panggilan sidang, DPR dan Presiden dipersilakan mempersiapkan keterangan dan risalah pembahasan perihal gugatan tersebut.
    Sebagai informasi, pemohon Zico menggugat pasal nominal mata uang rupiah agar diubah dari angka Rp 1.000 menjadi Rp 1.
    Redenominasi ini dinilai penting oleh Zico, karena angka nol yang banyak menyebabkan dia rabun saat membaca angka yang begitu banyak berjejer.
    Dia menyebut, angka nol yang banyak tidak efisien dan menyebabkan kelelahan mata saat melihat dengan teliti.
    “Masalah lainnya yang pemohon alami adalah karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut ternyata berdampak pada meningkatnya rabun jauh yang disebabkan oleh kelelahan visual dan ketegangan otot mata (
    digital eye strain
    ) sebagai akibat dari angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan pemohon,” tulis dokumen permohonan tersebut.
    Pemohon mengatakan, berbeda dengan mata uang Singapura yang tidak memiliki angka nol yang banyak, yang dinilai sangat mudah untuk dihitung dan bertransaksi.
    Selain itu, Zico juga menilai redenominasi sebagai bentuk peningkatan cara pandang publik terhadap mata uang nasional di kancah internasional.
    Dia juga berdalih, redenominasi ini bisa mengurangi kompleksitas transaksi internasional yang dapat meminimalisir terjadinya kebingungan saat konversi mata uang asing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Potret Aulia Rahman Basri, Kisah Epik Putra Kota Bangun yang Kini Bertarung di Pilkada Kukar

    Potret Aulia Rahman Basri, Kisah Epik Putra Kota Bangun yang Kini Bertarung di Pilkada Kukar

    Liputan6.com, Kutai Kartanegara – Di tengah gemuruh politik di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) paska putusan Mahkamah Konstitusi, sebuah nama kini mencuri perhatian. Aulia Rahman Basri, sebenarnya bukan nama yang asing di kabupaten kaya Sumber Daya Alam itu.

    Bukan sembarang figur, dia adalah putra asli Kota Bangun yang lahir pada 23 Agustus 1985. Tentu saja Aulia dibesarkan di antara aroma tanah kelahiran dan semangat masyarakat lokal.

    Dari lorong-lorong rumah panggung tepi Sungai Mahakam sederhana di Kota Bangun, Aulia kini digadang-gadang sebagai penerus legenda politik Kukar, Edi Damansyah.

    Namun, siapa sebenarnya pria ini, dan bagaimana ia menapaki tangga menuju panggung besar?

    Kisah Aulia dimulai seperti masyarakat Kutai pada umumnya yang hidup di sepanjang aliran Sungai Mahakam. Alam kawasan dataran rendah khas Kalimantan menjadi saksi masa kecilnya.

    Dia menapaki pendidikan dasar di SDN 003 Kota Bangun, lalu melangkah ke SLTP Negeri 1 di kampung halamannya, hingga akhirnya melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 8 Samarinda.

    Tapi, panggilan sejatinya baru terungkap saat ia memilih dunia kesehatan sebagai jalan hidup. Berbekal semangat baja, Aulia menembus Universitas Hasanuddin, meraih gelar dokter, dan kemudian melengkapinya dengan Magister Kesehatan.

    “Sebagai putra asli Kota Bangun, mimpi saya adalah menjadikan Kukar lebih baik. Saya berkuliah jauh dari kampung halaman untuk bisa berkontribusi lebih besar bagi Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Aulia.

    Aulia bukan tipe yang puas hanya dengan titel. Ia pulang ke Kota Bangun, kampung kelahirannya dan memimpin RSUD Dayaku Raja dengan posisi direktur.

    Di sini, ia tak hanya menyembuhkan pasien, tapi juga membuktikan bahwa pelayanan kesehatan berkualitas bisa hadir di pelosok Kukar. Tentu pengabdian itu sebagai bagian dari janjinya saat mulai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

  • Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Soal Gambar Paslon Muncul Saat Bagi-bagi Bantuan Seragam Sekolah di Banggai

    Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Soal Gambar Paslon Muncul Saat Bagi-bagi Bantuan Seragam Sekolah di Banggai

    Liputan6.com, Banggai – Bawaslu Kabupaten Banggai menangani dugaan pelanggaran di wilayah Pemilihan Suara Ulang (PSU), yakni Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banggai, Mansa Sangkota mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang yang terdiri dari pelapor, terlapor dan saksi serta saksi ahli.

    Dia melanjutkan, klarifikasi itu merupakan rangkaian pemeriksaan atas aksi bantuan seragam sekolah di wilayah yang disebutkan di atas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai.

    “Dimana dalam penyaluran tersebut terdapat gambar Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 1,” kata dia saat dihubungi, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Dia menjelaskan, laporan itu sudah teregistrasi pada tanggal 4 Maret 2025,Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/26.02/III/2025.

    Kemudian, pada tanggal 5 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan klarifikasi secara langsung terhadap 4 orang saksi, dimana masing- masing 2 orang saksi diklarifikasi di Kecamatan Toili dan 2 orang saksi diklarifikasi di Kecamatan Simpang Raya.

    “Tanggal 6 Maret 2025, juga telah klarifikasiterhadap pelapor melalui zoom (daring). Lalu tanggal 7 Maret 2025, Bawaslu Banggai telah memintai klarifikasi 3 orang terlapor secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai,” jelas dia.

    Dia melanjutkan, tanggal 7 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Banggai juga melakukan klarifikasi terhadap 2 orang saksi ahli. Yakni saksi ahli Administrasi dan Ahli Pidanamelalui Zoom.

    “Bahwa, atas serangkaian proses penaganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banggai akan melakukan pembahasan selanjutnya melalui rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu),” ujar dia.

    Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Banggai dan memerintahkan PSU di 2 Kecamatan, yakni Simpang Raya dan Toili.

    MK membatalkan Keputusan KPU Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. MK memerintahkan KPU menggabungkan hasil pemungutan suara ulang tersebut dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan.

    Pemungutan suara ulang wajib dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan. MK memerintahkan KPU RI melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sulawesi Tengah dan KPU Banggai.

  • 1.200 Aparat Pengamanan Dikerahkan di PSU Pilkada Tasikmalaya, Kapan Nyoblosnya?

    1.200 Aparat Pengamanan Dikerahkan di PSU Pilkada Tasikmalaya, Kapan Nyoblosnya?

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.

    Dengan putusan itu, MK memerintahkan KPUD Tasikmalaya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Menindaklanjuti putusan itu, KPUD Jawa Barat telah menyusun tahapan jadwal PSU Pilkada Tasikmalaya.

    Berikut jadwalnya, 4-7 Maret 2025 pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang pasangan calonnya didiskualifikasi, kemudian 8-10 Maret 2025 pendaftaran pasangan calon/pergantian calon terdiskualifikasi.

    8-14 Maret 2025 pemeriksaan kesehatan, 9-14 Maret 2025 pelaksanaan penelitian persyaratan administrasi, 14 Maret 2025 pemberitahuan hasil penelitian, 15-17 Maret 2025 penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

    17 Maret 2025, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon, 18-20 Maret 2025 masukan dan tanggapan masyarakat, 18-22 Maret klarifikasi atas masukan dan tanggapan, serta 23 Maret 2025 penetapan pasangan calon dan pengumuman nomor urut.

  • Menteri HAM: Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

    Menteri HAM: Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 oleh Economist Intelligence Unit (EIU) bukan terjadi pada masa Presiden Prabowo Subianto.

    “(Tahun) 2024 itu sebelum pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya karena data ini adalah penilaian turunnya demokrasi pada 2024, berarti sebelum kepemimpinan pemerintah yang baru,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).

    Pada tahun 2024, angka indeks demokrasi Indonesia sebesar 6,44 atau menurun dari angka indeks tahun 2023 yang tercatat 6,53.

    Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 bukan berarti menunjukkan pemerintah tidak bersahabat dengan demokrasi, melainkan adanya perbedaan variabel penilaian dengan EIU.

    Menurut ia, EIU hanya berfokus pada aspek aturan-aturan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden, dan putusan peradilan yang dinilai mengekang kebebasan demokrasi.

    Oleh sebab itu, Pigai mengakui bahwa apabila berfokus pada variabel penilaian EIU maka terdapat beberapa aturan yang mengakibatkan penurunan indeks demokrasi di tanah air, terutama dari tahun 2015 hingga 2024.

    “Pertama, Peraturan Kapolri tentang hate speech (ujaran kebencian, red) pada 2015 sehingga Peraturan Kapolri tentang hate speech itu sebenarnya mengunci demokrasi,” jelasnya.

    Kedua, kata Pigai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur anggota dewan dapat melaporkan warga negara yang memberi protes kepada mereka.

    “Berikutnya, revisi Undang-Undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Perppu tentang Ormas (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017) yang akarnya membubarkan satu, dua ormas yang dianggap bertentangan dengan pemerintah,” katanya.

    Kemudian, penangkapan aktivis organisasi kemasyarakatan sipil yang terjadi sejak tahun 2015.

    “Fakta-fakta inilah yang mengunci dinamika demokrasi berkembang di Indonesia sehingga pada saat itu The Economist menyatakan bahwa indeks demokrasi Indonesia turun,” jelasnya.

    Secara khusus, Menteri HAM mengatakan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 karena adanya upaya DPR RI untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • PDIP Yakin MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Partai Hanya 2 Periode – Halaman all

    PDIP Yakin MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Partai Hanya 2 Periode – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan uji materiil terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. 

    Namun, Said mengatakan PDIP menghormati langkah hukum yang diambil siapapun.

    “Kami menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik,” kata Said saat dihubungi pada Selasa (11/3/2025).

    Dia menjelaskan, dalam UU Partai Politik, tidak ada pengaturan spesifik mengenai masa jabatan ketua umum partai. 

    “Jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut sesungguhnya tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik,” ujar Said.

    Menurut Said, UU tersebut hanya mengatur mekanisme pergantian pengurus partai berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai.

    “Dengan demikian, semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART-nya,” ucapnya.

    Hal tersebut, kata dia, cerminan pengakuan dari negara untuk menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis yang memiliki kemandirian dalam mengatur internalnya.

    Said menuturkan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan masa jabatan ketua umum partai karena partai politik bukan merupakan organisasi negara, melainkan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.

    “Sehingga bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangan dari masing-masing pengurus di antara partai-partai juga banyak yang berbeda, sesuai dengan aspirasi dari masing-masing anggota dan pengurus masing-masing partai,” tegasnya.

    Dia menilai bahwa MK tidak memiliki dasar konstitusional untuk mengatur masa jabatan ketua umum partai.

    “Dan hal yang lebih penting lagi, uji materiil MK adalah produk undang Undang-Undang yang bertentangan dengan konstitusi,” ungkap Said.

    Said mengungkapkan, uji materiil di MK hanya berlaku untuk mengoreksi undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. 

    Sementara itu, tidak adanya batasan masa jabatan ketua umum partai politik, menurutnya, tidak bertentangan dengan konstitusi.

    Karenanya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini meyakini MK tak mengabulkan gugatan tersebut.

    “Mencermati hal ini, kalaupun nanti MK menguji materiil atas pasal  23 ayat 1 UU Partai Politik, saya memperkirakan MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut. Saya kira gugatan ini juga kurang tepat,” ungkapnya.

    Said menambahkan, jika ada keinginan untuk mengoreksi jalannya kepartaian, mekanisme yang tepat bukanlah melalui MK, melainkan melalui pemilu dan keanggotaan partai politik.

    “Untuk mengoreksi jalannya kepartaian bukan mekanisme melalui MK, akan tetapi melalui pemilu dan keanggotaan partai politik. Mekanisme itulah mekanisme demokratis yang diatur oleh konstitusi,” ucapnya.

    Diketahui, gugatan ini diajukan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury pada Senin (10/3/2025), teregister dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.

    Edward menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Parpol, yang mengatur pergantian kepengurusan partai politik dilakukan sesuai AD/ART. 

    Dia mengusulkan agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi maksimal 5 tahun dan hanya bisa dipilih kembali sekali.

    “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan partai politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut,” bunyi petitum pemohon. bunyi petitum permohonan.

    Menurutnya, ketiadaan batasan masa jabatan ketua umum menyebabkan sentralisasi kekuasaan di satu figur, membuka peluang otoritarianisme, serta membentuk politik dinasti dalam partai.

    Selain itu, Edward juga menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang mengatur pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

    Saat ini, pergantian anggota DPR bisa diusulkan oleh partai politik tanpa mekanisme pemilu. Ia menilai aturan itu bertentangan dengan prinsip demokrasi.

    Edward mengusulkan agar penggantian anggota DPR tetap melibatkan pemilih melalui mekanisme pemilu di daerah pemilihan (Dapil) anggota yang diberhentikan. 

    “Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali,” tuturnya.

     

  • Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Faktor-Faktor Penyebab Turunnya Indeksi Persepsi Demokrasi Indonesia 

    Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Faktor-Faktor Penyebab Turunnya Indeksi Persepsi Demokrasi Indonesia 

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan banyak faktor yang menyebabkan turunnya indeks persepsi demokrasi Indonesia. Ia menyebut faktor itu antara lain terbitnya Peraturan Kapolri tentang hate speech pada 2015, UU MD3, revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019, Perppu tentang Ormas pada 2017, dan penangkapan aktivis yang terjadi sejak 2015.

    Peraturan-peraturan tersebut terbit di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sebelumnya The Economist Intelligence Unit (EIU) merilis indeks persepsi demokrasi Indonesia mendapat skor 6,44 pada 2024. Skor ini turun dibanding 2023 sebesar 6,5 dan 2022 di angka 6,71.

    “Fakta-fakta inilah yang mengunci dinamika demokrasi berkembang di Indonesia. Sehingga pada saat itu The Economist menyatakan bahwa indeks demokrasi Indonesia turun,” kata Pigai saat konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025. 

    Dengan demikian, Pigai menyebut saat peraturan-peraturan tersebut berlaku pada 2024, maka sedemokratis apa pun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto indeks demokrasi tetap turun di periode sebelumnya. 

    “Ketika peraturan-peraturan tersebut tetap berlangsung sampai 2024, maka siapa pun presidennya, sehebat apapun pemimpinnya, sedemokratis apa pun pemimpinnya, ketika peraturannya terkunci ya tetap demokrasi akan turun di periode sebelumnya,” ucap Pigai. 

    Lebih lanjut, Pigai menuturkan, indeks persepsi demokrasi Indonesia menurun juga disebabkan beberapa putusan peradilan seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, ia tidak menyebut putusan MK yang dimaksud. Kemudian manuver DPR RI yang berencana ingin menganulir putusan MK terkait UU Pilkada pada Agustus 2024. 

    “Lalu yang berikut diskriminasi yang dihadapi oleh kelompok minoritas, khususnya mereka yang beragama di luar agama-agama resmi. Lalu kebebasan berpendapat yang menyebabkan ada beberapa orang yang diproses hukum terutama aktivis yang diadili karena menyuarakan pendapat pikiran dan perasaan,” kata Pigai.

    “Karena itulah 2015-2024 sebelum periode pemerintah Prabowo memang sudah dikunci, tidak bisa,” ucapnya melanjutkan.

    Cahaya Demokrasi di Pilkada 2024 

    Namun Pigai menyampaikan, di tengah-tengah demokrasi yang menurun ada satu momentum perbaikan demokrasi yakni Pilkada 2024 yang berlangsung pada November atau di awal kepemimpinan Prabowo. Menurutnya, perbaikan demokrasi terlihat dari kesuksesan partai oposisi yakni PDIP memenangkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno di Pilkada Jakarta. 

    “Semua orang bebas bahkan partai yang tidak mungkin bisa diberi kesempatan untuk bisa bertarung pun dibuka dengan adanya Judicial Review yng memberi kesempatan PDI Perjuangan menyodorkan calon-calonnya untuk bertarung dan akhirnya menang,” ucap Pigai.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Satgas Damai Cartenz Gagalkan Jaringan Penyuplai Senjata Api ke KKB Papua – Page 3

    Satgas Damai Cartenz Gagalkan Jaringan Penyuplai Senjata Api ke KKB Papua – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Satgas Damai Cartenz 2025 membongkar jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang beroperasi lintas provinsi.

    Dalam operasi gabungan yang melibatkan Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, aparat menangkap tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi.

    Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin menyampaikan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas penyelundupan senjata api ke wilayah Papua.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata. Operasi ini menunjukkan bahwa aparat keamanan bekerja maksimal untuk menutup jalur distribusi senpi ilegal dan memastikan stabilitas keamanan di Papua,” tutur Patrige kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

    Berdasarkan hasil penyelidikan mulai tanggal 6 hingga 9 Maret 2025, petugas menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam sindikat penyelundupan senjata.

    Salah satu pelaku utama adalah YE alias JAS, yang berperan dalam menyediakan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya.

    Selain itu, pelaku lainnya yakni TW, MH, MK, P, ES, dan AP, yang memiki peran berbeda. Mulai dari pencarian senpi, penyelundupan, hingga pembuatan senjata rakitan.

    Adapun barang bukti yang disita sebagai berikut:

    1. Senjata Api: 17 pucuk (6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 rakitan).

    2. Amunisi: 3.573 butir berbagai kaliber.

    3. Peralatan perakitan: Mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor.

    4. Bahan peledak: 2 detonator.

    5. Komponen senjata: Magasin, popor, laras senjata rakitan, dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

    6. Uang tunai: Rp369.600.000 (Tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

     

    KKB kembali berulah di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan. Sebanyak dua warga sipil jadi korban keganasan KKB, dua korban tewas akibat luka tembak dan luka senjata tajam.

  • Eddy Soeparno Sebut Masa Jabatan Ketum Parpol Ranah Internal Partai

    Eddy Soeparno Sebut Masa Jabatan Ketum Parpol Ranah Internal Partai

    Jakarta

    Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno merespons pengajuan gugatan terhadap Undang-undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik. Menurut Eddy, jabatan Ketum Parpol merupakan ranah internal partai.

    “Saya telah membaca materi permohonan yang disampaikan pemohon ke MK, namun demikian menurut pandangan saya urusan jabatan Ketum Parpol adalah ranah internal karena sudah ada aturannya dalam AD/ART Partai,” ungkap Eddy dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

    Eddy menjelaskan masing-masing partai politik memiliki mekanisme sendiri dalam pemilihan Ketum Parpol yang diatur dalam AD/ART yang dibahas di kongres partai.

    “Pemilihan Ketum parpol dilakukan melalui proses demokrasi di internal masing-masing parpol. Jadi, karena masa jabatan Ketum parpol dan mekanisme pemilihannya sudah diatur dlm AD/ART setiap parpol, saya merasa bahwa gugatan di MK tersebut menjadi tidak relevan,” tambahnya.

    Masing-masing partai memiliki situasi, latar belakang dan konteks serta kebutuhan yang berbeda untuk menentukan masa jabatan ketua umum partai. Eddy meyakinkan PAN adalah partai yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam penentuan ketua umum dan juga masa jabatannya.

    “Situasi setiap partai berbeda dan karena itu masing-masing memiliki cara dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan musyawarah mufakat,” imbuhnya.

    “Disertasi doktoral saya tentang upaya PAN memperkuat kelembagaan partainya agar bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat. Saya yakin semua partai melakukan hal yang sama sebagai adaptasi terhadap kondisi eksternal yang semakin dinamis,” tuturnya.

    Dilihat dari situs MK, Senin (10/3), gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Edward menggugat sejumlah pasal.

    Dalam permohonannya, Edward menyebut selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Padahal, katanya, partai politik merupakan pilar demokrasi.

    (anl/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu